RUANG LINGKUP KEGIATAN
PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR PERBAIKAN RUMAH KACA
(GREEN HOUSE) SEAMEO BIOTROP
TAHUN ANGGARAN 2025
Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup pekerjaan Perbaikan Rumah Kaca (Green House) meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Mobilisasi tenaga kerja, alat, dan material ke lokasi pekerjaan Rumah Kaca.
b. Pembersihan area kerja dan pengamanan lokasi proyek agar aman dan tertib.
c. Pemasangan papan nama proyek serta penataan area kerja sementara.
d. Pemeriksaan awal kondisi bangunan dan pengukuran ulang titik acuan kerja
(bouwplank, peil, dan titik ukur).
e. Koordinasi awal dan asistensi dengan Pemberi Tugas untuk persetujuan rencana
pelaksanaan kegiatan.
2. Pekerjaan Pembongkaran dan Pembersihan
a. Pembongkaran atap kaca eksisting secara hati-hati untuk menghindari pecah atau
kerusakan struktur.
b. Pembongkaran rangka baja lama (CNP) dan elemen pengikat yang sudah berkarat
atau tidak layak pakai.
c. Pembongkaran plafon, dinding kawat kasa, dan elemen interior yang rusak.
d. Pembersihan sisa material bongkaran, kotoran, dan debu dari area kerja.
e. Pembuangan material sisa ke lokasi yang telah ditentukan secara aman dan sesuai
ketentuan lingkungan.
3. Pekerjaan Arsitektur dan Struktur
a. Pemasangan rangka atap baja baru (CNP 125x50x2,3 mm) sesuai gambar kerja dan
standar SNI 1729:2020.
b. Pemasangan dinding kawat kasa baru sesuai standar kualitas dan ketegangan kawat.
c. Pemasangan kembali panel kaca bening (clear glass 6 mm) sesuai SNI 15-0047-2005.
d. Perbaikan plafon bagian dalam dengan bahan tahan lembap.
e. Perbaikan kunci dan pintu, termasuk pengecekan sistem buka-tutup dan engsel.
f. Perbaikan meja beton dan elemen kerja laboratorium di dalam Rumah Kaca.
4. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal (M&E)
a. Pemeriksaan dan perbaikan instalasi listrik yang terdampak pekerjaan.
b. Pemasangan ulang lampu, stop kontak, dan saklar sesuai PUIL 2011.
c. Pengujian sistem kelistrikan untuk memastikan keamanan dan fungsi optimal.
5. Pekerjaan Finishing dan Pengecatan
a. Pengecatan dinding luar dan plafon dengan cat Dulux Weathershield untuk eksterior
dan Vinilex untuk interior.
b. Pengecatan rangka baja menggunakan cat besi Seiv warna abu-abu 911 sesuai
spesifikasi.
c. Finishing akhir dilakukan dengan pendempulan, pelapisan, dan perataan permukaan
untuk hasil yang rapi.
d. Pembersihan area kerja dan perapihan seluruh hasil pekerjaan.
6. Pelaporan dan Evaluasi
a. Pelaksana wajib menyusun laporan progres dan dokumentasi pekerjaan berupa foto-
foto tahap pekerjaan.
b. Menyusun dokumen bobot pekerjaan perbaikan Rumah Kaca (Green House) sesuai
ketentuan PPK SEAMEO BIOTROP.
c. Menyerahkan laporan akhir pekerjaan dan hasil evaluasi kepada Pemberi Tugas.
7. Keselamatan Konstruksi (SMKK)
a. Menyusun dan menerapkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
b. Menyediakan dan memastikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh
pekerja.
c. Memasang rambu keselamatan, pagar pengaman, serta area kerja aman di sekitar
lokasi proyek.
d. Melakukan pengawasan dan koordinasi keselamatan kerja (K3) secara berkala selama
pekerjaan berlangsung.
INDIKATOR KELUARAN (OUTPUT)
Indikator keluaran dari kegiatan Pekerjaan Perbaikan Rumah Kaca (Green House) SEAMEO
BIOTROP adalah sebagai berikut:
1) Terlaksananya pekerjaan secara menyeluruh sesuai spesifikasi teknis mulai dari tahap
pekerjaan persiapan, bongkaran, penyediaan perlengkapan kerja, dan pekerjaan
pemasangan.
2) Kondisi bangunan tampak kokoh, bersih, dan rapi dengan hasil pekerjaan memenuhi
standar estetika gedung bangunan.
3) Tersedianya dokumentasi pekerjaan berupa laporan pelaksanaan, foto sebelum dan
sesudah pekerjaan, serta berita acara penyelesaian pekerjaan (BAST).
4) Terjaganya kondisi fisik bangunan agar tetap layak fungsi dan memiliki umur pemakaian
yang lebih panjang.