RUANG LINGKUP KEGIATAN
PEKERJAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR
Perbaikan Jalan Lingkungan Kantor (Paving Block)
SEAMEO BIOTROP TAHUN ANGGARAN 2025
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Pemeliharaan Jalan Lingkungan Kantor berupa Perbaikan Jalan
Paving Block meliputi:
1) Pelaksanaan kegiatan pembongkaran lantai beton, paving block dan kanstin;
2) Pekerjaaan perataan permukaan jalan, pemasangan paving blok dan kanstin, serta
perbaikan lantai cor beton pintu gerbang utama;
3) Melaporkan hasil evaluasi berupa dokumen bobot pekerjaan perbaikan jalan lingkungan
kantor SEAMEO BIOTROP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4) Dalam setiap tahapan, Pelaksana Kegiatan wajib berkoordinasi dan melakukan asistensi
untuk mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas.
B. INDIKATOR KELUARAN (OUTPUT)
Indikator keluaran dari kegiatan Pekerjaan Perbaikan Jalan Lingkungan Kantor SEAMEO
BIOTROP adalah sebagai berikut:
1) Terlaksananya pekerjaan secara menyeluruh sesuai spesifikasi teknis mulai dari tahap
pekerjaan persiapan, bongkaran, penyediaan perlengkapan kerja, dan pekerjaan
pemasangan.
2) Kondisi jalan tampak kokoh, bersih, dan rapi dengan hasil pekerjaan memenuhi standar
jalan lingkungan perkantoran.
3) Tersedianya dokumentasi pekerjaan berupa laporan pelaksanaan, foto sebelum dan
sesudah pekerjaan, serta berita acara penyelesaian pekerjaan (BAST).
4) Terjaganya kondisi fisik jalan agar tetap layak fungsi dan memiliki umur pemakaian yang
lebih panjang.