Uraian Singkat Pekerjaan
Maksud dari kegiatan ini adalah menyediakan Tim Konsultan Pengawas yang berfungsi untuk
melakukan validasi dan memberikan rekomendasi terhadap estimasi kebutuhan Tenaga Ahli serta
hasil kinerja dari Tim Pengembang.
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar adanya untuk memastikan terlaksananya tata kelola pengembangan
platform yang tepat oleh Tim Pengembang dengan adanya Tim Pengawas. Adapun tentang mekanisme
pengawasan pengembangan platform pendidikan berbasis teknologi tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Mekanisme Pengawasan
1. Unit Utama Kemendikdasmen
a. Memberikan gambaran terhadap permasalahan yang menjadi prioritas pengembangan
(problem statement) serta melakukan diskusi dengan Pusdatin Kemendikdasmen untuk prioritas
dan target capaian pengembangan yang ingin diperoleh.
a. Berperan sebagai pihak akhir yang mengevaluasi laporan kinerja.
2. Pusdatin Kemendikdasmen
a. Melakukan diskusi dengan Unit Utama mengenai kebutuhan pengembangan yang berdasarkan
prioritas dan target capaian.
a. Mengkaji laporan estimasi akhir kebutuhan tenaga ahli dan laporan kinerja Tim Pengembang.
a. Menerima dan mengkaji penilaian/validasi yang diberikan oleh Tim Pengawas.
3. Tim Pengembang
a. Melakukan estimasi awal terhadap kebutuhan tenaga ahli berdasarkan kompleksitas dan
linimasa pengembangan.
a. Mengeksekusi program prioritas dari Unit Utama serta memastikan tercapainya target
yang telah ditetapkan.
a. Menyampaikan laporan kinerja kepada Pusdatin dan Konsultan Pengawas.
4. Tim Pengawas
a. Melakukan validasi rencana kerja dan kebutuhan tenaga ahli tiap bulan dari
masing-masing platform yang dikembangkan oleh Tim Pengembang.
a. Menilai laporan kinerja dari Tim Pengembang setiap bulannya terhadap
perencanaan awal yang telah dilakukan pada awal bulan.
a. Memiliki pengalaman pekerjaan dalam bidang pengawasan atau membangun atau
mengembangkan dan mengimplementasikan aplikasi/software skala besar dengan
lebih dari 100.000 pengguna paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak
Sasaran dari adanya kegiatan layanan konsultan pengawas ini adalah:
a. Tersedianya tim konsultan pengawas yang dapat menjalankan peran untuk melakukan
validasi rencana kerja dan kebutuhan tenaga ahli tim pengembang
a. Menilai kinerja tim penngembang terhadap perencanaan awal
Adapun penerima manfaat dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
a. Unit Utama Kemendikdasmen
b. Satuan Kerja Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen
c. Tim Pengembang platform digital pendidikan Kemendikdasmen.
Ruang lingkup pekerjaan jasa konsultan penyusunan Konsultan Pengawas Pengembangan Platform
Digital Pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Memvalidasi keabsahan rencana kerja dan kebutuhan expert (TA) setiap bulannya
dari setiap platform di bawah Rumah Pendidikan yang dikembangkan oleh Peruri
2. Melakukan pengawasan terhadap Pembangunan Rumah Pendidikan dari sisi
kepatuhan serta melakukan reviu berdasarkan guidelines yang telah disediakan
oleh Penyedia;
3. Memverifikasi pekerjaan pengembangan Peruri yang tertuang dalam dokumen
proyek mencakup Plan Development, Plan Task per Person, dan Result of
Development, memverifikasi definisi selesai dalam suatu pengembangan di bawah
Rumah Pendidikan; dan
4. Melakukan pengawasan uji terima fitur-fitur dalam Ruang Pendukung;
5. Membantu proses pengawasan perencanaan dalam pembangunan Ruang
Pendukung sesuai dengan Peta Jalan Rumah Pendidikan;
6. Membuat laporan Pengawasan yang komprehensif, akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Indikator keluaran kegiatan ini adalah dokumen laporan dan sesi pemaparan yang secara umum
berisi:
1. Dokumen rencana kerja dan kebutuhan expert/Tenaga Ahli (TA) yang sudah
tervalidasi setiap bulannya dari setiap platform di bawah Rumah Pendidikan yang
dikembangkan oleh Peruri, dengan menggunakan aplikasi penghitungan Tenaga
Ahli berdasarkan beban kerja (Accenture Delivery Method, Planview, Clarity
PPM, dan sejenisnya)
2. Dokumen pengawasan terhadap Pembangunan Rumah Pendidikan dari sisi
kepatuhan serta dokumen reviu berdasarkan guidelines yang telah disediakan oleh
Penyedia;
3. Dokumen yang terverifikasi atas pekerjaan pengembangan Peruri yang tertuang
dalam dokumen proyek mencakup Plan Development, Plan Task per Person, dan
Result of Development, serta dokumen terverfikasi terkait definisi selesai dalam
suatu pengembangan di bawah Rumah Pendidikan; dan
4. Dokumen hasil pengawasan uji terima fitur-fitur dalam Ruang Pendukung;
5. Dokumen pengawasan perencanaan dalam pembangunan Ruang Pendukung sesuai
dengan Peta Jalan Rumah Pendidikan;
6. Dokumen laporan Pengawasan yang komprehensif, akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 July 2015 | Pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan Dan Perancangan Sistem Teknologi Informasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Kppip) | Rp 6,500,000,000 |