KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
BALAI GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN ( BGTK )
PROVINSI RIAU
ALAMAT : Jl. SARWO EDHI NO.07, SUKA MULIA, KEC. SAIL,
KOTA PEKANBARU - PROVINSI RIAU
SPESIFIKASI TEKNIS
JASA KONSTRUKSI :
PEMELIHARAAN TOILET DAN PINTU
PINTU GEDUNG BERTINGKAT BGTK 2025
LOKASI :
KOTA PEKANBARU - PROV. RIAU
SUMBER DANA :
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
BAGIAN I PERSYARATAN TEKNIS UMUM
PASAL 1
1. Jenis Pekerjaan
Pekerjaan : PEMELIHARAAN TOILET DAN PINTU GEDUNG BERTINGKAT
Lokasi : KOTA PEKANBARU - PROV. RIAU
2. Uraian Pekerjaan
I PEKERJAAN PENERAPAN SMKK
II PEKERJAAN PENDAHULUAN
A. TOILET 1
III PEKERJAAN DINDING DAN BETON
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN
IV
JENDELA
V PEKERJAAN PLAFOND
VI PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
VII PEKERJAAN LANTAI
PEKERJAAN MEUBILER DAN
VIII
ORNAMEN
IX PEKERJAAN SANITAIR
B. TOILET 2
X PEKERJAAN DINDING DAN BETON
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN
XI
JENDELA
XII PEKERJAAN PLAFOND
XIII PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
XIV PEKERJAAN LANTAI
XV PEKERJAAN SANITAIR
XVI PEKERJAAN PENGECATAN
PEKERJAAN MEUBILER DAN
XVI
ORNAMEN
XVII PEKERJAAN AKHIR
PASAL 2
SYARAT-SYARAT UMUM
1. Umum
Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus
dipenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini
bisa ditetapkan dan merupakan kesatuan dengan Persyaratan Teknis Khusus serta
bersama-sama dengan dokumen lainnya merupakan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan. Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini
berupa pekerjaan pada uraian pekerjaan. Spesifikasi ini juga mengharuskan
penyedia jasa untuk melakukan pematokan dan survei lapangan yang cukup detail
berdasarkan gambar selama periode mobilisasi.
Penyedia jasa harus menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk
diperiksa dan disetujui oleh pengawas pekerjaan. Penyedia jasa harus
melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak dan memperbaiki
cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir. Analisa Harga Satuan Pekerjaan
penawaran yang diajukan Penyedia harus mengacu kepada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
Persyaratan-Persyaratan Umum :
a. Kecuali ditentukan lain semua pekerjaan pada bab ini, seperti terlihat atau terperinci
harus sesuai dengan persyaratan dari seluruh bagian dari kontrak dokumen.
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan setting out (penentuan titik posisi tiang
dilapangan sesuai dengan gambar rencana), mobilisasi dan demobilisasi alat,
penggalian setempat.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dikerjakan adalah PEMELIHARAAN RENOVASI TOILET DAN PINTU
b. Pekerjaan harus diserahkan oleh Pemborong dalam keadaan selesai, termasuk
menyingkirkan bahan-bahan bekas/sisa pekerjaan dan sebagainya atau
hal lain atas petunjuk dan perundingan Direksi (Pengawas).
c. Kontraktor bertanggung jawab atas fasilitas-fasilitas yang
berkepentingan untuk pekerjaan ini seperti jalan-jalan diproyek, tempat
penumpukan bahan material, galian pada setiap titik, perlindungan terhadap
fasilitas-fasilitas yang telah ada seperti pipa air, kabel tilpon, kabel listrik, pipa gas,
saluran-saluran umum dan fasilitas-fasilitas lainnya baik yang berada dilokasi
proyek maupun dilokasi yang bersebelahan dengan proyek.
d. Sarana Pekerjaan
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan pemborong harus menyediakan :
▪ Tenaga Kerja yang cukup dan terampil untuk setiap bagian pekerjaan.
▪ Peralatan yang baik dan cukup untuk melaksanakan pekerjaan.
▪ Bahan-bahan yang digunakan baik mutunya, cukup jumlahnya dan terjamin
pendistribusiannya.
e. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja, Kontraktor juga wajib memasukan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing
anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisir peralatan yang digunakan
dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat menggangu pekerjaan lain. Semua sarana
persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat
tercapai.
4. Gambar-Gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar –
gambar yang ada (Struktur dan Arsitektur) dalam Uraian Spesifikasi Pekerjaan ini,
maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Perencana/pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas
berunding terlebih dahulu dengan Perencana, Ketentuan tersebut diatas
tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi dalam
keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain- lainnya
sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang
akan dipakai dan dijadikan pegangan Kontraktor wajib berkonsultasi
terlebih dahulu dengan Perencana.
d. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan pengawas.
Bila hal tersebut terjadi segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar spesifikasi teknis. agenda, berita acara perubahan dan
gambar – gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap
saat sampai dengan serah terima kesatu, Setelah serah terima kesatu,
dokumen – dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
5. Gambar Pelaksanaan dan Sampel Bahan
a. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar,
diagram. Ilustrasi, jadwal brosur atau data yang disiapkan Kontraktor, Supplier atau
Produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Sampel Bahan adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan
sampel-sampel yang diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh
Konsultan pengawas.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
sampel-sampel dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau sampel tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau sampel-sampel dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak menggangu jalannya pekerjaan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
sampel-sampel sampai disetujui.
g. Persetujuan Konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
sampel-sampel, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya
atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
sampel-sampel yang harus disetujui Konsultan Pengawas tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau sampel-sampel harus dikirimkan
Pengawas kepada Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan
Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah
diperiksa tanpa Perubahan“ atau “ Telah Diperika dengan Perubahan” Atau
“Ditolak”.
j. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau
barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini
juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan tidak
diperlu dirubah.
k. Sampel-sampel yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
kepada Konsultan pengawas dan di biayai oleh kontraktor.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh katalog-
katalog kepada Konsultan pengawas dan perencana menjadi tanggungan
kontraktor.
6. Bahan Baru/Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
dalam / untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan
bahan bekas hanya bisa diperkenankan dengan izin tertulis dari Wakil Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas atas persetujuan Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas.
7. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan
sangat agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli / dipesan/
diproduksi, terlebih dahulu dimintakan persetujuan Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas atas kesesuaiakan dari bahan / produk
tersebut pada persyaratan teknis, akan diberikan dalam bentuk tertulis yang
dilampirkan contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk
diserahkan pada Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas di Lapangan.
b. Penolakan bahan dialapngan karena diabaikan procedure diatas
sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa / Supplier, atas
nama tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut diatas
tidak melepaskan tanggung jawab Penyedia Jasa / Supplyer dari
kewajibannya dalam perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan / produk
yang sesuai dengan persyaratan, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk tersebut dilapangan, sejauh tidak
dapat dibuktikan bahwa seluruh bahan / produk tersebut adalah sesuai dengan
contoh / brosur yang telah disetujui.
8. Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harus dimengerti sebagai perizinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut kedalam lapangan dan
penggunaan bahan / produk tersebut dalam pekerjaan sejauh bahwa
keadaannya tidak berubah dari kondisi waktu persetujuan diberikan.
b. Bahan/ produk yang telah dimasukkan ke lapangan harus segera disimpan :
▪ Ditempat.
▪ Dengan cara / peralatan.
▪ Dalam susunan / tumpukan dan dengan pengkondisian lingkungan.
▪ Dan dengan accessibilities yang baik, sesuai dengan ketentuan untuk
masing-masing bahan/produk dalam persyaratan yang ditetapkan atau dalam
hal dimana persyaratan ini tidak jelas, sesuai dengan petunjuk Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas.
c. Untuk bahan/produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu,
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian tersebut, yang
mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai
berikut :
▪ Tanda pengenal terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak
selama penggunaannya.
▪ Ukuran minimal 40 cm dan 60 cm.
▪ Huruf berukuran minimal setinggi 10 cm dengan warna merah.
▪ Diletakan ditempat yang mudah terlihat.
d. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
rupa, sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk akan pula terlebih dahulu
dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan seperti :
▪ Semen
Semen harus ditempatkan dalam gudang tertutup, kering, tidak mudah rusak
dan tidak bercampur dengan bahan-bahan lain.
▪ Agregat
Tempat Agregat kasar dan agregat halus harus dipisah. Jika tempat
dasar selalu basah, maka penempatan agregat halus dialas atau
ditinggikan dari permukaan tanah.
▪ Baja Tulangan
Baja Tulangan tidak boleh ditumpuk langsung ditanah, tapi harus
ditinggikan dengan menggunakan balok atau ganjalan. Penumpukan
ditempat terbuka untuk dalam jangka waktu yang lama tidak
diperbolehkan.
▪ Bahan-bahan Lain
Untuk menyiapkan bahan-bahan lain yang tidak tahan cuaca atau
mudah pecah ditempatkan dalam gudang tertutup.
9. Jenis dan Mutu Bahan
a. Jenis dan Mutu Bahan yang dipakai harus mengutamakan Produksi dalam
Negeri sesuai dengan Keputusan SNI/SK-SNI/SKB/SII yang berlaku dan
merupakan Edisi terakhir.
b. Untuk bahan yang mutunya belum diatur dalam standar harus mendapat
persetujuan Direksi sebelum dipergunakan.
c. Apabila diminta oleh Direksi, Pemborong harus dapat menunjukkan sertifikat dari
agen/distributor yang menjual atau dari pabrik yang memproduksi bahan
tersebut.
d. Sebelum dikirim keloaksi pekerjaan Kontraktor harus menunjukkan sampel dari
semua bahan yang dipesan kepada Direksi untuk diperiksa dan diteliti
mengenai Jenis, Mutu dan Sifat penting lain dari bahan tersebut.
10. Material dan Tenaga Kerja
a. Seluruh, peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru.
b. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
pekerja harus mempunyai keterampilan yang memuaskan dimana latihan
khusus bagi pekerjan sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya.
11. Jaminan Pabrik
Produksi harus secara teratur dan terus menerus serta pengiriman bahan-bahan
harus dari jenis yang sesuai seperti disyaratkan.
12. Jaminan Pekerja
a. Pekerjaan pemancangan tiang ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja dan
pengawas yang berpengalaman dalam pemancangan tiang dari jenis yang
diusulkan, sedemikian sehingga mampu untuk mencapai kapasitas tiang
seperti yang disyaratkan pada berbagai macam kondisi tanah yang akan
dijumpai.
b. Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis kepada Engineer untuk
menunjukkan bahwa pekerja yang akan terlibat dalam pekerjaan ini
berpengalaman untuk pekerjaan demikian.
13. Perubahan dan Penambahan
a. Panjang tiang yang sebenarnya boleh dimodifikasi oleh Engineer setelah
percobaan pembebanan tiang dan bilamana kondisi lapangan
mensyaratkan perubahan demikian.
b. Setiap perintah perubahan harus mendapat persetujuan tertulis dari
Engineer.
14. Penyerahan
Sedikitnya 1 (satu) minggu sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus
menyerahkan hal-hal berikut kepada Engineer.
a. Data Pabrik / Toko : Data produk /brosur dari tentang bahan yang akan
digunakan harus diserahkan oleh Kontraktor untuk disetujui oleh Direksi /
Pengawas.
b. Sertification :
Semua bahan pabrikasi / bahan khusus yang harus dikirim ke proyek dan
dilengkapi dengan sertifikat dari pabrik.
c. Gambar kerja / Shop drawing.
d. Kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar kerja, metoda
konstruksi, jadwal kerja dan daftar perlengkapan kepada Engineer untuk
mendapat persetujuan.
15. Klausal Disebutkan Kembali
Apabila dalam Dokumen lelang ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali
pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis maka diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari hak
petent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus.
16. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda & Pekerjaan
Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor
harus menyerahkan hal-hal berikut kepada Engineer.
a. Perlindungan terhadap milik umum.
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat- alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan.
Semua tiang pondasi yang dikirim ke proyek harus dilengkapi dengan
sertifikat dari pabrik.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan – jalan,
saluran – saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan
kerusakan – kerusakan sejenis yang disebabkan operasi – operasi Kontraktor
dalam arti kata yang luas itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga
dapat diterima Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan Perlindungan pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, Siang dan malam. Pemberi tugas tidak bertanggung
jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan
bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan PertamaKontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan Tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerjan dan tamu yang
akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
diisyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan Juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Dilokasi
Pekerjaan Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama yang mudah dicapai.
f. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan,
hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagainya Pemberi Tugas
akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan penggantian uang
yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan yang mungkin ia
keluarkan.
17. Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “Claim“ atau
tuntutan biaya atau kenaikan harga kerena bencana, dalam hubungan dengan
merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan
peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
18. Peraturan Teknis Pembangunan yang Digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan syarat - syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
1. Peraturan Presiden 16 tahun 2018 dengan lampiran-lampirannya.
2. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwarden voor de Uitvoeiring bij Aanneming Openbare
Warken (AV) 1941.
3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).
4. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
5. Standar SK.SNI T 15-03-1991; Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Untuk
Bangunan Gedung.
6. Standar SK.SNI T 5-04-1989; Spesifikasi Bahan Bangunan (Bukan logam).
7. Standar SK.SNI T 15-1990 03; Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal.
8. Standar SK.SNI T 18-1990 03; Spesifikasi Bahan Tambah untuk Beton.
9. Standar-standar Nasional Indonesia lainnya
b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tesebut diatas, berlaku dan
mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang
diselesaikan oleh Kontraktor (Shop Drawing) dan sudah
disahkan/disetujui Direksi.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. Berita Acara Penunjukan.
5. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
6. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
7. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
8. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Scedulle) yang telah disetujui.
9. Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.
19. Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang
diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan,
data-data tertulis, dan hal-hal lain yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan
detailing fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian
konstruksi baja.
d. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelelaian Kontraktor,
harus dilakukan atas biaya Kontraktor.
e. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing “
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara
kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksaan di kemudian hari. Gambar-
gambar tersebut diserahkan kepada Pengawas.
20. As Built Drawing (Gambar Terpasang)
a. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing “
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara
kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksaan di kemudian hari.
b. Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pengawas.
c. Pembuatan As Built Drawing tersebut berdasarkan hasil evaluasi dari pihak
Direksi terhadap pekerjaan yang terpasang (ukuran, bentuk, peil dan
sebagainya).
d. Semua biaya/pengukuran akibat butir (1) dan (2) diatas ditanggung oleh
pihak Pemborong.
21. Administrasi Lapangan
a. Laporan.
1. Pemborong diharuskan membuat laporan Harian setiap hari dan berkala
kemajuan pekerjaan untuk setiap satu Minggu kegiatan dengan mengisi formulir
evaluasi kemajuan pekerjaan yang telah disediakan Direksi. Ringkasan
laporan tersebut harus mencantumkan keadaan cuaca, jumlah
pengerahan tenaga kerja, tenaga pengawas dan pelaksana, alat-alat
yang dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-nahan bangunan
kelokasi pekerjaan, kemajuan fisik dari pekerjaan yang telah selesai, masalah-
masalah yang timbul dilapangan serta pemecahannya, dan rencana kerja
mingguan berikutnya. Laporan juga dilengkapi dengan buku tamu yang
berisikan saran-saran yang tertulis didalamnya sebagai masukan bagi Direksi
dalam pengembangan manajemen proyek.
2. Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan pemborong pada setiap akhir
pekan untuk evaluasi.
b. Dokumentasi
Kontraktor diharuskan membuat dokumentasi kemajuan pekerjaan fisik
secara berkala dalam bentuk potret-potret, diserahkan kepada Direksi
sebanyak 3 set :
1. Judul potret, nomor urut dan tanggal serta lokasi pengambilan harus
dicantumkan dikertas potret itu juga.
2. Potret-potret harus menunjukkan keadaan medan dilokasi proyeksebelum
pekerjaan dimulai, pada saat pekerjaan sedang dilaksanakan dan sesudahnya
pekerjaan dinyatakan selesai. Lokasi pengambilan potret pada saat
sebelum pekerjaan dimulai harus sama pada saat pekerjaan sedang
dilaksanakan maupun sesudah pekerjaan dinyatakan selesai. Jumlah lokasi
pengambilan potret paling sedikit 3 (tiga) tempat.
3. Negative film dari potret-potret yang dibuat menjadi milik Pemberi Tugas dan
tiap orang yang ingin mendapatkan cetakan harus dengan persetujuan
Direksi.
22. Rapat Lapangan
Kontraktor diharuskan menghadiri rapat lapangan yang diselenggarakan
Direksi. Dalam kesempatan ini Pemborong dapat mengemukakan semua masalah
yang dihadapi dilapangan. Pemecahan persoalan, pembahasan dan jalan
keluar yang diputuskan Bersama akan tercantum dalam notulen rapat dan
isinya bersifat mengikat, (Tempat dan Waktu untuk rapat Lapangan) akan
ditentukan dikemudian oleh Direksi.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN TIME SCHEDULE PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
dikelurkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2. Jangka waktu pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
PASAL 4
SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana untuk pelaksanaan pekerjaan RENOVASI TOILET DAN PINTU
menggunakan APBN Tahun 2025. Dengan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
Rp. 163.510.000,- ( Seratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus sepuluh Ribu Rupiah ).
PASAL 5
PERSYARATAN PERSONIL, PERALATAN,
PENETAPAN TINGKAT RESIKO DAN MATA PEMBAYARAN UTAMA
1. Daftar Personil Manajerial
Personil Manajerial dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Jabatan Pengalaman Jumlah Sertifikat
Pendidikan
No. Nama Dalam Kerja Personil Kompetensi
Minimal
Pekerjaan (Tahun) (Orang) Kerja
1 2 3 4 5 6 7
1 Orang
Pelaksana S1 (Teknik 4 tahun SKK Manajer /
Lapangan Arsitektur/Sipil) Pelaksana Lapangan
1. ……………..
Pelaksanaan
Peker jaan
1 Orang
Pelaksana K3 Seluruh Jurusan 3 tahun GSKeKd uPneglaPkesakenraja Ka3n
Gedung
2. ……………..
2. Daftar Peralatan Utama
Peralatan Utama dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Merk Status Bukti
Jumlah Kondisi
No. Jenis dan Kapasitas Kepe Kepemilikan Ket.
Alat Alat
Tipe milikan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
STNK dan
1. Mobil Pick Up ……… 1 Unit 1 - 2 Ton ……… ……… ………
BPKB
Alat Tukang
……… 2 Set - ……… ……… Invoice ………
Tabel Penetapan Tingkat Resiko Kerja
Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko
Sedang.
Pekerjaan yang paling beresiko adalah pada Pekerjaan Atap
Deskripsi Resiko
No. Identifikasi Bahaya
Uraian Pekerjaan
(Skenario Bahaya)
1 2 3
1.
Pek. Pasang Plafond 1. Perancah ambruk
2. Terjatuh dari perancah
3. Kejatuhan benda
4. Terpeleset
Penerapan SMK3
Penerapan Umum
Penerapan secara umum SMK3 pada tahap pelaksanaan pekerjaan ini, antara lain :
a. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan
kecelakaan kerja kepada PPK, paling lambat 1x24 jam.
b. Dokumentasi hasil pelaksanaan K3 dibuat oleh Penyedia Jasa dan dilaporkan
kepada PPK secara berkala, yang menjadi bagian dari pelaporan
pelaksanaan pekerjaan.
c. Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai
hasil evaluasi K3, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan K3.
d. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan K3 sesuai dengan K3.
1. Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang
penerapan K3. Hal-hal tersebut, antara lain :
a. Melaksanakan SMK3 disetiap pekerjaan.
b. Memakai alat pelindung diri (APD), berupa :
▪ Pelindung kepala (helm);
▪ Pelindung kaki (safety shoes/boot);
▪ Rompi keselamatan;
▪ Sarung tangan.
2. Penerapan pada Lingkungan kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang
berlangsung, penerapan tersebut antara lain :
a. Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan
resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yang dilakukan.
b. Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada
pekerjaan konstruksi.
c. Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety
line terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.
BAGIAN II
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
Pelaksanaan pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi meliputi semua
pekerjaan mobilisasi peralatan dan tenaga kerja yang dibutuhkan dan semua
fasilitas pendukung selama masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung, pekerjaan
ini dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan di lokasi untuk menunjang lancarnya
suatu pekerjaan. Mobilisasi dilakukan sebelum pekerjaan dimulai sedangkan
Demobilisasi dilakukan setelah semua pekerjaan selesai. Untuk pelaksanaan
pekerjaan ini harus sesuai dengan schedul yang telah ditetapkan oleh pelaksana
proyek pekerjaan yang telah disetujui oleh pengawas pekerjaan. Mobilisasi dan
demobilisasi adalah kegiatan mendatangkan alat-alat dan para pekerja yang
dibtuhkan ke lokasi pekerjaan (apabila diperlukan) seperti sebagai berikut :
• Mendatangkan alat berat dan mengembalikanya sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan.
• Sebelum dilakukan Mobilisasi dan Demobilisasi kontraktor harus memberitahukan dan
meminta persetujuan terhadap jenis/kapasitas peralatan yang akan digunakan
kepada konsultan pengawas.
• Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobiliasi dan demobilisasi ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
PASAL 2
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pasang Plank Nama Proyek
• Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang
memuat tentang identitas proyek.
• Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 100 cm x 60 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
• Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik
sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek.
Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek
dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain harus
dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
• Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam,
kecuali untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
• Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana,
Instansi Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan
Konsultan Manajemen Konstruksi.
• Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu
mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :
▪ Nama Kegiatan.
▪ Nama Pekerjaan.
▪ Harga Borongan.
▪ Jangka Waktu Pelaksanaan.
▪ Konsultan Pengawas / Direksi.
▪ Kontraktor / Pemborong.
▪ Waktu Mulai Pelaksanaan.
2. Pembersihan Lokasi
• Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala
sesuatu yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti hasil
bongkaran bangunan lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
• Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus.
• Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Bestek adalah muka
tanah yang telah bersih dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan tanah humus.
• Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak boleh dipakai
sebagai material timbunan atau diolah kembali untuk dipakai sebagai material
bangunan.
• Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama harus dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan dan dibuang sejauh mungkin dari lokasi pekerjaan atau ketempat
yang tidak menggangu lingkungan hidup.
3. Pemasangan Bouwpalnk
• Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemasangan Bouwplank sebagai acuan
tetap pada semua bangunan yang akan dikerjakan termasuk septictank.
• Jarak pemasangan bouwplank dari bangunan yang akan dibangun min. 1m dan
maksimal 2m.
• Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap
bangunan yang akan dibangun dan tidak boleh berubah posisi dan
elevasinya sebelum struktur bangunan yang paling rendah seperti pondasi dan
sloof selesai dikerjakan.
• Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Seeting Out.
• Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
4. Penentuan Letak bangunan (Setting Out)
• Kontraktor Pelaksana harus melakukan Seetting Out atau pengukuran kembali akan
kebenaran posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada dalam Lay
Out bangunan pada Gambar Bestek.
• Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan yang
ada dalam Gambar Bestek kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
• Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau
berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan Owner.
• Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Owner.
PASAL 3
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONTRUKSI (SMKK)
• Setiap pekerjaan kontruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahan
berdasarkan Pasal 87 UU No.13/2003. Adapun tujuan penerapan SMK 3, yaitu :
a. Meningkatkan Efektifitas
b. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
c. Menciptakan tempat kerja yang aman
• Contruction Material
Material yang digunakan baik untuk bangunan itu sendiri, maupun untuk
pekerjaan bantu/persiapan harus menggunaka kualitas serta ukuran yang
ditetapkan dalam perencanaan.
• Contruction Equipment
Semua peralatan kontruksi yang menggunakan ukuran harus memiliki kalibrasi yang
masuh berlaku dan alat-alat berat, khususnya alat pengangkat harus memiliki
sertifikat layak pakai. Masalah ini harus menjadi persyaratan yang diawasi secara
ketat sehingga banyak accident yang disebabkan oleh hal ini.
• Contruction Design
Desain yang dibuat setelah dilakukan Value Engineering tetap harus memperhatikan
masalah keselamatannya dalam pelaksanaan bangunan, sehingga pengurangan
biaya (Cost Reduction) tidak identik dengan tidak aman dalam pelaksanaan.
• Contruction Methods
- Secara teknis aman
- Peralatan yang digunaka cocok/sesuai
- Pelaku-pelakunya cukup punya pengalaman
- Sudah mempertimbangkan safety
- Jika terjadi perubahan Contruction Method tetap harus dalam kerangka
pertimbangan safety.
• Tindakan Pencegahan
- Pemakaian alat pelindung/pengaman diri seperti Safety head, Safety Shoes, Safety
Belt, dll.
- Pemasangan Rambu-rambu di tempat yang rawan kecelakaan.
- Pemasangan bangunan pengaman sementara.
- Penggunaan alat pengangkat yang aman.
- Pembuangan material sisa/sampah dari atas memakai jalur yang tertutup.
- Menjaga kesehatan lingkungan
- Pembuatan Contruction Method yang aman
- Melakukan pengawasan pelaksanaan Safety Plan
• Tindakan Penyelamatan
- Perencanaan evaluasi ditempat/lokasi pekerjaan yang rawan kecelakaan.
- Menyiapkan tenaga dan alat-alat khusus untuk evaluasi.
- Menyiapkan poliklinik atau bekerja sama dengan rumah sakit terdekat.
- Mengevakuasi korban kecelakan dan segera melakukan tindakan isolasi agar
kecelakaan tidak meluas dan segera terkendali.
PASAL 6
PEKERJAAN PLAFOND PVC
1. Pekerjaan Pas. Rangka Plafond
a. Lingkup pekerjaan
Pemasangan Rangka Plafond Metal Furing dengan pola susun rapi dan kemudian
pemasangan Plafond PVC 8 mm.
b. Bahan
▪ Untuk rangka plafond dibuat dari Metal Furing dengan ukuran 60 x 60 Cm.
▪ Apabila diperlukan pemotongan, maka harus dllakukan untuk memperoleh hasil
yang baik, lurus, siku, rata dan halus sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan / sesuai
gambar.
c. Persiapan
▪ Sebelum melakukan pekerjaan membuat rangka plafon, alangkah lebih baik agar
item pekerjaan yang berada di atas plafon sudah diselesaikan terlebih dahulu.
▪ Mengukur garis dari ketinggian plafon sekeliling ruangan yang akan dipasangkan
rangka dengan menggunakan waterpas untuk mengukurnya dan membuat
beberapa titik di setiap ruangan yang ada.
d. Pelaksanaan
▪ Pemasangan penggantung sebagai alat penyangga / gantungan dari material.
Posisikan disesuaikan dengan elevasi / tanda garis. Pastikan untuk memulai
membuat garis dari dinding dengan luas paling panjang. Paku atau sekrup harus
kuat untuk menopang material / rengka.
▪ Pembentukan rangka dengan ukuran 60 x 60 sehingga pemasangan plafond
nantinya bisa tersusun rata dan rapi.
▪ Jarak antar sengkang adalah sekitar 60 cm agar akan menghasilkan plafon
yang tidak melengkung atau rata.
2. Pekerjaan Plafond PVC 0,8 mm ( Setara Hyfone PVC )
a. Bahan
Plafond yang dipakai adalah PVC berkualitas baik dengan ketebalan 0,8 mm.
b. Pelaksanaan
Plafon yang telah disesuaikan ukurannya itu selanjutnya yaitu 60 x 120 disusun rapi
diskrup rapat dan rapi pada rangka yang telah rata. Pola susun rata diambil dari
tengah as ruangan sehingga sisa susunan arah pinggir dinding menjadi sama.
PASAL 7
PEKERJAAN WATERPROOFING
a. Lingkup pekerjaan :
✓ Pekerjaan perbaikan lapisan lantai beton
✓ Pekerjaan screeding dag beton
✓ Pekerjaan Waterproofing
b. Pelaksanaan
▪ Lingkup Pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang
diperlukan (sesuai dengan gambar kerja dan RAB).
▪ Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan hasil yang tidak
menggelombang, mengelupas atau cacat lainnya.
▪ Apabila terjadi hal-hal seperti pada diatas maka Kontraktor harus
mengadakan perbaikan ulang hingga disetujui Konsultan Pengawas, dan biaya
perbaikan tersebut diatas menjadi beban Kontraktor.
PASAL 6
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan Cat Air Ekterior, Cat Air Interior dan Cat Minyak ( Setara Jotun )
a. Lingkup pekerjaan :
- Pekerjaan cat air dinding exterior
- Pekerjaan cat air dinding interior
b. Persiapan
▪ Lingkup Pekerjaan Pengecatan meliputi semua tenaga kerja, peralatan,
bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan pengecatan (sesuai
dengan gambar kerja dan RAB).
▪ Pekerjaan pengecetan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan hasil yang
tidak menggelombang, mengelupas atau cacat lainnya.
▪ Apabila terjadi hal-hal seperti pada diatas maka Kontraktor harus
mengadakan perbaika/pengecatan ulang hingga disetujui Konsultan Pengawas,
dan biaya perbaikan tersebut diatas menjadi beban Kontraktor.
▪ Kaleng cat yang digunakan harus masih disegel, tidak pecah atau bocor dan
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
▪ Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dari agen/distributor yang menyatakan
bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya dan Kontraktor bertanggung
jawab, bahwa bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan RKS.
▪ Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pekerjaan pengecatan, Kontraktor
harus mengajukan daftar bahan cat kepada Konsultan Pengawas, kemudian
atas persetujuan/diketahui oleh Pemberi Tugas. Maka Kontraktor harus
menyiapkan bahan cat dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh wama yang
akan disetujui/digunakan atas biaya Kontraktor
c. Bahan
▪ Bahan-bahan yang digunakan adalah Cat Setara Jotun terbuat atas dasar
Resin Acetate Emulsion. Dengan Sifat Umum :
- tahan terhadap pengaruh cuaca.
- tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan.
- mengurangi pori-pori dan tembus uap air.
- tidak berbau.
- daya tutup tinggi.
d. Pelaksanaan
▪ Sebelum diadakan pengecatan dasar maka harus diperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
- Dinding dan bagian yang akan dicat harus bebas dari retak-retak, pecah
atau kotoran yang menempel harus dibersihkan.
- Permukaan dinding sudah rata/kering dan halus serta rapih, dianggap
wajar oleh Konsultan Pengawas untuk dilapisi dengan cat.
- Semua proses pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat
cat tersebut.
▪ Untuk Pengecatan Tembok Dalam, Tembok yang akan dicat harus mempunyai
cukup waktu untuk mengering, setelah permukaan tembok kering/setelah diaci
rapih, maka persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan
tembok dan pengapuran/pengkristalan yang biasa terjadi pada tembok-
tembok baru, dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar
bersih. Kemudian dilapis tipis dengan plamur. Pada bagian dimana banyak
terjadi reaksi alkali dan rembesan air harus diberi lapisan Wall Sealant Setelah
kering permukaan tersebut, diamplas lagi sampai halus. Kemudian dicat
dengan lapisan pertama. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi
plamur lagi dan diamplas halus sampai kering. Kemudian dicat dengan lapisan
kedua dan seterusnya.
▪ Untuk Pengecatan Tembok Luar, sama halnya dengan proses cat tembok
Dalam, pada pengecetan akhir tembok luar ini diberi cat khusus tembok luar
(highly weather resistant exterior wall paint).
▪ Khusus tembok luar tembok harus di aci dasar dan halus, dan tidak
diperkenankan memakai plamur.
▪ Pelaksanaan Pengecatan Langit-langit, Pada dasamya sama dengan
pelaksanaan pengecatan tembok yaitu :
- Dibersihkan satu kali dicat dengan prima (diplamur).
- Diamplas.
- Sekali lagi dicat dasar.
- Dicat lagi sampai rata semua tebalnya dan merata wamanya.
PASAL 8
PEKERJAAN LAIN LAIN
1. Pekerjaan Pembersihan Akhir
1. Halaman harus dibersihkan dari semua kotoran, bekas-bekas bahan bangunan dan
tanah sekitar 3 meter disekeliling bangunan diratakan
2. Pekerjaan bangunan dan halaman harus sudah dalam keadaan siap untuk
digunakan, baru penyerahan pertama dapat dilaksanakan.
a. Seluruh bagian dari gedung sudah lengkap sesuai spesifikasi gambar-
gambar rencana dan memenuhi syarat-syarat teknis.
b. Lantai, kaca, cat-cat, pekerjaan atap, parit, perataan tanah/halaman dan
seluruh kotoran telah dibersihkan.
c. Instalasi air bersih/kotor sudah dapat bkerja lancar.
d. Instalasi listrik sudah siap disambung.
e. Setiap pintu dan jendela sudah dapat dibuka dengan baik.
f. Pekerjaan cat sudah selesai dalam garis besarnya, yang tinggal hanya
penyempurnaannya saja.
3. Serah terima dari pekerjaan merupakan penyerahan pekerjaan, dapat
dilaksanakan dengan syarat :
a. Semua Pekerjaan pembetulan/penyempurnaan, pembersihan, kerapian,
telah selesai baik dan sempurna.
b. Semua Pekerjaan telah disiapkan/diserahkan pakai Surat Tanda Terima.
c. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
PASAL 9
ADMINISTRASI TEKNIS
1. Umum
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul
dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti
menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausul-
klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisah pisahkan.Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan
atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan
hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi
perencanaan saja.Kontraktor harus tetap melaksanakannya sesuai dengan
standard teknis yang berlaku.
2. Gambar Gambar
Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan
semua accessories dan fixture secara terperinci. Semua bagian di atas
walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus
disediakan dan dipasang oleh Kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja
dengan baik.
Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan
memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur dan Struktur/ Sipil
harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksana dan detail "Finishing" dari proyek.
Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengajukan gambar-gambar
kerja dan detail (working drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang
diajukan Kontraktor untuk disetujui Konsultan Pengawas dianggap bahwa
Kontraktor telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan pekerjaan
instalasi lainnya.
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus
dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan lima set lengkap gambar
blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings). As
built drawings harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas segera setelah
pekerjaan selesai 100 %.
3. Koordinasi
Kontraktor pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
bekerja sama dengan Kontraktor bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditentukan.
Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
tidak menghalangi / menghambat pekerjaan lainnya.
4. Daftar bahan dan Contoh
Dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari setelah Kontraktor menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh
Konsultan Pengawas, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-
material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang
didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture, katalog dan
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi. Persetujuan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi akan diberikan atas
dasar di atas.
Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi. Semua biaya yang berkenaan dengan
penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah rnenjadi tanggungan
Kontraktor.
Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah
dilakukan oleh orang-orang yang ahli.
Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/ kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-
raguan, Kontraktor harus segera menghubungi Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk Berkonsultasi.
Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Konsultan Manajemen Konstruksi, apabila terjadi kekeliruan
maka hal tersebut rnenjadi beban tanggung jawab Kontraktor. Untuk itu
pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari
Konsullan Manajemen Konstruksi.
5. Laporan
Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi :
1. Laporan Harian :
Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang
memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan
secara jelas.
2. Kegiatan Fisik.
3. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan baik secara
lisan maupun tertulis.
4. Hal-hal yang menyangkut masalah :
• Material (masuk/ditolak),
• Jumlah tenaga kerja,
• Keadaan cuaca,
• Pekerjaan tambah/ kurang.
5. Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan
tersebut berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan
rencana pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditanda tangani oleh
Manager Proyek dan diserahkan pada Konsultan Pengawas untuk diketahui/
disetujui.
6. Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 5
(lima) mengenai hal-hal sebagai berikut:
• Hasil pengetesan kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).
• Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
• Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh
Konsultan Pengawas pekerjaan ini.
6. Penanggung Jawab Pelaksana
Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan
seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan
harus selalu berada di lapangan/ site, yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis, dan bertanggung
jawab penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas.
Penanggung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja
dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki
oleh Konsultan Pengawas petunjuk, dan perintah pengawas di dalam pelaksanaan
harus disampaikan langsung kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab
Kontraktor.
7. Perubahan Penambahan dan Pengurangan Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana
yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan Konsultan Pengawas.
Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
gambar perubahan yang dimaksud kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap
lima untuk disetujui.
Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus
diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas secara tertulis. Perubahan-
perubahan material dan gambar rencana yang mengakibadkan pekerjaan tambah
kurang harus disetujui secara tertufis ofeh Konsultan Pengawas.
8. Perkerjaan Rutinitas dan Maintenance
Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
pemeriksaan secar rutin.
Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan secara rutin tersebut, harus
dilaksanakan tidak kurang dari dua minggu sekali sampai masa PHO terlewati dengan
membuat berita acara serah terima kepada owner.
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru, dalam
keadaan baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan, brosur dan gambar
kerja (shop drawing) harus diserahkan kepada pengawas 7 (tujuh) hari sebelum
pemasangan.
Pemborong harus menempatkan secara tugas penuh (full time) seorang
koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan serupa
dan dapat sepenuhnya mewakili pemborong dengan predikat baik.Tenaga
pelaksana harus menangani pekerjaan-pekerjaan ini secara aman, kuat dan rapih.
Semua jalur induk untuk pengabelan diletakkan pada koridor selasar dengan memakai
Casing yang ditopang konstruksi/brakect diletakkan tersembunyi diatas plafond.
Untuk perawatan Kontraktor diwajibkan membuat shaf/lubang control yang dapat
dipergunakan bila ada terjadi trouble pada jaringan kabel penerangan.
9. Lain Lain
Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian
oleh Konsultan Pengawas dan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang
mengikat serta harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
PASAL 10
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Spesifikasi ini telah menggunakan barang / jasa yang memiliki Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar inventarisasi barang / jasa
produksi dalam negeri, memenuhi Standart Nasional Indonesia (SNI), Produk usaha mikro
dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dan produk ramah lingkungan.
Sesuai dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan
atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
pelaksanaan pengadaan barang / jasa Pemerintah.
PASAL 11
PENUTUP
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini tidak menguraikan
selengkapnya mengenai uraian pekerjaan, bahan, kualitas, cara pengerjaan, dan apa
yang harus dilakukan oleh pemborong, sejauh tidak menyimpang dari aturan dan
standart. Bangunan ini harus siap dikerjakan sesuai dengan penawaran pemborong,
serah terima pekerjaan pertama adalah saat pekerjaan bangunan dapat dimanfaatkan,
serah terimanya dibuatkan berita acaranya.
Setelah pekerjaan diserah terimakan kedua kalinya atau setelah masa
pemeliharaan pemborong harus membersihkan lagi bagian luar bangunan dari bekas
bangunan sementara. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan- bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh Pemborong
tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini, pekerjaan tersebut
diatas tetap dianggap ada dan dimuat dalam bestek ini. Pekerjaan yang nyata-
nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak diuraikan atau
dimuat dalam bestek ini, tetapi diselengarakan dan diselesaikan oleh kontraktor,
harus dianggap seakan pekerjaan itu diuraikan dan dimuat dalam bestek ini, untuk
menuju penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna, sesuai menurut
pertimbangan.
Hal-hal lain yang erat kaitannya dengan pekerjaan ini dan belum
disebut/tercantum dalam bestek ini dapat dinegosiasikan kemudian oleh Penyedia Jasa
dengan Pengguna Jasa.
Pekanbaru, 27 Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ZULFIRWAN, SE
NIP : 19720526 1993031003