URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Pemasangan Waterproofing Membrane
pada Talang Air Gedung Auditorium BPMP Provinsi Papua Barat
1. Umum
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh kegiatan pemasangan lapisan kedap air (waterproofing membrane)
pada talang air atap beton ruang pertemuan, termasuk persiapan permukaan, pelapisan primer,
pemasangan membrane, pengujian, serta pembersihan akhir.
1.2 Tujuan
Untuk menjamin bahwa permukaan talang air beton terlindung sempurna dari rembesan dan
kebocoran air, serta meningkatkan ketahanan struktur terhadap pengaruh cuaca.
2. Bahan dan Material
2.1 Waterproofing Membrane
Jenis: Modified Bitumen Membrane (SBS / APP) dengan polyester reinforcement.
Ketebalan minimum: 3 mm.
Warna: Hitam atau sesuai produk pabrikan.
Tipe pemasangan: Torch-on system (dipanaskan menggunakan burner gas).
Standar mutu: Memenuhi atau setara dengan SNI 03-2491-2002 atau standar internasional
ASTM D5147.
Kekuatan tarik minimum: ≥ 600 N/5 cm.
Elongasi (perpanjangan): ≥ 30%.
Ketahanan terhadap air: 0% kebocoran pada tekanan air 5 bar selama 24 jam.
2.2 Primer Coating
Tipe: Bituminous primer sesuai rekomendasi pabrikan waterproofing membrane.
Daya rekat tinggi, cepat kering, dan tidak mengandung pelarut berbahaya.
Diterapkan dengan kuas atau roller pada permukaan beton yang kering dan bersih.
2.3 Perlengkapan Tambahan
Gas torch/burner, roll membrane, kuas, roller, meteran, dan alat bantu keselamatan kerja
(APD).
Sealant bitumen (untuk sambungan dan overlap).
3. Persiapan Permukaan
Permukaan beton harus kering, bersih, dan bebas dari debu, minyak, lemak, serta material
lepas.
Retakan kecil diperbaiki dengan mortar non-shrink atau bahan perbaikan beton yang sesuai.
Kemiringan talang harus sesuai desain agar air tidak menggenang.
Permukaan beton dihaluskan (dempul/aci halus) bila terdapat bagian yang kasar atau berpori
besar.
Setelah kering sempurna, lapisan primer coating diaplikasikan secara merata dan dibiarkan
mengering ± 2 jam sebelum pemasangan membrane.
4. Pemasangan Waterproofing Membrane
4.1 Metode Pekerjaan
1. Roll waterproofing membrane dibentangkan dan dipotong sesuai ukuran bidang talang.
2. Pemasangan dilakukan dari titik terendah ke titik tertinggi arah aliran air.
3. Lembar membrane dipanaskan menggunakan gas torch/burner pada sisi bawah hingga
meleleh dan menempel kuat pada permukaan beton yang telah dilapisi primer.
4. Setiap sambungan (overlap) antarlembar minimal 10 cm pada sisi panjang dan 15 cm pada
sisi pendek.
5. Tekan dan ratakan sambungan dengan roller agar tidak terdapat rongga udara.
6. Pada sudut dan pertemuan dinding talang, gunakan reinforcement strip tambahan selebar
±20 cm untuk memperkuat sambungan.
7. Setelah seluruh pemasangan selesai, lakukan pengecekan visual untuk memastikan tidak ada
gelembung, lipatan, atau bagian terkelupas.
5. Pengujian (Test dan Pemeriksaan)
5.1 Uji Visual
Periksa seluruh sambungan dan permukaan untuk memastikan kerapatan dan kesempurnaan
lapisan.
5.2 Uji Genangan Air (Water Ponding Test)
Genangan air hujan
Dinyatakan lulus jika tidak ditemukan kebocoran atau rembesan di bawah permukaan
beton.
Jika terjadi kebocoran, dilakukan perbaikan ulang hingga hasil uji memenuhi syarat.
6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Semua pekerja wajib menggunakan APD (sepatu, sarung tangan, helm, masker, dan
kacamata pelindung).
Dilarang merokok atau menyalakan api selain pada area kerja pembakaran membrane.
Pastikan area kerja memiliki ventilasi yang baik saat menggunakan burner gas.
7. Pembersihan dan Penyelesaian Akhir
Setelah pemasangan dan pengujian selesai, bersihkan sisa material, potongan membrane,
serta bekas primer dari area kerja.
Permukaan talang dikembalikan dalam kondisi rapi, siap digunakan, dan bebas kebocoran.
Kontraktor wajib menyerahkan dokumentasi pekerjaan (foto tahap pekerjaan, hasil uji, dan
berita acara pemeriksaan).
8. Standar Acuan
SNI 03-2491-2002: Tata cara pelaksanaan lapisan kedap air untuk bangunan.
ASTM D5147: Standard Test Methods for Sampling and Testing Modified Bituminous Sheet
Material.
Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara (Kementerian PUPR).
Petunjuk teknis dari pabrikan waterproofing membrane.