| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0748877354807000 | Rp 9,366,388,676 | - | |
| 0029751401807000 | Rp 9,597,777,226 | - | |
| 0019374065805000 | Rp 10,775,627,785 | - | |
| 0017355603812000 | Rp 10,769,261,687 | PESERTA GUGUR Karena tidak memenuhi persyaratan RKK, penyedia tidak mengisi tabel jadwal Elemen SMKK (Evaluasi Keselamatan Konstruksi), ketika dibandingkan dengan pemenuhan persyaratan Evaluasi teknis dokumen pemilihan, maka gugur Evaluasi Teknis : Hal ini sudah diatur dalam : 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 43: “Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuatkan informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh para pihak dalam pemilihan penyedia” 2. DOKUMEN PEMILIHAN BAB III IKP, angka 10.4: “Peserta berkewajiban memeriksa seluruh isi Dokumen Pemilihan. KELALAIAN menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan resiko peserta” 3. DOKUMEN PEMILIHAN BAB III IKP, angka 29.13: Evaluasi Teknis, huruf b Evaluasi teknis dilaksanakan dengan sistem gugur dengan ketentuan : angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila : huruf f) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: 1) Elemen SMKK, meliputi : a. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi c. Dukungan Keselamatan Konstruksi d. Operasional Keselamatan Konstruksi e. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi 2) Pakta Komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa Evaluasi terhadap persyaratan RKK sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila salah satu elemen “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. 4. Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang standard dan pedoman Pengadaan Jasa konstruksi melalui penyedia bagian evaluasi dokumen penawaran tender pekerjaan konstruksi halaman 42 angka 5 Evaluasi Keselamatan Konstruksi. Tata cara evaluasi poin 3 Apabila Peserta tidak mengisi semua tabel, maka dianggap tidak menyampaikan elemen keselamatan konstruksi. | |
| 0030516637801000 | Rp 10,204,449,983 | PESERTA GUGUR KARENA LAPORAN KEUANGAN YANG DISAMPAIKAN ADALAH LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2018, SEDANGKAN YANG DIPERSYARATKAN ADALAH LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2019 YANG TELAH DIAUDIT OLEH KANTOR AKUNTAN PUBLIK. Sehingga ketika dibandingkan dengan pemenuhan persyaratan dokumen pemilihan, maka gugur Evaluasi kualifikasi. Hal ini sudah diatur dalam : 1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 43: “Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuatkan informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh para pihak dalam pemilihan penyedia” 2) Dokumen Pemilihan BAB III IKP, angka 10.4: “Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi dokumen pemilihan. KELALAIAN menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan merupakan resiko peserta” 3) Dokumen Pemilihan Bab V LDK, angka 11: Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% dari nilai total HPS. Laporan keuangan Tahun 2019 disampaikan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan : Untuk usaha menengah, Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. 4). Dokumen Pemilihan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Huruf A Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi. | |
| 0028216265805000 | Rp 10,019,025,004 | PESERTA GUGUR Karena 1. TIDAK MELAMPIRKAN BUKTI KEPEMILIKAN SCAFOLDING DARI PEMBERI SEWA 2. PERALATAN DENGAN STATUS MILIK SENDIRI BUKAN ATAS NAMA PERSEROAN (BUKTI KEPEMILIKAN ATAS NAMA DIREKTUR) Sehingga ketika dibandingkan dengan pemenuhan persyaratan dokumen pemilihan, maka gugur Evaluasi Teknis. Hal ini sudah diatur dalam : 1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 43: “Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuatkan informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh para pihak dalam pemilihan penyedia” 2) DOKUMEN PEMILIHAN BAB III IKP, angka 10.4: “Peserta berkewajiban memeriksa seluruh isi Dokumen Pemilihan. KELALAIAN menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan resiko peserta” 3) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf b, Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan : angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: huruf b) Peralatan Utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : angka (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari : huruf a) Milik sendiri dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB atau invoice) huruf (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. 4) DOKUMEN PEMILIHAN Bab IV LDP, huruf F Persyaratan Teknis, angka 2, Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. Tata cara evaluasi kemampuan menyediakan peralatan utama adalah sesuai dengan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang standard dan pedoman Pengadaan Jasa konstruksi melalui penyedia, Bagian evaluasi dokumen penawaran tende pekerjaan konstruksi halaman 30-32 a) Milik Sendiri, dalam hal perusahaan perseroan, maka pokja pemilihan memastikan bahwa nama pemilik dalam bukti peralatan wajib nama perusahaan, bukan atas nama pribadi/direktur perusahaan. b) Surat Perjanjian sewa, peserta sudah menyampaikan surat sewa perjanjian dari pemberi sewa beserta bukti kepemilikan peralatan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa. | |
| 0033022187805000 | Rp 10,287,993,399 | PESERTA GUGUR KARENA BUKTI PERJANJIAN SEWA YANG DISAMPAIKAN TIDAK DISERTAI DENGAN BUKTI KEPEMILIKAN PERALATAN/PENGUASAAN PERALATAN DARI PEMBERI SEWA. Bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa dibuktikan dengan STNK, BPKB, Invoice. Sehingga ketika dibandingkan dengan pemenuhan persyaratan Evaluasi teknis dokumen pemilihan, maka gugur Evaluasi Teknis : Hal ini sudah diatur dalam : 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 43: “Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuatkan informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh para pihak dalam pemilihan penyedia” 2. DOKUMEN PEMILIHAN BAB III IKP, angka 10.4: “Peserta berkewajiban memeriksa seluruh isi Dokumen Pemilihan. KELALAIAN menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan resiko peserta” 3. DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf b Evaluasi teknis dilakukan dengan system gugur dengan ketentuan : angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: huruf b) Peralatan Utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : angka (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari : huruf a) Milik sendiri dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB atau invoice) huruf (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. 4. DOKUMEN PEMILIHAN Bab IV LDP, huruf F Persyaratan Teknis, angka 2, Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. Tata cara evaluasi kemampuan menyediakan peralatan utama adalah sesuai dengan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang standard dan pedoman Pengadaan Jasa konstruksi melalui penyedia, Bagian evaluasi dokumen penawaran tende pekerjaan konstruksi halaman 30-32 a) Milik Sendiri, dalam hal perusahaan perseroan, maka pokja pemilihan memastikan bahwa nama pemilik dalam bukti peralatan wajib nama perusahaan, bukan atas nama pribadi/direktur perusahaan. b) Surat Perjanjian sewa, peserta sudah menyampaikan surat sewa perjanjian dari pemberi sewa beserta bukti kepemilikan peralatan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa | |
PT Jasatilah Gunakarya Nusantara | 0030891915813000 | - | - |
PT Lease Jaya Abadi | 00*2**7****27**0 | - | - |
| 0019063775805000 | - | - | |
| 0025463852942000 | - | - | |
| 0025448820003000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0013047063003000 | - | - | |
| 0016115081801000 | - | - | |
| 0032134397952000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0023108368003000 | - | - | |
| 0026136341009000 | - | - | |
| 0748095114804000 | - | - | |
PT Restu Agung Selalu | 0026280495402000 | - | - |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - |
PT Bumi Matano Indah | 00*7**5****04**0 | - | - |
| 0021009501807000 | - | - | |
| 0311674527411000 | - | - | |
| 0024153033031000 | - | - | |
| 0032636326805000 | - | - | |
CV Multi Karya Cemerlang | 00*1**6****01**0 | - | - |
Tri Tunggal Sejaya | 06*6**4****05**0 | - | - |
| 0016116741801000 | - | - | |
| 0905877791807000 | - | - | |
| 0754457935805000 | - | - | |
PT Jaya Konstruksi Indonesia | 06*9**9****08**0 | - | - |
Anitiar | 00*3**7****01**0 | - | - |
| 0752174300952000 | - | - | |
| 0026791905801000 | - | - | |
| 0769181918806000 | - | - | |
PT Mitra Tehnik Struktur | 0032637720808000 | - | - |
PT Karampuang Jaya Utama | 0020265235805000 | - | - |
| 0012147310812000 | - | - | |
| 0031875065804000 | - | - | |
PT Alqybar Resky Mandiri | 0831841198807000 | - | - |
| 0029924404805000 | - | - | |
| 0022621528009000 | - | - | |
| 0810870600807000 | - | - | |
| 0716929112101000 | - | - | |
PT Agrotech Mitra Utama | 07*2**6****63**0 | - | - |
| 0750122632803000 | - | - | |
| 0718404155805000 | - | - | |
PT Archimedia Konsulindo | 00*9**8****05**0 | - | - |
PT Hasbi Karya Mandiri | 09*8**2****01**0 | - | - |
| 0023836463801000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 April 2022 | Pembangunan Rusun Polres Type 36 (1Unit) | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 15,905,600,000 |
| 28 June 2021 | Pembangunan Gedung Icu | Kab. Sinjai | Rp 15,145,000,000 |
| 20 July 2016 | Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Kantor Tahap I Pengadilan Negeri Takalar Ta 2016 | UKPBJ Mahkamah Agung RI Korwil Jawa Barat | Rp 5,100,000,000 |
| 15 May 2017 | Penambahan Bangunan Puskesmas Sebamban I | Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu | Rp 5,081,800,000 |
| 22 June 2018 | Pembangunan Asrama 2 Lantai | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 4,653,285,000 |
| 25 June 2018 | Pembangunan Puskesmas Tunabesi | Kab. Malaka | Rp 4,500,000,000 |
| 24 August 2016 | Pembangunan Puskesmas Maradekayya (Dak) | Kota Makassar | Rp 3,958,080,000 |
| 14 September 2016 | Pekerjaan Fisik Pembangunan Emergency Centre Kec. Ujung Tanah | Kota Makassar | Rp 3,784,000,000 |
| 6 July 2017 | Rehabilitasi Bangunan Rs | Kab. Luwu | Rp 2,975,000,000 |
| 31 October 2016 | Peningkatan / Pembangunan Jaringan Irigasi Paket IV ( Dak Tambahan ) | Unit Kerja Pengadaan Barang & Jasa | Rp 2,900,000,000 |