| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | Rp 260,000,000 | - |
| 0810343756305000 | Rp 301,843,947 | - | |
| 0433017589003000 | Rp 305,047,418 | Tidak hadir dalam Virtual Zoom Meeting Pembuktian Kualfikasi sesuai undangan | |
| 0030223960024000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0810481879311000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0019206986008000 | - | - | |
| 0663660348101000 | - | - | |
| 0026210153811000 | - | - |
Spesifikasi Teknis
S Y A R A T T E K N I S
Tanggal: 12 Mei 2023
untuk
Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi
Rumah Dinas
Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
i
Spesifikasi Teknis
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................. I
BAB I PERSYARATAN UMUM .................................................................................... 1
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................ 17
BAB III PEKERJAAN TANAH .................................................................................... 19
BAB IV PEKERJAAN BETON ................................................................................... 25
BAB V PEKERJAAN PASANGAN ............................................................................ 37
BAB VI PEKERJAAN PINTU JENDELA .................................................................... 41
BAB VII PEKERJAAN LANTAI .................................................................................. 42
BAB VIII PEKERJAAN ATAP .................................................................................. 44
BAB IX PEKERJAAN ELEKTRIKAL ......................................................................... 47
BAB X PEKERJAAN CAT ......................................................................................... 49
BAB XI PEKERJAAN SANITAIR ............................................................................... 55
ii
Spesifikasi Teknis
BAB I
PERSYARATAN UMUM
1.1. PENDAHULUAN
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama
dengan gambar-gambar yang keduanya bersama-sama menguraikan pekerjaan yang
harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan
dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang diperlukan
menurut dokumen-dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
memasang dan menjalankan peralatan dan material tersebut. Spesifikasi untuk
pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus dipakai, harus diterapkan
baik pada bagian dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari
pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
1.2. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan terletak di Jalan Pulau Lindung Laut, Komplek Perkantoran
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkapinang yang mana lokasi tersebut
akan ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat dilihat pada gambar-gambar rencana
terlampir.
1.3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sesuai dengan yang dinyatakan dalam
gambar Rencana, Uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis, Daftar Kuantitas dan
penjelasan-penjelasan tambahan lainnya yang diberikan. Lingkup pekerjaan ini terdiri
dari :
a) Pekerjaan Persiapan
b) Pekerjaan Tanah
c) Pekerjaan Beton
d) Pekerjaan Pasangan
e) Pekerjaan Pintu dan Jendela
f) Pekerjaan Lantai
g) Pekerjaan Atap
h) Pekerjaan Elektrikal
i) Pekerjaan Cat
j) Pekerjaan Sanitair
1.4. PENANGGUNG JAWAB TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyedia wajib menetapkan dan menempatkan seorang Manager
Pelaksanaan/Proyek, yang cakap untuk memimpin dan bertanggung jawab penuh
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia ditujukan kepada Direksi Teknis/Lapangan.
a) Selain Kepala Pelaksana, Penyedia harus menempatkan tenaga ahli yang
diperlukan sesuai dengan lingkup pekerjaan.
1 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
b) Selain pelaksanaan, Penyedia diwajibkan pula memberitahu secara tertulis
`kepada Direksi Teknis/Lapangan. Susunan Organisasi Lapangan lengkap
dengan nama dan jabatannya masing-masing.
c) Bila dikemudian hari menurut team Direksi Teknis/Lapangan, Pelaksana
kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka Penyedia akan diberitahu
secara tertulis untuk mengganti pelaksananya.
d) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan,
Penyedia sudah harus menunjuk pelaksana baru sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.
1.5. KESELAMATAN KERJA
a) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib mengamati dan melakukan
tindakan pengamanan sesuai dengan peraturan tentang keselamatan kerja yang
berlaku. Selama pelaksanaan, seluruh pekerja diharuskan memakai pelindung
berupa helm dan sepatu boot.
b) Apabila dari bahan material yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar yang
beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor wajib
mengamati dan melakukan tindakan pengamanan sesuai petunjuk dan saran
tertulis dari perusahaan pembuat zat kimia tersebut. Selama pelaksanaan, seluruh
pekerja diharuskan memakai helm, masker, sarung tangan, kacamata pelindung
dan pakaian pelindung.
c) Pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan aman disentuh manusia, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk menjaga keamanan tersebut dan keselamatan terhadap
diri manusia disekitarnya.
1.6. PROTOKOL PENCEGAHAN COVID-19
1.6.1. Pengantar
a) Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi Pemilik Pengguna/
Penyelenggara bersama Konsultan, Penyedia Jasa, SubPenyedia Jasa, Vendor/
Supplier dan Fabrikator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah
COVID-19 di proyek konstruksi.
b) Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan
keselamatan konstruksi. Keselamatan konstruksi adalah keselamatan dan
kesehatan kerja; keselamatan publik; dan keselamatan lingkungan dalam setiap
tahapan penyelenggaraan konstruksi (life cycle of building and infrastructure
developmenf).
c) Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yarg diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau BUMN, maupun investasi swasta dan/atau
gabungan. Masing-masing pihak pemangku amanah di proyek konstruksi dapat
menindaklanjuti implementasi dari protokol ini sesuai dengan kebijakan perusahaan
masing-masing.
1.6.2. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di Lapangan
a) Satuan Tugas memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang himbauan/
anjuran pencegahan COVID-19, seperti mencuci tangan, memakai masker, untuk
disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat stategis di lapangan proyek.
2 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
b) Satuan Tugas Bersama Petugas Medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran,
kampanye, promosi Teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan
penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk).
c) Satuan Tugas melarang seseorang yang sakit dengan indikasi suhu ≥ 38 derajat
Celcius (seluruh manager, insinyur, arsitekXASXCVTBYNUIOP;
d) [‘]\, karyawan/ staf, mandor, pekerja dan tamu proyek) dating ke lokasi proyek.
e) Petugas Medis melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan
karyawan Bersama para Satuan Pengaman Proyek (Security Staff) dan Petugas
Keamanan setiap Pagi, siang dan sore.
f) Apabila ditemukan manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor dan pekerja
di lapangan proyek terpapar virus COVID-19. Petugas Medis dibantu Petugas
Keamanan proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada tempat,
fasilitas, pegangan dan peralatan kerja.
1.7. KEAMANAN KERJA
a) Penyedia diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik Proyek,
Direksi Teknis/Lapangan dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan baik terhadap
pencurian maupun pengrusakan.
b) Untuk maksud-maksud tersebut Penyedia dianjurkan untuk membuat pagar
pengamanan.
c) Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap
menjadi tanggung jawab Penyedia dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
d) Apabila terjadi kebakaran, Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, untuk itu
Penyedia harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai,
ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
1.8. JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
a) Apabila dianggap perlu, sesuai dengan kondisi dan situasi lokasi, penyedia harus
sudah memperhitungkan pembuatan jalan masuk sementara dan/atau jembatan
kerja sementara yang disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan.
b) Pembuatan jalan masuk atau jembatan sementara harus mengikuti peraturan dan
semua perijinan sehubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
penyedia.
c) Penyedia harus menghindari kerusakan pada fasilitas jalan masuk yang ada dengan
mengatur trayek kendaraan yang digunakan serta membatasi/membagi beban
muatan.
d) Kerusakan pada jalan atau benda-benda lain yang diakibatkan oleh pekerjaan
penyedia, mobilisasi peralatan serta pemasukan bahan akan menjadi tanggung
jawab penyedia dan harus segera diperbaiki.
1.9. PENYEDIAAN AIR, TENAGA LISTRIK DAN LAMPU PENERANGAN
a) Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Penyedia
harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air
minum untuk pekerja dan air kamar mandi.
3 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
b) Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan Kantor Proyek, kantor Penyedia,
kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
c) Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan kantor Proyek dan penerangan proyek pada
malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh
dalam sehari.
d) Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk
pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar/panel.
1.10. GAMBAR-GAMBAR KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
a) Penyedia wajib meneliti semua Gambar dan RKS termasuk tambahan dan
perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
b) Bilamana ada ketidaksesuaian antara Gambar dan RKS, maka yang mengikat
adalah RKS. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka
harus berkonsultasi dengan Direksi Teknis/Lapangan untuk dikoordinasikan dengan
Konsultan Perencana.
c) Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan,
kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antara gambar
rencana dan spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat kesalahan, kekurangan,
perbedaan dan hal-hal lain yang meragukan, Penyedia harus mengajukannya
kepada Direksi Teknis/Lapangan secara tertulis, dan Direksi Teknis/Lapangan akan
mengoreksi atau menjelaskan gambar-gambar tersebut untuk kelengkapan yang
telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Koreksi akibat penyimpangan keadaan
lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan oleh Direksi Teknis/Lapangan
dan disampaikan secara tertulis kepada Penyedia.
d) Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus
menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak Direksi Teknis/Lapangan
sebanyak 3 (tiga) rangkap, termasuk perhitungan-perhitungan yang berhubungan
dengan gambar tersebut.
e) Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan.
Gambar-gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan
merupakan hasil revisi terkahir. Penyedia juga harus menyiapkan gambar-gambar
yang menunjukan perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja. Semua
biaya untuk itu menjadi tanggung jawab Penyedia.
1.11. UKURAN-UKURAN
Pada dasarnya semua ukuran yang berlaku adalah seperti yang tertera pada
gambar rencana. Ukuran-ukuran dalam gambar rencana pada dasarnya adalah ukuran
jadi, seperti keadaan selesai. Penyedia Jasa tidak dibenarkan merubah atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar dan pelaksanaan/dokumen kontrak
tanpa sepengetahuan Direksi Pekerjaan.
4 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan oleh Penyedia Jasa. Sebelum
suatu tahapan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus mempersiapkan seluruh
peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahap pekerjaan tersebut.
Penyediaan peralatan ditempat pekerjaan, dan persiapan peralatan pekerjaan
harus terlebih dahulu mendapat penelitian dan persetujuan dari direksi. Tanpa
persetujuan direksi, Penyedia Jasa tidak diperbolehkan untuk memindahkan peralatan
yang diperlukan dari lokasi pekerjaan.
Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan peralatan yang akan
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti
hingga direksi menganggap pekerjaan dapat dimulai.
1.12. PENYEDIAAN MATERIAL
a) Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan
dalam daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di
dalam dokumen kontrak.
b) Untuk material-material yang disediakan oleh direksi, Penyedia Jasa harus
mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan.
Penyedia Jasa harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus
bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa
harus mengganti material yang rusak atau kurang akibat oleh cara pengangkutan
yang salah atau hilang akibat kelalaian Penyedia Jasa.
c) Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan
harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak.
Nama produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja,
kemampuan, laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini
harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh direksi. Bila menurut
pendapat direksi hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontra, maka harus diganti oleh
Penyedia Jasa tanpa biaya tambahan.
d) Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian
rupa sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhitungkan jadwal waktu untuk pekerjaan lainnya.
1.13. DOKUMEN DAN JAMINAN KUALITAS
a) Penyedia diharuskan untuk menyerahkan jaminan kualitas dari bahan – bahan
utama yang akan dipasang dari instansi yang berwenang untuk mengeluarkan
jaminan.
b) Penyedia harus melampirkan atau membuat nota desain, gambar teknik dan
spesifikasi teknis yang ditawarkan.
c) Penyedia harus melampirkan gambar serta brosur asli dari pabrik dalam dokumen
penawarannya, yang menggambarkan ukuran dan spesifikasi teknis dari peralatan
yang digunakan.
5 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
1.14. CONTOH-CONTOH MATERIAL
a) Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara
pengambilan contoh menurut Acuan Normatif yang disetujui Direksi
Teknis/Lapangan. Contoh-contoh harus menggambarkan secara nyata kualitas
material yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
b) Contoh-contoh yang telah disetujui Direksi Teknis/Lapangan harus disimpan
terpisah dan tidak tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas material
tersebut. Penawaran Penyedia harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk
pengujian material.
c) Jika dalam pelaksanaan pekerjaan barang/material yang disetujui sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan tidak tersedia di pasaran maka penyedia dapat
mengajukan alternatif barang/material dengan kualitas yang sama dengan
spesifikasi yang ditentukan, dengan persetujuan Direksi Teknis/Lapangan.
1.15. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia Jasa, atas tanggungan sendiri dan dengan persetujuan direksi terlebih
dahulu, harus mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk
melindungi pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak
atau berkurang mutunya karena pengaruh cuaca.
1.16. PEMBUATAN LOS KERJA, PAPAN NAMA PROYEK DAN GUDANG BAHAN
Penyedia Jasa harus membuat/menyewa Los Kerja dan Gudang Bahan. Los Kerja
diberi pintu dan jendela dan dilengkapi dengan satu stel meja tulis dilengkapi dengan
buku tamu dan buku instruksi serta satu lemari untuk penyimpanan berkas-berkas yang
diperlukan.
Penyedia Jasa juga harus membuat papan nama proyek sesuai data yang harus
ditampilkan antara lain :
a) Nama Proyek
b) Direksi Teknis/Lapangan
c) Lokasi Proyek
d) Jumlah Biaya (Kontrak)
e) Nama Pelaksana (Penyedia)
f) Masa Pelaksanaan Proyek Tanggal, Bulan dan Tahun
1) Penyedia harus membuat kantor proyek tempat bagi pelaksana dan Direksi
Teknis/Lapangan bekerja, dengan luas yang memadai (minimal 10 m2) dan
dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.
2) Penyedia juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk
menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar
dari gangguan cuaca dan pencurian.
3) Penempatan kantor dan gudang harus diatur sedemikian rupa, agar mudah
dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
4) Penyedia harus membuat los kerja dan bangunan tempat untuk istirahat
(bedeng) dan tempat ibadah bagi pekerja penyedia.
6 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
5) Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat bekerja
bagi tukang/pekerja Penyedia dan mempunyai kondisi yang cukup baik,
terlindung dari pengaruh cuaca yang dapat menghambat kelancaran pekerjaan.
6) Bangunan-bangunan ini harus dibongkar setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan.
1.17. PENGUKURAN DAN PEMATOKAN
a) Penyedia harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian
ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (Bouwplank), termasuk penyediaan
Bench Mark dan patok-patok pendukung.
b) Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan
berpengalaman.
c) Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Teknis/Lapangan agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
d) Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan kepada
Direksi Teknis/Lapangan.
e) Penyedia harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil
bangunan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus
mendapat persetujuan Direksi Teknis/Lapangan terlebih dahulu sebelum memulai
pekerjaan selanjutnya. Direksi Teknis/Lapangan dapat melakukan revisi
pemasangan patok tersebut bila dipandang perlu. Penyedia harus mengerjakan
revisi tersebut sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis/Lapangan.
f) Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Penyedia harus memberitahukan
kepada Direksi Teknis/Lapangan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya,
sehingga Direksi Teknis/Lapangan dapat mempersiapkan segala sesuatu yang
diperlukan untuk melakukan pengawasan.
g) Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Penyedia untuk mendapat
persetujuan Direksi Teknis/Lapangan. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui
Direksi Teknis/Lapangan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran
pekerjaan. Penyedia wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya,
juru ukur serta pekerjaan lain yang diperlukan oleh Direksi Teknis/Lapangan untuk
melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
h) Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh Direksi Teknis/Lapangan atau
dipasang sendiri oleh Penyedia harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik oleh
Penyedia. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan yang baru dan
meminta kembali persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan. Bila terdapat
penyimpangan dari gambar rencana, Penyedia harus mengajukan 3 (tiga) rangkap
gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut.
i) Direksi Teknis/Lapangan akan membubuhkan tanda tangan persetujuan dari
pendapat/revisi pada satu copy gambar tersebut dan mengembalikannya kepada
Penyedia. Setelah diperbaiki, Penyedia harus mengajukan kembali gambar hasil
revisinya. Gambar-gambar tersebut harus dibuat agar memungkinkan untuk
direproduksi. Semua gambar-gambar yang telah disetujui harus diserahkan kepada
Direksi Teknis/Lapangan dalam bentuk asli dan 2 (dua) copy. Ukuran dan huruf
yang digunakan pada gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan Direksi
Teknis/Lapangan.
7 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
1.18. PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN SEBELUM PELAKSANAAN
Pada prinsipnya, Penyedia Jasa harus melaksanakan pembersihan dan perataan
di lokasi pekerjaan di sekitar area yang diperlukan.
Lokasi pekerjaan harus bebas dari gangguan-gangguan yang ada seperti pohon-
pohon liar, semak/belukar dan material lain yang mengganggu termasuk permukaan
tanah yang tidak beraturan. Apabila di lokasi pekerjaan terdapat sarana utilitas seperti
tiang listrik/telepon, drainase dan lain-lain yang masih berfungsi. Penyedia Jasa
diwajibkan untuk menjaga/melindungi sarana tersebut dari kerusakan selama pekerjaan
berlangsung.
Seandainya diantara utilitas tersebut ada yang mengganggu pekerjaan sehingga
diperlukan pembongkaran / pemindahan sementara, maka hal ini harus didiskusikan
terlebih dahulu oleh Penyedia Jasa kepada Direksi dan pihak instansi yang terkait, untuk
mendapatkan persetujuan.
Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan pembongkaran/pemindahan sarana
tersebut menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Pada waktu pengajuan penawaran,
Penyedia Jasa harus sudah memperhitungkan hal ini.
Hasil bongkaran akan dipilah-pilah oleh Direksi/Pengawas untuk menentukan
bagian mana yang harus dipasang kembali, yang harus dipindahkan ketempat
yang telah ditentukan atau yang harus dibuang keluar lokasi proyek.
1.19. PERLINDUNGAN TERHADAP KONSTRUKSI EKSISTIN
a) Penyedia Jasa harus mengamankan, melindungi dan menjaga semua konstruksi
eksisting yang ada disekitar tapak pekerjaan.
b) Dalam hal dimana ditemukan persoalan dengan jariangan utilitas eksisting,
Penyedia Jasa diwajibkan memberitahukan kepada Pengawas dan atas
sepengetahuan Pengawas, Penyedia Jasa menghubungi Instansi yang terkait
(pemilik jaringan utilitas tersebut) untuk mencari solusi penanganannya.
1.20. TANDA-TANDA RAMBU DAN PAPAN NAMA PROYEK
Ditempat-tempat yang dipandang perlu, Penyedia Jasa harus menyediakan
tanda-tanda untuk keperluan kelancaran lalu lintas.
Tanda-tanda tersebut harus cukup jelas untuk menjamin keselamatan
lalu lintas. Apabila pekerjaan harus memotong/menyeberangi jalan
dengan lalu lintas padat, Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan
secara bertahap atau apabila dipandang perlu dilaksanakan pada malam
hari. Segala biaya untuk keperluan tersebut harus sudah termasuk di
dalam penawaran Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa wajib membuat papan nama proyek yang
bertuliskan/berisikan keterangan mengenai pekerjaan yang sedang
8 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
dilaksanakan (pemberi tugas, nama Penyedia Jasa, dsb) sesuai gambar
rencana.
1.21. PROGRAM KERJA
Penyedia Jasa harus menyiapkan rencana kerja secara detail dan harus
diserahkan kepada direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan suatu
tahapan pekerjaan dimulai.
Rencana kerja tersebut harus mencakup :
a) Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian pekerjaan.
b) Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian-bagian lain ke lapangan.
c) Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan
dan/atau pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk pengujiannya.
d) Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga-tenaga yang disediakan oleh Penyedia Jasa.
e) Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan disertai
latar belakang pendidikan, pengalaman serta penugasannya.
f) Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan dipakai pada
pelaksanaan pekerjaan.
g) Jadwal pelaksanaan tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Kurva-S beserta
lampiran penjelasan.
h) Penyedia wajib memberikan salinan jadwal pelaksanaan yang telah disahkan oleh
Direksi Teknis/Lapangan dalam 5 (lima) rangkap kepada Direksi Teknis/Lapangan,
dan satu salinan harus ditempel di kantor lapangan (direksi keet) yang dilengkapi
dengan grafik kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
i) Direksi Teknis/Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia berdasarkan
grafik rencana kerja dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
j) Cara pelaksanaan pekerjaan.
k) Penyedia jasa harus membuat request untuk pekerjaan yang akan dikerjakan dan
penyedia jasa harus meminta diperiksa direksi untuk setiap pekerjaan yang telah
dikerjakan agar bisa melanjutkan pekerjaan lain atau harus dibongkar untuk
mendapatkan hasil yang disepakati. Program kerja tersebut antara lain dituangkan
dalam bentuk Kurva-S beserta lampiran penjelasannya.
1.22. METODE KERJA
Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyedia harus mengajukan metode pelaksanaan
pekerjaan untuk disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Metode kerja sekurang-
kurangnya berisi :
a) Metode pelaksanaan pekerjaan,
b) Untuk komponen pekerjaan tertentu (beton, baja, komponen instalasi dll.) harus
dilengkapi dengan gambar yang menjelaskan pelaksanaannya.
c) Bahan/material yang akan digunakan.
d) Peralatan pendukung.
e) Jumlah tenaga kerja yang akan digunakan.
9 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
1.23. PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak
diuraikan secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap
diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara
keseluruhan sesuai dengan kontrak.
Penyedia Jasa harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan atau secara
keseluruhan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian
terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, Penyedia Jasa dengan biaya
sendiri harus melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil
dan dapat diterima oleh direksi.
1.24. RAPAT-RAPAT
a) Apabila dipandang perlu, Direksi Teknis/ Lapangan dapat mengadakan rapat-rapat
dengan mengundang Penyedia dan pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan
pembahasan dan permasalahan pelaksanaan pekerjaan. Semua hasil/risalah rapat
merupakan ketentuan yang bersifat mengikat bagi Penyedia.
b) Keputusan rapat yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani
oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
1.25. DOKUMENTASI
a) Semua kegiatan di lapangan harus didokumentasikan dengan lengkap dan
dibuatkan Album foto berikut keterangan berupa tanggal pengambilan foto, lokasi
dan penjelasan foto. Untuk setiap lokasi pekerjaan minimal dibuat 3 seri foto pada
kondisi sebelum pelaksanaan (0%), pada saat pelaksanaan (25%), (50%), (75%)
dan setelah selesai dilaksanakan (100%).
b) Titik sudut pengambilan foto untuk tahap-tahap kegiatan diusahakan dari posisi
yang sama. Oleh karena itu, sebelum pengambilan foto perlu dibuat rencana / denah
yang menunjukan lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan yang kemudian
diserahkan kepada Direksi untuk disetujui. Kamera yang digunakan untuk
pengambilan harus menggunakan kamera DSLR dengan jenis merk yang tidak
ditentukan.
c) Tiap foto berukuran 3R dan diberi catatan sebagai berikut:
1) Nama dan lokasi Bangunan
2) Tanggal pengambilan
3) Tahap pelaksanaan
d) Berita Acara Pembayaran dan Laporan Bulanan harus dilampiri dengan beberapa
foto-foto pelaksanaan pada periode tersebut. Pada akhir pelaksanaan Kontrak,
Penyedia Jasa harus menyerahkan Album foto pelaksanaan pekerjaan kepada
Direksi untuk tiap-tiap bagunan atau bagian konstruksi pada kondisi awal (0 %),
(25%), (50 %), (75%) dan selesai 100 % dalam satu halaman.
e) Penyerahan dilakukan sebanyak 5 (lima) ganda bersama dengan Soft file nya. Tiap
album disertakan soft file yang diberi keterangan atau tanda untuk memudahkan
mengidentifikasikannya.
f) Seluruh biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus diperhitungkan dalam
harga Kontrak.
10 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
1.26. PENGGAMBARAN
1.26.1. Gambar Kontrak
Penyedia Jasa harus menyediakan Album gambar (Tender/Contract drawings)
ukuran A3 sebanyak 6 (enam) set untuk didistribusikan sebagai berikut :
a) Kantor Penyedia Jasa di Lapangan ( 2 set)
b) Kantor Direksi di Lapangan (1set)
c) Kantor Satker di Bangka Belitung (1 set)
d) Kantor Konsultan di lapangan ( 2 set)
1.26.2. Gambar Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus menggunakan Gambar Kontrak/ Desain sebagai dasar untuk
mempersiapkan Gambar Pelaksanaan/Kerja. Gambar Pelaksanaan disiapkan dalam
ukuran A3 dengan memperlihatkan detail bangunan, potongan-potongan bangunan
secara lengkap, termasuk tata-letak pembesian, rencana pembengkokan, daftar
pembesian, tipe beton yang digunakan dan ukuran-ukuran bagian-bagian bangunan
secara tepat. Gambar Pelaksanaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Direksi harus
diserahkan kepada Direksi sebanyak 2 (dua) set dan Konsultan 1 (satu) set.
Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Gambar Pelaksanaan yang telah
disetujui dan disahkan oleh Direksi. Setiap perubahan dari Gambar Pelaksanaan
terlebih dahulu harus dimintakan persetujuan kembali kepada Direksi. Resiko yang
timbul akibat pekerjaan yang dilaksanakan tanpa persetujuan Direksi, sepenuhnya
menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa.
1.26.3. Gambar Pabrikan
Gambar-gambar detail yang dikeluarkan oleh pabrik atau bengkel seperti profil baja,
rangka baja dan lain-lain, diusulkan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan Spesifikasi,
harus diperiksa terlebih dahulu dan disetujui oleh Direksi.
1.26.4. Shop Drawing
a) Penyedia wajib membuat shop drawing yang terdiri dari gambar kerja lengkap
sesuai dengan kondisi lapangan untuk semua pekerjaan serta detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam gambar rencana atau yang diminta Direksi
Teknis/Lapangan. Shop drawing ini harus jelas mencantumkan dan
menggambarkan semua data yang diperlukan.
b) Semua dokumen gambar harus dibuat menggunakan software CAD.
c) Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi Teknis/Lapangan sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
1.26.5. Gambar Purnalaksana (As built drawings)
a) Selama pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar yang
memperlihatkan progress pelaksanaan untuk tiap-tiap bangunan. Lembar-lembar
gambar yang telah selesai dilaksanakan dengan benar kemudian dicap “SUDAH
DILAKSANAKAN”.
11 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
b) Gambar Purnalaksana (As Built Drawings) harus dibuat menggunakan kertas A3 80
gram yang berkualitas baik bila pekerjaan telah diselesaikan 100 %.
c) Dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Serah Terima pertama Pekerjaan (PHO),
Penyedia Jasa harus sudah menyerahkan Gambar Purnalaksana yang sudah
disahkan oleh Direksi yang terdiri dari 1 (satu) set Gambar ukuran A3, beserta 1
(satu) set copy blue print dan 3 (tiga) set copy dalam ukuran A3.
d) Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
e) Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (as built documents) yang diserahkan
kepada Direksi Teknis/Lapangan pada saat serah terima akhir pekerjaan adalah
termasuk dokumen hasil proses manajemen risiko K3 Perancangan dan
Pelaksanaan serta SOP K3 Pemanfaatan Bangunan/Konstruksi.
f) Apabila penyedia terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
g) Apabila penyedia tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
memperhitungkan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan dalam
syarat-syarat khusus kontrak.
1.27. PEKERJAAN FINISHING
Pekerjaan ini berupa penimbunan kembali tanah bekas galian dan perataan
kembali seluruh tapak pekerjaan kedalam kondisi semula termasuk memperbaiki
kembali sarana yang terbongkar sementara untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan
(bila ada). Pekerjaan ini antara lain berupa :
a) Meratakan kembali permukaan tanah yang tidak beraturan bekas pelaksanaan
pekerjaan termasuk penimbunan kembali bekas galian untuk pondasi dan lain-lain.
b) Memperbaiki dan memfungsikan kembali semua utilitas existing yang terkena
bongkaran karena penggalian (bila ada).
c) Membuang tanah sisa galian yang tidak digunakan lagi keluar lokasi proyek.
d) Mengeluarkan kembali dari lokasi pekerjaan semua sisa material, peralatan dan
perlengkapan lainnya yang telah digunakan dalam pembangunan Menara Air ini.
e) Membongkar/memindahkan semua bangunan Direksi Keet, Keet Penyedia Jasa
gudang bahan dan lain-lain ketempat yang ditentukan, kecuali ditentukan lain oleh
Pemberi Tugas.
f) Melakukan pembersihan lahan diseluruh tapak pekerjaan dari semua jenis kotoran,
sisa material buangan, fasilitas sementara dan lain-lain.
1.28. STANDAR YANG DIGUNAKAN
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Nasional
Indonesia, Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada
hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :
NI-2-PBI 1971 : Peraturan Beton Indonesia ( 1971 )
SK SNI T-15-1991-03 : Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung
NI-3-1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
12 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
PUBBI-1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
SII : Standar Industri Indonesia
SII 0136-84 : Baja Tulangan Beton
SII 0784-83 : Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton
SNI-03-2461-2002 : Spesifikasi Agregat Ringan Untuk Beton Ringan Revisi
1991 Struktur
SNI-03-2914-1992 : Spesifikasi Beton Bertulang Kedap Air
SNI-03-6820-2002 : S p e s if i k a si Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan dan
Plesteran dengan Bahan Baku Dasar Semen
SNI-03-2495-1991 : Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton
SNI-03-6862-2002 : Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan
Plesteran
SNI-03 6764-2002 : Spesifikasi Baja Struktur
SNI-03-6880-2002 : Spesifikasi Beton Struktur
SNI-03-4817-1998 : Spesifikasi Beton Siap Pakai
SNI ASTM C117:2012 : Metode Uji Bahan Yang Lebih Halus Dari Saringan 75 UM
(No. 200) Dalam Agregat Mineral Dengan Pencucian
(ASTM C117-2004,IDT)
SNI ASTM C136:2012 : Metode Uji Untuk Analisis Saringan Agregat Halus Dan
Agregat Kasar (ASTM C136-06, IDT)
SNI 03-6893-2002 : Metode Pengujian Berat Jenis Maksimum Campuran
Beraspal.
SNI-03-6818-2002 : Spesifikasi Bahan Kering Bersifat Semen, Cepat
Mengeras Dalam Kemasan untuk Perbaikan Beton
SNI-03-6861-2002 : Spesifikasi Bahan Bangunan Bag. A (Bahan Bangunan
Bukan Logam)
SNI-03-6882-2002 : Spesifikasi Mortar untuk Pekerjaan Pasangan
SNI-03-6419-2000 : Spesifikasi Pipa PVC Bertekanan Berdiameter 110-315
mm untuk Air Bersih
SNI-06-0084-2002 : Spesifikasi Pipa PVC untuk Saluran Air Minum
SNI-06-4828-1998 : Spesifikasi Cincin Karet Sambungan Pipa Air Minum, Air
Limbah dan Air Hujan
SNI-07-6404-2000 : Spesifikasi Flens pipa Baja untuk Penyediaan Air Bersih
ukuran 110-315 mm
13 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
SNI-19-6783-2002 : Spesifikasi Desinfeksi Perpipaan Air Bersih
American Society for Testing Materials (ASTM 1993)
ASTM C13-88 : Method af Making and Curing Concrete Test Specimens
ASTM C33-86 : Specification for Concrete Aggregates
ASTM C39-86 : Test Method for Compesive Strength for Cylindrical Concrete
Test Specimens
ASTM C42-87 : Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed
Beams of Concrete
ASTM C143-89 : Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
ASTM C172-82 : Specification of Portland Cement
ASTM C260-86 : Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the
Pressure Method Air-Entraining Admixtures for Concrete
ASTM C330-85 : Specification for Lightweight Aggregates for Structure
Concrete
1.29. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMK3)
a) Penyedia jasa wajib menerapkan pelaksanaan system manajemen keselamatan
kerja (SMK3) sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun
2012 seperti diketahui tujuan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) ini adalah dalam rangka:
1) Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana,
terukur, terstruktur, terintegrasi.
2) Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja,
dengan melibatkan: manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat kerja.
b) SMK3 diwajibkan bagi pekerjaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3. Dalam menyusun
rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Petugas K3, Panitia Pembina
keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) wakil pekerja dan pihak lain yang terkait.
1.30. LAIN- LAIN
Pekerjaan Lain-lain adalah semua kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa meskipun tidak tercantum di dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Biaya yang
diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini harus dimasukkan ke dalam “Harga
Kontrak” penawaran baru.
14 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
1.30.1. Fasilitas Kesehatan
Penyedia Jasa harus menyediadan fasilitas kesehatan untuk kepentingan karyawan
dan tenaga kerja di lapangan. Penyedia Jasa harus mengusahakan lapangan kerja
dalam keadaan bersih dan sehat.
1.30.2. Asuransi
Semua peralatan dan terutama tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan ini agar diasuransikan. Setiap kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian
penyedia jasa dalam masa pelaksanaan akan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
1.30.3. Pekerjaan Sementara
Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap perencanaan, spesifikasi, pelaksanaan
dan pembongkaran dari pekerjaan sementara. Pekerjaan sementara yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa harus diberitahukan dan disetujui oleh Direksi.
Semua biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk
pembebasan tanah, sewa tanah dan sebagainya adalah tanggung jawab Penyedia Jasa
dan harus sudah diperhitungkan dalam Harga Kontrak.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap kerusakan tanaman atau tanah
hasil galian, baik yang menjadi milik Proyek atau masyarakat. Penyedia Jasa harus
bersedia memberikan ganti rugi terhadap semua kehilangan dan tuntutan karena
kerusakan tersebut.
1.30.4. Pencegahan Kebakaran
Penyedia Jasa harus melakukan pencegahan terhadap terjadinya kebakaran di
areal pekerjaan dan harus menyediakan segala peralatan pencegahan kebakaran yang
cukup dan siap digunakan di seluruh lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa bertanggung
jawab untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di lapangan kerja, termasuk
mengamankan peralatan dan tenaga kerja Sub-Penyedia Jasa.
1.30.5. Hari Kerja dan Jam Kerja
Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan pada jam kerja pada hari kerja
dengan menghormati hari libur Nasional, perayaan resmi dan upacara keagamaan.
Bilamana terjadi keadaan mendesak yang mengharuskan pekerjaan berlangsung terus
selama perayaan atau hari libur tersebut maka Penyedia Jasa harus membuat
pengaturan khusus dengan persetujuan Direksi.
Pekerjaan Utama/permanen tidak boleh dilaksanakan pada Malam hari, hari
Minggu atau hari Libur resmi, kecuali pekerjaan tersebut tidak dapat dihentikan tanpa
resiko tertentu.
Resiko pekerjaan yang dilaksanakan di luar hari kerja dan jam kerja tanpa
persetujuan Direksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
15 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
1.31. PEKERJAAN PERAPIHAN
Pekerjaan ini meliputi pembersihan kotoran sisa pekerjaan berikut
pembuangannya, pembersihan di sekitar lokasi pekerjaan dan membereskannya/
membuangnya sehingga memberikan kesan indah, bersih dan rapih.
1.32. P E N U T U P
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) ini, akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
dan akan dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
16 Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. PEMBERSIHAN LOKASI
a) Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon di dalam daerah batas
pekerjaan harus dibersihkan dan ditebang, termasuk setiap pohon di luar batas-
batas ini yang diperkirakan dapat jatuh dan menghalangi bangunan, kecuali ada
pernyataan lain yang tertera di dalam syarat-syarat khusus dan gambar rencana.
b) Pembersihan dan pengupasan di luar batas daerah pekerjaan tidak diberikan
pembayaran kepada Penyedia, kecuali pekerjaan tersebut atas permintaan dari
Direksi Teknis/ Lapangan.
c) Bila dinyatakan dalam syarat-syarat khusus atau diperintahkan oleh Direksi Teknis/
Lapangan bahwa pepohonan rindang dan tanaman ornamen tertentu akan
dipertahankan, maka pepohonan/tanaman tersebut harus dijaga betul dari
kerusakan atas biaya Penyedia.
d) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin
bahwa tempat kerja dipelihara bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, sampah
dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan
memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih setiap saat.
e) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di
tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan
Undang-undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
f) Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan, harus
diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri. Bila akan dilakukan
pembakaran hasil penebangan, Penyedia harus memberitahukan kepada penghuni
terhadap milik-milik yang berbatasan dengan pekerjaan minimal 48 jam
sebelumnya. Penyedia akan selalu bertindak sesuai dengan peraturan pemerintah
yang berlaku mengenai pembakaran di tempat terbuka.
g) Pada pelaksanaan pembersihan, Penyedia harus berhati-hati untuk tidak
mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya.
Perhitungan pembiayaan untuk pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan,
tenaga dan pembuangan bahan-bahan sisa dibebankan kepada Penyedia dan
dikerjakan sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis/Lapangan.
h) Untuk pekerjaan ini mengunakan alat-alat berat diatas karena kondisi lahan yg
berpasir dan bekas galian tambang timah.
i) Identifikasi potensi bahaya dalam pekerjaan diatas :
1) Terjadi kecelakaan akibat kaki terinjak material berbahaya
2) Kecelakaan akibat pengaturan lalu lintas yang kurang baik
3) Kecelakaan akibat jenis dan penggunaan peralatan
4) Tertimpa material dan peralatan
j) Syarat Pembayaran
Satuan Mata Pembayaran Untuk Pembersihan Lapangan dan Perataan adalah :
meter persegi (m2).
17 Pekerjaan Persiapan
Spesifikasi Teknis
k) Tenaga kerja yang diperlukan :
1) Pekerja
2) Mandor
2.2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK
a) Penyedia Jasa harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk menentukan
batas-batas pekerjaan serta garis-garis kemiringan tanah sesuai dengan gambar
rencana.
b) Dari pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang pembagian
lokasi/areal kerja untuk disetujui direksi, sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan
berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana ada perbaikan dari direksi, maka
Penyedia Jasa harus melaksanakan pengukuran ulang.
c) Dalam pengukuran ini harus ada patok referensi tetap yang tidak boleh diganggu.
Patok-patok yang ada akan digunakan terdiri dari 2 macam patok :
1) Patok utama yang terbuat dari beton dengan ukuran 20 x 20 x 70 cm,
2) Patok-patok yang lain digunakan untuk pembatas site, terbuat dari pipa PVC
pralon dan diberi tulang besi bergaris tengah 12 mm, dicor beton 1 : 2 : 3 dan
diberi tanda koordinat.
d) Sebelum dimulainya pekerjaan tersebut, Penyedia Jasa harus memberitahukan
kepada direksi dalam waktu tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam
sebelumnya, secara tertulis.
e) Pekerjaan Bowplank yang telah selesai diukur oleh Penyedia Jasa, dimintakan
persetujuan direksi. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui oleh direksi yang
dapat digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya.
f) Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar pelaksanaan, Penyedia
Jasa harus mengajukan 3 (tiga) gambar penampang dari daerah yang dipatok itu.
g) Direksi akan membubuhkan tanda tangan persetujuan pada satu lembar gambar
tersebut dan mengembalikannya kepada Penyedia Jasa, gambar ini merupakan
gambar pelengkap dan merupakan satu kesatuan dengan gambar nyata.
h) Apabila terdapat revisi, maka setelah diperbaiki Penyedia Jasa mengajukan kembali
kepada direksi untuk dimintakan persetujuan.
i) Identifikasi potensi bahaya dalam pekerjaan diatas :
1) Terjadi kecelakaan akibat kaki terinjak material berbahaya
2) Kecelakaan akibat terkena peralatan kerja saat memasang patok
3) Kecelakaan akibat jenis dan penggunaan peralatan
j) Tenaga kerja yang diperlukan :
1) Pekerja
2) Mandor
k) Syarat Pembayaran
Satuan Mata Pembayaran Untuk Pengukuran dan Pemasangan Bowplank adalah
: meter (m1)
18 Pekerjaan Persiapan
Spesifikasi Teknis
BAB III
PEKERJAAN TANAH
3.1. GALIAN TANAH
a) Penyedia dapat memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari Direksi
Teknis/Lapangan.
b) Sebelum penggalian dimulai, Penyedia wajib mengajukan usulan penggalian yang
akan ditempuh minimal menyebutkan :
1) Urut-urutan pekerjaan penggalian.
2) Metode atau skema penggalian.
3) Peralatan yang digunakan.
4) Jadwal waktu pelaksanaan.
5) Pembuangan galian.
6) Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.
c) Penggalian harus dilaksanakan sampai mencapai kedalaman sebagaimana
ditentukan dalam gambar-gambar. Dalam pelaksanaan galian harus sesuai rencana
dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan.
d) Pada daerah galian yang mengandung air, Penyedia harus membuat saluran
penampung air, di dasar galian yang meliputi areal galian. Air yang terkumpul harus
dapat dipompa keluar ke tempat yang aman agar tanah dasar galian tetap kering,
oleh karenanya Penyedia wajib mempersiapkan pompa lengkap dengan
perlengkapannya untuk keperluan penyedotan air tersebut.
e) Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai
lebar, panjang, dalam, kemiringan, dan sebagainya, dan benar-benar waterpass.
Kalau ternyata akan menimbulkan kesulitan-kesulitan pelaksanaan kalau
dilaksanakan menurut gambar, Penyedia Jasa boleh mengajukan usul kepada
Direksi mengenai cara pelaksanaannya.
f) Stabilitas dari permukaan selama galian semata-mata adalah tanggung jawab dari
Penyedia; yang harus memperbaiki semua kelongsoran-kelongsoran. Penyedia
harus membuat penyangga-penyangga/penahan tanah yang diperlukan selama
pekerjaan dan galian tambahan atau urugan bila diperlukan.
g) Penyedia diharuskan untuk melaksanakan dan merawat semua tebing dan galian
yang termasuk dalam kontrak, memperbaiki longsoran-longsoran tanah selama
masa Kontrak dan Masa Perawatan.
h) Penyedia baru boleh melaksanakan pekerjaan selanjutnya, setelah ia mencapai
sesuatu tahap dimana penggalian yang dihasilkannya disetujui oleh pihak Direksi
Teknis/Lapangan pekerjaan termasuk perlindungan permukaan-permukaan galian
itu secara efektif terhadap kerusakan oleh sebab apapun. Bila pihak Penyedia tidak
memberikan perlindungan yang baik, maka ia menggali kembali daerah yang
bersangkutan sampai ke suatu tahap/tingkat lanjutan yang disetujui oleh pihak
Direksi Teknis/Lapangan, dimana untuk selanjutnya tidak diberikan tambahan oleh
pihak Direksi Teknis/Lapangan.
i) Tanah galian yang akan dibuang pada lokasi pembuangan tetap dapat ditempatkan
sementara di lokasi galian sepanjang tidak mengganggu pekerjaan. dengan
ketentuan ketinggian tanah timbunan maksimum 1 m. Batas waktu penimbunan
tanah sementara selama dua hari sejak penimbunan tanah ditumpahkan. Dan bila
ternyata tanah galian pada daerah timbunan sementara tersebut masuk kembali
19 Pekerjaan Tanah
Spesifikasi Teknis
pada lubang galian maka pekerjaan ini masih menjadi tanggung jawab Penyedia
Barang / Jasa.Pada pembuangan tanah galian di lokasi sementara adalah
merupakan satu kesatuan dalam pembuangan tanah bekas galian pada lokasi tetap
( tidak ada perhitungan harga satuan tersendiri).
j) Semua tanah bekas galian yang tidak dipakai harus diratakan / dirapikan serta lokasi
nya telah ditentukan oleh Direksi. Atas saran / petunjuk Direksi, Penyedia Barang /
Jasa harus memperbaiki kembali pembuangan tanah yang mengakibatkan
terjadinya lingkungan yang kurang baik dansegala resiko yang timbul menjadi
tanggung jawab Penyedia Barang /Jasa.
k) Identifikasi potensi bahaya dalam pekerjaan diatas :
1) Terjatuh pada lubang galian
2) Kecelakaan akibat terkena peralatan Galian
3) Pendengaran terganggu akibat bunyi alat kerja
l) Lingkup pekerjaan galian :
Galian tanah sedalam 1 meter
m) Syarat Pembayaran
Satuan Mata Pembayaran untuk Galian Tanah Sedalam 1 dan 2 Meter
adalah : meter kubik (m3).
n) Tenaga kerja yang diperlukan :
1) Pekerja
2) Mandor
3.2. PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH CAMPURAN 1 SP : 4 PP
3.2.1. Bahan-Bahan
3.2.1.1. Semen Portland
Semen yang dipakai disini adalah dari jenis kualitas seperti yang dipakai pada beton
dan secara umum harus memenuhi syarat-syarat yang tertera pada Peraturan Semen
Portland Indonesia NI-8 (semen Tiga Roda atau setara).
3.2.1.2. Pasir
Pasir untuk adukan pasangan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Butir-butir pasir harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan
tangan
b) Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %
c) Warna larutan pada pengujian dengan 3 % natrium hidroksida, akibat adanya
zat-zat organik tidak boleh lebih tua dari larutan normal atau lariutan teh yang
sedang kepekatannya.
d) Bagian yang hancur pada penggergajian dengan larutan jernih natrium sulfat
tidak boleh lebih dari 10 %
e) Jika dipergunakan untuk adukan dengan semen yang mengandung lebih dari
0,6 % alkali, dihitung sebagai natrium oksida pada pengujian tidak boleh
menunjukan sifat reaktif terhadap alkali.
f) Keteguhan adukan percobaan dibandingkan dengn adukan pembanding yaitu
yang menggunakan semen sama dengan pasir normal tidak boleh kurang dari
65 % pada pengujian 7 hari.
g) Pasir laut untuk adukan tidak diperkenankan
20 Pekerjaan Tanah
Spesifikasi Teknis
h) Butir-butirnya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm.
3.2.1.3. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung m inya,
asam, alkali, dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi PBI 1971 Pasal 3.6. Apabila dipandang perlu, Direksi Pekerjaan dapat
meminta kepada Penyedia Jasa supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Penyedia Jasa.
3.2.1.4. Batu Belah/Gunung
Pada umumnya untuk pasangan batu bisa dipakai batu bulat (dari gunung), batu
belah atau batu karang asalkan harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut:
a) Harus cukup keras, bersih, dan sesuai besarnya serta bentuknya
b) Batu, bulat ataupun belah, tidak boleh memperlihatkan tanda-tanda lapuk
c) Batu karang harus sebagian besar berwarna putih atau kuning muda dan tidak
hitam, biru atau kecoklat-coklatan tanpa garis-garis kelapukan, mempunyai
keteguhan yang tinggi serta bidang patahnya harus mempunyai kepadatan dan
warna putih yang merata.
3.2.2. Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan dengan cara sebagai
berikut :
a) Pastikan terlebih dahulu bahwa profil tanah yang sudah di gali sesuai dengan
rencana galian tanah untuk pasangan batu dan tidak berpotensi longsor;
b) Persiapkan request terhadap pekerjaan pasangan batu;
1) Sebelum dimulai pekerjaan pemasangan batu, terlebih dahulu dipasang
bouwplank dengan ukuran/dimensi yang telah ditentukan sesuai dengan
ukuran pekerjaan pasangan batu talud dan saluran drainase tidak boleh ada
yang tergenang air;
2) Batu yang dipakai adalah batu belah/batu kali/batu gunung yang dipecahkan
dengan ukuran 15/30;
3) Batu harus bersih, bersisi 3 bersifat keras, kasar, padat dan tahan lama;
4) Pasangan batu dengan campuran adukan 1PC : 4PS untuk pondasi, koperan,
tembok tegak dan sayap pada bangunan bagi/sadap, jembatan dan lain –
lain;
5) Pemasangan dilaksanakan sesuai dengan ukuran/ketebalan yang telah
ditentukan;
6) Proses pengadukan mortar pengisi adukan menggunakan molen kap. 0,3 m3
yang di muat kedalam bak adukan guna mempermudah pengambilan dengan
menggunakan ember;
7) Untuk memperoleh bidang permukaan pasangan yang relatif datar gunakan
benang sebagai acuan;
8) Untuk setiap kenaikan tinggi 25 cm pasangan batu lakukan pemasangan
secara lapis perlapis yang direkatkan dengan akukan 1 PC : 4PS;
c) Syarat Pembayaran
Satuan Mata Pembayaran untuk Pasangan Batu Belah Adukan 1:4 adalah : meter
kubik (m3).
21 Pekerjaan Tanah
Spesifikasi Teknis
d) Identifikasi potensi bahaya dalam pekerjaan diatas :
1) Iritasi mata dan kulit akibat dampak material
2) Terluka akibat peralatan kerja dan material
3) Tertimpa material, bangunan konstruksi dan alat
4) Kecelakaan akibat terkena pekerjaan beton
5) Tertusuk material
6) Terjatuh
e) Tenaga kerja yang diperlukan :
1) Pekerja
2) Tukang batu
3) Kepala tukang
4) Mandor
3.3. URUGAN TANAH KEMBALI
a) Penyedia harus menjamin bahwa semua material bekas galian yang akan
dipergunakan kembali ditempatkan secara terpisah dan dilindungi dari segala
pengotoran - pengotoran seperti bahan-bahan yang dapat merusak beton atau
pipa, akar dari pohon, kayu dan sebagainya;
b) Berbagai jenis material sebaiknya diletakkan terpisah, misalnya material yang
sifatnya keras dipisahkan dari yang sifatnya lembek, seperti lempung dan
sebagainya. Penggunaan jenis-jenis material yang akan dipakai untuk keperluan
penggunaan harus ada persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
c) Identifikasi potensi bahaya dalam pekerjaan diatas:
1) Terluka akibat peralatan kerja
2) Tertimpa material
3) Iritasi mata dan kulit akibat dampak material
d) Satuan Mata Pembayaran Urugan Tanah Kembali adalah : meter kubik (m3).
e) Tenaga kerja yang diperlukan :
1) Pekerja
2) Mandor
3.4. PEMADATAN TANAH
a) Pemadatan tanah timbunan harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3% di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air
optimum.
b) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan
kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki
pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi ini.
c) Pemadatan Tanah menggunakan Vibro Roller dengan kapasitas 8 ton.
d) Pemadatan pada lokasi yang tidak dapat dicapai/dimasuki oleh alat pemadat,
seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan alat pemadat tangan mekanis
Tamper dengan berat 121 kg (minimum) yang disetujui.
22 Pekerjaan Tanah
Spesifikasi Teknis
e) Perhatian khusus harus diberikan guna menjamin pemadatan yang memuaskan di
bawah dan di tepi pipa untuk menghindari rongga-rongga dan guna menjamin
bahwa pipa ditunjang sepenuhnya.
f) Identifikasi potensi bahaya dalam pekerjaan diatas :
1) Terjepit alat kerja
2) Terluka akibat peralatan kerja
3.5. PEMBUANGAN TANAH SISA GALIAN SEKITAR LOKASI
a) Semua tanah bekas galian yang tidak dipakai harus diratakan dirapikan serta
lokasinya telah ditentukan oleh Direksi.
b) Atas saran petunjuk Direksi Penyedia Jasa harus memperbaiki kembali
pembuangan tanah yang mengakibatkan terjadinya lingkungan yang kurang baik
dan segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
c) Pekerjaan ini menggunakan alat berat Excavator 140 HP (minimum) dengan loading
ke Dump Truck dengan kapasitas dump 3.5 M³ (minimum) yang mengangkutnya ke
area tempat pembuangan yang telah di tentukan dan mendapatkan persetujuan dari
direksi.
d) Identifikasi potensi bahaya dalam pekerjaan diatas :
1) Tertimpa material
2) Terluka akibat peralatan kerja
3) Tertusuk
4) Pendengaran terganggu akibat bunyi alat kerja.
3.6. URUGAN PASIR
a) Material pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak
mengandung tanah dan tidak mengandung kimia yang dapat merusak bahan
bangunan lainnya.
b) Lapisan urugan pasir disirami air dan dipadatkan dengan menggunakan alat Tamper
dengan berat 121 kg (minimum), sampai terbentuk lapisan pasir dengan tebal
sesuai gambar dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan
sebelum pekerjaan lanjutan.
c) Identifikasi potensi bahaya dalam pekerjaan diatas:
1) Terluka akibat peralatan kerja
2) Tertimpa material
3) Iritasi mata dan kulit akibat dampak material
d) Syarat Pembayaran
Satuan Mata Pembayaran Untuk Urugan Pasir adalah : meter kubik (m3).
e) Tenaga kerja yang diperlukan :
1) Pekerja
2) Mandor
3.7. CARA PENGUKURAN HASIL PEKERJAAN DAN DASAR PEMBAYARAN
a) Jumlah yang akan dibayar, adalah jumlah kubikasi dalam m3 dari tanah galian yang
diukur dalam keadaan asli dengan cara luas ujung rata-rata atau kubikasi dalam m3
dari tanah yang dipadatkan pada pekerjaan urugan.
23 Pekerjaan Tanah
Spesifikasi Teknis
b) Pengukuran volume tidak diperhitungkan untuk galian yang dilakukan di bawah
bidang dasar pondasi atau di bawah bidang batas bawah yang ditentukan oleh
Konsultan Supervisi dan Direksi Teknis/Lapangan. Juga tidak diperhitungkan untuk
galian yang diakibatkan oleh pengembangan tanah, pemancangan, longsor,
bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
c) Kedudukan dasar pondasi yang tercantum pada gambar rencana, hanya bersifat
pendekatan dan perubahan-perubahan sesuai dengan ketentuan Direksi
Teknis/Lapangan dapat diadakan tanpa tambahan pembiayaan.
d) Volume galian konstruksi untuk tanah-tanah di bawah muka air tanah, akan dibayar
tersendiri, yaitu untuk volume tanah galian yang terletak minimum 20 cm di bawah
muka air tanah konstan pada lubang galian.
e) Jumlah Yang Akan dibayar, adalah jumlah batang yang terpasang di lapangan
f) Jumlah yang diukur dengan cara seperti tersebut di atas tanpa mempertimbangkan
cara dimana material tersebut akan dibuang, dibayar menurut harga satuan sesuai
dengan mata pembayaran. Harga tersebut harus telah mencakup semua pekerjaan
yang perlu dan hal-hal lain yang umum dikerjakan untuk menyelesaikan pekerjaan
dengan sebaik-baiknya
24 Pekerjaan Tanah
Spesifikasi Teknis
BAB IV
PEKERJAAN BETON
4.1. PEKERJAAN BEKISTING
a) Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi Teknis/Lapangan semua perhitungan
dan gambar rencana bekistingnya untuk mendapat persetujuan bilamana diminta
Direksi Teknis/ Lapangan, sebelum pekerjaan dilapangan dimulai. Dalam hal
bekisting ini, walaupun Direksi Teknis/Lapangan telah menyetujui untuk
digunakannya suatu rencana bekisting dari penyedia, segala sesuatunya yang
diakibatkan oleh bekisting tadi tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.
b) Bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul beban-beban konstruksi dan
getaran-getaran yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimum
dari Cetakan dan Acuan antara tumpuannya harus lebih kecil dari 1/400 bentang
antara tumpuan tersebut.
c) Bekisting untuk pekerjaan kolom dan lain-lain pekerjaan beton harus menggunakan
multiplek 18 mm, papan tebal minimum 2,5 cm, balok 5/7, 6/10, 8/10 dolken 8 - 12
cm atau bahan lain yang disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan.
d) Semua bekisting harus diperkuat dengan klem dari balok kecil dan harus yang kuat
serta cukup jumlahnya untuk menjaga agar tidak terjadi distorsi ketika beton
dicorkan, dipadatkan dan mengeras. Bekisting dari kayu harus dibuat dari kayu yang
sudah diolah dengan baik, semua sambungan harus cukup kencang agar tidak
terjadi kebocoran.
e) Tiang penyangga baik yang vertikal/miring harus dibuat sebaik mungkin untuk
memberikan penunjang yang dibutuhkan tanpa menimbulkan perpindahan tempat,
kerusakan dan overstress pada beberapa bagian konstruksi. Struktur dari tiang-
tiang penyangga harus ditempatkan pada posisi sedemikian rupa sehingga
konstruksi bekisting benar-benar kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dari
beban-beban lain yang berada diatasnya selama pelaksanaan, bila perlu Penyedia
membuat perhitungan besar lendutan dan kekuatan dari bekisting tersebut.
f) Untuk bekisting dinding vertikal diharuskan menggunakan alat (plastic cone) untuk
memastikan bahwa bekisting tersebut tidak mengalami lendutan.
g) Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian rupa agar
keamanan konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan P.B.I.
1971 NI-2.
h) Semua permukaan beton yang terbuka harus licin dan halus, maka bekisting harus
dilapisi dengan triplek bermutu tinggi yang sudah disetujui oleh Direksi
Teknis/Lapangan.
i) Bekisting yang sudah selesai dibuat dan sudah disiapkan untuk pengecoran beton,
akan diperiksa oleh Direksi Teknis/Lapangan, beton tidak boleh dicor sebelum
bekisting disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Untuk menghindari kelambatan
dalam mendapatkan persetujuan, sekurang - kurangnya 24 jam sebelumnya,
penyedia harus memberitahukan Direksi Teknis/Lapangan.
j) Acuan beton adalah konstruksi cetakan yang terbuat dari kayu lapis atau baja
digunakan untuk membentuk beton muda agar jika telah mengeras dapat memberi
bentuk seperti yang tertera pada gambar rencana. Penyedia Jasa harus
menyerahkan rencana konstruksi acuan kepada Pemberi Tugas/Konsultan
25 Pekerjaan Beton
Spesifikasi Teknis
Pengawas untuk memperoleh persetujuannya sebelum ijin pengecoran beton
diberikan.
k) Meskipun rencana konstruksi acuan telah disetujui Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas, Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab terhadap pekerjaan perancah
dan acuan. Konstruksi acuan harus cukup kuat untuk menahan beban mati dan
beban hidup yang bekerja, tekanan beton dalam keadaan basah, getaran-getaran,
tanpa mengalami distorsi.
l) Acuan harus direncanakan sekaligus untuk memperoleh bentuk penyelesaian
permukaan dengan memasang “chamber” misalnya, dan harus diperhitungkan
untuk mencapai elevasi-elevasi permukaan beton. Acuan di bawah muka air tinggi,
harus kedap air dan dapat menahan beban-beban akibat pengaruh pasang surut
dan gelombang.
m) Penggunaan semua bahan bangunan untuk acuan, termasuk oli atau coating harus
mendapat persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Jenis-jenis kelas
acuan :
1) Acuan Kelas A
Harus menggunakan sambungan alur dan lidah, kayu yang cukup tebal dan
kering udara atau ply-wood dengan permukaan yang keras, baja, plastik kaku
atau bahan-bahan acuan lain yang disetujui.
Permukaan bahan-bahan acuan tersebut harus rata dan bebas dari cacat-cacat
pada sisi yang akan berhubungan dengan beton.
Acuan ini digunakan untuk permukaan beton exposed. Kayu untuk acuan kelas
A, tidak dapat digunakan lebih dari 3 kali.
2) Acuan Kelas B
Harus menggunakan kayu gergajian yang kering udara dengan baik atau bahan
lain yang disetujui. Acuan ini digunakan untuk permukaan yang tidak “exposed”.
Acuan ini tidak dapat digunakan lebih dari 5 kali.
Bahan-bahan lain untuk acuan dan pelaksanaannya akan menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa, yang harus mendapat persetujuan Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas. Klem untuk acuan harus dari produksi pabrik yang
dikenal dan batang baja pengikat yang kualitasnya memadai. Kawat pengikat
dan pipa PVC atau pipa plastik tidak diijinkan untuk digunakan.
Kayu yang dipakai untuk cetakan beton adalah kayu mutu klas II bila menurut
kebutuhan PPKI 1970 atau kayu lapis (plywood) ataupun kayu lokal yang
memenuhi persyaratan.
Ukuran tebal papan bekisting minimal 3 cm dan toleransi perbedaan tebal
minimal adalah ± 2 mm. Bila untuk papan bekisting dipakai plywood tebal
minimal 16 mm. Papan bekisting harus kering udara agar tidak menyusut pada
waktu dipakai.
Apabila kayu yang akan digunakan sesuai gambar, jenis dan ukurannya tidak
dapat diperoleh di pasaran, maka pemborong boleh mengajukan usul
perubahan kepada Direksi dengan jenis dan ukuran kayu yang berbeda namun
26 Pekerjaan Beton
Spesifikasi Teknis
mutunya minimal sama atau lebih tinggi dari yang disyaratkan. Direksi akan
menilai dan memberikan persetujuan secara tertulis.
n) Identifikasi potensi bahaya dalam pekerjaan diatas :
1) Terluka akibat peralatan kerja dan material
2) Tertimpa material, bangunan konstruksi dan alat
3) Kecelakaan akibat terkena pekerjaan beton
4) Tertusuk material
5) Terjepit alat kerja
6) Terjatuh
o) Lingkup pekerjaan bekisting :
1) Bekisting untuk sloof
2) Bekisting untuk kolom
3) Bekisting untuk ring balok
4) Bekisting untuk pelat atap (pelat dak)
p) Syarat Pembayaran
Satuan Mata Pembayaran Untuk Pekerjaan Bekisting adalah : meter persegi
(m2).
q) Tenaga kerja yang diperlukan :
1) Pekerja
2) Tukang batu
3) Kepala tukang
4) Mandor
4.2. PEKERJAAN PEMBESIAN
Pekerjaan penulangan untuk beton ini termasuk dari mendatangkannya,
menyimpan, menyiapkan dan memasang tulangan untuk beton harus mengikuti
spesifikasi ini dan Gambar rencana atau petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
4.2.1. Gambar Kerja
Gambar-gambar kerja, daftar pembengkokan tulangan dan gambar-gambar
penempatan tulangan harus disiapkan oleh Penyedia Jasa dan disampaikan sebelum
pelaksanaan pekerjaan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuannya. Detil-detil mengenai ini harus sesuai dengan persyaratan yang
tercantum dalam PBI 1971 N.I.-2. Persetujuan yang telah diberikan oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas tidak membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung
jawabnya mengenai ketelitian dan/atau kelengkapan pekerjaan detil.
4.2.2. Penyiapan Penulangan
Sebelum mendatangkan baja tulangan, seluruh daftar diameter dan daftar
bengkokan baja tulangan harus disiapkan oleh Penyedia Jasa dan diminta persetujuan
kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, dan tidak ada bahan yang boleh
didatangkan atau dikerjakan sebelum daftar baja tulangan disetujui oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
27 Pekerjaan Beton
Spesifikasi Teknis
4.2.3. Teknik Pelaksanaan
4.2.3.1. Pembengkokan
Cara pembengkokan tulangan harus mengikuti PBI 1971 N.I.-2 kecuali ditentukan
lain. Tulangan tidak boleh dibengkokkan bila telah ditempatkan di pekerjaan, meskipun
tulangan tersebut sebagian ditempatkan pada beton yang telah mengeras, kecuali
ditentukan lain oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Baja tulangan hendaknya dipotong, dibengkokkan atau diluruskan secara hati-hati.
Terutama pada baja tulangan dengan sifat yang getas (hard grade) tidak diperbolehkan
untuk membengkokkan dua kali.
Pemanasan baja tulangan tidak diijinkan, kecuali Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawasmenentukan lain, itupun harus dilaksanakan dengan tempeatur yang
serendah mungkin dan dalam areal yang seminimal mungkin.
Bila radius pembengkokan tidak disebutkan nyata pada gambar rencana, maka
pembengkokan besi tulangan harus paling sedikit 4 kali diameter dari batang yang
bersangkutan (untuk tulangan biasa) atau 6 kali diameter tulangan yang bersangkutan
(untuk tulangan dengan sifat getas).
4.2.3.2. Penempatan
Tulangan harus diletakkan dengan teliti dengan menggunakan ganjal-ganjal dan
dudukan-dudukan yang diikat erat kepadanya.
Batang-batang tulangan yang harus saling berhubungan, harus diikat dengan kawat
baja pengikat sebagaimana ditentukan. Macam ganjal dan dudukan yang dipakai harus
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dan setiap bagian dari
ganjal metal atau dudukan harus sedikitnya mempunyai beton dekking (cover) yang
sama dengan tulangan.
Bagaimanapun tulangan tidak boleh didudukkan pada bahan metal, atau tulangan
duduk langsung pada acuan yang akan menyebabkan bagian tulangan nanti langsung
berhubungan dengn udara luar. Tulangan juga tidak boleh duduk pada kayu atau partikel
koral/agregat. Ganjal dari mortar harus sama kekuatannya dengan beton yang akan
dicor.
Kawat baja pengikat tidak boleh keluar dari beton. Sebelum dimulainya pengecoran
maka Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas harus diberitahukan dan diberikan waktu
yang cukup untuk melakukan pemeriksaan penempatan tulangan.
4.2.3.3. Penyambungan
Sebaiknya tulangan tidak disambung pada seluruh panjang yang dibutuhkannya.
Sambungan yang dilakukan harus sesuai dengan pada tempat yang tertera pada
gambar rencana, kecuali atas ijin dan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Sambungan tidak dibolehkan pada saat tempat dengan tegangan maksimum dan
sedapat mungkin diselang-seling. Panjang sambungan harus sesuai dengan
28 Pekerjaan Beton
Spesifikasi Teknis
persyaratan yang tercantum dalam PBI N.I.2 kecuali jika ditentukan lain dalam gambar.
Bila ruangan memungkinkan, pada sambungan dimana batang-batang saling melalui
(overlapping) diganjal dengan potongan-potongan tulangan agar tidak saling menempel,
dan kemudian harus diikat kuat minimum di dua tempat di setiap sambungan. Panjang
sambungan harus sesuai dengan yang diterakan di Gambar Rencana.
Bila tidak ditentukan dalam Gambar Rencana, maka panjang sambungan
overlapping diambil setidak-tidaknya 40 kali diameter tulangan yang bersangkutan atau
sesuai dengan yang ditentukan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Penyambungan tulangan beton dengan cara pengelasan tidak dibenarkan kecuali
telah ditentukan pada gambar rencana atau ada perintah tertulis dari Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas. Cara pengelasan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebelum pelaksanaan pengecoran, penulangan akan diperiksa mengenai
ketepatan penempatan dan kebersihannya dan kalau perlu dibetulkan. Tulangan-
tulangan yang menonjol dan pekerjaan sedang berlangsung atau selesai dikerjakan
tidak boleh dibengkokkan atau rusak dengan jalan mengikatnya pada penyangga atau
tumpuan-tumpuan lain.
Tulangan yang menonjol dalam arah horisontal pada siar-siar konstruksi harus
ditumpu dalam posisi yang benar selama pengecoran dengan menyediakan penyangga
yang cukup dan bagian-bagian pembuat jarak dimana tulangan akan diikatkan dan
ditahan ditempatnya.
Penutup beton untuk tulangan harus seperti yang tertera pada Gambar Rencana.
Toleransi yang diijinkan adalah ± 4 mm. Beton tidak boleh di cor sebelum penulangan
diperiksa dan ijin pengecoran diberikan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
4.2.3.4. Identifikasi potensi bahaya dalam pekerjaan diatas :
a) Terluka akibat peralatan kerja dan material
b) Tertimpa material, bangunan konstruksi dan alat
c) Kecelakaan akibat terkena pekerjaan beton
d) Tertusuk material
e) Terjepit alat kerja
f) Terjatuh
4.2.3.5. Syarat Pembayaran
Satuan Mata Pembayaran Untuk Pekerjaan Pembesian adalah : kilogram (kg).
4.2.3.6. Tenaga kerja yang diperlukan :
a) Pekerja
b) Tukang batu
c) Kepala tukang
d) Mandor
29 Pekerjaan Beton
Spesifikasi Teknis
4.3. PEKERJAAN BETON
4.3.1. Bahan-bahan
4.3.1.1. Agregat Kasar
a) Aggregat kasar untuk beton harus terdiri dari butiran-butiran yang kasar, keras tidak
berpori dan berbentuk kubus/tidak pipih. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya
tidak boleh melampaui 20 % dari jumlah berat seluruhnya.
b) Aggregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50 %
kehilangan menurut test mesin Los Angeles.
c) Aggregat kasar harus bersih dari zat-zat organis, zat-zat reaktif alkali atau subtansi
yang merusak beton.
d) Aggregat beton berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan
Wet System Stone Crusher.
e) Aggregat beton harus sesuai dengan spesifikasi aggregate beton menurut ASTM
C33-86.
f) Ukuran terbesar aggregat beton adalah 3 cm.
g) Sistem penyimpanan bahan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan
dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan.
Tabel IV.1 Gradasi untuk agregat kasar
Nomor Saringan Ukuran (mm) % Lewat Saringan
1” 25 100
¾” 20 90 - 100
3/8” 9.5 20 - 55
No. 4 4.76 - 10
4.3.1.2. Agregat Halus
a) Aggregat halus adalah dapat digunakan pasir alam yang berasal dari daerah
setempat dengan catatan memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI 71 untuk
aggregat halus.
b) Pasir harus bersih dari bahan organis, zat-zat alkali dan subtansi-subtansi yang
merusak beton.
c) Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
d) Pasir halus terdiri dari partikel-partikel.
e) Cara dan penyiapan aggregat harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi yang tidak
diinginkan.
f) Nilai kadar lumpur yang terkandung dalam aggregat halus harus <5 %.
g) Abu batu tidak boleh dipergunakan untuk campuran beton.
30 Pekerjaan Beton
Spesifikasi Teknis
Tabel IV.2 Gradasi untuk agregat halus
Nomor Saringan Ukuran (mm) % Lewat Saringan
3/8” 9,5
100
No. 4 4,76
90 - 100
No. 8 2,38
80 - 100
No. 16 1,19
50 - 85
No. 30 0,595
25 - 65
No. 50 0.297
10 - 30
No. 100 0.147
3 5 - 10
0 - 5
No. 200 0.074
4.3.1.3. Semen Portland
Semen yang harus dipakai adalah dari yang disyaratkan dalam SNI-2 Bab 3.2.
beton. Semen ini harus dibawa ketempat pekerjaan dalam zak yang tertutup oleh
pabrik dan terlindung serta dalam jumlah sesuai urutan pengirimannya.
Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat rapat air dengan lantai
terangkat sesuai dengan urutan pengirimannya. Semen yang rusak atau tercampur
dalam keadaan apapun tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari lapangan. Jarak
peyimpanan dari tanah minimum 30 cm dengan dialasi papan.
4.3.1.4. Pembesian/Penulangan
a) Bahan
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah
Mutu baja tulangan diameter ≤12 mm adalah BJTP U-24.
b) Penyimpanan
Bila baja tulangan harus disimpan di bawah atap yang tahan air dan diberi alas kaki
dari muka tanah atau air yang tergenang serta harus dilindungi dari kemungkinan
kerusakan dan karat.
31 Pekerjaan Beton
Spesifikasi Teknis
c) Penekukan
Pada tahap awal pekerjaan, Penyedia Jasa harus mempersiapakan daftar tekukan
(Bendung schedule) untuk disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Semua baja tulangan harus ditekuk secara tepat menurut bentuk dan dimensi yang
memperlihatkan dalam gambar dan sesuai dengan british Standard 4466 : 1969
atau yang setara yang dipasang pada posisi yang ditetapkan dapat dipenuhi semua
tempat. Baja harus ditekuk dengan alat yang sudah disetujui oleh Direksi. Tulangan
tidak boleh ditekuk atau diluruskan dengan cara yang dapat menimbulkan
kerusakan, tulangan yang mempunyai lengkungan atau tekukan yang tidak sesuai
dengan gambar tidak boleh dipakai/diterima.
Bila diperlukan suatu radius untuk tekukan atau lengkungan, maka dikerjakan
dengan sebuah per yang mempunyai diameter 4 kali lebih besar diameter batang
yang ditekuk.
d) Pemasangan
Tulangan harus dipasang dengan tepat pada posisi yang diperlihatkan pada
gambar dan harus ditahan jaraknya dari bekisting dengan memakai dudukan beton
atau gantungan logam menurut kebutuhan dan pada persilangan diikat dengan
kawat baja yang pilar dingin dengan diameter tidak kurang dari 2.6 mm, ujung-ujung
kawat harus diarahkan kebagian tubuh utama beton.
Bila pengatur jarak dari spesi pracetak untuk mengatur tebal beton deking sekurang-
kurangnya harus mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan yang
ditetapkan untuk beton yang sedang dicor dan harus sekecil mungkin. Block-block
ini harus dikencangkan dengan kawat yang ditanam didalamnya dan harus
dicelupkan dalam air sebelum dipakai.
Tulangan yang untuk sementara dibiarkan menonjol keluar dari beton pada siar
konstruksi atau lainnya tidak boleh ditekuk selama pengecoran ditunda kecuali
diperoleh persetujuan dari Direksi.
e) Sebelum pengecoran, seluruh tulangan harus dibersihkan dengan teliti dari beton
yang sudah mengering atau mengering sebagian yang mungkin menempel dari
pengecoran sebelumnya.
Sebelum pengecoran, tulangan yang sudah dipasang pada tiap bagian pekerjaan
harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Pemberitahuan kepada Direksi untuk
melakukan pemeriksaan harus disampaikan dalam tenggang waktu pekerjaan.
Jarak minimal dari permukaan suatu batang termasuk sengkang ke permukaan
beton terdekat dengan gambar untuk tiap bagian pekerjaan.
Besi Penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa,
sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab maupun basah.
Besi tulangan harus disimpan berkelompok berdasarkan ukuran/diameter masing-
masing. Besi tulangan polos maupun besi-besi tulangan ulir (defomed bars) harus
32 Pekerjaan Beton
Spesifikasi Teknis
sesuai dengan persyaratan dalam NI-2 Bab 3.7, yang dinyatakan sebagai U-13
ataupun Ø 10, Ø 8,dan Ø 6 seperti yang sudah dinyatakan dalam gambar-gambar.
Besi tulangan yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain,
apabila harus dibersihkan maka harus dengan cara disikat atau digosok tanpa
mengurangi diameter penampang besi.
4.3.1.5. Kawat Pengikat
Kawat pengikat harus berukuran minimal dia. 1 mm seperti yang disyaratkan dalam
NI-2 Bab 3.
4.3.1.6. Air
Air harus bersih dan jernih dan sesuai dengan persyaratan dalam NI-2 Bab 3.6.
Sebelum air untuk pengecoran beton dipergunakan, harus terlebih dahulu diperiksakan
di Laboratorium PAM/PDAM setempat atau yang disetujui Pengawas dan biaya
sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus menyediakan air
atas biaya sendiri.
4.3.1.7. Additive
Apabila ternyata Penyedia Jasa menganggap perlu digunakan bahan additive untuk
campuran beton, maka Penyedia Jasa harus mendiskusikan hal ini sebelumnya kepada
Pengawas/Pemberi Tugas guna mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam surat
tertulis. Untuk selanjutnya komposisi yang akan disetujui bersama tetap harus
dipertahankan
4.3.1.8. Beton
a) Mutu Beton
Mutu beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur gedung ini adalah Mutu
Beton K-250
b) Pelaksanaan Pekerjaan Beton
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton, Penyedia Jasa harus mengadakan trial
test atau mixed design di laboratorium yang dapat membuktikan bahwa mutu beton
yang disyaratkan dapat tercapai. Demikian pula kadar pemakaian bahan additive
(jika digunakan) juga perlu dibuktikan terlebih dahulu dengan pengujian
laboratorium, yang hasilnya harus dikonsultasikan dengan Direksi Pekerjaan. Dari
hasil test tersebut akan ditentukan Deviasi Standar oleh Pengawas yang juga bisa
dibantu oleh Perencana yang akan dipergunakan untuk menilai mutu beton ditinjau
terhadap mutu (kekuatan tekan) dan tingkat kekedapannya selama pelaksanaan.
33 Pekerjaan Beton
Spesifikasi Teknis
c) Pengecoran Beton
1) Pengecoran beton dapat dilaksanakan setelah Penyedia Jasa mendapat ijin
secara tertulis dari Pengawas. Permohonan ijin rencana pengecoran harus
diserahkan paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya. Sebelum pengecoran
dimulai, Kontrakator harus sudah menyiapkan seluruh stek-stek maupun
penyaluran tulangan yang diperlukan, pada pelat dan balok-balok beton untuk
bagian yang akan saling berhubungan atau pada konstuksi sambungan.
Penentuan tahapan pengecoran dan lokasi construction joint harus ditetapkan
terlebih dahulu oleh Penyedia Jasa dan Pengawas sebelumnya.
2) Memberitahukan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam sebelum
suatu pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Pengawas untuk
mengecor beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan
pemasangan besi serta bukti bahwa Penyedia Jasa dapat
melaksanakan pengecoran tanpa gangguan. Persetujuan tersebut di
atas tidak mengurangi tanggung jawab Penyedia Jasa atas
pelaksanaan pekerjaan beton secara menyeluruh.
3) Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air
pada semen dan agregat atau semen pada agregat telah melampaui 1
jam dan waktu ini dapat berkurang lagi jika Pengawas menganggap
perlu yang didasarkan pada kondisi saat ini.
4) Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindarkan terjadinya
pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara
penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa chute dan
sebagainya, harus mendapat persetujuan pengawas.
5) Alat-alat pembetonan seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus
selalu bersih dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras.
Adukan beton tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih
dari 2 meter. Selama dapat dilaksanakan, sebaiknya digunakan pipa
yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan
yang baru dituang.
6) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah
mengalami initial setting atau yang telah mengeras dalam batas dimana
akan terjadi plastis karena getaran. Penggetaran harus dilakukan
sepotimal mungkin untuk didapat mutu yang maksimal.
7) Dalam pengecoran, Penyedia Jasa harus menyediakan dan
menggunakan Waterstop dalam sambungan antar beton. Waterstop
juga biasanya digunakan dalam sambungan antar beton lantai,
sambungan antara lantai beton dengan dinding, sambungan gedung ke
lantai-lantai, dan sambungan beton lainnya. Biaya pengadaan
Waterstop dibebankan pada Penyedia Jasa.
8) Dalam pelaksanaan pengecoran, letak tulangan, dan stek-stek
tulangan harus diperhatikan dan dicek secara teliti agar tidak terjadi
perubahan letak ataupun bentuk selama proses pengecoran. Elevasi-
elevasi dalam struktur bangunan baik elevasi lantai, letak pipa-pipa
34 Pekerjaan Beton
Spesifikasi Teknis
saluran, dan lain-lain harus diperhatikan dengan benar agar bangunan
kelak dapat berfungsi dengan optimal.
9) Semua Pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh
tanah harus diberi lantai dasar setebal 5 cm atau sesuai Gambar Kerja
agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan penyerapan air
semen dengan tanah.
10) Bila pengecoran harus berhenti sementara, sedang beton sudah
menjadi keras dan tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari lapisan
air semen (laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu
kedalaman yang cukup sampai tercapai beton yang padat. Segera
setelah pemberhentian pengecoran ini maka adukan yang lekat pada
tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
11) Selimut beton :
a. Struktur yang berhubungan dengan tanah : 5 cm
b. Struktur yang tidak berhubungan dengan tanah : 2,5 cm
d) Pengujian dan Bahan-Bahan Beton
Pada umumnya metoda pengujian sesuai dengan PBI 1971 bagian 4.7 dan dapat
juga mencakup pengujian slump dan kompresi. Jika beton tidak dapat memenuhi syarat
percobaan slump, adukan yang tidak disetujui tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan
dari lapangan oleh Penyedia Jasa. Jika pengujian tekan (kompresi) gagal, harus
diterapkan prosedur perbaikan sebagaimana diuraikan dalam PBI 1971.
Percobaan sample/benda uji harus dilaksanakan menurut instruksi dari Direksi,
tetapi sekurang-kurangnya 1 kubus untuk tiap 10 m3 atau 5m3, minimal 3 kubus tiap hari.
Kubus-kubus tersebut harus ditempatkan dalam kondisi yang sama dengan kondisi
yang sebenarnya dan harus diuji setelah 7 atau 28 harus menurut keputusan Direksi.
Biaya percobaan ini akan dibebankan pada Penyedia Jasa.
e) Pengontrolan Mutu Beton dan Pengujian Kekuatan di Lapangan
Penyedia Jasa bertanggung jawab sepenuhnya untuk menghasilkan beton yang
seragam yang memiliki kekuatan serta sifat-sifat lain sebagaimana ditetapkan. Untuk
ini, Penyedia Jasa harus menyediakan dengan biaya sendiri serta mempergunakan alat
penimbang yang akurat, sistem volumetrik yang akurat untuk mengukur air, peralatan
yang sesuai untuk mengaduk dan mengecor beton serta peralatan dan fasilitas lain
yang diperlukan untuk pengujian sebagaimana yang diuraikan disini atau menurut
petunjuk Direksi.
35 Pekerjaan Beton
Spesifikasi Teknis
f) Dimensi Beton
Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar Rencana adalah ukuran struktural
beton dalam keadaan jadi.
g) Pemadatan Beton
1) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan untuk
mengangkut dan menuang beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat
beton padat tanpa menggetarkan secara berlebihan.
2) Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Beton
digetarkan dengan vibrator secukupnya dengan dijaga agar tidak berlebihan
(over-Vibrate). Hasil beton yang berrongga-rongga (honey-Comb) dan terjadi
pengantongan beton-beton adalah tidak akan diterima.
3) Penggetaran tidak boleh digunakan untuk mengalirkan beton.
4) Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan
penggetar berfrekuensi tinggi, agar dijamin pengisian beton dan pemadatan
yang baik.
5) Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman
dan terlatih.
36 Pekerjaan Beton
Spesifikasi Teknis
BAB V
PEKERJAAN PASANGAN
5.1. PASANGAN DINDING
5.1.1. Semen Portland
Semen yang dipakai disini adalah dari jenis kualitas seperti yang dipakai pada beton
dan secara umum harus memenuhi syarat-syarat yang tertera pada Peraturan Semen
Portland Indonesia NI-8 (semen Tiga Roda atau setara).
5.1.2. Pasir
Pasir untuk adukan pasangan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Butir-butir pasir harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan tangan
b) Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %
c) Warna larutan pada pengujian dengan 3 % natrium hidroksida, akibat adanya zat-
zat organik tidak boleh lebih tua dari larutan normal atau lariutan teh yang sedang
kepekatannya.
d) Bagian yang hancur pada penggergajian dengan larutan jernih natrium sulfat tidak
boleh lebih dari 10 %
e) Jika dipergunakan untuk adukan dengan semen yang mengandung lebih dari 0,6 %
alkali, dihitung sebagai natrium oksida pada pengujian tidak boleh menunjukan sifat
reaktif terhadap alkali.
f) Keteguhan adukan percobaan dibandingkan dengn adukan pembanding yaitu yang
menggunakan semen sama dengan pasir normal tidak boleh kurang dari 65 % pada
pengujian 7 hari.
g) Pasir laut untuk adukan tidak diperkenankan
h) Butir-butirnya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm.
5.1.3. Air
Untuk keperluan membuat adukan maka air yang disyaratkan dan boleh dipakai
semua seperti yang dipakai untuk pekerjaan beton.
5.1.4. Pasangan Dinding Bata
a) Bata merah harus batu biasa dari tanah liat melalui proses pembakaran, dapat
digunakan produksi lokal dan ukuran diusahakan tidak jauh menyimpang.
b) Bata merah yang dipakai harus bata kualitas nomor 1 berwarna merah tua yang
merata tanpa cacat atau mengandung kotoran. Bata merah minimum harus
mempunyai daya tekan ultimate 30 kg/cm²
c) Apabila blok-blok tersebut dibuat sendiri maka campurannya harus terdiri dari 1
bagian Portland Cemen dan 5 bagian pasir dan batuan yang dihaluskan.
d) Blok-blok semen yang baru dicetak harus dilindungi dari panas matahari dan dirawat
selama tidak kurang dari 10 hari dengan jalan membasahi atau menutupi dengan
memakai karung basah.
5.1.5. Pelaksanaan Pasangan Dinding Bata
a) Pasangan batu bata merah adalah pasangan dinding d e n g a n t e b a l 1 bata,
dengan menggunakan adukan 1 SP : 3 PP.
37 Pekerjaan Pasangan
Spesifikasi Teknis
b) Batu bata merah yang digunakan batu bata merah, ex lokal dengan kualitas
terbaik yang disetujui Pimpinan kegiatan, siku dan sama ukurannya bata
lokal
c) Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
d) Setelah bata terpasang dengan baik, nad/siar harus dikerok sedalam 1
cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
e) Pasangan dinding batu bata sebelum diplaster harus dibasahi dengan
air terlebih dahulu dan siar siar dikerok serta dibersihkan.
f) Pernasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum
24 lapis setiap harinya diikuti dengan cor kolom/balok beton praktis.
g) Pembuatan lubang pada pasangan bata untuk penempatan steager
sama sekali tidak diperkenankan.
h) Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap
bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton
diameter 6 mm jarak 50 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada
bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
i) Tidak diperkenankan memasang batu bata merah yang patah/rusak
melebihi 5 %
j) Pemasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 15 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar
benar tegak lurus.
k) Syarat Pembayaran
Satuan Mata Pembayaran untuk Pasangan Dinding 1 Bata adalah meter
persegi (m2).
l) Tenaga kerja yang diperlukan :
1) Pekerja
2) Tukang batu
3) Kepala tukang
4) Mandor
5.1.6. Pasangan Dinding Batako
a) Semua batako yang digunakan harus dari mutu kelas I, padat, keras, benar
ukurannya, mempunyai ujung persegi dan harus sesuai dengan gambar kerja.
b) Semua batako yang dipergunakan sebaiknya berasal dari satu tempat. Bata merah
yang akan digunakan dengan ukuran yang mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Direksi.
c) Bahan-bahan seperti pasir, semen dan air adukan pasangan batako mengikuti
ketentuan peraturan pekerjaan beton
d) Minimal umur batako yang digunakan adalah 1 bulan (4 minggu) dari waktu
percetakan batako untuk menjamin tingkat kekuatan batako.
38 Pekerjaan Pasangan
Spesifikasi Teknis
5.1.7. Pelaksanaan Pasangan Dinding Batako
a) Batako yang dipakai harus batako utuh yang tanpa cacat, kecuali pada sudut-sudut
pertemuan dapat dipakai batu bata potongan dengan ukuran yang semestinya.
b) Bila dalam pasangan terdapat bata cacat bata ini harus diganti atas beban
pelaksana.
c) Semua sambungan antar batako harus terisi penuh oleh adukan dengan jarak siar
yang seragam.
d) Jarak siar batu batako rata - rata 12,5 mm dengan toleransi 2,5 mm.
e) Dalam 1 hari pasangan Batako tidak boleh lebih tinggi dari 1 m.
f) Pengakhiran pasangan itu harus dibuat bertangga menurun dan tidak bergigi untuk
untuk menghindari retak kemudian hari.
g) Pasangan batako diatas kusen atau bidang terbuka lainnya harus dipasang berdiri
( Pasangan Rolag ).
h) Baik tertera dalam gambar atau tidak, tembok bata harus diperkuat dengan kolom
atau ring beton praktis pada luas paling besar 12 m2 atau paling jauh setiap jarak 4
m1.
i) Pada tempat yang akan terdapat rangka kayu atau Kusen, Pasangan bata
hendaknya ditinggalkan sampai kusen tersebut terpasang dengan baik.
j) Semua angker - angker kusen dan lain - lain harus ditunjukkan dulu kepada
Konsultan Pengawas dan Direksi sebelum pekerjaan dilanjutkan. Alur-alur tersebut
harus diisi penuh dengan adukan dan angker-angker ditanam dengan beton didalam
tembok.
k) Semua pasangan harus rapi, rata, baik horisontal maupun vertikal. Penjepitan
dengan benang harus dilakukan tiap-tiap jarak tidak lebih dari 30 cm. Semua
pertemuan agak lurus harus benar-benar bersudut 90 derajat.
l) Semua pasangan harus dilindungi dari sinar matahari langsung dan pasangan baru
harus selalu dibasahi selama 3 hari dengan karung basah, atau alat pembasah
lainnya.
m) Syarat Pembayaran
Satuan Mata Pembayaran untuk Pasangan Dinding Batako adalah meter
persegi (m2).
n) Tenaga kerja yang diperlukan :
5) Pekerja
6) Tukang batu
7) Kepala tukang
8) Mandor
5.2. PEKERJAAN PLESTERAN
5.2.1. Lingkup pekerjaan
a) Plesteran Adukan 1:4 Tebal 15 mm
b) Plesteran Ciprat Adukan 1:2 Tebal 15 mm
5.2.2. Syarat Bahan
a) Pasir pasang
b) Portland Cement
39 Pekerjaan Pasangan
Spesifikasi Teknis
5.2.3. Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan dengan cara sebagai
berikut :
a) Sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan bidang permukaan yang akan di
plester terlebih dahulu disiram dengan air;
b) Siapkan request pekerjaan sebelum pelaksanaan plesteran dilaksanakan;
c) Permukaan dinding batu belah, harus dibersihkan dari noda debu, minyak
cat dan bahan – bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran;
d) Pasangan plesteran setebal 1,5 cm diratakan dengan roskam kayu/besi dari
kayu halus untuk mendapat bidang permukaan yang rata dan rapih;
e) Untuk menghindarkan terjadinya retak - retak akibat penyusutan
yang mendadak pada bidang plesteran pada saat kondisi basah lakukan beberapa
kali gosokan;
f) Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki, maka
hasil akhir (finishing) dari pekerjaan tersebut harus dapat menyamai bidang
permukaan plesteran yang sebelumnya akibat dari kegiatan ini beban biaya
perbaikan merupakan kewajiban penyedia jasa.
5.2.4. Syarat Pembayaran
Satuan Mata Pembayaran untuk Plesteran tebal 1,5 cm dengan mortar tipe N
adalah : meter persegi (m2).
5.2.5. Tenaga kerja yang diperlukan :
a) Pekerja
b) Tukang
c) Kepala tukang
d) Mandor
40 Pekerjaan Pasangan
Spesifikasi Teknis
BAB VI
PEKERJAAN PINTU JENDELA
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Kusen (Pintu, Jendela dan Bouvenlight) seluruh bagunan atau sesuai gambar
rencana dari alumunium warna cokelat tebal 3 inchi
6.2. PERSYARATAN BAHAN
Menggunakan alumunum warna coklat dengan ukuran ketebalan 3 inci.
6.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN KUSEN
a) Sebelum pelaksanaan disimpan dan dikumpulkan pada tempat yang tertutup dari
cahaya langsung/ hujan dan mempunyai nsirkulasi udara yang baik dengan alas
yang cukup tinggi/ tidak bersentuhan langsung dengan tanah.
b) Pelaksana harus mempelajari setiap ukuran, bentuk, pola penempatan, cara
pemasangan dan detail yng sesuai dengan gambar rencana dan ketepatan pada
saat pemasangan. Seluruh sambungan pada kusen dan daun jendela harus
menyudut dan rapih, serta sesuai dengan gambar rencana
c) Pelaksanaan sambungan seperti klos, baut plat penggantung, angkur, dynabolt,
sekrup, paku dan lem perekat harus rapi dan sempurna. Diusahakan agar
permukaan yang tampak harus bersih/ tidak kotor
d) Seluruh kayu yang digunakan harus lurus dan tanpa cacat/ mata kayu/ retakan.
e) Untuk pekerjaan finishing, harus menggunakan bahan jadi (infra, wood filer,
shading filer dst). Pekerjaan harus memenuhi syarat yang ditentukan atau atas
petunjuk dari Direksi.
6.4. PERSYARATAN PELAKSANAAN DAUN
a) Pada dasarnya semua pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi persyaratan
pelaksanaan pekerjaan alumunium seperti yang telah diuraikan.
b) Semua pembuatan daun pintu harus dilaksanakan secara pabrikasi .
c) Semua sambungan siku/sudut untuk rangka alumunium dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya harus memperhatikan /menjaga
kesikuannya dan kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada
lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
6.5. TENAGA KERJA YANG DIPERLUKAN
a) Pekerja
b) Tukang
c) Kepala tukang
d) Mandor
41 Pekerjaan Pintu Jendela
Spesifikasi Teknis
BAB VII
PEKERJAAN LANTAI
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
b) Pasangan ubin keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
c) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
d) Pasangan ubin keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
7.2. STANDAR
PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI3).
7.3. PERSYARATAN BAHAN
a) Lantai keramik polos yang digunakan :
Ukuran : Menyesuaikan gambar
Warna/type : Di tentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Bahan perekat : Spesi 1pc : 3p ps
b) Lantai keramik kasar/motif yang digunakan :
Ukuran : Menyesuaikan gambar (anti slip) motif
Warna/type : Di tentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Bahan perekat : Spesi 1pc : 3p ps
c) Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Management.
7.4. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a) Sebelum dimulai pekerjaan Penyedia Jasa diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
b) Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
c) Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan
ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan
acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
d) Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
e) Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di
daerah basah dan teras.
f) Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau
sesuai petunjuk Perencana. Perhatikan lubang instalasi dan drainase/bak kontrol
sebelum pekerjaan dimulai.
42 Pekerjaan Lantai
Spesifikasi Teknis
g) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut sikut yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
h) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang
telah diisyaratkan di atas. Pengisian siar ( Cor Nat ) harus menuggu hingga spasi
kering.
i) Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
j) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
k) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
l) Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang
dan celah celah yang terjadi pada permukaan lantai, harus ditutup dengan
adukan semen pasir (tasram) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya.
7.5. IDENTIFIKASI POTENSI BAHAYA DALAM PEKERJAAN DIATAS :
a) Terluka akibat peralatan kerja dan material
b) Iritasi mata dan kulit akibat dampak material
c) Terjatuh dari penunjang kerja
d) Tertimpa material dan bangunan konstruksi
e) Terpeleset
f) Tertusuk
g) Tersengat listrik
h) Pendengaran terganggu akibat bunyi alat kerja
7.6. CARA PENGUKURAN HASIL KERJA DAN DASAR PEMBAYARAN
a) Jumlah yang akan dibayar, adalah Keramik dalam m2 dari Keramik yang diukur
dalam keadaan asli dengan cara menghitung Jumlah m2 Terpasang.
b) Pengukuran volume tidak diperhitungkan untuk Keramik, yang diakibatkan oleh
rusak, atau karena sebab-sebab lain.
c) Jumlah yang diukur dengan cara seperti tersebut di atas tanpa mempertimbangkan
cara dimana material tersebut akan dibuang, dibayar menurut harga satuan sesuai
dengan mata pembayaran.
d) Harga tersebut harus telah mencakup semua pekerjaan yang perlu dan hal-hal lain
yang umum dikerjakan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
7.7. TENAGA KERJA YANG DIPERLUKAN
a) Pekerja
b) Tukang
c) Kepala tukang
d) Mandor
43 Pekerjaan Lantai
Spesifikasi Teknis
BAB VIII
PEKERJAAN ATAP
8.1. PEPEKRJAAN KONSTRUKSI ATAP DAN PENUTUP ATAP
8.1.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan pemasangan penutup atap Bangunan.
8.1.2. Persyaratan Bahan Atap Rangka Profil
a) Spesifikasi bahan.
Jenis Atap : Spandek
Tipe : By order
Warna : Ditentukan kemudian. Produk
:
Jenis Rangka : Zincalume.
Tipe : GSR – 1000
Warna : Ditentukan kemudian.
Produk : BHP Steel Indonesia atau setaraf.
b) Genteng Metal harus berkualitas baik, mulus, bentuknya teratur tidak
bengkok atau terpuntir. Bentuk, ukuran dan warna yang digunakan harus
sama dan seragam.
c) Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai
keterngan tertulis mengenai spesifikasi bahan , detail bentuk, ukuran serta
petunjuk cara pemasangan.
d) Untuk penuntup genteng metal paku yang disyaratkan adalah paku yang
digalvanisasi, ukuran yang digunakan sesuai dengan yaang dikeluarkan
oleh pabrik pembuat zincalume.
8.1.3. Persyaratan Bahan Atap Rangka Baja Ringan
8.1.3.1. Umum.
Semua bahan-bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus
seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui Pengawas
Lapangan.
8.1.3.2. Genteng Metal
Pemasangan genteng sesuai dengan standar yang disaratkan oleh pabrik
sesuai dengan jenis yang dipilih, warna akan ditentukan kemudian.
8.1.3.3. Sekrup galvanized dengan ring logam dan karet.
a) Sekrup Baja harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh fabrikan setara dengan
ITW Buildex CTEKS 12-14 x 45 HGS.
b) Listplank menggunakan bahan GRC dengan ukuran sesuai dengan
gambar rencana.
44 Pekerjaan Atap
Spesifikasi Teknis
8.1.3.4. Insulasi Atap
Bahan insulasi yang dipakai adalah dari jenis spoon dengan single layer
aluminium foil ketebalan minimal 2mm. Insulasi yang direkomendasi adalah produk
dalam negeri produk Polyfoil atau yang setara.
Roof mess sebagai penghampar adalah dari bahan kawat galvalum anti karat
ukuran 7,5 x 7,5 cm.
Pemasangan insulasi dan roofmess sesuai dengan standar yang disaratkan
oleh pabrik dan arus dilakukan oleh tukang yang benar-benar berpengalaman
8.1.4. Persyaratan Pelaksanaan.
Atap harus dipasang menurut keahlian dan sedemikian rupa hingga benar-
benar tersusun rapi dalam segala arah kaitan dan saling menutupnya harus cocok
dan rapat.
Untuk Ukuran dan jarak kayu reng yang akan dipakai agar disesuaikan dengan
ukuran dan berat genteng yang dipakai atau sesuai dengan persyaratan yang
dikeluarkan pabrik / sesuai dengan gambar kerja.
Pada bagian bubung harus memakai jenis zincalume yang khusus sesuai
standard pabrik dan juga harus memakai produk yang sama dengan penutup atap
lain baik dari segi kwalitas ataupun warna.
Bila terdapat perkerjaan penangkal petir, harus diperhatikan jalur dan cara
penarikan kabel serta cara pemasangan klem.
8.2. PEKERJAAN PLAFOND
8.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a) Pekerjaan langit-langit PVCgambar kerja
b) Pekerjaan langit-langit PVC Board sesuai Gambar kerja.
8.2.2. Persyaratan Pelaksanaan
8.2.2.1. Rangka Langit-langit.
Bahan rangka yang digunakan untuk pemasangan plafond adalah besi hollow
ukuran 4x4 cm dengan tebal 1,8 mm. Pola rangka penggantung langit-langit sesuai
dengan gambar rencana dan diperhatikan benar-benar peilnya. Bagian permukaan
rangka langit-langit yang akan dipasang rangka langit-langit harus rata dengan cara
baut atau dilas, pada bagian permukaan. Penggantung rangka langit-langit adalah
klem besi strip dengan kawat/kabel baja yang diikatkan ke stek penggantung langit-
langit. Stek penggantung langit-langit dari besi beton berdiameter 8 mM, diikatkan
ketulangan pelat lantai atau balok beton, telah dipasang pada saat pengecoran.
Panjang stek dan jarak penggantung sesuai dengan Gambar kerja.
45 Pekerjaan Atap
Spesifikasi Teknis
8.2.2.2. Langit-langit PVC dan Gypsum.
Plafon yang dipasang adalah plafon PVC dan Gypsum yang telah dipilih dengan
baik, bentuk, dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian gompal atau
cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Direksi.
Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan standard yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya dan pola pemasangan sesuai Gambar
kerja. Setelah selesai terpasang , bidang permukaan langit-langit harus lurus,
rata waterpass dan tidak bergelombang, sambungan antar panel saling tegak
lurus.
Toleransi kecembungan adalah 0,5 mm untuk jarak 2 meter. Penyelesaian
akhir (‘finishing’) adalah dicat untuk plafond gypsum. Pekerjaan pengecatan
harus sesuai dengan Pasal Pekerjaan Cat.
8.2.2.3. List Langit-langit.
Pemasangan list profil pada langait-langit sedemikaian rupa sehingga lis
langit-langit menempel kuat , lurus dan rata. Setiap sambungan sudut merupakan
sambungan adu manis. Penyelesaian akhir (‘finishing’) adalah di cat. Pekerjaan
pengecatan harus sesuai dengan Pekerjaan Cat. Pada pekerjaan ini, Kontraktor
harus mengadakan koordinasi dari berbagai disiplin lain untuk dapat
mengkoordinasikan peralatan-peralatan yang harus terpasang pada panel langit-
langit tersebut, seperti armatur lampu, grill AC, titik penginderaan kebakaran, s prinkler
dan lain-lain.
8.2.3. Tenaga kerja yang diperlukan :
a) Pekerja
b) Tukang
c) Kepala tukang
d) Mandor
46 Pekerjaan Atap
Spesifikasi Teknis
BAB IX
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan dan peralatan, pemasangan,
pengujian-pengujian, dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan,
meliputi:
a) Lampu dan armaturenya
b) Saklar
c) Kabel instalasi
d) Peralatan penunjang instalasi dan alat bantu
9.2. SAKLAR
a) Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN atau SII atau
standard- standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
b) Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
1) Rating tegangan : 500 Volt
2) Rating arus : 10 A
3) Tipe : recessed, single gang atau double gang.
c) Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat,
standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
d) Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 140 cm dari
permukaan lantai. Pemasangan saklar harus menggunakan metal doos.
e) Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan di
koordinasikan dengan Perencana Interior atau Konsultan Pengawas.
9.3. KABEL INSTALASI PENERANGAN
Persyaratan kabel instalasi penerangan mengikuti persyaratan yang disebutkan
pada Sub Bab Kabel Tegangan Rendah.
9.4. PERALATAN PENUNJANG INSTALASI PENERANGAN
9.4.1. Kotak / Doos Inbow Untuk Saklar.
Kotak dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm. Kotak harus
mempunyai terminal pentanahan.
Saklar terpasang pada kotak (box) dengan menggunakan baut. Pemasangan
dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
Sambungan kabel harus dibuat dengan baikmenggunakan konus
penyambungan (las dop) plastik atau konektor lain yang disetujui konsultan
pengawas.
47 Pekerjaan Elektrikal
Spesifikasi Teknis
Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan (junction
box). Didalam pipa conduit tidak boleh terdapat sambungan kabel.
9.4.2. Rigid Conduit, Flexible Conduit, dan Rak Kabel.
a) Ketentuan pada Sub Bab ini sama dengan ketentuan yang relevan pada Sub
Bab Peralatan Penunjang Instalasi Daya.
b) Conduit pelindung kabel adalah pipa PVC khusus untuk instalasi listrik.
c) Conduit, Elbow, Socket, Juction box, dan accsessories lainnya harus sesuai
satu dengan lainnya serta dari merk yang sama. Diameter minimal pipa adalah
3/4". Kabel antara box junction atau conduit dan armatur harus dilindungi
dengan flexible conduit
48 Pekerjaan Elektrikal
Spesifikasi Teknis
BAB X
PEKERJAAN CAT
10.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi Pekerjaan pengecatan permukaan dinding
pasangan batu bata dan beton.
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton yang
ditampakkan dan langit-langit. Merupakan semua permukaan dinding pasangan batu
dan permukaan beton yang tampak /exposed seperti yang tercantum dalam Gambar
kerja.Untuk lingkup Pengecatan Arsitek Pengecatan dinding banguan utama hanya
pada bagian luarnya saja.
10.2. REFERENSI
Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut :
a) Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.
b) NI-3 1970
c) NI-4
10.3. PERSYARATAN MATERIAL
a) Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik.
b) Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
spesifikasi, dan aturan pakai.
c) Cat yang dipakai adalah dari Merk Mowilex dengan kualitas baik.
d) Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi bangunan kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dan Owner dalam masa pelaksanaan
atau dalam Gambar Bestek adalah seperti dalam tabel berikut ini :
Tabel X.1 Penempatan Jenis Dan Warna Cat
No Konstruksi Merk Type Warna
1 Plamur Tembok Mowilex Wallfier Ditentukan kemudian
Alkali
Resisting
2 Cat dasar tembok Mowilex Ditentukan kemudian
Prime Sealer
Dinding dalam
3 Mowilex Pearl Go Ditentukan kemudian
Weatherfield
4 Dinding luar Mowilex Ditentukan kemudian
Max
49 Pekerjaan Cat
Spesifikasi Teknis
No Konstruksi Merk Type Warna
Permukaaan Beton
5 Mowilex Pearl Glo Ditentukan kemudian
Dalam
Permukaan Beton Weathershield
6 Mowilex Ditentukan kemudian
Luar max
e) Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh Konsultan Perencana dengan
persetujuan Owner dalam masa pelaksanaan.
f) Penentuan penempatan ruang dan jenis cat ditentukan oleh Konsultan Perencana
dengan persetujuan Owner dalam masa pelaksanaan.
g) Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada dalam
Spesifikasi Teknis (tabel point 5) dengan yang ada dalam Gambar Bestek maka
acuan yang dipakai adalah menurut keputusan Konsultan Perencana.
h) Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan dalam tabel
point 5 yang dilakukan oleh Owner harus disertai keterangan tertulis dan diketahui
oleh Konsultan Pengawas dan Direksi.
i) Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis adalah
kesalahan Penyedia Jasa Pelaksana dan dengan biaya sendiri Penyedia Jasa
Pelaksana harus mengantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan
dalam table point 5, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk pengelupasan
dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah terlanjur selesai dikerjakan.
1) Cat Logam dan Kayu.
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama.
Produk Mowilex
Warna ditentukan kemudian
2) Cat Politur.
Memakai melamik bahan dari produk Mowilex
3) Plamur.
Bahan dari kualitas utama, Mowilex mutu terbaik.
4) Penyedia Jasa wajib membuktikan keaslian cat dari produk Tersebut di atas
mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan.
5) Pembuktian berupa :
a. segel kaleng.
b. test BD.
c. test laboratorium.
d. hasil akhir pengecatan.
j) Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Penyedia Jasa.
Hasil tes kemurnian ini harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari produsen dan
diserahkan ke Owner/Konsultan Pengawas.
k) Penyedia Jasa harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.
50 Pekerjaan Cat
Spesifikasi Teknis
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat,
jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan terakhir).
l) Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Owner/Konsultan
Pengawas dan Perencana.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan
Owner / Konsultan Pengawas, barulah Penyedia Jasa melanjutkan dengan
pembuatan “mock up”.
m) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Owner / Konsultan Pengawas, minimal
5 Galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus
tertutup rapat dan mencantumkan dengan identitas cat yang ada di dalamnya.
Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Owner untuk perawatan.
10.4. PELAKSANAAN
Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan
lain. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (“finish") minimum sama dengan syarat yang
dispesifikasikan pabrik.
a) Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran , atau ada bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
b) Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
peralatan pelindung, misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainnya, yang
harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.
c) Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup.
Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar
beracun atau membahayakan manusia, maka dalam ruangan tersebut harus
mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udaranya lancar.
Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Penyedia Jasa harus
memakai Kipas angin/Fan untuk memperlancar pergantian /aliran udara.
d) Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum
cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari mutu/kualitas terbaik dan
jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya
boleh dilakukan bila disetujui Owner/ Konsultan Pengawas. Pemakaian ampelas,
pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering terlebih dahulu
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Owner/ Konsultan Pengawas terkecuali
disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
e) Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen
bahan/material logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
f) Standard Pengerjaan ( “ Mock-Up “ )
51 Pekerjaan Cat
Spesifikasi Teknis
Sebelum pengecatan dimulai, Penyedia Jasa harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk setiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini ditentukan oleh
Owner/Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah ditentukan
oleh Owner/Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan
dipakai sebagai standard minimal keseluruhan Pekerjaan Pengecatan.
Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Owner/ Konsultan Pengawas harus diulang
dan diganti. Penyedia Jasa harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat
dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan
oleh Owner / Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Penyedia Jasa
dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
g) Selama pelaksanaan, Penyedia Jasa harus diawasi oleh tenaga ahli/supervisi dari
pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung Penyedia Jasa, tidak dapat di-klaim
sebagai pekerjaan tambah.
h) Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata, Beton, Langit-langit:
1) Sebelum pelaksanaan:
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu , lemak, kotoran atau noda
lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan
dalam kondisi kering.
2) Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin
menggunakan roller.
3) Permukaan Interior.
Lapisan pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 micron atau daya sebar per liter 10 M2.
Tunggu selama miminum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan kedua :
Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron atau daya sebar per liter 13 - 15M2.
Tunggu selama miminum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan ketiga dan keempat :
Cat jenis Vynil Acrylic Emulsion.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan adalah 25 - 40 micron atau daya sebar per liter 11 -17 M2
perlapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
52 Pekerjaan Cat
Spesifikasi Teknis
4) Permukaan Exterior.
Lapisan pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 micron atau daya sebar per liter 10 M2.
Tunggu selama miminum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan kedua :
Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan adalah 25 – 40 micron atau daya sebar per liter 13 - 15M2.
Tunggu selama miminum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan ketiga dan keempat :
Cat jenis Weathershield ( Tahan cuaca )
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan adalah 25 - 40 micron atau daya sebar per liter 11 -17 M2
perlapis. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
10.5. SYARAT LAIN PELAKSANAAN
a) Penyedia Jasa Pelaksana harus membersihkan permukaan dinding pasangan bata
dan beton lama dari cat lama, kotoran dan lumut. Hasil pekerjaan pembersihan ini
harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS sebelum pekerjaan pengecatan
dimulai.
b) Penyedia Jasa harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton
benar-benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.
c) Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
Pengecatan dengan alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan Konsultan
PENGAWAS tanpa adanya penambahan biaya pelaksanaan
d) Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih dahulu
sebelum dilakukan pekerjaan cat dasar. Dinding yang telah diplamur harus digosok
sampai rapi dan rata permukaanya dengan kertas amplas.
e) Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam Bill of
Quantity atau Konsultan Pengawas;
f) Cat Tembok Exterior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan 2 Kali Cat Warna
type Weather Shield
g) Cat Tembok Interior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan 2 Kali Cat Warna.
10.6. IDENTIFIKASI POTENSI BAHAYA DALAM PEKERJAAN DIATAS :
a) Terjatuh dari penunjang kerja
b) Iritasi mata dan kulit akibat dampak material
c) Tergelincir pada bangunan konstruksi
d) Gangguan pernapasan
e) Keracunan
53 Pekerjaan Cat
Spesifikasi Teknis
10.7. CARA PENGUKURAN HASIL KERJA DAN DASAR PEMBAYARAN
a) Jumlah yang akan dibayar, adalah Dinding, dan Lisplank dalam m2 dari Dinding
yang diukur dalam keadaan asli dengan cara menghitung Jumlah m2 Terpasang.
b) Pengukuran volume tidak diperhitungkan untuk Dinding, dan Lisplank, yang
diakibatkan oleh rusak, atau karena sebab-sebab lain.
c) Jumlah yang diukur dengan cara seperti tersebut di atas tanpa mempertimbangkan
cara dimana material tersebut akan dibuang, dibayar menurut harga satuan sesuai
dengan mata pembayaran.
d) Harga tersebut harus telah mencakup semua pekerjaan yang perlu dan hal-hal lain
yang umum dikerjakan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
10.8. TENAGA KERJA YANG DIPERLUKAN
a) Pekerja
b) Tukang
c) Kepala tukang
d) Mandor
54 Pekerjaan Cat
Spesifikasi Teknis
BAB XI
PEKERJAAN SANITAIR
11.1. PEKERJAAN PIPA
11.1.1. Lingkup pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan pipa tipe PVC AW
11.1.2. Pelaksanaan
a) Posisi dan pemasangan menyesuaikan tipe setiap pipa dan harus diawasi oleh
supervisi dan disetujui oleh direksi.
b) Pipa yang digunakan menyesuaikan spesifikasi yang telah ditentukan
c) Panjang pemasangan pipa adalah seperti yang tertera dalam gambar atau melalui
persetujuan Direksi Pekerjaan.
d) Pemasangan serta perletakan pipa harus sesuai dengan gambar rencana atau
melalui persetujuan Direksi Pekerjaan.
11.1.3. Syarat pembayaran pekerjaan cerucuk adalah : meter (m1)
11.1.4. Tenaga kerja yang diperlukan :
a) Pekerja
b) Tukang
c) Kepala tukang
d) Mandor
11.2. PEKERJAAN SANITER
11.2.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pemasangan kloset duduk
lengkap dengan aksesoris
11.2.2. Persyaratan Bahan.
Jenis, ukuran, warna sesuai dengan petunjuk Gambar serta buku RKS ini dan
telah disetujui oleh Direksi. Segala contoh yang telah disetujui oleh Direksi harus
diserahkan kepada Direksi. Semua bahan yang terpasang sesuai dengan contoh
yang telah disetujui.
Pemasangan semua unit saniter harus lengkap dengan ‘fixtures’ (kran,
pipa drain, dan sebagainya)
Kloset Duduk
Produk : Setara Toto
Bahan : Porselen.
Tipe : CW 600 J/SW 660 J
Warna : Ditentukan kemudian.
55 Pekerjaan Sanitair
Spesifikasi Teknis
11.2.3. Persyaratan Pelaksanaan.
a) Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti Gambar, Uraian dan Persyaratan
Pekerjaan, Spesifikasi serta petunjuk Owner/Konsultan Pengawas. Diperlukan
koordinasi kerja dengan disiplin lain terutama yang bersangkutan dengan
pekerjaan pemasangan, baik jadwal pekerjaan maupun posisi meletakkan
peralatan ditempat.
b) Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui
Owner/Konsultan Pengawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa
penyerahan tiba. Pada saat pemasangan peralatan, perhatikan semua
ukuran, peil, pola dan syarat lain untuk pemasangan di lantai maupun di
dinding /meja beton. Peralatan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak
ada sumbatan-sumbatan. Pemasangan unit saniter dan “accesoriesnya” harus
dilakukan dengan hati -hati dan cermat agar tidak terdapat bekas cacat atau
noda. Semua peralatan yang sudah tertanam dalam beton harus bersih dari
kotoran dan tidak cacat.
c) Sambungan pipa dengan “accessories” unit saniter pada umumnya
menggunakan sambungan ulir. Penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu
dilapisi dengan “Red Lead Cement” dan memakai pintalan serat halus.Pada
tempat-tempat khusus digunakan sambungan “flanged”.
d) Pada penyambungan dengan ”flanged” perlu dilengkapi dengan “ring type
gasket” untuk lebih menjamin kekuatan sambungan.
e) Dilarang menutup dengan plesteran sebelum diadakan pemeriksaan/pengujian
oleh Owner/ Konsultan Pengawas. Semua “fixtures” yang terpasang di dinding
harus diusahakan tepat ditengah atau pada naad ubin keramik.
11.2.4. Tenaga Kerja Yang Diperlukan
a) Pekerja
b) Tukang
c) Kepala tukang
d) Mandor
11.3. PEKERJAAN PLUMBING
11.3.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sistem Plumbing adalah :
a) Sistem Penyediaan Air Bersih
b) Sistem Pembuangan Air Kotor
11.3.2. Kriteria Perancangan
Perancangan dari sistem plumbing dan penyediaan air bersih untuk bangunan
ini di dasarkan atas kriteria-kriteria sebagai berikut:
a) Pedoman Plumbing Indonesia
b) Jumlah keseluruhan unit beban Plumbing (Fixtures Unit)
c) Asumsi beban puncak adalah satu jam
56 Pekerjaan Sanitair
Spesifikasi Teknis
d) Tekanan sisa pada outlet tertinggi pada jaringan pipa distribusi kira-kira 8 psi
e) Kecepatan air dalam pipa maksimal 6 ft/detik
f) Peraturan menteri kesehatan RI No.173/Menkes/Per/VIII/77
g) Distribusi air bersih pada umumnya dilakukan secara gravitasi, melalui pipa
tertutup dan di catu dari tangki atas
h) Pengoperasian peralatan Plumbing diasumsikan selama 12 jam
i) Kapasitas tangki atas 1,5 x Volume air yang diperlukan pada saat terjadi beban
puncak
j) Penyediaan air untuk penanggulangan kebakaran selama 0,5 jam
pengoperasian pompa utama
11.3.3. Sistem Penyediaan Air Bersih
a) Sumber utama penyediaan air bersih diperoleh dari Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) atau sumur dalam (Deep Well), yang ditampung dalam tangki
air sesuai yang dipersyaratkan dilengkapi dengan meter air Gate Valve dan
katup apung dengan bantuan pompa Domestik.
b) Kapasitas tangki atas menyesuaikan gambar atau kebutuhan yang telah
disetujui
c) Tangki atas dilengkapi control muka air (Level Control) untuk mematikan unit
pompa agar tidak dapat bekerja bila muka air sudah mencapai batas ketinggian
minimum tertentu.
d) Tangki atas dilengkapi control muka air (batas atas dan batas bawah) sehingga
pompa domestik dapat mengisi tangki secara otomatis.
e) Pendistribusian ke semua outlet dilakukan secara gravitasi.
f) Rangkaian sistem Plumbing dipasang katup kendali di setiap cabang utama
(setiap lantai) untuk memberi kemungkinan adanya pemeliharaan dan atau
perbaikan pipa beserta kelengkapannya tanpa mengganggu sistem utama
penyediaan air bersih dan cabangnya pada lantai-lantai yang lain.
g) Standar kualitas air minum harus memenuhi standar WHO
11.3.4. Sistem Pembuangan Air Kotor
Dari setiap peralatan plumbing (Plumbing Fixture) di setiap lantai, buangan air
kotor disalurkan melalui pipa tertutup dan dihubungkan dengan beberapa pipa
tengak utama yang terletak di dalam shaft.
Buangan air kotor selanjutnya dialirkan ke Septictank secara gravitasi, melalui
pipa tertutup, untuk seterusnya ke bidang resapan “effluent” yang keluar disalurkan
ke saluran kota. Kesemua jalur buangan air kotor dilengkapi dengan pipa-pipa Vent
yang akan mengalirkan udara/uap yang berbau keluar bangunan di atap.
11.3.5. Bahan
Untuk sistem Plumbing ini dipergunakan bahan-bahan sebagai berikut:
a) Pipa distribusi air bersih: PVC tipe AW
b) Pipa buangan air kotor utama (tegak): PVC tipe AW
57 Pekerjaan Sanitair
Spesifikasi Teknis
c) Pipa buangan air kotor (mendatar) tiap lantai: PVC tipe AW
11.3.6. Tenaga Kerja Yang Diperlukan
a) Pekerja
b) Tukang
c) Kepala tukang
d) Mandor
58 Pekerjaan Sanitair