CV Gemilang Raya | 07*7**7****01**0 | Rp 244,298,187 |
CV Strategy Engineer | 04*1**8****00**0 | Rp 247,682,937 |
| 0021237037102000 | Rp 247,901,623 | |
| 0026895599101000 | Rp 284,590,979 | |
| 0031280134101000 | Rp 282,722,535 | |
| 0021692272101000 | Rp 267,571,233 | |
| 0721264307101000 | - | |
| 0021501366107000 | Rp 280,820,800 | |
| 0750250995101000 | Rp 284,321,747 | |
| 0840158042101000 | - | |
| 0709806731101000 | - | |
| 0620486514101000 | - | |
| 0021019377101000 | - | |
| 0950795112101000 | - | |
| 0738315357003000 | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - |
| 0750124406101000 | - | |
| 0905309464108000 | - | |
| 0836292623101000 | - | |
| 0029712379101000 | - | |
| 0800975997101000 | - | |
| 0669499642101000 | - | |
| 0021690839101000 | - | |
| 0025815929101000 | - | |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - |
| 0749138921101000 | - | |
| 0602665820105000 | - | |
| 0721942779101000 | - | |
| 0820512564105000 | - | |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - |
| 0031876311101000 | - | |
| 0806806873831000 | - | |
CV Ghafari Perkasa | 0760722025101000 | - |
Hilya Makmur Energi | 06*6**4****01**0 | - |
| 0029321361101000 | - | |
| 0032194185101000 | - | |
| 0017820226701000 | - | |
| 0814877734805000 | - | |
| 0032138893101000 | - | |
| 0032803926101000 | - | |
| 0032484529101000 | - |
SYARAT-SYARAT TEKNIS (BAHAN)
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Instansi : Perwakilan (BKKBN) Provinsi Aceh
Pekerjaan : Pembangunan Rumah Dinas Jabatan Type B (Type 70)
L o k a s i : Provinsi Aceh
Tahun Anggaran : 2023
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Penyedia Jasa)
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa
Konstruksi, maka Penyedia Jasa untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB
I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja.
2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Penyedia Jasa adalah seperti yang disebutkan dalam
Keputusan Menteri Nomor : 14/PRT/M/2020 Tentang Penyedia Jasa Konstruksi
atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Pengguna Jasa
dalam Kontrak Kerja Fisik.
4. Penyedia Jasa harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek
kepada Pengguna Jasa yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Penyedia
Dengan Posisi Sesuai dengan yang di syaratkan.
5. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan
proyek yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada dilokasi pekerjaan minimal
selama jam kerja.
6. Penggantian tenaga ahli oleh Penyedia Jasa selama proses pelaksanaan pekerjaan
harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
7. Konsultan Pengawas berhak mengajukan permohonan kepada Pengguna Jasa
untuk penggantian tenaga ahli Penyedia Jasa yang berada dilokasi pekerjaan jika
tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan
tugasnya dengan baik.
8. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Penyedia Jasa harus mampu
memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi pekerjaan.
Pasal 2 : Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
1. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop
Drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk
pekerjaan-pekerjaan yang Gambar Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar
Rencana.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan
Pengawas dalam masa konstruksi.
3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop Drawing yang
menjadi kewajibannya disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Rencana kecuali atas
persetujuan Konsultan Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas
maupun kualitas pekerjaan.
Pasal 3 : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Penyedia Jasa harus menyediakan satu set Gambar Rencana/Gambar Revisi
dalam format kertas A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis dan satu
set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan.
2. Gambar Rencana, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of
Quantity ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
Pasal 4 : Buku Instruksi Dan Buku Tamu
1. Penyedia Jasa harus menyediakan satu buah Buku Instruksi dan Buku Tamu
dilokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan dan ditempatkan pada tempat yang
baik.
2. Buku Instruksi berisikan instruksi-instruksi dilokasi pekerjaan yang dikeluarkan
oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa untuk dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3. Buku Instruksi harus mencantumkan tanggal instruksi, waktu instruksi, nama dan
jabatan yang memberi instruksi, dan tanda tangan yang memberi instruksi.
4. Instruksi Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa yang berada dalam Buku
Instruksi harus diketahui dan ditanda tangani oleh Penyedia Jasa minimal
Supervisor Lapangan untuk dilaksanakan.
5. Penyedia Jasa juga harus menyediakan buku tamu di kantor lapangan yang
diletakan pada tempat yang baik. Semua tamu yang berkunjung ke lokasi
pekerjaan harus terdata dan mengisi buku tamu yang telah disediakan oleh
Penyedia Jasa.
Pasal 5 : Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (As
Built Drawing) yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebelum
serah terima tahap pertama dilakukan.
2. As Built Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa harus diperiksa oleh Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa.
3. Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan 4 set As Built Drawing yang telah disetujui
kepada Konsultan Pengawas, Pengguna Jasa dan Konsultan Perencana kepada
Pengguna Jasa.
4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik
pada bangunan oleh Pengguna Jasa atau pengguna bangunan.
Pasal 6 : Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time
schedule) keseluruhan kepada Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa sebelum
dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
2. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu
penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan Pengguna Jasa kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
3. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
4. Penyedia Jasa juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Pengawas dan
diketahui oleh Pengguna Jasa.
5. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian
pekerjaan mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan memberikan alasan-
alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
6. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena kesalahan
dalam menyusun waktu penyelesaian pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
7. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena faktor cuaca
seperti hujan yang lebih dari 1 hari kerja dan dibuktikan dengan catatan cuaca
dalam Laporan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas harus diperhitungkan
untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
8. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena faktor-faktor
non teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh Konsultan Pengawas
seperti permasalahan dengan tanah/lahan pekerjaan sehingga Penyedia Jasan tidak
bisa memasuki dan memulai pekerjaan, ganguan keamanan dari masyarakat
setempat harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
9. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan karena
permasalahan yang berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar Desain, Bill
of Quantity dan Kontrak Kerja dimana tidak ada keputusan yang pasti dari
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pengguna Jasa lebih dari 3 hari
kerja harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
10. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam menyelesaikan pekerjaan yang disebabkan
oleh hal-hal selain seperti yang disebutkan dalam poin 6, poin 7 dan poin 8 tidak
boleh diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan kecuali ditentukan
lain dalam Kontrak Kerja dengan persetujuan Konsultan Manajemen dan
Pengguna Jasa.
11. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang diberikan
kepada Penyedia Jasa karena alasan seperti yang disebutkan pada poin 6, poin 7
dan poin 8 adalah menurut keputusan Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
Pasal 7 : Request For Work / Izin Kerja
1. Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan penggunaan semua material
bangunan (Request for Work) sebelum material bangunan tersebut dipakai dan
dimasukan kelokasi pekerjaan.
2. Request for Work yang diajukan Penyedia Jasa harus disertai dengan contoh material
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa.
3. Persetujuan Request for Work yang diajukan oleh Penyedia Jasa dianggap sah dan
diakui apabila disetujui minimal oleh Konsultan Pengawas.
5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana, dan Pengguna Jasa tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan
harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
6. Penyedia Jasa juga harus mengajukan permohonan permintaan pekerjaan (Request
for Work)untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
7. Request for Workyang diajukan oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
8. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request for Work atau
jika Request for Workyang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 8 : Metode Pelaksanaan
1. Penyedia Jasa harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap pekerjaan
Kontruksi Pagar serta pekerjaan-pekerjaan lain yang memerlukanya.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
3. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode Pelaksanaan
yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 9 : Rencana Material Dan Peralatan
1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana material dan peralatan mingguan yang
akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan
Pengawas.
2. Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan peralatan
mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus berada dilokasi pekerjaan.
3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana material dan
peralatan mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan memberikan alasan-
alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Pasal 10 : Rencana Tenaga Kerja
1. Penyedia Jasa harus mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja mingguan yang
akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan
Pengawas.
2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang diajukan
oleh Penyedia Jasaharus berada dilokasi pekerjaan.
3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan tenaga
kerja mingguan yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan memberikan alasan-
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Pasal 11 : Pekerjaan di luar Jam Kerja
1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
dengan alasan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus diketahui oleh
Konsultan Pengawas.
2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Pengawas untuk
pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Penyedia Jasa sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
3. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan yang
dilakukan diluar jam kerja normal atau pada malam hari.
Pasal 12 : Laporan Pelaksanaan
1. Penyedia Jasa wajib membuat laporan laporan mingguan, dan laporan bulanan
kepada Pengguna Jasa tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
2. Format laporan laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh
Penyedia Jasa harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Konsultan Pengawas berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan
akan kebenaran data yang ada dalam laporan laporan mingguan, dan laporan
bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa.
4. Laporan laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam rangkap 4 (empat).
Salah satu tembusan laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan harus
berada pada lokasi pekerjaan. Masing-masing Laporan laporan mingguan dan
bulanan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas, Konsultan Pengawas dan
Pengguna Jasa.
Pasal 13 : Surat Menyurat Dan Komunikasi
1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya administratif harus melalui dan
ditujukan kepada Konsultan Pengawas juga diketahui oleh Pengguna Jasa.
2. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya teknis harus melalui dan ditujukan
kepada Konsultan Pengawas juga diketahui oleh Pengguna Jasa.
3. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi lain di luar
proyek tidak perlu melalui dan diketahui oleh Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa
tetap wajib memberikan informasi tentang hal tersebut kepada Konsultan
Pengawas.
Pasal 14 : Pembayaran
1. Pembayaran hasil pekerjaan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan
kemajuan pekerjaan.
2. Tahapan angsuran pembayaran akan diatur kemudian dalam kontrak.
Pasal 15 : Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100% yang
diajukan oleh Penyedia Jasa dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Pengguna Jasa, maka pihak Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa dan Pengguna
Jasa bersama-sama menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO)
kecuali ditentukan lain oleh Pengguna Jasa.
2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan klaim
Progress 100% yang diajukan Penyedia Jasa, maka Konsultan Pengawas, Penyedia
Jasa dan Pengguna Jasa bersama-sama melakukan Pemeriksaan Lapangan.
3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas maupun
kuantitas terutama dari segi fungsi bangunan yang ditemukan dalam Pemeriksaan
Lapangan adalah menjadi kewajiban Penyedia Jasa memperbaikinya sebelum
Serah Terima Pertama ditandatangani dan hal ini harus dituangkan dalam Berita
Acara Pemeriksaan dalam bentuk Daftar Pekerjaan Cacat.
4. Penyedia Jasa juga harus menyerahkan As-built Drawing yang telah disetujui oleh
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa sebelum Berita
Acara Serah Terima Pertama ditandatangani.
5. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi
tertulis mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti Serah Terima
Kedua (PHO) kedua dari pihak Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa.
Pasal 16 : Instruksi Konsultan Pengawas
1. Penyedia Jasa harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi atau perintah
yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas harus dalam bentuk
tulisan.
3. Instruksi Konsultan Pengawasdalam bentuk lisan dibenarkan dan harus diikuti
oleh Penyedia Jasa selama disertai oleh alasan-alasan yang jelas dan sesuai dengan
Spesifikasi Teknis.
4. Instruksi dari Konsultan Pengawas dapat berupa hal-hal seperti disebutkan
dibawah ini :
a. Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan
bagi konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal lain yang
menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan Gambar Rencana.
b. Perintah untuk menyingkirkan material/bahan bangunan yang tidak sesuai
dengan Spesifikasi Teknis.
c. Perintah untuk menggantikan Pelaksana lapangan dari Penyedia Jasa yang
dianggap kurang mampu.
d. Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja dengan alasan untuk
mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan.
5. Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada metode pelaksanaan
Penyedia Jasa yang dianggap tidak tepat sehingga dapat mengurangi kualitas
dan memperlambat proses penyelesaian pekerjaan.
6. Dan lain–lain instruksi, teguran atau perintah yang dianggap perlu.
Pasal 17 : Perubahan-Perubahan Disain Dan Perbedaan-Perbedaan
1. Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan persetujuan Pengguna
Jasaberhak mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar Rencana, Spesifikasi
Teknis dan Bill of Quantityyangwajib dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
2. Penyedia Jasa dengan alasan apapun tidak boleh melakukan perubahan pada
Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa persetujuan
Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana.
3. Perubahan-perubahan akan Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis harus
disampaikan secara tertulis kepada Penyedia Jasa untuk dilaksanakan.
4. Perubahan-perubahan pada Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang
dilakukan oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Pengguna Jasa
secara lisan atau tidak tertulis tidak wajib untuk dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
5. Perubahan-perubahan akan Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis tidak boleh
menambah biaya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya pelaksanaan
yang ada dalam Kontrak Kerja kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau
oleh Pengguna Jasa.
6. Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karena perubahan Gambar
Rencana dan Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Konsultan Perencana diketahui
oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
7. Penyedia Jasa berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/volume
pekerjaan dan biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana.
8. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian antara Gambar
Rencana, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity,Penyedia Jasa tidak dibenarkan
mengambil keputusan secara sepihak, tetapi harus melaporkannya
kepadaKonsultan Pengawas untuk tindakan selanjutnya.
9. Konsultan Pengawas dengan persetujuan Konsultan Perencana danPengguna Jasa
berhak menentukan acuan mana yang harus dipegang bila terjadi perbedaan antara
Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
10. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Konsultan Pengawas, jika
terjadi perbedaan antara Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity
maka urutan acuan yang harus dipegang ditentukan seperti berikut:
1.
Kontrak Kerja;
2.
Bill of Quantity;
3.
Gambar Rencana serta Gambar Revisi; dan
4.
Spesifikasi Teknis.
Pasal 18 : Ketentuan Lain
1. Spesifikasi Teknis ini adalah ketentuan yang mengikat bagi Penyedia Jasa dan
merupakan bagian dari Kontrak Kerja yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.
2. Semua aturan dan persyaratan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis harus
dipatuhi dan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa walaupun hal tersebut tidak
disebutkan dalam Gambar Rencana dan Bill of Quantity kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja atau oleh Konsultan Pengawas dengan Persetujuan
Pengguna Jasa.
3. Jika terjadi perbedaan antara aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan
aturan dalam Kontrak Kerja maka aturan yang menjadi acuan adalah aturan yang
terdapat dalam Kontrak Kerja.
4. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditentukan
kemudian oleh Konsultan Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana
dengan persetujuan Pengguna Jasa dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan
menjadi satu ketentuan yang mengikat serta wajib diikuti oleh Penyedia Jasa.
5. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas tersebut harus tetap
mengacu pada Kontrak Kerja yang telah ada.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1 : Standard-Standard Yang Berlaku Dalam Pelaksanaan Konstruksi
Semua pekerjaan dalam RKS ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia
(NI) dan peraturan-praturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya
yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan yaitu :
PUBI – 1982 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
NI – 8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
PPI – 1983 : Peraturan pembebanan Indonesia
ASTM : American Society for Testing & Materials
NI – 10 : Bata Merah Sebagai bahan bangunan
PBI – 1971 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
PKKI NI-5/1961 : Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia
PTI - 1961 : Peraturan Cat Indonesia .
SII : Standar Industri Indonesia.
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
SII : Standar Industri Indonesia
PPBBI : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia
AV 1941 : Algemene Voorwarden
AISC : American Institute of Steel Construcion
AWS : American Welding Society
SNI-15-2049-2015 : tentang Peraturan Semen Portland Indonesia.
SNI 03-7065-2005 : tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
SK. SNI T-15-1991-03 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
Peraturan - peraturan Pembangunan Pemda setempat.
Pasal 2 : Peraturan Teknis Pembangunan
1. Dalam melaksanakan pekerjaan, bila tidak ditentukan lain dalam rencana kerja
dan syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah
ini termasuk segala perubahan dan tambahan.
Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta
petunjuk teknisnya.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan lampirannya.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Permenaker Nomor 05 tahun 2018 tentang K3 di Lingkungan Kerja.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Peraturan Gubernur atau peraturan dan ketentuan lain daerah yang
dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan
permasalahan Gedung Pemerintah.
Peraturan Direktorat Jendral Perawatan Depnaker tentang penggunaan
Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia disingkat
DTPI 1980.
Pedoman Tata cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum.
Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal pelaksanaan
pekerjaan jasa Konsultasi yang berlaku di Indonesia.
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku dan mengikat pula :
Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan telah disahkan
oleh pemberi tugas.
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedulle) yang sudah disetujui Pengguna
Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.
Pasal 3 : Penjelasan Gambar Dan RKS
1. Pelaksana wajib meneliti semua gambar dan RKS termasuk tambahan dan
perubahan yang tercantum dalam berita acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing).
2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara gambar dan RKS, maka yang mengikat
adalah RKS dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, Pelaksana dapat menanyakan pada
konsultan perencana atau pengawas dan mengikutinya.
Pasal 4 : Jadwal Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana wajib membuat rencana pelaksanaan
terperinci berupa Time Schedulle.
2. Rencana Kerja dibuat dalam bulanan peritem pekerjaan dengan masa pelaksanaan
pekerjaan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
3. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas, Paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak SPK diterima
Pelaksana.
4. Rencana kerja yang telah disetujui Pengawas akan diberikan kepada pemberi
tugas.
5. Pelaksana wajib memberikan salinan rencana kerja yang telah disahkan oleh
pemberi tugas dalam 4 (empat) rangkap kepada Pengawas, dan satu salinan harus
ditempelkan di bangsal Pelaksana di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan pekerjaan (Prestasi Kerja).
6. Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pelaksana berdasarkan grafik rencana
kerja tersebut dan kemajuan kerja di lapangan.
Pasal 5 : Susunan Personil Lapangan
1. Pelaksana wajib menetapkan seorang kuasanya di lapangan atau biasa disebut
pelaksana, yang cakap untuk memimpin dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksana pekerjaan.
2. Pelaksana harus berpendidikan minimal Sarjana/Diploma Teknik Sipil atau
sederajat dengan pengalaman kerja lapangan minimal 3 (Tiga) tahun atau STM
Bangunan dengan pengalaman minimal 5 (Lima) tahun.
Pasal 6 : Perlengkapan Keamanan Kerja dan P3K
1. Sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dalam keadaan siap pakai harus
tetap tersedia di lapangan.
2. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib
diberikan oleh Pelaksana sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
3. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja untuk
semua pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung
kelokasi pekerjaan.
5. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
-
Helm Pelindung Kepala;
-
Sepatu untuk melindungi kaki;
-
Pemadam Kebakaran; dan
-
Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
5. Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan maka Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengambil segala
tindakan guna kepentingan si korban.
6. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban
kecelakaan dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
7. Yang dimaksud dengan korban dilokasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
Kontraktor pelaksana adalah :
a. Personil atau semua tenaga kerja Kontraktor Pelaksana;
b. Personil Konsultan Perencana;
c. Personil Konsultan Pengawas;
d. Owner dan para wakilnya;
e. Tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan; dan
f. Orang yang berada dalam lokasi pekerjaan dengan ijin dan sepengetahuan
Kontraktor Pelaksana.
Pasal 7 : Alat-Alat Pelaksanaan
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil maupun
besar, harus disediakan oleh Pelaksana dalam keadaan baik dan siap pakai sebelum
pekerjaan fisik bersangkutan dimulai antara lain :
1. Dump truk/Pick Up
2. Pompa air
3. Kereta Sorong
4. Genset
5. Peralatan Tukang Lainnya
Pasal 8 : Nama Dan Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan : Pembangunan Rumah Dinas Jabatan Type B (Type 70)
Lokasi : Kabupaten Aceh Besar – Provinsi Aceh
1. Lokasi Bangunan yang akan dilaksanakan terletak di dalam komplek Gudang
Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh
2. Lahan untuk pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana
adanya pada waktu rapat penjelasan pekerjaan, untuk itu para calon Pelaksana
wajib meneliti situasi area pekerjaan, terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan
luasnya pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh terhadap harga penawaran.
3. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
klaim di kemudian hari.
4. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukkan dimana pembangunan dilaksanakan.
5. Lingkup pekerjaan sebagaimana tertera pada gambar kerja dan uraian pekerjaan
yang tercantum di dalam Rencana Anggaran Biaya pelaksanaan antara lain :
Pasal 9 : Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Antara lain :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
C. PEKERJAAN BETON BERTULANG
D. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN
E. PEKERJAAN LANTAI
F. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, VENTILASI DAN KUNCI
G. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
H. PEKERJAAN PLAFOND
I. PEKERJAAN PENGECATAN
J. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
K. PEKERJAAN SANITAIR DAN INSTALASI PIPA AIR
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DAN MATERIAL
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pembersihan Lapangan
1.2.1 Sebelum pekerjaan bangunan dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan pembersihan
lapangan area lokasi pekerjaan dari semak-semak, pohon-pohon atau tumbuhan-
tumbuhan, sampah-sampah dan kotoran lainnya
1.2.2 Pelaksana harus memberitahukan atau melaporkan kepada Pengawas/PPK/KPA,
apa saja dan kapan pekerjan besi akan di bongkar supaya sesuai dengan yang telah
direncanakan.
1.2.3 Sisa bongkaran di tempatkan pada tempat yang telah disepakati bersama
Pengawas/PPK/KPA. Barang yang bisa di pakai di simpan ditempat aman di
tempat yang telah diarahkan oleh pihak yang terkait/dinas.
1.2 Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bouplank
Sebelum pekerjaan di mulai Pelaksana harus memberitahukan secara tertulis kepada
Pengawas/PPK/KPA, kapan pekerjaan akan di mulai.
1.2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi : Pekerja-pekerja, Tenaga ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan
yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai
dengan RKS dan gambar-gambar.
b. Pekerjaan pengukuran antara lain :
- Penentuan titik duga nol dan pemasangan bouplank untuk menyesuaikan
dengan bangunan yang sudah ada atau dengan dengan batas dan ketinggian
sesuai dengan yang direncankan.
- Penentuan lokasi bangunan dan penentuan duga/patok
1.2.2 Syarat-syarat :
a. Pengukuran harus dilakukan tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya dan
berpengalaman.
b. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan Pengawas/Kuasa Pengguna
Anggran dimintai persetujuannya.
1.2.3 Tata Kerja :
a. Segera setelah diterima Surat Perintah Kerja dari Pengendali Kegiatan,
Pelaksana diharuskan untuk melaksanakan pengukuran dan opname pada
setiap pekerjaan yang akan dikerjakan sesuai dengan yang telah direncanakan
b. Setiap tahap pengukuran harus disetujui oleh Pengawas/Kuasa Pengguna
Anggran sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
kesalahan/ keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
c. Dalam hal Pengendali Kegiatan tidak dapat hadir pada saat pengukuran,
Pemberi Tugas dapat menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan
mempunyai hak yang sama dengan Pemberi Tugas..
d. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai selesai dikerjakan, pemborong
diharuskan melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap. Untuk
diplotkan tata letak bangunan sesuai dengan gambar rencana.
e. Perletakan bangunan pagar supaya dicocokkan dengan ukuran-ukuran pada
rencana, akan tetapi apabila ada. Selisih/perbedaan maka perletakannya dapat
diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi tanah yang ada berdasarkan
petunjuk-petunjuk serta persetujuan Pengawas/Kuasa Pengguna Anggran.
f. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus
diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta
harus disetujui oleh Pengawas, PPK dan KPA.
1.3 Pemasangan Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek dipasang harus mengikuti peraturan-peraturan pemerintah setempat,
sepenuhnya menjadi beban Pelaksana.
1.4 Pengadaan SMK3
Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur keselamatan kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan
dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut;
1.5 Administrasi dan Dokumentasi
1.5.1 Administrasi
Administrasi proyek adalah pelaporan-pelaporan yang harus di kerjakan dan di
laporkan oleh pelaksanan kepada KPA yang diperiksa oleh Konsultan Pengawas
dan mengetahui PPK antara lain : Laporan awal MC-O, Shop Drawing, Laporan
Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Akhir/penarikan dan Asbuilt Drawing.
1.5.2 Dokumentasi
Dokumentasi adalah hasil pelaksanaan berupa foto-foto pelaksanaan pekerjaan
dari tahap pekerjaan awal 0% sampai selesai tahap pekerjaan 100%. Dilampirkan
sesuai progres pelaksanaan di lapangan yang di periksa oleh pengawas dan
mengetahui PPK.
Pasal 2
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
2.1 Pekerjaan Tanah
2.1.1 Galian Tanah
a. Tanah dimana pondasi akan dipasang harus digali sampai mencapai tanah yang
keras, atau minimal harus sama seperti pada gambar bestek.
b. Setiap penggalian tanah untuk pondasi selesai dilaksanakan, pemborong harus
memberitahukan kepada Direksi Konsultan untuk mendapat persetujuan.
c. Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tanah tidak digenangi air yang
timbul dari hujan, parit serta mata air lain.
d. Pemborong harus segera membuang tanah bekas galian yang tidak diperlukan
keluar bangunan.
2.1.2 Timbunan Tanah
a. Bahan urungan yang diperlukan harus dari pasir urug atau tanah pasir yang
baik, banyak mengandung butir – butiran serta tidak banyak mengandung
bahan organic seperti misalnya akar tumbuh – tumbuhan sampah serta bahan –
bahan lainnya.
b. Pemborong harus mengganti bila terdapat bahan urungan yang tidak baik.
c. Sebelum diadakan pengurugan, tanah dasar sedalam lebih kurang 20 cm harus
dibuang, kemudian baru diadakan pengurugan.
d. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis, tanah setebal 20 cm di dapat harus
dibuang, kemudian baru diadakan pengurugan.
e. Tanah urugan harus dibasahi dengan air pada saat dipadatkan.
f. Pemborongan harus mengajukan contoh bahan urugan kepada Direksi /
Konsultan, sebelum dan sesudah diadakan pengurugan. Pemborong harus
memberi tahukan kepada Direksi/Konsultan untuk mendapatkan persetujuan.
a. Pekerjaan Pondasi
2.2.1 Bahan.
a. Batu Kali/Gunung.
Batu gunung yang dipakai harus bermutu tinggi, kuat, bersih, bersudut (tidak
bulat), tanpa retak- retak, dan tidak ada cacat mempengaruhi mutunya.
Kwalitas yang diperlukan adalah agar merata dengan kerapatan penuh (padat),
dan harus begitu kuatnya serta ketahanan sehingga bisa dipakai untuk setiap
maksud yang ditentukan, batu itu hendaknya mempunyai berat jenis tidak
kurang dari 2,6%. Batu kali yang dipakai adalah batu sungai yang dibelah atau
batu gunung yang keras. Sama sekali tidak di izinkan memakai batu sungai
dalam bentuk bulat atau batu endapan dan batu yang digunakan harus disetujui
mengajukan contoh batu kepada Direksi Pengawas.
b. Pasir pasangan.
Pasir pasangan yang dipakai harus berupa pasir keras, bersih dan sebelum
diaduk dengan semen harus dalam keadaan kering. Pasir yang digunakan harus
disetujui Direksi Pengawas.
c. Semen.
Semen yang dipakai adaah porland cement type I dan II, dan mendapat
persetujuan direksi pengawas. Rekanan hanya diperbolehkan memakai dari satu
jenis Pc untuk seluruh pekerjaan.
d. Air.
Air yang dipakai untuk mengaduk spesie harus tawar yang bebas dari larutan –
larutan lain yang membahayakan konstruksi. Air yang dipergunakan harus
mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
2.2.2 Penyimpanan Bahan.
Semua batu untuk pasangan yang ditumpuk di tempat kerja harus di atur
penempatannya sedemikian rupa supaya dapat diambil dengan mudah waktu
pengerjaan, dan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
1. Campuran Adukan.
Campuran adukan spesie batu gunung atau kali adalah 1 pc : 4 pasir.
2. Syarat Pengadukan.
a. Kalau pengadukan mempergunakan mixer (mesin pencampur)
pencampurannya harus mendapat persetujuan Direksi Pengawas dan
waktu pencampuran setelah semua bahan – bahan masuk kedalam mixer,
minimum 1,5 menit.
b. Mortal yang dicampur hendaknya hanya cukup untuk sekali pemakaian,
dan semua material – material yang tak dipakai sesudah 30 menit dari
penambahan air kepada campuran tersebut harus dibuang.
3. Syarat Pemasangan Batu Gunung / Batu Kali.
a. Pekerjaan – pekerjaan pasangan hendaknya diselesaikan sesuai dengan
bentuk serta ukuran seperti yang dicantumkan pada gambar. Apabila
setelah pekerjaan pasangan diselesaikan ternyata tidak sesuai dengan
bentuk dan ukuran yang diperlihatkan dalam gambar, maka pasangan
tersebut harus dibongkar dan diganti oleh rekanan atas biaya sendiri.
b. Jika masalah-masalah lapangan yang tidak sesuai dengan gambar bestek
atau syarat syarat bestek, maka rekanan harus melapor terlebih dahulu
pada Direksi Pengawas.
c. Variasi (perubahan) dalam pondasi, dapat diterima atau diperintah oleh
Direksi Pengawas jika keadaan pada suatu tempat pekerjaan berbeda
dengan keadaan yang diharapkan semula, dan tambahan atau pengurangan
biaya akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambahan / kurang.
Perubahan kedalam atau lebar pondasi tidak diizinkan tanpa persetujuan
Direksi Pengawas.
Batu gunung untuk pasangan harus bersih, tanpa kotoran – kotoran organik atau
lain dan dipasang setelah dibersihkan dengan sempurna, seperti yang telah
disetujui oleh Direksi pengawas.
PASAL 3
PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.1 Syarat-syarat Umum dan Bahan :
3.1.1 Bekesting (Cetakan Beton).
a. Rencana (design) seluruh cetakan menjadi tanggung jawab pelaksana
sepenuhnya.
b. Bahan bekisting yang dipakai kayu kelas III yang cukup kering dan keras serta
untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan Pengawas/Kuasa Pengguna
Anggran .
c. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari hasil
beton yang diinginkan oleh pihak Pengawas/Kuasa Pengguna Anggran .
d. Cetakan harus sedemikian rupa, rapi, kokoh dan kaku untuk menghasilkan
muka beton yang rata dan tahan terhadap getaran dan kejutan gaya yang
diterima tanpa berubah bentuk.
e. Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu pengecoran air tidak
merembes keluar. Sebelum pengecoran bagian dalam bekisting harus bersih
dari kotoran.
f. Permukaan cetakan dapat diberi minyak yang biasa diperdagangkan (form oil)
untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.
g. Pelaksanaannya harus berhati-hati jangan terjadi kontak dengan besi yang
dapat mengurangi daya lekat besi pada beton.
h. Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata. Hal ini dilakukan untuk
menghindari terjadinya penyerapan air beton oleh permukaan cetakan yang
dapat menyebabkan menurunnya daya lekat besi dan beton tersebut.
3.1.2 Penulangan
a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton
Bertulang disesuaikan dengan SKSNI T-15-1991-03
b. Tulangan harus bersih dari kotoran-kotoran, karat, minyak, cat dan lain-lain
yang dapat merusak beton, tulangan >Ø 14 menggunakan baja U-32,
<
tulangan Ø14 menggunakan baja U-24 dengan ukuran sesuai dengan gambar
bestek.
c. Pelaksanaan penyambungan/pemotongan, pembengkokan dan pemasangan
harus sesuai dengan persyaratan dalam Perhitungan Struktur Beton Bertulang
Indonesia disesuaikan dengan SKSNI-T-5-1991-03.
d. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
-
Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 mm
-
Beton dengan cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50 mm
-
Balok, kolom tidak kontak langsung dengan tanah = 30 mm
-
Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah = 25 mm
3.1.2 Semen
a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen
portlad dengan persyaratan Standar Indonesia Nasional Indonesia (SNI) No.
15-2049-1994 dan ASTM C-150-84
b. Cara pengaturan dan cara penyimpanan semen harus sedemikian rupa pada
tempat-tempat yang baik untuk memudahkan pekerjaan dan setiap saat
semen terlindung dari kelembaman hujan. Untuk seluruh proyek ini hanya
dipilih 1(satu) merk semen. Pemakaian semen menurut urutan kedatangannya
untuk menghindari mengerasnya semen yang datang lebih awal.
3.1.3 Aggregat Beton
a. Batu alam hasil disintegasi alami batuan atau batu pecah yang
diperoleh dari mesin pemecah batu (stone crusher).
b. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut PBI-1971.
c. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2,5 cm. Agregat kasar adalah agregat
dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm (PBI-1971).
d. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan dan
menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan dan
sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut tidak bercampur dengan
tanah.
3.1.4 Aggregat Kasar
a. Aggregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras,
tidak berpori dan bersudut. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya lebih
berat tidak boleh melebihi 20% dari jumlah berat seluruhnya.
b. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut test.
3.1.5 Aggregat Halus
a. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari
mesin pemecah batu.
b. Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan subtansi-
subtansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis
subtansi tersebut lebih dari 5% (PBI-1971).
c. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
d. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
e. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan menjamin agar tidak terjadi kontaminasi bahan
yang tidak diinginkan, sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut
tidak bercampur dengan tanah.
3.1.6 Air
Air pembuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung
minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja.
3.1.7 Peraturan
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta syarat-
syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian
dokumen ini.
b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton
harus sesuai dengan standar di bawah ini :
-
Tata Cara Penghitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-
15-1991-03.
-
Standar Nasional Indonesia yang telah disahkan.
-
Persyaratan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).
-
Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982)
3.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
3.2.1 Persiapan Pengecoran.
a. B e t o n
Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam suatu
pertandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik
bk = 225 kg/cm ( K 225), dengan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
b. Perlengkapan Mengaduk
1. Pelaksana harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
dari masing-masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan
tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus mendapat persetujuan dari
Direksi Lapangan.
2. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diadukkan dalam
mesin pengaduk beton, yaitu "Batch Mixer" atau Portable Continious Mixer
selama sedikitnya 1,5 menit sesudah semuanya bahan dan air dicampur
sekaligus dalam mixer. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi dari
kapasitas yang telah ditetapkan.
3. Setiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk
mengukur waktu dan menghitung jumlah adukan. Waktu pengadukan
ditambah bila mesin pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m3.
Direksi Lapangan berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil
adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata/seragam.
Beton harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke
adukan. Air harus dituang lebih dahulu dan selama pekerjaan mencampur
Pengadukan yang berlebihan (lamanya) yang membutuhkan penambahan
air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki tidak
dibenarkan.
3.2.2 Pengecoran Beton
a. Memberitahu Pengawas/Pengendali Kegiatan selambat-lambatnya 24 jam
sebelum suatu pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan
Pengawas/Pengendali Kegiatan untuk mengecor beton berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi serta bukti bahwa
Pelaksana dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi
jika Pengawas/Kuasa Pengguna Anggran perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya
pemisahan material (segregagation) dan perubahan letak tulangan. Cara
penuangan dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dsb, harus
mendapat persetujuan Pengawas/Pengendali Kegiatan
d. Alat-alat penuang seperti talang, pipa, chute, dsb harus selalu bersih dan bebas
dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh
dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 m. Selama dapat
dilaksanakan sebaiknya digunakan pipa yang berisi penuh, aduk dengan
pangkalnya yang terbenam dalam adukan yang baru dituang.
e. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami initial
set atau yang telah mengeras dimana beton akan menjadi plastis karena
getaran.
f. Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton menyentuh tanah harus
diberi lantai kerja setebal 5 cm agar menjadi duduknya tulangan dengan baik
dan untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
g. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedan beton sudah menjadi
keras, dan tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari lapisan air semen dan
partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup sampai
tercapai beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran ini maka
adukan yang melekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
h. Pemadatan Beton.
-
Pelaksana harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan
beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat
tanpa menggetarkan secara berlebihan.
-
Pelaksanaan penulangan dan penggetaran beton adalah sangat penting.
Hasil beton yang berongga-rongga dan terjadi pengantongan beton-
beton tidak akan diterima.
-
Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan
penggetar berfrekwensi tinggi agar dijamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik.
-
Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti
dan terlatih.
-
Suhu
Suhu beton waktu di cor tidak boleh dari 320C, (ACI 1971) bila suhu dari
yang ditaruk berada antara 270 C dan 320C, beton harus diaduk ditempat
pekerjaan untuk kemudian langsung di cor. Bila beton di cor pada waktu
iklim sedemikian sehingga suhu beton melebihi 320C, Pelaksana harus
mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya mendinginkan agregat,
mengecor pada waktu malam hari.
3.2.3 Construction Joint (Sambungan Beton)
a. Rencana atau Schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan
suatu struktur secara menyeluruh. Dalam schedule itu Pengawas/Pengendali
Kegiatan akan memberikan persetujuan dimana letak construction joint
tersebut.
b. Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat dengan
menyemprot air pada permukaan beton, sesudah 2 jam tetapi kurang dari 4
jam sejak beton dituang.
c. Bila cara tersebut tidak berhasil, maka dapat digunakan cara lain yang disetujui
Pengawas/Kuasa Pengguna Anggran seperti dipahat.
d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan grout segera sebelum beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen
dan 2 bagian pasir.
e. Construction Joint harus diusahakan semaksimal mungkin berbentuk garis tegak
atau horizontal. Bila construction joint tegak diperlukan, tulangan harus
menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
Sedapat mungkin dihindarkan pada construction joint yang horizontal, walaupun
ada prosedurnya harus disetujui oleh Pengawas/Pengendali Kegiatan.
3.2.4 Benda-benda yang Tertanam dalam Beton
a. Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa, dan sebagainya yang diperlukan
tertanam dalam beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum beton
di cor.
b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari karat dan
kotoran lain pada waktu beton di cor.
c. Baut-baut anker harus dipasang dalam posisi yang akurat dan diikat pada
tempat dengan menggunakan template.
3.2.5 Pengeringan Beton
a. Semua pekerjaan beton harus dirawat dengan baik cara yang disetujui oleh
Pengendali Kegiatan. Segera setelah beton di cor dan difinis, maka
permukaan-permukaan yang tidak tertutup oleh cetakan harus dijaga
kehilangan kelembabannya dengan menjaga agar tetap basah secara terus
menerus selama 7 (tujuh) hari.
b. Permukaan-permukaan yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan
beton belum melampaui harus dirawat dan dilindungi seperti permukaan-
permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan.
c. Cetakan beton yang dilindungi terhadap penguapan dan tidak dibongkar
selama masa perawatan. Beton harus selalu dibasahi dengan air untuk
mengurangi retak, terjadinya celah-celah pada sambungannya.
d. Lantai beton dan permukaan beton lainnya yang tidak tersebut diatas harus
dirawat dengan air atau ditutupi dengan membran yang basah.
e. Melapisi permukaan beton dengan bahan khusus perawat beton (curring
compound) hanya diperbolehkan pada bagian-bagian beton yang tidak
ditonjolkan secara estetika. Kecuali dapat dibuktikan pada Pengendali
Kegiatan bahwa bahan-bahan tersebut tidak memberi pengaruh buruk pada
permukaan beton.
3.2.6 Pembukaan Bekesting
a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Pengendali
Kegiatan atau jika umur beton melampaui waktu sebagai berikut:
-
Bagian sisi balok 48 jam
-
Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
-
Balok dengan beban konstruksi 21 hari
-
Pelat lantai/atap 21 hari
Dengan persetujuan Pengawas/Kuasa Pengguna Anggran cetakan beton
dapat dibongkar lebih awal asal benda uji yang kondisi perawatannya sama
dengan beton sebenarnya telah mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada
umur 28 hari. Segala izin yang diberikan oleh Pengendali Kegiatan sekali-kali
tidak boleh menjadi bahan untuk mengurangi/membebaskan tanggung jawab
Pelaksana dari adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat pembongkaran
cetakan tersebut. Pembongkaran cetakan beton harus dilaksanakan dengan
hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan
beton, tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah.
b. Berkas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam
tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan tanah
kembali.
c. Bekesting bagian konstruksi yang memikul beban pelaksanaan lantai diatasnya
tidak boleh dibongkar sebelum beton lantai diatasnya tersebut mencapai 75 %
dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah mencapai kekuatan 75
% dari kekuatan umur 28 hari.
d. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus
tajam dan halus di bidang-bidangnya. Segera setelah cetakan dibuka dan beton
masih relatif segar semua bidang-bidangnya harus dipahat sedangkan lekukan
serta lubang-lubang harus diisi dengan adukan satu semen dan satu pasir.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas harus dibasahi secara
menyeluruh. Semua bagian-bagian atau permukaan yang kasar harus digosok
dengan batu karburandum dengan air dan ditinggalkan dalam warna yang
merata. Penggosokan hanya diperlukan pada permukaan yang kasar akibat
cetakan atau tetesan air semen.
e. Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik yang rata
dan halus. Menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud
menyerap kelebihan air tidak dibenarkan sama sekali.
PASAL 4
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
4.1 Pekerjaan Pasangan Batu Bata
4.1.1 Ling kup Pekerjaan :
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan pasangan dan plesteran seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan
gambar.
4.1.2 Syarat-syarat
Standar Umum Pekerjaan ini harus mengikuti persyaratan pekerjaan beton.
4.1.3 Bahan-bahan
a. Semen portland type I atau II yakni Semen Andalas Indonesia atau lainya.
b. Agregat halus seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
c. Agregat kasar seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
d. Air seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
e. Batu bata harus digunakan batu bata biasa dari tanah liat dengan ukuran 5 x
10 x 20 cm dan harus kuat. Tidak mudah patah, dibakar dengan baik,
mempunyai ukuran yang tepat, bentuk yang teratur tidak mempunyai cacat
dan mempunyai kekuatan tekan minimum 30 kg/cm2.
4.1.4 Pemasangan dan Tata Kerja :
a. Adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk seperti yang
dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
b. Semua pemasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam satu garis lurus
dan jarak sama. Sebelum dipasang batu bata harus dibasahi dengan air. Tebal
spesie adalah 1 cm - 2 cm.
c. Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang steek setiap jarak 75 cm
sesuai gambar bestek.
d. Untuk dinding-dinding biasa yang di atas tanah pasangan kedap air dengan
perbandingan 1 semen : 2 pasir (1 Pc : 2 Ps) dimulai dari sloof sampai 30 cm
di atas lantai dan 20 cm dibawah lantai.
e. Pasangan biasa dengan adukan 1 semen : 4 pasir (1 Pc : 4 Ps) berada di atas
pasangan kedap air tersebut.
f. Benda-benda yang tertanam, pasang semua penulangan, baut-baut, angker dan
barang-barang lain yang diperlukan untuk pekerjaan lain ditempatkan pada
tempat yang telah ditentukan.
g. Perawatan :
Sebelum diplester pasangan bata harus dibasahi terlebih dahulu dengan air.
Contoh : Pelaksana harus memberikan contoh dari batu bata yang digunakan
untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.
4.2 Pekerjaan Plesteran
4.2.1 Lingkup Pekerjaan :
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan Plesteran seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar.
4.2.2 Syarat-syarat :
a. Semua permukaan pasangan batu bata, kecuali bagian-bagian yang tidak perlu
diplester seperti yang tercantum dalam dan gambar.
b. Semua kolom, balok, dinding dan langit-langit dari beton.
4.2.3 Bahan-bahan :
a. Semen Portland (PC) Tipe II seperti yang disyaratkan Standar Nasional
Indonesia (SNI) No. 5-2049-1994 dan ASTM C.150-84.
b. Agregates :
-
Pasir seperti yang tercantum dalam Pasal 4 kecuali bahwa pasir harus
dicuci dan kecuali apabila ditentukan lain oleh Pemberi Tugas.
-
Pasir untuk lapisan terakhir harus bersih dicuci dan jenis silikat putih.
c. Air bersih, bebas dari minyak-minyak, asam alkali dan barang-barang organik
lainnya (PUBI-1982).
4.2.4 Penyerahan dan Penyimpanan :
a. Bahan-bahan jadi harus dalam bungkus dan ikatan asli yang masih ada nama
dan merk dari pabrik.
b. Simpanlah bahan-bahan untuk plesteran, sehingga tidak kena tanah, jauh dari
tembok basah dan harus ditutup rapat sehingga tidak kena air.
4.2.5 Tata Kerja :
a. Pemeriksaan permukaan yang akan diplester:
-
Periksa semua permukaan yang akan diplester dan pekerjaan yang
berhubungan sebelum melakukan pekerjaan plesteran. Berikan laporan
kepada Pengawas/Kuasa Pengguna Anggran semua kondisi yang tidak
memungkinkan terlaksananya pekerjaan tersebut dengan baik.
-
Bila Pelaksana mulai mengerjakan pekerjaan ini tanpa
berhubungan/melaporkan adanya alat-alat yang tidak memenuhi syarat
kepada Pengawas/Kuasa Pengguna Anggran, Pelaksana bertanggung
jawab sepenuhnya akan hasil pekerjaan tersebut. Setiap perbaikan yang
diperlukan untuk penyempurnaan pekerjaan buruk sebelumnya, harus
dikerjakan oleh Pelaksana tanpa adanya biaya tambahan.
-
Persiapan dinding yang akan di plester.
1. Semua siar dipermukaan dinding batu bata hendaknya dikerok
sedalam 9 - 10 mm.
2. Permukaan dinding beton yang diplesteran harus /diketrik
(dibuat kasar) agar bahan plesterannya dapat merekat.
3. Semua pekerjaan yang akan diplesteran harus disikat sampai bersih
dan disiram air sebelum bahan plesterannya ditempelkan (permukaan
dindingnya harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
semenjak penempelan plesterannya.
b. Mencampur plesteran
-
Ukurlah bahan-bahan dengan tepat dan campuran menurut proporsi yang
sesuai. Cara pengukuran harus disetujui oleh Pengawas/Direksi
-
Campurlah lebih dahulu bahan-bahan kering sebelum diberi air.
-
Pergunakan alat-alat pencampur mekanis dari type yang disetujui untuk
segala macam campuran plesteran.
-
Campuran plesteran dengan jumlah air yang sesuai sehingga diperoleh
campuran yang baik.
-
Tidak diizinkan untuk memakai kembali adukan yang sudah mengeras.
c. Proporsi Plesteran :
Plesteran semen portland (pc)
-
Standar berdasarkan volume ; 1 bagian semen ; 4 bagian pasir
-
Trasram berdasarkan volume ; 1 bagian semen ; 2 bagian pasir
Plesteran trassraam dilakukan pada daerah 30 cm diatas dan 20 cm dibawah
permukaan tanah atau pada daerah yang basah.
d. Penggunaan :
-
Permukaan beton ; tebal min. 0,05 cm dan max. 0,8 cm.
-
Permukaan batu bata ; tebal min. 1,5 cm dan max. 2 cm.
-
Logam pelindung plesteran :
Tempelkan tepat pada pasangan batu bata dengan menggunakan baut-baut
pengikat sedemikian rupa sehingga lurus dan tidak miring. Logam pelindung
harus rata dengan plesteran sekitarnya.
e. Perawatan :
Jagalah agar permukaan yang baru diplester tetap basah selama 48 jam.
Basahilah secukupnya tiap-tiap plesteran, bila plesteran tersebut mulai
mengeras, untuk mencegah kerusakan. Lindungilah plesteran dari penguapan
yang berlebihan selama udara panas dan kering.
f. Penambalan :
Sesudah pekerjaan selesai dilakukan, penambalan dan pelaburan yang
dibutuhkan, tambalkan sebaik-baiknya agar tambalan tidak tampak. Pekerjaan
yang sudah selesai harus bersih dan tidak ada kerusakan.
g. Perlindungan untuk pekerjaan lain :
Tutuplah pekerjaan lain dengan kantung semen atau yang lain. Singkirkan sisa-
sisa plesteran yang masuk dalam lubang-lubang yang disiapkan untuk panel
listrik.
PASAL 5
PEKERJAAN LANTAI
5.1 Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan lantai adalah :
a. Urugan pasir bawah lantai
b. Beton cor tumbuk bawah lantai
c. Pes. Lantai Keramik Ruangan Uk. 40 x 40 Cm
d. Pas. Lantai Keramik Teras Uk. 40 x 40 Cm (Anti Slip)
e. Pas. Lantai Keramik Trap Tangga Uk. 40 x 40 Cm (Anti Slip)
f. Pas. Lantai Keramik KM/WC Uk. 25 x 25 Cm (Anti Slip)
g. Pas. Dinding Keramik KM/WC Uk. 25 x 40 Cm
h. Lain-lain disesuaikan dengan gambar Bestek.
5.2 Bahan – bahan dan Peralatan
5.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Semen Portland Type I dan II PKK I 1961 NI-5
2. Pasir Pasang - Baik
3. Keramik KW I / Setara Standar pabrik
4. Semen Putih Type I Standar pabrik
5.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :
a. Molen
b. Stampler
c. Sendok Semen
d. Kereta Sorong
e. Grenda Pemotong
f. Alat – alat bantu lainnya
5.3 Peraturan dan Syarat – Syarat
5.3.1 Bahan Keramik yang digunakan adalah bahan keramik jenis IKAD (setara) sesuai
dengan jenis atau merek Keramik pada bangunan yang sudah ada.
5.3.3 Sudut keramik harus siku, panjang dan lebar sesuai dengan ukuran nilai yang
diizinkan 0,4 % .
5.3.4 Apabila merk / jenis dan type bahan yang disebut diatas tidak ada boleh dipakai
bahan yang sekwalitas.
5.3.5 Sebelum pekerjaan pemasangan lantai keramik dipasang pasir urug dibawah lantai
harus padat dan rata.
5.3.6 Pemasangan lantai keramik harus rata, sambungan antara Keramik harus lurus
dengan jarak yang diizinkan maksimum 2 mm, celah tersebut diisi dengan semen
putih yang warnanya di sesuaikan dengan warna keramik.
5.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
5.4.1 Ratakan pasir urug dengan cangkul pada seluruh ruangan yang dipasang keramik.
5.4.2 Pasir pasangan terlebih dahulu harus diayak sehingga tidak bercampur dengan
kerikil, lumpur dan sampah.
5.4.3 Adukan semen untuk speci keramik digunakan molen dengan campuran 1 Pc : 5
Ps (1 Portland semen : 5 Pasir).
5.4.4 Siram air kemudian stampler hingga padat pada timbunan pasir dan tanah urug.
5.4.5 Untuk mal ditarik benang dalam arah horizontal dan diagonal dengan
menggunakan selang air.
5.4.6 Setelah rata dan padat dibuat lantai beton cor setebal 5 - 7 cm dengan
perbandingan 1 Pc : 3 Ps : 6 kerikil pada seluruh permukaan ruangan.
5.4.7 Setelah itu baru diadakan pemasangan keramik sesuai dengan ukuran / jenis dan
warna keramik.
5.4.8 Terakhir celah – celah sambungan keramik baru diberikan semen putih yang
diberi pewarna sesuai dengan warna keramik.
5.4.9 Selesai pemasangan keramik seluruhnya dibersihkan dan dipoles.
PASAL 6
PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA, VENTILASI DAN KUNCI
6.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Pas. Kusen Pintu, Jendela dan Ventilasi
b. Pas. Daun Pintu, Jendela dan Ventilasi
c. Assesories Pintu, Jendela dan Ventilasi
d. Dan Lain-lain
6.2 Bahan-bahan dan Peralatan
6.2.1 Bahan – bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Kusen Pintu, Jendela
dan Ventilasi Kayu Kelas II Meranti Setara PKKI 1961 NI-5
2. Daun Pintu Kayu Kelas II Meranti Setara PKKI 1961 NI-5
3. Daun Jendela Kayu Kelas II Meranti Setara PKKI 1961 NI-5
4. Kaca Asahi setara t = 5 mm Standar pabrik
5. Kunci Pintu Tanam Yale / 2 x Putar (Setara) Standar pabrik
5. Engsel Pintu Nylon Ring (Setara) Standar pabrik
6. Engsel Jendela Nylon Ring (Setara) Standar pabrik
7. Hak Angin - Standar pabrik
8. Tarikan Jendela - Standar pabrik
9. Grendel/Pacok Standar pabrik
6.2.2 Peralatan yang diperlukan :
a. Ketam
b. Gergaji
c. Mesin Gerinda
d. Palu
e. Obeng
f. Pahat
g. Alat bantu lainnya
63 Peraturan dan Syarat – Syarat
6.3.1 Peraturan yang digunakan adalah Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI
1961 NI – 5) bila tidak ditentukan lain oleh perencana.
6.3.2 Apabila merk, jenis dan type bahan yang disebutkan diatas tidak ada boleh dipakai
bahan yang sekwalitas.
6.3.3 Bahan kayu yang digunakan untuk pembuatan kozen, pintu dan jendela adalah
kayu klas II .
6.3.4 Kosen, pintu dan jendela harus diketam rapi dengan ukuran bersih didapat sesuai
dengan gambar.
6.3.5 Bila kosen, pintu dan jendela rakitan dari Pabrik, Kontraktor diwajibkan memberi
contoh terlebih dahulu.
6.3.6 Pemasangan kosen, pintu jendela harus baik, tegak lurus, siku – siku, di ambil
ukuran atas dan bawah sama. Setelah dipasang pintu, jendela dapat dibuka dan
ditutup dengan sempurna.
6.3.7 Pemasangan kosen pada pasangan batu bata harus diperkuat dengan angker /
dock 3/8” 8 buah setiap kosen, tergantung pada ukuran kosen tersebut.
6.3.8 Seluruh bentuk/ model dari kosen, pintu dan jendela serta ventilasi harus sesuai
gambar rencana.
6.3.9 Kaca harus memenuhi specifikasi Sbb :
a. Kaca harus mutu baik
b. Ketebalan kaca 5 mm
c. Warna akan ditentukan kemudian
d. Merek dipakai Asahi Mas Setara
6.3.10 Peraturan yang dipedomani adalah brosur atau standarisasi pabrik.
6.3.11 Untuk setiap daun pintu harus dipasang 3 buah engsel dengan ukuran 4 x 3 dan
untuk setiap daun jendela/Ventilasi harus dipasang 2 buah engsel dengan ukuran
3 x 2,5 .
6.3.12 Pada setiap daun jendela harus dipasang 2 buah Hak Angin, 2 grendel dan 1 buah
tarikan.
6.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
6.4.1 Tentukan dan perhatikan tempat yang akan dipasang kosen sesuai dengan
bentuk/ model.
6.4.2 Stell kosen atas pasangan batu bata atau balok beton, kemudian diperkuat dengan
bekesting / sokongan.
6.4.3 Cor kolom atau balok praktis pada pinggir kosen.
6.4.4 Setelah 7 hari sokongan dapat dibuka kembali karena beton sudah menyatu
dengan kosen.
6.4.5 Daun pintu dan jendela dipasang setelah semua kosen, siap dipasang.
6.4.6 Pintu dan jendela harus terlebih dahulu di stell dengan sempurna, apabila
kebesaran harus dikecilkan dengan menggunakan ketam/mesin potong gerinda.
6.4.7 Selanjutnya dipasang engsel pada tempat yang telah ditentukan dengan
menggunakan mor putar.
PASAL 7
PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
7.1 Lingkup pekerjaan
Lingkup Pekerjaan ini adalah :
a. Rangka Atap Baja Ringan C75 dan Reng Baja Ringan
b. Atap Seng Genteng Metal 0.30 mm
c. Rabung Seng Genteng 0.30 mm
d. Talang Air Seng Plat BJLS 0.25 mm
e. Papan Listplank Kayu 2.5x25 cm
7.2 Bahan dan Peralatan
7.2.1 Bahan – bahan yang digunakan adalah :
NO Bahan Jenis / Type Specifikasi
1. Rangka Baja Ringan Zingcalume Uk. C75
2. Reng Baja Ringan Zingcalume Uk. C45
3. Seng Genteng Metal. Zingcalume Ketebalan 0.30 mm
4. Rabung Seng Genteng Zingcalume Ketebalan 0.30 mm
5. Talang Air Seng Plat Polos Seng Plat BJLS Polos Ketebalan 0,25 mm
6. Papan Listplang Kayu Kls. II PKKI 1961 NI-5
7. Paku, Baut, Scew, Dynabolt SDS, Drywall SDS Standar Pabrik
7.2.2 Peralatan yang digunakan adalah:
a. Mesin Gerinda/Alat Potong
b. Bor Mesin/Pisher
c. Palu
d. Peralatan Tukang Lainnya
7.3 Peraturan dan Syarat – Syarat
7.3.1 Peraturan yang dipedomani adalah brosur atau standar dari pabrik.
7.3.2 Apabila jenis, merk dan type belum yang disebutkan diatas tidak ada maka dapat
dipakai bahan yang sekwalitas.
Bahan utama pekerjaan ini adalah jenis atap genteng metal dengan ketentuan:
a. Ringan, namun kuat tidak membebani konstruksi
b. Anti karat, terbuat dari bahan pilihan dan lapisan pelindung mencegah karat.
b. Anti bocor, bahan dan konstruksi pemasangannya menutup kemungkinan
adanya kebocoran, bahkan rembesan air sedikitpun.
c. Teknologi pengecatan yang tinggi pada dua bahagian sehingga warna tidak
pudar dan tetap awet.
7.3.3 Kontraktor diwajibkan memberikan contoh-contoh untuk mendapatkan
persetujuan pengawas dan perencana. Penggunaan alat bantu dan teknis
pelaksanaan pemasangan agar sesuai dengan petunjuk dari pabrik atau agen
pembelian barang.
7.3.4 Kuda kuda baja, gording, serta reng harus sudah terpasang dengan kokoh pada
tempatnya sesuai dengan gambar kerja dan apabila pekerjaan rehab dicek kuda-
kuda baja ringan, gording reng masih layak dipakai atau harus diganti baru
kumidian dikerjakan setelah disetujui oleh konsultan pengawas.
7.3.5 Sebelum pemasangan rangka listplank dan semua material sudah disetujui oleh
konsultan pengawas serta direksi.
7.3.6 Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng.
7.3.7 Apabila menggunakan penutup atap metal atau bahan metal lainnya dipakukan
pada rangka atap/langsung pada reng atau gording dengan menggunakan paku
genteng/skrup (paku khusus untuk atap metal) atau paku seng.
7.3.8 Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tindisan
antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur. Alur harus dipasang
merata (tidak bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
7.3.9 Pemasangan di mulai dari sudut tepi bawah, diselesaikan dulu satu baris ke arah
atas kemudian satu baris ke arah camping, selanjutnya ke arah atas dan seterusnya
ingá seluruh atap tertutup dengan sempurna.
7.3.10 Arah tumpang tindih (overlap) ke samping yaitu lembaran atas menutup lembaran
bawahnya, sama dengan arah angin.
7.3.11 Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat
bocor. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang
bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru. Untuk selanjutnya sesuai
dengan spesifikasi pabrik pembuat.
7.3.13 Selesai pemasangan atap dilaksanakan pemasangan rabung seng atau talang seng
plat BJLS untuk menutupi top atap atau talang air sehingga tidak terjadi
kebocoran.
7.3.14 Pemeriksa bagian Atap yang kondisinya sudah rusak atau sudah layak diganti
yang baru atau cukup dengan lem seng untuk menutup lubang-lubang kecil/halus
atap seng yang bocor.
7.3.15 Pekerjaan ini dianggap selesai apabila sudah mendapat persetujuan dari
consultan pengawas dan direksi.
7.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
7.4.1 Pemasangan perbaikan atap dilaksanakan mulai dari atas ke bawah. Bila seng
lebih pada bagian atas dipotong dengan menggunakan gunting seng.
7.4.2 Pemasangan atap dan pemakuan harus mengikuti standard atau pedoman yang
sudah dikeluarkan oleh pabrik.
7.4.2 Selesai pemasangan atap dilaksanakan pemasangan rabung seng.
PASAL 8
PEKERJAAN PLAFOND
8.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Plafond adalah :
8.1.1 Pas. Plafond Gybsum 9 mm
8.1.2 Pas. Rangka Metal Furing
8.2 Bahan – bahan dan Peralatan
8.2.1 Bahan yang diperlukan adalah.
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Gybsum 9 mm Jayaboad Setara Standar Pabrik
2. Rangka Furinng Galvalum Metal Standar Pabrik
8.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :
a. Gergaji
b. Palu
c. Ketam
d. Water Pas
e. Alat – alat bantu lainnya
8.3 Persyaratan Bahan
8.3.1 Material dan Komponen
a. Material yang digunakan dalam bagian ini harus secara menyeluruh sesuai
dengan peraturan dan standar-standar yang disebut disini, dan/atau setara
dengan peraturan-peraturan dan standar-standar internasional, yang disetujui
oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas, dan Perencana.
b. Papan gypsum sesuai dengan standard ASTM C1396.
c. Pemasangan Plafond Gybsum tiap lembarannya pasang secara bertahap, harus
rapat, rapi sesuai ukuran
d. Setiap sambungan Pemasangan Plafond Gybsum di dumpul kemudian di
gosok rapi sehingga tidak tampak sambungannya.
e. Permukaan plafond harus lurus dan rata sesuai bentuk yang ada pada gambar
rencana
f. Setiap sambungan Pemasangan Plafond Gybsum di dumpul kemudian di
gosok rapi sehingga tidak tampak sambungannya.
g. Pemasangan papan gypsum : staggered (saling silang) dengan jarak overlap 600
mm.
h. Jarak maks. Metal Furring 0.5 mm : 400 mm (papan gypsum 9 mm)
Jarak maks. C Channel (tebal 1.2 mm) : 1200mm
Jarak maks. Threaded Rod (dia. 4.5 mm) : 1200mm
i. Sekrup pengencang sistem ceiling gypsum plasterboard berupa hubungan rata
(flush) untuk menghasilkan permukaan kontinue yang halus yang ideal untuk
segala bentuk dekorasi.
j. Rangka penggantung harus terdiri dari Metal Furring, C Channel, Saddle Clip
dan pendukung aksesorisnya yang lain sesuai dengan rekomendasi dari pabrik.
k. Sekrup untuk pemasang plasterboard harus anti karat.
l. Type ceiling dan polanya harus sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas,
Pemberi Tugas, dan Perencana.
8.3.2 Setiap sambungan Pemasangan Plafond Gybsum di dumpul kemudian di gosok
rapi sehingga tidak tampak sambungannya.
8.3.3 Permukaan plafond harus lurus dan rata sesuai bentuk gambar rencana.
8.3.4 Sistem Plafond
Bahan Gypsum board :
a. Finish : Cat tembok
b. Ukuran : 1200 x 2400 mm
c. Tebal : 9 mm
d. Fire Rating : 30 menit
e. Material : 100 % natural gypsum
f. Area lembab : Moistureshield gypsum board, kelembaban sampai 95%
8.3.5 Rangka Penggantung :
a. Sistem pemasangan : Metal furring system sesuai pabrikan yang sama
b. Material : Hot dip galvanize dengan tebal lapisan minimum
G40 sesuai ASTM A653 tebal 0,45mm –BMT
c. Identifikasi : Embossed Triangle
d. Ukuran : Metal Furring; 40 mm x 27 mm dan C Channel; 38
mm x 12 mm
e. Aksesories : Sadle Clip, Suspension Bracket, Threaded Rod, Soffit
Cleat dan Wall Angle
f. List Profil : W-section atau Wall Angle (shadow line effect)
g. Finishing Gap : Jointing Compound, Joint Tape/ Corner Flex Tape
8.3.6 Merk
a. Panel gypsum board : Jayaboard atau setara
b. Rangka plafond harus memakai standar material yang sama dengan panelnya
(satu system), yang terdiri dari :
- Metal Furring
- C Channel
- Saddle Clip
- Suspension Bracket
- Threaded Rod
- Sofit cleat
- Wall Angle
8.4 Persyaratan Pelaksanaan
8.3.1. Sebelum memulai pekerjan kontraktor mempersiapkan Shop drawing, yang
menunjukkan : Penunjukkan lay-out, detail insert dan hanger spacing, serta
fastening, Metode spasi/penyetelan untuk semua main dan cross runner, detail-
detail perubahan level dan detail pemasangan pada ceiling di daerah perlengkapan
(fixture) ceiling.
8.4.2 Tentukan terlebih dahulu plafond untuk masing ruangan yang akan dikerjakan.
8.4.3 Untuk memudahkan pelaksanaan buat perancah atau bangku.
8.4.4 Tentukan peil ketinggian plafond kemudian diselang dengan air untuk
mendapatkan bidang yang sama setiap sisi ruangan.
8.4.5 Contoh material ukuran sebenarnya yang menunjukkan pola dan warna.
8.4.6 Mock-up yang mewakili sistem pemasangan ceiling.
8.4.7 Papan gypsum sesuai dengan standard ASTM C1396.
8.4.8 Fixing, pekerjaan sambungan dan material untuk finishing serta aksesorisnya,
sesuai dengan rekomendasi pabrik.
8.4.9 Pasang Plafond mulai dari pinggir sesuai dengan dengan skrup pada bagian
interlockingnya pastikan menggunakan skrup sesuai rentangnya semakin rapat
semakin baik dan kokoh agar tidak terlepas.
8.4.10 Jarak Puring antara 60-70 cm sesuai dengan bentuk plafond di gambar.
8.4.11 Untuk pelaksanaan pemasangan Plafond di sesuaikan dengan standar pabrik atau
sesuai gambar rencana.
8.4.12 Pekerjaan papan gypsum disarankan boleh dipasang hanya setelah bangunan
telah tertutup/ terlindung dari cuaca luar. Lindungi terhadap kelembaban yang
ekstrim dilapangan , misalnya akibat genangan air yang terdapat di sekitar
pemasangan papan gypsum.
8.4.13 Saat memotong papan gypsum usahakan jangan merusak kertas pelapisnya.
8.4.14 Pastikan papan gypsum terpasang pada rangka yang telah level satu sama lain
secara akurat.
8.4.15 Saat memasang sekrup gypsum, jangan sampai merobek kertas papan gypsum dan
terbenam terlalu dalam.
8.4.16 Jangan gunakan papan yang telah rusak/robek kertasnya.
8.4.17 Saat mengaplikasikan sambungan papan gypsum, lakukanlah sesuai dengan
ketentuan untuk sambungan papan gypsum.
8.4.18 Aplikasikan 3 lapisan (coat) Jointing Compound untuk mendapatkan non-cracking
joint system
8.4.19 Gunakan sekrup khusus gypsum (25 mm). –masing
8.4.20 Jarak pemasangan sekrup
a. Bagian tepi papan gypsum @150 mm
b. Bagian tengah papan gypsum @230 mm
c. Jarak maksimum dari ujung/tepi papan : 50 mm
8.4.21 Setelah seluruh pekerjaan selesai, bersihkan panel ceiling dari bekas telapak
tangan, kotoran, lemak, dan benda-benda asing lain. Sekarang telah siap
difinish sesuai dengan yang diinginkan (spesifikasikan).
PASAL 9
PEKERJAAN PENGECATAN
9.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pengecatan adalah sbb :
9.1.1 Pengecatan Dinding
9.1.2 Pengecatan Plafond
9.1.3 Pengecatan Kusen, Daun Pintu, Daun Jendela dan Ventilasi
9.1.4 Pengecatan Papan Listpank
9.2 Bahan – bahan dan Peralatan :
9.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Cat Air / Cat Tembok Cat Tembok Exterior dan Interior Standar Pabrik
2. Cat Minyak Kwalitas I Standar pabrik
3. Dempul Tembok Kwalitas I Standar pabrik
4. Dempul Kayu Kwalitas I Standar pabrik
5. Kertas Amplas - Standar pabrik
9.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :
a. Kuas/Kuas Roling
b. Skrap
c. Skrap Dempul
9.3 Peraturan dan Syarat – Syarat
9.3.1 Peraturan pengecatan dan bahan dari cat sesuai standar dikeluarkan oleh pabrik.
9.3.2 Apabila merk bahan yang disebutkan diatas tidak ada boleh dipakai bahan / merk
yang sekwalitas.
9.3.3 Cat minyak digunakan kwalitas baik mudah lengket dan mengering.
6.3.4 Dempul kayu/ beton digunakan kwalitas Baik mudah lengket bila ditempelkan
pada kayu.
9.3.5 Semua cat diatas harus kwalitas baik dan tidak mudah pudar sekurang-kurangnya
2 tahun lamanya baik pengecatan bahagian luar maupun bahagian dalam.
9.3.6 Jenis warna cat dan tempat pengecatan ditentukan oleh tabel dibawah ini :
No Jenis Jenis Cat Warna
1. Dinding + Flafond Cat Emulsion / Air
2. Kosen, Pintu dan Jendela Cat Minyak Ditentukan kemudian
3. Lisplang Kayu Cat Minyak
4. Dinding bagian luar Cat Tembok Exterior
9.3.7 Pengecatan sebaiknya dilakukan sampai 3 kali ulang atau sampai seluruh
pengecatan mendapat hasil yang baik tidak kelihatan lagi bercak – bercak semua
Permukaan kayu.
9.3.8 Dinding yang masih ada cat lama harus dibersihkan terlebih dahulu dengan
menggunakan kertas Amplas sampai bersih sampai permukaan dinding kembali.
9.3.9 Urutan Pengecatan adalah sbb :
a. Dinding : Plamur, cat dasar 1 kali dan cat warna 2 kali
b. Kayu : Plamur, cat dasar 1 kali dan cat warna 3 kali
c. Plafond Gybsum : Dempul, cat dasar 1 kali dan cat warna/putih 2 kali
9.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
9.4.1 Sediakan bahan cat kemudian konsultasikan dengan pengawas.
9.4.2 Seluruh permukaan dinding digosok sampai bersih dengan kertas Amplas.
9.4.3 Kemudian didempul atau diplamin Pada tempat yang diperlukan selanjutnya
digosok dengan Amplas sampai rata.
9.4.4 Selanjutnya dicat dengan menggunakan kuas/ kompressor di ulang sampai rata.
9.4.5 Bahan Cat sebelum digunakan harus dicairkan dengan menggunakan air bersih
atau tihner tergantung jenis cat.
9.4.6 Untuk pengecatan yang tingginya melebihi 1,5 m harus dibuat perancah/ tangga.
PASAL 10
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
10.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Instalasi Listrik adalah
a. Pemasukan Arus Lintrik dan Jaringan Instalasi
b. Pemasangan Lampu
c. Pemasangan MCB, Saklar, Stop Kontak
d. dan Assesories Listrik lainnya.
10.2 Bahan – bahan dan Peralatan
10.2.1 Bahan yang digunakan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Kabel NYA, NYM Standar Pabrik
2. Lampu He/SL Standar pabrik
3. Saklar Panasonik Setara Standar pabrik
4. Stop Kontak Panasonik Setara Standar pabrik
5. Fitting Panasonik Setara Standar pabrik
6. Pipa PVC Standar pabrik
7. Box Skering/MCB - Standar pabrik
10.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :
a. Pahat
b. Paku
c. Tester Listrik
d. Obeng
d. Tang
10.3 Peraturan dan Syarat –syarat
10.3.1 Peraturan yang digunakan adalah peraturan dan standarisasi Listrik Indonesia.
10.3.2 Instalasi listrik harus dikerjakan oleh pihak yang ahli atau pihak Instalatur Ahli dan
telah mempunyai sertifikat baik dari pihak PLN, Instalatur juga harus mendapat
persetujuan dari Direksi. Dalam hal ini pihak kontraktor tetap bertanggung jawab
atas kesempurnaan hasil pekerjaan pemasangan instalasi tersebut. Apabila merk,
jenis dan type bahan yang disebutkan diatas tidak ada maka boleh dipakai bahan
yang sekwalitas.
10.3.3 Pemasangan instalasi listrik harus menggunakan sistem tegangan 220 Volt (sesuai
dengan yang telah ada). Dari panel listrik utama, didistribusikan secara radial
ketempat-tempat yang memerlukannya. Semua peralatan seperti panel-panel, stop
kontak, sesuai dengan peraturan yang ada.
10.3.4 Komponen bahan instalasi listrik harus berkwalitas baik dan sesuai dengan NI-6.
10.3.5 Sistem Pengabelan
Yang dimaksud dengan sistem pengabelan ialah instalasi kabel lengkap dengan
pipa-pipa, clips, juntion boxes, cable racks, kabel traya yang lain yang
dipergunakan penyelesaian instalasi kabel.
kabel-kabel primer, sekunder, maupun yang ke lampu dan stop kontak harus
dipilih dari materai yang tersebut dalam spesifikasi dan gambar, produk dari
pabrik-pabrik yang telah mendapat sertifikat dari PLN. Kabel-kabel yang
dipasang menurut cara yang tertera dibawah ini.
- NYA : Pemasangan harus didalam pipa pelindung baik diluar maupun di
dalam dan pada pemasangan di bawah tanah diberi pipa pelindung yang tahan
kerusakan mekanis.
- NYM : pemasangan didalam tembok harus didalam pipa pelindung ,
sedangkan pemasangan diluar tembok tanpa pelindung dengan menggunakan
pemegang kabel (klem - sadel).
10.3.6 Lampu-lampu
Gambar-gambar yang ada, hanya menunjukkan letak kira-kira dari lampu-lampu,
sedangkan untuk lokasi yang tepat harus disesuaikan dengan gambar-gambar
Arsitektur. Lampu-lampu harus dari type yang cocok dipasang ditempat yang
tepat secara baik. Lampu Hemat energi (He/SL) setara Philips/Hannock (sesuai d
Gambar dan RAB)
10.3.7 Stop Kontak.
Gambar-gambar hanya menunjukkan letak kira-kira dari pada stop kontak dan
harus disesuaikan dengan gambar Bestek. Untuk saklar lampu dan stop kontak
dipakai merk Broco/Panasonik setara. Jika tidak ditentukan lain dipasang 140 cm
diatas lantai. Stop kontak harus sejenis terbenam (inbouw) dengan 3 terminal (satu
untuk pertahanan) dan tertutup warna putih.
10.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
10.4.1 Sebelum dilakasanakan terlebih dahulu pipa resnil dipasang pada dinding batu
bata, kemudian di hirup dengan plastrium.
10.4.2 Letak kabel, saklar, stop kontak, lampu dan panel diletakkan sesuai gambar
rencana atau petunjuk pengawas.
10.4.3 Sebelum pelaksanaan plafond jaringan kabel resik diletakkan pada lagur-lagur
plafond.
10.4.4 Pemasangan lampu, saklar, stop kontak dan MCB seluruhnya dipasang setelah
pekerjaan pengecatan dilaksanakan.
PASAL 11
PEKERJAAN PIPA DAN SANITASI
11.1 Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan Instalasi air adalan :
a. Jaringan Pipa PVC Uk. 3/4” atau 1/1/2” (Air Bersih)
b. Jaringan Pipa PVC Uk. 3” (Air Kotor Closet dan Mandi Cuci)
c. Jaringan Pipa PVC Uk. 2” (Air Buangan Wastafel)
d. Kran Air
e. Floordrain Stainlesteel
f. dan Assesories lainnya
11.2 Bahan dan Peralatan
11.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
NO. BAHAN JENIS SPECIFIKASI
1. Pipa PVC Aw / Astm Standard pabrik
2. Asoseries Sambungan Standar Standard pabrik
3. Floor drain Standar Standard pabrik
4. Kran air San EI (Setara) Standard pabrik
5. Clean Out + Tutup Standar Standard pabrik
11.3 Peraturan dan Syarat-syarat
11.3.1 Peraturan yang dipedomani adalah pedoman standarisasi instalasi air/Plumbing
Indonesia. Apabila merk / type bahan yang disebutkan diatas tidak ada maka
boleh dipakai bahan sekwalitas.
11.3.2 Semua sambungan /cabang dari pipa pembuangan maupun pipa air bersih
harus dibuat cabang model Y dimana setiap sambungan menggunakan solven
semen dan rubber ring (ring karet) agar tidak bocor.
11.3.4 Tempat permulaan air masuk ke pipa pembuangan harus dipasang drain.
11.3.5 Tempat pertemuan antara pipa pembuangan dengan saluran utama (parit) harus
dibuat bak kontrol.
11.3.6 Semua Floor drain (FD) terbuat dari plat berlubang-lubang dan dilengkapi
dengan water trap.
11.3.7 Perlengkapan sambungan (Asoseries) dipakai seperlunya pada tempat-tempat
yang sesuai dengan bentuk sambungan.
11.3.8 Pipa pembuangan air dengan pipa air kotor KM/WC tidak boleh disatukan.
11.3.9 Ukuran pipa instalasi air adalah sebagai berikut :
Pipa air kotor (Pembuang Closet dan Mandi Cuci) ukuran 3”
Pipa air kotor (Pembuang Wastafel) ukuran Uk. 2”
Pipa air bersih ukuran 3/4” atau 1.1/2”
11.3.10 Air pipa Instalasi air sedapat mungkin jangan kelihatan baik dari dalam maupun
dari luar bangunan.
11.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
11.4.1 Tentukan terlebih dahulu tempat pemasangan pipa air buangan, air kotor, air
hujan dan air besih serta berikan tenda.
11.4.2 Pahat dinding, balok atau plat beton dimana dilaksanakan pemasangan pipa
buangan tersebut kemudian diplester kembali.
11.4.3 Buat sambungan pipa bila diperlukan sesuai dengan bentuk yang diingini.
11.4.4 Pipa air buangan (Closet) dibuat mulai dari KM/WC disalurkan dengan satu
pipa ke box control dan kemudian di salurkan ke Septictank.
11.4.5 Pipa air buangan (mandi/Cuci) dibuat mulai dari KM/WC kemudian
disalurkan dengan satu pipa kesaluran air.
11.4.6 Pipa air buangan (Wastafel Dapur) dibuat mulai dari dapur kemudian
disalurkan dengan satu pipa kesaluran air.
11.4.7 Pipa air bersih dikoneksikan dari PDAM disalurkan ke masing-masing Dapur
dan KM/WC.
PASAL 12
PEKERJAAN LAIN-LAIN
12.1 Pekerjaan lain – lain yang belum tersebut dalam bestek ini apabila belum mengerti harus
segera ditanyakan langsung pada pengawas.
12.2 Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan sehingga akan
memperoleh pekerjaan yang sempurna.
12.3 Pekerjaan lain – lain yang belum tercantum dalam bestek dan gambar agar dibuat gambar
As build drawing serta diajukan addendum (perubahan).
PASAL 13
P E N U T U P
13.1 Pemborong membuat opname photografi sebanyak 3 (tiga) lembar pada saat belum
dimulai, sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, pada pandangan yang
sama 4 (empat) arah muka, belakang, samping kiri dan samping kanan. Selain itu laporan
harian serta semua Berita acara yang diperlukan.
13.2 Perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan dilapangan harus
dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan dari Direksi.
Dibuat Oleh,
Konsultan Perencana
CV. ALPIN PATIRAYA CONSULTANT
MULIADI, SE
Direktur