| 0762333094811000 | Rp 215,214,133 | |
CV Permata Dwinata Mandiri | 06*9**8****11**0 | Rp 225,494,608 |
| 0909071417811000 | Rp 232,426,697 | |
| 0433249794811000 | Rp 241,210,123 | |
CV Delya Karya | 07*6**2****11**0 | - |
| 0815162631943000 | - | |
| 0810388405811000 | Rp 234,581,388 | |
| 0940687437811000 | - | |
| 0605527191811000 | - | |
| 0031859325811000 | - | |
| 0914927710807000 | - | |
| 0800776932811000 | - | |
| 0622643351811000 | - | |
| 0758898795811000 | - | |
| 0411172398816000 | - | |
| 0954791760804000 | - | |
| 0945190171009000 | - | |
Susu Kurmaku | 08*4**8****39**0 | - |
| 0732690672941000 | - | |
Swara Baru Abadi | 05*6**7****11**0 | - |
| 0664867991811000 | - | |
| 0022164347805000 | - | |
| 0823842638942000 | - | |
CV Azam Putra Ampera | 08*1**6****08**0 | - |
| 0719225484816000 | - | |
| 0719607723807000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
A. SYARAT –SYARAT UMUM
Pasal 1
PERATURAN – PERATURAN TEKNIS PELAKSANAAN
1. Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan ketentuan dan peraturan yang sesuai dengan
bidang pekerjaan seperti tercantum dibawah ini termasuk segala perubahanya hingga kini
ialah :
a. Peraturan – peraturan umum (Syarat Umum) disingkat SU.
b. Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan
Umum.
c. Peraturan Perencanaan untuk Gedung Tahan Gempa Indonesia Tahun 1981 beserta
Pedomanya.
d. Persyratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia disingkat DPPI 1980.
e. Peraturan Beton Indonesia disingkat PBI – NI – 2 / 1971.
f. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983 disingkat PPBBI.
g. Peraturan Plumbing indonesia tahun 1967.
h. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI – 1982.
i. Peraturan Semen Indonesia – NI – 5 / 1961.
j. Peraturan Muatan Indonesia disingkat PMI – NI 18 / 1970.
k. Standart Industri Indonesia (SII).
l. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
m. Peraturan DEPNAKER tentang Penggunaan Tenaga, Keselamatan dan Kesatuan Kerja.
n. Peraturan lain yang relevan.
2. Penyedia Jasa harus mengikuti dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan–
peraturan yang dinyatakan didalam butir 1 pada Pasal ini, termasuk segala perubahanya
hingga kini.
3. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan syarat ini terdapat kelainan/penyimpangan dari
peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan didalam butir satu 1 pada Pasal ini maka
Rencana Kerja dan syarat-syarat yang mengikat.
Pasal 2
ORGANISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, personil lapangan harus sudah diajukan kepada
pengawas/direksi teknis, dilengkapi dengan identitas personil tersebut. Pekerjaan baru
dapat dimulai setelah personil tersebut disetujui oleh pengawas/direksi teknis,
keterlambatan permulaan pekerjaan akibat kelalaian Penyedia Jasa dalam hal ini menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
2. Personalia Organisasi Lapangan Pelaksana, minimal terdiri dari :
a. Seorang penanggung jawab proyek, dalam hal ini adalah Direktur Perusahaan atau
Kuasanya yang menanda tangani kontrak dengan pemilik.
b. Tenaga pelaksana Lapangan.
c. Tenaga Ahli K3
3. Penanggung jawab lapangan dan pelaksana lapangan harus mendapat kuasapenuh dari
penyedia jasa (Penyedia Jasa) untuk bertindak atas namanya, dan senantiasasetiap saat
harus tetap berada ditempat pekerjaan.
4. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa Penyedia Jasa lepas daritanggung
Spesifikasi Teknis BKKBN 1
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5. Penyedia jasa wajib memberi tahu secara tertulis kepada pengawas dandireksi teknis,
tentang susunan organisasi pelaksana lapangan untuk mendapatkanpersetujuan.
6. Bila kemudian hari, menurut pendapat pengawas dan direksi teknis, pelaksanakurang
mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepadaPenyedia
Jasa secara tertulis untuk mengganti pelaksana lapangan. Dalam waktu 7 (tujuh) hari
setelahdikeluarkannya surat pemberitahuan, Penyedia Jasa harus sudah menunjuk
pelaksana baruatau Penyedia Jasa sendiri (penanggung jawab / direktur perusahaan) yang
akan memimpinpelaksanaan pekerjaan.
7. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal
mendesak, Penyedia Jasa dan pelaksana lapangan wajib memberitahukan secara tertulis,
alamat dan nomor telepon/hp dilokasi kepada pengawas dan direksi teknis.
Pasal 3
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
1. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketelitian/kebenaran hasil pelaksanaan yang
dilakukan oleh pelaksana lapangan, harus sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat
serta gambar-gambar kerja.
2. Pengangkutan bahan baku/personil dan lain-lainnya yang diperlukan guna pelaksanaan
pekerjaan, serta diwajibkan menjaga atau mencegah terjadinya pencemaran lingkungan
yang dilakukan Penyedia Jasa selama pembangunan pagar maupun masa
pemeliharaannya.
3. Kesehatan / kesejahteraan / penginapan pekerja selama pelaksanaan pekerjaan.
4. Kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
5. Keamanan/kerusakan dari perlengkapan yang dipakai selama pelaksanaan pekerjaan dan
penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 4
TATA TERTIB PELAKSANAAN
1. Sebelum dimulainya pelasanaan, Penyedia Jasa diwajibkan mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelakasanaan serta Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (bila ada).
2. Penyedia Jasa wajibmenyediakan bahan bangunan, alat kerja dan pengangkutan,
membayar upah kerja dan lain-lain yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan serta
meyerahkan pekerjaannya hingga selesai dan lengkap.
3. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaanya maupun yang sedang dilaksanakan,
Penyedia Jasa diwajibkan berhubungan dengan direksi teknis/ pengawas untuk ikut
menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk mendapatkan pengesahan / persetujuan.
4. Setiap usul perubahan dari Penyedia Jasa ataupun persetujuan pengesahaan dari
pengawas dianggap berlaku sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
5. Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelakasanaan pekerjaan proyek ini harus baru
dan teliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang disesuaikan standart / peraturan-
peraturan yang dipergunakan didalam spesifikasi teknis ini. Semua bahan-bahan tersebut
diatas harus mendapatkan pengesahan/persetujuan dari direksi teknis/pengawas sebelum
akan dimulai pelaksanaanya.
6. Ketelitian dan kerapihan kerja akan sangat dinilai (bobotnya tinggi) oleh pengawas, terutama
yang menyangkut pekerjaan finishing.
Spesifikasi Teknis BKKBN 2
Pasal 5
RENCANA KERJA
1. Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan, Penyedia
Jasa berkewajiban membuat Bagan Rencana Kerja (Time Schedule) yang meliputi semua
pekerjaan secara lebih mendetail sesuai dengan Master Time Schedule yang diajukan pada
saat mengajukan penawaran.
2. Time Schedule dibuat dalam bentuk Curva “ S ”.
Pasal 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT SERTA GAMBAR KERJA
1. Peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan ini, bersama dengan gambar kerjanya
digunakan sebagai pedoman dasar atau ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
2. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada peraturan
dan syarat-syarat teknis pelaksanaan.
3. Jika terdapat perbedaan antara Gambar-gambar dengan hal diatas, maka Penyedia Jasa
menanyakan secara tertulis kepada perencana / direksi lapangan.
4. Penyedia Jasa diwajibkan mentaati keputusan pengawas/direksi teknis dalam hal yang
menyangkut masalah tersebut diatas.
5. Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan angka yang terdapat didalam
gambar terbaru dgn skala terbesar, serta tidak diperkenankan mengukur gambar
berdasarkan skala gambar.
6. Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau diperlukan gambar
tambahan/gambar detail, maka Penyedia Jasa harus dapat membuat gambar tersebut, dan
dibuat 3 (tiga ) rangkap atas biaya Penyedia Jasa, sebelum dilaksanakan harus mendapat
ijin dari direksi lapangan/pemgawas.
Pasal 7
GAMBAR KERJA
1. Yang dimaksud dengan gambar-gambar adalah gambar yang akan dilaksanakan dan
termasuk didalam kontrak.
2. Untuk dimesi atau detail yang lain, Penyedia Jasa harus mengecek dan menyesuaikan
dengan gambar-gambar yang lain, baik sipil maupun arsitektur.
Pasal 8
PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR
Penyedia Jasa diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran diantara gambar – gambar :
1. Gambar kerja Arsitektur dengan gambar Struktur, maka yang dipakai sebagai pegangan
dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, dalam jenis dan kualitas bahan /
konstruksi bangunan adalah gambar struktur.
2. Tidak dibenarkan bagi Penyedia Jasa memperbaiki sendiri perbedaan gambar tersebut
diatas. Akibat dari kelalaian hal ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Spesifikasi Teknis BKKBN 3
Pasal 9
GAMBAR PELAKSANAAN
1. Gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh direksi teknis.
banyaknya gambar yang disampaikan kepada pihak direksi teknis harus sesuai dengan
kontrak.
2. Penyedia Jasa harus memberikan waktu yang cukup kepada direksi teknisuntuk meneliti
gamba–gambar pelaksanaan.
3. Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti pemberian garansi
terhadap dimensi-dimensi yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa, dan tetap tidak
melepaskan tanggung jawab Penyedia Jasa terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 10
GAMBAR – GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA
1. Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis pengawas
berdasarkanpertimbangan dari direksi teknis.
2. Perubahan suatu rencana harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa
yangdiperintahkan oleh pengawas, yang dengan jelas memperlihatkan perbedaan
antaragambar kerja dan gambar perubahan rancangan.
3. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya (gambar asli)
dan semua biaya pembuatanya ditanggung oleh Penyedia Jasa.
4. Gambar perubahan yang disetujui oleh pengawas/direksi tekniskemudiandilampirkan dalam
Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
Pasal 11
DIREKSI KEET, LOODS KERJA DAN GUDANG BAHAN
1.
Penyedia Jasa harus membuat direksi keet menggunakan bahan-bahandengan kualitas
baik, yang dapat dikunci dengan baik, dilengkapi dengan peralatan kantor dan disediakan
juga dokumen pelaksanaan yang terdidi atas :
a) Gambar-gambar Kerja.
b) Rencana kerja yang masing – masing sudah disetujui oleh pengawas.
c) Data keadaan cuaca .
d) Detail pelaksanaan pekerjaan.
e) Buku harian, buku intruksi dan buku tamu.
f) Arsip-arsip laporan harian dan laporan mingguan.
2.
Perlengkapan yang terdiri dari :
a) Meja tulis dan kotak P3K.
b) Alat-alat kerja lain yang diperlukan.
3.
Penyedia Jasajuga harus membuat Loods Kerja dan Gudang yang memenuhi syarat
kesehatan, keamanan baik untuk tempat tinggal pekerja selama pelaksanaan pekerjaan
maupun untuk menyimpan barang-barang atau alat-alat lainya.
4.
Cara – cara menimbun bahan – bahan bangunan dilapangan maupun digudang harus
memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
5.
Penyedia Jasa harus membuat Papan Nama Proyek dari Baliho ukuran 100 cm x 150 cm
dilapis tripleks/papan, kemudian dipasang pada tempat yang mudah dilihat menggunakan
kayu balok 10/10 cm dengan ketinggian +/- 1,5 M dari permukaan tanah.
Spesifikasi Teknis BKKBN 4
Pasal 12
SYARAT – SYARAT DAN PEMERIKSAAN BAHAN / MATERIAL
1. Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
kontrak dan harus diperiksa dulu oleh pengawas untuk mendapatkan persetujuan, cara-
cara pemeriksaan bahan-bahan tersebut akan ditentukan kemudian oleh pengawas.
2. Pengawas berwenang untuk meminta keterangan asal dari bahan-bahan material, dan
Penyedia Jasa wajib memberitahukanya.
3. Material yang telah didatangkan oleh Penyedia Jasa dilapangan pekerjaan yang ditolak
pemakaianya oleh pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan, selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
4. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia Jasa tertapi ternyata
ditolak pengawas harus segera dihentikan, dan selanjutnya dibongkar dansegala biaya
pembongkaran ditanggung oleh Penyedia Jasa.
5. Penyedia Jasa atau pelaksana lapangan harus mengerjakan kembali pekerjaan yang
dibongkar sebagai akibat penggunaan bahan-bahan yang cacat.
6. Bahan-bahan yang digunakan harus diutamakan produksi dalam negeri dengan
memperhatikan tingkat produk dalam negeri (PDN).
Pasal 13
ALAT - ALAT KERJA DAN ALAT - ALAT BANTU
1. Penyedia Jasa harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya : Beton Molen, Vibrator,
Kereta Dorong dan alat bantu pertukangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyedia Jasa harus menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikanpenggunaan alat agar tidak mengganggu proses pekerjaan.
3. Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia Jasa diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat
tersebut serta memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan lokasi
pekerjaan.
4. Disamping itu penyedia jasa juga harus menyediakan alat atau meterial yang mendukung,
serta alat bantu lainnya sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti tenda-tenda
untuk bekerja pada waktu hari hujan dan lain-lain.
Pasal 14
PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DAN SUMBER AIR
1. Pengadaan listrik kerja untuk penerangan maupun untuk membantu proses pekerjaan,
harus diadakan oleh Penyedia Jasa termasuk pemasangan sementara kabel-kabel
untukstop kontak, serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai, adalah
beban Penyedia Jasa.
2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan di dapat dari sumber
air yang sudah ada dilokasi pekerjaan. Penyedia Jasa harus memasang pipa-pipa untuk
mengalirkan air dan membongkar kembali bila pekerjaan sudah selesai. Biaya untuk
mengadakan air kerja tersebut adalah beban Penyedia Jasa.
3. Penyedia Jasa tidak diperbolehkan menyambung dan mengisap air dari saluran induk
lubang penyedot, reservoir dan sebagainya, tanpa terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari
pengawas/direksi teknis.
Spesifikasi Teknis BKKBN 5
Pasal 15
PEIL DAN PENGUKURAN
1. Penyedia Jasa wajib memberitahukan kepada pengawas setiap suatu bagian pekerjaan
akan dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketepatan peil-peil dan ukuran-ukurannya.
2. Penyedia Jasa diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran satu sama lain dalam tiap
pekerjaan, dan segera melaporkan secara tertulis kepada pengawas setiap terdapat selisih
atau perbedaan, tidak dibenarkan Penyedia Jasa membetulkan sendiri kekeliruan tersebut,
tanpa persetujuan pengawas.
3. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
peil-peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja dan spesifikasi teknis ini.
4. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
selanjutnya, maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan dengan
baik.
5. Kelalaian Penyedia Jasa dalam hal ini tidak akan ditolelir direksi teknis/pengawas, dan
direksi teknis/pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa
pemeriksaan terlebih dahulu.
Pasal 16
PEMBERSIHAN / PEMBONGKARAN
1. Dalam rangka persiapan pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa harus membersihkan
lapangan pekerjaan dari segala macam benda atau tumbuh-tumbuhan/pepohonan yang
dapat mengganggu kelancaran kerja serta dapat melemahkan, merusak kualitas konstruksi
bangunan.
2. Apabila terdapat timbunan sampah/humus tersebut harus segera dibuang dan diadakan
perbaikan tanah sesuai dengan petunjuk direksi teknis/pengawas.
3. Penyedia Jasa harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah-sampah.
Pada waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan selesai, Penyedia Jasa harus membuang
sampah-sampah sebagai akibat hasil pekerjaan ketempat diluar proyek atau tempat yang
telah ditunjuk oleh direksi teknis/pengawas.
4. Dalam pelaksanaan pekerjaan apabila ada pekerjaan pembongkaran, disarankan agar
dilakukan dengan hati-hati supaya tidak merusak/mengganggu terhadap bangunan lain,
Penyedia Jasa agar selalu memperhatikan instalasi-instalasi yang terpasang disekitar lokasi
pekerjaan dan disarankan agar tidak merusak instalasi yang ada.
5. Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari maka Penyedia Jasa yang
bersangkutan diwajibkan memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan semula.
Pasal 17
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan Penyedia Jasa wajib memintakan persetujuan
kepadaPengawas.
2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam diterimanya
surat permohonan pemeriksaan), tidak dipenuhi oleh pengawas, Penyedia Jasa dapat
meneruskan pekerjaanya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah
disetujuipengawas, hal ini dikecualikan bila pengawas minta perpanjangan waktu.
3. Bila Penyedia Jasa melanggar ayat 1 pasal 17 ini, pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan yang telah dikerjakan, baik sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
Spesifikasi Teknis BKKBN 6
Pasal 18
PENGAWASAN
Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh direksi
teknis/pengawas. Setiap saat direksi teknisharus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa
dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Penyedia Jasa harus mengadakan
fasilitas² yang diperlukan antara lain :
1. Pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawas/direksi teknis, menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibongkar
sebagian atau seluruhnya.
2. Jika Penyedia Jasa perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja, atau melampui jangka
waktu yang ditetapkan dalam kontrak, yang memerlukan pengawasan pekerjaan oleh direksi
menjadi beban pengguna jasa.
3. Wewenang petugas direksi dalam memberikan keputusan adalah terbata merahs pada hal-
hal yang jelas tercantum didalam gambar dan Spesifikasi Teknis dan Risalah pekerjaan.
Penyimpangan harus seizin pengawas.
Pasal 19
LAPORAN
Pelaksana diharuskan membuat laporan yang diserahkan kepada pengawas dan direksi teknis,
masing – masing 1 ( satu ) rangkap laporan – laporan sebagai berikut :
1. Laporan Harian yaitu catatan yang berisi kegiatan pekerjaan sehari – hari berupa :
a) Tahap berlangsungnya pekerjaan.
Catatan dan perintah pengawas/direksi teknis yang ditanda tangani dan disampaikan
secara tertulis.
b) Jumlah dan jenis dari bahan-bahan, peralatan dan mesin baik yang dipakai maupun
ditolak.
c) Jumlah pekerja.
d) Dan keadaan lain-lain selama berlangsungnya kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang di
isi setiap hari kemudian diserahkan kepada direksi untuk diketahui ataudisahkan.
2. Laporan Mingguan yaitu catatan yang berisi garis besar hal-hal yang terjadi dan tercantum
dalam ketikan yang rapi dimana merupakan resume dari laporan harian yg memperlihatkan
bobot prestasi.
3. Koreksi Rencana Prestasi Pekerjaan. Tiap akhir bulan harus disampaikan kepada direksi
teknis/pengawas dan keadaan pekerjaan diatas yang didasarkan pada Time Schedule untuk
diketahui posisi keadaan pekerjaan tiap bulannya sebanyak 3 ( tiga ) rangkap.
4. Sebagai tembusan laporan tersebut dikirim langsung copynya kepada Dinas Terkait selaku
koordinator penanggung jawab teknis.
5. Untuk mencegah kesalahpahaman dan kesimpangsiuran dalam pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan :
a) Buku harian/buku direksi di tempat pekerjaan khusus untuk memuat catatan- catatan
direksi teknis/pengawas, penanggung jawab teknis dan Pengguna jasa atau wakilnya
kepada penyedia jasa.
b) Buku tersebut setiap permulaan hari kerja (pagi) harus diletakan diatas meja direksi untuk
diperiksa dan di isi bila perlu.
c) Untuk penerimaan perintan-perintah tersebut penyedia jasaatau wakilnya diharuskan
membubuhkan tanda tangan, dan kelalaian dalam hal ini dianggap telah diketahui dan
disetujui.
d) Penyedia jasa dapat memberi tanggapan pada buku direksi dari catatan-catatan yang
dianggap telah dilaksanakan sesuai Gambar dan Spesifikasi Teknis, bila penyedia jasa
tidak mengadakanya telah dianggap ia telah.
Spesifikasi Teknis BKKBN 7
Pasal 20
DOKUMENTASI
1. Penyedia Jasa harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto berukuran 4 R pada
bagian pekerjaan yang penting, sedapat mungkin diusahakan dengan foto berwarna dalam
rangkap 2 (dua) dan diserahkan langsung kepada pengawas.
2. Foto-foto tersebut diambil dari satu titik bidik tetap pada saat :
a) Sebelum pekerjaan dimulai (prestasi 0 %).
b) Saat pekerjaan mencapai prestasi pekerjaan sebesar ; 35%, 70%, 100% dan
permintaan pembayaran angsuran.
c) Setelah masa pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah terimakan.
d) Setelah pekerjaan berakhir, penyedia jasa harus menyerahkan album fotosebanyak
3(tiga) set untuk arsip proyek kepada pengguna jasa.
e) Untuk setiap termin Penyedia Jasa harus melampirkan foto kemajuan progres pekerjaan
sesuaikontrak.
Spesifikasi Teknis BKKBN 8
B. SYARAT – SYARAT KHUSUS
Pasal 1
PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksudkan rencana kerja dan syarat-syarat dalam dokumen pengadaan ini
adalah :
Satuan Kerja : Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ProvInsi.
Sulawei Tenggara
Pekerjaan : Pembangunan Pagar Rumah Dinas Perwakilan BKKBNProvinsi Sulawesi
Tenggara
Lokasi : Kota Kendari
T.A : 2023
Dimana pekerjaan tersebut diatas terdiri dari :
1. Pekerjaan Meliputi :
- Pek. Pendahuluan
- Pek. Pagar Sisi Kanan
- Pek. Pagar Sisi Kiri
- Pek. Pagar Sisi Belakang
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS KHUSUS UNTUK PELAKSANAAN
DISAMPING PERATURAN – PERATURAN TEKNIS LAINNYA
Pekerjaan agar diselesaikan menurut dan sesuai dengan :
1. Peraturan dan syarat-syarat yang tercantum dalam spesifikasi teknis,gambar DED, detail
konstruksi.
2. Perubahan dan penambahan yang tercantum dalam BeritaAcara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
3. Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh penyedia jasa pada waktu pekerjaanberlangsung
(Shop Drawings), yang telah mendapat persetujuan dari pihak-pihakberwenang.
4. Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan direksilapangan/pengawas pada saat
pekerjaanberlangsung.
Pasal 3
HASIL PEKERJAAN
1. Hasil kemajuan fisik yang diperhitungkan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
a) Sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam spesifikasi teknis dan gambar DED.
b) Hasil pekerjaan atas dasar perubahan gambar design yang disetujui oleh pemberi tugas.
c) Termin tidak melebihi hasil maksimum fisik yang telah dicapai atau ketentuan yang telah
diatur dalam kontrak.
d) Hasil pekerjaan sesuai kualitas dan kuantitas yang telah dicapai.
e) Perubahan-perubahan yang ditetapkan oleh pengawas pada waktu penunjukan
pekerjaan dan selama pekerjaan berjalan.
2. Hasil pekerjaan akhir ( penyerahan pertama ) dapat diterima pengawas apabila telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) Pihak Penyedia Jasa telah mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu setelah tanggal ditetapkanya penyerahan pertama pekerjaan kepada pengawas
untuk diadakan pemeriksaan hasil akhir yang telah dicapai terdiri dari :
Spesifikasi Teknis BKKBN 9
1) Semua pekerjaan yang telah diperintahkan baik melalui kontrak maupun perubahan–
perubahan sudah dilaksanakan secara sempurna.
2) Pembersihan / perapihan pekerjaan sudah dilaksanakan secara sempurna.
3. Apabila jangka waktu masa pemeliharaan pekerjaan sudah berakhir maka diadakan
penyerahan kedua. Hal ini dapat diterima apabila sudah memenuhi persyaratan –
persyaratan sbb :
a) Pihak Penyedia Jasa sudah melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap kerusakan/
cacat-cacat baik dari kategori bencana alam, dan hasil perbaikan oleh Penyedia Jasa
tersebut sudah dapat diterima oleh pengguna jasa dalam segi kualitas/kuantitas sesuai
dengan spesifikasi teknis .
b) Pihak Penyedia Jasa sudah mengajukan permohonan tertulis 2 (dua) minggu sebelum
ditetapkanya penyerahan kedua pekerjaan kepada pemberi tugas, untuk diadakan
pemeriksaan terhadap hasil perintah tertulis sewaktu penyerahan pertama pekerjaan.
c) Loods kerja/Gudang (bila tidak ditentukan lain oleh pemberi tugas) sudahdibersihkan
sesuai petunjuk pengawas lapangan.
d) Apabila pihak Penyedia Jasa tidak melaksanakan ketentuan–ketentuan yang diberikan
saat penyerahan pertama, maka biaya jaminan 5% tidak dapat diterima dan pekerjaan
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa lain dengan dana tersebut.
e) Ketentuan-ketentuanatauperintah–perintahyangberkenaandenganpelaksanaan pekerjaan
yang dimaksud pada pasal ini diatas, pihak Penyedia Jasa hanya dapat melaksanakan
atas perintah tertulis dari pemberi tugas.
Pasal 4
PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, penyedia jasa terlebih dahulu harus melakukan
segala persiapan yang dapat membantu atau mendukung kelancaran pekerjaan sehingga
tidak terjadi hambatan dikemudian hari.
2. Persiapan-persiapan yang dimaksud antara lain :
a) Pengecekan lokasi/situasi dimana pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.
b) Mendirikan direksi keet, gudang dan loods kerja yang dapat melindungi para pekerja dan
bahan - bahan bangunan.
c) Menyediakan peralatan penting dilokasi sesuai dengan sifat pekerjaan yang akan
dilaksananakan dalam keadaan baik dan siap pakai.
d) Pemasangan Papan Nama Proyek
Pasal 5
OBSERVASI LAPANGAN
1. Penyedia Jasa sebelum melaksanakan pekerjaan, wajib menunjuk tenaga pelaksana Full
Time untuk pekerjan ini yang bertanggung jawab dan diberi wewenang penuh dalam
tugasnya dan meminta izin secara tertulis kepada pengguna jasa.
2. Tenaga pelaksana Penyedia Jasa wajib memimpin pelaksanaan Obsevasi dilapangan sesuai
ruang lingkup yang tercantum dalam kontrak didampingi pengawas harian lapangan, hasil
observasi ini harus segera dilaporkan secara tertulis kepada pengawas meliputi :
a) Keadaan dan kecocokan lokasi pekerjaan dengan gambar rencana, tentang ukuran,
dimensi, sasaran dan fungsi.
b) Titik tetap yang digunakan untuk dasar pelaksanaan pekerjaan.
c) Uraian singkat tata cara pelaksanan pekerjaan.
d) Kesimpulan/Saran.
3. Sebelum dimulai pelaksanaan pihak Penyedia Jasa bersama pengawas lapangan perlu
mengadakan pra paper kerja membahas program kerja meliputi :
a) Hubungan dengan masyarakat dan pemerintah setempat sehingga mendapat
dukunganterhadap pelaksanaan pekerjaan.
b) Penyusunan waktu kegiatan pada bagian-bagianpekerjaan dalam bentuk rencanayang
Spesifikasi Teknis BKKBN 10
diplot dalam barcart.
c) Penyusunan waktu pengadaan bahan serta peralatan sesuai jumlah yang
diperlukansebelum dimulai agar diplot dalam barcart.
d) Penyusunan waktu pengerahan tenaga kerja sesuai kebutuhan dan sifat pekerjaan
yangdiplot dalam barcart.
e) Hal–halyang dimaksud dalam butir diatas menjadi dasar monitoring pelaksanaan dan
segala perubahan dari rencana pelaksanaan yang telah disusun, pihak Penyedia Jasa
dapat mengajukan alasan secara tertulis untuk menjadi bahan pertimbangan pengawas.
f) Berdasarkan ayat 3 diatas, pihak pemberi tugas bersama Penyedia Jasa melaksanakan
rumusan ketetapan program kerja pada tempat yang ditentukan, dan ketetapan ini
bersifat mengikat untuk dipatuhi selama pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6
PENGUKURAN KEMBALI ( UITZET )
1. Pihak Penyedia Jasa wajib melaksanakan pengukuran kembali dengan berpedoman pada
titik tetap yang ditentukan oleh direksi lapangan/konsultan pengawas.
2. Penyedia Jasa wajib memasang patok tetap/pembantu pada lokasi-lokasi sebagai berikut;
a) Memasang kembali nuit beton bila titk ikat menurut gambar Bestek sudah hilang, elevasi
nuit harus cocok dengan gambar rencana/revisi, ukuran pelaksanaan pembuatan patok
ditentukan oleh pengawas lapangan.
b) Memasang patok pembantu dari patok kayu untuk petunjuk :Galian pondasi, pasangan
pondasi, pasangan dinding, dan sebagianya yang diperlukan.
3. Pemasangan Bouwplank & profil dibuat dari bahan kayu atau bambu yang memenuhi
syarat, ukuran berdasarkan gambar design/revisi & elevasi rencana yang ditentukan setelah
hasil uitzet.
4. Pemasangan bouwplank dan profil pada pekerjaan baru/penyempurnaan ditentukan trance
yang lurus minimal 50 m’ dan trance yang berbelok 10 – 25 m’.
5. Dokumentasi yang wajib diadakan dan diserahkan kepada pemilik pekerjaan yaitu :
a) Buku ukur yang telah diperiksa dan disetujui.
b) Gambar hasil uifzet yang asli.
c) Patok tetap yang dipasang dan dipelihara selama kontrak.
6. Gambar design yang berdasarkan hasil uitzet yang terakhir, menjadi dasar
perhitunganvolume yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
Pasal 7
PEMBERSIHAN LAPANGAN
1. Daerah proyek yang keadaan lapanganya atau pada tempat-tempat lokasi bangunan
yangmasih berupa hutan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, agar terlebih
dalulupohon-pohon atau tanaman harus dibersihkan dari tempat itu bersama akar-
akarnyaatas biaya Penyedia Jasa termasuk ganti rugi tanaman sebelum dimulai
pelaksanaannya (apabila ada ganti rugi tanaman).
2. Daerah proyek yang kedaan lapanganya terdiri dari tegalan/rumput-rumput,
makatempat/lokasi pekerjaan harus bebas dari rerumputan tersebut.
3. Tanah Humus dikupas sedalam minimal 25 cm dari permukaan tanah tempat
lokasipekerjaan, hasil galian / kupasan tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai
timbunan,harus dibuang atau dikeluarkan dari daerah pekerjaan. Tempat pembuangan hasil
galian/kupasan tanah tersebut akan di tunjuk atau ditetapkan dilapangan oleh pengawas
lapangan.
4. Semua kerusakan-kerusakan terhadap pekerjaan ini serta milik umum/perorangan
yangdiakibatkan oleh pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, harus diperbaiki
kembalisesuai dengan semula dan diganti atas biaya dari Penyedia Jasa.
Spesifikasi Teknis BKKBN 11
Pasal 8
DASAR UKURAN TINGGI DAN UKURAN–UKURAN POKOK
1. Ukuran-ukuran pokok dan ukuran detail tertera pada gambar rencana (bestek),
diwajibkanPenyedia Jasa hendaknya meneliti kembali ukuran–ukuran tersebut. Jikaada
perbedaan dan ketidak cocokan, hendaknya segera melaporkan dan
memperbincangkandengan direksi teknis/pengawas. Penyedia jasa harus memperhatikan
hal-hal sbb :
a. Ukuran yang tertera pada gambar konstruksi harus disesuaikan dengan ukuran yang
tertera pada gambar perencanaan.
Pasal 9
PENGUKURAN DAN PAPAN BANGUNAN
1. Penyedia barang/jasa (Penyedia Jasa) wajib meneliti ukuran–ukuran dilapangan
danmelaporkan segala sesuatu kepada direksi pekerjaan, ptpdan pengawas.
2. Pasangan patok–patok untuk menentukan situasi harus dilakukan bersama dan
ataspersetujuan direksi pekerjaan, penanggung jawab teknik proyek dan pengawas.
3. Segala pekerjaan pengukuran/persiapan (Uitzet) adalah menjadi tanggung jawabPenyedia
Jasa.
4. Pengukuran-pengukuransudut siku, ketinggian (peil), panjang dan lebar harusmenggunakan
teropong waterpass, theodolite dan lain-lain. Pengukuransiku dengan benang secara prinsip
segitiga phytagoras hanya dibolehkan untuk bagiankecil dan tidak penting saja.
5. Ketidak cocokan yang mungkin ada dilapangan antara gambar dan kenyataan harus
segeradilaporkan kepada direksi pekerjaan, penanggung jawab teknik proyek dan
Pengawas.
6. Pekerjaan pemasangan papan bouwplank adalah termasuk pekerjaan Penyedia Jasa
danharus dibuat dari kayu, bambu tidak diperkenankan untuk digunakan.
7. Pekerjaan penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan bouwplank
dipasang,tinggi dasar (± 0,00) sumbu-sumbu dinding harus disetujui direksi
teknis/pengawas.
Pasal 10
PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah.
a) Seluruh daerah yang akan terletak pada bangunan harus dikupas lapisan humusnya,
hasil kupasan dibuang ketempat yang akan ditunjuk oleh direksi teknis/pengawas.
b) Galian tanah dilaksanakan untuk :Konstruksi Pondasi.
c) Jika terdapat air hujan menggenang dalam parit / galian pondasi harus dipompa keluar.
d) Jika terdapat tempat yang gembur pada dasar parit/galian pondasi, harus digali
danditimbun kembali dengan pasir urug kemudian di siram air dan di padatkan.
e) Galian harus mencapai kedalaman seperti tercantum dalam gambar perencanaan dan
cukuplebar agar para pekerja dapat bekerja dengan leluasa.
f) Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yg ditentukan, dan bila hal ini
terjadipengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan batu atau beton tanpa
biayatambahan dari pengguna jasa.
g) Apabila ada kemungkinan dinding parit/galian akan runtuh atau longsor,agar
dilakukanusaha–usaha pengamanan misalnya dgn membuat anyaman bambu keliling
dindingparit/galian.
2. Urugan Tanah.
a) Tanah humus tidak diperkenankan untuk mengurug, dan tanah yang berasal dari tanah
galian yang tdk dapat dipakai untuk maksud penambahan/penimbunan harus dibuang
atau ditimbun serta diratakan pada suatu tempat yang akan ditentukan oleh direksi
Spesifikasi Teknis BKKBN 12
teknis/pengawas.
b) Urugan tanah harus di laksanakan sesegera mungkin terutama untuk urugan kembali
pada galian pondasi setelah pekerjaan pondasi selesai dikerjakan, agar cukup waktu
untuk dipadatkan.
Pasal 11
URUGAN PASIR
1. Urugan pasir dilaksanakan untuk :
a) Mengurug kembali galian dengan pasir yang ada dibawah pondasi setebal 5 – 10 cm.
b) Tempat–tempatlain dianggapperlusebagai syarat teknis yang baik dan sempurna sesuai
Gambar bestek.
Pasal 12
PEKERJAAN PONDASI
2. Pekerjaanpondasiharusdidasarkan pengukuran dan papan bouwplank yangteliti, sesuai
dengan ukuran minimal dalam gambar.
3. Perubahan pada konstruksi pondasi diperbolehkan setelah mendapat persetujuan
daridireksi teknis/pengawas.
4. Pondasi pasangan batu belah :
a) Pondasi batu gunung/batu belah dipasang dengan adukan 1 semen : 4 pasir.
b) Sebelum diurug diberap dengan campuran 1 semen : 4 pasir.
c) Batu gunung/belahyangdipakai adalah jenis keras. Sedangkan batu keropos, bulat,
tipis/kecil,batu karang tidak boleh dipakai.
d) Batu kerikil dan pasir pasangan harus yang baik serta bersih.
5. Untuk Pondasi poerplat dengan mutu beton K-200,material yang digunakan utk pondasi
jenis ini harus berkualitas baik.
Pasal 13
PASANGAN DINDINGBATA MERAH
1. Semua dinding bata merah dibuat sebagai dinding tidak memikul beban dari pasangan bata
merah tebal 1/2 batu atau menurut petunjuk gambar detail.
2. Sebelum dipasang bata merah harus direndam lebih dahulu dengan air, dalam hari yang
sama setelah pemasangan bata merah selesai dikerjakan, siar-siar dikeruk sedalam 1 cm
agar plesteran dapat melekat dengan baik.
3. Penyedia Jasa diwajibkan mengajukan contoh batu bata merah terlebih dahulu untuk
disetujui, direksi teknis/pengawas berhak menolak bata merah tersebut bila tidak memenuhi
syarat seperti :
a) Campuran belum kering.
b) Banyak mengandung retak-retak atau keropos.
c) dan lain sebagainya.
Pasal 14
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Bagian-bagian yang dibuat dari beton bertulang ialah seperti yang tertera pada gambar
konstruksi serta bagian-bagian lain tidak digambarkan pada gambar konstruksi beton
bertulang seperti kolom pengaku dinding, dan lain-lain. Pada garis besarnya konstruksi
beton bertulang ialah :
a) Kolom.
b) Sloof, Ring balok.
Spesifikasi Teknis BKKBN 13
c) Pekerjaanlainnyadimana dianggap perlu menurut syarat pelaksanaan yang baik/
sempurna dan harus dikerjakan dan dibuat dari konstruksi beton bertulang.
2. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang :
a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai pelaksana wajib meneliti dimensi/ ukuran
yang tertera dalam gambar.
b) Pelaksanaan pekerjaan ini berpedoman pada peraturan beton Indonesia (PBI) 1971 NI –
2. dengan mutu beton min. K-100 s/d K-200 dan tulangan, sesuai standart SNI.
c) Untuk konstruksi ini disyaratkan memakai pasir, campuran pasir halus dan kasar, jadi
tidak diperkenankan pasir halus saja.
d) Masa pengeringan beton minimal 28 hari namun terhadap bekesting penahan sisi vertikal
dapatdilepas3 hari sesudah pengecoran atau menurut petunjuk direksi teknis/pengawas.
e) Bahan bekesting harus cukup kuat terhadap cuaca, sistem pemasangan dibuat mudah
lepas dan tidak mempengaruhi konstruksi tersebut.
f) Pengecoran dapat dilaksanakan setelah pembesian diperiksa dan disetujui oleh direksi
teknis/pengawas.
g) Setelah pengecoran, beton harus selalu dibasahi air minimal 2 kali sehari selama 7
harikalender.
h) Kualitas bahan.
1) Baik untuk beton bertulang maupun beton tak bertulang agregat kerikil harus
padattanpa rongga dan keras, tidak berlumut atau licin, tidak ringan, tidak
berkarang,bukan kerikil laut dan bebas dari segala kotoran.
2) Untuk konstruksi ini dipakai pasir gunung / pasangan yang padat keras dan bersih
darikotoran, lumpur dan bahan organik lainnya yang merugikan, tidak
diperkenankanmemakai pasir laut.
3) Pengunaan air untuk konstruksi ini dipakai air yang bersih, bebas dari bahan
kotoranorganik, minyak dan lumpur.
Pasal 15
PEKERJAAN BETON TIDAK BERTULANG
1. Dengan campuran 1 semen : 3 psr : 5 krl dilaksanakan untuk lantai kerja dan bagian-bagian
pekerjaan lainnya yang tercantum dalam gambar bestek/detail, atau sesuaipetunjuk dan
instruksi direksi teknis/ pengawas.
2. Beton tidak bertulang campuran 1 semen : 2 psr : 3 krl dibuat untuk penebalan pada kolom
pagar dan dinding pagar.
3. Pekerjaan lainya dimana dianggap perlu menurut syarat-syarat pelaksanaan yang baikdan
sempurna atau sesuai petunjuk direksi teknis/ pengawas.
Pasal 16
PEKERJAAN PLESTERAN / PENGHALUS BETON
1. Pada pasangan batu bata merah, sebelum diplester bidang tembok harus dibasahi dahulu
sampaijenuh, begitu selesai memasang batu bata merah siar–siar dikeruk sedalam 1 cm
untuk tujuansupaya plesteran dapat lebih kokoh menempel pada pasangan batu bata
merah. Permukaan betonyang akan diplester sebelumnya harus diberap dahulu dgn air
semen, kemudian dilakukanpemelesteran. Kesemuanya ini harus dilaksanakan dengan
sebaik mungkin oleh Penyedia Jasa.
2. Semua permukaan pasangan batu gunung/belah yang terpendam didalam tanah harus
diplesterkasar (berapen) dengan adukan yang sama.
3. Dengan adukan 1 semen : 4 pasir dilakukan untuk semua plesteran sudut-sudut,
pinggiranTembok dan beton, penebalan pada kolom dan dinding pagaradukan kuat
(trasram).
4. Tebal plesteran tembok bata merah diambil maksimum 1,5 cm, dengan campuran 1 semen :
2 pasir untuk plesteran Penebalan. dan campuran 1 semen : 5 psr untuk plesteran bukan
Penebalan.setelah pekerjaan plesteran selesai makadilanjutkan dengan acian dinding.
Spesifikasi Teknis BKKBN 14
Pasal 17
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Untuk cat tembok dan lain-lain dipergunakan cat dengankualitas yang baik/merek seperti
ketentuan sebagai berikut :
a) Cat tembok dan setara aries/avitex
b) Teknik pengecatan harus mengikuti ketentuan dari pabrik.
2. Cat tembok dilaksanakan untuk semua permukaan dinding tembok, plesteranbeton,
beberapa tempat yang perlu diberikan warna lainsebagai aksen yang akan ditentukan
kemudian. Kesemuanya ini harus di kerjakan dengan 2 (dua) kali cat menie dan 2 (dua) kali
catpenutup.
3. Warna cat untuk dinding dan kolom akan ditetapkan kemudian, untuk itu penyediajasa
supaya sebelum memulai pekerjaan pengecatan supaya melaporkan kepadadireksi teknis/
pengawas.
Pasal 19
PEKERJAAN PEMBERSIHAN HALAMAN
1. Pada waktu penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya semua bangunan
sementara harus sudah dibongkar, sisa-sisa bahan bangunan lainnya yang terdapat
dilokasi pekerjaan segera dibersihkan.
2. Pengurukan halaman dilaksanakan sesuai dengan kemiringan/keadaan yang
dimaksud (sesuai medan atau lokasi), agar tidak terdapat genangan air hujan.
Pasal 20
PENGUJIAN BAHAN-BAHAN
1. Semua bahan, alat dan perlengkapan yang akan dipakai, sebelum
dipergunakan/dibeli atau dikirim harus telah diuji dan diperiksa oleh direksi teknis/
pengawas.
2. Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan dokumen
pelelangan dan petunjuk direksi teknis/ pengawasmenjadi resiko penyediajasa.
3. Penyedia jasa wajib mengadakan segala fasilitas dan biaya bagi pengujian bahan-
bahan tsb.
Pasal 21
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Penyedia barang/jasa wajib menyediakan obat-obatanmenurut syarat-syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap pakai
dilokasi pekerjaan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja.
2. Penyedia barang/jasa wajib menyediakan air minum yang cukup bersih/memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja yang ada dilokasi.
Spesifikasi Teknis BKKBN 15
3. Penyedia barang/jasa agar menyediakan pula air bersih, km/wc yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja, membuat tempat penginapan sementara
didalam lokasi pekerjaan.
Spesifikasi Teknis BKKBN 16| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 July 2024 | Pemeliharaan Gedung Operasional | Kementerian Perhubungan | Rp 539,006,000 |
| 31 May 2025 | Pemeliharaan Runway | Kementerian Perhubungan | Rp 510,000,000 |
| 22 November 2024 | Pemeliharaan Runway | Kementerian Perhubungan | Rp 442,669,000 |
| 8 August 2025 | Pemeliharaan Runway Strip | Kementerian Perhubungan | Rp 399,546,000 |
| 26 November 2025 | Pengadaan Suku Cadang Peralatan Keamanan Bandara | Kementerian Perhubungan | Rp 384,745,000 |
| 10 February 2021 | Pembangunan Pagar Bpp Kendari | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 378,300,000 |
| 11 July 2024 | Gedung Kantor,gedung Opersional | Kementerian Perhubungan | Rp 320,808,000 |
| 16 October 2025 | Pemeliharaan Runway | Kementerian Perhubungan | Rp 300,000,000 |
| 15 September 2025 | Pemeliharaan Runway | Kementerian Perhubungan | Rp 300,000,000 |
| 2 May 2025 | Pemeliharaan Gedung Terminal | Kementerian Perhubungan | Rp 296,400,000 |