| Reason | |||
|---|---|---|---|
Sugeng Trihandoko | 00*2**7****03**0 | - | Tidak memiliki sertifikat/jurnal/makalah/kajian/buku/hasil tulisan |
| 0028615821101000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN SELEKSI JASA KONSULTANSI PROGRAM MANAGER
SEKRETARIAT PELAKSANA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam upaya
percepatan perbaikan gizi di Indonesia. Walaupun prevalensi stunting pada
anak di bawah lima tahun (balita) menunjukkan tren yang menurun dari 30,8
persen (Riskesdas, 2018) menjadi 27,67 persen (SSGBI, 2019), angka ini
masih tergolong tinggi mengacu pada kategori yang ditetapkan oleh World
Health Organization (WHO). Stunting dan kekurangan gizi lainnya yang
terjadi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang dimulai dari bayi
dalam kandungan sampai bayi berusia 2 (dua) tahun selain berdampak pada
hambatan pertumbuhan fisik dan kerentanan anak terhadap penyakit serta
juga menyebabkan hambatan perkembangan kognitif yang akan berpengaruh
pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan.
Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan
Gizi (Gernas-PPG) dengan fokus pada 1.000 HPK yang ditetapkan melalui
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013. Pada tataran kebijakan,
pemerintah memberikan perhatian besar terhadap upaya penurunan
stunting. Indikator dan target penurunan stunting telah dimasukkan sebagai
sasaran pembangunan nasional yang tertuang di dalam Rancangan Awal
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
dengan target sebesar 14 persen pada tahun 2024. Penurunan stunting juga
menjadi salah satu major project dalam RPJMN 2020-2024, bersama
dengan upaya penurunan kematian ibu. Sasaran tersebut selanjutnya
diterjemahkan ke dalam perencanaan dan penganggaran tahunan dimana
penurunan stunting akan menjadi agenda prioritas dalam Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.
BKKBN mendapatkan mandat untuk menjadi Ketua Pelaksana Program
Percepatan Penurunan Stunting, dan hal ini tertuang dalam Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Perpres tersebut juga mengamanahkan kepada Ketua Pelaksana untuk
membentuk Sekretariat Pelaksana percepatan penurunan stunting yang
sifatnya ex-officio. Bertindak sebagai Ketua Sekretariat adalah Sekretaris
Utama BKKBN. Adapun tugas Sekretariat Pelaksana adalah memberikan
dukungan substansi, teknis, dan administrasi penyelenggaraan percepatan
penurunan stunting bagi Ketua Pelaksana. Secara umum, tugas Sekretariat
Pelaksana tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
1 / 9
Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, yang
selanjutnya disebut dengan RAN-PASTI. Sedangkan penugasan secara
khusus akan dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana
Percepatan Penurunan Stunting 2022-2024.
Dalam upaya meningkatkan kinerja sekretariat pelaksana Percepatan
Penurunan Stunting serta untuk memastikan seluruh koordinasi terkait upaya
PPS dapat berjalan dengan baik, maka BKKBN membutuhkan adanya 1 (satu)
orang Program Manager dan 3 (tiga) orang Program Officer yang secara
khusus akan diberikan penugasan di dalam lingkup kerja terkait PPS. KAK ini
dikhususkan untuk proses pengadaan/rekruitmen Program Manager yang
akan bertanggungjawab dan melaksanakan penugasan Ketua Pelaksana
Percepatan Penurunan Stunting (Kepala BKKBN) dibawah koordinasi Ketua
Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio (Sekretaris Utama BKKBN).
B. Tujuan
1. Tujuan Umum:
Perekrutan secara terbuka 1 (satu) orang Program Manager Sekretariat
Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting (PPS) untuk mendukung dan
melaksanakan tugas Sekretariat Pelaksana Percepatan Penurunan
Stunting (PPS) dalam membantu Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan
Stunting (Kepala BKKBN), baik dari sisi substansi dan teknis (Program dan
Kegiatan), data dan informasi (data, pemantauan dan evaluasi), maupun
administrasi (umum) dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan
Stunting (PPS) pada lingkup Sekretariat Pelaksana PPS.
2. Tujuan Khusus:
a. Perekrutan secara terbuka 1 (satu) orang Program Manager
Sekretariat Pelaksana PPS yang bertanggung jawab secara langsung
kepada Kepala BKKBN dibawah koordinasi Ketua Sekretariat
Pelaksana PPS Ex-Officio (Sekretaris Utama BKKBN) dalam
melaksanakan tugas-tugas terkait Percepatan Penurunan Stunting
dalam lingkup Bidang Program dan Kegiatan, Bidang Data,
Pemantauan dan Evaluasi, serta Bidang Umum.
b. Perekrutan secara terbuka 1 (satu) orang Program Manager yang
bertanggungjawab untuk mengawal pelaksanaan RAN-PASTI serta
mengoordinasikan dan memastikan Tim Tenaga Ahli, Program Officer
dan Program Assistant dalam lingkup Sekretariat Pelaksana PPS
(kontraktual) sesuai tugas dan fungsinya dalam menjalankan
penugasannya, serta berkoordinasi dengan Satgas Provinsi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
2 / 9
C. Posisi Program Manager dalam struktur Sekretariat Pelaksana PPS
Secara umum posisi Program Manager dalam struktur Sekretariat Pelaksana
PPS dapat digambarkan dalam skema berikut:
D. Spesifikasi Teknis Dari Jasa Konsultan
1. Syarat
1) Posisi ini untuk individu yang profesional dan bukan PNS/ASN atau
anggota TNI/Polri yang aktif.
2) Bersedia bekerja di Ruang Sekretariat Pelaksana PPS (di Kantor
BKKBN Pusat) minimal 3 hari kerja per minggu, serta bersedia
hadir/bekerja di luar jam kerja tersebut jika sewaktu-waktu ditugaskan
oleh Kepala BKKBN selaku Ketua Pelaksana PPS dan/atau Sekretaris
Utama BKKBN selaku Ketua Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio.
2. Kualifikasi
1) Pendidikan
Untuk posisi ini dibutuhkan tenaga ahli dengan latar belakang
pendidikan formal minimal program pendidikan Magister (S-2)
diutamakan pada bidang
kesehatan/sosial/demografi/manajemen/pemerintahan atau bidang lain
yang relevan.
2) Kemampuan
a. Memiliki pemahaman yang baik berkaitan dengan bidang
kesehatan/sosial/demografi/manajemen/pemerintahan (dibuktikan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
3 / 9
dengan sertifikat pelatihan/workshop/seminar dan/atau keterangan
pengalaman kerja)
b. Memiliki pemahaman yang baik terkait isu Stunting dan mandat
mandat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting beserta Strategi Nasional
(STRANAS) Percepatan Penurunan Stunting dan RAN-PASTI.
c. Mampu berkoordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga (K/L)
dan lintas Pemerintah Pusat dan Daerah (dibuktikan dengan
keterangan pengalaman bekerja/kontrak/surat referensi pernah
bertugas/bekerja yang melibatkan lintas K/L). Hal ini dibutuhkan
karena sifat kegiatan PPS yang kompleks dan membutuhkan
konvergensi dan sinergitas lintas K/L dan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
d. Memiliki kemampuan menulis dan berkomunikasi secara baik dalam
bahasa Inggris (sertifikat/jurnal/makalah/kajian/buku/hasil tulisan).
3) Pengalaman
a. Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun pada bidang
kesehatan/sosial/demografi/manajemen/pemerintahan dan/atau
pengalaman pada bidang yang relevan di sektor publik/swasta dan
berskala nasional (dibuktikan dengan keterangan pengalaman
bekerja).
b. Memiliki kemampuan/pengalaman memimpin atau mengelola tim
setara dengan pejabat tinggi pratama/direktur/manajer pada
lembaga/instansi publik/swasta (dibuktikan dengan keterangan
pengalaman bekerja).
c. Memiliki kemampuan/pengalaman mengkoordinasikan
analisis/evaluasi, penyajian data dan informasi, serta mampu
menyusun dan memberikan rekomendasi kebijakan (policy brief)
yang mencakup berbagai isu yang relevan dengan Program dan
Kegiatan PPS (dapat dibuktikan dengan tulisan/paper/policy
brief/jurnal/kajian/naskah akademis/buku yang pernah
dipublikasikan).
E. Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab Program Manager
1) Bertanggung jawab dan melaporkan seluruh kegiatan yang
dilaksanakan oleh Sekretariat Pelaksana PPS kepada Ketua Pelaksana
PPS (dalam hal ini Kepala BKKBN) melalui koordinasi dari Ketua
Sekretariat PPS Ex-Officio (dalam hal ini Sekretaris Utama BKKBN).
2) Melaksanakan seluruh penugasan dalam lingkup Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan
RAN-PASTI dari Ketua Pelaksana dan Ketua Sekretariat Pelaksana
PPS terkait Percepatan Penurunan Stunting.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
4 / 9
3) Bertanggung jawab terhadap pengawasan (overseeing) dan
pendampingan (supervising) efektivitas dan kualitas keseluruhan
pelaksanaan kegiatan PPS.
4) Mengkoordinasikan 3 (tiga) orang Program Officer (PO Bidang Program
dan Kegiatan; PO Bidang Data, Pemantauan dan Evaluasi; dan PO
Bidang Umum) dalam melaksanakan tugas/fungsi yang diberikan dalam
lingkup Sekretariat Pelaksana PPS.
5) Berkoordinasi dengan Satgas PPS Provinsi dalam hal:
a. Memberikan bimbingan teknis dan Non Teknis lainnya yang
diperlukan oleh Satgas PPS Provinsi dan/atau Satgas PPS
Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan RAN-PASTI sesuai arahan
Ketua Pelaksana dan Ketua Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio;
b. Menyusun analisis/kajian atas laporan yang disusun oleh Satgas
PPS Provinsi dan disampaikan kepada Ketua Pelaksana secara
berkala;
6) Menyusun kajian/policy brief sebagai bahan masukan kepada
Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio dalam proses perencanaan
(penyusunan dan sinkronisasi perencanaan lintas K/L dan lintas
Pemerintah Pusat-Daerah) serta menyusun rekomendasi dan
diseminasi kebijakan percepatan penurunan stunting;
7) Melaksanakan koordinasi rutin (internal dan eksternal BKKBN) terutama
terkait dengan pembahasan target/sasaran dan capaian intervensi PPS,
proses reviu dan analisis yang dibutuhkan, penyusunan materi/informasi
yang dibutuhkan oleh Ketua Pelaksana PPS dan Ketua Sekretariat
Pelaksana.
8) Membantu Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio dalam berkoordinasi
dan bekerja sama dengan jejaring (networks) dan mitra kerja dalam
kerangka pentahelix percepatan penurunan stunting;
9) Berkoordinasi dengan Sekretariat Pelaksana dan lintas K/L dalam
penguatan sistem pemantauan dan evaluasi terpadu percepatan
penurunan stunting serta menyusun/memberikan rekomendasi
penguatan upaya Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi yang dilakukan;
10)Melaksanakan penugasan lain yang relevan dengan isu PPS yang
diberikan oleh Ketua Pelaksana PPS dan Ketua Sekretariat Pelaksana
dan Sekretariat pelaksana exofficio lain;
11)Berkoordinasi dan bekerjasama dengan Tim Tenaga Ahli (yang
dikontrak dengan sumber pendanaan lain atau K/L lain) yang
ditugaskan untuk membantu Sekretariat Pelaksana PPS pada lingkup
kerja yang telah ditetapkan, serta memastikan ketersediaan laporan
(hasil kerja) dan desiminasi dari para Tenaga Ahli tersebut.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
5 / 9
F. Keluaran
1) Laporan dan diseminasi pelaksanaan seluruh tugas/peran dan fungsi
Program Manager dalam kurun waktu bulanan dan semesteran.
2) Rencana kerja tahunan Sekretariat Pelaksana Percepatan Penurunan
Stunting.
3) Bahan/materi untuk Ketua Pelaksana dan/atau Ketua Sekretariat
Pelaksana PPS untuk kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan
Penurunan Stunting, baik tingkat nasional, regional, provinsi maupun
pada kegiatan lain yang relevan dengan isu stunting sesuai penugasan
Ketua Pelaksana dan Ketua Sekretariat Pelaksana.
4) Dokumen hasil analisa atas penyelenggaraan program/kegiatan tingkat
nasional dan provinsi di dalam RAN-PASTI yang dilaksanakan baik
oleh BKKBN, lintas K/L, maupun lintas Pemerintah Pusat-Daerah
(minimal setiap bulan sekali).
5) Dokumen hasil analisa data dan informasi capaian indikator Percepatan
Penurunan Stunting yang tertera di dalam RAN-PASTI (semesteran).
6) Dokumen hasil pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan
kegiatan Percepatan Penurunan Stunting yang tertera di dalam RAN-
PASTI (semesteran).
7) Dokumen laporan akuntabilitas (administrasi umum dan keuangan) dan
kehumasan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting yang telah
dilaksanakan (semesteran).
8) Dokumen Naskah Akademis Percepatan Penurunan Stunting di
Indonesia, yang berisi Analisa program/kegiatan yang dilaksanakan,
data/informasi capaian, kelebihan dan kekurangan atas
program/kegiatan yang dilaksanakan, serta rekomendasi kebijakan
pengembangan program/kegiatan PPS untuk tahun pelaksanaan
berikutnya.
9) Laporan atas hasil koordinasi dan kerjasama dengan Tim Tenaga Ahli
(yang dikontrak dari sumber lain atau K/L lain) yang ditugaskan untuk
membantu Sekretariat Pelaksana PPS pada lingkup kerja yang telah
ditetapkan.
10)Laporan Koordinasi rutin dengan Satgas PPS Provinsi dan Satgas
PPS Kab/kota.
11)Laporan pelaksanaan kegiatan lain yang relevan dengan isu stunting
yang ditugaskan oleh Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting
dan Ketua Sekretariat pelaksana Percepatan Penurunan Stunting.
G. Lokasi Kegiatan
Lokasi bekerja untuk posisi Program Manager ini akan berada di Kantor
Sekretariat Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting, Gedung BKKBN Jalan
Permata No. 1, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, 13650.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
6 / 9
H. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan penugasan Program Manager pada Sekretariat Pelaksana
Percepatan Penurunan Stunting adalah selama 12 (dua belas) bulan yang
dimulai dari bulan Januari sampai dengan Desember 2024 yang dibebankan
kepada MAK 3302.PEA.001.286.E.522131, dimana dibayarkan setiap bulan
berdasarkan kehadiran (time based). Kontrak Program Manager bersifat
tahunan dan kinerja Program Manager akan dievaluasi bulanan. Absensi
(ketidakhadiran tanpa keterangan jelas, keterlambatan absensi serta pulang
tidak sesuai jam kerja yang ditetapkan) akan menjadi faktor pemotong dan
penugasan (output kinerja) yang tidak tercapai akan menjadi faktor pemutusan
kontrak.
I. Pagu Anggaran
Pagu Anggaran untuk kegiatan pengadaan 1 (satu) orang Program
Manager Sekretariat Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting adalah
sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) per-Bulan terhitung
sejak tandatangan kontrak. Pagu tersebut sudah termasuk pajak dan asuransi
(BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Kesehatan). Alokasi tersebut akan dibiayai
melalui dana yang bersumber dari APBN pada BKKBN Tahun Anggaran
2024.
J. Proses Pengadaan
Pengadaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang
berlaku.
K. Jadwal Kegiatan
Tahun 2024
No Aktivitas
TW 1 TW 2 TW 3 TW 4
1 Penyusunan Laporan dan diseminasi √ √ √ √
pelaksanaan seluruh tugas/peran dan fungsi
Program Manager dalam kurun waktu bulanan
dan semesteran.
2 Penyusunan Rencana kerja tahunan √ √
Sekretariat Pelaksana Percepatan Penurunan
Stunting.
3 Penyiapan Bahan/materi untuk Ketua √ √ √ √
Pelaksana dan/atau Ketua Sekretariat
Pelaksana PPS untuk kegiatan Rapat
Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan
Stunting, baik tingkat nasional, regional,
provinsi maupun pada kegiatan lain yang
relevan dengan isu stunting sesuai penugasan
Ketua Pelaksana dan Ketua Sekretariat
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
7 / 9
Pelaksana.
4 Penyusunan Dokumen hasil analisa atas √ √ √ √
penyelenggaraan program/kegiatan tingkat
nasional dan provinsi di dalam RAN-PASTI
yang dilaksanakan baik oleh BKKBN, lintas
K/L, maupun lintas Pemerintah Pusat-Daerah
(minimal setiap bulan sekali)
5 Penyusunan Dokumen hasil analisa data dan √ √
informasi capaian indikator Percepatan
Penurunan Stunting yang tertera di dalam
RAN-PASTI (semesteran).
6 Penyusunan Dokumen hasil pemantauan dan √ √
evaluasi atas penyelenggaraan kegiatan
Percepatan Penurunan Stunting yang tertera
di dalam RAN-PASTI (semesteran).
7 Penyusunan Dokumen laporan akuntabilitas √ √
(administrasi umum dan keuangan) dan
kehumasan kegiatan Percepatan Penurunan
Stunting yang telah dilaksanakan
(semesteran).
8 Penyusunan Dokumen Naskah Akademis √
Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia,
yang berisi Analisa program/kegiatan yang
dilaksanakan, data/informasi capaian,
kelebihan dan kekurangan atas
program/kegiatan yang dilaksanakan, serta
rekomendasi kebijakan pengembangan
program/kegiatan PPS untuk tahun
pelaksanaan berikutnya.
9 Penyusunan Laporan atas hasil koordinasi dan √ √ √ √
kerjasama dengan Tim Tenaga Ahli (yang
dikontrak dari sumber lain atau K/L lain) yang
ditugaskan untuk membantu Sekretariat
Pelaksana PPS pada lingkup kerja yang telah
ditetapkan.
10 Penyusunan Laporan Koordinasi rutin dengan √ √ √ √
Satgas PPS Provinsi dan Satgas PPS
Kab/kota.
11 Penyusunan Laporan pelaksanaan kegiatan √ √ √ √
lain yang relevan dengan isu stunting yang
ditugaskan oleh Ketua Pelaksana Percepatan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
8 / 9
Penurunan Stunting dan Ketua Sekretariat
pelaksana Percepatan Penurunan Stunting.
L. Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
MAK.: 3302.PEA.001.286.E.522131
Harga Satuan Total Anggaran
No Uraian Volume
(Rp) (Rp)
Biaya Langsung 1 Orang 12 50.000.000 600.000.000
Personil dan Non Bulan
Personil
Terbilang : (Enam Ratus Juta Rupiah)
Harga Sudah Termasuk BPJS dan Pajak
Disetujui Oleh:
Sekretaris Utama selaku Kepala Biro Perencanaan,
Kuasa Pengguna Anggaran,
Drs. Tavip Agus Rayanto., M. Si Dr. Drs. Wahidin, M. Kes
Jakarta, 19 Desember 2023
Ditetapkan Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
Biro Perencanaan,
Fajar Adi, SE, MM
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
9 / 9