Muhammad Jumhadi | 04*1**1****03**0 | - |
Muhammad Farhan | 08*2**7****32**0 | - |
Harman Fanani | 02*5**4****33**0 | - |
Ratih Hafsari Purwindah | 03*7**2****05**0 | - |
Nella Fitri | 05*3**0****12**0 | - |
Ricky Perdana Kusuma | 05*1**2****26**0 | - |
| 0028615821101000 | - | |
Dr. Asnani, M.A | 00*8**9****22**0 | - |
Hendrik Sitanggang | 02*1**8****27**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN SELEKSI JASA KONSULTANSI
PROGRAM OFFICER BIDANG PROGRAM DAN KEGIATAN
SEKRETARIAT PELAKSANA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam upaya
percepatan perbaikan gizi di Indonesia. Walaupun prevalensi stunting pada
anak di bawah lima tahun (balita) menunjukkan tren yang menurun dari 30,8
persen (Riskesdas, 2018) menjadi 27,67 persen (SSGBI, 2019), angka ini
masih tergolong tinggi mengacu pada kategori yang ditetapkan oleh World
Health Organization (WHO). Stunting dan kekurangan gizi lainnya yang
terjadi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang dimulai dari bayi
dalam kandungan sampai bayi berusia 2 (dua) tahun selain berdampak pada
hambatan pertumbuhan fisik dan kerentanan anak terhadap penyakit, juga
menyebabkan hambatan perkembangan kognitif yang akan berpengaruh
pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan. Pemerintah
telah meluncurkan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Gernas-
PPG) dengan fokus pada 1.000 HPK yang ditetapkan melalui Peraturan
Presiden Nomor 42 Tahun 2013. Pada tataran kebijakan, pemerintah
memberikan perhatian besar terhadap upaya penurunan stunting. Indikator
dan target penurunan stunting telah dimasukkan sebagai sasaran
pembangunan nasional yang tertuang di dalam Rancangan Awal Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan
target sebesar 14 persen pada tahun 2024. Penurunan stunting juga menjadi
salah satu major project dalam RPJMN 2020-2024, bersama dengan upaya
penurunan kematian ibu.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting, Kepala BKKBN mendapatkan mandat untuk
menjadi Ketua Pelaksana Program Percepatan Penurunan Stunting. Perpres
tersebut juga mengamanatkan kepada Ketua Pelaksana untuk membentuk
Sekretariat Pelaksana percepatan penurunan stunting yang sifatnya ex-officio.
Bertindak sebagai Ketua Sekretariat adalah Sekretaris Utama BKKBN.
Adapun tugas Sekretariat Pelaksana adalah memberikan dukungan substansi,
teknis, dan administrasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting bagi
Ketua Pelaksana. Secara teknis, tugas Sekretariat Pelaksana tersebut
tertuang dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan
Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, yang selanjutnya disebut dengan
RAN-PASTI.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
1 / 8
Dalam upaya meningkatkan kinerja sekretariat pelaksana Percepatan
Penurunan Stunting, maka BKKBN membutuhkan adanya 1 (satu) orang
Program Manager dan 3 (tiga) orang Program Officer. KAK ini dikhususkan
untuk proses pengadaan/rekruitmen Program Officer bidang Program dan
Kegiatan yang akan membantu Program Manager dalam melaksanakan
penugasan Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting melalui
koordinasi dari Ketua Sekretariat Pelaksana dalam lingkup bidang Program
dan Kegiatan.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum:
Perekrutan secara terbuka tenaga Program Officer Bidang Program dan
Kegiatan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas/peran dari Program
Manager dalam melaksanakan penugasan dari Ketua Pelaksana PPS dan
Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio.
2. Tujuan Khusus:
Perekrutan secara terbuka 1 (satu) orang Program Officer yang
bertanggungjawab dalam lingkup Bidang Program dan Kegiatan
Percepatan Penurunan Stunting (PPS) yang sesuai dengan mandat
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan
Stunting dan RAN-PASTI.
C. Posisi Program Officer Bidang Program dan Kegiatan dalam Struktur
Sekretariat Pelaksana PPS
Posisi Program Officer dapat digambarkan dalam skema berikut:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
2 / 8
D. Spesifikasi Teknis Dari Jasa Lainnya
1. Syarat
1) Posisi 1 (satu) orang Program Officer Bidang Program dan Kegiatan ini
untuk individu yang profesional dan bukan PNS/ASN atau anggota
TNI/Polri yang aktif.
2) Bersedia bekerja secara fulltime (8 jam/hari kerja) dengan minimal
kehadiran pada ruangan sesuai dengan yang telah disepakati oleh
BKKBN serta bersedia bekerja di luar jam kerja tersebut jika sewaktu-
waktu ditugaskan oleh Kepala BKKBN selaku Ketua Pelaksana PPS
dan/atau Ketua Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio, serta oleh
Penanggung Jawab (PJ) masing-masing bidang di Sekretariat
Pelaksana. Kehadiran dan kinerja harian akan menjadi variabel evaluasi
bulanan.
2. Kualifikasi
1) Pendidikan:
Untuk posisi ini dibutuhkan tenaga ahli dengan latar belakang
pendidikan formal minimal program pendidikan Magister (S-2)
diutamakan pada bidang
kesehatan/gizi/demografi/manajemen/pemerintahan dan bidang relevan
lainnya.
2) Kemampuan
1. Memiliki kemampuan berkoordinasi dengan lintas
Kementerian/Lembaga (K/L), mitra kerja PPS, dan dengan
Pemerintah Daerah (dibuktikan dengan keterangan pengalaman
bekerja/kontrak/surat referensi).
2. Diutamakan memiliki kemampuan menulis dan berkomunikasi secara
baik dalam bahasa Inggris (dibuktikan dengan sertifikat/jurnal
nasional/internasional).
3. Memiliki pemahaman yang baik terkait program dan kegiatan
bidang kesehatan/gizi/demografi/manajemen/pemerintahan dan
diutamakan yang menguasai isu program dan kegiatan dalam
lingkup Percepatan Penurunan Stunting (dibuktikan dengan sertifikat
pelatihan/workshop/seminar dan/atau keterangan pengalaman kerja).
4. Memiliki pemahaman yang baik terkait isu Stunting dan mandat
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan Stunting beserta Strategi Nasional (STRANAS)
Percepatan Penurunan Stunting dan RAN-PASTI (dibuktikan dengan
hasil wawancara).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
3 / 8
3) Pengalaman
a. Program Officer yang direkrut diharapkan memiliki pengalaman kerja
minimal 3 (tiga) tahun di bidang
kesehatan/gizi/demografi/manajemen /pemerintahan (dapat
dibuktikan dengan referensi kerja). Diutamakan memiliki pengalaman
berkoordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) dan lintas
Pemerintah Pusat dan Daerah (dapat dibuktikan dengan referensi
kerja).
b. Memiliki pengalaman dan terlibat langsung di dalam lingkup kegiatan
Kesehatan Ibu dan Anak/Gizi/Percepatan Penurunan Stunting
(dibuktikan dengan referensi kerja/CV/keterangan pernah bekerja di
bidang tersebut).
E. Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab Program Officer Bidang Program
dan Kegiatan
1. Melaksanakan penugasan dari Ketua Pelaksana, Ketua Sekretariat,
dan/atau Penanggung Jawab masing-masing bidang pada Sekretariat
Pelaksana PPS Ex-Officio dalam hal:
a. Menyiapkan bahan/materi substansi koordinasi, sinkronisasi, dan
integrasi dalam rangka implementasi RAN-PASTI lintas K/L, mitra
kerja PPS, dan dengan Pemerintah Daerah dalam lingkup bidang
Program dan Kegiatan.
b. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan/forum-forum koordinasi program
dan kegiatan PPS Lintas K/L, mitra kerja PPS, dan dengan
Pemerintah Daerah sesuai dalam lingkup bidang Program dan
Kegiatan.
c. Menyusun rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam
penyelenggaraan Program dan Kegiatan Percepatan Penurunan
Stunting.
d. Menyiapkan substansi peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan
pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Percepatan
Penurunan Stunting sesuai dalam lingkup Bidang Program dan
Kegiatan.
e. Menyusun bahan/laporan yang diperlukan oleh Ketua Pelaksana,
Ketua Sekretariat dan Penanggung Jawab pada Sekretariat
Pelaksana PPS Ex-officio yang relevan dengan bidang Program dan
Kegiatan.
2. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dari dan dengan Penanggung
Jawab (PJ) bidang pada Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio.
3. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara rutin bulanan dan
disampaikan kepada Ketua Sekretariat Pelaksana melalui Program
Manager.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
4 / 8
4. Menyelenggarakan program dan kegiatan lainnya yang relevan yang
ditugaskan oleh Ketua Sekretariat dan atau Penanggung Jawab bidang
pada Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio sesuai dengan bidangnya.
F. Keluaran
1. Laporan dan diseminasi pelaksanaan seluruh tugas/peran dan fungsi
Program Officer bidang Program dan Kegiatan dalam kurun waktu
bulanan.
2. Bahan/materi yang dibutuhkan oleh Ketua Pelaksana, Ketua Sekretariat
dan/atau Penanggungjawab (PJ) bidang Program dan Kegiatan pada
Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio untuk kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan dalam lingkup Percepatan Penurunan Stunting.
3. Dokumen hasil analisa atas program/kegiatan di dalam RAN-PASTI yang
dilaksanakan baik oleh BKKBN, Lintas K/L, mitra Kerja PPS, maupun
Pemerintah Daerah dalam lingkup Bidang Program dan Kegiatan.
4. Dokumen Naskah Akademis Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia,
yang berisi Analisis Pelaksanaan Program dan Kegiatan PPS serta
rekomendasi pengembangan program/kegiatan PPS sesuai dengan
bidangnya.
5. Laporan hasil koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L), Mitra Kerja
PPS, dan dengan Pemerintah Daerah dalam lingkup bidang Program dan
Kegiatan.
6. Kajian umum bidang Program dan Kegiatan yang berdasarkan hasil kajian
data, dan hasil pemantauan dan evaluasi (yang dilaksanakan oleh Bidang
Data, Analisis dan Evaluasi) serta rekomendasi Kebijakan pengembangan
indikator Program dan Kegiatan PPS beserta targetnya untuk tahun
pelaksanaan berikutnya.
7. Kajian pengelolaan Program dan konvergensi Kegiatan PPS secara
menyeluruh (lintas sektor) yang mengacu pada Strategi Nasional
(STRANAS) Percepatan Penurunan Stunting dan RAN-PASTI sesuai
kebutuhan Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting dan Ketua
Sekretariat pelaksana Percepatan Penurunan Stunting dibawah koordinasi
Program Manajer.
8. Laporan pelaksanaan kegiatan lain yang relevan dengan Bidang Program
dan Kegiatan yang ditugaskan oleh Ketua Pelaksana Percepatan
Penurunan Stunting dan Ketua Sekretariat pelaksana Percepatan
Penurunan Stunting.
9. Bahan/materi usulan rencana kerja tahunan PO Bidang Program dan
Kegiatan Sekretariat Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
5 / 8
G. Lokasi Kegiatan
Lokasi bekerja untuk Posisi Program Officer ini akan berada di Kantor
Sekretariat Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting, Kantor BKKBN, Jalan
Permata No. 1, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, 13650.
H. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan kegiatan Program Officer selama 12 (dua belas) bulan yang
dimulai dari bulan Januari sampai dengan Desember 2024 yang dibebankan
kepada MAK 3302.PEA.001.216.C.522131, dimana dibayarkan setiap bulan
berdasarkan kehadiran (time based). Kontrak Program Officer bersifat
tahunan dan kinerjanya akan dievaluasi bulanan. Absensi (ketidakhadiran
tanpa keterangan jelas) akan menjadi faktor pemotongan gaji dan penugasan
(output kinerja) yang tidak tercapai akan menjadi faktor pemutusan kontrak.
I. Pagu Anggaran
Pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan 1 (satu) orang Program Officer
Bidang Program dan Kegiatan dalam Sekretariat Pelaksana Percepatan
Penurunan Stunting adalah sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta
Rupiah) per-Bulan terhitung sejak tandatangan kontrak. Pagu tersebut sudah
termasuk pajak dan asuransi (BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Kesehatan).
Alokasi tersebut akan dibiayai melalui dana yang bersumber dari APBN pada
BKKBN Tahun Anggaran 2024.
J. Proses Pengadaan
Pengadaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang
berlaku.
K. Jadwal Kegiatan
Tahun 2024
No Aktivitas
TW 1 TW 2 TW 3 TW 4
1 Penyusunan Laporan dan diseminasi pelaksanaan √ √ √ √
seluruh tugas/peran dan fungsi Program Officer bidang
Program dan Kegiatan dalam kurun waktu bulanan.
2 Penyiapan Bahan/materi yang dibutuhkan oleh Ketua √ √ √ √
Pelaksana, Ketua Sekretariat dan/atau
Penanggungjawab (PJ) bidang Program dan Kegiatan
pada Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio untuk
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup
Percepatan Penurunan Stunting.
3 Penyusunan Dokumen hasil analisa atas √ √
program/kegiatan di dalam RAN-PASTI yang
dilaksanakan baik oleh BKKBN, Lintas K/L, mitra Kerja
PPS, maupun Pemerintah Daerah dalam lingkup Bidang
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
6 / 8
Program dan Kegiatan.
4 Penyusunan Dokumen Naskah Akademis Percepatan √
Penurunan Stunting di Indonesia, yang berisi Analisis
Pelaksanaan Program dan Kegiatan PPS serta
rekomendasi pengembangan program/kegiatan PPS
sesuai dengan bidangnya.
5 Penyusunan Laporan hasil koordinasi lintas √ √ √ √
Kementerian/Lembaga (K/L), Mitra Kerja PPS, dan
dengan Pemerintah Daerah dalam lingkup bidang
Program dan Kegiatan.
6 Penyusunan Kajian umum bidang Program dan √
Kegiatan yang berdasarkan hasil kajian data, dan hasil
pemantauan dan evaluasi (yang dilaksanakan oleh
Bidang Data, Analisis dan Evaluasi) serta rekomendasi
Kebijakan pengembangan indikator Program dan
Kegiatan PPS beserta targetnya untuk tahun
pelaksanaan berikutnya.
7 Penyusunan Kajian pengelolaan Program dan √
konvergensi Kegiatan PPS secara menyeluruh (lintas
sektor) yang mengacu pada Strategi Nasional
(STRANAS) Percepatan Penurunan Stunting dan RAN-
PASTI sesuai kebutuhan Ketua Pelaksana Percepatan
Penurunan Stunting dan Ketua Sekretariat pelaksana
Percepatan Penurunan Stunting dibawah koordinasi
Program Manajer.
8 Penyusunan Laporan pelaksanaan kegiatan lain yang √ √ √ √
relevan dengan Bidang Program dan Kegiatan yang
ditugaskan oleh Ketua Pelaksana Percepatan
Penurunan Stunting dan Ketua Sekretariat pelaksana
Percepatan Penurunan Stunting.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
7 / 8
L. Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
MAK.: 3302.PEA.001.216.C.522131
Harga Satuan Total
No Uraian Volume
(Rp) Anggaran (Rp)
1 Biaya Per Bulan 1 Orang 12 Bulan 35.000.000 420.000.000
Terbilang : (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)
Sudah termasuk BPJS dan Pajak
Disetujui Oleh:
Sekretaris Utama selaku Kepala Biro Perencanaan,
Kuasa Pengguna Anggaran,
Drs. Tavip Agus Rayanto., M. Si Dr. Drs. Wahidin, M. Kes
Jakarta, 19 Desember 2023
Ditetapkan Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
Biro Perencanaan,
Fajar Adi, SE, MM
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
8 / 8