| Reason | |||
|---|---|---|---|
Ricky Perdana Kusuma | 05*1**2****26**0 | - | Tidak memiliki pendidikan minimal Magister (S-2) bidang Kesehatan/Demografi diutamakan Statistik Terapan atau Biostatistik |
Dimas Budi Wicaksono | 03*8**4****07**0 | - | - |
Faldy Irwiensyah | 02*4**8****05**0 | - | 1) Tidak memiliki pendidikan minimal Magister (S-2) bidang Kesehatan/Demografi diutamakan Statistik Terapan atau Biostatistik; 2) Tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran |
Muhamad Kodir | 02*0**9****13**0 | - | - |
Isa Faqihuddin Hanif | 07*6**1****24**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN SELEKSI JASA KONSULTANSI
PROGRAM OFFICER BIDANG DATA, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
SEKRETARIAT PELAKSANA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam upaya
percepatan perbaikan gizi di Indonesia. Walaupun prevalensi stunting pada
anak di bawah lima tahun (balita) menunjukkan tren yang menurun dari 30,8
persen (Riskesdas, 2018) menjadi 27,67 persen (SSGBI, 2019), angka ini
masih tergolong tinggi mengacu pada kategori yang ditetapkan oleh World
Health Organization (WHO). Stunting dan kekurangan gizi lainnya yang
terjadi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang dimulai dari bayi
dalam kandungan sampai bayi berusia 2 (dua) tahun selain berdampak pada
hambatan pertumbuhan fisik dan kerentanan anak terhadap penyakit, juga
menyebabkan hambatan perkembangan kognitif yang akan berpengaruh
pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan. Anak yang
mengalami stunting juga memiliki risiko yang lebih tinggi untuk menderita
penyakit tidak menular (PTM).
Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan
Gizi (Gernas-PPG) dengan fokus pada 1.000 HPK yang ditetapkan melalui
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013. Pada tataran kebijakan,
pemerintah memberikan perhatian besar terhadap upaya penurunan
stunting. Indikator dan target penurunan stunting telah dimasukkan sebagai
sasaran pembangunan nasional yang tertuang di dalam Rancangan Awal
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
dengan target sebesar 14 persen pada tahun 2024. Penurunan stunting juga
menjadi salah satu major project dalam RPJMN 2020-2024, bersama
dengan upaya penurunan kematian ibu. Sasaran tersebut selanjutnya
diterjemahkan ke dalam perencanaan dan penganggaran tahunan dimana
penurunan stunting akan menjadi agenda prioritas dalam Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.
Dalam Rapat Terbatas (Ratas) Program Percepatan Penurunan Stunting
tanggal 25 Januari 2021 sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI,
BKKBN mendapatkan mandat untuk menjadi Ketua Pelaksana Program
Percepatan Penurunan Stunting. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres
tersebut juga mengamanahkan kepada Ketua Pelaksana untuk membentuk
Sekretariat Pelaksana percepatan penurunan stunting yang sifatnya ex-officio.
Bertindak sebagai Ketua Sekretariat adalah Sekretaris Utama BKKBN.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
1 / 8
Adapun tugas Sekretariat Pelaksana adalah memberikan dukungan substansi,
teknis, dan administrasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting bagi
Ketua Pelaksana. Secara umum, tugas Sekretariat Pelaksana tersebut
tertuang dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan
Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, yang selanjutnya disebut dengan
RAN-PASTI. Sedangkan penugasan secara khusus akan dituangkan melalui
Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting 2022-
2024.
Dalam upaya meningkatkan kinerja sekretariat pelaksana Percepatan
Penurunan Stunting, maka BKKBN membutuhkan adanya 1 (satu) orang
Program Manager dan 3 (tiga) orang Program Officer. KAK ini dikhususkan
untuk proses pengadaan/rekruitmen Program Officer Bidang Data,
Pemantauan dan Evaluasi yang akan membantu Program Manager dalam
melaksanakan penugasan Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting
melalui koordinasi dari Ketua Sekretariat Pelaksana dalam lingkup bidang
Data, Pemantauan dan Evaluasi.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum:
Perekrutan secara terbuka tenaga Program Officer Bidang Data,
Pemantauan dan Evaluasi yang dapat mendukung pelaksanaan
tugas/peran dari Program Manager dalam melaksanakan penugasan dari
Ketua Pelaksana PPS dan Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio.
2. Tujuan Khusus:
Perekrutan secara terbuka 1 (satu) orang Program Officer yang
bertanggungjawab dalam lingkup Bidang Data, Pemantauan dan Evaluasi
Percepatan Penurunan Stunting (PPS) yang sesuai dengan mandat
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan
Stunting dan RAN-PASTI.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
2 / 8
C. Posisi Program Officer Bidang Data Pemantauan dan Evaluasi dalam
Struktur Sekretariat Pelaksana PPS
Secara umum posisi Program Officer dalam struktur Sekretariat Pelaksana
PPS dapat digambarkan dalam skema berikut:
D. Spesifikasi Teknis Dari Jasa Lainnya
1. Syarat
1) Posisi 1 (satu) orang Program Officer Bidang Data, Pemantauan dan
Evaluasi ini untuk individu yang profesional dan bukan PNS/ASN atau
anggota TNI/Polri yang aktif.
2) Bersedia bekerja secara fulltime (8 jam/hari kerja) dengan minimal
kehadiran pada ruangan sesuai dengan yang telah disepakati oleh
BKKBN serta bersedia bekerja di luar jam kerja tersebut jika sewaktu-
waktu ditugaskan oleh Kepala BKKBN selaku Ketua Pelaksana PPS
dan/atau Ketua Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio, serta oleh
Penanggung Jawab (PJ) masing-masing bidang di Sekretariat
Pelaksana. Kehadiran dan kinerja harian akan menjadi variabel evaluasi
bulanan.
2. Kualifikasi
1) Pendidikan:
Untuk posisi ini dibutuhkan tenaga ahli dengan latar belakang
pendidikan formal minimal program pendidikan Magister (S-2) pada
bidang antara lain; bidang Kesehatan/Demografi diutamakan Statistik
Terapan atau Biostatistik atau di bidang lainnya yang relevan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
3 / 8
2) Kemampuan
a. Memiliki kemampuan berkoordinasi dengan lintas
Kementerian/Lembaga (K/L)/mitra kerja PPS/Pemerintah Daerah
(dibuktikan dengan keterangan pengalaman/ kontrak/ surat
referensi);
b. Diutamakan memiliki kemampuan menulis dan berkomunikasi
secara baik dalam bahasa Inggris (dibuktikan dengan sertifikat/jurnal
nasional/ internasional/artikel yang dipublikasikan/karya tulis
ilmiah/makalah);
c. Memiliki pemahaman yang sangat baik berkaitan dengan analisis
data dan pengolahan data atau management data di bidang
kesehatan/demografi/statistik dan/atau bidang lain yang relevan
(dibuktikan dengan hasil karya tulis ilmiah/hasil penugasan/hasil
analisa data/surat referensi proyek sebelumnya/keterangan
pengalaman kerja);
d. Memiliki pemahaman yang baik terkait isu Stunting dan mandat
mandat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting beserta Strategi Nasional
(STRANAS) Percepatan Penurunan Stunting dan RAN-PASTI.
3) Pengalaman
Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengolahan
data dan mengenal software pengolahan dan analisis data dengan
excel, spss, stata dan mampu melakukan query ke database, serta
memiliki kemampuan dalam intepretasi dan analisis data diutamakan di
bidang kesehatan/gizi/isu Stunting (dapat dibuktikan dengan referensi
kerja/kontrak/hasil penugasan/dokumentasi hasil pekerjaan/laporan
pada pekerjaan sebelumnya yang terkait).
E. Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab Program Officer Bidang Data,
Pemantauan dan Evaluasi
1. Melaksanakan penugasan dari Ketua Pelaksana, Ketua Sekretariat,
dan/atau Penanggung Jawab masing-masing bidang pada Sekretariat
Pelaksana PPS Ex-Officio dalam hal:
a. Menyiapkan bahan/materi substansi koordinasi, sinkronisasi, dan
integrasi dalam rangka implementasi RAN-PASTI lintas K/L, mitra
kerja PPS, dan dengan Pemerintah Daerah dalam lingkup bidang
Data, Pemantauan dan Evaluasi
b. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan/forum-forum koordinasi program
dan kegiatan PPS Lintas K/L, mitra kerja PPS, dan dengan
Pemerintah Daerah dalam lingkup bidang Data, Pemantauan dan
Evaluasi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
4 / 8
c. Menyusun rekomendasi analisis dan evaluasi data dalam lingkup
Percepatan Penurunan Stunting yang diperlukan oleh Ketua
Pelaksana, Ketua Sekretariat dan Penanggung Jawab pada
Sekretariat Pelaksana PPS Ex-officio.
d. Menyiapkan substansi peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan
pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Percepatan
Penurunan Stunting dalam lingkup bidang data, pemantauan dan
evaluasi.
e. Menyusun bahan/laporan lain yang diperlukan oleh Ketua Pelaksana,
Ketua Sekretariat dan Penanggung Jawab pada Sekretariat
Pelaksana PPS Ex-officio yang relevan dengan bidang data,
pemantauan dan evaluasi.
2. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dari dan dengan Penanggung
Jawab (PJ) bidang pada Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio.
3. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara rutin bulanan dan
disampaikan kepada Ketua Sekretariat Pelaksana melalui Program
Manager.
4. Menyelenggarakan program dan kegiatan lainnya yang relevan yang
ditugaskan oleh Ketua Sekretariat dan atau Penanggung Jawab bidang
pada Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio sesuai dengan bidangnya.
F. Keluaran
1. Laporan dan diseminasi pelaksanaan seluruh tugas/peran dan fungsi
Program Officer bidang Data, Pemantauan dan Evaluasi dalam kurun
waktu bulanan.
2. Bahan/materi yang dibutuhkan oleh Ketua Pelaksana, Ketua Sekretariat
dan/atau Penanggungjawab (PJ) bidang Data, Pemantauan dan Evaluasi
pada Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio untuk kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan dalam lingkup Percepatan Penurunan Stunting.
3. Dokumen hasil analisa atas program/kegiatan di dalam RAN-PASTI yang
dilaksanakan baik oleh BKKBN, Lintas K/L, mitra Kerja PPS, maupun
Pemerintah Daerah dalam lingkup Bidang Data, Pemantauan dan
Evaluasi.
4. Dokumen Naskah Akademis Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia,
yang berisi Analisa Data, pemantauan dan Evaluasi yang dilaksanakan,
serta rekomendasi pengembangan program/kegiatan PPS sesuai dengan
bidangnya.
5. Laporan hasil koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L), Mitra Kerja
PPS, dan dengan Pemerintah Daerah dalam lingkup bidang Data.
Pemantauan dan Evaluasi
6. Kajian umum bidang Data, Pemantauan dan Evaluasi PPS dalam tahun
pelaksanaan serta rekomendasi pengembangan kegiatan PPS untuk
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
5 / 8
tahun pelaksanan berikutnya berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi
yang dilaksanakan.
7. Pengolahan data dan analisis data baik dengan excel, spss, stata
dan/atau melakukan query ke database sesuai kebutuhan Ketua
Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting dan Ketua Sekretariat
pelaksana Percepatan Penurunan Stunting dibawah koordinasi Program
Manajer.
8. Laporan pelaksanaan kegiatan lain yang relevan dengan Bidang Data,
Pemantauan dan Evaluasi yang ditugaskan oleh Ketua Pelaksana
Percepatan Penurunan Stunting dan Ketua Sekretariat pelaksana
Percepatan Penurunan Stunting.
9. Bahan/materi usulan rencana kerja tahunan PO Bidang Data,
Pemantauan dan Evaluasi Sekretariat Pelaksana Percepatan Penurunan
Stunting.
G. Lokasi Kegiatan
Lokasi bekerja untuk Posisi Program Officer ini akan berada di Kantor
Sekretariat Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting, Gedung Kantor
BKKBN, Jl. Permata No. 1, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, 13650.
H. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan kegiatan Program Officer selama 12 (dua belas) bulan yang
dimulai dari bulan Januari sampai dengan Desember 2024 yang dibebankan
kepada MAK 3302.PEA.001.216.C.522131, dimana dibayarkan setiap bulan
berdasarkan kehadiran (time based). Kontrak Program Officer bersifat
tahunan dan kinerjanya akan dievaluasi bulanan. Absensi (ketidakhadiran
tanpa keterangan jelas) akan menjadi faktor pemotong dan penugasan
(output kinerja) yang tidak tercapai akan menjadi faktor pemutusan kontrak.
I. Pagu Anggaran
Pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan 1 (satu) orang Program Officer
Bidang Data, Pemantauan dan Evaluasi dalam Sekretariat Pelaksana
Percepatan Penurunan Stunting adalah sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga
Puluh Lima Juta Rupiah) per-Bulan terhitung sejak tandatangan kontrak. Pagu
tersebut sudah termasuk pajak dan asuransi (BPJS Ketenagakerjaan/BPJS
Kesehatan). Alokasi tersebut akan dibiayai melalui dana yang bersumber dari
APBN pada BKKBN Tahun Anggaran 2024.
J. Proses Pengadaan
Pengadaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundangan
yang berlaku.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
6 / 8
K. Jadwal Kegiatan
Tahun 2024
No Aktivitas
TW 1 TW 2 TW 3 TW 4
1 Penyusunan Laporan dan diseminasi pelaksanaan √ √ √ √
seluruh tugas/peran dan fungsi Program Officer
bidang Data, Pemantauan dan Evaluasi dalam
kurun waktu bulanan.
2 Penyiapan Bahan/materi yang dibutuhkan oleh √ √ √ √
Ketua Pelaksana, Ketua Sekretariat dan/atau
Penanggungjawab (PJ) bidang Data, Pemantauan
dan Evaluasi pada Sekretariat Pelaksana PPS Ex-
Officio untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
dalam lingkup Percepatan Penurunan Stunting.
3 Penyusunan Dokumen hasil analisa atas √ √
program/kegiatan di dalam RAN-PASTI yang
dilaksanakan baik oleh BKKBN, Lintas K/L, mitra
Kerja PPS, maupun Pemerintah Daerah dalam
lingkup Bidang Data, Pemantauan dan Evaluasi.
4 Penyusunan Dokumen Naskah Akademis √
Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia, yang
berisi Analisa Data, pemantauan dan Evaluasi
yang dilaksanakan, serta rekomendasi
pengembangan program/kegiatan PPS sesuai
dengan bidangnya.
5 Penyusunan Laporan hasil koordinasi lintas √ √ √ √
Kementerian/Lembaga (K/L), Mitra Kerja PPS, dan
dengan Pemerintah Daerah dalam lingkup bidang
Data. Pemantauan dan Evaluasi
6 Penyusunan Kajian umum bidang Data, √
Pemantauan dan Evaluasi PPS dalam tahun
pelaksanaan serta rekomendasi pengembangan
kegiatan PPS untuk tahun pelaksanan berikutnya
berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang
dilaksanakan.
7 Melakukan Pengolahan data dan analisis data baik √ √ √ √
dengan excel, spss, stata dan/atau melakukan
query ke database sesuai kebutuhan Ketua
Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting dan
Ketua Sekretariat pelaksana Percepatan
Penurunan Stunting dibawah koordinasi Program
Manajer.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
7 / 8
8 Penyusunan Laporan pelaksanaan kegiatan lain √ √ √ √
yang relevan dengan Bidang Data, Pemantauan
dan Evaluasi yang ditugaskan oleh Ketua
Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting dan
Ketua Sekretariat pelaksana Percepatan
Penurunan Stunting.
L. Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
MAK.: 3302.PEA.001.216.C.522131
Harga Satuan Total
No Uraian Volume
(Rp) Anggaran (Rp)
1 Biaya Per Bulan 1 Orang 12 Bulan 35.000.000 420.000.000
Terbilang : (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)
Sudah termasuk BPJS dan Pajak
Disetujui Oleh:
Sekretaris Utama selaku Kepala Biro Perencanaan,
Kuasa Pengguna Anggaran,
Drs. Tavip Agus Rayanto., M. Si Dr. Drs. Wahidin, M. Kes
Jakarta, 19 Desember 2023
Ditetapkan Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
Biro Perencanaan,
Fajar Adi, SE, MM
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
8 / 8