| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Welcy Fine | 09*8**3****48**0 | Rp 330,000,000 | 72.5 | - |
Satria Pradana Rizki Yulianto | 09*3**1****22**0 | - | - | - |
Muhammad Aras | 0769032699805000 | - | - | Tidak memiliki atau mengirimkan bukti kemampuan menulis dan berkomunikasi secara baik dalam bahasa Inggris (dibuktikan dengan sertifikat/jurnal nasional/jurnal internasional) |
Muhamad Kodir | 02*0**9****13**0 | - | 68.8 | Tidak lulus ambang batas sub unsur proposal teknis. |
Muhammad Jumhadi | 04*1**1****03**0 | - | - | - |
Ratih Hafsari Purwindah | 03*7**2****05**0 | - | - | - |
Gassani Amalia | 08*8**9****01**0 | - | - | - |
Sjamsul Hidajat | 32*5**0****10**3 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN SELEKSI JASA KONSULTANSI
PROGRAM OFFICER BIDANG UMUM
SEKRETARIAT PELAKSANA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam upaya
percepatan perbaikan gizi di Indonesia. Walaupun prevalensi stunting pada
anak di bawah lima tahun (balita) menunjukkan tren yang menurun dari 30,8
persen (Riskesdas, 2018) menjadi 27,67 persen (SSGBI, 2019), angka ini
masih tergolong tinggi mengacu pada kategori yang ditetapkan oleh World
Health Organization (WHO). Stunting dan kekurangan gizi lainnya yang
terjadi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang dimulai dari bayi
dalam kandungan sampai bayi berusia 2 (dua) tahun selain berdampak pada
hambatan pertumbuhan fisik dan kerentanan anak terhadap penyakit, juga
menyebabkan hambatan perkembangan kognitif yang akan berpengaruh
pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan. Anak yang
mengalami stunting juga memiliki risiko yang lebih tinggi untuk menderita
penyakit tidak menular (PTM).
Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan
Gizi (Gernas-PPG) dengan fokus pada 1.000 HPK yang ditetapkan melalui
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013. Pada tataran kebijakan,
pemerintah memberikan perhatian besar terhadap upaya penurunan
stunting. Indikator dan target penurunan stunting telah dimasukkan sebagai
sasaran pembangunan nasional yang tertuang di dalam Rancangan Awal
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
dengan target sebesar 14 persen pada tahun 2024. Penurunan stunting juga
menjadi salah satu major project dalam RPJMN 2020-2024, bersama
dengan upaya penurunan kematian ibu. Sasaran tersebut selanjutnya
diterjemahkan ke dalam perencanaan dan penganggaran tahunan dimana
penurunan stunting akan menjadi agenda prioritas dalam Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.
Dalam Rapat Terbatas (Ratas) Program Percepatan Penurunan Stunting
tanggal 25 Januari 2021 sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI,
BKKBN mendapatkan mandat untuk menjadi Ketua Pelaksana Program
Percepatan Penurunan Stunting. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres
tersebut juga mengamanahkan kepada Ketua Pelaksana untuk membentuk
Sekretariat Pelaksana percepatan penurunan stunting yang sifatnya ex-officio.
Bertindak sebagai Ketua Sekretariat adalah Sekretaris Utama BKKBN.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
1 / 8
Adapun tugas Sekretariat Pelaksana adalah memberikan dukungan substansi,
teknis, dan administrasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting bagi
Ketua Pelaksana. Secara umum, tugas Sekretariat Pelaksana tersebut
tertuang dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan
Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, yang selanjutnya disebut dengan
RAN-PASTI. Sedangkan penugasan secara khusus akan dituangkan melalui
Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting 2022-
2024.
Dalam upaya meningkatkan kinerja sekretariat pelaksana Percepatan
Penurunan Stunting, maka BKKBN membutuhkan adanya 1 (satu) orang
Program Manager dan 3 (tiga) orang Program Officer. KAK ini dikhususkan
untuk proses pengadaan/rekruitmen Program Officer Bidang Umum yang
akan membantu Program Manager dalam melaksanakan penugasan Ketua
Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting melalui koordinasi dari Ketua
Sekretariat Pelaksana dalam Bidang Umum.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum:
Perekrutan secara terbuka tenaga Program Officer bidang Umum, yang
dapat mendukung pelaksanaan tugas/peran dari Program Manager dalam
melaksanakan penugasan dari Ketua Pelaksana PPS dan Sekretariat
Pelaksana PPS Ex-Officio.
2. Tujuan Khusus:
Perekrutan secara terbuka 1 (satu) orang Program Officer yang
bertanggungjawab dalam lingkup Bidang Umum yang meliputi pelaksanaan
dan fasilitasi dukungan kesekretariatan, manajemen/administrasi
(perencanaan, pertanggungjawaban keuangan Sekretariat Pelaksana,
pelaksanaan kegiatan Ketua Pelaksana dan Sekretariat Pelaksana, dan
urusan administrasi umum lainnya), serta memfasilitasi kehumasan terkait
PPS sesuai dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
tentang Percepatan Penurunan Stunting dan RAN-PASTI.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
2 / 8
C. Posisi Program Officer Bidang Umum dalam Struktur Sekretariat
Pelaksana PPS
Secara umum posisi Program Officer dalam struktur Sekretariat Pelaksana
PPS dapat digambarkan dalam skema berikut:
D. Spesifikasi Teknis Dari Jasa Lainnya
1. Syarat
1) Posisi 1 (satu) orang Program Officer Bidang Umum ini untuk individu
yang profesional dan bukan PNS/ASN atau anggota TNI/Polri yang aktif.
2) Bersedia bekerja secara fulltime (8 jam/hari kerja) dengan minimal
kehadiran pada ruangan sesuai dengan yang telah disepakati oleh
BKKBN dan bersedia bekerja di luar jam kerja tersebut jika sewaktu-
waktu ditugaskan oleh Kepala BKKBN selaku Ketua Pelaksana PPS
dan/atau Ketua Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio, serta oleh
Penanggung Jawab (PJ) masing-masing bidang di Sekretariat
Pelaksana. Kehadiran dan kinerja harian akan menjadi variabel evaluasi
kinerja bulanan.
2. Kualifikasi
1) Pendidikan
Untuk posisi ini dibutuhkan tenaga ahli dengan latar belakang
pendidikan formal minimal program pendidikan Magister (S-2)
diutamakan pada bidang
kesehatan/gizi/epidemiologi/sosial/demografi/ekonomi
Manajemen/Akuntansi)/Ilmu Sosial/Komunikasi/Administrasi Publik atau
bidang relevan lainnya.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
3 / 8
2) Kemampuan
a. Memiliki kemampuan berkoordinasi dengan lintas
Kementerian/Lembaga (K/L), mitra kerja PPS, dan dengan
Pemerintah Daerah (dibuktikan dengan keterangan pengalaman/
kontrak/surat referensi).
b. Memiliki kemampuan menulis dan berkomunikasi secara baik dalam
bahasa Inggris (dibuktikan dengan sertifikat/jurnal nasional/jurnal
internasional).
c. Memiliki pemahaman yang baik berkaitan dengan bidang
kesehatan/gizi/epidemiologi/sosial/demografi/ekonomi
(Manajemen/Akuntansi)/Ilmu Sosial/Komunikasi/Administrasi Publik
atau bidang relevan lainnya (dibuktikan dengan sertifikat
pelatihan/workshop/seminar dan/atau keterangan pengalaman kerja).
d. Memiliki pemahaman yang baik terkait isu Stunting dan mandat
mandat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting beserta Strategi Nasional
(STRANAS) Percepatan Penurunan Stunting dan RAN-PASTI.
3) Pengalaman
a. Program Officer yang direkrut diharapkan memiliki pengalaman kerja
minimal 3 (tiga) tahun di bidang kesehatan/gizi dan isu Stunting,
dan untuk Bidang Umum diutamakan memiliki pengalaman
berkoordinasi, kehumasan serta pengalaman dalam bidang
manajemen/administrasi (dapat dibuktikan dengan referensi kerja).
b. Program Officer bidang Umum wajib memiliki pengalaman terkait
bidang kesekretariatan, manajemen dan administrasi (perencanaan
program dan anggaran, pertanggungjawaban keuangan di
pemerintahan, dan pelaksanaan kegiatan di tingkat nasional,
regional dan provinsi), serta memilki pengalaman di bidang
kehumasan (dibuktikan dengan referensi kerja/CV/keterangan
pernah bekerja di bidang tersebut). Hal ini dirasa penting mengingat
sebagian besar penganggaran dalam lingkup Percepatan Penurunan
Stunting di lingkungan BKKBN dialokasikan melalui APBN, sehingga
pertanggungjawaban dan akuntabilitas pengelolaan keuangan wajib
mengacu pada peraturan-perundang undangan yang berlaku.
E. Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab Program Officer Bidang Umum
1) Melaksanakan penugasan dari Ketua Pelaksana, Ketua Sekretariat,
dan/atau Penanggung Jawab masing-masing bidang pada Sekretariat
Pelaksana PPS Ex-Officio dalam hal:
a. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan/forum-forum koordinasi Program dan
kegiatan PPS Lintas K/L, mitra kerja PPS, dan dengan Pemerintah
Daerah sesuai dengan bidangnya.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
4 / 8
b. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, penyelesaian kendala dan
hambatan dalam penyelenggaraan kegiatan Percepatan Penurunan
Stunting secara umum.
c. Mengkoordinir penyiapan substansi terkait administrasi umum,
keuangan, penyelenggaraan kegiatan, dan kehumasan dalam
penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
d. Menyusun bahan/laporan yang diperlukan oleh Ketua Pelaksana, Ketua
Sekretariat dan Penanggung Jawab pada Sekretariat Pelaksana PPS
Ex-Officio sesuai dengan bidangnya.
2) Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas terkait Bidang Umum dari
dan dengan Penanggung Jawab (PJ) bidang pada Sekretariat Pelaksana
PPS Ex-Officio.
3) Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas terkait Kehumasan dari dan
dengan Penanggung Jawab (PJ) bidang pada Sekretariat Pelaksana PPS
Ex-Officio.
4) Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara rutin bulanan, triwulanan dan
semesteran dan disampaikan kepada Ketua Sekretariat Pelaksana melalui
Program Manager.
5) Menyelenggarakan Program dan kegiatan lainnya yang relevan yang
ditugaskan oleh Ketua Sekretariat dan atau Penanggung Jawab bidang
pada Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio sesuai dengan bidangnya.
F. Keluaran
1. Laporan dan diseminasi pelaksanaan seluruh tugas/peran dan fungsi
Program Officer Bidang Umum dalam kurun waktu bulanan.
2. Bahan/materi yang dibutuhkan oleh Ketua Pelaksana, Ketua Sekretariat
dan/atau Penanggungjawab (PJ) Bidang Umum pada Sekretariat
Pelaksana PPS Ex-Officio untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
dalam lingkup Percepatan Penurunan Stunting.
3. Dokumen hasil analisa atas penyelenggaraan program/kegiatan di dalam
RAN-PASTI yang dilaksanakan baik oleh BKKBN, Lintas K/L, mitra Kerja
PPS, maupun Pemerintah Daerah dalam lingkup Bidang Umum.
4. Bahan/materi yang dibutuhkan oleh Ketua Pelaksana, Ketua Sekretariat
dan/atau Penanggungjawab (PJ) Bidang Umum pada Sekretariat
Pelaksana PPS Ex-Officio untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan
Kehumasan dalam lingkup Percepatan Penurunan Stunting.
5. Laporan bulanan hasil koordinasi Bidang Umum dan Kehumasan lintas
Kementerian/Lembaga (K/L), Mitra Kerja PPS, dan dengan Pemerintah
Daerah.
6. Kajian analisis Bidang Umum, yang meliputi Perencanaan Program dan
Kegiatan, Pengelolaan Keuangan, Koordinasi Lintas Sektor, dan
Kehumasan pada tahun berjalan dan rekomendasi tahun pelaksanaan
berikutnya.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
5 / 8
7. Laporan pelaksanaan kegiatan lain yang relevan dengan lingkup
Percepatan Penurunan Stunting yang ditugaskan oleh Ketua Pelaksana
Percepatan Penurunan Stunting dan Ketua Sekretariat Pelaksana
Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan bidangnya.
8. Bahan/materi usulan rencana kerja tahunan PO Bidang Umum Sekretariat
Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting.
G. Lokasi Kegiatan
Lokasi bekerja untuk Posisi Program Officer Bidang Umum ini akan berada di
Kantor Sekretariat Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting, Gedung
Kantor BKKBN Jalan Permata No. 1, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur,
13650.
H. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan kegiatan Program Officer selama 12 (dua belas) bulan yang
dimulai dari bulan Januari sampai dengan Desember 2024 yang dibebankan
kepada MAK 3302.PEA.001.286.E.522131, dimana dibayarkan setiap bulan
berdasarkan kehadiran (time based). Kontrak Program Officer bersifat
tahunan dan kinerjanya akan dievaluasi bulanan. Absensi (ketidakhadiran
tanpa keterangan jelas) akan menjadi faktor pemotong. Penugasan (output
kinerja) yang tidak tercapai akan menjadi faktor pemutusan kontrak.
I. Pagu Anggaran
Pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan 1 (satu) orang Program Officer
Bidang Umum dalam Sekretariat Pelaksana Percepatan Penurunan
Stunting adalah adalah sebesar Rp 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta
Rupiah) per-bulan terhitung sejak tandatangan kontrak. Pagu tersebut sudah
termasuk pajak dan asuransi (BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Kesehatan).
Alokasi tersebut akan dibiayai melalui dana yang bersumber dari APBN pada
BKKBN Tahun Anggaran 2024.
J. Proses Pengadaan
Pengadaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang
berlaku.
K. Jadwal Kegiatan
Tahun 2024
No Aktivitas
TW 1 TW 2 TW 3 TW 4
1 Laporan dan diseminasi pelaksanaan seluruh √ √ √ √
tugas/peran dan fungsi Program Officer
Bidang Umum dalam kurun waktu bulanan,
semester dan tahunan
2 Penyiapan Bahan/materi yang dibutuhkan oleh √ √ √ √
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
6 / 8
Ketua Pelaksana, Ketua Sekretariat dan/atau
Penanggungjawab (PJ) Bidang Umum pada
Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio dalam lingkup
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan dalam lingkup Percepatan Penurunan
Stunting.
3 Penyusunan Dokumen hasil analisa atas √ √
penyelenggaraan program/kegiatan di dalam RAN-
PASTI yang dilaksanakan baik oleh BKKBN, Lintas
K/L, mitra Kerja PPS, maupun Pemerintah Daerah
dalam lingkup Bidang Umum.
4 Penyusunan bahan/materi yang dibutuhkan oleh √ √ √ √
Ketua Pelaksana, Ketua Sekretariat dan/atau
Penanggungjawab (PJ) Bidang Umum pada
Sekretariat Pelaksana PPS Ex-Officio untuk
kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Kehumasan
dalam lingkup Percepatan Penurunan Stunting.
5 Penyusunan Laporan bulanan hasil koordinasi √ √ √ √
Bidang Umum dan Kehumasan lintas
Kementerian/Lembaga (K/L), Mitra Kerja PPS, dan
dengan Pemerintah Daerah.
6 Penyusunan Kajian analisis Bidang Umum, yang √
meliputi Perencanaan Program dan Kegiatan,
Pengelolaan Keuangan, Koordinasi Lintas Sektor,
dan Kehumasan pada tahun berjalan dan
rekomendasi tahun pelaksanaan berikutnya.
7 Penyusunan Laporan pelaksanaan kegiatan lain √ √ √ √
yang relevan dalam lingkup PPS yang ditugaskan
oleh Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan
Stunting dan Ketua Sekretariat pelaksana
Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan
bidangnya.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
7 / 8
L. Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
MAK.: 3302.PEA.001.286.E.522131
Harga Satuan Total
No Uraian Volume
(Rp) Anggaran (Rp)
1 Biaya Per Bulan 1 Orang 12 Bulan 35.000.000 420.000.000
Terbilang : (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)
Sudah termasuk BPJS dan Pajak
Disetujui Oleh:
Sekretaris Utama selaku Kepala Biro Perencanaan,
Kuasa Pengguna Anggaran,
Drs. Tavip Agus Rayanto., M. Si Dr. Drs. Wahidin, M. Kes
Jakarta, 19 Desember 2023
Ditetapkan Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
Biro Perencanaan,
Fajar Adi, SE, MM
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
8 / 8