| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0020682076215000 | Rp 384,773,453 | 98.2 | 98.74 | |
| 0017725292429000 | - | - | - | |
| 0433778198422000 | - | - | - | |
| 0019036649215000 | - | - | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | |
| 0020754628216000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0027238013215000 | - | - | - | |
CV Lamsinar Bahagia | 07*5**6****01**0 | - | - | - |
| 0705497428541000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
K E R A N G K A A C U A N K E R J A
( K A K )
PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
GEDUNG KANTOR PERWAKILAN BKKBN PROVINSI KEPRI
TAHUN ANGGARAN
2024
SATKER : PERWAKILAN BKKBN PROVINSI
KEPULAUAN RIAU
KERANGKA ACUAN KERJA
PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG
KANTOR PERWAKILAN BKKBN PROVINSI KEPRI
Uraian Pendahuluan
1. LATAR BELAKANG
Kota Batam merupakan kota terbesar di Provinsi Kepulauan Riau, dan termasuk ke
dalam kota metropolitan. Sebagai kota metropolitan, Kota Batam terus mengalami
perkembangan yang cukup pesat termasuk dalam hal pertambahan jumlah penduduk.
Seiring dengan terus bertambahnya jumlah penduduk, maka pembangunan dari
berbagai seKtor terus diupayakan di setiap titik Kota Batam. Namun, terdapat beberapa
permasalahan yang dihadapi, salah satunya adalah terbatasnya ketersediaan lahan.
Keterbatasan lahan tidak hanya terjadi pada lahan yang diperuntukkan untuk Kawasan
permukiman, namun juga pada lahan yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan
Pembangunan Gedung Kantor.
Berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (2) Undang Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, BKKBN
mempunyai tugas melaksanakan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, BKKBN
mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk
dan penyelenggaraan keluarga berencana; Penetapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana; Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan
edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana; dan Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di
bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKKBN diatur dengan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional, dimana selain fungsi yang telah disebutkan di atas, BKKBN juga
menyelenggarakan fungsi : Penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan
di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN;
— 2 —
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab BKKBN;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan Penyampaian laporan,
saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
keluarga berencana. BKKBN dipimpin oleh seorang Kepala. Dalam tugas dan fungsinya,
BKKBN dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan.
Perwakilan Badan Kependudukan dan Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat
Perwakilan BKKBN Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi,
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BKKBN. Pelaksanaan tugas
dan fungsi Perwakilan BKKBN Provinsi, ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perwakilan Kependudukan dan Berencana Nasional Provinsi.
Perwakilan BKKBN Provinsi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BKKBN
di Provinsi.
Provinsi Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun
2022 yang merupakan Provinsi ke-32 di Indonesia, yang mencakup Kota
Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Provinsi Kepulauan
Riau terdiri dari banyak pulau yang tersebar di wilayah laut yang sangat luas dengan
kondisi geografis yang cukup sulit untuk dijangkau. Perwakilan BKKBN Provinsi
Kepulauan Riau sendiri berdiri pada tahun 2005 berdasarkan Surat Keputusan Kepala
BKKBN No. 182/HK-010/SS/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Provinsi
Kepulauan Riau dan Provinsi Sulawesi Barat.
Untuk melaksanakan tugas pemerintah tersebut perlu adanya Pembangunan Gedung
Kantor yang terencana yang mampu menampung semua kegiatan yang ada
didalamnya menjadi wadah atau tempat yang dapat menyelenggarakan pembinaan,
Pelayanan administrasi, umum, dan tata usaha Organisasi Dalam mendukung
pelaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga serta Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai bangunan gedung Negara, Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan
Riau harus direncanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan gedung Negara. Penyedia jasa perencanaan untuk pembangunan gedung
Negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta laku profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
— 3 —
perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
B. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah :
A. Bagi Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau
- Tersusunnya dokumen perencanaan gedung Kantor Perwakilan BKKBN
Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan aturan digunakan sebagai pedoman
dalam pembangunan fisik di lapangan;
- Sebagai dasar penyusunan paket kegiatan untuk pembangunan Gedung
Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau yang lebih komprehensif;
- Tersedianya dokumen arahan untuk pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Kantor Perwakilan BKKBN
Provinsi Kepulauan Riau.
B. Bagi Pihak Konsultan Perencana, akan memberikan panduan dan pedoman yang
jelas dalam proses perencanaan.
4. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi
Kepri berlokasi di Jalan DR. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Tanjung Pinggir,
Kecamatan Sekupang-Kota Batam.
5. NAMA ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa: Satuan Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Provinsi Kepulauan Riau
Nama PPK : dr. Denok Maya Dewi, MH
Alamat : Jalan Laksamana Bintan, Komplek Puri Industrial Park 2000 No. 1
Batam Centre-Kota Batam
— 4 —
6. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Perwakilan BKKBN Provinsi
Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp.
1.052.886.000,- (Satu miliar lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam
ribu rupiah), dengan Total Nilai HPS sebesar Rp474.749.664,00 (Empat ratus tujuh
puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh
empat rupiah), termasuk didalamnya pajak yang berlaku.
Data Penunjang
1. Data Dasar Data Dasar yang digunakan bersumber dari data resmi instansi
Kementerian PUPR dan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
(INKINDO).
2. Standar Teknis a. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung
b. SNI 03-2396-2001 Tata Cara perancangan system
pencahayaan alami pada bangunan gedung
c. SNI 03-6575-2001 Tata Cara perancangan sistem
pencahayaan buatan pada bangunan gedung
d. SNI 8153 2015 Sistem Plumbing pada bangunan gedung
e. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-gedung
f. SNI 6897-2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan
Pekerjaan Dinding Untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan
g. SNI 2839-2008 Harga Satuan Pekerjaan Langit-Langit
h. SNI 2835-2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan
Pekerjaan Tanah Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
i. Dan standar teknis lainnya yang berkaitan dengan
Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
3. Studi-studi terdahulu -
4. Referensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
b. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
— 5 —
Bangunan Gedung;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22 Tahun 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
f. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
Ruang Lingkup
1. Lingkup A. Tahap Perencanaan Teknis
Kegiatan 1. Konsepsi Perancangan
Adalah kegiatan persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan
yang dilakukan penyedia jasa perencanaan konstruksi yang
meliputi:
- Mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah);
- Membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka
acuan kerja (KAK);
- Konsultasi dengan pemerintah setempat mengenai peraturan
daerah atau perizinan bangunan untuk mendukung dasar
pemikiran dan pertimbangan perancangan;
- Membuat program perencanaan dan perancangan yang
merupakan Batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan
ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis data
dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain. Program
perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
Program rencana kerja, menjelaskan rencana
penanganan pekerjaan perencanaan perancangan.
Program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan,
— 6 —
besaran dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi
ruang.
- Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program
perencanaan dan perancangan sebagai landasan perencanaan
dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-
diagram dan/atau gambar;
- Membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam
skala yang memadai yang menggambarkan gagasan
perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan.
2. Pra Rancangan
Dalam tahap pra rancangan penyedia jasa perencanaan konstruksi
harus melakukan kegiatan yang menghasilkan produk sesuai
dengan tahapannya, antara lain:
- Membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang
menunjukan posisi massa bangunan di dalam tapak dan
terhadap lingkungan sekitar berikut kondisi kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Ruang;
- Membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan
denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan
di dalam Kawasan tapak;
- Membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata
ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap
lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai;
- Membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
pandangan ke empat sisi atau arah bangunan;
- Membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar penampang
dan sistem struktur dan utilitas bangunan;
- Membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk
gambar dan/atau animasi komputer;
- Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
(satu banding seratus) atau yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang dicapai;
- Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
— 7 —
menampilkannya dalam bentuk diagram;
- Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar
tentang perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan dan
material, pemilihan system struktur bangunan, pemilihan
system utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan
serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
3. Pengembangan Rancangan
Dalam tahap pengembangan rancangan penyedia jasa
perencanaan konstruksi harus melakukan kegiatan yang
menghasilkan produk sesuai dengan tahapannya, antara lain:
- Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa
gambar rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara
lantai bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan
bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya;
- Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam
bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan,
peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis
bahan yang digunakan;
- Membuat tamapak bangunan, yang menunjukan pancangan
ke empat arah bangunan dan bahan bangunan yang
digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi
desain dua dimensi dan desai tiga dimensi apabila dibutuhkan;
- Membuat pengembangan system struktur, berupa gambar
potongan bangunan, secara melintang dan memanjang yang
menjelaskan system struktur,ukuran dan peil elemen
bangunan (pondasi,lantai, dinding, langit-langit dan atap)
secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
- Membuat pengembangan system mekanikal elektrikal, berupa
gambar detail mekanikal elektrikal termasuk it, beserta uraian
konsep dan perhitungannya.
- Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
(satu banding seratus) atau yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang dicapai;
- Membuat garis besar spesifikasi teknis (outline specifications);
— 8 —
- Menyusun perkiraan biaya konstruksi.
4. Rancangan Detail
Dalam tahap rencangan detail penyedia jasa perencanaan
konstruksi harus melakukan penyusunan rencana detail berupa
uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar detail
pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan dan
material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan
syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan Menyusun laporan
perencanaan.
B. Tahap Persiapan dan Pengadaan Jasa Konstruksi.
1. Persiapan pengadaan meliputi membantu pengguna jasa dalam
menyusun dokumen tender, membantu pokja pengadaan dalam
menyusun program pengadaan;
2. Membantu pokja pengadaan memberikan penjelasan pekerjaan
pada waktu penjelasan pekerjaan (Aanwijziing);
C. Tahap Pelaksanaan Fisik.
1. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan arahan
teknis gambar perencanaan pada saat fisik akan dikerjakan;
2. Membantu menyusun justifikasi teknis jika dimungkinkan ada
perubahan gambar yang berpengaruh pada struktur/arsitektur
bangunan
2. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian/Surat
Perintah Kerja, yang minimal meliputi :
A. Konsepsi Perancangan
Hasil yang harus dikeluarkan pada tahap ini:
1. Persiapan konsepsi perancangan memuat kegiatan pemeriksaan
seluruh data dan informasi, membuat analisis, serta mengolah
data;
2. Penyusunan konsepsi peracangan memuat kegiatan membuat
program perencanaan dan perancangan,gagasan dan interpretasi
dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar dan
sketsa gagasan dan gambar sketsa dengan skala yang memadai;
— 9 —
3. Laporan konsepsi perancangan, antara lain:
- Data dan informasi;
- Analisis;
- Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
- Program ruang;
- Organisasi hubungan ruang;
- Skematik rencana teknis; dan
- Sketsa gagasan.
B. Pra Rancangan
Pada tahap pra rancangan,penyedia jasa perencana teknis harus
menghasilkan:
1. Pola gubahan dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
gambar pra rancangan yaitu:
- Rencana massa bangunan gedung;
- Rencana tapak;
- Denah;
- Tampak bangunan gedung;
- Potongan bangunan gedung; dan
- Visualisasi tiga dimensi.
2. Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
3. Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif yang disajikan, baik dalam
bentuk laporanntertulis maupun gambar-gambar seperti:
- Perkiraan luas lantai;
- Informasi penggunaan bahan;
- Sistem konstruksi;
- Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan
4. Dokumen pra rancangan, meliputi:
- Laporan konsep perencanaan dan perancangan;
- Gambar pra rancangan meliputi:
Rencana massa bangunan gedung;
Rencana tapak;
Denah;
Tampak bangunan gedung;
Potongan bangunan gedung;
Potongan bangunan gedung; dan
Visualisisasi tiga dimensi
— 10 —
- Laporan perkiraan biaya keseluruhan bangunan gedung
C. Pengembangan Rancangan
Penyedia jasa perencana teknis harus mempertimbangkan:
1. Pengembangan arsitektur bangunan gedung;
2. Sistem konstruksi/struktur bangunan dan sistem utilitas dengan
mempertimbangkan kelayakan dan kelaikan, baik terpisahmaupun
secara terpadu;
3. Penggunaan lahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi,
nilai ekonomi dan rantai pasok;
4. Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem dan laporan
tertulis;
5. Hasil pengembangan rancagan tersebut diatas digunakan sebagai:
- Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud kareakter
bangunan secara menyeluruh, pasti dan terpadu;
- Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan,
terutama ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung
didalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika,
waktu dan ekonomi bangunan; dan
- Penyusunan rancangan detail.
6. Dokumen Pengembangan Rancangan, antara lain:
- Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desai
dua dimensi dan tiga dimensi;
- Sistem rencana struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
- Sistem mekanikal, elektrikal termasuk informasi dan teknologi
(IT), sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta
uraian konsep dan perhitungannya;
- Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok;
- Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem dan laporan
tertulis.
— 11 —
D. Rancangan Detail
Penyedia jasa perencanaan konstruksi harus menghasilkan rancangan
detail yang meliputi:
1. Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lanskap
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui;
2. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3. Rincian volume pelaksanaan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate), dengan
memperhatikan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN);
4. Laporan Akhir perencanaan;
5. Dokumen rancangan detail:
- Gambar detail arsitektur;
- Gambar detail struktur;
- Gambar detail utilitas;
- Gambar lansekap;
- Rencana kerja dan syarat (RKS); meliputi:
Persyaratan umum;
Persyaratan administrative;
Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
- Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran
Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate)
dengan memperhatikan penggunaan Nilai Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN); dan
- Laporan perencana, antara lain:
Laporan arsitektur;
Laporan perhitungan struktur, termasuk laporan
penyelidikan tanah (soil test);
Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal dan sistem
pemipaan (plumbing);
Laporan perhitungan informasi dan teknologi (IT);
Laporan perhitungan penggunaan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN).
E. Tahap Pengadaan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1. Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan
— 12 —
syarat teknis (RKS);
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB), dimana dalam analisis
penyusunan RAB memperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan menghindari impor barang;
3. Rincian Volume pekerjaan/Bill of Quality (BQ);
4. Metoda pekerjaan perencanaan;
5. Gambar-gambar rencana beserta detail perencanaan;
6. Laporan Perencanaan.
F. Laporan Akhir
Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi harus melakukan pengawasan
berkala pada pelaksanaan konstruksi dan harus membuat laporan akhir
pekerjaan perencanaan.
Laporan Akhir pekerjaan perencanaan dimaksud terdiri atas :
1. Dokumen Perencanaan Teknis;
2. Laporan Pengadaan Penyedia Jasa pelaksanaan Konstruksi Fisik;
3. Laporan penyelenggaraan paket lokakarya rekayasa nilai (Value
Engineering), dalam hal terdapat kegiatan rekayasa nilai (Value
Engineering);
4. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan;
5. Laporan akhir pengawasan berkala termasuk perubahan
perancangan.
3. Peralatan, -
Material,
Personel dan
Fasilitas dari
PPK
4. Peralatan, Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi.
Material, dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
5. Lingkup Penyedia jasa konsultansi dapat membuat konsep perencanaan bangunan
Kewenangan yang mengikuti perkembangan konstruksi dengan tetap mematuhi kaidah
— 13 —
Penyedia Jasa teknis serta menyelaraskan nilai kearifan arsitektur lokal yang berlaku.
6. Jangka Waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Pelaksanaan
Kegiatan
7. Persyaratan - Pekerjaan Konsultansi Badan Usaha
Penyedia - Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- SBU Kualifikasi Usaha Kecil
- Klasifikasi Perencanaan Arsitektur Sub Bidang Jasa Nasehat dan Pra
Desain Arsitektural (AR 101) atau yang telah dikonversi menjadi 71101
8. Kebutuhan Daftar Personel sebagai berikut :
Personel
Minimal
Uraian Tenaga Ahli :
Team Leader
Berlatar belakang minimal pendidikan S1 Jurusan Teknik Arsitektur
Ahli Arsitek Madya (101) atau Konversinya
Memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitektur (STRA)
Pengalaman 5 tahun
— 14 —
Tugas Team Leader
Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan pekerjaan perencanaan
Memonitor atau memantau progress pekerjaan yang dilakukan tiap tenaga
ahli
Bertanggung jawab dalam melaksanakan perencanaan langsung dan tidak
langsung kepada semua karyawan yang berada di bawah tanggung
jawabnya
Bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi dalam membina
kerja sama team yang solid
Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target pekerjaan yang telah
ditetapkan dan sesuai dengan aturan
Mengkoordinir seluruh aktivitas tim dalam mengelola seluruh kegiatan baik
di lapangan maupun di kantor
Bertanggung jawab terhadap pemberi pekerjaan yang berkaitan terhadap
kegiatan tim pelaksana pekerjaan
Membimbing dan Mengarahkan anggota team dalam mempersiapkan
semua laporan yang diperlukan
Melakukan analisa, perhitungan, Analisa teknis dan spesifikasi bahan
Menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan dan diimplementasikan di
dalam hasil perencanaan
Melakukan pengecekan hasil pekerjaan perencanaan yang telah
dilaksanakan
Melaksanakan presentasi dengan PPK dan KPA serta instansi terkait
dengan kegiatan perencanaan
Ahli Arsitektur
Berlatar belakang minimal pendidikan S1 Jurusan Teknik Arsitektur
Ahli Arsitek Muda (101) atau Konversinya
Memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitektur (STRA)
Pengalaman 3 tahun
Tugas Ahli Arsitektur
Membuat kerangka umum atau konsep rencana arsitektur dan
pengembangan desainnya
Ahli Arsitektur akan melakukan analisis perencanaan teknis (DED)
arsitektur gedung atau bangunan yang akan dibuat
Melakukan koordinasi dengan bagian tenaga ahli yang lain dan tenaga
pendukung yang ada
Melakukan konsultasi dengan bagian owner atau instansi terkait dengan
proyek yang sedang dikerjakan
Melakukan perencanaan permasalahan yang muncul dalam tahap
pelaksanaan akibat salah melakukan perencanaan
Mengembangkan perencanaan dan gambaran kerja yang telah dibuat
Mengendalikan perencanaan arsitektur baik terkait regulasi yang mengatur
persyaratan bangunan gedung, biaya dan spesifikasi material yang
digunakan
Presentasi dengan PPK dan KPA serta instansi terkait dengan kegiatan
perencanaan
Bertanggung jawab pada team leader
— 15 —
Ahli Struktur
Berlatar belakang minimal pendidikan S1 Jurusan Teknik Sipil
Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda (201) atau Konsversinya
Pengalaman 3 tahun
Tugas Ahli Struktur
Melakukan analisa, perhitungan dan perencanaan struktur/konstruksi
bangunan gedung
Menyusun pelaporan dan perhitungan struktur bangunan gedung
Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung
yang ada
Membuat analisa teknis dan persyaratan bahan (serta metode
pengujiannya)
Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data harga
satuan bahan dan upah dengan menggunakan harga pasar yang terbaru
Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan struktur bangunan gedung
Membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi, serta harus menjamin
bahwa data perhitungan analisa harga satuan dan perhitungan kuantitas
pekerjaan yang dihasilkan adalah benar dan akurat
Presentasi dengan PPK dan KPA serta instansi terkait dengan kegiatan
perencanaan
Bertanggung jawab pada team leader
Ahli Elektrikal
Berlatar belakang minimal pendidikan S1 Jurusan Teknik Elektronika
Ahli Teknik Tenaga Listrik Muda (401) atau Konversinya
Pengalaman 3 tahun
Tugas Ahli Elektrikal
Melakukan analisa, perhitungan dan perencanaan sistem elektrikal
bangunan gedung
Menyusun pelaporan dan perhitungan sistem dan jaringan eletrikal
bangunan gedung
Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung
yang ada
Membuat analisa teknis dan persyaratan bahan (serta metode
pengujiannya)
Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data harga
satuan bahan dan upah dengan menggunakan harga pasar yang terbaru
Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan elektrikal bangunan gedung
Membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi, serta harus menjamin
bahwa data perhitungan analisa harga satuan dan perhitungan kuantitas
pekerjaan yang dihasilkan adalah benar dan akurat
Presentasi dengan PPK dan KPA serta instansi terkait dengan kegiatan
perencanaan
Bertanggung jawab pada team leader
Ahli Mekanikal
Berlatar belakang minimal pendidikan S1 Jurusan Teknik Mesin
Ahli Teknik Mekanikal Muda (301)atau Konversinya
— 16 —
Pengalaman 3 tahun
Tugas Ahli Mekanikal
Melakukan analisa, perhitungan dan perencanaan sistem mekanikal
bangunan gedung
Menyusun pelaporan dan perhitungan mekanikal bangunan gedung
Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung
yang ada
Membuat analisa teknis dan persyaratan bahan (serta metode
pengujiannya)
Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data harga
satuan bahan dan upah dengan menggunakan harga pasar yang terbaru
Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan mekanikal bangunan gedung
Membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi, serta harus menjamin
bahwa data perhitungan analisa harga satuan dan perhitungan kuantitas
pekerjaan yang dihasilkan adalah benar dan akurat
Presentasi dengan PPK dan KPA serta instansi terkait dengan kegiatan
perencanaan
Bertanggung jawab pada team leader
Ahli K3 Konstruksi
Berlatar belakang minimal pendidikan S1 Jurusan Teknik Arsitektur atau
Teknik Sipil
Ahli K3 Konstruksi (603) atau Konversinya
Pengalaman 3 tahun
Tugas Ahli K3 Konstruksi
Melakukan analisa, perhitungan, Analisa dan spesifikasi item
Keselamatan Kerja Konstruksi
Mengidentifikasi Risiko yang terjadi ketika pelaksanaan
konstruksi
Menentukan tingkat risiko pelaksanaan konstruksi
Membuat Rancangan Konseptual Sistem Management Keselamatan dan
Kesehatan Konstruksi (SMK3) dengan ketentuan yang berlaku
Presentasi dengan PPK dan KPA serta instansi terkait dengan kegiatan
perencanaan
Bertanggung jawab pada team leader
Uraian Tenaga Pendukung :
Surveyor
Berlatar belakang minimal pendidikan Diploma 3 (D3) Jurusan Teknik
Arsitektur atau Teknik Sipil
Memiliki sertifikat terampil TS 004 atau Konversinya
Pengalaman 3 tahun
Tugas Surveyor
Melakukan survei di lapangan dengan menggunakan peralatan tertentu
Menyiapkan laporan survei berupa sketsa, notes, dan data
Mengkoordinasikan staf lapangan dan mengelola data
— 17 —
Bekerja sama dengan berbagai pihak di lapangan
Memastikan keakuratan data yang didapatkan dari survei, termasuk
pengukuran dan perhitungannya
Menghitung area atau cakupan survei dengan menggunakan software
tertentu
Melengkapi hasil dengan bukti survei termasuk peta hingga bukti fisik
untuk memastikan data yang dibutuhkan dari survei sudah cukup
Mempersiapkan dokumen yang berkaitan dengan survei lapangan serta
mempresentasikan temuan di lapangan kepada Tim
Melihat data history dari lokasi survei untuk melengkapi analisis
Up to date dengan teknologi yang dapat mendukung aktivitas survei
Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan ke team leader
Quantity Surveyor
Berlatar belakang minimal pendidikan Diploma 3 (D3) Jurusan Teknik
Arsitektur atau Teknik Sipil
Memiliki sertifikat terampil TL 003 atau Konversinya
Pengalaman 3 tahun
Tugas Quantity Surveyor
Menghitung ukuran dari bangunan yang dikerjakan
Menghitung volume dari berbagai komponen bangunan
Menghubungi perusahaan logistik dan penyedia bahan bangunan
Melakukan quality check
Melakukan pengecekan apabila terdapat perubahan dalam gambar kerja
Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan ke team leader
Operator Cad (Drafter)
Berlatar belakang minimal pendidikan Diploma 3 (D3) Jurusan Teknik
Arsitektur
Berlatar belakang minimal pendidikan Diploma 3 (D3) Jurusan Teknik Sipil
Berlatar belakang minimal pendidikan Diploma 3 (D3) Jurusan Teknik
Mesin atau Teknik Elektronika
Memiliki sertifikat terampil TA 003 atau Konversinya
Memiliki sertifikat terampil TS 003 atau Konversinya
Memiliki sertifikat terampil TM 003 atau Konversinya
Pengalaman 3 tahun
Tugas Operator Cad (Drafter)
Membantu tugas team leader dan tenaga ahli dalam menyiapkan gambar
rancangan dan gambar kerja
Membuat gambar rancangan dan gambar kerja dan detail penampang
disertai elevasi sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknisnya
Melakukan penggambaran dengan computer melalui program Auto CAD
Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan ke team leader
— 18 —
Administrasi
Berlatar belakang minimal pendidikan Diploma 3 (D3) Semua Jurusan
Memiliki Ijazah
Pengalaman 3 tahun
Tugas Administrasi
Mengelola seluruh kegiatan administrasi kantor khususnya yang berkaitan
dengan kegiatan konsultansi perencanaan ini
9. Jadwal Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah selama 45 (empat puluh lima) hari
Tahapan kalender sejak SPMK ditandatangani atau menyesuaikan jadwal proses
Pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan oleh Pokja Pengadaan (UKPBJ).
Kegiatan
Laporan
10. Laporan Laporan Konsepsi Perancangan, antara lain:
Konsepsi 1. Data dan informasi;
Perancangan 2. Analisis;
3. Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
4. Program ruang;
5. Organisasi hubungan ruang;
6. Skematik rencana teknis; dan
7. Sketsa gagasan.
Laporan Konsepsi Perancangan harus diserahkan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari sejak ditandatangani surat perintah mulai kerja/SPMK
sebanyak 5 (lima) eksemplar/buku laporan.
11. Laporan Pra Dokumen Pra Rancangan, antara lain:
Rancangan 1. Laporan konsep perencanaan dan perancangan;
2. Gambar pra rancangan, meliputi:
- Rencana massa bangunan gedung;
- Rencana tapak;
- Denah;
- Tampak bangunan gedung;
- Potongan bangunan gedung; dan
- Visualisasi tiga dimensi.
3. Laporan perkiraan biaya keseluruhan bangunan gedung.
— 19 —
Laporan pra rancangan harus diserahkan selambat-lambatnya 20 (dua
puluh) hari sejak ditandatangani surat perintah mulai kerja/SPMK sebanyak
5 (lima) eksemplar/buku laporan.
12. Laporan Laporan Pengembangan Rancangan, antara lain:
Pengembangan 1. Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
Rancangan arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desai dua dimensi dan
tiga dimensi;
2. Sistem rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
3. Sistem mekanikal, elektrikal termasuk informasi dan teknologi (IT),
sistem pemipaan (plumbing), tat lingkungan beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
4. Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai
ekonomi dan rantai pasok;
5. Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem dan laporan tertulis.
Laporan pengembangan rancangan harus diserahkan selambat- lambatnya
45 (empat puluh lima) hari sejak ditandatangani surat perintah mulai
kerja/SPMK sebanyak 5 (lima) eksemplar/buku laporan.
13. Laporan Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang
Rancangan telah disetujui, paling sedikit meliputi:
Detail 1. Gambar detail arsitektur;
2. Gambar detail struktur;
3. Gambar detail utilitas;
4. Gambar lansekap;
5. Rencana kerja dan syarat (RKS),meliputi:
6. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
(RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate); dan
7. Laporan perencana, antara lain:
- Laporan Arsitektur;
- Laporan perhitungan struktur, termasuk laporan penyelidikan tanah
(soil test);
- Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal dan sistem pemipaan
— 20 —
(plumbing);
- Laporan perhitungan informasi dan teknologi (it).
Laporan rancangang detail harus diserahkan selambat-lambatnya 45
(empat puluh lima) hari sejak ditandatangani surat perintah mulai
kerja/SPMK sebanyak 5 (lima) eksemplar/buku laporan dan 1 (satu) buah
softcopy dalam bentuk flashdisk.
14. Laporan Akhir Laporan pengawasan berkala saat konstruksi termasuk perubahan
perancangan.
Laporan akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
pekerjaan fisik Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi
Kepulauan Riau selesai 100% (seratus persen).
Hal-Hal Lain
15. Produksi 1. Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
Dalam Negeri di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri;
2. Penyedia wajib melakukan perhitungan/menentukan batas minimum
nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Konstruksi (Gabungan
TKDN Barang dan Jasa) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 602/KPTS/M/2023 tentang
Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi.
16. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
Kerja Sama
dipatuhi:
Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain.
17. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan izin tertulis
Pengumpulan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Data Lapangan
18. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK.
— 21 —
19. Persetujuan Penyedia menyiapkan dokumen persyaratan Persetujuan Bangunan
Bangunan Gedung (PBG)
Gedung (PBG)
20. Pembayaran Pembayaran Biaya Langsung Personel dilakukan berdasarkan hasil prestasi
Pekerjaan kerja/keluaran/output secara termin (dibagi menjadi 3 termin) sebagai
berikut :
Sedangkan Biaya Langsung Non Personil dibayarkan secara at cost
(dibayarkan sesuai dengan pengeluaran dengan bukti-bukti sah yang ada).
Pada akhir Surat Perintah Kerja pembayaran terhadap hasil pekerjaan
sebesar 80% (delapan puluh persen) setelah menyerahkan seluruh laporan
tersebut diatas, dan sisa 20% (dua puluh persen) dibayarkan setelah
pekerjaan konstruksi selesai dilaksanakan dengan menyerahkan laporan
pengawasan berkala pelaksanaan konstruksi.
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan
Batam, 7 Februari 2024
Dibuat,
Pejabat Pembuat Komitmen
Satker Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau
P
ttd
(dr. Denok Maya Dewi, MH)
NIP. 19800829 200802 2 001
— 22 —