URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTAN PERENCANAAN
REHAB GEDUNG KANTOR PERWAKILAN BKKBN PROVINSI ACEH
TAHUN 2025
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah
mengalami transformasi signifikan menjadi Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga (Kemdukbangga).
Perubahan ini didasarkan pada beberapa landasan hukum dan peraturan,
antara lain:
ü Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
ü Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
ü Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Perubahan BKKBN menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga didorong oleh pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya
keluarga dalam pembangunan bangsa.
Keluarga bukan lagi hanya dilihat sebagai unit reproduksi, tetapi juga sebagai
unit sosial, ekonomi, dan budaya yang memiliki peran penting dalam
membentuk kualitas sumber daya manusia.
Berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (2) Undang Undang Nomor 52 Tahun
2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
BKKBN mempunyai tugas melaksanakan pengendalian penduduk dan
keluarga berencana. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan tersebut, BKKBN mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana;
2. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
3. Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk
dan penyelenggaraan keluarga berencana;
4. Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
5. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian
penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; dan
6. Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk
dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKKBN
diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dimana selain fungsi yang
telah disebutkan di atas, BKKBN juga menyelenggarakan fungsi :
1. Penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; 2.
Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di
lingkungan BKKBN;
2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab
BKKBN;
3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
4. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian
penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
BKKBN dipimpin oleh seorang Kepala. Dalam tugas dan fungsinya, BKKBN
dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan.
Perwakilan Badan Kependudukan dan Berencana Nasional yang selanjutnya
disingkat Perwakilan BKKBN Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala
Perwakilan BKKBN Provinsi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala BKKBN.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Perwakilan BKKBN Provinsi, ditetapkan melalui
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Berencana Nasional Nomor
82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan
Kependudukan dan Berencana Nasional Provinsi. Perwakilan BKKBN
Dalam melaksanakan tugasnya, Perwakilan BKKBN Provinsi
menyelenggarakan :
1. pembinaan pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan nasional
di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana
dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan
keluarga;
2. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk,
penyelenggaraan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi,
keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
3. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian
penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana dan kesehatan
reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
4. pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi, penggerakan
hubungan antar lembaga, bina lini lapangan serta pengelolaan data dan
informasi di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga
berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan
pemberdayaan keluarga;
5. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan
di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana
keluarga;
6. pelaksanaan tugas administrasi umum;
7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawabnya;
8. pembinaan dan fasilitasi terbentuknya Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Transformasi BKKBN menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga membawa tantangan dan peluang.
Tantangannya antara lain adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai
program pembangunan keluarga secara efektif, meningkatkan koordinasi
dengan berbagai pihak terkait, dan memastikan ketersediaan sumber daya
yang memadai.
Namun, transformasi ini juga membuka peluang besar untuk meningkatkan
kualitas hidup keluarga Indonesia, menciptakan generasi penerus yang
berkualitas, dan mencapai tujuan pembangunan nasional yang lebih baik.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN adalah
langkah strategis untuk memperkuat peran keluarga dalam pembangunan
bangsa.
Perubahan ini mencerminkan pemahaman yang lebih mendalam tentang
pentingnya keluarga sebagai fondasi masyarakat yang kuat dan berkualitas.
Dengan dukungan dari semua pihak, kehadiran Kementerian ini dalam
pemerintahan baru diharapkan mampu berperan secara efektif dan
memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan bangsa
Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Kemendukbangga/BKKBN Provinsi
Aceh, maka pada tahun anggaran 2025 Pada Mata Anggaran Layanan
Prasarana Internal Pekerjaan pembangunan / renovasi gedung dan bangunan
Kantor / gudang / rumah dinas / diklat maka akan dilaksanakan Pekerjaan
Konsultasi Perencanaan Rehab Gedung Kantor Kemendukbangga/BKKBN
Aceh di Kota Banda Aceh dengan pagu anggaran Rp. 99.000.000,00 dengan
waktu pelaksanaan selama 30 (empat puluh hari) kalender atau 1 (satu) bulan.
Dengan pekerjaan utama pada rehab gedung Tahap II TA.2025