RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(Ruang Lingkup Pekerjaan disesuaikan penyelenggara kegiatan pusat/provinsi dan metode
pengadaan sesuai peraturan yang berlaku)
1. Persiapan
a. Koordinasi lapangan antara tim teknis pusat dan provinsi, OPD KB Kabupaten/Kota,
Penyuluh/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB), kecamatan, desa/kelurahan, kader dan
penyedia (EO) terkait lokasi dan perizinan tempat kegiatan. Bila diperlukan, koordinasi
dapat dilakukan dengan penghubung mitra kerja.
b. Survey lokasi
Unit pelaksana kegiatan baik pusat dan provinsi dan /Penyedia (EO) dapat melakukan
survey lokasi sesuai kebutuhan pada poin 1.a.
2. Pelaksanaan
a. Unit kerja pengelola dan pelaksana kegiatan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana
Bersama Mitra Kerja tingkat pusat dan Perwakilan BKKBN Provinsi bertanggung jawab
dalam menetapkan tim teknis dan tata kelola kegiatan.
b. Penyedia jasa (EO) bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan kegiatan sesuai
dengan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana
Bersama Mitra Kerja dan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
c. Kegiatan dapat dilaksanakan di gedung pertemuan (indoor) atau di luar gedung (outdoor)
d. Susunan acara kegiatan minimal adalah sebagai berikut (disesuaikan situasi dan kondisi):
- Pembukaan;
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- Menyanyikan Mars KB;
- Pembacaan Doa;
- Sambutan dan penyampaian materi dari narasumber/talkshow;
- Diskusi/tanya jawab;
- Penutup.
3. Pelaporan dan Dokumentasi
Tim teknis (PIC)/Penyedia (EO) melaporkan setiap kegiatan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dengan menyusun laporan kegiatan dari mulai persiapan, penyelenggaraan
dan penyelesaian pekerjaan disertai dengan dokumentasi foto serta melampirkan bukti- bukti
pengeluaran yang sah dan bukti pembayaran PPh 21.
Laporan kegiatan di-scan dalam format pdf dan disimpan dalam USB/flash disk, dijilid
sebanyak 1 (satu) eksemplar dan diserahkan ke unit kerja pengelola dan pelaksana kegiatan
Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja.
Sistematika pelaporan adalah sebagai berikut:
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Ruang Lingkup
E. Koordinasi
F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Bab II. Mekanisme Pelaksanaan
A. Persiapan
B. Pelaksanaan
Bab III. Kesimpulan dan Saran
Lampiran Kegiatan
1. Rincian Anggaran Biaya Realisasi Kegiatan
2. Bukti pertanggungjawaban belanja, termasuk pembayaran PPh 21, dilampiri foto
fisik barang.
3. Bukti dokumentasi kegiatan berupa foto dan video dan soft file yang disimpan dalam
USB/flashdisk.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 August 2021 | Pengadaan Belanja Pekerjaan Konstruksi Renovasi Bangunan Perkantoran Dan Perbaikan Instalasi Jaringan Elektrikal | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 2,268,000,000 |
| 16 August 2016 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Jl.Melong Raya | Bagian Pengadaan Barangjasa Sekretariat Daerah Kota Cimahi | Rp 2,000,000,000 |
| 18 June 2021 | Pembangunan Pagar Kampung Kerora Untuk Pengamanan Dari Serangan Satwa Komodo | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 1,859,000,000 |
| 12 April 2021 | Rehab Gedung Kantor Kementerian Agama Kab.Bangka Tengah | Kementerian Agama | Rp 1,210,000,000 |
| 5 November 2015 | Pembangunan Pasar Tradisional Kecamatan Amen Kabupaten Lebong | Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong | Rp 900,000,000 |
| 31 May 2016 | Perbaikan Bangunan Gedung Museum Kebangkitan Nasional | Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Rp 850,000,000 |
| 10 August 2020 | Pengadaan Pekerjaan Renovasi Rumah Dinas Kepala Pada Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Bekasi | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 804,200,000 |
| 19 May 2016 | Peningkatan Jl. Jawa 1, Jawa 2 Reni Jaya RW.006 RT.004 Pd. Benda | Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan | Rp 397,580,000 |
| 28 April 2016 | Peningkatan Jl. Vila Tekno Kel. Kademangan | Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan | Rp 397,460,000 |