KERANGKA ACUAN KEGIATAN
SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS GATI DI KAMPUNG KB
05 – 06 SEPTEMBER 2025
KOTA MAGELANG, JAWA TENGAH
A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 47 telah mengamanatkan
kepada Pemerintah dan Daerah untuk menetapkan kebijakan pembangunan
keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, agar dapat
mendukung keluarga untuk melaksanakan 8 fungsi keluarga, yaitu fungsi
keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi, sosial dan
pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan sehingga akan dihasilkan
keluarga berkualitas yang kemudian akan melahirkan generasi yang lebih baik
dan berkarakter.
Fungsi-fungsi tersebut diterapkan oleh seluruh anggota keluarga sesuai
dengan perannya. Tujuannya agar keluarga dapat membentuk pribadi yang baik,
berkemampuan, mandiri, andal, dan bahagia. Keluarga memainkan peran penting
dalam membentuk identitas sosial seseorang. Keluarga mewariskan nilai-nilai
budaya, etnis, agama, dan sosial dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Kemampuan biologis untuk mengandung dan melahirkan anak seringkali
menyebabkan peran pengasuhan secara otomatis diasosiasikan dengan
perempuan, sementara peran sebagai pencari nafkah dianggap sebagai tugas
laki-laki sebagai ayah. Pembagian peran antara ibu dan ayah yang didasarkan
pada kondisi biologis tersebut seringkali menimbulkan permasalahan dalam
praktik pernikahan, terutama ketika ibu juga terlibat dalam dunia kerja.
Pengasuhan anak yang efektif memerlukan partisipasi aktif dari kedua orang
tua, yaitu ayah dan ibu. Namun, statistik menunjukkan bahwa masih banyak anak
di Indonesia yang tumbuh tanpa kehadiran ayah atau fatherless dalam hidup
mereka. Berdasarkan data UNICEF 2021, sekitar 20,9% anak di Indonesia tidak
memiliki figur ayah, baik karena perceraian, kematian, atau pekerjaan ayah yang
mengharuskan mereka tinggal jauh dari keluarga. Selain itu, survei dari Badan
Pusat Statistik (BPS) pada tahun yang sama menunjukkan bahwa hanya 37,17%
anak usia 0–5 tahun yang dibesarkan oleh kedua orang tua secara bersamaan.
Fakta ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam pembagian peran
pengasuhan, terutama dari pihak ayah.
Peran ayah dalam keluarga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap
perkembangan anak, baik secara emosional, sosial, maupun kognitif. Namun,
dalam banyak kasus, peran ayah seringkali terabaikan atau dianggap sekadar
sebagai pencari nafkah. Akibatnya, pengasuhan dan pendidikan anak lebih
banyak dipikul oleh ibu, sementara ayah cenderung kurang terlibat dalam
kehidupan sehari-hari anak, terutama dalam hal pengasuhan emosional dan
pendampingan di masa remaja.
Sementara itu, masa remaja merupakan periode krusial dalam pembentukan
karakter dan identitas diri seorang anak. Pada fase ini, anak—terutama remaja—
memerlukan bimbingan, pemahaman, dan pendampingan yang lebih intensif dari
kedua orang tua, termasuk ayah. Menurut berbagai penelitian, keterlibatan aktif
ayah dalam kehidupan anak, baik pada masa kanak-kanak maupun remaja,
terbukti dapat memperbaiki kesehatan mental, hubungan sosial, dan prestasi
akademis mereka. Ayah yang terlibat secara positif dapat berperan sebagai
panutan, pelindung, dan penyemangat dalam menghadapi berbagai tantangan di
masa remaja.
Fenomena fatherless memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang
anak dan kesejahteraan keluarga. Situasi ini menuntut perhatian bersama,
mengingat pentingnya kehadiran ayah dalam mendukung terciptanya lingkungan
keluarga yang sehat dan harmonis. Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/BKKBN terus mendorong penguatan peran ayah, dalam
pengasuhan, agar tumbuh kembang anak optimal melalui Gerakan Ayah Teladan
Indonesia (GATI).
Dalam upaya mengoptimalisasi implementasi Gerakan Ayah Teladan,
dibutuhkan studi praktik baik dari daerah yang telah melaksanakan program
pengasuhan oleh ayah baik di kelompok komunitas, ataupun Kampung KB,
sehingga diperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai strategi dan metode
yang efektif untuk diterapkan dalam Gerakan Ayah Teladan Indonesia. Oleh
karena itu, perlu kiranya dilaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis GATI di
Kampung KB sebagai wilayah percontohan bagi seluruh program yang ada di
Kemendukbangga.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Melaksanakan piloting atau praktik baik dari pelaksana komunitas, serta
sosialisasi dan bimbingan teknis kepada unsur pengelola kampung KB
(khususnya bidang pembangunan keluarga), serta implementasi GATI
kepada para ayah.
2. Tujuan Khusus
1. Mendapatkan pengalaman nyata dari pengelola program dari kegiatan
yang sudah berjalan dengan baik;
2. Menyusun catatan tentang strategi, metode, atau pendekatan yang terbukti
efektif;
3. Mengindentifikasi tantangan yang dihadapi saat menerapkan praktik baik,
serta strategi untuk mengatasinya
4. Melakukan penyebarluasan informasi dan edukasi terkait GATI kepada
masyarakat khususnya para ayah dan calon ayah.
C. Hasil yang Diharapkan
1. Teridentifikasinya pengalaman nyata dari pengelola program dari kegiatan
yang sudah berjalan dengan baik;
2. Tersusunnya catatan tentang strategi, metode atau pendekatan yang
terbukti efektif di lapangan;
3. Teridentifikasinya tantangan yang di hadapi saat menerapkan praktik baik
serta strategi untuk mengatasinya;
4. Tersosialisasikannya program GATI kepada masyarakat khususnya para
ayah dan calon ayah.
D. Peserta Kegiatan
1. Direktur Bina Ketahanan Remaja beserta jajaran;
2. Komunitas GARPU PERAK;
3. OPDKB Kota Magelang;
4. Pengelola Kampung Bangga Kencana Kota Magelang;
5. Para ayah dan calon ayah di Kecamatan Magelang Selatan.
E. Waktu dan Tempat Kegiatan
Kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal 05-06 September 2025 di Kota
Magelang, Provinsi Jawa Tengah
F. Agenda Kegiatan
G. Pembiayaan
Pembiayaan kegiatan bersumber dari APBN melalui DIPA Satker Deputi Bidang
Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga tahun anggaran 2025, Cq.
Direktorat Bina Ketahanan Remaja.
H. Penutup
Demikian kerangka acuan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis GATI di
Kampung KB untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pejabat Pembuat Komitmen
Rany Widashanti