RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(Ruang Lingkup Pekerjaan disesuaikan penyelenggara kegiatan pusat/provinsi dan metode
pengadaan sesuai peraturan yang berlaku)
1. Persiapan
a. Koordinasi lapangan antara tim teknis pusat dan provinsi, OPD KB Kabupaten/Kota,
Penyuluh/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB), kecamatan, desa/kelurahan, kader dan
penyedia (EO) terkait lokasi dan perizinan tempat kegiatan. Bila diperlukan, koordinasi
dapat dilakukan dengan penghubung mitra kerja.
b. Survey lokasi
Unit pelaksana kegiatan baik pusat dan provinsi dan /Penyedia (EO) dapat melakukan
survey lokasi sesuai kebutuhan pada poin 1.a.
2. Pelaksanaan
a. Unit kerja pengelola dan pelaksana kegiatan Kegiatan Momentum Piloting GENTING
tingkat pusat dan Perwakilan BKKBN Provinsi bertanggung jawab dalam menetapkan tim
teknis dan tata kelola kegiatan.
b. Penyedia jasa (EO) bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan Kegiatan
Momentum Piloting GENTING sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
c. Kegiatan dapat dilaksanakan di gedung pertemuan (indoor) atau di luar gedung (outdoor)
d. Susunan acara kegiatan minimal adalah sebagai berikut (disesuaikan situasi dan kondisi):
- Pembukaan;
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- Menyanyikan Mars KB;
- Pembacaan Doa;
- Sambutan dan penyampaian materi dari narasumber/talkshow;
- Diskusi/tanya jawab;
- Penutup.
3. Pelaporan dan Dokumentasi
Tim teknis (PIC)/Penyedia (EO) melaporkan setiap kegiatan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dengan menyusun laporan kegiatan dari mulai persiapan, penyelenggaraan
dan penyelesaian pekerjaan disertai dengan dokumentasi foto serta melampirkan bukti- bukti
pengeluaran yang sah dan bukti pembayaran PPh 21.
Laporan kegiatan di-scan dalam format pdf dan disimpan dalam USB/flash disk, dijilid
sebanyak 1 (satu) eksemplar dan diserahkan ke unit kerja pengelola dan pelaksana kegiatan
Kegiatan Momentum Piloting GENTING.
Sistematika pelaporan adalah sebagai berikut:
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Ruang Lingkup
E. Koordinasi
F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Bab II. Mekanisme Pelaksanaan
A. Persiapan
B. Pelaksanaan
Bab III. Kesimpulan dan Saran
Lampiran Kegiatan
1. Rincian Anggaran Biaya Realisasi Kegiatan
2. Bukti pertanggungjawaban belanja, termasuk pembayaran PPh 21, dilampiri foto
fisik barang.
3. Bukti dokumentasi kegiatan berupa foto dan video dan soft file yang disimpan dalam
USB/flashdisk.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 January 2023 | Paket Tayang Sarasehan Umkm | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 2,413,200,000 |
| 6 March 2023 | Pengadaan Suku Cadang Apj Surya | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 1,075,850,000 |
| 3 February 2025 | Belanja Penyelenggaraan Kegiatan Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta 2025 (Dispar) | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 196,060,000 |
| 28 July 2025 | Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara - Belanja Jasa Eo/Perlengkapan Mcf | Kab. Bantul | Rp 185,000,000 |
| 4 March 2025 | Pameran Produk Unggulan Desa Preneur 1 | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 144,222,000 |
| 31 October 2025 | Pameran Produk Unggulan Desa Preneur 4 | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 144,222,000 |
| 12 December 2022 | Festival Fashion Millenial | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 125,000,000 |
| 29 July 2025 | Gelar Pameran Wirausaha Baru 2 | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 100,480,000 |