Upaya penggerakan masyarakat ini tentu tidak dapat berdiri sendiri. Untuk memperkuat
efektivitasnya, pemerintah bersama sejumlah perguruan tinggi membentuk Konsorsium
Perguruan Tinggi (KPT) yang berfokus pada isu kemiskinan ekstrem dan stunting di
Provinsi NTT. Konsorsium ini melibatkan Kemendukbangga/BKKBN, Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta beberapa perguruan
tinggi, yaitu Universitas Nusa Cendana, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dan
Universitas Brawijaya (UB). Melalui konsorsium ini, diharapkan dapat terbangun
pendekatan kolaboratif dalam merumuskan strategi dan inovasi program, sehingga
penanganan kemiskinan dan stunting dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan
berkelanjutan. Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dunia pendidikan, serta masyarakat melalui Penguatan Penggerakan dan Pemberdayaan
Masyarakat dan Konsorsium Perguruan Tinggi, diharapkan tercipta akselerasi nyata
dalam penurunan angka stunting. Langkah ini sekaligus memperkokoh ketahanan
keluarga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjadi fondasi dalam
mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045: generasi yang sehat, cerdas, produktif, dan
berdaya saing global.
Adapun ruang lingkup kegiatan tersebut meliputi:
1. Persiapan
a. Koordinasi lapangan antara tim teknis pusat dan provinsi, OPD KB
Kabupaten/Kota, Penyuluh/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB), kecamatan,
desa/kelurahan, kader dan penyedia (EO) terkait lokasi dan perizinan tempat
kegiatan. Bila diperlukan, koordinasi dapat dilakukan dengan penghubung mitra
kerja;
b. Survey lokasi
Unit pelaksana kegiatan baik pusat dan provinsi dan /Penyedia (EO) dapat
melakukan survey lokasi sesuai kebutuhan pada poin 1.a.
2. Pelaksanaan
a. Unit kerja pengelola dan pelaksana kegiatan Sosialisasi Program Bangga Kencana
Bersama Mitra tingkat pusat dan Perwakilan BKKBN Provinsi bertanggung jawab
dalam menetapkan tim teknis dan tata kelola kegiatan;
b. Penyedia jasa (EO) bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan kegiatan
sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Program Bangga
Kencana Bersama Mitra Kerja dan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
c. Kegiatan dapat dilaksanakan di gedung pertemuan (indoor) atau di luar gedung
(outdoor)
d. Susunan acara kegiatan minimal adalah sebagai berikut (disesuaikan situasi dan
kondisi):
- Pembukaan;
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- Menyanyikan Mars KB;
- Pembacaan Doa;
- Sambutan dan penyampaian materi dari narasumber/talkshow;
- Diskusi/tanya jawab;
- Penutup.
3. Pelaporan dan Dokumentasi
Tim teknis (PIC)/Penyedia (EO) melaporkan setiap kegiatan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dengan menyusun laporan kegiatan dari mulai persiapan,
penyelenggaraan dan penyelesaian pekerjaan disertai dengan dokumentasi foto serta
melampirkan bukti- bukti pengeluaran yang sah dan bukti pembayaran PPh 21.
Laporan kegiatan di-scan dalam format pdf dan disimpan dalam USB/flash disk, dijilid
sebanyak 1 (satu) eksemplar dan diserahkan ke unit kerja pengelola dan pelaksana kegiatan
Sosialisasi Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja.