RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
KEGIATAN : PEKERJAAN PENATAAN AKSES RUANG MANACIKA PERWAKILAN
BKKBN PROVINSI BALI.
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN GEDUNG DAN BANGUNAN
PEKERJAAN : PEKERJAAN AKSES RUANG MANACIKA PERWAKILAN BKKBN
PROVINSI BALI
LOKASI : KOTA DENPASAR
BAB I.
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1.1 URAIAN UMUM
1.1.1PEKERJAAN
1) Pekerjaan ” AKSES RUANG MANACIKA PERWAKILAN BKKBN PROVINSI BALI”
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan
lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan termaksud.
3) Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat,
Gambar–gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang
disampaikan selama pelaksanaan.
1.1.2 BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya penyedia jasa harus tunduk kepada :
1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa Konstruksi
4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Nomor 02/PRT/M/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik
Indonesia Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
7) Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman
Pembangunan Gedung Negara
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11) Peraturan Menteri PUPR No 02/PRT/M/2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau
12) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Arsitektur Bangunan Gedung
13) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020
tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
14) Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Baru.
15) Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
16) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
17) Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
18) Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
19) Peraturan Beton SNI 2847 (2019)
1.1.3 DOKUMEN KONTRAK
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa terdiri atas :
a) Surat Perjanjian Pekerjaan
b) Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
c) Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
d) Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e) Addendum yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen selama masa
pelaksanaan
2) Penyedia jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan dokumen kontrak
lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara Spesifikasi
Teknis dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, penyedia
jasa wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Persyaratan teknik pada gambar dan Spesifikasi Teknis yang harus diikuti adalah:
a) Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail
yang diikuti.
b) Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Pejabat Pembuat Komitmen lebih dahulu.
c) Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka Spesifikasi Teknis
yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Pejabat
Pembuat Komitmen.
d) Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
e) Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis
dan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
3) Bila akibat kekurang telitian penyedia jasa Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan,
terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka penyedia jasa
Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Pejabat
Pembuat Komitmen tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
A. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Keterangan Umum
a. Pekerjaan ini adalah Pekerjaan ” PEKERJAAN AKSES RUANG MANACIKA PERWAKILAN BKKBN
PROVINSI BALI”” tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
2. Sarana Dan Cara Kerja
a. Penyedia jasa wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Penyedia jasa harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang
tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.penyedia
jasa harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Penyedia jasa harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen,
pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk
pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Penyedia jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas seluruh
cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh penyedia jasa sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Jika ada
yang kurang jelas maka bisa meminta persetujuan langsung kepada owner sebagai pemilik
bangunan sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, penyedia jasa Pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
1) Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
2) Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 7 harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal
ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa , bila :
1) Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
2) Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
3. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia jasa Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam
bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-
butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh penyedia jasa Pelaksana
selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, penyedia jasa Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka penyedia jasa Pelaksana harus dapat
menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu
kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, penyedia jasa Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan
yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Ketentuan Dan Syarat-Syarat Bahan
a. Penyedia jasa harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang
sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain
dalam Spesifikasi Teknis ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat serta
ketentuan yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan contoh
bahan yang akan digunakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang
dinyatakan ditolak oleh Pejabat Pembuat Komitmen tidak boleh digunakan dan harus segera
dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pejabat pembuat Komitmen ternyata masih
dipergunakan oleh Penyedia jasa , maka Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian
akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa .
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pejabat Pembuat Komitmen
berhak meminta kepada penyedia jasa untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai
Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Penyedia jasa. Sebelum ada kepastian hasil
pemeriksaan dari Laboratorium, penyedia jasa tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari
kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan
bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam
pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
1) Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam
dan zat organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk
keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi
laboratorium.
2) Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis Semen Portland Gresik harus satu merek
Gresik untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
mengeras sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara
dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi
sesuai persyaratan di atas.
3) Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur,
asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
a) Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug.
b) Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah
terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir pasang
c) Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
4) Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu
baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam PBI 1971.
PASAL 2 PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan meliputi :
1. Pengamanan lokasi pekerjaan dari kemungkinan terjadinya kerusakan-kerusakan yang diakibatkan
adanya pekerjaan seperti air hujan dan kerusakan bangunan disekitarnya.
2. Uitzet dan Pengukuran :
a. Ukuran-ukuran pokok dan ukuran tinggi harus dilakukan pengukuran yang lebih cermat
sebagai data existing.
b. Ukuran-ukuran pokok dan ukuran tinggi untuk bangunan yang akan dikerjakan telah
ditetapkan didalam gambar.
c. Jika terdapat perbedaan antara gambar yang satu dengan gambar yang lain, maka yang
mengikat adalah gambar dengan skala lebih besar (gambar detail) dengan ditanyakan terlebih
dahulu kepada Direksi.
d. Penggunaan bangunan yang telah ada sebagai acuan pengukuran pada pekerjaan ini dan
patokan 0,00 leveling lantai yang dipakai harus mendapat persetujuan dari Direksi.
e. Penetapan ukuran dan sudut siku-siku tetap dijaga dan antara lain dengan mempergunakan
alat-alat Waterpass dan Theodolith atau berpedoman pada bangunan yang telah ada.
3. Papan Nama Pekerjaan
Dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam tanah dengan ketinggian 1,5 meter. Ukuran
Papan Nama Pekerjaan adalah 120 x 80 cm, tersebut dari bahan multiplek tebal 9 mm, besar huruf
disesuaikan. Papan nama pekerjaan hendaknya diletakkan pada lokasi yang mudah terlihat atau
atas saran direksi. Penyedia wajib membuat draft rencana papan proyek, sebelum di buat.
4. Administrasi dan Dokumentasi
Penyedia harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara lain ; buku harian
pelaksanaan, laporan mingguan, prestasi fisik pekerjaan, schedule pekerjaan dan prestasi, foto-foto
kemajuan pekerjaan dibuat sesuai dengan laporan prestasi pekerjaan, sedikit-dikitnya pada saat
dilakukan opname kemajuan pekerjaan.Yang tidak termasuk pekerjaan persiapan akan tetapi
penyedia wajib menyiapkan dan menyediakan adalah :
a. Kantor Direksi dibuat untuk dapat menampung kegiatan rutin.
b. Kantor Penyedia, gudang bahan dan los kerja luasnya disesuaikan dengan kebutuhan dan
keamanan kerja para pekerja serta terlindungnya bahan banguan dari cuaca dan hujan.
c. WC darurat untuk Direksi, Penyedia dan pekerja secukupnya serta tersedia cukup air dan
terjamin kebersihannya.
d. Kantor direksi, kantor Penyedia/Los Kerja serta WC darurat setelah selesainya pekerjaan
adalah milik penyedia dan segera harus dibersihkan dari tempat pekerjaan.
5. Pembersihan lapangan
Penyedia wajib melakukan menjaga kebersihan lapangan, antara lain :
a. Pembersihan awal :
Penyedia wajib melakukan pembersihan lokasi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Pembersihan berkala :
b. Penyedia wajib menjaga kebersihan lokasi kegiatan selama kegiatan ini berlangsung.
c. Penyedia wajib menjaga ketertiban semua personil maupun penempatan barang maupun alat
agar tidak mengganggu ketertiban ataupun kebersihan di lokasi kegiatan.
d. Pembersihan akhir :
Penyedia wajib melakukan pembersihan terhadap sisa-sisa pekerjaan yang dilakukan, antara
lain : pembersihan tanah/galian. bekas beton, bekas bongkaran bangunan maupun sisa
pekerjaan lainnya.
6. Keselamatan dan kesehatan Kerja Pekerjaan Konstruksi.
Alat keselamatan kerja umumnya dikenal diperusahaan dengan sebutan alat pelindung diri (APD)
atau Personal Protective Equipment (PPE). Secara umum, alat keselamatan kerja dan alat pelindung
diri yang standar dan harus dikenakan oleh semua orang pelaku industri konstruksi adalah sebagai
berikut :
a. Alat Pelindung Diri terdiri atas
1) Topi Pelindung (Safety Helmet) ;
2) Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker);
3) Sarung Tangan (Safety Gloves);
4) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes); untuk Staf
5) Rompi Keselamatan (Safety Vest);
b. Fasilitas sarana kesehatan;
1) Peralatan P3K Paket B
c. Rambu- Rambu terdiri atas :
1) Rambu Petunjuk;
2) Rambu Larangan;
3) Rambu Peringatan;
7. Protokol Pencegahan COVID -19 di Proyek Konstruksi
a. Pengantar
1) Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi Pemilik/ Pengguna/
Penyenglenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/ Supplier dan
Fabrikator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah COVID-19 di proyek
konstruksi.
2) Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan
keselamatan konstruksi. Keselamatan konstruksi adalah keselamatan dan kesehatan
kerja; keselamatan publik; dan keselamatan lingkungan dalan setiap tahapan
penyelenggaraan konstruksi (life cycle of building and infrastructure development).
3) Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintahan Daerah dan/atau BUMN, maupun investasi swasta dan/ atau gabungan.
Masing-masing pihak pemangku amanah di proyek konstruksi dapat menindaklanjuti
implementasi dari protokol ini sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
b. Pembentukan SATGAS Pencegahan COVID-19
1) Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bersama Pejabat Pembuat Komitmen dan/ atau
Kontraktor wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19.
2) Satuan Tugas tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua merangkap
anggota dan 4 (empat) Anggota yang mewakili Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara,
Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/ Supplier.
3) Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan: (i)
sosialisasi, (ii) edukasi, (iii) promosi teknik dan (iv) metode pencegahan COVID-19 serta
(v) pemeriksaan (examination) potensi terinfeksi kepada semua orang, baik para manager,
insinyur, arsitek, karyawa/ staf, mandor, pekerjaan dan tamu proyek.
c. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
1) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di
lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara lain tabung
oksigen, pengukur suhu badan nir sentuh, pengukur tekanan darah, obat – obatan, dan
petugas medis
2) Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan
kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan
masyarakat terdekat untuk tindakan darurat (emergency);
3) Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain :
pencuci tangan (air, sabun, dan hand sanitizer), tisu, masker di kantor dan lapangan bagi
seluruh pekerja dan tamu; dan
4) Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi
tambahan guna peningkatan imunitas pekerja.
d. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
1) Satgas Pencegahan COVID -19 memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang
himbauan/ anjuran pencegahan COVID – 19 untuk disebarluaskan atau dipasang di
tempat – tempat strategis di lokasi proyek;
2) Satgas Pencegahan COVID- 19 bersama petugas medis harus menyampaikan
penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID- 19 dalam setiap
kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk);
3) Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan
pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan
sore;
4) Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang
terindikasi memiliki suhu tubuh ≥ 38 derajat celcius datang ke lokasi pekerjaan ;
5) Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID
– 19, pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia
Jasa paling sedikit 14 hari kerja.
6) Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan
penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
7) Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan,
serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah
melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.
Mekanisme Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) dalam
Penyelanggaraan Jasa Konstruksi
B. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PASAL 3 PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
1. Pekerjaan tanah meliputi :
a. Stripping Tanah
b. Urugan Pasir
c. Pemadatan Tanah
2. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan syarat-syarat
yang ditentukan menurut keperluan seperti gambar.
3. Dasar dari semua lubang galian pondasi harus diukur dengan waterpass. Bilamana pada galian
masih terdapat akar-akar pohon dan lain-lain sisa jasad atau bagian-bagian yang gembur, maka
semua bagian ini dikeluarkan dan lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug yang disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali lubang yang waterpass.
4. Terdapat kemungkinan tergenangnya air di dalam lubang galian, baik pada waktu menggali maupun
pada waktu mengerjakan pondasi, dalam hal ini harus disediakan pompa air atau pompa lumpur
yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus untuk menghindari terkumpulnya air tersebut.
5. Bagian-bagian yang diurug kembali, harus diurug dengan tanah/pasir yang bersih dari segala
kotoran. Pelaksanaannya harus dipadatkan dengan compactor lapis demi lapis (setiap lapis dengan
tebal 20 cm).
6. Dibawah pasangan lajur pondasi menerus terlebih dahulu diurug dengan pasir yang dipadatkan.
Dibawah lantai harus diurug dengan pasir urug yang dipadatkan.
7. Sisa galian tanah harus dibuang ke luar site dan menjadi tanggung jawab penyedia jasa .
PASAL 4 PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang termasuk meliputi :
1) Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan
perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan,
bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya
dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana
diperlukannya.
2) Tanggung jawab „kontraktor“ atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-
selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada
pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.
3) Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar.
Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-
gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua
macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya
disetujui oleh perencana.
4) Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan
syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI 1971. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus
segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.
5) Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang berlangsung
dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang dowel ditanamkan di
dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau seperti petunjuk Direksi
Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan untuk dinding blok beton.
6) ”Kontraktor” harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari
bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang
akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan
menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban mengadakan
dan membiayai Test Laboratorium.
7) Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
a) semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
b) pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
c) mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
d) koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
e) sparing dalam beton untuk instalasi M/E
f) penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural
seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
b. Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini:
1) PBI – 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia – 1971
2) SNI 03-2847-2002 Tata cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
3) SNI 2847:2013 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
4) SNI 1726:2012 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan
Gedung dan Non Gedung
5) SNI 1727:2013 Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur
Lain
6) PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
7) ACI – 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc. For
Structural and Mass Concrete, Part 2
8) ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
9) ASTM – C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
10) ACI – 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
11) ACI – 301 Specification for Structural Concrete of Building
12) ACI – 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
13) ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
14) ASTM – C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
15) ASTM – C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by
the Pressure Method
16) ASTM – C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
17) ASTM – C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
18) ASTM – C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens
in the Field.
19) ASTM – C42Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed
Beams of Concrete.
20) ASTM – C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for
Curing Concrete.
21) ASTM – D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction.
22) ASTM – D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for
Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and Resilient Bituminous
Types).
23) SII Standard Industri Indonesia.
24) ACI – 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete.
25) ASTM – A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete
Reinforcement.
26) ASTM – A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for
Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade 40, for
stirrups and ties.
27) Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas pengawas
lapangan.
c. Penyerahan – Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi
Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera
sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan
kontraktor lain.
1) Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor
kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
pelaksanaan pekerjaan beton.
2) Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan
dengan data pengujian yang rnemenuhi seluruh sifat bahan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini.
3) Kontraktor harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk masing-masing
mutu beton yang digunakan, paling lambat 14 hart sebelum pekerjaan pengecoran
dimulai.
4) Kontraktor harus segera menyerahkan secara tertulis dari seluruh pengujian
pengendalian mutu yang disyaratkan sehingga data tersebut selalu tersedia atau bila
diperlukan oleh Direksi Pekerjaan.
5) Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan minimum meliputi pengujian kuat
tekan beton yang berumur 3 hari, 7 hari, 14 hari dan 28 hari setelah tanggal
pencampuran.
6) Kontraktor harus mengajukan Gambar Kerja Detail untuk seluruh pekerjaan perancah
dan acuan yang digunakan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum
pekerjaan tersebut dimulai.
7) Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam
sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran setiap jenis
beton.
8) Pengecoran beton hanya boleh dilakukan setelah seluruh pekerjaan acuan dan
pembesian diperiksa serta mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
d. Percobaan Bahan dan Campuran Beton
1) Umum.
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test
berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standar referensi untuk
menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
Semen : berat jenis semen.
2) Agregat :Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan,
kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus
terhalus dari agregat halus.
3) Adukan/campuran beton
a) Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk
umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian
atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi
Lapangan.
Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3
minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai
dengan mutu standar PBI 1971. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa
Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya
adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix
harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan,
merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
b) Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap
agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana
proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
c) Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari
berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai
11ali11e air-semen yang berbeda-beda.
d) Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder
beton diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee – 304, ASTM
C 94-98.
e) Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan
pada hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili
suatu volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum
(diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang
dapat terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila
ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
f) Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21
dan 28 hari.
g) Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI’71, dilakukan di lokasi
pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan
metode pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka
pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari
hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa ”concrete-pump” pada lokasi yang akan
dilaksanakan.
h) Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam
Standard Industri Indonesia (SII) dan PBI’71 NI-2 atau metode uji bahan yang
disetujui oleh Direksi Lapangan.
j) Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan
dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan
pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek
bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
4) Pengujian slump
a) Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump
harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama sekali tidak
diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
Lapangan.
b) “Kontraktor” harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan
mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang
bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak
adalah bahwa “Kontraktor” bertanggung jawab penuh untuk produksi dari beton dan
pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas slump.
Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan pipa,
bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
- Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi normal :
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Dinding, pelat fondasi dan fondasi 12.50 10.00
telapak bertulang.
Fondasi telapak tidak bertulang, dan 9.00 7.50
konstruksi dibawah tanah.
Pelat, balok, kolom dan dinding. 15.00 12.50
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai
maksimum 1,5 cm.
5) Percobaan tambahan
a) Kontraktor tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan
percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan
membuat desain adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila
beton yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
b) Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan
dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan
perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut,
harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3
hari setelah pengujian dilakukan.
2. Bahan-Bahan
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan
Indonesia.
a. Semen
1) Mutu semen
a) Semen 12ali12en12 harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013-
82, Type-1 atau NI-8 seperti Tiga Roda atau setara untuk butir pengikat awal
kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat
mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis
secara tegas oleh Direksi Lapangan.
b) Jika mempergunakan semen 12 ali 12 en 12 12 ali 12 en 12 (campuran semen
12ali12en12 dan bahan 12ali12en12) maka semen tersebut harus memenuhi
ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi
untuk semen hidraulis campuran.
c) Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis
semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen
yang digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
2) Penyimpanan Semen
a) Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga
agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk
sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen
yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun
tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat
pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap
pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan
urutan pengiriman. Semen yang telah disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan
untuk pekerjaan.
b) Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk melindungi
terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
c) Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan
sertifikat test dari pabrik.
d) Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
e) “Kontraktor” harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui untuk
seluruh pekerjaan. „Kontraktor“ tidak boleh mengganti merk semen selama
pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan.
b. Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 “Mutu dan
Cara Uji Agregat Beton” dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus memenuhi
spesifikasi agregat untuk beton.
1) Agregat halus (Pasir)
a) Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih,
dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
b) Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. PBI ‘71.
c) Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap
berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat
melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat
halus harus dicuci. Sesuai PBI’71 bab 3.3. atau SII 0051-82.
d) Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 %
berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan
0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
e) Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
f) Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran
oleh bahan-bahan lain.
2) Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
a) Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu-
batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir
lebih dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.
b) Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir
pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak
pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
c) Tidak boleh mengandung 13ali13e lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang
diartikan 13ali13e adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila
kadar 13ali13e melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
d) Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
e) Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4
mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas
dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan 13ali13en 10 % berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff
dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
f) tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 – 19 mm lebih dari 24 % berat
g) tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari22 % atau dengan
mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 %
sesuai SII 0087-75, atau PBI-71
h) Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari
pengotoran bahan-bahan lain.
3) Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan
kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada labora-
torium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
4) Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container.
Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam
admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
5) Mutu dan Konsistensi dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali
ditentukan lain, harus seperti berikut : K-250
PASAL 5 PEKERJAAN PAVING
1. Lingkup Pekerjaan Paving:
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan,
perlengkapan dan alat – alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
hingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi pemasangan seluruh paving pada seluruh halaman luar sesuai dengan gambar.
2. Persyaratan Bahan Paving :
a. Paving berukuran 20 x 20 cm tebal 8 cm dengan mutu K225.
Mutu dan kualitas paving yang dipakai sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen
atau direksi teknis.
3. Cara Pemasangan Paving:
a. Pondasi jalan harus kuat untuk menahan beban yang akan melewati paving block.
b. Tentukan posisi ketinggian permukaan paving dan tebal paving yang akan digunakan.
c. Lahan yang akan dipasang perlu dibuatkan saluran air agar dapat mengalirkan air hujan
dengan 14ali14e.
d. Tanah yang sudah dipadatkan, diratakan dan sudah dielevasi dapat digelar abu batu setinggi
3-4 cm.
e. Untuk lahan yang sudah digelar abu batu dapat dipasang paving dengan motif dan pola
pemasangan sesuai dengan gambar kerja.
f. Pilihlah paving dengan kualitas yang baik dan mutu betonnya sesuai dengan beban yang akan
melintas diatasnya.
PASAL 6 PEKERJAAN KANSTEEN
1. Lingkup Pekerjaan Kansteen
Kansteen beton merupakan produk precast yang digunakan sebagai batas untuk konstruksi jalan
atau paving. Penggunaan kansteen pada jalan memperlihatkan perbedaan jalur kendaraan
bermotor dengan jalur pejalan kaki. Fungsi lainnya adalah sebagai bingkai dari jalur paving
sehingga paving tidak dapat bergeser atau berubah bentuk.
2. Persiapan bahan Kansteen
a. Kansteen berukuran 40x10x20 dan kansteen 60x25x30 cm dengan mutu K225
Mutu dan kualitas paving yang dipakai sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen
atau direksi teknis.
3. Proses Pemasangan
a. Persiapan Drainase
Setiap konstruksi jalan membutuhkan drainase yang baik untuk dapat membuang air yang
jatuh pada area jalan demi menghindari terjadinya genangan air yang dapat merusak
konstruksi jalan. Pemasangan kansteen direncanakan harus berjarak 150-200 mm dari tepi
tembok atau jalan sebagai jalur air yang turun dari paving.
b. Pembuatan Alas Kansteen
Permukaan tanah yang ajan diletakkan kansteen beton harus dibuatkan atas terlebih dahulu
menggunakan rabat beton dengan ketebalan minimal 150 mm. Rabat beton merupakan
material 15ali15en15ce yang dapat menstabilkan tanah di bawah kansteen, sehingga
kansteen tidak udah turun atau tenggelam. Selain itu fungsi dibuatnya alas kansteen dari rabat
15ali15en15ce15 untuk menguatkan susunan antar pasangan kansteen.
c. Penempatan Kansteen Beton
Setelah proses pembuatan alas selesai, maka kansteen dapat diletakkan diatasnya.
Prosesnya sama seperti peletakan bata beton, yaitu dengan menggunakan benang untuk
meluruskan peletakan kansteen. Untuk mengetahui peletakan kansteen telah lurus dapat
menggunakan bagian kayu yang lurus atau menggunakan waterpass.
d. Pembuatan Hauching
Proses selanjutnya adalah pembuatan haunching. Proses ini diperlukan untuk mengunci
kansteen agar tidak bergeser. Karena apabila kansteen bergeser maka dapat berpotensi
merusak konstruksi penutup jalan yang telah dibuat sebelumnya.
e. Finishing Pemasangan Kansteen
Proses terakhir adalah penggunaan mortar untuk menyelimuti kansteen sebagai perekat.
Tebal mortar yang digunakan biasanya 12 mm hingga 20mm.
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pek. Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank
Metode pelaksanaan adalah sebagai berikut :
• Menentukan lokasi titik – titik point dari titik awal bangunan dan disesuaikan dengan gambar
rencana.
• Mengukur posisi dan ketinggian titik-titik kerangka pemetaan serta pengukuran detail topografi,
sehingga dapat digambarkan diatas bidang datar dalam skala tertentu.
• Data yang diambil adalah jaringan titik kontrol (X, Y) dan (h) yang akan digunakan sebagai
referensi pengukuran dan titik kontrol pengukuran.
• Pengolahan data hasil pengukuran lapangan dan di uraikan dalam gambar shop drawing
sehingga sudah dapat mengetahui dan menentukan titik pondasi dan leveling lantai.
• Pencetakan gambar dan di laksanakan di lapangan.
• Pekerjaan ini biasanya dilakukan seiring atau setelah pekerjaan pengukuran dilakukan.
Pemasangan Bouwplank (Pematokan) dilaksanakan bersama-sama oleh Pihak Proyek,
Perencana Pengawas, Pelaksana dan dibuat Berita Acara Pematokan.
• Bowplank terbuat dari papan yang bagian atasnya dipakukan pada patok kayu persegi 5/7 cm
yang tertanam dalam tanah cukup kuat. Untuk menentukan ketinggian papan bouwplank secara
rata bagian atasnya dari papan bowplank harus di waterpass (horizontal dan siku), sedangkan
untuk mengukur dari titik As ke As antar ruangan digunakan meteran. Setiap titik pengukuran
ditandai dengan paku dan dicat dengan cat merah dan ditulis ukuran pada papan bouwplank
agar mudah di cek kembali. Pemasangan papan bowplank dilaksanakan pada jarak 1,5 m dari
As sekeliling bangunan dan dipakukan pada patok.
• Material pekerjaan ditampung di stock yard area dan dibawa secukupnya ke lokasi pekerjaan.
Material yang dibawa dari stock yard area ke lokasi pekerjaan merupakan material yang akan
digunakan untuk bekerja selama 1 hari.
• Tidak diperkenankan menaruh material pekerjaan di lokasi-lokasi yang sering dilalui orang
(tempat umum).
• Disekitar lokasi pekerjaan yang berada ditempat umum, harus dilengkapi dengan pagar
pengaman yang memadai.
• Untuk pekerjaan malam hari dilengkapi dengan lampu penerangan.
• Untuk pekerjaan persiapan dikerjakan selama 2 minggu
Peralatan yang digunakan antara lain :
No Jenis Peralatan Jumlah Satuan. Kapasitas Spesifikasi Keterangan
1. Total Station 1 Bh 4.000 m pendukung
Pekerjaan persiapan memiliki beberapa risiko yang bisa ditimbulkan dalam pelaksanaannya, antara
lain.
• Pengendalian Terhadap Risiko K3
JENIS BAHAYA & RISIKO K3
• Tertimpa alat ukur → Luka ringan;
• Tersengat binatang berbisa → Luka Ringan;
II. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Urugan pasir
Metode pelaksanaan sebagai berikut :
• Setiing out lokasi urugan oleh surveyor bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
• Selected material untuk timbunan dari quarry yang telah disetujui.
• Permukaan tanah yang akan ditimbun dengan pasir harus dibersihkan dari kotoran, sampah
dan material lain. Juga harus dibersihkan dari genangan air atau tanah yang terlalu basah.
• Lapisan urugan pasir harus dipadatkan dengan alat pemadatan atau stamfer untuk mencapai
kepadatan yang direncanakan.
• Setelah tebal dan kepadatan urugan pasir tercapai, dilanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya.
• Material pekerjaan ditampung di stock yard area dan dibawa secukupnya ke lokasi pekerjaan.
Material yang dibawa dari stock yard area ke lokasi pekerjaan merupakan material yang akan
digunakan untuk bekerja selama 1 hari.
• Tidak diperkenankan menaruh material pekerjaan di lokasi-lokasi yang sering dilalui orang
(tempat umum).
• Disekitar lokasi pekerjaan yang berada ditempat umum, harus dilengkapi dengan pagar
pengaman yang memadai.
• Untuk pekerjaan malam hari dilengkapi dengan lampu penerangan.
Peralatan yang digunakan antara lain :
No Jenis Peralatan Jumlah Satuan. Kapasitas Spesifikasi Keterangan
1. Stamper 1 Bh 17.3 Kn Utama
2. Dump truck 1 Unit 5 M3 Utama
Pekerjaan urugan pasir memiliki beberapa risiko yang bisa ditimbulkan dalam pelaksanaannya,
antara lain.
• Pengendalian Terhadap Risiko K3
JENIS BAHAYA & RISIKO K3
• Terkena alat pemadat → Luka ringan
III. PEKERJAAN BETON
Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak harus seperti
yang ditunjukkan dalam gambar rencana atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Mutu beton yang digunakan dalam kontrak ini dibagi sebagai berikut:
Tabel Mutu Beton dan Penggunaan
Jenis fc’ ’
bk
Uraian
Beton (MPa) (Kg/cm2)
Umumya digunakan untuk struktur beton
15 ≤ x < 20 K175 ≤ x < K250 tanpa tulangan seperti pasangan batu
Mutu
kosong yang diisi adukan, pasangan batu.
rendah
Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan
10 ≤ x < 15 K125 ≤ x < K175
kembali dengan beton.
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir harus dipantau
dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan.
Toleransi
a) Toleransi Dimensi :
▪ Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m. + 5 mm
▪ Panjang keseluruhan lebih dari 6 m + 15 mm
▪ Panjang balok, pelat dek, kolom dinding, atau antara
kepala jembatan - 0 dan + 10 mm
b) Toleransi Bentuk :
▪ Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
▪ Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis 12 mm
yang dimaksud) untuk panjang s/d 3 m 15 mm
▪ Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m 20 mm
▪ Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m
c) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan) :
▪ Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ± 10 mm
▪ Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
▪ Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d) Toleransi Alinyemen Vertikal :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e) Toleransi Ketinggian (elevasi) :
▪ Puncak lantai kerja di bawah pondasi ± 10 mm
▪ Puncak lantai kerja di bawah pelat injak ± 10 mm
▪ Puncak kolom, tembok kepala, balok melintan ± 10 mm
f) Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g) Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan :
▪ Selimut beton sampai 3 cm 0 dan + 5 mm
▪ Selimut beton 3 cm - 5 cm - 0 dan + 10 mm
▪ Selimut beton 5 cm - 10 cm ± 10 mm
▪ Pengendalian Terhadap Risiko K3
JENIS BAHAYA & RISIKO K3
• Terkena Mesin Pencampur Spesi (Molen) →
Luka ringan
Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 03-1968-1990 : Metode pengujian tentang analisis saringan agregat halus dan kasar.
SNI 03-1972-1990 : Metode pengujian slump beton.
SNI 03-1973-1990 : Metode pengujian berat isi beton.
SNI 03-1974-1990 : Metode pengujian kuat tekan beton.
SNI 03-2460-1991 : Spesifikasi abu terbang sebagai bahan tambahan untuk
campuran beton.
SNI 03-2491-1991 : Metode pengujian kuat tarik belah beton.
SNI 03-2493-1991 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
SNI 03-2816-1992 : Metode pengujian kotoran organik dalam pasir untuk
campuran mortar dan beton.
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
SNI 03-3418-1994 : Metode pengujian kandungan udara pada beton segar.
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan dan pengecoran beton.
SNI 03-4141-1996 : Metode pengujian gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah
dalam agregat.
SNI 03-4142-1996 : Metode pengujian jumlah bahan dalam agregat yang lolos
saringan No.200 (0,075 mm).
SNI 03-4156-1996 : Metode pengujian bliding dari beton segar.
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai.
SNI 03-4806-1998 : Metode pengujian kadar semen portland dalam beton segar dengan
cara titrasi volumetri.
SNI 03-4807-1998 : Metode pengujian untuk menentukan suhu beton segar semen portland.
SNI 03-4808-1998 : Metode pengujian kadar air dalam beton segar dengan car
titrasi volumetri.
SNI 03-4810-1998 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
lapangan.
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
SNI 03-6429-2000 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan silinder di
dalam tempat cetakan.
SNI 03-2492-2002 : Metode pengambilan dan pengujian beton inti.
SNI 03-6817-2002 : Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton.
SNI 03-6889-2002 : Tata cara pengambilan contoh agregat.
SNI 15-2049-2004 : Semen portland.
SNI 15-7064-2004 : Semen portland komposit.
SNI 15-0302-2004 : Semen portland pozzolan.
SNI 2417:2008 : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles.
SNI 2458:2008 : Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
SNI 3407:2008 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat terhadap larutan
natrium sulfat dan magnesium sulfat
Pd T–07–2005-B : Pelaksanaan pekerjaan beton untuk jalan dan jembatan.
American Society for Testing and Materials (ASTM) :
ASTM C 403-90 : Time of Setting of Concrete Mixtures by Penetration Resistance
ASTM C 33-93 : Standard Spesification for Concrete Aggregates.
ASTM C 989-95 : Spesification for Ground Granulated Blast Furnace Slag for
use in Concrete and Mortars
American Concrete Institute (ACI) :
ACI 363R-92 : State-of-the-art on High-Strength Concrete
ACI 305R-99 : Hot Weather Concreting
IV. PEKERJAAN TULISAN LUAR RUANGAN
Pembuatan logo dan tulisan timbul menyala termasuk rangka dudukan bertuliskan
“”Kemendukbangga/Perwakilan BKKBN Provinsi Bali = 40cm
V. PEKERJAAN INTERIOR
• Logo Kemendukbangga/BKKBN
• Interior Back Drop
• Interior tembok samping kanan dan kiri berbahan PVC
• Kabinet
BAB III
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam
pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada perintah tertulis
dari Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Pejabat pembuat Komitmen perlu
dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan
Pemberi Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah
tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, Spesifikasi Teknis, dan Rencana Anggaran Biaya, maka
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan
kepastian.
Denpasar, 24 Nopember 2025
Disusun Oleh PPK
Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan eluarga/BKKBN/
Perwakilan Provinsi Bali
Putu Ayu Utami Listia Dewi,SE,MM
NIP. 198403202006042002