| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0861786721071000 | Rp 6,997,953,823 | 75 | 82.5 | - | |
| 0026964544045000 | Rp 7,003,478,941 | 97.5 | 94.73 | - | |
| 0025456377014000 | Rp 7,171,256,317 | 92.5 | 90.53 | - | |
| 0601740269448000 | - | - | - | - | |
PT Claro Kreasi Abadi | 07*1**4****13**0 | - | - | - | Berdasarkan MDP Kualifikasi Non Kecil tidak dapat mengikuti paket tender ini. |
| 0746017334432000 | - | - | - | - | |
| 0705898302022000 | - | - | - | - | |
| 0943539437432000 | - | - | - | - | |
| 0013085543076000 | - | - | - | - | |
PT Adijaya Garda Integriti | 06*0**6****11**0 | - | - | - | - |
| 0016840845072000 | - | - | - | - | |
| 0021005111003000 | - | - | - | - | |
| 0030649743015000 | - | - | - | - | |
| 0211495098013000 | - | - | - | - | |
| 0025105198035000 | - | - | - | - | |
PT Dovin Pratama | 00*5**3****22**0 | - | - | - | - |
| 0029863008023000 | - | - | - | - | |
| 0211263561423000 | - | - | - | - | |
| 0312120439403000 | - | - | - | - | |
| 0024066581064000 | - | - | - | - | |
PT Tri Sarana Nusantara | 00*9**1****15**0 | - | - | - | - |
| 0032638124215000 | - | - | - | - | |
| 0316039387407000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
1. Gambaran Umum
Sekretariat Wakil Presiden merupakan salah satu satuan kerja dari Kementerian
Sekretariat Negara. Sekretariat Wakil Presiden mengelola aset bangunan beserta taman
milik sendiri maupun milik kementerian. Aset bangunan dan taman yang dikelola terdiri
dari:
1. Sekretariat Wakil Presiden yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih No.14 Jakarta Pusat
dengan luas bangunan 20.990,69 m2 dan luas taman 899,19 m2 . Bangunan gedung
terdiri dari 2 gedung bertingkat dengan 5 lantai dimana salah satunya memiliki 1
basement; 4 bangunan 2 lantai dan 2 bangunan posko.
2. Istana Wakil Presiden berlokasi di Jl. Merdeka Selatan No. 6-7 Jakarta Pusat dengan
luas bangunan 2312.50 m2 dan luas taman 1140,63 m2. Bangunan gedung terdiri
dari 2 gedung berlantai 1 dan 2 bangunan posko.
3. Kantor Wakil Presiden berlokasi di Jl. Merdeka Utara No.15 Jakarta Pusat dengan
luas bangunan 4,034.36 m2 dan luas taman 1,934.12 m2. Bangunan gedung terdiri
dari 1 gedung berlantai 3 dan 2 bangunan posko.
4. Kediaman Resmi Wakil Presiden berlokasi di Jl. Diponegoro No. 2 Jakarta Pusat
dengan luas bangunan 3,230 m2 dan luas taman 1,431.11 m2. Bangunan gedung
terdiri dari 1 bangunan rumah berlantai 2 dan 2 bangunan posko.
5. Kediaman Resmi Kepala Sekretariat Wakil Presiden berlokasi di Jl. Anggrek Nelly
Murni No. M3B Slipi, Jakarta Barat
Dalam rangka mendukung mendukung kelancaran tugas Wakil Presiden dan tugas
kesekretariatan diperlukan adanya pemeliharaan kebersihan dan keindahan gedung
dan taman pada lokasi-lokasi tersebut di atas. Oleh karena itu, Sekretariat Wakil
Presiden membutuhkan penyedia jasa lainnya yang cakap, berpengalaman,
berkomitmen dan mampu bekerjasama dengan berbagai pihak terkait.
2. Uraian Kegiatan
1. Tugas Tenaga Ahli/Terampil sesuai dengan Kualifikasi, dengan rincian pekerjaan
sebagai berikut :
a) Pengelola Kesehatan dan Keselamatan Kerja(K3): Membantu dalam
mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengelolaan, Pengawasan, Penyusunan SOP
di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Pemeliharaan Kebersihan
Gedung dan Taman. Melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan
bahwa semua kegiatan teknis gedung, taman dan halaman berada dalam kondisi
handal, aman, bersih dan berfungsi. Pengelola K3 hadir dalam melakukan
pemeriksaan lingkungan setiap satu bulan sekali.
b) Koordinator Area sejumlah 3 orang berada di Kantor Wakil Presiden, Kediaman
Wakil Presiden dan Kediaman Resmi Wakil Presiden, dengan tugas sebagai
berikut:
- memastikan hasil pekerjaan pemeliharaan kebersihan gedung dan taman di
lingkungan Serketariat Wakil Presiden terlaksana dengan baik sesuai
prosedur.
- menjadi penghubung antara pihak penyedia dan Sekretariat Wakil Presiden.
- melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
- mengorganisasikan pekerjaan.
- melaksanakan tindakan disiplin pekerja.
- melaksanakan perintah dari pemberi kerja.
c) Pengawas/Supervisor sejumlah 6 orang dimana 2 orang berada di Sekretariat
Wakil Presiden, 2 orang Kantor Wakil Presiden dan 2 orang di Kediaman Resmi
Wakil Presiden. Pengawas bertugas:
- membantu koordinator area dalam memastikan kebersihan ruang kantor
beserta peralatan kerja, meja kerja, ruang rapat, living furniture, dan aksesoris
lainnya seperti lukisan dan tanaman.
- melakukan pengecekan pada setiap bagian gedung, peralatan kerja, dan
furniture bebas dari debu sepanjang hari dan melaporkan kepada
Koordinator sesuai dengan SOP yang disepakati bersama antara Penyedia dan
Sekretariat Wakil Presiden.
d) Tenaga Kerja
Tenaga kerja pelaksana pekerjaan Pemeliharaan Kebersihan Gedung, Taman dan
Halaman berjumlah 68 orang tenaga kerja yang terbagi pada lokasi berikut:
Istana dan Sekretariat Wakil Presiden sebanyak 38 (tiga puluh delapan)
orang;
Kediaman Resmi Wapres sebanyak 16 (enam belas) orang;
Kantor Wakil Presiden sebanyak 14 (empat belas) orang;
e) Tenaga kerja pelaksana pemeliharaan kebersihan gedung dan bangunan bertugas
melaksanakan pemeliharaan sebagai berikut:
i. Rutin Harian
Membersihkan seluruh lantai, dustmats, dinding, toilet, kaca jendela,
bingkai lukisan dan foto, lemari, meja, kursi, sofa, cermin, lemari es, ruang
pantry, ruang fitness, gudang, lift, televisi, komputer, printer, telepon, AC
Standing Floor, kipas angin, exhaust fan, railing tangga dan seluruh barang
inventaris kantor yang ada.
Membersihkan taman tegak bekerjasama dengan petugas taman.
ii. Berkala
Membersihkan kanopi, bagian dag gedung, talang air,
buffing lantai, plafond, panel surya dan mencuci dustmats, di lingkungan
Setwapres
iii. Melaksanakan tugas lain dari pemberi kerja yang masih berkaitan dengan
pemeliharaan kebersihan Gedung dan Bangunan.
f) Tenaga kerja pelaksana pemeliharaan kebersihan taman dan halaman bertugas
melaksanakan pemeliharaan sebagai berikut:
i. Rutin Harian
1) Penyiraman rumput, tanaman hias dan tanaman perdu
Penyiraman tanaman hias secara keseluruhan dilakukan setiap hari
minimal 2 x (setelah penyapuan halaman).
Cara penyiraman setiap jenis tanaman berdasarkan kebutuhan air
(jenis tanaman yang memerlukan air dalam jumlah banyak, jumlah
sedang dan jumlah sedikit), lokasi dan kondisi sekitar tanaman dan
musim.
Peralatan yang digunakan adalah : selang air, sprinkle.
Penyiraman tanaman tidak boleh terlalu keras sehingga media tanam
dan tanaman tidak terganggu dan dilakukan merata pada seluruh
tanam.
Teknis pekerjaan sesuai dengan aturan pengerjaan yang telah
ditetapkan (aturan umum).
2) Pembersihan tanaman liar pada tanaman rumput, tanaman hias/tanaman
perdu.
Pemotongan rumput menyesuaikan keadaan rumput.
Untuk perapihan rumput di daeran tepi dilakukan pengetrekan
dengan alat cangkul kecil atau gunting rumput.
Peralatan yang digunakan adalah : mesin pemotong rumput, sapu lidi,
kantong plastik, kereta dorong, gunting rumput.
Tanaman liar harus dibersihkan dan dicabut sampai ke akarnya.
Pendangiran dilakukan minimal seminggu sekali.
Peralatan yang digunakan adalah : sekop, microfibre cloth (Lap Serat
Mikro), kain lap sintetis, sapu lidi dan kereta dorong untuk
mengangkut sampah.
3) Penyapuan tanaman/halaman, jalan aspal dan plaza dan pengangkutan
sampah yang berasal dari taman dan halaman ke TPS.
Penyapuan taman/halaman, jalan aspal dan plaza dilakukan setiap
saat dirasa perlu.
Peralatan yang digunakan : sapu lidi, pengki, dan kereta dorong.
Pengangkutan sampah ke TPS dilakukan setiap hari.
Peralatan yang digunakan : kereta dorong.
ii. Berkala
1) Setiap satu minggu sekali melaksanakan pemotongan, pemangkasan
tanaman pagar,tanaman hias/tanaman berbentuk;
Pemangkasan dilakukan seminggu 1 (satu) kali dengan tujuan untuk
mengendalikan pertumbuhan yang sudah tidak teratur, mengganggu
lingkungan/pandangan bebas serta mempertahankan
bentuk/dimensi ukuran tanaman.
Peralatan yang digunakan adalah gunting dahan, gunting ranting,
kereta dorong, sapu lidi, plastic bag.
2) Pemberantasan hama dengan insektisida
Pemberantasan dilaksanakan dengan penyemprotan insektisida
kearah batang, dan serta semua percabangan.
Penggunaan insektisida harus mengikuti dosis yang tertera pada
kemasan.
Peralatan yang digunakan adalah alat penyemprot, masker, sarung
tangan, kaca mata.
Teknis pekerjaan sesuai dengan aturan pengerjaan yang telah
ditetapkan (aturan umum).
3) Setiap satu minggu sekali membersihan saluran air/got dari sampah,
lumpur dan sejenisnya;
4) Pembersihan tembok nama kantor, kanopi penghubung gedung, dan
cermin lalu lintas
5) Setiap satu minggu sekali (dalam hari kerja) melakukan evaluasi dan
melaporkan hasil pekerjaan kepada penanggungjawab yang membidangi
kebersihan, pada kantor Sekretariat Wakil Presiden RI;
6) Setiap dua minggu sekali melaksanakan pemupukan tanaman
Pemupukan tanaman dilakukan minimal 2 (dua) minggu sekali
dengan menggunakan pupuk organic maupun pupuk anorganik.
Penaburan pupuk dilakukan pada tanah yang sudah didangir di
sekeliling batang pohon
Penggunaan pupuk harus mengikuti aturan yang tertera pada
kemasan.
Pemupukan tanaman harus memperhatikan fase pertumbuhan
tanaman dan faktor lingkungan.
Peralatan yang digunakan adalah ember, cangkul, sekop, alat
penyemprot.
Teknis pekerjaan sesuai dengan aturan pengerjaan yang telah
ditetapkan atau (aturan umum).
7) Penggantian tanaman dan penambahan tanah bilamana
diperlukan/rusak;
8) Melaksanakan pekerjaan tambahan yang diberikan oleh pemberi kerja.
2. Jam Kerja untuk Tenaga Koordinator, Pengawas dan Pelaksana, sebagai berikut :
i. Jam Kerja
Hari Senin s.d. Kamis: pukul 06.00 s.d. 17.00
Hari Jumat: pukul 06.00 s.d. 18.00
Jam istirahat* selama 1 jam dari pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
*Jam istirahat menyesuaikan lokasi kerja.
ii. Piket
Max. 6 (empat) orang petugas siaga di Kediaman Resmi Wakil Presiden
Sabtu-Minggu/hari libur : jam 08.00 s.d. 14.00 masing masing minimal 4 orang
bertugas di Istana, Sekretariat dan Kantor Wakil Presiden
iii. Harus berada di lokasi sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan;
iv. Demi keamanan VVIP, tenaga kerja yang terlibat dalam paket pekerjaan
pemeliharaan Kebersihan Taman dan Halaman telah mengikuti Screening
Test/Security Clearance atau sanggup mempekerjakan tenaga kerja yang selama ini
telah berkarya di lingkungan tersebut dan seluruh biaya yang dikeluarkan menjadi
tanggung jawab penyedia;
v. Ketentuan tenaga kerja termasuk koordinator, pembagian tugas, penggantian,
penambahan dan pemindahan tenaga kerja harus mendapatkan persetujuan dan
dilaporkan oleh penyedia jasa kepada Pemberi Tugas;
vi. Wajib mengenakan seragam harian (celana panjang, baju dengan logo perusahaan
tertempel di dada, bersepatu/tidak menggunakan sandal), dan paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender sejak penandatanganan kontrak;
vii. Pemberi pekerjaan dapat memberikan tugas lain-lain dan tidak dibenarkan
melaksanakan tugas lain tanpa seijin Pemberi Pekerjaan;
3. Menyampaikan Metodologi Kerja untuk setiap jenis pekerjaan yang memuat minimal:
- Metodologi kerja pemeliharaan kebersihan gedung dan bangunan
- Metodologi kerja pemeliharaan taman dan halaman
- SOP pengelolaan Pegawai
4. Melakukan survei kepuasan layanan dari pengguna gedung secara periodik triwulanan
dimana indikator survei tersebut disusun oleh penyedia
5. Menyediakan Operasional Perawatan dan Keamanan Gedung, meliputi:
1) Seragam dan Sepatu Kerja sesuai penjelasan pada poin “Biaya paket pengadaan”
2) Alat dan Bahan sesuai penjelasan pada poin “Biaya paket pengadaan” yang
merupakan produksi dalam negeri, memiliki sertifikasi SNI dan penggunaan
produk industri hijau.
6. Menyusun SOP untuk pemeliharaan kebersihan di lingkungan Sekretariat Wakil
Presiden.
7. Membuat Laporan Bulanan terkait pelaksaan pekerjaan pemeliharaan kebersihan di
lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.
8. Membuat Laporan bulanan kinerja Tenaga Ahli/Terampil yang ditawarkan.
9. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kepada staf dan pegawai yang berhubungan
dengan kegiatan pemeliharaan kebersihan lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.
10. Melakukan pemeliharaan dan perawatan lansekap baik tanaman indoor maupun
outdoor.
11. Pembersihan ruangan kerja dilakukan sebelum jam kerja dimulai.