Pemeliharaan Kebersihan Di Lingkungan Sekretariat Wakil Presiden

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10002366000
Date: 4 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Sekretariat Negara
Work Unit: Sekretariat Wakil Presiden
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,331,705,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,331,704,993
Winner (Pemenang): PT Biosis Multi Jaya
NPWP: 026964544045000
RUP Code: 53617144
Work Location: Jl. Kebon Sirih No 14 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)|Jl. Merdeka Utara N0 15 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)|Jl. Diponegoro No 2 , Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 23
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0861786721071000Rp 6,997,953,8237582.5-
0026964544045000Rp 7,003,478,94197.594.73-
0025456377014000Rp 7,171,256,31792.590.53-
0601740269448000----
PT Claro Kreasi Abadi
07*1**4****13**0---Berdasarkan MDP Kualifikasi Non Kecil tidak dapat mengikuti paket tender ini.
0746017334432000----
0705898302022000----
0943539437432000----
0013085543076000----
PT Adijaya Garda Integriti
06*0**6****11**0----
0016840845072000----
0021005111003000----
0030649743015000----
0211495098013000----
0025105198035000----
PT Dovin Pratama
00*5**3****22**0----
0029863008023000----
0211263561423000----
0312120439403000----
0024066581064000----
PT Tri Sarana Nusantara
00*9**1****15**0----
0032638124215000----
0316039387407000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
  PEMELIHARAAN KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN      
                                                                        
                                                                        
1. Gambaran Umum                                                        
         Sekretariat Wakil Presiden merupakan salah satu satuan kerja dari Kementerian
                                                                        
      Sekretariat Negara. Sekretariat Wakil Presiden mengelola aset bangunan beserta taman
      milik sendiri maupun milik kementerian. Aset bangunan dan taman yang dikelola terdiri
                                                                        
      dari:                                                             
      1. Sekretariat Wakil Presiden yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih No.14 Jakarta Pusat
                                                                        
        dengan luas bangunan 20.990,69 m2 dan luas taman 899,19 m2 . Bangunan gedung
        terdiri dari 2 gedung bertingkat dengan 5 lantai dimana salah satunya memiliki 1
                                                                        
        basement; 4 bangunan 2 lantai dan 2 bangunan posko.             
      2. Istana Wakil Presiden berlokasi di Jl. Merdeka Selatan No. 6-7 Jakarta Pusat dengan
                                                                        
        luas bangunan 2312.50 m2 dan luas taman 1140,63 m2. Bangunan gedung terdiri
        dari 2 gedung berlantai 1 dan 2 bangunan posko.                 
                                                                        
      3. Kantor Wakil Presiden berlokasi di Jl. Merdeka Utara No.15 Jakarta Pusat dengan
        luas bangunan 4,034.36 m2 dan luas taman 1,934.12 m2. Bangunan gedung terdiri
                                                                        
        dari 1 gedung berlantai 3 dan 2 bangunan posko.                 
      4. Kediaman Resmi Wakil Presiden berlokasi di Jl. Diponegoro No. 2 Jakarta Pusat
        dengan luas bangunan 3,230 m2 dan luas taman 1,431.11 m2. Bangunan gedung
                                                                        
        terdiri dari 1 bangunan rumah berlantai 2 dan 2 bangunan posko. 
      5. Kediaman Resmi Kepala Sekretariat Wakil Presiden berlokasi di Jl. Anggrek Nelly
                                                                        
        Murni No. M3B Slipi, Jakarta Barat                              
         Dalam rangka mendukung mendukung kelancaran tugas Wakil Presiden dan tugas
                                                                        
      kesekretariatan diperlukan adanya pemeliharaan kebersihan dan keindahan gedung
      dan taman pada lokasi-lokasi tersebut di atas. Oleh karena itu, Sekretariat Wakil
                                                                        
      Presiden membutuhkan penyedia jasa lainnya yang cakap, berpengalaman,
      berkomitmen dan mampu bekerjasama dengan berbagai pihak terkait.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Uraian Kegiatan                                                      
                                                                        
     1. Tugas Tenaga Ahli/Terampil sesuai dengan Kualifikasi, dengan rincian pekerjaan
       sebagai berikut :                                                
                                                                        
       a) Pengelola Kesehatan dan Keselamatan Kerja(K3): Membantu dalam 
          mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengelolaan, Pengawasan, Penyusunan SOP
                                                                        
          di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Pemeliharaan Kebersihan
          Gedung dan Taman. Melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan
                                                                        
                                                                        
          bahwa semua kegiatan teknis gedung, taman dan halaman berada dalam kondisi
                                                                        
          handal, aman, bersih dan berfungsi. Pengelola K3 hadir dalam melakukan
          pemeriksaan lingkungan setiap satu bulan sekali.              
                                                                        
       b) Koordinator Area sejumlah 3 orang berada di Kantor Wakil Presiden, Kediaman
          Wakil Presiden dan Kediaman Resmi Wakil Presiden, dengan tugas sebagai
          berikut:                                                      
                                                                        
          - memastikan hasil pekerjaan pemeliharaan kebersihan gedung dan taman di
            lingkungan Serketariat Wakil Presiden terlaksana dengan baik sesuai
                                                                        
            prosedur.                                                   
          - menjadi penghubung antara pihak penyedia dan Sekretariat Wakil Presiden.
                                                                        
          - melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
          - mengorganisasikan pekerjaan.                                
                                                                        
          - melaksanakan tindakan disiplin pekerja.                     
          - melaksanakan perintah dari pemberi kerja.                   
                                                                        
       c) Pengawas/Supervisor sejumlah 6 orang dimana 2 orang berada di Sekretariat
          Wakil Presiden, 2 orang Kantor Wakil Presiden dan 2 orang di Kediaman Resmi
                                                                        
          Wakil Presiden. Pengawas bertugas:                            
          - membantu koordinator area dalam memastikan kebersihan ruang kantor
                                                                        
            beserta peralatan kerja, meja kerja, ruang rapat, living furniture, dan aksesoris
            lainnya seperti lukisan dan tanaman.                        
                                                                        
          - melakukan pengecekan pada setiap bagian gedung, peralatan kerja, dan
            furniture bebas dari debu sepanjang hari dan melaporkan kepada
                                                                        
            Koordinator sesuai dengan SOP yang disepakati bersama antara Penyedia dan
            Sekretariat Wakil Presiden.                                 
                                                                        
       d) Tenaga Kerja                                                  
          Tenaga kerja pelaksana pekerjaan Pemeliharaan Kebersihan Gedung, Taman dan
                                                                        
          Halaman berjumlah 68 orang tenaga kerja yang terbagi pada lokasi berikut:
                                                                       
               Istana dan Sekretariat Wakil Presiden sebanyak 38 (tiga puluh delapan)
               orang;                                                   
                                                                       
               Kediaman Resmi Wapres sebanyak 16 (enam belas) orang;    
                                                                       
               Kantor Wakil Presiden sebanyak 14 (empat belas) orang;   
       e) Tenaga kerja pelaksana pemeliharaan kebersihan gedung dan bangunan bertugas
          melaksanakan pemeliharaan sebagai berikut:                    
          i. Rutin Harian                                               
                                                                        
                                                                       
               Membersihkan seluruh lantai, dustmats, dinding, toilet, kaca jendela,
               bingkai lukisan dan foto, lemari, meja, kursi, sofa, cermin, lemari es, ruang
                                                                        
               pantry, ruang fitness, gudang, lift, televisi, komputer, printer, telepon, AC
                                                                        
               Standing Floor, kipas angin, exhaust fan, railing tangga dan seluruh barang
               inventaris kantor yang ada.                              
                                                                       
               Membersihkan taman tegak bekerjasama dengan petugas taman.
          ii. Berkala                                                   
                                                                       
               Membersihkan kanopi, bagian dag gedung, talang air,      
                                                                       
               buffing lantai, plafond, panel surya dan mencuci dustmats, di lingkungan
               Setwapres                                                
         iii. Melaksanakan tugas lain dari pemberi kerja yang masih berkaitan dengan
            pemeliharaan kebersihan Gedung dan Bangunan.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       f) Tenaga kerja pelaksana pemeliharaan kebersihan taman dan halaman bertugas
          melaksanakan pemeliharaan sebagai berikut:                    
                                                                        
          i. Rutin Harian                                               
            1) Penyiraman rumput, tanaman hias dan tanaman perdu        
                                                                        
                                                                       
                 Penyiraman tanaman hias secara keseluruhan dilakukan setiap hari
                 minimal 2 x (setelah penyapuan halaman).               
                                                                       
                 Cara penyiraman setiap jenis tanaman berdasarkan kebutuhan air
                 (jenis tanaman yang memerlukan air dalam jumlah banyak, jumlah
                 sedang dan jumlah sedikit), lokasi dan kondisi sekitar tanaman dan
                 musim.                                                 
                                                                        
                                                                       
                 Peralatan yang digunakan adalah : selang air, sprinkle.
                                                                       
                 Penyiraman tanaman tidak boleh terlalu keras sehingga media tanam
                 dan tanaman tidak terganggu dan dilakukan merata pada seluruh
                 tanam.                                                 
                                                                       
                 Teknis pekerjaan sesuai dengan aturan pengerjaan yang telah
                 ditetapkan (aturan umum).                              
            2) Pembersihan tanaman liar pada tanaman rumput, tanaman hias/tanaman
               perdu.                                                   
                                                                        
                                                                       
                 Pemotongan rumput menyesuaikan keadaan rumput.         
                                                                       
                 Untuk perapihan rumput di daeran tepi dilakukan pengetrekan
                 dengan alat cangkul kecil atau gunting rumput.         
                                                                       
                 Peralatan yang digunakan adalah : mesin pemotong rumput, sapu lidi,
                 kantong plastik, kereta dorong, gunting rumput.        
                                                                       
                 Tanaman liar harus dibersihkan dan dicabut sampai ke akarnya.
                                                                       
                 Pendangiran dilakukan minimal seminggu sekali.         
                                                                       
                 Peralatan yang digunakan adalah : sekop, microfibre cloth (Lap Serat
                 Mikro), kain lap sintetis, sapu lidi dan kereta dorong untuk
                 mengangkut sampah.                                     
                                                                        
            3) Penyapuan tanaman/halaman, jalan aspal dan plaza dan pengangkutan
               sampah yang berasal dari taman dan halaman ke TPS.       
                                                                       
                 Penyapuan taman/halaman, jalan aspal dan plaza dilakukan setiap
                 saat dirasa perlu.                                     
                                                                       
                 Peralatan yang digunakan : sapu lidi, pengki, dan kereta dorong.
                                                                       
                 Pengangkutan sampah ke TPS dilakukan setiap hari.      
                                                                       
                 Peralatan yang digunakan : kereta dorong.              
          ii. Berkala                                                   
            1) Setiap satu minggu sekali melaksanakan pemotongan, pemangkasan
               tanaman pagar,tanaman hias/tanaman berbentuk;            
                                                                       
                 Pemangkasan dilakukan seminggu 1 (satu) kali dengan tujuan untuk
                 mengendalikan pertumbuhan yang sudah tidak teratur, mengganggu
                                                                        
                 lingkungan/pandangan bebas serta  mempertahankan       
                 bentuk/dimensi ukuran tanaman.                         
                                                                       
                 Peralatan yang digunakan adalah gunting dahan, gunting ranting,
                 kereta dorong, sapu lidi, plastic bag.                 
                                                                        
            2) Pemberantasan hama dengan insektisida                    
                                                                       
                 Pemberantasan dilaksanakan dengan penyemprotan insektisida
                 kearah batang, dan serta semua percabangan.            
                                                                       
                 Penggunaan insektisida harus mengikuti dosis yang tertera pada
                 kemasan.                                               
                                                                       
                 Peralatan yang digunakan adalah alat penyemprot, masker, sarung
                 tangan, kaca mata.                                     
                                                                       
                 Teknis pekerjaan sesuai dengan aturan pengerjaan yang telah
                 ditetapkan (aturan umum).                              
            3) Setiap satu minggu sekali membersihan saluran air/got dari sampah,
                                                                        
               lumpur dan sejenisnya;                                   
            4) Pembersihan tembok nama kantor, kanopi penghubung gedung, dan
               cermin lalu lintas                                       
                                                                        
            5) Setiap satu minggu sekali (dalam hari kerja) melakukan evaluasi dan
               melaporkan hasil pekerjaan kepada penanggungjawab yang membidangi
                                                                        
               kebersihan, pada kantor Sekretariat Wakil Presiden RI;   
            6) Setiap dua minggu sekali melaksanakan pemupukan tanaman  
                                                                        
                                                                        
                                                                       
                 Pemupukan tanaman dilakukan minimal 2 (dua) minggu sekali
                 dengan menggunakan pupuk organic maupun pupuk anorganik.
                                                                       
                 Penaburan pupuk dilakukan pada tanah yang sudah didangir di
                 sekeliling batang pohon                                
                                                                       
                 Penggunaan pupuk harus mengikuti aturan yang tertera pada
                 kemasan.                                               
                                                                       
                 Pemupukan tanaman harus memperhatikan fase pertumbuhan 
                 tanaman dan faktor lingkungan.                         
                                                                       
                 Peralatan yang digunakan adalah ember, cangkul, sekop, alat
                 penyemprot.                                            
                                                                       
                 Teknis pekerjaan sesuai dengan aturan pengerjaan yang telah
                 ditetapkan atau (aturan umum).                         
            7) Penggantian tanaman dan penambahan tanah bilamana        
                                                                        
               diperlukan/rusak;                                        
            8) Melaksanakan pekerjaan tambahan yang diberikan oleh pemberi kerja.
                                                                        
     2. Jam Kerja untuk Tenaga Koordinator, Pengawas dan Pelaksana, sebagai berikut :
                                                                        
       i. Jam Kerja                                                     
                                                                       
            Hari Senin s.d. Kamis: pukul 06.00 s.d. 17.00               
                                                                       
            Hari Jumat: pukul 06.00 s.d. 18.00                          
                                                                       
            Jam istirahat* selama 1 jam dari pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB 
            *Jam istirahat menyesuaikan lokasi kerja.                   
       ii. Piket                                                        
                                                                       
            Max. 6 (empat) orang petugas siaga di Kediaman Resmi Wakil Presiden
                                                                       
            Sabtu-Minggu/hari libur : jam 08.00 s.d. 14.00 masing masing minimal 4 orang
            bertugas di Istana, Sekretariat dan Kantor Wakil Presiden   
      iii. Harus berada di lokasi sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan;
      iv. Demi keamanan VVIP, tenaga kerja yang terlibat dalam paket pekerjaan
         pemeliharaan Kebersihan Taman dan Halaman telah mengikuti Screening
                                                                        
         Test/Security Clearance atau sanggup mempekerjakan tenaga kerja yang selama ini
         telah berkarya di lingkungan tersebut dan seluruh biaya yang dikeluarkan menjadi
                                                                        
         tanggung jawab penyedia;                                       
       v. Ketentuan tenaga kerja termasuk koordinator, pembagian tugas, penggantian,
                                                                        
         penambahan dan pemindahan tenaga kerja harus mendapatkan persetujuan dan
         dilaporkan oleh penyedia jasa kepada Pemberi Tugas;            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      vi. Wajib mengenakan seragam harian (celana panjang, baju dengan logo perusahaan
                                                                        
         tertempel di dada, bersepatu/tidak menggunakan sandal), dan paling lambat 30
         (tiga puluh) hari kalender sejak penandatanganan kontrak;      
                                                                        
      vii. Pemberi pekerjaan dapat memberikan tugas lain-lain dan tidak dibenarkan
         melaksanakan tugas lain tanpa seijin Pemberi Pekerjaan;        
    3. Menyampaikan Metodologi Kerja untuk setiap jenis pekerjaan yang memuat minimal:
                                                                        
       - Metodologi kerja pemeliharaan kebersihan gedung dan bangunan   
       - Metodologi kerja pemeliharaan taman dan halaman                
                                                                        
       - SOP pengelolaan Pegawai                                        
    4. Melakukan survei kepuasan layanan dari pengguna gedung secara periodik triwulanan
                                                                        
       dimana indikator survei tersebut disusun oleh penyedia           
    5. Menyediakan Operasional Perawatan dan Keamanan Gedung, meliputi: 
                                                                        
       1) Seragam dan Sepatu Kerja sesuai penjelasan pada poin “Biaya paket pengadaan”
       2) Alat dan Bahan sesuai penjelasan pada poin “Biaya paket pengadaan” yang
                                                                        
         merupakan produksi dalam negeri, memiliki sertifikasi SNI dan penggunaan
         produk industri hijau.                                         
                                                                        
    6. Menyusun SOP untuk pemeliharaan kebersihan di lingkungan Sekretariat Wakil
       Presiden.                                                        
                                                                        
    7. Membuat Laporan Bulanan terkait pelaksaan pekerjaan pemeliharaan kebersihan di
       lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.                           
                                                                        
    8. Membuat Laporan bulanan kinerja Tenaga Ahli/Terampil yang ditawarkan.
    9. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kepada staf dan pegawai yang berhubungan
                                                                        
       dengan kegiatan pemeliharaan kebersihan lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.
    10. Melakukan pemeliharaan dan perawatan lansekap baik tanaman indoor maupun
                                                                        
       outdoor.                                                         
    11. Pembersihan ruangan kerja dilakukan sebelum jam kerja dimulai.
Tenders also won by PT Biosis Multi Jaya
Authority
18 November 2024Penyediaan Jasa Kebersihan Gedung Dan Pemeliharaan Halaman/Taman Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025Kementerian KeuanganRp 19,657,432,000
30 November 2023Penyediaan Jasa Kebersihan Gedung Dan Pemeliharaan Halaman/Taman Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 18,900,000,000
2 January 2023Penyediaan Jasa Kebersihan Gedung Dan Pemeliharaan Halaman/Taman Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 17,995,974,000
12 November 2019Penyediaan Jasa Kebersihan Gedung Dan Pemeliharaan Halaman/Taman Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020Kementerian KeuanganRp 16,100,000,000
17 December 2021Pemeliharaan Kebersihan Gedung Dan Halaman Kantor Kementerian Sekretariat NegaraKementerian Sekretariat NegaraRp 14,952,586,000
17 December 2021Pemeliharaan Kebersihan Gedung Dan Halaman RjpnKementerian Sekretariat NegaraRp 14,337,098,000
15 December 2023Pemeliharaan Kebersihan Gedung Kantor Kementerian Sekretariat NegaraKementerian Sekretariat NegaraRp 10,837,160,620
12 December 2018Penyediaan Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Ta 2019Kementerian KeuanganRp 9,200,000,000
17 December 2019Pemeliharaan Kebersihan Gedung, Taman, Halaman, Air Mancur Dan Penggantian Tanaman Dalam Pot Di Kantor Kemensetneg Jalan Veteran No.17-18, Jakaarta PusatKementerian Sekretariat NegaraRp 8,718,837,000
12 December 2017Pekerjaan Penyediaan Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018Kementerian KeuanganRp 7,982,156,000