| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030515225801000 | Rp 4,299,578,416 | - | |
PT Garda Power Mandiri | 02*1**4****13**0 | Rp 4,353,540,016 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi terkait NIB dengan kualifikasi kecil, dimana PT Garda Power Mandiri memiliki kualifikasi usaha besar/Non kecil |
| 0022866495073000 | - | - | |
PT Mitra Sigap Solusion | 00*9**3****04**0 | Rp 4,220,028,176 | Tidak memenuhi syarat kualifikasi yang terdiri dari: 1. Surat izin usaha penyedia jasa pekerja buruh yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2. Surat Izin Operasional sebagai badan jasa pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia 3. Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan |
| 0720544253805000 | Rp 4,365,351,934 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi terkait pengalaman pekerjaan karena pada isian kualifikasi spse dan upload dokumen kualifikasi spse tidak terdapat pengalaman pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan, dimana peserta hanya mencantumkan dan mengupload data pengalaman pekerjaan yang masih berjalan. | |
PT Gada Perisai Utama | 08*3**1****04**0 | Rp 4,221,443,391 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi berupa Kepemilikan Seritikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan |
| 0746017334432000 | Rp 4,330,322,420 | Tidak memenuhi seluruh syarat kualifikasi berkaitan dengan Surat Izin Operasional (SIO) Jasa Penyedia Pengamanan yang berlaku untuk wilayah Polda Metro Jaya bukan untuk wilayah kerja sesuai paket pemilihan, yaitu Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan | |
| 0663548170807000 | - | - | |
| 0010613925093000 | - | - | |
| 0211263561423000 | - | - | |
Evy Kurnia Utama, PT. | 04*8**6****05**0 | - | - |
CV Aiyra Berkah Utama | 08*0**3****07**0 | - | - |
| 0033053802017000 | - | - | |
| 0025105198035000 | - | - | |
| 0021005111003000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Salah satu tugas Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Makassar berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.01/2020 adalah melakukan pengelolaan Gedung Keuangan
Negara yang standarisasi bangunan serta sarana dan prasarananya diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2015 tentang Standarisasi Bangunan dan Sarana
Prasarana pada Gedung Keuangan Negara.
Salah satu standarisasi pengelolaan gedung dimaksud adalah menjaga keamanan
lingkungan gedung. Pelaksanaan pengamanan dimaksud dilakukan melalui pihak ketiga yang
mengelola satuan pengamanan di lingkungan gedung kantor. Pengamanan dimaksud memiliki
tugas-tugas sebagaimana tugas satuan pengamanan pada umumnya.
Adapun tugas-tugas yang dilaksanakan adalah:
1. melaksanakan pengawasan, pengaturan keamanan dan ketertiban di Lingkungan GKN
Makassar antara lain melakukan patroli, tugas pos penjagaan, pengawasan dan pemeriksaan
masuk keluar tamu dan kendaraan;
2. Melakukan pengawasan kegiatan bongkar muat barang dalam Lingkungan GKN Makassar;
3. Melakukan pengawasan ruang kerja dan fasilitasnya termasuk penyimpanan dan
peminjaman kunci ruangan;
4. Melakukan pengawasan, pengaturan keamanan dan ketertiban area parkir dan kendaraan
serta pengaturan lalu lintas kendaraan di dalam lingkungan GKN Makassar maupun
kendaraan yang akan masuk dan keluar dari GKN Makassar;
5. Melakukan pengawasan dan penerimaan tamu, pengawasan dan pengaturan keamanan dan
ketertiban dalam Lingkungan GKN Makassar;
6. Membantu pelaksanaan mematikan dan menyalakan lampu-lampu penerangan serta
peralatan yang menggunakan listrik pada ruang-ruang perkantoran sesuai kebutuhan jam
kerja;
7. Mampu menggunakan alat pemadam kebakaran;
8. Menetapkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan atas kejadian/insiden
keamanan yang terjadi di lingkungan GKN Makassar;
9. Membuat jadwal rencana shift tiap bulan yang diserahkan kepada PPK setiap minggu ke IV
bulan sebelumnya;
10. Membantu penanganan bencana alam dan sosial di lingkungan GKN Makassar;
11. Membantu penanganan kebakaran dengan melakukan hal-hal sebagai berikut dan tidak
terbatas pada:
a. Memantau sistem keamanan dan segera menanggapi alarm kebakaran yang berbunyi;
b. Menginformasikan dugaan kebakaran, memanggil pemadam kebakaran, membantu
evakuasi dalam gedung dan membantu mengendalikan massa ke lokasi titik kumpul;
c. Petugas keamanan harus segera memberi tahupihak yang berwenang jika kebakaran
berada di luar kendali mereka, memberikan informasi yang akurat kepada petugas
pemadam kebakaran mengenai lokasi dan luasnya kebakaran;
d. Memastikan koridor yang digunakan untuk evakuasi darurat bebas dari rintangan dan
bahan yang mudah terbakar;
12. Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja pada petugas keamanan yang dilakukan setiap
triwulan. Petugas keamanan dengan kinerja terbaik akan diberikan reward/penghargaan.
Selain itu, terdapat penilaian terhadap petugas keamanan dengan kinerja yang belum
memadai;
13. Melakukan pengadaan pakaian kerja satuan pengamanan sesuai dengan yang telah
ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan pengamanan dimaksud harus mengutamakan nilai-nilai Kementerian
Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalitas, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.