| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021395843054000 | Rp 6,095,454,000 | - | |
| 0800323396044000 | Rp 6,031,296,000 | 1) Tidak memiliki Pengalaman Pekerjaan dalam Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; 2) Tidak melampirkan Sertifikat Standar atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; 3) Tidak melampirkan sertifikat Partnership dengan principal Huawei, dengan minimal partnership untuk tipe Gold Partner Huawei. | |
PT Drop Platforms | 08*4**6****48**0 | Rp 5,639,424,000 | 1) Tidak melampirkan Sertifikat Standar atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; 2) Tidak melampirkan sertifikat Partnership dengan principal Huawei, dengan minimal partnership untuk tipe Gold Partner Huawei; 3) Tidak melampirkan sertifikat Huawei Certified ICT Associate-Storage (HCIA-Storage) yang merupakan persyaratan teknis bagi Tenaga Ahli EoS. |
PT Radiant Central Teknologi | 02*1**9****13**0 | - | - |
| 0016921314073000 | - | - | |
Anugerah Bumi Internusa | 00*0**7****23**0 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan Pemeliharaan Perangkat TIK Huawei Kementerian Keuangan
TA 2025
Dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni tercapainya
pengelola keuangan dan kekayaan negara bertaraf Internasional yang dipercaya dan
dibanggakan masyarakat, maka Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek)
memiliki tugas dan fungsi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.01/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang
mengamanatkan tugas Pusintek untuk melaksanakan pengkoordinasian penyusunan
rencana strategis, kebijakan, dan standarisasi TIK, pengembangan sistem informasi dan
teknologi keuangan, pengelolaan operasional layanan teknologi informasi dan komunikasi,
dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Selaras dengan hal tersebut dan
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2023 Tentang Pengelolaan
Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan,
maka diperlukan operasional dan pengelolaan perangkat infrastruktur TIK yang andal dan
memiliki kemampuan yang sesuai untuk mendukung kinerja.
Pusintek saat ini mengelola perangkat TIK HUAWEI Kemenkeu yang telah terkonsolidasi
pada Data Center (DC) Jakarta dan Disaster Recovery Center (DRC) pada Kantor
Pengelolaan Pemulihan Data Balikpapan (KPPD), dimana didalamnya terdapat berbagai
sistem informasi dari seluruh Unit Eselon I di Kementerian Keuangan.
Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan Pemeliharaan Perangkat TIK Huawei Kemenkeu TA 2024 berlokasi di Gedung
Pusintek Jakarta dan Gedung Pusintek balikpapan.
Ruang Lingkup Pemeliharaan
Penyedia Jasa Pemeliharaan Perangkat TIK HUAWEI pada DC dan DRC Kemenkeu
Tahun Anggaran 2025, yang akan melaksanakan kegiatan diharapkan dapat memberikan
layanan sebagai berikut:
1. Assessment
Kegiatan assessment perangkat TIK HUAWEI meliputi:
a. Melakukan labeling dan membuat kartu kontrol pemeliharaan perangkat;
b. Melakukan assessment terhadap perangkat storage HUAWEI yang berada
pada DC dan DRC Kementerian Keuangan. Adapun ruang lingkup kegiatan
assessment ini meliputi:
1) Assessment versi firmware perangkat TIK HUAWEI;
2) Assessment topologi perangkat TIK HUAWEI;
3) Assessment konfigurasi perangkat TIK HUAWEI;
4) Assessment optimalisasi perangkat TIK HUAWEI;
5) Assessment utilisasi Perangkat TIK HUAWEI;
6) Assessment performance Perangkat TIK HUAWEI;
7) Analisis Log System Perangkat TIK HUAWEI;
c. Melakukan presentasi hasil assessment serta memberikan laporan analisis
sesuai assessment yang telah dilakukan;
d. Kegiatan assessment dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
2. Renewal
Melakukan kegiatan perpanjangan lisensi perangkat TIK HUAWEI meliputi:
a. Melakukan renewal perpanjangan masa garansi yang berlaku sampai dengan
31 Desember 2025 dibuktikan dengan kontrak/support warranty
maintenance/Certificate of Ownership (sertifikat perpanjangan lisensi)
perangkat TIK HUAWEI atau dapat dibuktikan melalui sistem aplikasi;
b. Menyediakan dan melakukan reaktivasi lisensi perangkat TIK HUAWEI;
c. Memberikan laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) renewal;
d. Kegiatan renewal dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
3. Update/Upgrade Software
Melakukan update/upgrade perangkat lunak (apabila diperlukan) selama masa
kontrak dan sesuai kesepakatan bersama, meliputi:
a. Melakukan upgrade/update versi terakhir selama masa kontrak;
b. Penyedia berkewajiban memberikan informasi pengetahuan mengenai
pengalaman, kendala, kelebihan dan kekurangan versi software terbaru serta
memberikan rekomendasi kepada Pusintek sesuai dengan kebutuhan beserta
risiko yang mungkin terjadi;
c. Memberikan dokumentasi prosedur upgrade/update;
d. Kegiatan upgrade/update versi terbaru sesuai dengan kebutuhan dan prosedur
tata kelola Pusintek;
e. Jika upgrade/update versi terbaru tidak dilakukan, maka penyedia diwajibkan
memberikan analisis atau laporan alasan masih menggunakan versi lama
beserta risiko yang mungkin terjadi;
f. Memberikan laporan hasil pelaksanaan upgrade/update bila dilakukan.
4. Engineer On Site
Melakukan dukungan ketersediaan dan kehandalan perangkat TIK HUAWEI
dengan menempatkan Engineer on Site (EoS) Support dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Menyediakan minimal 1 (satu) orang Engineer on Site yang merupakan tenaga
ahli masing-masing di DC dan DRC Kemenkeu yang memiliki pengalaman min.
2 siklus pekerjaan dengan melampirkan Curicullum Vitae (CV) di bidang
implementasi perangkat TIK yang disahkan Penyedia, disertai dengan Surat
Keterangan atau Kontrak dari pemberi jasa.
b. Memiliki minimal sertifikasi Huawei Certified ICT Associate-Storage (HCIA-
Storage) yang dapat dibuktikan dengan pindaian atau fotokopi sertifikat;
c. Memberikan dukungan Professional Support dari penyedia, sesuai dengan
jadwal kehadiran dengan minimal 9 jam perhari dengan ketentuan jam
kedatangan maksimal pukul 09.00 waktu setempat dan jam kepulangan minimal
pukul 17.00 waktu setempat, (sebagaimana tabel dibawah) dan khusus hari
libur sesuai penugasan Pusintek, yang dibuktikan dengan bukti kehadiran yang
disepakati. Adapun rincian kehadiran Engineer adalah sebagai berikut:
d. Jika dalam kondisi kahar yang dinyatakan oleh lembaga negara yang
berwenang dalam hal Engineer tidak dapat dilaksanakan dengan kunjungan
langsung maka Penyedia sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan
kontrak sesuai dengan yang ditentukan oleh PPK;
e. Bersedia menandatangani dokumen NDA (Non-Disclosure Agreement) dan
menjaga kerahasiaan data dan informasi;
f. Melakukan kegiatan pemantauan preventive dan corrective maintenance
perangkat TIK HUAWEI untuk menjaga stabilitas layanan dan segera
melakukan eskalasi ke pihak terkait dan melaporkan kepada Pusintek jika
ditemukan adanya permasalahan;
g. Melakukan kegiatan pembersihan perangkat minimal satu kali dalam setiap
bulan;
h. Melakukan dan membuat dokumentasi kegiatan yang dilakukan Engineer
dalam bentuk kertas kerja Engineer yang minimal terdiri dari analisis hasil
monitoring seluruh perangkat TIK HUAWEI, baik availability, Utilization maupun
performance dan analisis Log System Perangkat TIK HUAWEI (apabila
diperlukan) yang tertuang dalam laporan bulanan dan dilaporkan ke Pusintek.
i. Memberikan dukungan kegiatan penerapan Baseline Security Configuration
(Security Hardening) untuk perangkat TIK HUAWEI.
j. Memberikan dukungan atas kegiatan audit sertifikasi keamanan dan layanan
Pusintek yang berkaitan dengan pengelolaan perangkat TIK HUAWEI.
k. Menyelenggarakan review meeting laporan pelaksanaan kegiatan
pemeliharaan perangkat TIK HUAWEI yang diselenggarakan di Pusintek setiap
bulannya.
5. Problem Solving
Melakukan problem solving/penyelesaian gangguan atau masalah, meliputi:
a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perangkat yang dipelihara dengan
coverage pekerjaan setiap hari selama 24 jam (7x24 jam), termasuk hari-hari
libur yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan permintaan dari Pusintek;
b. Menyediakan layanan Oncall Engineer dengan ruang lingkup kegiatan
termasuk Onsite di DC dan DRC Kemenkeu terkait incident dan problem
management yang terjadi diluar waktu kerja Pusintek;
c. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK HUAWEI dibedakan menjadi
dua kategori meliputi:
1) Gangguan/permasalahan yang berdampak pada layanan adalah
gangguan/permasalahan pada perangkat HUAWEI yang menyebabkan
sistem/data/aplikasi di dalamnya terganggu;
2) Gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah
gangguan/permasalahan pada perangkat HUAWEI namun tidak
menyebabkan sistem/data/aplikasi di dalamnya terganggu;
d. Dalam hal penyelesaian gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK
HUAWEI yang berdampak tidak maksimalnya fungsi perangkat, penyedia jasa
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Response time maksimal 30 menit, dihitung sejak laporan gangguan
diterima penyedia sampai ada tindakan penanganan kerusakan tersebut;
2) Waktu maksimal penyelesaian penanganan gangguan/permasalahan yang
berdampak pada layanan adalah 1x8 jam dan penanganan
gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah 1x24
jam, dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh help desk penyedia
sampai perangkat yang mengalami gangguan diperbaiki, digantikan, atau
menggunakan backup unit dari Penyedia sehingga dapat beroperasi normal
kembali.
e. Dalam hal penanganan gangguan atau permasalahan dengan menggunakan
sparepart backup unit dari penyedia, penggantian spare part/suku cadang asli
selambat-lambatnya 1 minggu sejak terjadinya penyelesaian penanganan
kerusakan dilakukan beserta restore konfigurasi dari perangkat sebelumnya;
f. Menyediakan layanan eskalasi masalah sesuai dengan struktur organisasi Call
Tree Problem Handling;
g. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan
terhadap perangkat TIK HUAWEI.
6. Service Level Agreement
Memberikan jaminan service level agreement (SLA) 99% ketersediaan fungsi
perangkat TIK HUAWEI pada DC dan DRC Kemenkeu dengan menggunakan alat
ukur dari penyedia atau Pusintek. Apabila terdapat gangguan atau anomali pada
alat ukur tersebut, dapat menggunakan fitur/teknologi dari perangkat TIK HUAWEI
untuk membuktikan ketersediaan perangkat tersebut.
7. Transfer Knowledge
Melaksanakan kegiatan transfer knowledge pada pegawai Pusintek minimal
sebanyak 2 (dua) kali selama masa kontrak.
8. Evaluasi Pelaksanaan Pemeliharaan
Memberikan laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan selama masa kontrak
meliputi:
a. Ringkasan laporan assessment beserta rekomendasinya;
b. Kegiatan tindak lanjut atas analisis laporan assessment selama pelaksanaan
pemeliharaan;
c. Daftar renewal perangkat dan periode garansi;
d. Daftar kegiatan update/upgrade software;
e. Daftar kegiatan problem solving/penyelesaian gangguan atau masalah;
f. Daftar response time dan waktu penyelesaian gangguan atau masalah;
g. Rekapitulasi SLA /laporan ketersediaan perangkat;
h. Rekapituasi kehadiran Engineer on Site;
i. Rekomendasi peningkatan kualitas pemeliharaan pada tahun mendatang
9. Dokumentasi
Menyampaikan Laporan dokumentasi perkerjaan meliputi :
a. Laporan hasil pekerjaan atas butir 2.1 dan 2.2 disampaikan maksimal 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak kontrak;
b. Laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya maksimal 5 (lima) hari kerja setiap
awal bulan berikutnya, yang terdiri dari laporan kegiatan, minimal berisikan:
1) Laporan dokumentasi kegiatan;
2) Laporan kehadiran Engineer;
3) Laporan upgrade/update software (jika ada);
4) Laporan dokumentasi solusi permasalahan perangkat TIK HUAWEI;
5) Laporan analisis pengelolaan atas Log pada perangkat TIK HUAWEI
(apabila diperlukan);
6) Laporan SLA;
7) Kertas kerja (worksheet) kegiatan, sekurang-kurangnya berisi :
a) Tanggal aktivitas;
b) Log aktivitas kegiatan engineer;
c) Dokumentasi solusi kerusakan;
d) Check list laporan pemantauan (preventive);
e) Tanda tangan PIC pendamping.
8) Dokumen maintenance operation procedure (MOP) sebelum pelaksanaan
pemeliharaan dan job safety analisys (JSA) & Permit to Work (PTW)
terhadap pelaksanaan pemeliharaan yang menimbulkan risiko fisik.
c. Laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan disampaikan bersama dengan
laporan bulan Oktober dan disempurnakan (penambahan kegiatan bulan
November dan Desember) sebelum 31 Desember 2025.
Periode Pemeliharaan
Kegiatan Pemeliharaan Perangkat TIK HUAWEI pada DC dan DRC Kemenkeu Tahun
Anggaran 2025 dimulai sejak ditandatangani kontrak sampai dengan 31 Desember 2025.