Pemeliharaan Perangkat Tik Huawei Kementerian Keuangan Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003130000
Date: 9 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Pusat Sistem Informasi Dan Teknologi Keuangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,836,473,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,101,725,500
Winner (Pemenang): PT Multipolar Technology Tbk
NPWP: 021395843054000
RUP Code: 53664981
Work Location: Gedung Pusintek Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)|Gedung Pusintek Kota Balikpapan - Balikpapan (Kota)
Participants: 6
Applicants
Reason
0021395843054000Rp 6,095,454,000-
0800323396044000Rp 6,031,296,0001) Tidak memiliki Pengalaman Pekerjaan dalam Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; 2) Tidak melampirkan Sertifikat Standar atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; 3) Tidak melampirkan sertifikat Partnership dengan principal Huawei, dengan minimal partnership untuk tipe Gold Partner Huawei.
PT Drop Platforms
08*4**6****48**0Rp 5,639,424,0001) Tidak melampirkan Sertifikat Standar atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; 2) Tidak melampirkan sertifikat Partnership dengan principal Huawei, dengan minimal partnership untuk tipe Gold Partner Huawei; 3) Tidak melampirkan sertifikat Huawei Certified ICT Associate-Storage (HCIA-Storage) yang merupakan persyaratan teknis bagi Tenaga Ahli EoS.
PT Radiant Central Teknologi
02*1**9****13**0--
0016921314073000--
Anugerah Bumi Internusa
00*0**7****23**0--
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan Pemeliharaan Perangkat TIK Huawei Kementerian Keuangan
                            TA 2025                                     
Dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni tercapainya
pengelola keuangan dan kekayaan negara bertaraf Internasional yang dipercaya dan
dibanggakan masyarakat, maka Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek)
                                                                        
memiliki tugas dan fungsi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.01/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang
mengamanatkan tugas Pusintek untuk melaksanakan pengkoordinasian penyusunan
rencana strategis, kebijakan, dan standarisasi TIK, pengembangan sistem informasi dan
teknologi keuangan, pengelolaan operasional layanan teknologi informasi dan komunikasi,
dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Selaras dengan hal tersebut dan
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2023 Tentang Pengelolaan
Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan,
maka diperlukan operasional dan pengelolaan perangkat infrastruktur TIK yang andal dan
memiliki kemampuan yang sesuai untuk mendukung kinerja.                 
                                                                        
Pusintek saat ini mengelola perangkat TIK HUAWEI Kemenkeu yang telah terkonsolidasi
pada Data Center (DC) Jakarta dan Disaster Recovery Center (DRC) pada Kantor
Pengelolaan Pemulihan Data Balikpapan (KPPD), dimana didalamnya terdapat berbagai
sistem informasi dari seluruh Unit Eselon I di Kementerian Keuangan.    
                                                                        
Lokasi Pekerjaan                                                        
Pekerjaan Pemeliharaan Perangkat TIK Huawei Kemenkeu TA 2024 berlokasi di Gedung
Pusintek Jakarta dan Gedung Pusintek balikpapan.                        
                                                                        
Ruang Lingkup Pemeliharaan                                              
                                                                        
   Penyedia Jasa Pemeliharaan Perangkat TIK HUAWEI pada DC dan DRC Kemenkeu
   Tahun Anggaran 2025, yang akan melaksanakan kegiatan diharapkan dapat memberikan
   layanan sebagai berikut:                                             
                                                                        
     1. Assessment                                                      
       Kegiatan assessment perangkat TIK HUAWEI meliputi:               
       a. Melakukan labeling dan membuat kartu kontrol pemeliharaan perangkat;
       b. Melakukan assessment terhadap perangkat storage HUAWEI yang berada
                                                                        
         pada DC dan DRC Kementerian Keuangan. Adapun ruang lingkup kegiatan
         assessment ini meliputi:                                       
         1) Assessment versi firmware perangkat TIK HUAWEI;             
         2) Assessment topologi perangkat TIK HUAWEI;                   
         3) Assessment konfigurasi perangkat TIK HUAWEI;                
         4) Assessment optimalisasi perangkat TIK HUAWEI;               
         5) Assessment utilisasi Perangkat TIK HUAWEI;                  
         6) Assessment performance Perangkat TIK HUAWEI;                
         7) Analisis Log System Perangkat TIK HUAWEI;                   
                                                                        
       c. Melakukan presentasi hasil assessment serta memberikan laporan analisis
         sesuai assessment yang telah dilakukan;                        
       d. Kegiatan assessment dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
     2. Renewal                                                         
       Melakukan kegiatan perpanjangan lisensi perangkat TIK HUAWEI meliputi:
       a. Melakukan renewal perpanjangan masa garansi yang berlaku sampai dengan
         31  Desember 2025  dibuktikan dengan kontrak/support warranty  
         maintenance/Certificate of Ownership (sertifikat perpanjangan lisensi)
         perangkat TIK HUAWEI atau dapat dibuktikan melalui sistem aplikasi;
                                                                        
       b. Menyediakan dan melakukan reaktivasi lisensi perangkat TIK HUAWEI;
       c. Memberikan laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) renewal;  
       d. Kegiatan renewal dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
                                                                        
     3. Update/Upgrade Software                                         
       Melakukan update/upgrade perangkat lunak (apabila diperlukan) selama masa
       kontrak dan sesuai kesepakatan bersama, meliputi:                
       a. Melakukan upgrade/update versi terakhir selama masa kontrak;  
       b. Penyedia berkewajiban memberikan informasi pengetahuan mengenai
                                                                        
         pengalaman, kendala, kelebihan dan kekurangan versi software terbaru serta
         memberikan rekomendasi kepada Pusintek sesuai dengan kebutuhan beserta
         risiko yang mungkin terjadi;                                   
       c. Memberikan dokumentasi prosedur upgrade/update;               
       d. Kegiatan upgrade/update versi terbaru sesuai dengan kebutuhan dan prosedur
         tata kelola Pusintek;                                          
       e. Jika upgrade/update versi terbaru tidak dilakukan, maka penyedia diwajibkan
         memberikan analisis atau laporan alasan masih menggunakan versi lama
         beserta risiko yang mungkin terjadi;                           
                                                                        
       f. Memberikan laporan hasil pelaksanaan upgrade/update bila dilakukan.
                                                                        
     4. Engineer On Site                                                
       Melakukan dukungan ketersediaan dan kehandalan perangkat TIK HUAWEI
       dengan menempatkan Engineer on Site (EoS) Support dengan ketentuan
       sebagai berikut :                                                
       a. Menyediakan minimal 1 (satu) orang Engineer on Site yang merupakan tenaga
         ahli masing-masing di DC dan DRC Kemenkeu yang memiliki pengalaman min.
         2 siklus pekerjaan dengan melampirkan Curicullum Vitae (CV) di bidang
         implementasi perangkat TIK yang disahkan Penyedia, disertai dengan Surat
                                                                        
         Keterangan atau Kontrak dari pemberi jasa.                     
       b. Memiliki minimal sertifikasi Huawei Certified ICT Associate-Storage (HCIA-
         Storage) yang dapat dibuktikan dengan pindaian atau fotokopi sertifikat;
       c. Memberikan dukungan Professional Support dari penyedia, sesuai dengan
         jadwal kehadiran dengan minimal 9 jam perhari dengan ketentuan jam
         kedatangan maksimal pukul 09.00 waktu setempat dan jam kepulangan minimal
         pukul 17.00 waktu setempat, (sebagaimana tabel dibawah) dan khusus hari
         libur sesuai penugasan Pusintek, yang dibuktikan dengan bukti kehadiran yang
                                                                        
         disepakati. Adapun rincian kehadiran Engineer adalah sebagai berikut:
       d. Jika dalam kondisi kahar yang dinyatakan oleh lembaga negara yang
         berwenang dalam hal Engineer tidak dapat dilaksanakan dengan kunjungan
         langsung maka Penyedia sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan
         kontrak sesuai dengan yang ditentukan oleh PPK;                
       e. Bersedia menandatangani dokumen NDA (Non-Disclosure Agreement) dan
         menjaga kerahasiaan data dan informasi;                        
       f. Melakukan kegiatan pemantauan preventive dan corrective maintenance
         perangkat TIK HUAWEI untuk menjaga stabilitas layanan dan segera
                                                                        
         melakukan eskalasi ke pihak terkait dan melaporkan kepada Pusintek jika
         ditemukan adanya permasalahan;                                 
       g. Melakukan kegiatan pembersihan perangkat minimal satu kali dalam setiap
         bulan;                                                         
       h. Melakukan dan membuat dokumentasi kegiatan yang dilakukan Engineer
         dalam bentuk kertas kerja Engineer yang minimal terdiri dari analisis hasil
         monitoring seluruh perangkat TIK HUAWEI, baik availability, Utilization maupun
         performance dan analisis Log System Perangkat TIK HUAWEI (apabila
         diperlukan) yang tertuang dalam laporan bulanan dan dilaporkan ke Pusintek.
                                                                        
       i. Memberikan dukungan kegiatan penerapan Baseline Security Configuration
         (Security Hardening) untuk perangkat TIK HUAWEI.               
       j. Memberikan dukungan atas kegiatan audit sertifikasi keamanan dan layanan
         Pusintek yang berkaitan dengan pengelolaan perangkat TIK HUAWEI.
       k. Menyelenggarakan review meeting laporan pelaksanaan kegiatan  
         pemeliharaan perangkat TIK HUAWEI yang diselenggarakan di Pusintek setiap
         bulannya.                                                      
                                                                        
     5. Problem Solving                                                 
                                                                        
       Melakukan problem solving/penyelesaian gangguan atau masalah, meliputi:
       a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perangkat yang dipelihara dengan
         coverage pekerjaan setiap hari selama 24 jam (7x24 jam), termasuk hari-hari
         libur yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan permintaan dari Pusintek;
       b. Menyediakan layanan Oncall Engineer dengan ruang lingkup kegiatan
         termasuk Onsite di DC dan DRC Kemenkeu terkait incident dan problem
         management yang terjadi diluar waktu kerja Pusintek;           
       c. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK HUAWEI dibedakan menjadi
                                                                        
         dua kategori meliputi:                                         
         1) Gangguan/permasalahan yang berdampak pada layanan adalah    
            gangguan/permasalahan pada perangkat HUAWEI yang menyebabkan
            sistem/data/aplikasi di dalamnya terganggu;                 
         2) Gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah
            gangguan/permasalahan pada perangkat HUAWEI namun tidak     
            menyebabkan sistem/data/aplikasi di dalamnya terganggu;     
       d. Dalam hal penyelesaian gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK
         HUAWEI yang berdampak tidak maksimalnya fungsi perangkat, penyedia jasa
         wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:                      
         1) Response time maksimal 30 menit, dihitung sejak laporan gangguan
            diterima penyedia sampai ada tindakan penanganan kerusakan tersebut;
         2) Waktu maksimal penyelesaian penanganan gangguan/permasalahan yang
            berdampak pada layanan adalah 1x8 jam dan penanganan        
            gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah 1x24
                                                                        
            jam, dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh help desk penyedia
            sampai perangkat yang mengalami gangguan diperbaiki, digantikan, atau
            menggunakan backup unit dari Penyedia sehingga dapat beroperasi normal
            kembali.                                                    
       e. Dalam hal penanganan gangguan atau permasalahan dengan menggunakan
         sparepart backup unit dari penyedia, penggantian spare part/suku cadang asli
         selambat-lambatnya 1 minggu sejak terjadinya penyelesaian penanganan
         kerusakan dilakukan beserta restore konfigurasi dari perangkat sebelumnya;
       f. Menyediakan layanan eskalasi masalah sesuai dengan struktur organisasi Call
         Tree Problem Handling;                                         
       g. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan
         terhadap perangkat TIK HUAWEI.                                 
                                                                        
     6. Service Level Agreement                                         
                                                                        
       Memberikan jaminan service level agreement (SLA) 99% ketersediaan fungsi
       perangkat TIK HUAWEI pada DC dan DRC Kemenkeu dengan menggunakan alat
       ukur dari penyedia atau Pusintek. Apabila terdapat gangguan atau anomali pada
       alat ukur tersebut, dapat menggunakan fitur/teknologi dari perangkat TIK HUAWEI
       untuk membuktikan ketersediaan perangkat tersebut.               
                                                                        
     7. Transfer Knowledge                                              
                                                                        
       Melaksanakan kegiatan transfer knowledge pada pegawai Pusintek minimal
       sebanyak 2 (dua) kali selama masa kontrak.                       
                                                                        
     8. Evaluasi Pelaksanaan Pemeliharaan                               
       Memberikan laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan selama masa kontrak
       meliputi:                                                        
       a. Ringkasan laporan assessment beserta rekomendasinya;          
       b. Kegiatan tindak lanjut atas analisis laporan assessment selama pelaksanaan
                                                                        
          pemeliharaan;                                                 
       c. Daftar renewal perangkat dan periode garansi;                 
       d. Daftar kegiatan update/upgrade software;                      
       e. Daftar kegiatan problem solving/penyelesaian gangguan atau masalah;
       f. Daftar response time dan waktu penyelesaian gangguan atau masalah;
       g. Rekapitulasi SLA /laporan ketersediaan perangkat;             
       h. Rekapituasi kehadiran Engineer on Site;                       
       i. Rekomendasi peningkatan kualitas pemeliharaan pada tahun mendatang
                                                                        
     9. Dokumentasi                                                     
                                                                        
       Menyampaikan Laporan dokumentasi perkerjaan meliputi :           
       a. Laporan hasil pekerjaan atas butir 2.1 dan 2.2 disampaikan maksimal 30 (tiga
         puluh) hari kalender sejak kontrak;                            
       b. Laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya maksimal 5 (lima) hari kerja setiap
         awal bulan berikutnya, yang terdiri dari laporan kegiatan, minimal berisikan:
         1) Laporan dokumentasi kegiatan;                               
         2) Laporan kehadiran Engineer;                                 
         3) Laporan upgrade/update software (jika ada);                 
         4) Laporan dokumentasi solusi permasalahan perangkat TIK HUAWEI;
                                                                        
         5) Laporan analisis pengelolaan atas Log pada perangkat TIK HUAWEI
            (apabila diperlukan);                                       
         6) Laporan SLA;                                                
         7) Kertas kerja (worksheet) kegiatan, sekurang-kurangnya berisi :
            a) Tanggal aktivitas;                                       
            b) Log aktivitas kegiatan engineer;                         
            c) Dokumentasi solusi kerusakan;                            
            d) Check list laporan pemantauan (preventive);              
                                                                        
            e) Tanda tangan PIC pendamping.                             
         8) Dokumen maintenance operation procedure (MOP) sebelum pelaksanaan
            pemeliharaan dan job safety analisys (JSA) & Permit to Work (PTW)
            terhadap pelaksanaan pemeliharaan yang menimbulkan risiko fisik.
       c. Laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan disampaikan bersama dengan
         laporan bulan Oktober dan disempurnakan (penambahan kegiatan bulan
         November dan Desember) sebelum 31 Desember 2025.               
                                                                        
  Periode Pemeliharaan                                                  
                                                                        
   Kegiatan Pemeliharaan Perangkat TIK HUAWEI pada DC dan DRC Kemenkeu Tahun
   Anggaran 2025 dimulai sejak ditandatangani kontrak sampai dengan 31 Desember 2025.
Tenders also won by PT Multipolar Technology Tbk
Authority
20 November 2020Pengadaan Penerapan Teknologi Komputerisasi Untuk Peningkatan Pembelajaran Serta Hasil Ujian Siswa Untuk SmpKab. SumedangRp 22,703,817,600
2 September 2022Pengadaan Centralized System DatastoreKomisi Pemberantasan KorupsiRp 22,680,105,884
7 August 2024Pengembangan Perangkat Server Kementerian Keuangan Ta 2024Kementerian KeuanganRp 15,839,485,000
21 June 2022Pemeliharaan Application Deliveriy Controller (Adc) Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 13,409,976,000
3 October 2023Pengadaan Pengembangan Perangkat Server Ta 2023Kementerian KeuanganRp 11,061,081,180
26 August 2024Pengadaan Perangkat Keras Unntuk Aplikasi Pemanfaatan IkdKementerian Dalam NegeriRp 10,000,000,000
27 September 2022Pengadaan Perangkat Antispam Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 8,422,680,000
27 June 2023Pengadaan Perangkat Firewall Dan Load BalancerKomisi Pemberantasan KorupsiRp 7,886,411,827
19 November 2020Pengadaan Perpustakaan Digital Untuk KecamatanKab. SumedangRp 6,554,600,000
19 November 2020Pengadaan Perpustakaan Digital Untuk 29 SkpdKab. SumedangRp 5,940,505,000