Pengadaan Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras Merk Oracle Dan Perangkat Lunak Rdbms Dan Sarana Pendukungnya Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003188000
Date: 10 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 42,839,877,270
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 42,792,700,832
Winner (Pemenang): PT Pro Sistimatika Automasi
NPWP: 017708215028000
RUP Code: 53689921
Work Location: SDC Kemenkeu Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)|DRC Kemenkeu Balikpapan - Balikpapan (Kota)
Participants: 6
Applicants
0017708215028000Rp 42,705,067,888
0718963275952000-
0854283876432000-
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0-
0705046027412000-
0823568662615000-
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   PENGADAAN    JASA PEMELIHARAAN     PERANGKAT   KERAS   MERK             
                                                                           
      ORACLE   DAN  PERANGKAT   LUNAK   RDBMS  DAN  SARANA                 
                                                                           
  PENDUKUNGNYA     DI LINGKUNGAN    DIREKTORAT   JENDERAL   BEA            
                                                                           
                        DAN  CUKAI  TA 2025                                
                                                                           
                                                                           
1. Latar Belakang                                                          
                                                                           
   1.1 Dasar Hukum                                                         
                                                                           
     a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                           
        sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
     b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2019 tentang
                                                                           
        Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
        Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;   
                                                                           
     c. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga
                                                                           
        Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
        Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;     
                                                                           
   1.2 Pendahuluan                                                         
                                                                           
          Kedinamisan pertumbunan teknologi saat ini, mendorong dunia untuk terus
                                                                           
     menciptakan inovasi dan pengoptimalan sumber daya. Komitmen dan kerja keras dalam
     menciptakan tren terbaru, merupakan langkah pertama yang perlu dijalankan demi
                                                                           
     menentukan tujuan bisnis. Tren inilah yang dianggap sebagai peluang yang diciptakan untuk
                                                                           
     memperoleh keuntungan bisnis, bahkan untuk sekedar mencarikan solusi terhadap
     kemungkinan risiko perusahaan. Lalu bagaimana dengan kepemerintahan?  
                                                                           
        Pemerintah tentu memiliki peran yang complex. Teknologi yang perlu diciptakan harus
                                                                           
     lebih tepat guna, efektif, stabil, terus menerus, power full, ekonomis, aman, mudah
     diperbaiki, dsb. Teknologi yang harus diciptakan bukan sekedar otomasi, namun memiliki
                                                                           
     kemampuan dalam memenuhi kebutuhan pengguna, pelayanan tepat waktu, keakuratan
     dalam pengambilan keputusan dan pencarian solusi, dsb. Ini disebabkan proses bisnis yang
     dijalankan adalah bukan hanya milik dari kepemerintahan saja, namun juga stakeholder yang
                                                                           
     membutuhkan pelayana, serta masyarakat yang perlu ditingkatkan kesejahteraannya.
                                                                           
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai salah satu unit eselon I Kementerian
     Keuangan, merupakan salah satu institusi yang melihat besarnya tantangan ini. Terutama
                                                                           
     mengingat fungsinya sebagai Trade Facilitator, Revenue Collector, Industrial Assistance
                                                                           
     dan Community Protector. Sederhananya, DJBC memerlukan komitmen yang kuat dalam
     memastikan kelancaran arus barang, pemberian fasilitas keringanan dan pembebasan Bea
                                                                           
     Masuk dan fasilitas kepabeanan. Komitmen inillah yang nantinya diharapkan membuat
     peluang dalam mengurangi ekonomi biaya tinggi dan menciptakan iklim yang mendorong
                                                                           
     pertumbuhan industri dan investasi.                                   
                                                                           
        Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan mempercepat proses keluar masuk
                                                                           
     barang. Sehingga untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan kerja keras dalam mempersingkat
     waktu proses customs clearance dengan dukungan kualitas pelayanan jasa kepabeanan yang
                                                                           
     efektif, efisien, aman, andal dan sesuai dengan prosedur yang ada. Disinilah letak
     dibutuhkannya kemampuan sumber daya TIK. Sumber daya yang berfungsi sebagai
                                                                           
     pendukung peningkatan kualitas pelayanan serta pengawasan kepabeanan dan cukai.
                                                                           
        Sejalan dengan peningkatan kualitas tersebut, otomasi pelayanan membuka peluang
                                                                           
     proses bisnis yang lebih efisien dan tepat guna bagi organisasi DJBC. Otomasi juga
     memberikan gambaran yang lebih luas, bagi pemangku kepentingan dalam rangka
                                                                           
     pengambilan keputusan strategis dengan memanfaatkan analisis data yang komprehensif.
     Keandalan dan ketersediaan sumber daya serta sistem TIK, menjadi prasyarat utama yang
                                                                           
     harus selalu dipantau dan disesuaikan kapasitasnya demi memenuhi kebutuhan pelayanan
                                                                           
     yang optimal.                                                         
                                                                           
        Sejak tahun 2012, sistem pelayanan dan pengawasan DJBC telah terintegrasi dalam satu
     sistem CEISA (Customs and Excise Information System and Automation). CEISA
                                                                           
     merupakan sistem integrasi seluruh layanan TIK DJBC yang dapat diakses dari manapun,
     kapanpun dengan koneksi internet. Seiring dengan revolusi industri 4.0, CEISA terus
                                                                           
     dikembangkan untuk menyediakan sistem dan prosedur kepabeanan dan cukai yang efektif
                                                                           
     dan efisien, serta diharapkan mampu memenuhi harapan para pemangku kepentingan. DJBC
     dituntut untuk mereformasi diri agar menjadi instansi yang kredibel dalam menghadapi
     tantangan di era ekonomi digital.                                     
                                                                           
        Oleh sebab itu, pada tahun 2019 dilakukan pengembangan sistem CEISA menjadi
                                                                           
     CEISA 4.0 (re-enginering). CEISA 4.0 dibangun dengan pendekatan big data, menggunakan
     teknologi terkini, mengedepankan simplifikasi dan penyederhanaan proses bisnis dengan
                                                                           
     membangun single database, single data model dan menggabungkan proses bisnis yang
                                                                           
     sama. Kualitas pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai tidak terlepas dari seberapa jauh
     kemampuan sumber daya TIK dan sistem informasi yang dimiliki dalam mendukung
                                                                           
     pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai. Oleh karena itu,
     kehandalan dan ketersediaan sumber daya dan sistem TIK menjadi prasyarat utama yang
                                                                           
     harus selalu dipantau dan disesuaikan kapasitasnya untuk dapat memenuhi kebutuhan
                                                                           
     pelayanan yang optimal.                                               
                                                                           
        Menyadari tingginya risiko yang akan timbul jika sistem down, maka diperlukan adanya
     pekerjaan pemeliharaan perangkat TIK, yang bertujuan untuk menjaga keandalan
                                                                           
     (realibility) dan ketersediaan (availability) sistem.                 
                                                                           
2. Maksud dan Tujuan                                                       
   2.1 Maksud Kegiatan                                                     
                                                                           
                                                                           
     Penyusunan KAK ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai gambaran
     lingkup Pengadaan Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras Merk Oracle dan Perangkat Lunak
                                                                           
     RDBMS  dan Sarana Pendukungnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai TA
     2025 dalam rangka mendukung layanan CEISA 4.0 DJBC.                   
                                                                           
   2.2 Tujuan Kegiatan                                                     
                                                                           
     Kegiatan Pemeliharaan ini bertujuan untuk menjaga layanan CEISA 4.0 berjalan selama 7 x
                                                                           
     24 jam dan menjaga keandalan (realibility) dan ketersediaan (availability) sistem dimana
                                                                           
     membutuhkan Pengadaan Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras Merk Oracle dan Perangkat
     Lunak RDBMS dan Sarana Pendukungnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
                                                                           
     Cukai TA 2025 serta memenuhi kebutuhan teknis terkait Perangkat tersebut.
3. Ruang Lingkup                                                           
                                                                           
   Merupakan kegiatan Pemeliharaan Perangkat Keras Merk Oracle dan Perangkat Lunak RDBMS
   dengan rincian sebagai berikut:                                         
                                                                           
   3.1 Perangkat Keras Merk Oracle                                         
                                                                           
                                                                           
   No    Merk           Type         SN/ServiceTag    Lokasi               
   1  SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 AK00385875    SDC Jakarta           
   2  SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 AK00385874    SDC Jakarta           
                                                                           
   3  SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 AK00385876  DRC Balikpapan          
   4  SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 AK00385877  DRC Balikpapan          
                                                                           
   5  SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7368    SDC Jakarta           
   6  SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN736D    SDC Jakarta           
                                                                           
   7  SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1737NN735H    SDC Jakarta           
   8  SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN736A    SDC Jakarta           
                                                                           
   9  SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1737NN735G    SDC Jakarta           
   10 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1737NN735F    SDC Jakarta           
                                                                           
   11 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7387    SDC Jakarta           
   12 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7382  DRC Balikpapan          
                                                                           
   13 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7385  DRC Balikpapan          
   14 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7367  DRC Balikpapan          
   15 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7383  DRC Balikpapan          
                                                                           
   16 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7386  DRC Balikpapan          
   17 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7384  DRC Balikpapan          
                                                                           
   18 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN736C  DRC Balikpapan          
   19 SUN Oracle SPARC Enterprise M7-8 AK00413563    SDC Jakarta           
                                                                           
   20 SUN Oracle SPARC Enterprise M7-8 AK00413565    SDC Jakarta           
   21 SUN Oracle SPARC Enterprise M7-8 AK00413566  DRC Balikpapan          
                                                                           
   22 SUN Oracle SPARC Enterprise M7-8 AK00413564  DRC Balikpapan          
   Jangka Waktu Lisensi: Full Use 1                                        
                       Tabel 1 Perangkat Keras Merk Oracle                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Kegiatan pemeliharaan perangkat tersebut diatas meliputi:             
                                                                           
     3.1.1 Renewal Annual Technical Support (ATS)                          
          Kegiatan pembaruan hak penggunaaan dan/atau hak atas support dari principle baik
          dari ketersediaan spare part, bug fix, dan patch.                
                                                                           
     3.1.2 Assesment                                                       
                                                                           
          Kegiatan peninjauan dan pendokumentasian terhadap kondisi nyata di lapangan
                                                                           
          terhadap perangkat yang dipelihara, meliputi:                    
                                                                           
          a. Pengecekan Life Cycle perangkat                               
                                                                           
            Merupakan kegiatan untuk memastikan keberlangsungan dukungan perangkat
            dari prinsipal, yang dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan secara
                                                                           
            langsung melalui web dan/atau portal resmi prinsipal atau dokumen pembuktian
            lainnya seperti surat resmi, surat elektronik, dll.            
                                                                           
          b. Pengecekan perangkat                                          
            Merupakan kegiatan pengecekan terhadap perangkat keras untuk memastikan
                                                                           
            kesesuaian jumlah, lokasi, serial number/license key/contract number, merk, tipe,
                                                                           
            versi OS dan firmware perangkat sebagaimana tercantum pada Tabel 1 Perangkat
            Keras Merk Oracle.                                             
                                                                           
          c. Pengecekan denah perangkat                                    
            Merupakan kegiatan peninjauan secara langsung pada masing-masing lokasi
                                                                           
            dengan tujuan membuat dan/atau melakukan pembaruan denah perangkat, berupa
                                                                           
            posisi ruangan, posisi perangkat (rak dan nomor U), ukuran U perangkat.
          d. Pengecekan topologi                                           
                                                                           
            Merupakan kegiatan peninjauan secara langsung pada masing-masing lokasi
            dengan tujuan membuat dan/atau melakukan pembaruan topologi perangkat,
                                                                           
            berupa koneksi dan label network antar perangkat.              
                                                                           
          e. Pengecekan konfigurasi manajemen perangkat                    
            Merupakan kegiatan pengecekan terhadap konfigurasi NTP, Host Name, DNS dan
                                                                           
            IP Address pada perangkat eksisting.                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     3.1.3 Preventive Maintenance                                          
          Kegiatan pengecekan kondisi serta perawatan berkala terhadap perangkat keras untuk
          mencegah terjadinya gangguan yang dilakukan sesuai jadwal sebagaimana tercantum
                                                                           
          pada Tabel 5 Jadwal Kegiatan, yang meliputi:                     
                                                                           
          a. Pengecekan kondisi fisik perangkat, meliputi membersihkan rak dan perangkat,
            merapikan kabel, dan memeriksa suhu rak;                       
                                                                           
          b. Pengecekan log;                                               
                                                                           
          c. Pengecekan versi OS dan firmware perangkat;                   
          d. Pengecekan konfigurasi manajemen perangkat, meliputi NTP, Host Name, DNS
                                                                           
            dan IP Address;                                                
          e. Melakukan rekonsiliasi data pada poin-poin diatas dengan laporan Assesment
                                                                           
            dan/atau laporan Preventive Maintenance sebelumnya.            
                                                                           
     3.1.4 Corrective Maintenance                                          
                                                                           
          Melakukan kegiatan perbaikan terhadap perangkat yang mengalami kerusakan.
                                                                           
     3.1.5 Routine activities                                              
                                                                           
          Melakukan kegiatan rutin yang meliputi:                          
                                                                           
          a. Pengecekan harian utilisasi perangkat berupa pemakaian CPU, memory, dan disk;
                                                                           
          b. Pengecekan harian kondisi kesehatan perangkat (healthy check);
          c. Pengecekan harian status uplink perangkat;                    
                                                                           
          d. Pengecekan bulanan life cycle perangkat;                      
                                                                           
          e. Pelaporan status anomali (apabila ditemukan) terhadap perangkat baik secara
            lisan, tulisan maupun media komunikasi lainnya.                
                                                                           
     3.1.6 Layanan Dukungan Teknis Lainnya                                 
                                                                           
          Kegiatan teknis yang diperlukan dalam mengelola perangkat keras yang dipelihara
                                                                           
          baik dari sisi operasional, pengembangan, dan/atau perubahan dari sisi teknis diluar
          dari kegiatan Preventive Maintenance, Corrective Maintenance, dan Routine
                                                                           
          Activities, dapat berupa:                                        
                                                                           
          a. Update OS, firmware, patch, update konfigurasi, reinstall atau fresh install;
                                                                           
          b. Relokasi perangkat dan rekonfigurasi kabel network dan/atau power;
          c. Asistensi yang mendukung Disaster Recovery Plan yaitu switch over, fail over,
            serta kegiatan lainnya;                                        
                                                                           
          d. Change Request, merupakan kegiatan perubahan konfigurasi dan/atau
            penambahan konfigurasi;                                        
                                                                           
          e. Penyediaan unit backup, merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan Surat
                                                                           
            Perintah PPK atas pertimbangan ketersediaan layanan yang diakibatkan terjadinya
            gangguan dan/atau gagal sistem. Dalam hal gangguan dan/atau gagal sistem tidak
                                                                           
            terselesaikan dalam waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah PPK, maka
            perangkat unit backup menjadi milik DJBC sebagai pengganti perangkat yang
                                                                           
            rusak;                                                         
                                                                           
          f. Konsultasi dan tindakan teknis lainnya.                       
                                                                           
          Kegiatan sebagaimana dimaksud diatas merupakan kegiatan yang bersifat situasional
          dan berdasarkan temuan dan/atau kebutuhan.                       
                                                                           
   3.2 Perangkat Lunak RDBMS                                               
                                                                           
                                                                           
 No   Merk           Product Type       Contract     Unit      Qty         
                                                                           
                                        1614260  named user plus 300       
 1           Oracle Database Enterprise Edition                            
                                        21251206 named user plus 2025      
                                        1614260  named user plus 1000      
 2           Oracle Real Application Clusters                              
                                        21251206 named user plus 2000      
                                        1614260  named user plus 1000      
 3           Oracle Diagnostics Pack                                       
    Oracle                              21251206 named user plus 25        
                                        1614260  named user plus 1000      
 4           Oracle Tuning Pack                                            
                                        21251206 named user plus 25        
                                        1614260  named user plus 1000      
 5           Oracle Partitioning                                           
                                        21251206 named user plus 25        
 6           Oracle Golden Gate         21251206 named user plus 1000      
                                                                           
    11DB                                                                   
 7           Corporate License for 11DB/Postgres     Core     1280         
    Postgres                                                               
 Jangka Waktu Lisensi: Full Use 1 Tahun                                    
                        Tabel 2 Perangkat Lunak RDBMS                      
Kegiatan pemeliharaan perangkat tersebut diatas meliputi:                  
     3.2.1 Renewal Annual Technical Support (ATS)                          
                                                                           
          Kegiatan pembaruan hak penggunaaan dan/atau hak atas support dari principle baik
                                                                           
          dari ketersediaan bug fix, update versi perangkat lunak, dan patch lain yang
                                                                           
          dibutuhkan.                                                      
                                                                           
     3.2.2 Assesment                                                       
                                                                           
          Kegiatan peninjauan dan pendokumentasian terhadap kondisi nyata di lapangan
          terhadap perangkat yang dipelihara, meliputi:                    
                                                                           
          a. Pengecekan Life Cycle perangkat                               
                                                                           
            Merupakan kegiatan untuk memastikan keberlangsungan dukungan perangkat dari
                                                                           
            prinsipal, yang dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan secara langsung
            melalui web dan/atau portal resmi prinsipal atau dokumen pembuktian lainnya
                                                                           
            seperti surat resmi, surat elektronik, dll.                    
          b. Pengecekan perangkat                                          
                                                                           
            Merupakan kegiatan pengecekan terhadap perangkat lunak untuk memastikan
            kesesuaian jumlah, lokasi perangkat lunak, serial number/license key/contract
                                                                           
            number, merk, tipe, versi perangkat lunak sebagaimana tercantum pada Tabel 2
                                                                           
            Perangkat Lunak RDBMS.                                         
          c. Pengecekan topologi dan konfigurasi                           
                                                                           
            Merupakan kegiatan pengecekan serta pendokumentasian topologi dan
            konfigurasi sistem secara menyeluruh (matriks dan diagram sistem, integrasi
                                                                           
            dengan komponen lainnya serta konfigurasi NTP, Host Name, DNS dan IP
                                                                           
            Address pada perangkat eksisting).                             
                                                                           
     3.2.3 Corrective Maintenance                                          
                                                                           
          Melakukan kegiatan perbaikan terhadap perangkat yang mengalami kerusakan.
                                                                           
     3.2.4 Routine activities                                              
                                                                           
          Melakukan kegiatan rutin yang meliputi:                          
          a. Pengecekan harian status network perangkat lunak RDBMS, session user
                                                                           
            database, service cluster, logical replication, physical replication, utilisasi
            penggunaan storage database, proses backup data, pertumbuhan size database,
            sinkronisasi SDC dan DRC, transaction log, dan kinerja database;
                                                                           
          b. Pengecekan bulanan mencakup kinerja database, pertumbuhan size database,
            status backup, vacuum database, dan housekeeping database;     
                                                                           
          c. Kegiatan bulanan melakukan Tuning Script pada SQL statement dalam database
                                                                           
            yang membutuhkan tuning, manajemen audit trail untuk Security Database, dan
            Gathering Statistik;                                           
                                                                           
          d. Pengecekan bulanan life cycle perangkat;                      
          e. Pelaporan status anomali (apabila ditemukan) terhadap perangkat lunak RDBMS
                                                                           
            baik secara lisan, tulisan maupun media komunikasi lainnya.    
                                                                           
     3.2.5 Layanan Dukungan Teknis Lainnya                                 
                                                                           
          Kegiatan teknis yang diperlukan dalam mengelola perangkat lunak merk Oracle dari
                                                                           
          sisi operasional, pengembangan, dan/atau perubahan teknis diluar dari kegiatan
          Corrective Maintenance dan Routine Activities, dapat berupa:     
                                                                           
          a. Update versi perangkat lunak, patch, update konfigurasi, reinstall atau fresh
                                                                           
            install;                                                       
          b. Asistensi yang mendukung Disaster Recovery Plan yaitu switch over, fail over,
                                                                           
            serta kegiatan lainnya;                                        
                                                                           
          c. Mendukung kegiatan migrasi database;                          
          d. Change Request, merupakan kegiatan perubahan konfigurasi dan/atau
                                                                           
            penambahan konfigurasi;                                        
          e. Melakukan kegiatan backup konfigurasi;                        
                                                                           
          f. Konsultasi dan tindakan teknis lainnya.                       
                                                                           
          Kegiatan sebagaimana dimaksud diatas merupakan kegiatan yang bersifat situasional
                                                                           
          dan berdasarkan temuan dan/atau kebutuhan.                       
                                                                           
   3.3 Training                                                            
                                                                           
     Penyedia jasa berkewajiban untuk memberikan training yang dilaksanakan sebanyak 2 (dua)
     kali pada masa kontrak yang diikuti minimal 10 (sepuluh) orang peserta dari DJBC. Kegiatan
                                                                           
     tersebut diselenggarakan oleh lembaga resmi atau oleh tenaga ahli yang mempunyai
     kemampuan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan disetujui oleh pihak DJBC dan
     mendapatkan sertifikat pelatihan (apabila ada).                       
                                                                           
4. Laporan Pekerjaan                                                       
                                                                           
   Penyedia berkewajiban menyediakan dokumentasi ruang lingkup pekerjaan beserta rekomendasi
   dalam bentuk laporan yaitu sebagai berikut:                             
                                                                           
   a. Laporan Kick off Meeting yang berisi dokumentasi dari kegiatan rapat persiapan pelaksanaan
                                                                           
     kontrak berupa penjabaran program mutu paling sedikit berisi:         
                                                                           
     • informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;                
     • organisasi kerja Penyedia;                                          
                                                                           
     • jadwal pelaksanaan pekerjaan;                                       
                                                                           
     • prosedur pelaksanaan pekerjaan;                                     
     • prosedur instruksi kerja; dan/atau                                  
                                                                           
     • pelaksana kerja.                                                    
                                                                           
   b. Laporan renewal Annual Technical Support (ATS);                      
   c. Laporan assesment;                                                   
                                                                           
   d. Laporan preventive maintenance termasuk laporan pedoman pengoperasian dan perawatan
     perangkat (disampaikan pada laporan preventive maintenance I);        
                                                                           
   e. Laporan corrective maintenance (apabila ada);                        
                                                                           
   f. Laporan routine activities;                                          
   g. Laporan training                                                     
                                                                           
   h. Laporan layanan dukungan teknis lainnya (apabila ada);               
   i. Laporan executive report yang berisi gambaran umum hasil pemeliharaan perangkat dan
                                                                           
     semua kegiatannya serta capacity planning yang akan disampaikan ke tim teknis dan
                                                                           
     manajemen sebanyak 2 kali laporan (pada bulan Juni dan November).     
                                                                           
5. Lokasi Pekerjaan                                                        
   Lokasi perkerjaan yang terkait dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras
                                                                           
   Merk Oracle dan Perangkat Lunak RDBMS dan Sarana Pendukungnya di Lingkungan
   Direktorat Jenderal Bea dan Cukai TA 2025 adalah SDC Kemenkeu Jakarta dan DRC Kemenkeu
                                                                           
   Balikpapan.
Tenders also won by PT Pro Sistimatika Automasi
Authority
19 April 2021Pengadaan Perangkat Lunak Sistem Analitik Transformasi Digital Up Jakarta Smart CityProvinsi DKI JakartaRp 94,422,468,889
24 January 2023Pembangunan Sistem Monitoring Dan Analisa Kinerja Pelayanan Publik Dan Harkamtibmas PolriKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 64,781,550,000
25 June 2024Pengadaan Drc Core NetworkKementerian Dalam NegeriRp 25,000,000,000
25 June 2024Pengadaan Mmu Core NetworkKementerian Dalam NegeriRp 25,000,000,000
7 August 2023Pengembangan Ceisa 4.0 Tahap V Berupa Aplikasi Program Penyelarasan Probis-It Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Ta 2023Kementerian KeuanganRp 21,394,673,000
6 February 2019Pengembangan Aplikasi SimkimKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 20,000,000,000
29 March 2022Pengadaan Server Aplikasi Dan Sarana Pendukungnya Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai T.A. 2022Kementerian KeuanganRp 19,789,545,000
23 May 2022Perpanjangan Lisensi Perangkat Lunak Transformasi DigitalProvinsi DKI JakartaRp 16,763,762,400
8 March 2021Pengadaan Penambahan Lisensi Perangkat Lunak Big Data Cloudera Ta 2021Kementerian KeuanganRp 14,804,400,000
21 December 2021Pengadaan Jasa Perpanjangan Renewal Dan Ats Perangkat Lunak Big Data Beserta Perangkat Pendukungnya Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Ta 2022Kementerian KeuanganRp 14,780,369,000