| 0017708215028000 | Rp 42,705,067,888 | |
| 0718963275952000 | - | |
| 0854283876432000 | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - |
| 0705046027412000 | - | |
| 0823568662615000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN PERANGKAT KERAS MERK
ORACLE DAN PERANGKAT LUNAK RDBMS DAN SARANA
PENDUKUNGNYA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA
DAN CUKAI TA 2025
1. Latar Belakang
1.1 Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2019 tentang
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
c. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
1.2 Pendahuluan
Kedinamisan pertumbunan teknologi saat ini, mendorong dunia untuk terus
menciptakan inovasi dan pengoptimalan sumber daya. Komitmen dan kerja keras dalam
menciptakan tren terbaru, merupakan langkah pertama yang perlu dijalankan demi
menentukan tujuan bisnis. Tren inilah yang dianggap sebagai peluang yang diciptakan untuk
memperoleh keuntungan bisnis, bahkan untuk sekedar mencarikan solusi terhadap
kemungkinan risiko perusahaan. Lalu bagaimana dengan kepemerintahan?
Pemerintah tentu memiliki peran yang complex. Teknologi yang perlu diciptakan harus
lebih tepat guna, efektif, stabil, terus menerus, power full, ekonomis, aman, mudah
diperbaiki, dsb. Teknologi yang harus diciptakan bukan sekedar otomasi, namun memiliki
kemampuan dalam memenuhi kebutuhan pengguna, pelayanan tepat waktu, keakuratan
dalam pengambilan keputusan dan pencarian solusi, dsb. Ini disebabkan proses bisnis yang
dijalankan adalah bukan hanya milik dari kepemerintahan saja, namun juga stakeholder yang
membutuhkan pelayana, serta masyarakat yang perlu ditingkatkan kesejahteraannya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai salah satu unit eselon I Kementerian
Keuangan, merupakan salah satu institusi yang melihat besarnya tantangan ini. Terutama
mengingat fungsinya sebagai Trade Facilitator, Revenue Collector, Industrial Assistance
dan Community Protector. Sederhananya, DJBC memerlukan komitmen yang kuat dalam
memastikan kelancaran arus barang, pemberian fasilitas keringanan dan pembebasan Bea
Masuk dan fasilitas kepabeanan. Komitmen inillah yang nantinya diharapkan membuat
peluang dalam mengurangi ekonomi biaya tinggi dan menciptakan iklim yang mendorong
pertumbuhan industri dan investasi.
Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan mempercepat proses keluar masuk
barang. Sehingga untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan kerja keras dalam mempersingkat
waktu proses customs clearance dengan dukungan kualitas pelayanan jasa kepabeanan yang
efektif, efisien, aman, andal dan sesuai dengan prosedur yang ada. Disinilah letak
dibutuhkannya kemampuan sumber daya TIK. Sumber daya yang berfungsi sebagai
pendukung peningkatan kualitas pelayanan serta pengawasan kepabeanan dan cukai.
Sejalan dengan peningkatan kualitas tersebut, otomasi pelayanan membuka peluang
proses bisnis yang lebih efisien dan tepat guna bagi organisasi DJBC. Otomasi juga
memberikan gambaran yang lebih luas, bagi pemangku kepentingan dalam rangka
pengambilan keputusan strategis dengan memanfaatkan analisis data yang komprehensif.
Keandalan dan ketersediaan sumber daya serta sistem TIK, menjadi prasyarat utama yang
harus selalu dipantau dan disesuaikan kapasitasnya demi memenuhi kebutuhan pelayanan
yang optimal.
Sejak tahun 2012, sistem pelayanan dan pengawasan DJBC telah terintegrasi dalam satu
sistem CEISA (Customs and Excise Information System and Automation). CEISA
merupakan sistem integrasi seluruh layanan TIK DJBC yang dapat diakses dari manapun,
kapanpun dengan koneksi internet. Seiring dengan revolusi industri 4.0, CEISA terus
dikembangkan untuk menyediakan sistem dan prosedur kepabeanan dan cukai yang efektif
dan efisien, serta diharapkan mampu memenuhi harapan para pemangku kepentingan. DJBC
dituntut untuk mereformasi diri agar menjadi instansi yang kredibel dalam menghadapi
tantangan di era ekonomi digital.
Oleh sebab itu, pada tahun 2019 dilakukan pengembangan sistem CEISA menjadi
CEISA 4.0 (re-enginering). CEISA 4.0 dibangun dengan pendekatan big data, menggunakan
teknologi terkini, mengedepankan simplifikasi dan penyederhanaan proses bisnis dengan
membangun single database, single data model dan menggabungkan proses bisnis yang
sama. Kualitas pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai tidak terlepas dari seberapa jauh
kemampuan sumber daya TIK dan sistem informasi yang dimiliki dalam mendukung
pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai. Oleh karena itu,
kehandalan dan ketersediaan sumber daya dan sistem TIK menjadi prasyarat utama yang
harus selalu dipantau dan disesuaikan kapasitasnya untuk dapat memenuhi kebutuhan
pelayanan yang optimal.
Menyadari tingginya risiko yang akan timbul jika sistem down, maka diperlukan adanya
pekerjaan pemeliharaan perangkat TIK, yang bertujuan untuk menjaga keandalan
(realibility) dan ketersediaan (availability) sistem.
2. Maksud dan Tujuan
2.1 Maksud Kegiatan
Penyusunan KAK ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai gambaran
lingkup Pengadaan Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras Merk Oracle dan Perangkat Lunak
RDBMS dan Sarana Pendukungnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai TA
2025 dalam rangka mendukung layanan CEISA 4.0 DJBC.
2.2 Tujuan Kegiatan
Kegiatan Pemeliharaan ini bertujuan untuk menjaga layanan CEISA 4.0 berjalan selama 7 x
24 jam dan menjaga keandalan (realibility) dan ketersediaan (availability) sistem dimana
membutuhkan Pengadaan Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras Merk Oracle dan Perangkat
Lunak RDBMS dan Sarana Pendukungnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai TA 2025 serta memenuhi kebutuhan teknis terkait Perangkat tersebut.
3. Ruang Lingkup
Merupakan kegiatan Pemeliharaan Perangkat Keras Merk Oracle dan Perangkat Lunak RDBMS
dengan rincian sebagai berikut:
3.1 Perangkat Keras Merk Oracle
No Merk Type SN/ServiceTag Lokasi
1 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 AK00385875 SDC Jakarta
2 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 AK00385874 SDC Jakarta
3 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 AK00385876 DRC Balikpapan
4 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 AK00385877 DRC Balikpapan
5 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7368 SDC Jakarta
6 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN736D SDC Jakarta
7 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1737NN735H SDC Jakarta
8 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN736A SDC Jakarta
9 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1737NN735G SDC Jakarta
10 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1737NN735F SDC Jakarta
11 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7387 SDC Jakarta
12 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7382 DRC Balikpapan
13 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7385 DRC Balikpapan
14 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7367 DRC Balikpapan
15 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7383 DRC Balikpapan
16 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7386 DRC Balikpapan
17 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN7384 DRC Balikpapan
18 SUN Oracle SPARC Enterprise T7-2 1740NN736C DRC Balikpapan
19 SUN Oracle SPARC Enterprise M7-8 AK00413563 SDC Jakarta
20 SUN Oracle SPARC Enterprise M7-8 AK00413565 SDC Jakarta
21 SUN Oracle SPARC Enterprise M7-8 AK00413566 DRC Balikpapan
22 SUN Oracle SPARC Enterprise M7-8 AK00413564 DRC Balikpapan
Jangka Waktu Lisensi: Full Use 1
Tabel 1 Perangkat Keras Merk Oracle
Kegiatan pemeliharaan perangkat tersebut diatas meliputi:
3.1.1 Renewal Annual Technical Support (ATS)
Kegiatan pembaruan hak penggunaaan dan/atau hak atas support dari principle baik
dari ketersediaan spare part, bug fix, dan patch.
3.1.2 Assesment
Kegiatan peninjauan dan pendokumentasian terhadap kondisi nyata di lapangan
terhadap perangkat yang dipelihara, meliputi:
a. Pengecekan Life Cycle perangkat
Merupakan kegiatan untuk memastikan keberlangsungan dukungan perangkat
dari prinsipal, yang dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan secara
langsung melalui web dan/atau portal resmi prinsipal atau dokumen pembuktian
lainnya seperti surat resmi, surat elektronik, dll.
b. Pengecekan perangkat
Merupakan kegiatan pengecekan terhadap perangkat keras untuk memastikan
kesesuaian jumlah, lokasi, serial number/license key/contract number, merk, tipe,
versi OS dan firmware perangkat sebagaimana tercantum pada Tabel 1 Perangkat
Keras Merk Oracle.
c. Pengecekan denah perangkat
Merupakan kegiatan peninjauan secara langsung pada masing-masing lokasi
dengan tujuan membuat dan/atau melakukan pembaruan denah perangkat, berupa
posisi ruangan, posisi perangkat (rak dan nomor U), ukuran U perangkat.
d. Pengecekan topologi
Merupakan kegiatan peninjauan secara langsung pada masing-masing lokasi
dengan tujuan membuat dan/atau melakukan pembaruan topologi perangkat,
berupa koneksi dan label network antar perangkat.
e. Pengecekan konfigurasi manajemen perangkat
Merupakan kegiatan pengecekan terhadap konfigurasi NTP, Host Name, DNS dan
IP Address pada perangkat eksisting.
3.1.3 Preventive Maintenance
Kegiatan pengecekan kondisi serta perawatan berkala terhadap perangkat keras untuk
mencegah terjadinya gangguan yang dilakukan sesuai jadwal sebagaimana tercantum
pada Tabel 5 Jadwal Kegiatan, yang meliputi:
a. Pengecekan kondisi fisik perangkat, meliputi membersihkan rak dan perangkat,
merapikan kabel, dan memeriksa suhu rak;
b. Pengecekan log;
c. Pengecekan versi OS dan firmware perangkat;
d. Pengecekan konfigurasi manajemen perangkat, meliputi NTP, Host Name, DNS
dan IP Address;
e. Melakukan rekonsiliasi data pada poin-poin diatas dengan laporan Assesment
dan/atau laporan Preventive Maintenance sebelumnya.
3.1.4 Corrective Maintenance
Melakukan kegiatan perbaikan terhadap perangkat yang mengalami kerusakan.
3.1.5 Routine activities
Melakukan kegiatan rutin yang meliputi:
a. Pengecekan harian utilisasi perangkat berupa pemakaian CPU, memory, dan disk;
b. Pengecekan harian kondisi kesehatan perangkat (healthy check);
c. Pengecekan harian status uplink perangkat;
d. Pengecekan bulanan life cycle perangkat;
e. Pelaporan status anomali (apabila ditemukan) terhadap perangkat baik secara
lisan, tulisan maupun media komunikasi lainnya.
3.1.6 Layanan Dukungan Teknis Lainnya
Kegiatan teknis yang diperlukan dalam mengelola perangkat keras yang dipelihara
baik dari sisi operasional, pengembangan, dan/atau perubahan dari sisi teknis diluar
dari kegiatan Preventive Maintenance, Corrective Maintenance, dan Routine
Activities, dapat berupa:
a. Update OS, firmware, patch, update konfigurasi, reinstall atau fresh install;
b. Relokasi perangkat dan rekonfigurasi kabel network dan/atau power;
c. Asistensi yang mendukung Disaster Recovery Plan yaitu switch over, fail over,
serta kegiatan lainnya;
d. Change Request, merupakan kegiatan perubahan konfigurasi dan/atau
penambahan konfigurasi;
e. Penyediaan unit backup, merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan Surat
Perintah PPK atas pertimbangan ketersediaan layanan yang diakibatkan terjadinya
gangguan dan/atau gagal sistem. Dalam hal gangguan dan/atau gagal sistem tidak
terselesaikan dalam waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah PPK, maka
perangkat unit backup menjadi milik DJBC sebagai pengganti perangkat yang
rusak;
f. Konsultasi dan tindakan teknis lainnya.
Kegiatan sebagaimana dimaksud diatas merupakan kegiatan yang bersifat situasional
dan berdasarkan temuan dan/atau kebutuhan.
3.2 Perangkat Lunak RDBMS
No Merk Product Type Contract Unit Qty
1614260 named user plus 300
1 Oracle Database Enterprise Edition
21251206 named user plus 2025
1614260 named user plus 1000
2 Oracle Real Application Clusters
21251206 named user plus 2000
1614260 named user plus 1000
3 Oracle Diagnostics Pack
Oracle 21251206 named user plus 25
1614260 named user plus 1000
4 Oracle Tuning Pack
21251206 named user plus 25
1614260 named user plus 1000
5 Oracle Partitioning
21251206 named user plus 25
6 Oracle Golden Gate 21251206 named user plus 1000
11DB
7 Corporate License for 11DB/Postgres Core 1280
Postgres
Jangka Waktu Lisensi: Full Use 1 Tahun
Tabel 2 Perangkat Lunak RDBMS
Kegiatan pemeliharaan perangkat tersebut diatas meliputi:
3.2.1 Renewal Annual Technical Support (ATS)
Kegiatan pembaruan hak penggunaaan dan/atau hak atas support dari principle baik
dari ketersediaan bug fix, update versi perangkat lunak, dan patch lain yang
dibutuhkan.
3.2.2 Assesment
Kegiatan peninjauan dan pendokumentasian terhadap kondisi nyata di lapangan
terhadap perangkat yang dipelihara, meliputi:
a. Pengecekan Life Cycle perangkat
Merupakan kegiatan untuk memastikan keberlangsungan dukungan perangkat dari
prinsipal, yang dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan secara langsung
melalui web dan/atau portal resmi prinsipal atau dokumen pembuktian lainnya
seperti surat resmi, surat elektronik, dll.
b. Pengecekan perangkat
Merupakan kegiatan pengecekan terhadap perangkat lunak untuk memastikan
kesesuaian jumlah, lokasi perangkat lunak, serial number/license key/contract
number, merk, tipe, versi perangkat lunak sebagaimana tercantum pada Tabel 2
Perangkat Lunak RDBMS.
c. Pengecekan topologi dan konfigurasi
Merupakan kegiatan pengecekan serta pendokumentasian topologi dan
konfigurasi sistem secara menyeluruh (matriks dan diagram sistem, integrasi
dengan komponen lainnya serta konfigurasi NTP, Host Name, DNS dan IP
Address pada perangkat eksisting).
3.2.3 Corrective Maintenance
Melakukan kegiatan perbaikan terhadap perangkat yang mengalami kerusakan.
3.2.4 Routine activities
Melakukan kegiatan rutin yang meliputi:
a. Pengecekan harian status network perangkat lunak RDBMS, session user
database, service cluster, logical replication, physical replication, utilisasi
penggunaan storage database, proses backup data, pertumbuhan size database,
sinkronisasi SDC dan DRC, transaction log, dan kinerja database;
b. Pengecekan bulanan mencakup kinerja database, pertumbuhan size database,
status backup, vacuum database, dan housekeeping database;
c. Kegiatan bulanan melakukan Tuning Script pada SQL statement dalam database
yang membutuhkan tuning, manajemen audit trail untuk Security Database, dan
Gathering Statistik;
d. Pengecekan bulanan life cycle perangkat;
e. Pelaporan status anomali (apabila ditemukan) terhadap perangkat lunak RDBMS
baik secara lisan, tulisan maupun media komunikasi lainnya.
3.2.5 Layanan Dukungan Teknis Lainnya
Kegiatan teknis yang diperlukan dalam mengelola perangkat lunak merk Oracle dari
sisi operasional, pengembangan, dan/atau perubahan teknis diluar dari kegiatan
Corrective Maintenance dan Routine Activities, dapat berupa:
a. Update versi perangkat lunak, patch, update konfigurasi, reinstall atau fresh
install;
b. Asistensi yang mendukung Disaster Recovery Plan yaitu switch over, fail over,
serta kegiatan lainnya;
c. Mendukung kegiatan migrasi database;
d. Change Request, merupakan kegiatan perubahan konfigurasi dan/atau
penambahan konfigurasi;
e. Melakukan kegiatan backup konfigurasi;
f. Konsultasi dan tindakan teknis lainnya.
Kegiatan sebagaimana dimaksud diatas merupakan kegiatan yang bersifat situasional
dan berdasarkan temuan dan/atau kebutuhan.
3.3 Training
Penyedia jasa berkewajiban untuk memberikan training yang dilaksanakan sebanyak 2 (dua)
kali pada masa kontrak yang diikuti minimal 10 (sepuluh) orang peserta dari DJBC. Kegiatan
tersebut diselenggarakan oleh lembaga resmi atau oleh tenaga ahli yang mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan disetujui oleh pihak DJBC dan
mendapatkan sertifikat pelatihan (apabila ada).
4. Laporan Pekerjaan
Penyedia berkewajiban menyediakan dokumentasi ruang lingkup pekerjaan beserta rekomendasi
dalam bentuk laporan yaitu sebagai berikut:
a. Laporan Kick off Meeting yang berisi dokumentasi dari kegiatan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak berupa penjabaran program mutu paling sedikit berisi:
• informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
• organisasi kerja Penyedia;
• jadwal pelaksanaan pekerjaan;
• prosedur pelaksanaan pekerjaan;
• prosedur instruksi kerja; dan/atau
• pelaksana kerja.
b. Laporan renewal Annual Technical Support (ATS);
c. Laporan assesment;
d. Laporan preventive maintenance termasuk laporan pedoman pengoperasian dan perawatan
perangkat (disampaikan pada laporan preventive maintenance I);
e. Laporan corrective maintenance (apabila ada);
f. Laporan routine activities;
g. Laporan training
h. Laporan layanan dukungan teknis lainnya (apabila ada);
i. Laporan executive report yang berisi gambaran umum hasil pemeliharaan perangkat dan
semua kegiatannya serta capacity planning yang akan disampaikan ke tim teknis dan
manajemen sebanyak 2 kali laporan (pada bulan Juni dan November).
5. Lokasi Pekerjaan
Lokasi perkerjaan yang terkait dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras
Merk Oracle dan Perangkat Lunak RDBMS dan Sarana Pendukungnya di Lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai TA 2025 adalah SDC Kemenkeu Jakarta dan DRC Kemenkeu
Balikpapan.