Pengadaan Jasa Penyediaan Pramubakti, Pengemudi, Dan Teknisi Di Lingkungan Gedung Keuangan Negara Makassar Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003252000
Date: 10 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pengelolaan Tik Dan Bmn Makassar
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,010,236,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,920,935,986
Winner (Pemenang): PT Rezky Service System
NPWP: 720544253805000
RUP Code: 53675800
Work Location: Jl. Urip Sumoharjo Km. 4, Makassar - Makassar (Kota)
Participants: 23
Applicants
0720544253805000Rp 1,872,867,826
0746017334432000Rp 1,874,755,084
PT Celebes Cemerlang Center
07*8**1****05**0Rp 1,905,000,075
0211263561423000Rp 1,896,253,426
0435669411729000Rp 1,914,918,665
0022866495073000Rp 1,906,833,228
0010613925093000-
0530414531008000-
0943539437432000-
PT Gada Perisai Utama
08*3**1****04**0-
0030649743015000-
0033368127041000-
PT Mitra Sigap Solusion
00*9**3****04**0-
0663548170807000-
CV Aiyra Berkah Utama
08*0**3****07**0-
PT Sumberdaya Prima Cemerlang
09*0**8****01**0-
0030269849805000-
Merdeka Investama Media
06*6**8****17**0-
0016201436513000-
0031014954023000-
Sarana Alihdaya Perkasa
09*2**3****05**0-
0030515225801000-
Anugerah Bumi Internusa
00*0**7****23**0-
Attachment
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA                   
                                                                         
                        SEKRETARIAT JENDERAL                             
            PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN                
        KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI            
                  DAN BARANG MILIK NEGARA MAKASSAR                       
 GKN I MAKASSAR LANTAI 2, JALAN URIP SUMOHARJO KM. 4, MAKASSAR 90232; TELEPON (0411) 456959; FAKSIMILE (0411)
      456853; SURAT ELEKTRONIK tikbmn.makassar@kemenkeu.go.id; HELPDESK (0411) 425231/08114614531.
                                                                         
                       Uraian Singkat Pekerjaan                          
                                                                         
                                                                         
Salah satu tugas Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Makassar berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 32/PMK.01/2020 adalah melakukan pengelolaan Gedung Keuangan Negara
yang standarisasi bangunan serta sarana dan prasarananya diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 535/KMK.01/2015 tentang Standarisasi Bangunan dan Sarana Prasarana pada
Gedung Keuangan Negara.                                                  
Pelaksanaan pengadaan Jasa Penyediaan Pramubakti, Pengemudi, dan Teknisi Di Lingkungan
Gedung Keuangan Negara Makassar Tahun Anggaran 2025 dimaksudkan untuk memperoleh
penyedia jasa yang akan mengelola tenaga kerja dimaksud dalam rangka membantu Kantor
Pengelolaan TIK dan BMN Makassar dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi. Adapun
                                                                         
ruang lingkup pekerjaan dimaksud adalah sebagai berikut:                 
1. Melakukan pekerjaan persiapan dan mobilisasi pekerjaan:               
2. Menyediakan tenaga kerja berupa pengemudi, pramubakti (sekretaris, resepsionis, agen
  helpdesk, dan tenaga administrasi back office), serta teknisi, dengan penugasan sebagai
  berikut:                                                               
  a) Pengemudi memiliki tugas sebagai berikut:                           
      i. mengemudikan kendaraan dinas untuk mendukung kegiatan Pimpinan dan
         operasional KPTIK-BMN Makassar;                                 
                                                                         
      ii. merawat dan menjaga kebersihan kendaraan dinas jabatan dan operasional roda
         empat serta kendaraan roda dua secara rutin;                    
     iii. menyampaikan kerusakan / kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana melalui
         helpdesk;                                                       
     iv. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pejabat dan Pegawai KPTIK-BMN
         Makassar;                                                       
      v. menyampaikan laporan berupa:                                    
         • checklist penggunaan kendaraan dinas;                         
                                                                         
         • checklist pemeliharaan kendaraan;                             
         • laporan kerusakan dan kebutuhan pemeliharaan kendaraan dinas; 
         • daftar laporan kerusakan/pemeliharaan sarana dan prasarana yang disampaikan;
  b) Sekretaris memiliki tugas sebagai berikut:                          
      i. menatausahakan dan mengarsipkan persuratan/ pelaporan Pimpinan; 
     ii. membantu menyiapkan kebutuhan operasional harian Pimpinan;      
     iii. membantu penyediaan data dan pengumpulan laporan kegiatan KPTIK-BMN
                                                                         
        Makassar;                                                        
     iv. menyusun dan membantu mengatur agenda Pimpinan;                 
     v. menyampaikan jadwal rapat;                                       
     vi. menyampaikan kebutuhan dan memantau penyelesaian tindak lanjut permintaan yang
        disampaikan melalui surat;                                       
     vii. memerika kondisi sarana dan prasarana pada ruang Pimpinan dan Sekretaris secara
        rutin;                                                           
    viii. menyampaikan kerusakan/kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana melalui
                                                                         
        helpdesk;                                                        
     ix. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pejabat dan Pegawai KPTIK-BMN
        Makassar; dan                                                    
                                                                         
     x. menyampaikan laporan berupa:                                     
        •  rekapitulasi dan rincian data persuratan Pimpinan;            
        •  daftar agenda Pimpinan;                                       
        •  daftar jadwal rapat;                                          
        •  daftar kebutuhan tindak lanjut permintaan yang disampaikan melalui surat;
        •  laporan hasil pengecekan sarana dan prasarana Ruang Pimpinan dan Sekretaris;
                                                                         
        •  daftar laporan kerusakan/pemeliharaan sarana dan prasarana yang disampaikan;
  c) Resepsionis memiliki tugas sebagai berikut:                         
     i. melaksanakan dan mencatat penerimaan tamu pada area kerja atau satuan kerja
        tempat penugasan;                                                
     ii. membantu mengarahkan dan memberikan informasi layanan kepada tamu;
     iii. membantu kegiatan operasional pada area kerja atau satuan kerja tempat penugasan
        sesuai permintaan Pimpinan;                                      
     iv. memeriksa kondisi sarana dan prasarana area kerja atau satuan kerja tempat
                                                                         
        penugasan secara rutin;                                          
     v. menyampaikan kerusakan/ kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana melalui
        agen helpdesk;                                                   
     vi. mengelola dan membantu penyampaian informasi penerimaan barang untuk pegawai;
    vii. melakukan pemenuhan kebutuhan penyediaan jamuan tamu pada ruang CWS GKN II
        Makassar;                                                        
    viii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pejabat dan Pegawai KPTIK-BMN
        Makassar; dan                                                    
                                                                         
     ix. menyampaikan laporan berupa:                                    
        •  Daftar kunjungan tamu;                                        
        •  Laporan penyelesaian tugas sesuai permintaan Pimpinan;        
        •  Laporan hasil pengecekan sarana dan prasarana pada area kerja atau satuan
           kerja tempat penugasan;                                       
        •  Daftar laporan kerusakan/pemeliharaan sarana dan prasarana yang disampaikan;
                                                                         
        •  Daftar penyampaian/pengambilan barang untuk pegawai;          
        •  Daftar kegiatan pada GKN II Makassar;                         
        •  Daftar penggunaan CWS GKN II;                                 
  d) Agen Helpdesk memiliki tugas sebagai berikut:                       
     i. melaksanakan operasional helpdesk meliputi pencatatan, eskalasi dan respon
        terhadap permintaan serta laporan gangguan layanan;              
     ii. memantau penanganan permintaan yang masuk melalui helpdesk;     
     iii. membuat laporan penyelesaian permintaan layanan;               
                                                                         
     iv. menyediakan data terkait permintaan layanan guna kebutuhan penyusunan bahan
        rapat dan laporan;                                               
     v. mendokumentasikan informasi pemenuhan layanan untuk pengisian knowledge
        management system;                                               
     vi. menyampaian kebutuhan penyediaan jamuan tamu pada ruang CWS GKN I Makassar
        dan ruang tamu KPTIK-BMN Makassar;                               
    vii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pejabat dan Pegawai KPTIK-BMN
        Makassar;                                                        
                                                                         
    viii. menyampaikan laporan berupa:                                   
        •  Laporan operasional helpdesk;                                 
        •  Laporan pencatatan layanan pada CRM;                          
        •  Daftar kebutuhan tindak lanjut layanan yang belum selesai;    
        •  Rekapitulasi dan rincian pengisian survey layanan;            
        •  Rekapitulasi dan rincian penambahan data KMS.                 
  e) Tenaga administrasi back office memiliki tugas sebagai berikut:     
                                                                         
      i. mengirim dokumen kedinasan di lingkungan GKN Makassar;          
      ii. melakukan pemeriksaan kebersihan dan jadwal pengangkutan sampah pada TPA
         GKN Makassar;                                                   
     iii. melakukan pemeriksaan kebersihan kolam ikan GKN Makassar dan mengatur
         pemberian makan ikan;                                           
     iv. memeriksa kondisi sarana dan prasarana di seluruh lingkungan GKN Makassar
         secara rutin;                                                   
      v. menyampaikan kerusakan/ kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana melalui
                                                                         
         helpdesk;                                                       
     vi. membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan petugas satuan
         pengamanan dan kebersihan GKN Makassar;                         
     vii. membantu koordinasi dan mengawasi penanganan ancaman/gangguan keamanan
         di lingkungan GKN Makassar;                                     
     viii. menyusun daftar kebutuhan, mengelola penyimpanan dan mendistribusikan bahan
         dan barang pakai habis untuk keperluan pemeliharaan keamanan dan kebersihan;
     ix. mengelola penyimpanan dan melakukan pengawasan penggunaan BMN milik
         KPTIK-BMN Makassar pada Gudang Peralatan;                       
                                                                         
      x. melakukan pemeriksaan rutin kondisi fasilitas pendukung kesehatan dan keamanan
         kerja (P3K, APD, APAR);                                         
     xi. menyampaikan laporan kerusakan/kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana
         melalui helpdesk;                                               
     xii. membantu persiapan dan pelaksanaan kegiatan KPTIK-BMN Makassar dan
         Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan;      
     xiii. membantu kegiatan operasional pada GKN II Makassar sesuai permintaan Pimpinan;
     xiv. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan barang inventaris KPTIK-BMN Makassar
                                                                         
         di lingkungan GKN Makassar;                                     
     xv. melakukan pemenuhan dan pengawasan penggunaan ruangan dan BMN lainnya
         milik KPTIK-BMN Makassar di lingkungan GKN Makassar;            
     xvi. melakukan pencatatan penggunaan mess GKN Makassar untuk kebutuhan
         penyusunan laporan;                                             
    xvii. menyusun daftar dan melakukan pemenuhan kebutuhan operasional pengelolaan
         Mess GKN Makassar;                                              
    xviii. membantu mengkoordinasikan pelaksanaan upacara dan olahraga rutin di GKN
         Makassar;                                                       
                                                                         
     vi. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pejabat dan Pegawai KPTIK-BMN
         Makassar;                                                       
     xix. menyampaikan laporan berupa:                                   
         • tanda terima pengiriman dokumen kedinasan;                    
         • checklist kebersihan TPA dan jadwal pengangkutan sampah;      
         • checklist kebersihan kolam ikan;                              
                                                                         
         • laporan hasil pengecekan sarana dan prasarana di setiap area di lingkungan GKN
           Makassar;                                                     
         • daftar laporan kerusakan/pemeliharaan sarana dan prasarana yang disampaikan;
         • laporan pengawasan pekerjaan satuan pengamanan dan kebersihan;
         • laporan gangguan keamanan;                                    
         • laporan persediaan bahan dan barang pakai habis;              
                                                                         
         • checklist dan daftar penggunaan BMN pada Gudang Peralatan;    
         • checklist fasilitas K3;                                       
         • checklist sarana dan prasaranan olah raga;                    
         • daftar kegiatan-kegiatan di lingkungan GKN Makassar;          
         • daftar dokumen GU, SPM dan Setoran Pajak;                     
                                                                         
         • laporan kegiatan pengelolaan administrasi perkantoran;        
         • daftar kebutuhan operasional KPTIK-BMN Makassar;              
         • laporan penyelesaian tugas sesuai permintaan Pimpinan;        
         • daftar pemeliharaan barang inventaris;                        
         • daftar penggunaan ruangan dan BMN lainnya;                    
                                                                         
         • laporan penggunaan mess GKN Makassar;                         
         • daftar kebutuhan operasional mess GKN Makassar;               
  f) Tenaga Multimedia memiliki tugas sebagai berikut:                   
      i. membuat Konten Publikasi;                                       
      ii. mengelola Akun Media Sosial;                                   
     iii. membantu Tugas Kehumasan;                                      
     iv. memeriksa Kondisi Peralatan Kehumasan Secara Rutin;             
      v. membantu Kegiatan Pemenuhan Layanan TIK;                        
                                                                         
     vi. melaksanakan Tugas-Tugas Lain Yang Diberikan Pejabat dan Pegawai KPTIK-BMN
         Makassar;                                                       
     vii. menyampaikan laporan berupa:                                   
         • laporan Rekapitulasi Konten dan Postingan;                    
         • daftar Tugas Kehumasan;                                       
         • ceklist Peralatan Kehumasan;                                  
         • daftar Pemenuhan Layanan;                                     
                                                                         
  g) Teknisi memiliki tugas sebagai berikut:                             
     i. melaksanaan pekerjaan operasional, pemeliharaan, dan penanganan gangguan/
        kerusakan awal perangkat server, jaringan listrik, lampu jalan, lampu taman, sound
        system, Pompa Air Bersih, Sistem Suplai Air Bersih, Pompa Celup Air Kotor,
        Perangkat Elektronik, AC Sentral, AC Split, AC Standing, Genset, Hydrant, Smoke
        Detector, Penangkal Petir, Proyektor, Infocus, PABX, CCTV, UPS, serta sarana dan
        prasarana lainnya;                                               
     ii. melakukan penyediaan, pengelolaan, pengoperasian dan penyimpanan sound system
                                                                         
        dan pendukungnya, proyektor dan infocus;                         
     iii. melakukan pengelolaan dan pengawasan stok barang persediaan pemeliharaan
        gedung;                                                          
     iv. melaksanakan operasional AC sentral (Menghidupkan/mematikan) GKN II, GKN I, dan
        BDK;                                                             
     v. mengawasi operasional lift dan melakukan penanganan darurat apabila lift mengalami
        masalah;                                                         
     vi. melaksanakan kegiatan operasional TIK;                          
                                                                         
    vii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pejabat dan Pegawai KPTIK dan BMN
        Makassar;                                                        
    viii. menyampaikan laporan berupa:                                   
        •  laporan Pelaksanaan Kegiatan Layanan.                         
        •  laporan pemeliharaan perangkat server, jaringan listrik, lampu jalan, lampu taman,
           sound system, Pompa Air Bersih, Sistem Suplai Air Bersih, Pompa Celup Air Kotor,
           Perangkat Elektronik, AC Sentral, AC Split, AC Standing, Genset, Hydrant, Smoke
           Detector, Penangkal Petir, Proyektor, Infocus, PABX, CCTV, UPS.
                                                                         
        •  Laporan Persediaan Bahan Pemeliharaan Gedung;                 
     h) Koordinator memiliki tugas yaitu melakukan koordinasi dengan driver, petugas
       administrasi, dan teknisi dalam pelaksanaan pengawasan seluruh pekerjaan,
       menyusun program kerja setiap bulannya, serta melakukan komunikasi rutin/terjadwal
       terkait pelaksanaan kegiatan kepada PPK.                          
3. Melakukan pengawasan dan evaluasi atas hasil atau output pekerjaan setiap tenaga kerja;
4. Menyampaikan laporan kegiatan hasil pekerjaan setiap bulan;           
                                                                         
5. Melakukan pengadaan pakaian kerja sesuai dengan yang telah ditetapkan;
6. Melakukan evaluasi penilaian kinerja terhadap seluruh tenaga kerja setiap triwulan.
                                                                         
Pelaksanaan kegiatan dimaksud harus mengutamakan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu
Integritas, Profesionalitas, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.