| 0720544253805000 | Rp 1,872,867,826 | |
| 0746017334432000 | Rp 1,874,755,084 | |
PT Celebes Cemerlang Center | 07*8**1****05**0 | Rp 1,905,000,075 |
| 0211263561423000 | Rp 1,896,253,426 | |
| 0435669411729000 | Rp 1,914,918,665 | |
| 0022866495073000 | Rp 1,906,833,228 | |
| 0010613925093000 | - | |
| 0530414531008000 | - | |
| 0943539437432000 | - | |
PT Gada Perisai Utama | 08*3**1****04**0 | - |
| 0030649743015000 | - | |
| 0033368127041000 | - | |
PT Mitra Sigap Solusion | 00*9**3****04**0 | - |
| 0663548170807000 | - | |
CV Aiyra Berkah Utama | 08*0**3****07**0 | - |
PT Sumberdaya Prima Cemerlang | 09*0**8****01**0 | - |
| 0030269849805000 | - | |
Merdeka Investama Media | 06*6**8****17**0 | - |
| 0016201436513000 | - | |
| 0031014954023000 | - | |
Sarana Alihdaya Perkasa | 09*2**3****05**0 | - |
| 0030515225801000 | - | |
Anugerah Bumi Internusa | 00*0**7****23**0 | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN
KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DAN BARANG MILIK NEGARA MAKASSAR
GKN I MAKASSAR LANTAI 2, JALAN URIP SUMOHARJO KM. 4, MAKASSAR 90232; TELEPON (0411) 456959; FAKSIMILE (0411)
456853; SURAT ELEKTRONIK tikbmn.makassar@kemenkeu.go.id; HELPDESK (0411) 425231/08114614531.
Uraian Singkat Pekerjaan
Salah satu tugas Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Makassar berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 32/PMK.01/2020 adalah melakukan pengelolaan Gedung Keuangan Negara
yang standarisasi bangunan serta sarana dan prasarananya diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 535/KMK.01/2015 tentang Standarisasi Bangunan dan Sarana Prasarana pada
Gedung Keuangan Negara.
Pelaksanaan pengadaan Jasa Penyediaan Pramubakti, Pengemudi, dan Teknisi Di Lingkungan
Gedung Keuangan Negara Makassar Tahun Anggaran 2025 dimaksudkan untuk memperoleh
penyedia jasa yang akan mengelola tenaga kerja dimaksud dalam rangka membantu Kantor
Pengelolaan TIK dan BMN Makassar dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi. Adapun
ruang lingkup pekerjaan dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pekerjaan persiapan dan mobilisasi pekerjaan:
2. Menyediakan tenaga kerja berupa pengemudi, pramubakti (sekretaris, resepsionis, agen
helpdesk, dan tenaga administrasi back office), serta teknisi, dengan penugasan sebagai
berikut:
a) Pengemudi memiliki tugas sebagai berikut:
i. mengemudikan kendaraan dinas untuk mendukung kegiatan Pimpinan dan
operasional KPTIK-BMN Makassar;
ii. merawat dan menjaga kebersihan kendaraan dinas jabatan dan operasional roda
empat serta kendaraan roda dua secara rutin;
iii. menyampaikan kerusakan / kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana melalui
helpdesk;
iv. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pejabat dan Pegawai KPTIK-BMN
Makassar;
v. menyampaikan laporan berupa:
• checklist penggunaan kendaraan dinas;
• checklist pemeliharaan kendaraan;
• laporan kerusakan dan kebutuhan pemeliharaan kendaraan dinas;
• daftar laporan kerusakan/pemeliharaan sarana dan prasarana yang disampaikan;
b) Sekretaris memiliki tugas sebagai berikut:
i. menatausahakan dan mengarsipkan persuratan/ pelaporan Pimpinan;
ii. membantu menyiapkan kebutuhan operasional harian Pimpinan;
iii. membantu penyediaan data dan pengumpulan laporan kegiatan KPTIK-BMN
Makassar;
iv. menyusun dan membantu mengatur agenda Pimpinan;
v. menyampaikan jadwal rapat;
vi. menyampaikan kebutuhan dan memantau penyelesaian tindak lanjut permintaan yang
disampaikan melalui surat;
vii. memerika kondisi sarana dan prasarana pada ruang Pimpinan dan Sekretaris secara
rutin;
viii. menyampaikan kerusakan/kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana melalui
helpdesk;
ix. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pejabat dan Pegawai KPTIK-BMN
Makassar; dan
x. menyampaikan laporan berupa:
• rekapitulasi dan rincian data persuratan Pimpinan;
• daftar agenda Pimpinan;
• daftar jadwal rapat;
• daftar kebutuhan tindak lanjut permintaan yang disampaikan melalui surat;
• laporan hasil pengecekan sarana dan prasarana Ruang Pimpinan dan Sekretaris;
• daftar laporan kerusakan/pemeliharaan sarana dan prasarana yang disampaikan;
c) Resepsionis memiliki tugas sebagai berikut:
i. melaksanakan dan mencatat penerimaan tamu pada area kerja atau satuan kerja
tempat penugasan;
ii. membantu mengarahkan dan memberikan informasi layanan kepada tamu;
iii. membantu kegiatan operasional pada area kerja atau satuan kerja tempat penugasan
sesuai permintaan Pimpinan;
iv. memeriksa kondisi sarana dan prasarana area kerja atau satuan kerja tempat
penugasan secara rutin;
v. menyampaikan kerusakan/ kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana melalui
agen helpdesk;
vi. mengelola dan membantu penyampaian informasi penerimaan barang untuk pegawai;
vii. melakukan pemenuhan kebutuhan penyediaan jamuan tamu pada ruang CWS GKN II
Makassar;
viii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pejabat dan Pegawai KPTIK-BMN
Makassar; dan
ix. menyampaikan laporan berupa:
• Daftar kunjungan tamu;
• Laporan penyelesaian tugas sesuai permintaan Pimpinan;
• Laporan hasil pengecekan sarana dan prasarana pada area kerja atau satuan
kerja tempat penugasan;
• Daftar laporan kerusakan/pemeliharaan sarana dan prasarana yang disampaikan;
• Daftar penyampaian/pengambilan barang untuk pegawai;
• Daftar kegiatan pada GKN II Makassar;
• Daftar penggunaan CWS GKN II;
d) Agen Helpdesk memiliki tugas sebagai berikut:
i. melaksanakan operasional helpdesk meliputi pencatatan, eskalasi dan respon
terhadap permintaan serta laporan gangguan layanan;
ii. memantau penanganan permintaan yang masuk melalui helpdesk;
iii. membuat laporan penyelesaian permintaan layanan;
iv. menyediakan data terkait permintaan layanan guna kebutuhan penyusunan bahan
rapat dan laporan;
v. mendokumentasikan informasi pemenuhan layanan untuk pengisian knowledge
management system;
vi. menyampaian kebutuhan penyediaan jamuan tamu pada ruang CWS GKN I Makassar
dan ruang tamu KPTIK-BMN Makassar;
vii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pejabat dan Pegawai KPTIK-BMN
Makassar;
viii. menyampaikan laporan berupa:
• Laporan operasional helpdesk;
• Laporan pencatatan layanan pada CRM;
• Daftar kebutuhan tindak lanjut layanan yang belum selesai;
• Rekapitulasi dan rincian pengisian survey layanan;
• Rekapitulasi dan rincian penambahan data KMS.
e) Tenaga administrasi back office memiliki tugas sebagai berikut:
i. mengirim dokumen kedinasan di lingkungan GKN Makassar;
ii. melakukan pemeriksaan kebersihan dan jadwal pengangkutan sampah pada TPA
GKN Makassar;
iii. melakukan pemeriksaan kebersihan kolam ikan GKN Makassar dan mengatur
pemberian makan ikan;
iv. memeriksa kondisi sarana dan prasarana di seluruh lingkungan GKN Makassar
secara rutin;
v. menyampaikan kerusakan/ kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana melalui
helpdesk;
vi. membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan petugas satuan
pengamanan dan kebersihan GKN Makassar;
vii. membantu koordinasi dan mengawasi penanganan ancaman/gangguan keamanan
di lingkungan GKN Makassar;
viii. menyusun daftar kebutuhan, mengelola penyimpanan dan mendistribusikan bahan
dan barang pakai habis untuk keperluan pemeliharaan keamanan dan kebersihan;
ix. mengelola penyimpanan dan melakukan pengawasan penggunaan BMN milik
KPTIK-BMN Makassar pada Gudang Peralatan;
x. melakukan pemeriksaan rutin kondisi fasilitas pendukung kesehatan dan keamanan
kerja (P3K, APD, APAR);
xi. menyampaikan laporan kerusakan/kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana
melalui helpdesk;
xii. membantu persiapan dan pelaksanaan kegiatan KPTIK-BMN Makassar dan
Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan;
xiii. membantu kegiatan operasional pada GKN II Makassar sesuai permintaan Pimpinan;
xiv. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan barang inventaris KPTIK-BMN Makassar
di lingkungan GKN Makassar;
xv. melakukan pemenuhan dan pengawasan penggunaan ruangan dan BMN lainnya
milik KPTIK-BMN Makassar di lingkungan GKN Makassar;
xvi. melakukan pencatatan penggunaan mess GKN Makassar untuk kebutuhan
penyusunan laporan;
xvii. menyusun daftar dan melakukan pemenuhan kebutuhan operasional pengelolaan
Mess GKN Makassar;
xviii. membantu mengkoordinasikan pelaksanaan upacara dan olahraga rutin di GKN
Makassar;
vi. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pejabat dan Pegawai KPTIK-BMN
Makassar;
xix. menyampaikan laporan berupa:
• tanda terima pengiriman dokumen kedinasan;
• checklist kebersihan TPA dan jadwal pengangkutan sampah;
• checklist kebersihan kolam ikan;
• laporan hasil pengecekan sarana dan prasarana di setiap area di lingkungan GKN
Makassar;
• daftar laporan kerusakan/pemeliharaan sarana dan prasarana yang disampaikan;
• laporan pengawasan pekerjaan satuan pengamanan dan kebersihan;
• laporan gangguan keamanan;
• laporan persediaan bahan dan barang pakai habis;
• checklist dan daftar penggunaan BMN pada Gudang Peralatan;
• checklist fasilitas K3;
• checklist sarana dan prasaranan olah raga;
• daftar kegiatan-kegiatan di lingkungan GKN Makassar;
• daftar dokumen GU, SPM dan Setoran Pajak;
• laporan kegiatan pengelolaan administrasi perkantoran;
• daftar kebutuhan operasional KPTIK-BMN Makassar;
• laporan penyelesaian tugas sesuai permintaan Pimpinan;
• daftar pemeliharaan barang inventaris;
• daftar penggunaan ruangan dan BMN lainnya;
• laporan penggunaan mess GKN Makassar;
• daftar kebutuhan operasional mess GKN Makassar;
f) Tenaga Multimedia memiliki tugas sebagai berikut:
i. membuat Konten Publikasi;
ii. mengelola Akun Media Sosial;
iii. membantu Tugas Kehumasan;
iv. memeriksa Kondisi Peralatan Kehumasan Secara Rutin;
v. membantu Kegiatan Pemenuhan Layanan TIK;
vi. melaksanakan Tugas-Tugas Lain Yang Diberikan Pejabat dan Pegawai KPTIK-BMN
Makassar;
vii. menyampaikan laporan berupa:
• laporan Rekapitulasi Konten dan Postingan;
• daftar Tugas Kehumasan;
• ceklist Peralatan Kehumasan;
• daftar Pemenuhan Layanan;
g) Teknisi memiliki tugas sebagai berikut:
i. melaksanaan pekerjaan operasional, pemeliharaan, dan penanganan gangguan/
kerusakan awal perangkat server, jaringan listrik, lampu jalan, lampu taman, sound
system, Pompa Air Bersih, Sistem Suplai Air Bersih, Pompa Celup Air Kotor,
Perangkat Elektronik, AC Sentral, AC Split, AC Standing, Genset, Hydrant, Smoke
Detector, Penangkal Petir, Proyektor, Infocus, PABX, CCTV, UPS, serta sarana dan
prasarana lainnya;
ii. melakukan penyediaan, pengelolaan, pengoperasian dan penyimpanan sound system
dan pendukungnya, proyektor dan infocus;
iii. melakukan pengelolaan dan pengawasan stok barang persediaan pemeliharaan
gedung;
iv. melaksanakan operasional AC sentral (Menghidupkan/mematikan) GKN II, GKN I, dan
BDK;
v. mengawasi operasional lift dan melakukan penanganan darurat apabila lift mengalami
masalah;
vi. melaksanakan kegiatan operasional TIK;
vii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pejabat dan Pegawai KPTIK dan BMN
Makassar;
viii. menyampaikan laporan berupa:
• laporan Pelaksanaan Kegiatan Layanan.
• laporan pemeliharaan perangkat server, jaringan listrik, lampu jalan, lampu taman,
sound system, Pompa Air Bersih, Sistem Suplai Air Bersih, Pompa Celup Air Kotor,
Perangkat Elektronik, AC Sentral, AC Split, AC Standing, Genset, Hydrant, Smoke
Detector, Penangkal Petir, Proyektor, Infocus, PABX, CCTV, UPS.
• Laporan Persediaan Bahan Pemeliharaan Gedung;
h) Koordinator memiliki tugas yaitu melakukan koordinasi dengan driver, petugas
administrasi, dan teknisi dalam pelaksanaan pengawasan seluruh pekerjaan,
menyusun program kerja setiap bulannya, serta melakukan komunikasi rutin/terjadwal
terkait pelaksanaan kegiatan kepada PPK.
3. Melakukan pengawasan dan evaluasi atas hasil atau output pekerjaan setiap tenaga kerja;
4. Menyampaikan laporan kegiatan hasil pekerjaan setiap bulan;
5. Melakukan pengadaan pakaian kerja sesuai dengan yang telah ditetapkan;
6. Melakukan evaluasi penilaian kinerja terhadap seluruh tenaga kerja setiap triwulan.
Pelaksanaan kegiatan dimaksud harus mengutamakan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu
Integritas, Profesionalitas, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 December 2023 | Pengadaan Jasa Satuan Pengamanan Gedung Keuangan Negara Makassar Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 4,681,396,000 |
| 14 December 2021 | Pengadaan Tenaga Satuan Pengamanan Pada Gedung Keuangan Negara Denpasar I, Gedung Keuangan Negara Denpasar 2, Wisma Keuangan Dan Rumah Susun Negara, Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara Denpasar Tahun 2022 | Kementerian Keuangan | Rp 2,110,784,000 |
| 23 December 2021 | Pengadaan Jasa Layanan Keamanan Dan Pengemudi Pada Kpddp Makassar Ta 2022 | Kementerian Keuangan | Rp 850,000,000 |
| 18 January 2022 | Pengadaan Jasa Kebersihan (Cleaning Service) Kantor Bpk Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. | Badan Pemeriksa Keuangan | Rp 795,046,560 |