Pengadaan Jasa Pengelolaan Gedung (Building Management) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10005318000
Status: Tender Ulang
Date: 19 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,062,229,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,907,278,276
Winner (Pemenang): PT Airkon Pratama
NPWP: 018129858007000
RUP Code: 53601704
Work Location: KPDJP - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 18
Applicants
Reason
0018129858007000Rp 8,185,896,000-
0021845904017000--
0746017334432000--
PT Usaha Gedung Mandiri
00*0**1****93**0Rp 8,007,427,603Personel tenaga ahli (TA Mekanikal) yang ditawarkan a.n. Ahmad Ridwan Faisal bukan merupakan pegawai tetap PT. Usaha Gedung Mandiri. Telah dilakukan klarifikasi kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan yang bersangkutan tidak tercantum dalam DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP DAN PENSIUNAN YANG MENERIMA UANG TERKAIT PENSIUN SECARA BERKALA PT. Usaha Gedung Mandiri.
Anugerah Bumi Internusa
00*0**7****23**0--
0026721530011000--
0601740269448000--
0705898302022000--
0211263561423000--
0033368127041000--
0211495098013000--
Koelu Eplacement Project
06*5**5****42**0--
0312120439403000--
PT Garda Nusa Bangsa
03*0**8****42**0--
0022933709023000--
0739681898215000--
0024066581064000--
0316039387407000--
Attachment
Pengadaan Jasa Pemeliharaan Gedung (Building Management)        
         Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025     
                                                                        
                                                                        
Sebagai salah satu institusi pemerintah yang sangat penting dalam mengamankan
pendapatan negara dari sektor pajak. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP)
                                                                        
dituntut untuk menjadi institusi yang profesional di segala lini untuk memudahkan Direktorat
Jenderal Pajak mencapai visi dan misi instansi, termasuk dalam hal ini adalah di sektor
                                                                        
penyediaan jasa pengelolaan gedung (Building Management). Peningkatan kinerja dan
pelayanan yang diberikan dari Penyedia Jasa Building Management menjadi sangat vital
                                                                        
untuk dilaksanakan guna menjamin terlaksananya operasional Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak berjalan dengan baik dan terkendali serta dapat meningkatkan kinerja
                                                                        
Direktorat Jenderal Pajak.                                              
                                                                        
Yang dimaksud dengan pengelolaan gedung disini adalah pekerjaan mengelola gedung
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) secara profesional dengan tujuan utama
                                                                        
untuk memastikan bahwa gedung beserta seluruh fungsi dan fasilitasnya dapat beroperasi
dan terawat dengan baik sekurang-kurangnya sesuai dengan kondisi awal, mempunyai umur
                                                                        
ekonomis yang tinggi dengan biaya operasional yang efisien serta penanganan masalah
secara tepat dan cepat.                                                 
                                                                        
                                                                        
Syarat Kualifikasi                                                      
1. Izin Usaha: Kualifikasi usaha Non Kecil, KBLI 81100 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa
                                                                        
   Penyedia Fasilitas, dan 78200 Penyediaan Tenaga kerja Waktu Tertentu.
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
                                                                        
   Wajib Pajak.                                                         
3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
                                                                        
   jelas berupa milik sendiri atau sewa.                                
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
                                                                        
   dibuktikan dengan:                                                   
   a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;                  
                                                                        
   b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                                 
   c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
                                                                        
      dan                                                               
   d. Kartu Tanda Penduduk.                                             
5. Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) = 1 tahun
                                                                        
   sebelumnya.                                                          
6. Membuat surat pernyataan kesanggupan yang berisi:                    
   a. Tim Ahli yang berada diluar KPDJP (perwakilan penyedia jasa) yang bertugas sebagai
     evaluator setiap bulan, pengambil kebijakan, dan keputusan apabila terjadi
                                                                        
     permasalahan terkait pekerjaan pengelolaan gedung;                 
   b. Tim Manajemen yang berada diluar KPDJP (perwakilan penyedia jasa) yang bertugas
     untuk membantu operasional dan administrasi manajemen yang merupakan pegawai
                                                                        
     tetap Perusahaan                                                   
   c. Manajemen (Building Manager) yang profesional, bertanggungjawab, senantiasa
                                                                        
     mengembangkan ilmu dan keahlian tenaga kerja dibawahnya, dan senantiasa
     memberikan masukan untuk kebaikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
                                                                        
   d. Menyediakan tenaga Kerja Engineering yang profesional dan bertanggung jawab serta
     sesuai dengan kualifikasi yang diminta Pemberi Kerja;              
                                                                        
   e. Dua stel seragam kerja dengan warna dan model yang akan disepakati dengan
     Pemberi Kerja sebelum penandatangan kontrak;                       
                                                                        
   f. Peralatan pendukung pelaksanaan kegiatan Engineering;             
   g. Alat tulis kantor termasuk kertas;                                
                                                                        
   h. Kartu Tanda Pengenal yang digunakan oleh pelaksana pekerjaan selama di dalam area
     Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;                            
   i. Sistem presensi digital yang terintegrasi langsung ke basis data presensi karyawan
                                                                        
     untuk rekapitulasi;                                                
   j. Memberikan kepada tenaga kerja yaitu upah pokok dan tunjangan jabatan, dan
                                                                        
     tunjangan kinerja di luar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang
     ditanggung oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) bulan berjalan,
                                                                        
     kecuali bulan Februari yaitu paling lambat tanggal 27 (dua puluh tujuh);
   k. Memberikan uang pengganti lembur sesuai kelebihan jam kerja dan telah disetujui
                                                                        
     oleh PPK;                                                          
   l. Membayarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
                                                                        
     dengan JKK resiko sedang yaitu 0,89%;                              
   m. Memberikan pembinaan dan pelatihan (training) teknis mekanikal atau elektrikal dari
                                                                        
     Tenaga Ahli bersertifikat kepada seluruh engineering (Koordinator, Leader, dan Crew)
     yang diberikan surat keterangan dilaksanakan maksimal bulan Februari. Tema
     pelatihan disepakati dengan PPK;                                   
                                                                        
   n. Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar minimal gaji 1 bulan dan
     dibayarkan secara penuh tanpa memperhitungkan potongan absensi dan sanksi
                                                                        
     lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum hari raya keagamaan
     sesuai dengan peraturan yang berlaku;                              
                                                                        
   o. Menerima dan memperkerjakan tenaga kerja eksisting;               
   p. Menyediakan peralatan/perlengkapan/bahan dengan merk yang tertera pada
     spesifikasi teknis, kondisi wajar dari segi kualitas, dan harga yang berlaku secara
                                                                        
     umum;                                                              
   q. Menyediakan perlengkapan kerja minimal 1 (satu) set maksimal 14 (empat belas) hari
     setelah penandatanganan kontrak dan secara lengkap maksimal 30 (tiga puluh) hari
                                                                        
     setelah penandatanganan kontrak;                                   
   r. Menyediakan peralatan kerja secara lengkap maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah
                                                                        
     penandatanganan kontrak dan menjadi milik KPDJP setelah kontrak berakhir (kecuali
     peralatan sewa);                                                   
                                                                        
   s. Menyediakan bahan habis pakai secara lengkap maksimal tanggal 10 (sepuluh)
     setiap bulan;                                                      
                                                                        
   t. Menyelenggarakan tes NAPZA untuk seluruh tenaga kerja dan Medical Check Up
     100%  Lengkap untuk sebagian tenaga kerja yang ditentukan sebelum  
                                                                        
     penandatanganan kontrak atau maksimal 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan
     kontrak;                                                           
                                                                        
   u. Bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami tenaga kerja dalam
     melaksanakan pekerjaan;                                            
   v. Bertanggung jawab untuk memberika Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
                                                                        
     untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan pekerjaan;
   w. Penyedia Jasa dan/atau tenaga kerjanya wajib mematuhi segala peraturan
                                                                        
     keselamatan kerja dan segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan
     Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;                            
                                                                        
   x. Menjamin bahwa tenaga kerjanya tidak melakukan tindak pidana dan tidak terlibat
     dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila di lokasi
                                                                        
     pekerjaan terdapat tenaga kerja dari Penyedia Jasa melakukan pelanggaran
     terhadap ketentuan ini, maka PPK akan memproses sesuai ketentuan hukum yang
                                                                        
     berlaku di Negara Republik Indonesia dan Penyedia Jasa wajib segera mengganti
     tenaga kerjanya tersebut dengan yang baru selambat-lambatnya 1 x 24 Jam; dan
                                                                        
   y. Penyedia jasa wajib memastikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tenaga kerja
     bulan Januari 2026 masih aktif.                                    
7. Membuat laporan atau bukti link aplikasi monitoring dan helpdesk yang terdapat layanan
                                                                        
   pengaduan, monitoring pekerjaan operasional, dan pemantauan fasilitas manajemen
   minimal berbasis internet (web/mobile based).                        
                                                                        
8. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:                     
   a. tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;                              
                                                                        
   b. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
   c. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
   d. tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
      diluar tanggungan Negara.                                         
                                                                        
                                                                        
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain:                         
1. Memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP dengan status valid berdasrkan hasil
                                                                        
   Konfirmasi Status Wajib Pajak.                                       
2. Penyedia adalah badan usaha berbentuk badan hukum dan didirikan sesuai ketentuan
                                                                        
   peraturan perundang-undangan.                                        
3. Memiliki Sertifikat ISO 9001 : 2015 tentang Manajemen Mutu dan Kualitas yang masih
                                                                        
   berlaku yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika
   sertifikat baru diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
                                                                        
4. Memiliki Sertifikat ISO 14001 : 2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan yang masih
   berlaku yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika
                                                                        
   sertifikat baru diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
5. Memiliki Sertifikat ISO 45001 : 2018 tentang Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
                                                                        
   Kerja yang masih berlaku yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan
   hasil audit), jika sertifikat baru diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
6. Memiliki Sertifikat ISO 37001 : 2016 tentang Anti Penyuapan yang masih berlaku yang
                                                                        
   telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika sertifikat baru
   diterbitkan 2023 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.           
                                                                        
7. Memiliki Sertifikat ISO 31000 : 2018 tentang Risk Manajemen yang masih berlaku yang
   telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika sertifikat baru
                                                                        
   diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.           
8. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 atas
                                                                        
   nama perusahaan minimal hasil audit 85 atau Surat Keterangan Audit SMK3 yang
   berkekuatan hukum sama dengan sertifikat SMK3 yang diterbitkan oleh Kementerian
                                                                        
   Ketenagakerjaan Republik Indonesia. sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
   Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan
                                                                        
   Kesehatan Kerja. Apabila sedang dalam masa perpanjangan, maka wajib melampirkan
   surat keterangan dari penerbit sertifikat tersebut.                  
9. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atas
                                                                        
   nama perusahaan minimal hasil audit 85% atau Surat Keterangan Audit SMK3 yang
   berkekuatan hukum sama dengan sertifikat SMK3 yang diterbitkan oleh Kementerian
                                                                        
   Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
   Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan
                                                                        
   Kesehatan Kerja. Apabila sedang dalam masa perpanjangan, maka wajib melampirkan
   surat keterangan dari penerbit sertifikat tersebut.                  
10. Memiliki Sertifikat Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Sertifikat
   BPJS Kesehatan.                                                      
                                                                        
11. Melampirkan bukti pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam 3
   (tiga) bulan terakhir yaitu bulan September, Oktober, dan November 2024.
12. Penyedia jasa memiliki pengalaman dalam bidang jasa pengelolaan gedung yang
                                                                        
   menggunakan sistem Building Automation System (BAS) dibuktikan dengan copy kontrak
   (surat perjanjian) atau bukti lain dalam dokumen penawaran.
Tenders also won by PT Airkon Pratama
Authority
21 April 2021Pemeliharaan Masjid IstiqlalKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 87,019,674,000
23 November 2023Jasa Pengelolaan Tenaga Kerja Pendukung Profesi, Kesekretariatan Dan Data Administrator Kantor Pusat Skk MigasSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 36,963,943,000
22 November 2023Pengadaan Jasa Pendukung Kegiatan Operasional Perkantoran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 36,145,061,000
16 January 2023Manajemen Building Kawasan Kantor Pusat Kementerian PuprKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 36,000,000,000
22 November 2023Pengadaan Jasa Pengelola Gedung 2024Kementerian Badan Usaha Milik NegaraRp 31,593,900,000
5 January 2024Pemeliharaan Masjid IstiqlalKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 31,000,000,000
27 November 2023Pengadaan Jasa Pengelolaan Gedung (Building Management) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 30,856,167,000
8 May 2024Manajemen Gedung Kawasan Kantor Pusat Kementerian PuprKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 30,100,000,000
13 November 2020Pengadaan Jasa Pengelolaan Gedung (Building Management) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2021Kementerian KeuanganRp 29,111,920,000
23 December 2021Pemeliharaan Masjid IstiqlalKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 29,000,000,000