| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018129858007000 | Rp 8,185,896,000 | - | |
| 0021845904017000 | - | - | |
| 0746017334432000 | - | - | |
PT Usaha Gedung Mandiri | 00*0**1****93**0 | Rp 8,007,427,603 | Personel tenaga ahli (TA Mekanikal) yang ditawarkan a.n. Ahmad Ridwan Faisal bukan merupakan pegawai tetap PT. Usaha Gedung Mandiri. Telah dilakukan klarifikasi kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan yang bersangkutan tidak tercantum dalam DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP DAN PENSIUNAN YANG MENERIMA UANG TERKAIT PENSIUN SECARA BERKALA PT. Usaha Gedung Mandiri. |
Anugerah Bumi Internusa | 00*0**7****23**0 | - | - |
| 0026721530011000 | - | - | |
| 0601740269448000 | - | - | |
| 0705898302022000 | - | - | |
| 0211263561423000 | - | - | |
| 0033368127041000 | - | - | |
| 0211495098013000 | - | - | |
Koelu Eplacement Project | 06*5**5****42**0 | - | - |
| 0312120439403000 | - | - | |
PT Garda Nusa Bangsa | 03*0**8****42**0 | - | - |
| 0022933709023000 | - | - | |
| 0739681898215000 | - | - | |
| 0024066581064000 | - | - | |
| 0316039387407000 | - | - |
Pengadaan Jasa Pemeliharaan Gedung (Building Management)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025
Sebagai salah satu institusi pemerintah yang sangat penting dalam mengamankan
pendapatan negara dari sektor pajak. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP)
dituntut untuk menjadi institusi yang profesional di segala lini untuk memudahkan Direktorat
Jenderal Pajak mencapai visi dan misi instansi, termasuk dalam hal ini adalah di sektor
penyediaan jasa pengelolaan gedung (Building Management). Peningkatan kinerja dan
pelayanan yang diberikan dari Penyedia Jasa Building Management menjadi sangat vital
untuk dilaksanakan guna menjamin terlaksananya operasional Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak berjalan dengan baik dan terkendali serta dapat meningkatkan kinerja
Direktorat Jenderal Pajak.
Yang dimaksud dengan pengelolaan gedung disini adalah pekerjaan mengelola gedung
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) secara profesional dengan tujuan utama
untuk memastikan bahwa gedung beserta seluruh fungsi dan fasilitasnya dapat beroperasi
dan terawat dengan baik sekurang-kurangnya sesuai dengan kondisi awal, mempunyai umur
ekonomis yang tinggi dengan biaya operasional yang efisien serta penanganan masalah
secara tepat dan cepat.
Syarat Kualifikasi
1. Izin Usaha: Kualifikasi usaha Non Kecil, KBLI 81100 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa
Penyedia Fasilitas, dan 78200 Penyediaan Tenaga kerja Waktu Tertentu.
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak.
3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa.
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
5. Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) = 1 tahun
sebelumnya.
6. Membuat surat pernyataan kesanggupan yang berisi:
a. Tim Ahli yang berada diluar KPDJP (perwakilan penyedia jasa) yang bertugas sebagai
evaluator setiap bulan, pengambil kebijakan, dan keputusan apabila terjadi
permasalahan terkait pekerjaan pengelolaan gedung;
b. Tim Manajemen yang berada diluar KPDJP (perwakilan penyedia jasa) yang bertugas
untuk membantu operasional dan administrasi manajemen yang merupakan pegawai
tetap Perusahaan
c. Manajemen (Building Manager) yang profesional, bertanggungjawab, senantiasa
mengembangkan ilmu dan keahlian tenaga kerja dibawahnya, dan senantiasa
memberikan masukan untuk kebaikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
d. Menyediakan tenaga Kerja Engineering yang profesional dan bertanggung jawab serta
sesuai dengan kualifikasi yang diminta Pemberi Kerja;
e. Dua stel seragam kerja dengan warna dan model yang akan disepakati dengan
Pemberi Kerja sebelum penandatangan kontrak;
f. Peralatan pendukung pelaksanaan kegiatan Engineering;
g. Alat tulis kantor termasuk kertas;
h. Kartu Tanda Pengenal yang digunakan oleh pelaksana pekerjaan selama di dalam area
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
i. Sistem presensi digital yang terintegrasi langsung ke basis data presensi karyawan
untuk rekapitulasi;
j. Memberikan kepada tenaga kerja yaitu upah pokok dan tunjangan jabatan, dan
tunjangan kinerja di luar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang
ditanggung oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) bulan berjalan,
kecuali bulan Februari yaitu paling lambat tanggal 27 (dua puluh tujuh);
k. Memberikan uang pengganti lembur sesuai kelebihan jam kerja dan telah disetujui
oleh PPK;
l. Membayarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
dengan JKK resiko sedang yaitu 0,89%;
m. Memberikan pembinaan dan pelatihan (training) teknis mekanikal atau elektrikal dari
Tenaga Ahli bersertifikat kepada seluruh engineering (Koordinator, Leader, dan Crew)
yang diberikan surat keterangan dilaksanakan maksimal bulan Februari. Tema
pelatihan disepakati dengan PPK;
n. Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar minimal gaji 1 bulan dan
dibayarkan secara penuh tanpa memperhitungkan potongan absensi dan sanksi
lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum hari raya keagamaan
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
o. Menerima dan memperkerjakan tenaga kerja eksisting;
p. Menyediakan peralatan/perlengkapan/bahan dengan merk yang tertera pada
spesifikasi teknis, kondisi wajar dari segi kualitas, dan harga yang berlaku secara
umum;
q. Menyediakan perlengkapan kerja minimal 1 (satu) set maksimal 14 (empat belas) hari
setelah penandatanganan kontrak dan secara lengkap maksimal 30 (tiga puluh) hari
setelah penandatanganan kontrak;
r. Menyediakan peralatan kerja secara lengkap maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah
penandatanganan kontrak dan menjadi milik KPDJP setelah kontrak berakhir (kecuali
peralatan sewa);
s. Menyediakan bahan habis pakai secara lengkap maksimal tanggal 10 (sepuluh)
setiap bulan;
t. Menyelenggarakan tes NAPZA untuk seluruh tenaga kerja dan Medical Check Up
100% Lengkap untuk sebagian tenaga kerja yang ditentukan sebelum
penandatanganan kontrak atau maksimal 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan
kontrak;
u. Bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami tenaga kerja dalam
melaksanakan pekerjaan;
v. Bertanggung jawab untuk memberika Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan pekerjaan;
w. Penyedia Jasa dan/atau tenaga kerjanya wajib mematuhi segala peraturan
keselamatan kerja dan segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
x. Menjamin bahwa tenaga kerjanya tidak melakukan tindak pidana dan tidak terlibat
dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila di lokasi
pekerjaan terdapat tenaga kerja dari Penyedia Jasa melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan ini, maka PPK akan memproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan Penyedia Jasa wajib segera mengganti
tenaga kerjanya tersebut dengan yang baru selambat-lambatnya 1 x 24 Jam; dan
y. Penyedia jasa wajib memastikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tenaga kerja
bulan Januari 2026 masih aktif.
7. Membuat laporan atau bukti link aplikasi monitoring dan helpdesk yang terdapat layanan
pengaduan, monitoring pekerjaan operasional, dan pemantauan fasilitas manajemen
minimal berbasis internet (web/mobile based).
8. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
a. tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
b. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
c. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
d. tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan Negara.
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain:
1. Memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP dengan status valid berdasrkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
2. Penyedia adalah badan usaha berbentuk badan hukum dan didirikan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Memiliki Sertifikat ISO 9001 : 2015 tentang Manajemen Mutu dan Kualitas yang masih
berlaku yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika
sertifikat baru diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
4. Memiliki Sertifikat ISO 14001 : 2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan yang masih
berlaku yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika
sertifikat baru diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
5. Memiliki Sertifikat ISO 45001 : 2018 tentang Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang masih berlaku yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan
hasil audit), jika sertifikat baru diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
6. Memiliki Sertifikat ISO 37001 : 2016 tentang Anti Penyuapan yang masih berlaku yang
telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika sertifikat baru
diterbitkan 2023 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
7. Memiliki Sertifikat ISO 31000 : 2018 tentang Risk Manajemen yang masih berlaku yang
telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika sertifikat baru
diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
8. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 atas
nama perusahaan minimal hasil audit 85 atau Surat Keterangan Audit SMK3 yang
berkekuatan hukum sama dengan sertifikat SMK3 yang diterbitkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia. sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja. Apabila sedang dalam masa perpanjangan, maka wajib melampirkan
surat keterangan dari penerbit sertifikat tersebut.
9. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atas
nama perusahaan minimal hasil audit 85% atau Surat Keterangan Audit SMK3 yang
berkekuatan hukum sama dengan sertifikat SMK3 yang diterbitkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja. Apabila sedang dalam masa perpanjangan, maka wajib melampirkan
surat keterangan dari penerbit sertifikat tersebut.
10. Memiliki Sertifikat Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Sertifikat
BPJS Kesehatan.
11. Melampirkan bukti pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam 3
(tiga) bulan terakhir yaitu bulan September, Oktober, dan November 2024.
12. Penyedia jasa memiliki pengalaman dalam bidang jasa pengelolaan gedung yang
menggunakan sistem Building Automation System (BAS) dibuktikan dengan copy kontrak
(surat perjanjian) atau bukti lain dalam dokumen penawaran.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 April 2021 | Pemeliharaan Masjid Istiqlal | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 87,019,674,000 |
| 23 November 2023 | Jasa Pengelolaan Tenaga Kerja Pendukung Profesi, Kesekretariatan Dan Data Administrator Kantor Pusat Skk Migas | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi | Rp 36,963,943,000 |
| 22 November 2023 | Pengadaan Jasa Pendukung Kegiatan Operasional Perkantoran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 36,145,061,000 |
| 16 January 2023 | Manajemen Building Kawasan Kantor Pusat Kementerian Pupr | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 36,000,000,000 |
| 22 November 2023 | Pengadaan Jasa Pengelola Gedung 2024 | Kementerian Badan Usaha Milik Negara | Rp 31,593,900,000 |
| 5 January 2024 | Pemeliharaan Masjid Istiqlal | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 31,000,000,000 |
| 27 November 2023 | Pengadaan Jasa Pengelolaan Gedung (Building Management) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 30,856,167,000 |
| 8 May 2024 | Manajemen Gedung Kawasan Kantor Pusat Kementerian Pupr | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 30,100,000,000 |
| 13 November 2020 | Pengadaan Jasa Pengelolaan Gedung (Building Management) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2021 | Kementerian Keuangan | Rp 29,111,920,000 |
| 23 December 2021 | Pemeliharaan Masjid Istiqlal | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 29,000,000,000 |