| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018129858007000 | Rp 33,795,569,368 | - | |
| 0026721530011000 | Rp 34,507,861,058 | - | |
| 0951888593009000 | Rp 34,948,214,978 | - | |
| 0013294673022000 | Rp 35,107,122,448 | - | |
| 0020610697064000 | Rp 35,772,595,382 | - | |
| 0010022259093000 | Rp 34,077,767,542 | Tidak memiliki hasil audit sertifikat ISO 45001:2018; tidak memiliki hasil audit sertifikat ISO 31000:2018 | |
PT Usaha Gedung Mandiri | 0010001196123001 | Rp 33,584,181,673 | Tidak memiliki pengalaman sejenis minimal 50 persen dari HPS atau minimal Rp18.072.139.604,00; |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0016568909062000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0026964544045000 | - | - | |
PT Jekael Invesco | 00*4**4****72**0 | - | - |
| 0017605742023000 | - | - | |
CV Anggito Laras Abadi | 04*0**5****08**0 | - | - |
Gemilang Mulia Sarana | 00*2**5****16**0 | - | - |
| 0015486392441000 | - | - | |
| 0032638124215000 | - | - | |
| 0013085543076000 | - | - | |
| 0026759555003000 | - | - | |
PT Sasana Utama Karya Setia Sejahtera | 06*9**2****07**0 | - | - |
| 0010611879093000 | - | - | |
| 0010029445093000 | - | - | |
| 0705898302022000 | - | - |
Dokumen Lelang
Pengadaan Jasa Pendukung Kegiatan Operasional Perkantoran
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2024
Syarat Kualifikasi
1. Izin Usaha: Kualifikasi usaha Non Kecil, KBLI 81100 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa
Penyedia Fasilitas, dan 78200 Penyediaan Tenaga kerja Waktu Tertentu.
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak.
3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa.
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
5. Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) = 1 tahun
sebelumnya.
6. Membuat surat pernyataan kesanggupan yang berisi:
a. Memberikan kepada tenaga kerja yaitu upah pokok dan tunjangan jabatan/tunjangan
kinerja di luar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh
pemberi kerja paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berjalan;
b. Memberikan uang pengganti lembur sesuai kelebihan jam kerja dan telah disetujui
oleh PPK;
c. Membayarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sesuai ketentuan yang
berlaku;
d. Memberikan pelatihan service excellence atau semacamnya yang mampu
menghasilkan peningkatan kinerja yang positif. Khusus untuk Landscape diberikan
pelatihan gardener dan khusus untuk climbing diberikan pelatihan/sertifikasi izin SIO
Climbing maksimal 14 (empat belas) hari setelah penandatanganan kontrak;
e. Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar minimal gaji 1 bulan dan
dibayarkan secara penuh tanpa memperhitungkan potongan absensi dan sanksi
lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum hari raya keagamaan
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
f. Menerima dan memperkerjakan tenaga kerja eksisting;
g. Menyediakan peralatan/perlengkapan/bahan dengan kondisi wajar dari segi kualitas
dan harga yang berlaku secara umum;
h. Bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami tenaga kerja dalam
melaksanakan pekerjaan;
i. Bertanggung jawab untuk memberika Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan pekerjaan;
j. Penyedia Jasa dan/atau tenaga kerjanya wajib mematuhi segala peraturan
keselamatan kerja dan segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
k. Menjamin bahwa tenaga kerjanya tidak melakukan tindak pidana dan tidak terlibat
dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila di lokasi
pekerjaan terdapat tenaga kerja dari Penyedia Jasa melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan ini, maka PPK akan memproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan Penyedia Jasa wajib segera mengganti
tenaga kerjanya tersebut dengan yang baru selambat-lambatnya 1 x 24 Jam; dan
l. Penyedia jasa wajib memastikan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan tenaga kerja
bulan Januari 2025 masih aktif.
7. Membuat laporan atau bukti link aplikasi monitoring dan helpdesk yang terdapat layanan
pengaduan, monitoring pekerjaan operasional, dan pemantauan fasilitas manajemen
minimal berbasis internet (web/mobile based).
8. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
a. tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
b. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
c. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
d. tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan Negara.
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
1. Memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP dengan status valid berdasrkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
2. Penyedia adalah badan usaha berbentuk badan hukum dan didirikan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Memiliki Sertifikat ISO 9001 : 2015 tentang Manajemen Mutu dan Kualitas yang masih
berlaku yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika
sertifikat baru diterbitkan 2023 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
4. Memiliki Sertifikat ISO 14001 : 2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan yang masih
berlaku yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika
sertifikat baru diterbitkan 2023 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
5. Memiliki Sertifikat ISO 45001 : 2018 tentang Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang masih berlaku yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan
hasil audit), jika sertifikat baru diterbitkan 2023 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
6. Memiliki Sertifikat ISO 37001 : 2016 tentang Anti Penyuapan yang masih berlaku yang
telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika sertifikat baru
diterbitkan 2023 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
7. Memiliki Sertifikat ISO 31000 : 2018 tentang Risk Manajemen yang masih berlaku yang
telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika sertifikat baru
diterbitkan 2023 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
8. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 atas
nama perusahaan minimal hasil audit 85 atau Surat Keterangan Audit SMK3 yang
berkekuatan hukum sama dengan sertifikat SMK3 yang diterbitkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia. sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja. Apabila sedang dalam masa perpanjangan, maka wajib melampirkan
surat keterangan dari penerbit sertifikat tersebut.
9. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atas
nama perusahaan minimal hasil audit 85% atau Surat Keterangan Audit SMK3 yang
berkekuatan hukum sama dengan sertifikat SMK3 yang diterbitkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja. Apabila sedang dalam masa perpanjangan, maka wajib melampirkan
surat keterangan dari penerbit sertifikat tersebut.
10. Memiliki Sertifikat Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Sertifikat
BPJS Kesehatan.
11. Melampirkan bukti pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam 3
(tiga) bulan terakhir yaitu bulan September, Oktober, dan November 2023.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 April 2021 | Pemeliharaan Masjid Istiqlal | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 87,019,674,000 |
| 23 November 2023 | Jasa Pengelolaan Tenaga Kerja Pendukung Profesi, Kesekretariatan Dan Data Administrator Kantor Pusat Skk Migas | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi | Rp 36,963,943,000 |
| 16 January 2023 | Manajemen Building Kawasan Kantor Pusat Kementerian Pupr | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 36,000,000,000 |
| 22 November 2023 | Pengadaan Jasa Pengelola Gedung 2024 | Kementerian Badan Usaha Milik Negara | Rp 31,593,900,000 |
| 5 January 2024 | Pemeliharaan Masjid Istiqlal | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 31,000,000,000 |
| 27 November 2023 | Pengadaan Jasa Pengelolaan Gedung (Building Management) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 30,856,167,000 |
| 8 May 2024 | Manajemen Gedung Kawasan Kantor Pusat Kementerian Pupr | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 30,100,000,000 |
| 13 November 2020 | Pengadaan Jasa Pengelolaan Gedung (Building Management) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2021 | Kementerian Keuangan | Rp 29,111,920,000 |
| 28 November 2022 | Pemeliharaan Masjid Istiqlal | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 29,000,000,000 |
| 23 December 2021 | Pemeliharaan Masjid Istiqlal | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 29,000,000,000 |