Pemeliharaan Perangkat Tik Oracle Pada Dc Dan Drc Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10006606000
Date: 26 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Pusat Sistem Informasi Dan Teknologi Keuangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,327,152,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,819,664,068
Winner (Pemenang): PT Metrocom Global Solusi
NPWP: 018285221062000
RUP Code: 54097936
Work Location: GEDUNG JB. SUMARLIN LANTAI 1-6, JALAN DR. WAHIDIN RAYA NO.1, JAKARTA 10710 - Jakarta Pusat (Kota)|Balikpapan - Balikpapan (Kota)
Participants: 9
Applicants
0018285221062000Rp 3,795,951,582
0021435425064000-
PT Halilintar Lintas Semesta
00*6**5****73**0-
0704511484063000-
Dimensi Dua Dinamika
09*5**7****42**0-
0967099813412000-
0210094488028000-
Anugerah Bumi Internusa
00*0**7****23**0-
CV Barakarsa Indonesia
03*5**2****85**0-
Attachment
1  Ruang Lingkup Pemeliharaan                                           
   Penyedia Jasa Pemeliharaan Perangkat TIK Oracle pada DC dan DRC Kemenkeu Tahun
                                                                        
   Anggaran 2025, yang akan melaksanakan kegiatan diharapkan dapat memberikan
   layanan sebagai berikut:                                             
                                                                        
                                                                        
   1.1 Assessment                                                       
       Kegiatan assessment perangkat TIK Oracle meliputi:               
                                                                        
       a. Melakukan labeling dan membuat kartu kontrol pemeliharaan perangkat;
       b. Melakukan assessment terhadap perangkat storage yang berada pada DC dan
                                                                        
         DRC Kementerian Keuangan. Adapun ruang lingkup kegiatan assessment ini
         meliputi:                                                      
                                                                        
         1) Assessment versi firmware perangkat TIK Oracle;             
         2) Assessment topologi perangkat TIK Oracle;                   
                                                                        
         3) Assessment konfigurasi perangkat TIK Oracle;                
         4) Assessment optimalisasi perangkat TIK Oracle;               
                                                                        
         5) Assessment utilisasi Perangkat TIK Oracle;                  
         6) Assessment performance Perangkat TIK Oracle;                
       c. Melakukan presentasi hasil assessment serta memberikan laporan
                                                                        
         rekomendasi sesuai assessment yang telah dilakukan;            
       d. Kegiatan asesmen dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
                                                                        
                                                                        
   1.2 Renewal                                                          
       Melakukan kegiatan perpanjangan lisensi perangkat TIK Oracle meliputi:
                                                                        
       a. Melakukan renewal perpanjangan masa garansi sampai dengan 31 Desember
         2025 dengan kontrak/support warranty maintenance/Certificate of Ownership
                                                                        
         (sertifikat perpanjangan lisensi) perangkat TIK ORACLE atau dapat dibuktikan
         melalui sistem aplikasi;                                       
                                                                        
       b. Menyediakan dan melakukan reaktivasi lisensi perangkat TIK ORACLE;
       c. Memberikan laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) renewal;  
                                                                        
       d. Kegiatan renewal dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
                                                                        
   1.3 Update/Upgrade Software                                          
                                                                        
       Melakukan update/upgrade perangkat lunak (apabila diperlukan) selama masa
       kontrak dan sesuai kesepakatan bersama, meliputi:                
                                                                        
       a. Melakukan upgrade/update versi terakhir selama masa kontrak;  
       b. Penyedia berkewajiban memberikan informasi pengetahuan mengenai
         pengalaman, kendala, kelebihan dan kekurangan versi software terbaru serta
                                                                        
         memberikan rekomendasi kepada Pusintek sesuai dengan kebutuhan beserta
         risiko yang mungkin terjadi;                                   
                                                                        
       c. Memberikan dokumentasi prosedur upgrade/update;               
       d. Kegiatan upgrade/update versi terbaru sesuai dengan kebutuhan dan prosedur
         tata kelola Pusintek;                                          
                                                                        
       e. Jika upgrade/update versi terbaru tidak dilakukan, maka penyedia diwajibkan
         memberikan analisis atau laporan alasan masih menggunakan versi lama
                                                                        
         beserta risiko yang mungkin terjadi;                           
       f. Memberikan laporan hasil pelaksanaan upgrade/update bila dilakukan.
                                                                        
                                                                        
   1.4 Engineer                                                         
       Melakukan dukungan ketersediaan dan kehandalan perangkat TIK dengan
                                                                        
       menempatkan Engineer dengan ketentuan sebagai berikut :          
       a. Menyediakan minimal 1 (satu) orang Engineer yang merupakan tenaga ahli
                                                                        
         masing-masing di DC dan DRC Kemenkeu, yang memiliki pengalaman minimal
         3 (tiga) tahun atau 5 (lima) siklus pekerjaan terkait implementasi/pemeliharaan
                                                                        
         Perangkat Oracle SUN atau sistem operasi Solaris dibuktikan dengan surat
         keterangan atau kontrak atau Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dari
                                                                        
         pemberi jasa atau Curriculum Vitae (CV) yang disahkan Penyedia.
       b. Memiliki sertifikasi perangkat ORACLE terkait atau SUN Certified System
                                                                        
         Administrator for Solaris (Minimal Selevel OCA) dibuktikan dengan pindaian
         atau fotokopi sertifikat.                                      
       c. Memberikan dukungan Professional Support dari penyedia, sesuai dengan
                                                                        
         jadwal kehadiran dengan minimal 9 jam perhari, (sebagaimana tabel dibawah)
         dan khusus hari libur sesuai penugasan Pusintek, yang dibuktikan dengan bukti
                                                                        
         kehadiran yang disepakati. Adapun rincian jumlah kehadiran Engineer per bulan
         adalah sebagai berikut:                                        
                                                                        
             Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Oct Nov Des      
             DC    4  8  8  8   8  8 8  8  8  8   8  8                  
             DRC   4  8  8  8   8  8 8  8  8  8   8  8                  
                                                                        
                                                                        
       d. Jika dalam kondisi kahar yang dinyatakan oleh lembaga negara yang
                                                                        
         berwenang dalam hal Engineer tidak dapat dilaksanakan dengan kunjungan
         langsung maka Penyedia sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan
                                                                        
         kontrak sesuai dengan yang ditentukan oleh PPK;                
       e. Bersedia menandatangani dokumen NDA (Non Disclosure Agreement) dan
         menjaga kerahasiaan data dan informasi;                        
                                                                        
       f. Melakukan kegiatan pemantauan preventive dan corrective maintenance
         perangkat TIK untuk menjaga stabilitas layanan dan segera melakukan
                                                                        
         eskalasi ke pihak terkait dan melaporkan kepada Pusintek jika ditemukan
         adanya permasalahan;                                           
       g. Melakukan kegiatan pembersihan perangkat satu kali dalam setiap triwulan;
                                                                        
       h. Melakukan dan membuat dokumentasi kegiatan yang dilakukan Engineer
         dalam bentuk kertas kerja Engineer yang minimal terdiri dari analisa hasil
                                                                        
         monitoring seluruh perangkat TIK Oracle, baik availability, utility maupun
         performance yang tertuang dalam laporan bulanan dan dilaporkan ke Pusintek;
                                                                        
       i. Memberikan dukungan kegiatan penerapan Baseline Security Configuration
         (Security Hardening) untuk perangkat TIK Oracle;               
                                                                        
       j. Penyedia dapat melakukan kegiatan pemeliharaan melalui akses remote atau
         virtual operation dengan pengelolaan keamanan informasi sesuai persetujuan
                                                                        
         dari Pusintek.                                                 
                                                                        
   1.5 Problem Solving                                                  
                                                                        
       Melakukan problem solving/penyelesaian gangguan atau masalah, meliputi:
       a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perangkat yang dipelihara dengan
                                                                        
         coverage pekerjaan setiap hari selama 24 jam (7x24 jam), termasuk hari-hari
         libur yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan permintaan dari Pusintek;
       b. Menyediakan layanan Oncall Engineer dengan ruang lingkup kegiatan
                                                                        
         termasuk Onsite di DC dan DRC Kemenkeu terkait incident dan problem
         management yang terjadi diluar waktu kerja Pusintek;           
                                                                        
       c. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK ORACLE dibedakan menjadi
         dua kategori meliputi:                                         
                                                                        
         1) Gangguan/permasalahan yang berdampak pada layanan adalah    
            gangguan/permasalahan pada perangkat ORACLE yang menyebabkan
                                                                        
            sistem/data/aplikasi di dalamnya terganggu;                 
         2) Gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah
                                                                        
            gangguan/permasalahan pada perangkat ORACLE namun tidak     
            menyebabkan sistem/data/aplikasi di dalamnya terganggu;     
                                                                        
       d. Dalam hal penyelesaian gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK
         ORACLE, penyedia jasa wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
         1) Response time maksimal 30 menit, dihitung sejak laporan gangguan
                                                                        
            diterima penyedia sampai ada tindakan penanganan kerusakan tersebut;
         2) Waktu maksimal penyelesaian penanganan gangguan/permasalahan yang
            berdampak pada layanan adalah 1x4 jam dan penanganan        
                                                                        
            gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah 1x24
            jam, dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh penyedia sampai
                                                                        
            perangkat yang mengalami gangguan diperbaiki, digantikan, atau
            menggunakan backup unit dari Penyedia sehingga dapat beroperasi normal
            kembali.                                                    
                                                                        
       e. Dalam hal penanganan gangguan atau permasalahan dengan menggunakan
         sparepart backup unit dari penyedia, penggantian sparepart/suku cadang asli
                                                                        
         dilakukan selambat-lambatnya 1 minggu sejak adanya penyelesaian
         penanganan kerusakan beserta restore konfigurasi dari perangkat sebelumnya;
                                                                        
       f. Menyediakan layanan eskalasi masalah sesuai dengan struktur organisasi Call
         Tree Problem Handling;                                         
                                                                        
       g. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan
         terhadap perangkat TIK Oracle .                                
                                                                        
                                                                        
   1.6 Service Level Agreement                                          
       Memberikan jaminan Service Level Agreement (SLA) 99% ketersediaan fungsi
                                                                        
       perangkat TIK ORACLE pada DC dan DRC Kemenkeu dengan menggunakan alat
       ukur dari penyedia atau Pusintek. Apabila terdapat gangguan atau anomali pada
                                                                        
       alat ukur tersebut, dapat menggunakan fitur/teknologi dari perangkat TIK ORACLE
       untuk membuktikan ketersediaan perangkat tersebut.               
                                                                        
                                                                        
   1.7 Transfer Knowledge                                               
       Memberikan transfer knowledge minimal sebanyak 2 (dua) kali selama masa
                                                                        
       kontrak.                                                         
                                                                        
   1.8 Evaluasi Pelaksanaan Pemeliharaan                                
                                                                        
       Memberikan laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan selama masa kontrak
       meliputi:                                                        
                                                                        
       a. Ringkasan laporan assessment beserta rekomendasinya;          
       b. Kegiatan tindak lanjut atas rekomendasi laporan assessment selama
                                                                        
          pelaksanaan pemeliharaan;                                     
       c. Daftar renewal perangkat dan periode garansi;                 
       d. Daftar kegiatan update/upgrade software;                      
                                                                        
       e. Daftar kegiatan problem solving/penyelesaian gangguan atau masalah;
       f. Daftar response time dan waktu penyelesaian gangguan atau masalah;
       g. Rekapitulasi SLA /laporan ketersediaan perangkat;             
       h. Rekapituasi kehadiran Engineer;                               
                                                                        
       i. Rekomendasi peningkatan kualitas pemeliharaan pada tahun mendatang.
                                                                        
   1.9 Dokumentasi                                                      
                                                                        
       Menyampaikan Laporan dokumentasi perkerjaan meliputi:            
       a. Laporan hasil pekerjaan atas butir 2.1 dan 2.2 disampaikan maksimal 30 hari
                                                                        
         kalender sejak kontrak;                                        
       b. Laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya maksimal 5 (lima) hari kerja setiap
                                                                        
         awal bulan berikutnya, yang terdiri dari laporan kegiatan, minimal berisikan:
         1) Laporan dokumentasi kegiatan;                               
         2) Laporan kehadiran Engineer;                                 
                                                                        
         3) Laporan upgrade/update software (jika ada);                 
         4) Laporan dokumentasi solusi permasalahan perangkat TIK Oracle (jika ada);
                                                                        
         5) Laporan hasil analisa dan implementasi Optimalisasi VM (jika ada);
         6) Laporan SLA;                                                
                                                                        
         7) Kertas kerja (worksheet) kegiatan, sekurang-kurangnya berisi:
            a) Tanggal aktivitas;                                       
                                                                        
            b) Log aktivitas kegiatan engineer;                         
            c) Dokumentasi solusi kerusakan;                            
                                                                        
            d) Check list laporan pemantauan (preventive);              
            e) Tanda tangan PIC pendamping.                             
       c. Laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan disampaikan bersama dengan
                                                                        
         laporan bulan Oktober dan disempurnakan (penambahan kegiatan bulan
         November dan Desember) sebelum 31 Desember 2025.               
                                                                        
                                                                        
2  Periode Pemeliharaan                                                 
                                                                        
Kegiatan Pemeliharaan Perangkat TIK Oracle pada DC dan DRC Kemenkeu Tahun
Anggaran 2025 dimulai sejak ditandatangani kontrak sampai dengan 31 Desember 2025.
Tenders also won by PT Metrocom Global Solusi
Authority
11 September 2025Pengadaan Penambahan Kapasitas Penyimpanan Data Center Medan Merdeka Utara (Dc Mmu)Kementerian Dalam NegeriRp 107,000,000,000
16 September 2025Pengadaan Penambahan Server Biometrik Data Center Medan Merdeka UtaraKementerian Dalam NegeriRp 77,084,095,000
19 October 2020Pemeliharaan Perangkat Lunak Berlisensi PendukungKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 63,820,223,000
23 June 2021Pengadaan Security System Gedung Dpr RiDewan Perwakilan RakyatRp 58,350,000,000
11 February 2015Pengembangan Data Center Sims Tahap IIIKementerian Komunikasi dan DigitalRp 41,846,589,000
29 December 2022Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (Ats) Software License Java Application Server Dan Software Integration Pada Platform Kontainer Aplikasi Sakti Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 36,261,284,000
11 February 2020Pengadaan Maintenance ServerSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 20,552,078,617
12 July 2019Pengadaan Pengembangan Infrastruktur Tik Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2019Kementerian KeuanganRp 20,392,200,000
15 May 2019Pengadaan Upgrade Perangkat Database Server Kemenkeu Tahun Anggaran 2019Kementerian KeuanganRp 19,500,000,000
10 August 2021Pemeliharaan Perangkat Keras DellKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 18,345,984,000