| 0018285221062000 | Rp 3,795,951,582 | |
| 0021435425064000 | - | |
PT Halilintar Lintas Semesta | 00*6**5****73**0 | - |
| 0704511484063000 | - | |
Dimensi Dua Dinamika | 09*5**7****42**0 | - |
| 0967099813412000 | - | |
| 0210094488028000 | - | |
Anugerah Bumi Internusa | 00*0**7****23**0 | - |
CV Barakarsa Indonesia | 03*5**2****85**0 | - |
1 Ruang Lingkup Pemeliharaan
Penyedia Jasa Pemeliharaan Perangkat TIK Oracle pada DC dan DRC Kemenkeu Tahun
Anggaran 2025, yang akan melaksanakan kegiatan diharapkan dapat memberikan
layanan sebagai berikut:
1.1 Assessment
Kegiatan assessment perangkat TIK Oracle meliputi:
a. Melakukan labeling dan membuat kartu kontrol pemeliharaan perangkat;
b. Melakukan assessment terhadap perangkat storage yang berada pada DC dan
DRC Kementerian Keuangan. Adapun ruang lingkup kegiatan assessment ini
meliputi:
1) Assessment versi firmware perangkat TIK Oracle;
2) Assessment topologi perangkat TIK Oracle;
3) Assessment konfigurasi perangkat TIK Oracle;
4) Assessment optimalisasi perangkat TIK Oracle;
5) Assessment utilisasi Perangkat TIK Oracle;
6) Assessment performance Perangkat TIK Oracle;
c. Melakukan presentasi hasil assessment serta memberikan laporan
rekomendasi sesuai assessment yang telah dilakukan;
d. Kegiatan asesmen dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
1.2 Renewal
Melakukan kegiatan perpanjangan lisensi perangkat TIK Oracle meliputi:
a. Melakukan renewal perpanjangan masa garansi sampai dengan 31 Desember
2025 dengan kontrak/support warranty maintenance/Certificate of Ownership
(sertifikat perpanjangan lisensi) perangkat TIK ORACLE atau dapat dibuktikan
melalui sistem aplikasi;
b. Menyediakan dan melakukan reaktivasi lisensi perangkat TIK ORACLE;
c. Memberikan laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) renewal;
d. Kegiatan renewal dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
1.3 Update/Upgrade Software
Melakukan update/upgrade perangkat lunak (apabila diperlukan) selama masa
kontrak dan sesuai kesepakatan bersama, meliputi:
a. Melakukan upgrade/update versi terakhir selama masa kontrak;
b. Penyedia berkewajiban memberikan informasi pengetahuan mengenai
pengalaman, kendala, kelebihan dan kekurangan versi software terbaru serta
memberikan rekomendasi kepada Pusintek sesuai dengan kebutuhan beserta
risiko yang mungkin terjadi;
c. Memberikan dokumentasi prosedur upgrade/update;
d. Kegiatan upgrade/update versi terbaru sesuai dengan kebutuhan dan prosedur
tata kelola Pusintek;
e. Jika upgrade/update versi terbaru tidak dilakukan, maka penyedia diwajibkan
memberikan analisis atau laporan alasan masih menggunakan versi lama
beserta risiko yang mungkin terjadi;
f. Memberikan laporan hasil pelaksanaan upgrade/update bila dilakukan.
1.4 Engineer
Melakukan dukungan ketersediaan dan kehandalan perangkat TIK dengan
menempatkan Engineer dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Menyediakan minimal 1 (satu) orang Engineer yang merupakan tenaga ahli
masing-masing di DC dan DRC Kemenkeu, yang memiliki pengalaman minimal
3 (tiga) tahun atau 5 (lima) siklus pekerjaan terkait implementasi/pemeliharaan
Perangkat Oracle SUN atau sistem operasi Solaris dibuktikan dengan surat
keterangan atau kontrak atau Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dari
pemberi jasa atau Curriculum Vitae (CV) yang disahkan Penyedia.
b. Memiliki sertifikasi perangkat ORACLE terkait atau SUN Certified System
Administrator for Solaris (Minimal Selevel OCA) dibuktikan dengan pindaian
atau fotokopi sertifikat.
c. Memberikan dukungan Professional Support dari penyedia, sesuai dengan
jadwal kehadiran dengan minimal 9 jam perhari, (sebagaimana tabel dibawah)
dan khusus hari libur sesuai penugasan Pusintek, yang dibuktikan dengan bukti
kehadiran yang disepakati. Adapun rincian jumlah kehadiran Engineer per bulan
adalah sebagai berikut:
Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Oct Nov Des
DC 4 8 8 8 8 8 8 8 8 8 8 8
DRC 4 8 8 8 8 8 8 8 8 8 8 8
d. Jika dalam kondisi kahar yang dinyatakan oleh lembaga negara yang
berwenang dalam hal Engineer tidak dapat dilaksanakan dengan kunjungan
langsung maka Penyedia sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan
kontrak sesuai dengan yang ditentukan oleh PPK;
e. Bersedia menandatangani dokumen NDA (Non Disclosure Agreement) dan
menjaga kerahasiaan data dan informasi;
f. Melakukan kegiatan pemantauan preventive dan corrective maintenance
perangkat TIK untuk menjaga stabilitas layanan dan segera melakukan
eskalasi ke pihak terkait dan melaporkan kepada Pusintek jika ditemukan
adanya permasalahan;
g. Melakukan kegiatan pembersihan perangkat satu kali dalam setiap triwulan;
h. Melakukan dan membuat dokumentasi kegiatan yang dilakukan Engineer
dalam bentuk kertas kerja Engineer yang minimal terdiri dari analisa hasil
monitoring seluruh perangkat TIK Oracle, baik availability, utility maupun
performance yang tertuang dalam laporan bulanan dan dilaporkan ke Pusintek;
i. Memberikan dukungan kegiatan penerapan Baseline Security Configuration
(Security Hardening) untuk perangkat TIK Oracle;
j. Penyedia dapat melakukan kegiatan pemeliharaan melalui akses remote atau
virtual operation dengan pengelolaan keamanan informasi sesuai persetujuan
dari Pusintek.
1.5 Problem Solving
Melakukan problem solving/penyelesaian gangguan atau masalah, meliputi:
a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perangkat yang dipelihara dengan
coverage pekerjaan setiap hari selama 24 jam (7x24 jam), termasuk hari-hari
libur yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan permintaan dari Pusintek;
b. Menyediakan layanan Oncall Engineer dengan ruang lingkup kegiatan
termasuk Onsite di DC dan DRC Kemenkeu terkait incident dan problem
management yang terjadi diluar waktu kerja Pusintek;
c. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK ORACLE dibedakan menjadi
dua kategori meliputi:
1) Gangguan/permasalahan yang berdampak pada layanan adalah
gangguan/permasalahan pada perangkat ORACLE yang menyebabkan
sistem/data/aplikasi di dalamnya terganggu;
2) Gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah
gangguan/permasalahan pada perangkat ORACLE namun tidak
menyebabkan sistem/data/aplikasi di dalamnya terganggu;
d. Dalam hal penyelesaian gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK
ORACLE, penyedia jasa wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Response time maksimal 30 menit, dihitung sejak laporan gangguan
diterima penyedia sampai ada tindakan penanganan kerusakan tersebut;
2) Waktu maksimal penyelesaian penanganan gangguan/permasalahan yang
berdampak pada layanan adalah 1x4 jam dan penanganan
gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah 1x24
jam, dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh penyedia sampai
perangkat yang mengalami gangguan diperbaiki, digantikan, atau
menggunakan backup unit dari Penyedia sehingga dapat beroperasi normal
kembali.
e. Dalam hal penanganan gangguan atau permasalahan dengan menggunakan
sparepart backup unit dari penyedia, penggantian sparepart/suku cadang asli
dilakukan selambat-lambatnya 1 minggu sejak adanya penyelesaian
penanganan kerusakan beserta restore konfigurasi dari perangkat sebelumnya;
f. Menyediakan layanan eskalasi masalah sesuai dengan struktur organisasi Call
Tree Problem Handling;
g. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan
terhadap perangkat TIK Oracle .
1.6 Service Level Agreement
Memberikan jaminan Service Level Agreement (SLA) 99% ketersediaan fungsi
perangkat TIK ORACLE pada DC dan DRC Kemenkeu dengan menggunakan alat
ukur dari penyedia atau Pusintek. Apabila terdapat gangguan atau anomali pada
alat ukur tersebut, dapat menggunakan fitur/teknologi dari perangkat TIK ORACLE
untuk membuktikan ketersediaan perangkat tersebut.
1.7 Transfer Knowledge
Memberikan transfer knowledge minimal sebanyak 2 (dua) kali selama masa
kontrak.
1.8 Evaluasi Pelaksanaan Pemeliharaan
Memberikan laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan selama masa kontrak
meliputi:
a. Ringkasan laporan assessment beserta rekomendasinya;
b. Kegiatan tindak lanjut atas rekomendasi laporan assessment selama
pelaksanaan pemeliharaan;
c. Daftar renewal perangkat dan periode garansi;
d. Daftar kegiatan update/upgrade software;
e. Daftar kegiatan problem solving/penyelesaian gangguan atau masalah;
f. Daftar response time dan waktu penyelesaian gangguan atau masalah;
g. Rekapitulasi SLA /laporan ketersediaan perangkat;
h. Rekapituasi kehadiran Engineer;
i. Rekomendasi peningkatan kualitas pemeliharaan pada tahun mendatang.
1.9 Dokumentasi
Menyampaikan Laporan dokumentasi perkerjaan meliputi:
a. Laporan hasil pekerjaan atas butir 2.1 dan 2.2 disampaikan maksimal 30 hari
kalender sejak kontrak;
b. Laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya maksimal 5 (lima) hari kerja setiap
awal bulan berikutnya, yang terdiri dari laporan kegiatan, minimal berisikan:
1) Laporan dokumentasi kegiatan;
2) Laporan kehadiran Engineer;
3) Laporan upgrade/update software (jika ada);
4) Laporan dokumentasi solusi permasalahan perangkat TIK Oracle (jika ada);
5) Laporan hasil analisa dan implementasi Optimalisasi VM (jika ada);
6) Laporan SLA;
7) Kertas kerja (worksheet) kegiatan, sekurang-kurangnya berisi:
a) Tanggal aktivitas;
b) Log aktivitas kegiatan engineer;
c) Dokumentasi solusi kerusakan;
d) Check list laporan pemantauan (preventive);
e) Tanda tangan PIC pendamping.
c. Laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan disampaikan bersama dengan
laporan bulan Oktober dan disempurnakan (penambahan kegiatan bulan
November dan Desember) sebelum 31 Desember 2025.
2 Periode Pemeliharaan
Kegiatan Pemeliharaan Perangkat TIK Oracle pada DC dan DRC Kemenkeu Tahun
Anggaran 2025 dimulai sejak ditandatangani kontrak sampai dengan 31 Desember 2025.