Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Renovasi Gedung Kpp Pratama Jakarta Duren Sawit Dan Kpp Pratama Jakarta Matraman

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10006859000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,012,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,010,476,320
Winner (Pemenang): PT Ciriajasa Cipta Mandiri Gedung
NPWP: 843189317013000
RUP Code: 53478565
Work Location: Jl. Matraman Raya No. 43 - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 59
Applicants
Reason
0843189317013000Rp 838,188,40097.19-
0015399199027000Rp 894,901,84094.9-
0948453758822000Rp 1,010,030,93396.48-
0017647132015000Rp 1,010,263,33386.77-
0013635214017000Rp 1,010,310,93396.14-
0807755970528000Rp 1,010,427,97396.67-
0033025602701000--Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah
0019260538655000--Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah
0014991798952000---
0016779308441000---
0015881097821000---
Saranabudi Prakarsaripta
0011395159707001--Melanggar Larangan Pertentangan Kepentingan
0015311541615000---
0032170243805000--Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah
0662756113942000--Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah
0013996814061000---
0032605628061000---
0018885178061000---
Arihta Teknik Persada Jakarta
0732031778002001---
0015673247015000---
0419675616504000---
0019777937016000---
0011395159517000--Melanggar Larangan Pertentangan Kepentingan
0026240051061000---
0961174240526000---
0012771861308000---
0022038970429000---
0013054440036000---
0022415913424000---
PT Nusantara Kreasi Konstruksi
06*3**8****24**0---
0413351792401000---
0315185652015000---
0021834023002000---
PT Dutagraha Cipta Enjinering
0823420195437000---
Transformasi Security
00*7**9****11**0---
PT Mitra Niaga Madani
00*0**1****77**0---
PT Megacipta Nusantara Engineering
07*4**3****21**0---
0013591243027000---
0012107470429000---
0901782516542000---
0706303674061000---
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0---
0868621426627000---
0032005415015000---
Rajawali Berkat Agung
09*0**5****27**0---
CV Ruang Urban
09*7**4****29**0---
0028405439609000---
0713905099401000---
0016385304008000---
0025449919003000---
0013987532017000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0668448897619000---
0314950965071000---
0031259435609000---
0011188372424000---
0028629640807000---
CV Barakarsa Indonesia
03*5**2****85**0---
0027206796911000---
Attachment
KEMENTERIAN   KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                          DIREKTORAT JENDERAL PAJAK                       
             KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA TIMUR       
                  KANTOR PELAYANAN PAJAK JAKARTA DUREN SAWIT              
                     JL. Matraman Raya N0. 43, Palmeriam, Jakarta Timur ; LAMAN www.pajak.go.id
                      LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200
                          SUREL pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id
                                                                          
                          URAIAN SINGKAT                                  
   PEKERJAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN KONSTRUKSI             
          RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA DUREN SAWIT                 
                DAN KPP PRATAMA JAKARTA MATRAMAN                          
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 A. LATAR BELAKANG                                                        
   a. Pekerjaaan Renovasi Gedung KPP Pratama Jakarta Matraman dan KPP Jakarta Duren
      Sawit dilaksanakan mengingat kondisi gedung saat ini kondisinya sudah usang,
      bangunan gedung ini dibangun tahun 1973, sehingga perlu dilakukan pembenahan baik
      dari segi jaringan utilitas, sarana dan prasarana, langit-langit, lantai dan relay out
      ruangan agar dapat digunakan sesuai fungsi dan memberikan rasa nyaman dalam
      melaksanakan tugas.                                                 
                                                                          
      Sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya hasil renovasi Gedung KPP Pratama
      Jakarta Matraman dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit yang terkendali, baik di
      tingkat program maupun tingkat operasional sehingga menjamin mutu, efisiensi,
      ketepatan waktu dan sasaran yang telah ditentukan. Sedangkan kegiatan yang
      dilaksanakan adalah Renovasi Bangunan yang meliputi :               
                                                                          
      1. Gedung Utama terdiri dari 5 (lantai 1 sampai dengan 4 digunakan oleh KPP Pratama
         Jakarta Duren Sawit dan Lantai 5 oleh KPP Pratama Jakarta Matraman dan gedung
         7 Lantai yang semunya dipergunakan oleh KPP Pratama Jakarta Matraman
      2. Gedung Arsip/Berkas di masing maing KPP.                         
      3. Gudang dimasing masing KPP                                       
      4. Aula Pertemuan                                                   
      5. Ruang lainnya baik yang berada pada KPP Pratama Jakarta Matraman maupun
         KPP Pratama Jakarta Duren Sawit                                  
      6. Lingkungan gedung (tempat parkir, taman dan halaman).            
      7. Penggantian Jaringan Listrik, Pemadam Kebakaran, Utilitas bangunan dan lift.
                                                                          
   b. Dasar Hukum                                                         
      • Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;         
      • Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;        
      • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentangPeraturan Pelaksanaan
        Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;         
      • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-
        undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;               
      • Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
        Negara;                                                           
      • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018
        tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                       
      • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01 Tahun 2022
        tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR;
      • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
        tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;          
      • Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor       
        524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
        Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
      • Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor
        46/SK.DPN/XI/2023 Tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi / Biaya Personil
        (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi
        Tahun 2024;                                                       
      • Peraturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masih berlaku.
                                                                          
 B. SUMBER PENDANAAN                                                      
                                                                          
    Pekerjaan ini dibiayai dengan sumber pendanaan Dana DIPA KPP Pratama Jakarta Duren
    Sawit Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor DIPA 015.04.2.410248/2024 tanggal 25
    November 2023 dengan nilai Pagu DIPA sebesar Rp 1.143.200.000,00 (Satu Miliar Seratus
    Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) termasuk Pajak.          
    Dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 708.324.000,00 (Tujuh Ratus Delapan
    Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk Pajak.          
 C. LOKASI PEKERJAAN                                                      
                                                                          
    Lokasi pekerjaan berada di Jalan Matraman Raya No. 43, Kelurahan Palmeriam,
    Kecamatan Matraman, Kota DKI Jakarta Timur.                           
                                                                          
 D. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
    1. Maksud dari pekerjaan Renovasi Gedung Kantor yaitu melaksanakan renovasi Gedung
      Kantor KPP Pratama Jakarta Duren Sawit dan KPP Pratama Jakarta Matraman dengan
      rencana dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu, sehingga dapat terwujud
      bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan KAK dan penyelesaian administrasi
      pekerjaan lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.                   
    2. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung Kantor yaitu untuk meningkatkan
      kualitas/kondisi bangunan agar memberikan kenyamanan guna menunjang kinerja dan
      fungsi baik KPP Pratama Jakarta Duren Sawit maupun KPP Pratama Jakarta
      Matraman. Sedangkan Sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya hasil renovasi
      Gedung KPP Pratama Jakarta Matraman dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit yang
      terkendali, baik di tingkat program maupun tingkat operasional sehingga menjamin mutu,
      efisiensi, ketepatan waktu dan sasaran yang telah ditentukan.       
                                                                          
                                                                          
 E. LINGKUP KEGIATAN                                                      
    1. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Renovasi Bangunan yang meliputi :
                                                                          
       a. Gedung Utama terdiri dari 5 (lantai 1 sampai dengan 4 digunakan oleh KPP Pratama
         Jakarta Duren Sawit dan Lantai 5 oleh KPP Pratama Jakarta Matraman dan gedung
         7 Lantai yang semunya dipergunakan oleh KPP Pratama Jakarta Matraman
       b. Gedung Arsip/Berkas di masing maing KPP.                        
       c. Gudang dimasing masing KPP                                      
       d. Aula Pertemuan                                                  
       e. Ruang lainnya baik yang berada pada KPP Pratama Jakarta Matraman maupun
         KPP Pratama Jakarta Duren Sawit                                  
       f. Lingkungan gedung (tempat parkir, taman dan halaman).           
       g. Penggantian Jaringan Listrik, Pemadam Kebakaran, Utilitas bangunan dan lift.
    2. Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas meliputi :              
                                                                          
                                                                          
       a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
         pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
         penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa tenaga kerja, peralatan dan
         perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
         Quality Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
       b. Mengendalikan Program Pelaksanaan konstruksi Fisik, yang meliputi program
         pengendalian sumber daya, pengedalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
         sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
         pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
         keselamatan kerja.                                               
       c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
         timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
         teknis bila terjadi penyimpangan.                                
       d. Melakukan koordinasi antara pihak pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
         konstruksi fisik.                                                
       e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :               
         − Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
           dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.        
         − Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode palaksanaan, serta
           mengawasi ketetapan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.     
         − Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
           laju pencapaian volume atau realisasi fisik.                   
         − Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
           yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.                      
         − Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
           mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi dengan memasukkan hasil rapat
           rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik
           yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.         
         − Menyusun laporan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
           pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.          
         − Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
           penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.                          
         − Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan ( As Built
           Drawing) sebelum serah terima pertama (PHO)                    
         − Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama (PHO),
           dan mengawasi perbaikannya pada masa perbaikan.                
         − Menyusun Berita Acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
           berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan renovasi
           gedung, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan renovasi
           gedung.                                                        
         − Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung dan
           utilitas yang ada.                                             
         − Membantu PPK dalam menyiapkan kelengkapan dokumen sertifikat laik fungsi
           dari pemerintah kabupaten/kota setempat.                       
         − Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PPK berkaitan dengan
           pengawasan pekerjaan renovasi gedung.                          
       f. Menyusun laporan akhir pekerjaan konsultan pengawas             
.                                                                         
    3. Tanggung jawab Pengawas                                            
       Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
       yang berlaku dan dilandasi :                                       
       a. Pasal 75 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Undang-undang Jasa Konstruksi
       b. Pasal 60 Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana
         Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung        
       c. Pasal 17 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
         sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
         2021                                                             
       Secara proporsional dan kontraktual sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                          
 F. HASIL KEGIATAN                                                        
    Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
    (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian yang minimal meliputi :
     a. Tahap Persiapan :                                                 
       Laporan pendahuluan yang berisi konsep penyiapan rencana teknis pengawasan,
       organisasi, jumlah dan kualifikasi tim pengawas, metoda pelaksanaan dan tanggung
       jawab masing masing tenaga ahli                                    
                                                                          
     b. Tahap Pelaksanaan Konstruksi dan Pemeliharaan:                    
     1) Laporan Pengawasan (Laporan Mingguan dan Bulanan) serta Laporan isidentil apabila
       diperlukan dan/atau diminta oleh PPK;                              
     2) Berita Acara-Berita Acara (Kemajuan pekerjaan untuk pembayaran Fisik, Serah
       Terima, Pemeriksaan Pekerjaan, Tambah/Kurang, Pemeliharaan)        
     3) Laporan Rapat-Rapat Lapangan                                      
     4) Memeriksa gambar-gambar Shop Drawing dan As Built Drawing         
     5) Memeriksa Manual Peralatan yang dibuat Kontraktor.                
     6) Memeriksa data/laporan hasil testing dan Commisioning dan dituangkan dalam bentuk
       laporan;                                                           
     7) Melakukan dokumentasi berupa foto-foto dan video pelaksanaan proyek untuk
       merekam kegiatan pelaksanaan proyek mulai 0%, 255, 50%, 80% dan 100%.
     8) Laporan Akhir Pengawasan                                          
       a. Rangkuman kegiatan pengawasan sejak dimulainya pelaksanaan konstruksi
         sampai dengan Serah Terima Pertama (PHO) pelaksanaan konstruksi, serta hal hal
         penting yang menjadi perhatian untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.
          − Album Foto sebanyak 2 (dua) rangkap                           
          − Softcopy Data Laporan Pengawasan (Laporan Mingguan, Laporan Bulanan,
            Album Foto dan Video)                                         
          − Soft Copy disampaikan atau diserahkan dalam bentuk Hard Disk dengan
            minimal kapasitas penyimpanan 1 Terra Byte                    
       b. Rangkuman kegiatan pengawasan sejak Serah Terima Pertama (PHO)  
         pelaksanaan konstruksi sampai dengan Serah Terima Akhir (FHO) Pekerjaan
         Konstruksi, serta hal-hal penting yang menjadi perhatian untuk menjadi bahan
         evaluasi dan perbaikan                                           
    Konsultan Pengawasan Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
    dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja
    yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Pengawasan Konstruksi sepenuhnya
    menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawasan Konstruksi.
Tenders also won by PT Ciriajasa Cipta Mandiri Gedung
Authority
12 November 2023Manajemen Kontruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Dprd Kab. Rokan Hulu (Tahap II)Kab. Rokan HuluRp 2,000,000,000
31 December 2024Biaya Pengawasan Teknis Konstruksi Tidak SederhanaKab. Kutai KartanegaraRp 1,792,500,000
12 May 2023Supervisi Pembangunan Fasilitas Perawatan Perkeretaapian Tahap II (Seleksi Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,534,395,000