| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0843189317013000 | Rp 838,188,400 | 97.19 | - | |
| 0015399199027000 | Rp 894,901,840 | 94.9 | - | |
| 0948453758822000 | Rp 1,010,030,933 | 96.48 | - | |
| 0017647132015000 | Rp 1,010,263,333 | 86.77 | - | |
| 0013635214017000 | Rp 1,010,310,933 | 96.14 | - | |
| 0807755970528000 | Rp 1,010,427,973 | 96.67 | - | |
| 0033025602701000 | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah | |
| 0019260538655000 | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah | |
| 0014991798952000 | - | - | - | |
| 0016779308441000 | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | Melanggar Larangan Pertentangan Kepentingan |
| 0015311541615000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah | |
| 0662756113942000 | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah | |
| 0013996814061000 | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | - | - | - |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0019777937016000 | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | Melanggar Larangan Pertentangan Kepentingan | |
| 0026240051061000 | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | |
| 0012771861308000 | - | - | - | |
| 0022038970429000 | - | - | - | |
| 0013054440036000 | - | - | - | |
| 0022415913424000 | - | - | - | |
PT Nusantara Kreasi Konstruksi | 06*3**8****24**0 | - | - | - |
| 0413351792401000 | - | - | - | |
| 0315185652015000 | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - |
Transformasi Security | 00*7**9****11**0 | - | - | - |
PT Mitra Niaga Madani | 00*0**1****77**0 | - | - | - |
PT Megacipta Nusantara Engineering | 07*4**3****21**0 | - | - | - |
| 0013591243027000 | - | - | - | |
| 0012107470429000 | - | - | - | |
| 0901782516542000 | - | - | - | |
| 0706303674061000 | - | - | - | |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - |
| 0868621426627000 | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | |
Rajawali Berkat Agung | 09*0**5****27**0 | - | - | - |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - |
| 0028405439609000 | - | - | - | |
| 0713905099401000 | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | |
| 0025449919003000 | - | - | - | |
| 0013987532017000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0668448897619000 | - | - | - | |
| 0314950965071000 | - | - | - | |
| 0031259435609000 | - | - | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | |
| 0028629640807000 | - | - | - | |
CV Barakarsa Indonesia | 03*5**2****85**0 | - | - | - |
| 0027206796911000 | - | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA TIMUR
KANTOR PELAYANAN PAJAK JAKARTA DUREN SAWIT
JL. Matraman Raya N0. 43, Palmeriam, Jakarta Timur ; LAMAN www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200
SUREL pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN KONSTRUKSI
RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA DUREN SAWIT
DAN KPP PRATAMA JAKARTA MATRAMAN
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
a. Pekerjaaan Renovasi Gedung KPP Pratama Jakarta Matraman dan KPP Jakarta Duren
Sawit dilaksanakan mengingat kondisi gedung saat ini kondisinya sudah usang,
bangunan gedung ini dibangun tahun 1973, sehingga perlu dilakukan pembenahan baik
dari segi jaringan utilitas, sarana dan prasarana, langit-langit, lantai dan relay out
ruangan agar dapat digunakan sesuai fungsi dan memberikan rasa nyaman dalam
melaksanakan tugas.
Sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya hasil renovasi Gedung KPP Pratama
Jakarta Matraman dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit yang terkendali, baik di
tingkat program maupun tingkat operasional sehingga menjamin mutu, efisiensi,
ketepatan waktu dan sasaran yang telah ditentukan. Sedangkan kegiatan yang
dilaksanakan adalah Renovasi Bangunan yang meliputi :
1. Gedung Utama terdiri dari 5 (lantai 1 sampai dengan 4 digunakan oleh KPP Pratama
Jakarta Duren Sawit dan Lantai 5 oleh KPP Pratama Jakarta Matraman dan gedung
7 Lantai yang semunya dipergunakan oleh KPP Pratama Jakarta Matraman
2. Gedung Arsip/Berkas di masing maing KPP.
3. Gudang dimasing masing KPP
4. Aula Pertemuan
5. Ruang lainnya baik yang berada pada KPP Pratama Jakarta Matraman maupun
KPP Pratama Jakarta Duren Sawit
6. Lingkungan gedung (tempat parkir, taman dan halaman).
7. Penggantian Jaringan Listrik, Pemadam Kebakaran, Utilitas bangunan dan lift.
b. Dasar Hukum
• Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
• Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentangPeraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
• Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
• Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
• Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor
46/SK.DPN/XI/2023 Tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi / Biaya Personil
(Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi
Tahun 2024;
• Peraturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masih berlaku.
B. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dengan sumber pendanaan Dana DIPA KPP Pratama Jakarta Duren
Sawit Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor DIPA 015.04.2.410248/2024 tanggal 25
November 2023 dengan nilai Pagu DIPA sebesar Rp 1.143.200.000,00 (Satu Miliar Seratus
Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) termasuk Pajak.
Dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 708.324.000,00 (Tujuh Ratus Delapan
Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk Pajak.
C. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Jalan Matraman Raya No. 43, Kelurahan Palmeriam,
Kecamatan Matraman, Kota DKI Jakarta Timur.
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari pekerjaan Renovasi Gedung Kantor yaitu melaksanakan renovasi Gedung
Kantor KPP Pratama Jakarta Duren Sawit dan KPP Pratama Jakarta Matraman dengan
rencana dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu, sehingga dapat terwujud
bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan KAK dan penyelesaian administrasi
pekerjaan lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung Kantor yaitu untuk meningkatkan
kualitas/kondisi bangunan agar memberikan kenyamanan guna menunjang kinerja dan
fungsi baik KPP Pratama Jakarta Duren Sawit maupun KPP Pratama Jakarta
Matraman. Sedangkan Sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya hasil renovasi
Gedung KPP Pratama Jakarta Matraman dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit yang
terkendali, baik di tingkat program maupun tingkat operasional sehingga menjamin mutu,
efisiensi, ketepatan waktu dan sasaran yang telah ditentukan.
E. LINGKUP KEGIATAN
1. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Renovasi Bangunan yang meliputi :
a. Gedung Utama terdiri dari 5 (lantai 1 sampai dengan 4 digunakan oleh KPP Pratama
Jakarta Duren Sawit dan Lantai 5 oleh KPP Pratama Jakarta Matraman dan gedung
7 Lantai yang semunya dipergunakan oleh KPP Pratama Jakarta Matraman
b. Gedung Arsip/Berkas di masing maing KPP.
c. Gudang dimasing masing KPP
d. Aula Pertemuan
e. Ruang lainnya baik yang berada pada KPP Pratama Jakarta Matraman maupun
KPP Pratama Jakarta Duren Sawit
f. Lingkungan gedung (tempat parkir, taman dan halaman).
g. Penggantian Jaringan Listrik, Pemadam Kebakaran, Utilitas bangunan dan lift.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas meliputi :
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
b. Mengendalikan Program Pelaksanaan konstruksi Fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengedalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
− Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
− Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode palaksanaan, serta
mengawasi ketetapan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
− Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
− Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
− Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi dengan memasukkan hasil rapat
rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik
yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
− Menyusun laporan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
− Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
− Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan ( As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama (PHO)
− Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama (PHO),
dan mengawasi perbaikannya pada masa perbaikan.
− Menyusun Berita Acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan renovasi
gedung, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan renovasi
gedung.
− Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung dan
utilitas yang ada.
− Membantu PPK dalam menyiapkan kelengkapan dokumen sertifikat laik fungsi
dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
− Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PPK berkaitan dengan
pengawasan pekerjaan renovasi gedung.
f. Menyusun laporan akhir pekerjaan konsultan pengawas
.
3. Tanggung jawab Pengawas
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang berlaku dan dilandasi :
a. Pasal 75 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Undang-undang Jasa Konstruksi
b. Pasal 60 Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Pasal 17 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021
Secara proporsional dan kontraktual sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
F. HASIL KEGIATAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian yang minimal meliputi :
a. Tahap Persiapan :
Laporan pendahuluan yang berisi konsep penyiapan rencana teknis pengawasan,
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim pengawas, metoda pelaksanaan dan tanggung
jawab masing masing tenaga ahli
b. Tahap Pelaksanaan Konstruksi dan Pemeliharaan:
1) Laporan Pengawasan (Laporan Mingguan dan Bulanan) serta Laporan isidentil apabila
diperlukan dan/atau diminta oleh PPK;
2) Berita Acara-Berita Acara (Kemajuan pekerjaan untuk pembayaran Fisik, Serah
Terima, Pemeriksaan Pekerjaan, Tambah/Kurang, Pemeliharaan)
3) Laporan Rapat-Rapat Lapangan
4) Memeriksa gambar-gambar Shop Drawing dan As Built Drawing
5) Memeriksa Manual Peralatan yang dibuat Kontraktor.
6) Memeriksa data/laporan hasil testing dan Commisioning dan dituangkan dalam bentuk
laporan;
7) Melakukan dokumentasi berupa foto-foto dan video pelaksanaan proyek untuk
merekam kegiatan pelaksanaan proyek mulai 0%, 255, 50%, 80% dan 100%.
8) Laporan Akhir Pengawasan
a. Rangkuman kegiatan pengawasan sejak dimulainya pelaksanaan konstruksi
sampai dengan Serah Terima Pertama (PHO) pelaksanaan konstruksi, serta hal hal
penting yang menjadi perhatian untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.
− Album Foto sebanyak 2 (dua) rangkap
− Softcopy Data Laporan Pengawasan (Laporan Mingguan, Laporan Bulanan,
Album Foto dan Video)
− Soft Copy disampaikan atau diserahkan dalam bentuk Hard Disk dengan
minimal kapasitas penyimpanan 1 Terra Byte
b. Rangkuman kegiatan pengawasan sejak Serah Terima Pertama (PHO)
pelaksanaan konstruksi sampai dengan Serah Terima Akhir (FHO) Pekerjaan
Konstruksi, serta hal-hal penting yang menjadi perhatian untuk menjadi bahan
evaluasi dan perbaikan
Konsultan Pengawasan Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja
yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Pengawasan Konstruksi sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawasan Konstruksi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 November 2023 | Manajemen Kontruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Dprd Kab. Rokan Hulu (Tahap II) | Kab. Rokan Hulu | Rp 2,000,000,000 |
| 31 December 2024 | Biaya Pengawasan Teknis Konstruksi Tidak Sederhana | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 1,792,500,000 |
| 12 May 2023 | Supervisi Pembangunan Fasilitas Perawatan Perkeretaapian Tahap II (Seleksi Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 1,534,395,000 |