Pekerjaan Penataan Kawasan Dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas Kppn Sumbawa Besar

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10007730000
Status: Tender Batal
Date: 31 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sumbawa Besar
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,110,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,098,972,900
Winner (Pemenang): CV Rafli Rifki
NPWP: 029750726807000
RUP Code: 53773215
Work Location: Jl. Garuda No. 105, Labuhan Sumbawa, Sumbawa Besar - Sumbawa (Kab.)
Participants: 162
Applicants
Reason
PT Garatjipta Lautan Berlian
01*5**4****46**0Rp 863,429,005Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, harga penawaran dari PT. GARATJIPTA LAUTAN BERLIAN dinyatakan tidak wajar
0029750726807000Rp 875,742,603-
0719617573915000Rp 879,178,320-
0814877734805000Rp 879,178,320-
0019060946805000Rp 879,178,320-
0016698888009000Rp 879,178,320-
0737623009442000Rp 879,178,320-
0654619816814000Rp 879,178,320-
0029241197914000Rp 879,178,320-
0813674322911000Rp 879,178,320-
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0Rp 879,178,320Tidak melampirkan sertifikat tanda kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku
0650992928545000--
0316718634656000--
0827387473202000--
CV Tiga Puluh Persada
02*2**7****11**0--
0017057597912000--
0316599729814000--
CV Putra Kelana
00*5**5****11**0--
0862181187013000Rp 914,389,064-
0027209337911000--
0935041087626000Rp 957,870,001-
CV Batara Karya
04*0**0****05**0Rp 942,047,548-
0864513346805000--
0864592183006000--
0033222324912000Rp 878,261,812Surat perjanjian sewa kendaraan tidak ditandatangani sehingga bukan merupakan surat penjanjian yang sah
0031285299622000Rp 901,869,792-
0029777596912000--
0624500310814000--
CV Binangkit Bagja Rahayu
06*7**5****42**0--
0018914531913000Rp 977,324,281-
0029652641911000Rp 956,628,468-
CV Lalede
0024320046913000Rp 927,467,145-
0813919370425000--
0032345845913000--
0923323489912000Rp 879,208,472-
CV Asbabussalam
09*1**8****14**0Rp 879,178,320Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan Sertifikast Standar terverifikasi untuk badan usaha yang memiliki SBU 2020 dengan kode KBLI 41011 KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN dan tidak melampirkan tangkapan layar laman OSS
CV Boulevard Anugrah Imerta
09*1**5****04**0Rp 864,209,1401. Jumlah peralatan yang ditawarkan yaitu gerinda potong listrik dan mesin bor listrik tidak sesuai (2 unit) dengan yang diminta dalam dokumen pemilihan (3 unit), 2. Tidak melampirkan bukti perjanjian sewa pick up, 3 Tidak menyampaikan menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi atau Jadwal Inspeksi dan Audit yang telah diisi
0710098385911000Rp 941,648,329-
0017519745912000Rp 838,927,0511.Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan ke toko mujur selaku pihak yang mengeluarkan kwitansi, ditemukan bahwa toko mujur tidak menjual leveling laser. 2.Hasil scan sertifikat pelaksana lapangan atas nama syahru ramadhan tidak valid, (hasil scan sertifikat menunjukkan nama andi efendi saputra selaku pemilik sertifikat)
0026748814913000Rp 876,386,892Tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga
CV Griya Aditama
00*6**1****13**0Rp 846,854,0121. Tidak menyampaikan CV utk tenaga pelaksana dan petugas K3 konstruksi, 2. Pengalaman tenaga pelaksana kurang dari 2 tahun berdasarkan surat referensi yang dilampirkan sehingga tidak memenuhi persyaratan yang diminta dalam dokumen pemilihan
0028342467913000Rp 879,000,001Tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga
0011127685915000Rp 879,179,083-
CV Zulfar Pratama Jaya
01*9**4****16**0Rp 879,178,320Tidak melampirkan sertifikat tanda kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku
CV Gemilang Soaloon
01*4**5****24**0Rp 872,000,000Tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga
Focuz Tritama
07*1**3****01**0Rp 989,075,610-
0630537256027000Rp 879,208,472-
0969818558911000Rp 879,178,320jumlah peralatan yang ditawarkan yaitu gerinda potong listrik dan mesin bor listrik tidak sesuai (2 unit dan 1 unit) sesuai dengan bukti kwitansi yg diupload dengan jumlah yang diminta dalam dokumen pemilihan (3 unit)
0812125912912000Rp 900,625,435-
0762401347061000--
Bangun Kelana
06*2**9****15**0--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
PT Bangun Tegak Lurus
06*1**4****09**0--
0027205616911000--
0531220812626000--
Chanel
00*8**4****21**0--
CV Arya Praguto
09*3**4****28**0--
0031167273915000--
CV Ars Technika
04*1**1****13**0--
0852037167626000--
0624617569942000--
Straba Jasa Prima
06*1**4****04**0--
CV Zoyan Al Razaak
06*5**6****31**0--
Tumbuh Makmur Perkasa
02*7**6****48**0--
Aryasatya Jaya Konstruksi
06*3**5****39**0--
0033183310606000--
0023418023003000--
0666050232528000--
0033277518542000--
0020536108913000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0967217878435000--
0022323026914000--
0316793587222000--
0850271875015000--
0314950965071000--
0031982838323000--
0813260742951000--
PT Bumi Punggawa Cakrawala Empat Tujuh
05*5**4****01**0--
0705082626913000--
0843897935807000--
Mulia Intan Mandiri
08*3**5****02**0--
0014926307912000--
0901823344104000--
Arga Karya Sena
01*6**8****07**0--
0024552820833000--
0022793665119000--
0027202365911000--
PT Reka Laras Mulia
03*7**8****15**0--
CV Putri Rizky Anjani
02*0**2****13**0--
0762333094811000--
CV Ammar Ameera
09*8**7****13**0--
0719091936435000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
CV Trifecta Concrete Nusantara
09*5**4****36**0--
CV Sakaneering
09*9**7****01**0--
0400713301951000--
0828817148435000--
0013566013015000--
0740046834215000--
0624033098601000--
CV Machindo Megah Utama
00*4**5****13**0--
0014244776732000--
0702662412331000--
0734143431915000--
Tri Tunggal Atmaja
05*8**0****11**0--
CV Mata Elang
08*2**3****15**0--
0812829265911000--
0741448559805000--
CV Lestari Karya Utama
05*8**2****14**0--
0712734086009000--
0929366524438000--
CV Barakarsa Indonesia
03*5**2****85**0--
CV Putra Mutiara Intan
09*2**0****17**0--
0531194074814000--
CV Publik Cahaya Brigitha
03*7**4****21**0--
CV Sakha Atharazka Sejahtera
02*8**2****08**0--
0958687311121000--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
0011315470426000--
0631236437322000--
0026038737804000--
0023031958409000--
0905326088447000--
0318036225603000--
0721264307101000--
0732984141622000--
CV Slamet Mulyo Purnomo
04*0**9****41**0--
0750276032101000--
CV Disya Utama Karya
02*9**3****07**0--
0013412523009000--
PT Hana Caraka Insaat
05*7**3****47**0--
PT Bumiagara Mitra Konsultan
09*4**8****44**0--
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0--
Patu Bimbim Sejahtera
09*3**1****01**0--
0412111494604000--
0012169256422000--
0807736228216000--
0750124406101000--
0408721819444000--
0837783463305000--
CV Daya Tjipta Mitra Persada
08*0**4****16**0--
0836919498657000--
0763420916831000--
0969711894803000--
0939445615912000--
0014938070802000--
0027141795612000--
0435007026915000--
0960181469311000--
0749271862913000--
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe
01*8**7****17**0--
0661283028101000--
0901165878915000--
0763838919201000--
CV Adiguna Pratama
05*4**0****54**0--
0027483502008000--
CV Hijau Lestari Utama
04*7**0****14**0--
0700090483008000--
0828009217321000--
0210798070411000--
0025790015105000--
Attachment
KEMENTERIAN  KEUANGAN   REPUBLIK  INDONESIA            
                      DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN                
               KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN        
                                                                        
                          PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT                  
                   KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN  NEGARA              
                             TIPE A2 SUMBAWA BESAR                      
                Jl. Garuda Nomor 107, Sumbawa Besar 84351; TELEPON (0371) 21224; FAKSIMILE (0371) 21720; SUREL
                    kppn999146@kemenkeu.go.id; LAMAN www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/sumbawabesar
                                                                        
                                                                        
          KERANGKA        ACUAN      KERJA     (KAK)                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   PEKERJAAN    PENATAAN    KAWASAN    DAN  RENOVASI   4 UNIT           
                                                                        
            RUMAH    DINAS  KPPN   SUMBAWA    BESAR                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Lokasi :                                   
           JALAN  GARUDA   NO.  105 SUMBAWA     BESAR                   
                                                                        
                    TAHUN   ANGGARAN     2025                           
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
   PEKERJAAN PENATAAN KAWASAN DAN RENOVASI 4 UNIT RUMAH DINAS KPPN      
                          SUMBAWA BESAR                                 
                                                                        
                                                                        
I.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
    a. KPPN Sumbawa Besar telah mendapatkan persetujuan dan alokasi anggaran untuk
       melakukan Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN
                                                                        
       Sumbawa Besar yang akan dilaksanakan pada tahun 2025;            
                                                                        
    b. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diperlukan Jasa Penyedia Pelaksana
       Konstruksi (Kontraktor) yang akan melaksanakan pekerjaan Pekerjaan Penataan
                                                                        
       Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar yang berlokasi di
       pada Jalan Garuda No.105, Sumbawa Besar dibiayai DIPA Kantor Pelayanan
       Perbendaharaan Negara Sumbawa Besar tahun 2025;                  
                                                                        
    c. Setiap konstruksi Fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
                                                                        
       memenuhi Fungsi bangunan secara optimal.                         
    d. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi Fisik/Bangunan perlu diarahkan secara baik
                                                                        
       dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak
       diterima menurut kaidah/norma serta tata laku professional.      
                                                                        
    e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Penataan
       Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar yang berlokasi di
                                                                        
       Jalan Garuda No. 105 Sumbawa Besar Kab. Sumbawa Besar, Provinsi NTB, perlu
       dipersiapkan dengan baik sehingga mampu menjadi pedoman bagi Penyedia Jasa untuk
                                                                        
       mewujudkan karya konstruksi bangunan gedung yang sesuai dengan kepentingan.
                                                                        
II. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
                                                                        
     Maksud dan Tujuan:                                                 
     a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana
                                                                        
        Konstruksi yang memuat masukan/azas/kriteria/keluaran serta proses yang harus
        dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                                                                        
        pembangunan.                                                    
     b. Tujuan dari KAK Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas
                                                                        
        KPPN Sumbawa Besar yang berlokasi di Jalan Garuda No. 105 Sumbawa Besar, Kab.
        Sumbawa Besar, Provinsi NTB, yaitu :                            
                                                                        
        1. Memilih Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu melaksanakan Pekerjaan
           Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar;
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
        2. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu dan berkualitas dalam
                                                                        
           melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam ruang lingkup pekerjaan dan
           bekerja sesuai dengan jadwal proyek yang telah direncanakan; 
                                                                        
        3. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang dapat bekerja secara
           profesional yang berpedoman pada Detail Engineering Design (DED), Rencana
                                                                        
           Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana
           dengan baik.                                                 
                                                                        
     c. Dengan Penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana Konstruksi dapat
        Melaksanakan Tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran/Output
                                                                        
        yang memadai sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.      
                                                                        
III. TARGET / SASARAN                                                   
                                                                        
          Tersedianya Penyedia Jasa Konstruksi yang memiliki Kemampuan Manajerial,
     teknis dan Finansial serta dalam proses pekerjaan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan
                                                                        
     dengan biaya yang wajar dan mampu melaksanakan Pekerjaan Penataan Kawasan dan
     Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar yang berlokasi di Jalan Garuda No.
                                                                        
     105 Sumbawa Besar, Kab. Sumbawa Besar, Provinsi NTB dengan baik.   
                                                                        
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                               
                                                                        
          Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Pekerjaan
     Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar yang
                                                                        
     berlokasi di Jalan Garuda No. 105 Sumbawa Besar, Kab. Sumbawa Besar, Provinsi NTB
     adalah:                                                            
                                                                        
     •  Satuan Kerja : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sumbawa Besar
     •  Pekerjaan : Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas
                                                                        
        KPPN Sumbawa Besar                                              
     •  PPK       : Kukuh Haryu Pambudi atau PPK pengganti yang ditetapkan melalui
                                                                        
                   Surat Keputusan pejabat yang berwenang dalam hal terdapat
                   perubahan PPK.                                       
                                                                        
V.  LOKASI KEGIATAN                                                     
                                                                        
          Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
     dilaksanakan di Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN
                                                                        
     Sumbawa Besar yang berlokasi di Jalan Garuda No. 105 Sumbawa Besar, Kab. Sumbawa
     Besar, Provinsi NTB.                                               
                                                                        
                                                                        
VI. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                     
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
     a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi
                                                                        
       adalah DIPA KPPN Tipe A2 Sumbawa Besar Tahun Anggaran 2025 nomor SP DIPA-
       015.08.2.528608/2025.                                            
                                                                        
     b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp1.098.972.900,- (Satu miliar
       sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).
                                                                        
     c. Biaya pekerjaan konstruksi Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah
       Dinas KPPN Sumbawa Besar dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
                                                                        
       setelah melalui tahapan proses Pengadaan Pekerjaan Konstruksi renovasi sesuai
       peraturan yang berlaku.                                          
                                                                        
     d. Pembayaran biaya pekerjaan konstruksi renovasi didasarkan pada prestasi atau
       kemajuan pekerjaan fisik dilapangan dengan cara angsuran/bertahap/termin.
                                                                        
     e. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian yang dibuat antara
       Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi
       4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar.                           
                                                                        
                                                                        
VII. DATA DASAR                                                         
    a. Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, kontraktor mengacu pada hasil
                                                                        
       perancangan yang telah ditetapkan PPK.                           
    b. Penyedia jasa harus memeriksa validitas/kebenaran informasi yang digunakan dalam
       pelaksanaan tugasnya, kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
                                                                        
       informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyedia jasa.  
    c. Penyedia konstruksi dalam melaksanakan tugasnya mempertimbangkan 
                                                                        
       masukan/saran dari Tenaga Pengelola Teknis Dinas PUPR setempat serta Tenaga Ahli
       yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen.                     
                                                                        
    d. Objek renovasi dalam pekerjaan ini yaitu 4 (empat) unit rumah dinas kopel tipe E
       dengan standar luas bangunan per unit sebesar 36 m2 yang beralamat di Jalan Garuda
                                                                        
       No. 105 H, 105 I, 106 K dan 105 L, Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, Provinsi
       Nusa Tenggara Barat. https://maps.app.goo.gl/n4RYjv3HmWbkw2rSA   
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    e. Lokasi 4 unit objek renovasi berada pada ujung belakang komplek rumah dinas KPPN
       Sumbawa Besar yang hanya dapat diakses melalui satu pintu gerbang keluar-masuk
                                                                        
       (buntu). Adapun akses jalan mendekati area objek renovasi maksimal hanya dapat
       dilalui oleh kendaraan roda empat kecil seperti mobil penumpang kecil atau mobil
                                                                        
       pick-up/bak terbuka. Selain itu, akses menuju masing-masing rumah hanya dapat
       dilalui oleh pejalan kaki atau kendaraan roda dua.               
                                                                        
    f. Elevasi tanah pada lokasi berdirinya objek renovasi berada lebih rendah +- 20 cm jika
       dibandingkan dengan elevasi tanah/paving block pada kawasan komplek rumah dinas
                                                                        
       KPPN Sumbawa Besar lainnya. Selain elevasi tanah yang lebih rendah, kawasan
       tersebut juga tidak memiliki sistem drainase eksisting yang memadai, sehingga
       mengakibatkan genangan/banjir jika terjadi hujan lebat dengan debit air yang tinggi.
                                                                        
    g. Menurut data BMKG, prakiraan cuaca di wilayah Sumbawa Besar dan sekitarnya masih
       akan mengalami musim hujan sampai dengan bulan April 2025 dengan puncak musim
                                                                        
       hujan pada bulan Februari 2025.                                  
    h. Untuk data/informasi lainnya agar Penyedia Jasa secara aktif berkoordinasi dengan
                                                                        
       PPK.                                                             
                                                                        
VIII. STANDAR TEKNIS                                                    
                                                                        
          Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengacu dan menggunakan
     Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar lainnya terkait dengan Bangunan Gedung,
                                                                        
     diantaranya:                                                       
    a. SNI 1726 2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan
       Gedung & Non Gedung.                                             
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
    b. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan gedung dan
                                                                        
       struktur lain.                                                   
    c. SNI 1729 2020 Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural. 
                                                                        
    d. SNI 2847 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung.
    e. SNI 8460 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik.                 
                                                                        
    f. SNI lainya yang terkait dengan standar pekerjaan pembangunan bangunan lainya
       seperti pekerjaan arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing, sanitasi, dsb.
                                                                        
    g. Standar lain yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang relevan dengan
       pekerjaan pembangunan bangunan terkait (AICS/ANSI, ACI, ASTM, dsb).
                                                                        
    h. Spesifikasi standar rumah negara tipe E yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur
       Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-69/PB/2018 tentang Pedoman Teknis Penghunian
                                                                        
       Rumah Negara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.   
    i. Standar desain, layout, spesifikasi dan material rumah negara Direkorat Jenderal
       Perbendaharaan sesuai nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan
                                                                        
       nomor ND-2706/PB.1/2023.                                         
    j. Peraturan Menteri PUPR no. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
                                                                        
       Keselamatan Konstruksi (pelaksanaan RKK).                        
                                                                        
IX. REFERENSI HUKUM                                                     
                                                                        
          Dasar hukum yang tidak terkait langsung dengan proyek yang akan dilaksanakan
     namun dibutuhkan sebagai petunjuk dalam melaksanakan kegiatan misalnya Peraturan
                                                                        
     berkaitan dengan jasa konstruksi, pembangunan gedung negara, pengadaaan barang dan
     jasa, dan hal lain yang berkaitan, diantarannya:                   
                                                                        
    a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta
       perubahannya;                                                    
                                                                        
    b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
    c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                        
       Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;              
    d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                        
       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi beserta 
       perubahannya;                                                    
                                                                        
    e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
       Gedung Negara ;                                                  
                                                                        
    f. Peraturan Pemerintah RI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
       2012 tentang Izin Lingkungan;                                    
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
    g. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                        
       Pemerintah beserta perubahannya dan peraturan turunannya;        
    h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
                                                                        
       Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
       Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;                         
                                                                        
    i. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan
       Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam
                                                                        
       Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada
       Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                    
                                                                        
    j. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
       Gedung Negara;                                                   
                                                                        
    k. Peraturan terkait lainnya tentang pembangunan Bangunan Gedung Negara.
                                                                        
X.  RUANG LINGKUP DAN FASILITAS PENUNJANG                               
                                                                        
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi adalah
     sebagai berikut:                                                   
                                                                        
     a. Pekerjaan Konstruksi berupa Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas
       KPPN Sumbawa Besar yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
                                                                        
       meliputi:                                                        
       1. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand
                                                                        
          Over) pekerjaan; dan                                          
       2. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir
                                                                        
          (Final Hand Over) pekerjaan.                                  
     b. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan spesifikasi teknis hasil
       perancangan (DED, RKS dan dokumen lainnya) sebagaimana tertuang dalam kontrak,
                                                                        
       dengan lingkup pekerjaan utama yang terdiri dari:                
       1. Pekerjaan persiapan dan pekerjaan SMK3K;                      
                                                                        
       2. Pekerjaan bongkaran;                                          
       3. Pekerjaan tanah;                                              
                                                                        
       4. Pekerjaan pasangan batu, bata dan dinding;                    
       5. Pekerjaan beton struktur;                                     
                                                                        
       6. Pekerjaan plesteran dan acian;                                
       7. Pekerjaan pintu dan jendela;                                  
                                                                        
       8. Pekerjaan atap;                                               
       9. Pekerjaan plafon;                                             
       10. Pekerjaan lantai;                                            
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
       11. Pekerjaan pengecatan;                                        
                                                                        
       12. Pekerjaan mekanikal dan elektrikal;                          
       13. Pekerjaan sanitair;                                          
                                                                        
       14. Pekerjaan penataan kawasan (landscape).                      
     c. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi segala
                                                                        
       peraturan terkait konstruksi yang berlaku dalam wilayah Republik Indonesia, baik yang
       dikeluarkan oleh Kementerian Teknis terkait mapun peraturan, keputusan dan/atau
                                                                        
       rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat.                     
     d. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
                                                                        
       secara kontraktual kepada Pejabat pembuat Komitmen.              
     e. Adapun ruang lingkup kegiatan secara umum dalam pekerjaan konstruksi ini meliputi:
                                                                        
       1. Pekerjaan Persiapan                                           
          • Mengumpulkan data berupa spesfikasi teknis maupun dokumentasi
                                                                        
            perencanaan renovasi ruangan yang telah disetujui.          
          • Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
            pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
                                                                        
            peralatan berat paling lambat sebelum penandatanganan kontrak.
          • Menyusun konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi
                                                                        
            (jumlah dan kualifikasi tim pelaksana), metode pelaksanaan, dan tanggung
            jawab waktu pelaksanaan.                                    
                                                                        
          • Melakukan rencana kegiatan sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis dari
            perencana serta, menginventarisasi/ klasifikasi barang-barang eksisting
                                                                        
            dengan berkoordinasi dan mendapat persetujuan dengan pihak intern.
          • Melaksanakan persiapan-persiapan lainnya di lapangan sesuai dengan
                                                                        
            pedoman pelaksanaan.                                        
          • Menghadirkan Personil Manajerial dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
                                                                        
            Pekerjaan (PCM) dan telah menyusun dan mepresentasikan dokumen
            Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana Keselamatan
                                                                        
            Konstruksi (RKK) pada saat PCM.                             
       2. Interpretasi dan Pengembangan Rencana                         
                                                                        
          • Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
            fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya. 
                                                                        
          • Memahami rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi oleh
            perencana berdasarkan gambar-gambar rencana bangunan.       
                                                                        
          • Perkiraan biaya pembangunan.                                
       3. Pelaksanaan Kegiatan                                          
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
                                                                        
          • Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen teknis yang telah
            disusun oleh perencana konstruksi sesuai gambar teknis dan spesifikasi teknis
            dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan
                                                                        
            Aanwijzing pelelangan / serta ketentuan teknis pedoman dan standar teknis
            yang diperlukan;                                            
                                                                        
          • Menghadirkan Personil Manajerial dan Personel Penunjang dalam Rapat
            Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) serta telah menyusun dan
                                                                        
            mempresentasikan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
            dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat PCM. Dokumen RMPK
                                                                        
            dan RKK yang disusun dapat mengacu pada dokumen yang telampir dalam
            spesifikasi teknis;                                         
                                                                        
          • Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan/
            tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                                                        
            dan kualitas hasil pekerjaan / seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis;
          • Dalam proses persetujuan penggunaan material, penyedia konstruksi harus
                                                                        
            membuat dokumen permohonan persetujuan (approval) material kepada PPK
            yang telah diperiksa oleh pengawas konstruksi berdasarkan dokumen
                                                                        
            spesifikasi teknis dengan melampirkan contoh / mockup material yang akan
            digunakan;                                                  
                                                                        
          • Pelaksana Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengguna
            jasa yang dalam hal ini dapat melibatkan Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan
            Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan/atau Kabupaten
                                                                        
            Sumbawa selaku PTP, serta Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh
            pengguna jasa untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan
                                                                        
            proses pelaksanaan konstruksi;                              
          • Penyedia melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
                                                                        
            keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan berdasarkakan
            Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK);                   
                                                                        
          • Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan penandatanganan Surat
            Perjanjian yang merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan, Surat Perintah Mulai
                                                                        
            Kerja (SPMK) dan selanjutnya di buat Laporan Kemajuan Pekerjaan (Laporan
            Harian, Mingguan dan Bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
                                                                        
            yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh Pejabat Pembuat
            Komitmen yang dilengkapi dengan jaminan pemeliharaan;       
                                                                        
          • Semua Administrasi pelaksanaan Konstruksi dan Pengawasan mengikuti
            ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
            Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                                                                        
            Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia beserta
            Lampiran dan Petunjuk Teknis Pelaksanaannya;                
                                                                        
          • Penyedia harus menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing);  
          • Penyedia melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
                                                                        
            rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
            kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
                                                                        
            menyurat;                                                   
          • Penyedia harus membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                                                                        
            lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
            setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa
                                                                        
            pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
            konstruksi;                                                 
                                                                        
          • Penyedia memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan, termasuk
            pengoperasian dan pemeliharaan serta garansi atau surat jaminan peralatan
                                                                        
            dan perlengkapan mekanikal dan elektrikal kepada pengguna jasa;
          • Penyedia wajib melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
                                                                        
            masa pemeliharaan konstruksi. Masa pemeliharaan Konstruksi adalah Tahap
            Uji Coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan Konstruksi Fisik. Di dalam
            masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki
                                                                        
            segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
            konstruksi sehingga konstruksi bangunan berfungsi dengan sempurna;
                                                                        
          • Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari Penyedia Pekerjaan
            Konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis;             
                                                                        
          • Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test); 
          • Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan dalam pelaksanaan
                                                                        
            bangunan negara dan wajib memprioritaskan penggunaan tingkat komponen
            dalam negeri dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan TKDN;
                                                                        
          • Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi penyedia jasa harus
            menerapkan SMK3K  sebagaimana ketentuan dan membentuk Unit  
                                                                        
            Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung jawab terhadap
            pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi;                
                                                                        
          • Masa Pemeliharaan Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit
            Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar minimal selama 180 (seratus delapan
                                                                        
            puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi
            (PHO). Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
            menjaga keandalan konstruksi bangunan negara melalui pemeriksaan hasil
                                                                        
            pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama (Provisional Hand
            Over). Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut, Penyedia
                                                                        
            Pekerjaan Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
            yang terjadi selama masa konstruksi. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi
                                                                        
            diakhiri dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi yang
            dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
                                                                        
     f. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pemberi Tugas          
       1. Penggunaan listrik dan air selama pekerjaan Konstruksi dengan ketentuan biaya
                                                                        
          menjadi tanggungan Pihak Penyedia Jasa Konstruksi. Dalam hal terjadi
          pemadaman listrik oleh penyedia listrik setempat, maka penyedia konstruksi wajib
                                                                        
          menyediakan pembangkit listrik (generator set) yang biayanya ditanggung
          sepenuhnya oleh penyedia konstruksi.                          
       2. Akses masuk menuju lokasi pekerjaan.                          
                                                                        
                                                                        
XI. KELUARAN                                                            
    Output/keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa adalah mewujudkan
                                                                        
    dokumen perancangan yang telah ditetapkan menjadi wujud fisik bangunan gedung yang
    siap dimanfaatkan dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Keluaran yang harus
    dihasilkan pada antara lain :                                       
                                                                        
    a. Konstruksi Fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi.
                                                                        
    b. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi meliputi :                  
                                                                        
       1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing);
                                                                        
       2. Semua berkas perijinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi Fisik;
       3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Fisik dengan pelaksana konstruksi/ pekerjaan
                                                                        
          pengawasan oleh pengawas pekerjaan/ beserta segala perubahan/addendumnya;
       4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
                                                                        
          konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi/serta laporan akhir pengawasan oleh
          pengawas pekerjaan konstruksi;                                
                                                                        
       5. Berita Acara Perubahan Pekerjaan/Pekerjaan Tambah/Kurang/Serah Terima dan
          Pemeriksaan Pekerjaan/dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
                                                                        
          konstruksi fisik;                                             
       6. Rangkuman pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                                                                        
          Konstruksi (SMK3K).                                           
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
       7. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
                                                                        
          konstruksi Fisik.                                             
                                                                        
XII. PERALATAN UTAMA                                                    
                                                                        
     a. Jenis, kapasitas dan jumlah alat harus memenuhi persyaratan;    
     b. Peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk penyelesaian pekerjaan
                                                                        
        sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan;                            
     c. Daftar peralatan harus disertai dengan bukti kepemilikan (Milik/sewa beli/sewa) dan
                                                                        
        telah dilakukan pembuktian oleh Pokja Pemilihan;                
     d. Daftar Peralatan Utama yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah
                                                                        
        sebagai berikut :                                               
                                                                        
         No      Jenis Alat             Kapasitas          Jumlah       
                                                                        
        1.  Pick-Up           Kapasitas bak minimal 1,2 m3 1 Unit       
                              Minimal:                                  
                                                                        
                              - 540 watt                                
        2.  Gerinda Potong Listrik                          3 unit      
                              - Kecepatan rotasi maksimum tanpa         
                                beban > 11.000 RPM                      
                              Minimal :                                 
                                                                        
                              -  350 watt                               
        3.  Mesin Bor Listrik                               3 unit      
                              -  Kecepatan rotasi maksimum tanpa        
                                 beban > 3.000 RPM                      
                              Minimal :                                 
                                                                        
        4.  Leveling Laser    -  Akurasi horizontal vertical < 0,5mm 2 unit
                                 per 1m                                 
                                                                        
                              Minimal:                                  
        5.  Concrete Mixer                                  1 unit      
                              -  0,3 m3 / 300 liter                     
                                                                        
     e. Peserta tender mengisi daftar peralatan utama yang akan digunakan dalam
                                                                        
        pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasinya meliputi jenis peralatan, kapasitas dan
        jumlahnya;                                                      
                                                                        
     f. Daftar peralatan utama yang dipersyaratkan bukan merupakan pembatasan
        terhadap kebutuhan riil peralatan di lapangan;                  
                                                                        
     g. Penyedia jasa harus memahami dan menyediakan kebutuhan peralatan lainnya yang
        dibutuhkan agar pelaksanaan pekerjaan di lapangan berjalan lancar, meski hal ini
                                                                        
        bukan sebagai unsur yang dinilai dalam evaluasi teknis.         
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
XIII. DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL                                        
                                                                        
     a. Penyedia pekerjaan konstruksi akan membentuk suatu organisasi kerja sesuai dengan
        personel yang disyaratkan di dalam KAK ini, dengan kualifikasi yang dipersyaratkan
                                                                        
        sebagai berikut:                                                
                                                                        
                                                                        
     NO  JABATAN PERSONIL    PENGALAMAN      SERTIFIKAT KOMPETISI       
                               MINIMAL             KERJA                
     1.  Pelaksana              2  tahun   -  SKT Pelaksana Lapangan    
                                                                        
                                              Pekerjaan Perumahan dan   
                                              Gedung  (TA020) atau      
                                                                        
                                              Pelaksana   Bangunan      
                                              Perumahan / Pemukiman     
                                                                        
                                              (TA023)  atau   SKK       
                                              Pelaksana   Lapangan      
                                                                        
                                              Pekerjaan Gedung Jenjang  
                                              4 atau SKK  Pelaksana     
                                                                        
                                              Lapangan    Pekerjaan     
                                              Gedung Jenjang 5 atau SKK 
                                                                        
                                              Manajer     Lapangan      
                                              Pelaksanaan Pekerjaan     
                                              Gedung Jenjang 6.         
                                                                        
                                           -  Memiliki  pengalaman      
                                              melaksanakan pekerjaan    
                                                                        
                                              konstruksi selama 2 (dua) 
                                              tahun terakhir.           
                                                                        
     2.  Petugas Keselamatan      -        Sertifikat Petugas Keselamatan
         Konstruksi                        Konstruksi atau Ahli Muda K3 
                                                                        
                                           Konstruksi yang masih berlaku
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     b. Sesuai dengan ketentuan, personel manajerial/tenaga ahli harus memiliki sertifikat
        tenaga ahli dari asosiasi yang masih berlaku, dilengkapi dengan curriculum vitae, daftar
        riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja/surat keterangan dari pengguna jasa;
                                                                        
     c. Memiliki KTP dan NPWP;                                          
     d. Personil Manajerial yang dapat diklarifikasi atau diperiksa pada database LPJK atau
                                                                        
        aplikasi untuk memastikan keabsahan sertifikat atau metode klarifikasi lainnya;
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
     e. Apabila diperlukan seluruh personel manajerial yang ditawarkan dapat dihadirkan pada
                                                                        
        saat klarifikasi.                                               
                                                                        
XIV. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI                                     
                                                                        
          Peserta tender menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) untuk tabel
     uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dengan risiko terhadap keselamatan konstruksi
                                                                        
     terbesar yaitu:                                                    
                                                                        
      No.  Uraian Pekerjaan     Identifikasi Bahaya                     
                                                                        
      1    Pembongkaran         Terjepit, Tergores, Terbentur, Tangan Terkilir,
                                                                        
                                Terjatuh pada pekerjaan yang berada di  
                                ketinggian                              
                                                                        
                                                                        
XV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                        
          Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 180 (seratus delapan puluh)
     hari kalender sejak tanggal mulai kerja pada SPMK.                 
                                                                        
          Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik ini adalah sejak tanggal
     mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai dengan tanggal serah terima kedua
                                                                        
     pekerjaan/final hand over (FHO) dengan Rincian sebagai berikut:    
                                                                        
     1. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik                  
        Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan 180 (seratus delapan
                                                                        
        puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja pada SPMK. Jika melebihi jangka
        waktu tersebut maka penyedia dianggap terlambat dan dikenakan denda
                                                                        
        keterlambatan. Hal denda keterlambatan diatur dalam kontrak.    
     2. Tahapan Masa Pemeliharaan                                       
                                                                        
        Jangka waktu pemeliharaan selama 180 hari kalender sejak serah terima pertama.
        Penyedia wajib melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
                                                                        
        pemeliharaan konstruksi.                                        
                                                                        
XVI. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA                                   
                                                                        
     Kualifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan sebagai berikut :      
                                                                        
     1. Memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi, berupa:  
       a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Standar terverifikasi untuk
          badan usaha yang memiliki SBU 2020 dengan kode KBLI 41011 (Konstruksi
                                                                        
          Gedung Hunian);                                               
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
       b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka angka 1 huruf a
                                                                        
          belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum
          terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat
                                                                        
          Standar sedang menunggu verifikasi; atau                      
       c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan
                                                                        
          Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017.                            
     2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi kecil yang masih berlaku, sub-
                                                                        
       klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel (BG001)
       berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor:
                                                                        
       19/PRT/M/2014 atau sub-klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Hunian
       (BG001) berdasarkan Permen PUPR No 6 Tahun 2021;                 
                                                                        
     3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
       (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
       pengalaman subkontrak;                                           
                                                                        
     4. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: SKP = KP – P, dimana KP
       adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan nilai Kemampuan Paket (KP)
                                                                        
       ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan sedangkan P adalah Paket pekerjaan
       konstruksi yang sedang dikerjakan;                               
                                                                        
     5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada
       perubahan);                                                      
                                                                        
     6. Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
       Status Wajib Pajak (KSWP) berstatus Valid;                       
                                                                        
     7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
       kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                                                                        
       kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
       nama  Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
       pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
                                                                        
       mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                         
     8. Perusahaan telah terdaftar sebagai Peserta Jamsostek dan/atau BPJS
                                                                        
       Ketenagakerjaan yang masih berlaku.                              
                                                                        
XVII. SPESIFIKASI TEKNIS KONSTRUKSI                                     
                                                                        
          Selain ketentuan teknis yang disebutkan di atas, Spesifikasi teknis menyeluruh
     untuk pekerjaan konstruksi ini meliputi :                          
                                                                        
     1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;            
     2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan ;                
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
     3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                              
                                                                        
     4. Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;                   
     5. Ketentuan gambar kerja;                                         
                                                                        
     6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;      
     7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;                    
                                                                        
     8. Ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
        Kerja Konstruksi (SMK3K);                                       
                                                                        
     9. Dan lain-lain yang diperlukan (Sesuai yang tertuang di Spesifikasi Teknis).
    Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyedia jasa
                                                                        
    pelaksanaan konstruksi                                              
                                                                        
XVIII. KETENTUAN JAMINAN PELAKSANAAN                                    
                                                                        
          Selain ketentuan teknis dan spesifikasi teknis konstruksi yang telah disebutkan di
     atas, penyedia harus memenuhi ketentuan mengenai penerbitan jaminan pelaksanaan
                                                                        
     sebagai berikut:                                                   
                                                                        
     1. Untuk nilai penawaran terkoreksi dengan nilai antara 80% (delapan puluh persen)
        sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, maka jaminan pelaksanaan
        ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak;         
                                                                        
     2. Untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS,
        maka jaminan pelaksanaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai HPS;
                                                                        
     3. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
        penandatanganan kontrak.                                        
                                                                        
                                                                        
XIX. LAPORAN                                                            
          Laporan yang dihasilkan oleh penyedia, termasuk diantaranya Laporan Harian,
                                                                        
     Mingguan dan Bulanan, harus telah mengakomodir semua keluaran dan ruang lingkup
     pekerjaan berdasarkan kontrak dan Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas
                                                                        
     kebenaran data dan informasi laporan yang disampaikan.             
                                                                        
XX. PENERAPAN SMKK                                                      
                                                                        
          Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini penyedia harus berkomitmen
     melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan
                                                                        
     memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:                   
     1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;                      
                                                                        
     2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;                
     3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;           
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
     4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;                
                                                                        
     5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;           
     6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);                
                                                                        
     7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang memuat paling
        sedikit:                                                        
                                                                        
        a. Penyiapan RKK;                                               
        b. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;                         
                                                                        
        c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;                
        d. Asuransi dan perizinan;                                      
                                                                        
        e. Personel Keselamatan Konstruksi;                             
        f. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;             
                                                                        
        g. Rambu-rambu yang diperlukan;                                 
        h. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
           Konstruksi.                                                  
                                                                        
     Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, penyedia wajib :  
                                                                        
     1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) Pekerjaan konstruksi dan mepresentasikannya
        saat rapat PCM;                                                 
     2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK menjadi bagian dari
                                                                        
        Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban dan dokumentasi
        atas pelaksanaan penerapan SMKK kontraktor harus membuat Laporan pelaksanaan
                                                                        
        RKK yang memuat hasil kinerja SMKK;                             
                                                                        
XXI. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI                                     
                                                                        
          Seluruh Calon Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi berkewajiban
     menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri
                                                                        
     dan tenaga kerja Indonesia untuk Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia.
     Penyedia Pekerjaan Konstruksi memastikan penggunaan bahan material dan peralatan
                                                                        
     dalam pelaksanaan pekerjaan dan wajib memprioritaskan penggunaan tingkat komponen
     dalam negeri dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan TKDN. Target
                                                                        
     Capaian TKDN pada pengadaan ini minimal adalah sebesar 70%.        
                                                                        
XXII. KONTINGENSI                                                       
                                                                        
          Jika dikemudian hari terdapat kebijakan terkait dengan pemotongan anggaran
     sehingga tidak terdapat anggaran yang tersedia, dan berdampak paket harus dibatalkan
                                                                        
     sebagian atau seluruhnya, maka penyedia tidak menuntut ganti rugi/melakukan tindakan
     hukum apapun atas hal tersebut.                                    
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
XXIII. PENAWARAN HARGA DI BAWAH 80% DARI NILAI HPS                      
                                                                        
     a. Peserta tender yang menyampaikan penawaran harga dibawah 80% dari nilai HPS,
        harus menyampaikan data dukung harga bahan/material dari supplier di sekitar lokasi
                                                                        
        pekerjaan atau berada di wilayah Sumbawa Besar dan sekitarnya pada saat menjalani
        tahapan Evaluasi Kewajaran Harga;                               
                                                                        
     b. Apabila data dukung bahan/material yang disampaikan bukan berasal dari wilayah
        Sumbawa Besar, maka calon penyedia harus memperhitungkan biaya pengiriman.
                                                                        
        Atas hal tersebut, jika calon penyedia tidak memperhitungkan biaya pengiriman maka
        Evaluasi Kewajaran Harga akan dilakukan dengan menggunakan data sesuai HPS;
                                                                        
     c. Sebelum mengajukan penawaran, calon penyedia dihimbau agar melakukan observasi
        wilayah dan menggali informasi untuk memastikan penawaran harga yang relevan
                                                                        
        terhadap ketepatan waktu, ketepatan mutu dan ketepatan harga, serta menghindari
        harga penawaran yang tidak wajar.                               
                                                                        
XXIV. PERSYARATAN SEBELUM DITERBITKAN SPPBJ                             
                                                                        
          Penyedia wajib memenuhi syarat dan menyerahkan kelengkapan dokumen
     berikut pada saat rapat persiapan penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia
                                                                        
     Barang/Jasa (SPPBJ) yaitu:                                         
     a. Asli / Hasil pemindaian rekening koran perusahaan 3 (tiga) bulan terakhir yang
                                                                        
        diverifikasi oleh Bank penerbit;                                
     b. Laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir;             
                                                                        
     c. Hasil Uji KIR Kendaraan Mobil Pick up yang ditawarkan;          
     d. Asli surat dukungan atas jaminan ketersediaan bahan/material dari supplier/distributor
                                                                        
        wilayah Sumbawa / Lombok / Bali / Surabaya, sekurang-kurangnya untuk
        bahan/material pekerjaan sebagai berikut:                       
                                                                        
       -  Material Kusen Aluminium merk Alexindo untuk Pekerjaan Pintu dan Jendela;
       -  Material Rangka Besi Hollow Galvanis 40x80 dengan ketebalan 2 mm untuk
                                                                        
          Pekerjaan Rangka Atap.                                        
     e. Penyedia menghadirkan secara langsung personel manajerial dan personel penunjang
                                                                        
        sebagaimana dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
     f. Dalam hal penyedia tidak mampu memenuhi syarat dan melengkapi dokumen
        sebagaimana tercantum pada poin 1 s.d 5 dalam batas waktu tertentu, maka penyedia
                                                                        
        dianggap mengundurkan diri dan tidak menuntut ganti rugi serta tidak melakukan
        tindakan hukum apapun atas hal tersebut.                        
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
XXV. PROGRAM ANTI KOLUSI, KORUPSI, DAN NEPOTISME (KKN)                  
                                                                        
          Kementerian Keuangan menjadi tolok ukur lembaga birokrasi yang berkomitmen
     mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan untuk
     menjadi yang terdepan dalam perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
                                                                        
          Atas dasar itu penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa maupun
                                                                        
     dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya berkomitmen untuk bebas dari KKN serta
     menjunjung tinggi nilai-nilai Integritas dan Profesionalisme dan turut serta mendukung
                                                                        
     dalam rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan
     semakin berkualitas, akuntabel dan transparan dengan tidak melakukan hal-hal sebagai
     berikut:                                                           
                                                                        
     a. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar ;         
                                                                        
     b. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur penawaran;    
     c. Meminjam nama perusahaan lain (pinjam bendera);                 
                                                                        
     d. Menyampaikan penawaran harga yang tidak wajar dengan mengorbankan volume dan
        kualitas;                                                       
     e. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak sehat;
                                                                        
     f. Korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
     g. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ; 
                                                                        
     h. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak;
                                                                        
     Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap setiap praktik
     kongkalikong, negosiasi negatif, cincay, ataupun praktik praktik sebagaimana disebutkan
     diatas serta siap memberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap penyedia
                                                                        
     yang melanggar ketentuan berlaku dalam proses PBJ di Kementerian Keuangan.
                                              KERANGKA ACUAN KERJA      
     Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
XXVI. PENUTUP                                                           
          Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman dasar bagi calon penyedia
                                                                        
     untuk melaksanakan penawaran biaya/nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus
     sebagai pedoman untuk pelaksanaan tugas nantinya apabila ditetapkan sebagai Penyedia.
                                                                        
     Adapun KAK ini dapat dikembangkan lebih lanjut sepanjang keluaran/output yang
     dihasilkan sesuai dengan ketentuan pemberi tugas.                  
                                                                        
          Penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS telah mempertimbangkan Komponen
     TKDN dalam hal spesifikasi teknis yang dipersyaratkan/digunakan serta pengujian-
                                                                        
     pengujian yang dibutuhkan selama pelaksanaan konstruksi.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                                Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  
                                                                        
                                      Tipe A2 Sumbawa Besar             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Ditandatangani secara elektronik     
                                      Kukuh Haryu Pambudi
Tenders also won by CV Rafli Rifki
Authority
17 August 2022Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri MakassarMahkamah AgungRp 9,319,999,000
27 May 20211.02.02.2.01.02 Pembangunan Puskesmas - Pembangunan Penambahan Ruang Puskesmas LauwaKab. GowaRp 7,000,000,000
11 November 2024Renovasi Gedung Kantor OperasionalBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 6,756,000,000
16 April 2023Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Kppn TahunaKementerian KeuanganRp 6,390,573,000
15 July 2021Peningkatan Jalan (Hotmix) Ladange - Mallawa Kec. MallawaKab. MarosRp 5,000,000,000
14 June 2019Penambahan Bangunan Instalasi Rawat Inap Kelas I, II Dan III ( Dak Penugasan )Pemerintah Daerah Kabupaten BanggaiRp 3,420,000,000
26 April 2022Rehabilitasi Talud Ruas Jalan Poros Tokka-Hilalang-Sahoddi Kecamatan BulupoddoKab. SinjaiRp 3,350,822,000
7 March 2022Pengaspalan Jalan Baring - Parenreng (Dak)Kab. Pangkajene KepulauanRp 3,000,000,000
14 May 2024Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Kppn) Sumbawa Besar (Tahap 2)Kementerian KeuanganRp 2,864,780,000
6 April 2022Pembangunan Pasar Bonto-BontoKementerian PerdaganganRp 2,828,000,000