| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Garatjipta Lautan Berlian | 01*5**4****46**0 | Rp 863,429,005 | Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, harga penawaran dari PT. GARATJIPTA LAUTAN BERLIAN dinyatakan tidak wajar |
| 0029750726807000 | Rp 875,742,603 | - | |
| 0719617573915000 | Rp 879,178,320 | - | |
| 0814877734805000 | Rp 879,178,320 | - | |
| 0019060946805000 | Rp 879,178,320 | - | |
| 0016698888009000 | Rp 879,178,320 | - | |
| 0737623009442000 | Rp 879,178,320 | - | |
| 0654619816814000 | Rp 879,178,320 | - | |
| 0029241197914000 | Rp 879,178,320 | - | |
| 0813674322911000 | Rp 879,178,320 | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | Rp 879,178,320 | Tidak melampirkan sertifikat tanda kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku |
| 0650992928545000 | - | - | |
| 0316718634656000 | - | - | |
| 0827387473202000 | - | - | |
CV Tiga Puluh Persada | 02*2**7****11**0 | - | - |
| 0017057597912000 | - | - | |
| 0316599729814000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0862181187013000 | Rp 914,389,064 | - | |
| 0027209337911000 | - | - | |
| 0935041087626000 | Rp 957,870,001 | - | |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | Rp 942,047,548 | - |
| 0864513346805000 | - | - | |
| 0864592183006000 | - | - | |
| 0033222324912000 | Rp 878,261,812 | Surat perjanjian sewa kendaraan tidak ditandatangani sehingga bukan merupakan surat penjanjian yang sah | |
| 0031285299622000 | Rp 901,869,792 | - | |
| 0029777596912000 | - | - | |
| 0624500310814000 | - | - | |
CV Binangkit Bagja Rahayu | 06*7**5****42**0 | - | - |
| 0018914531913000 | Rp 977,324,281 | - | |
| 0029652641911000 | Rp 956,628,468 | - | |
CV Lalede | 0024320046913000 | Rp 927,467,145 | - |
| 0813919370425000 | - | - | |
| 0032345845913000 | - | - | |
| 0923323489912000 | Rp 879,208,472 | - | |
CV Asbabussalam | 09*1**8****14**0 | Rp 879,178,320 | Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan Sertifikast Standar terverifikasi untuk badan usaha yang memiliki SBU 2020 dengan kode KBLI 41011 KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN dan tidak melampirkan tangkapan layar laman OSS |
CV Boulevard Anugrah Imerta | 09*1**5****04**0 | Rp 864,209,140 | 1. Jumlah peralatan yang ditawarkan yaitu gerinda potong listrik dan mesin bor listrik tidak sesuai (2 unit) dengan yang diminta dalam dokumen pemilihan (3 unit), 2. Tidak melampirkan bukti perjanjian sewa pick up, 3 Tidak menyampaikan menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi atau Jadwal Inspeksi dan Audit yang telah diisi |
| 0710098385911000 | Rp 941,648,329 | - | |
| 0017519745912000 | Rp 838,927,051 | 1.Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan ke toko mujur selaku pihak yang mengeluarkan kwitansi, ditemukan bahwa toko mujur tidak menjual leveling laser. 2.Hasil scan sertifikat pelaksana lapangan atas nama syahru ramadhan tidak valid, (hasil scan sertifikat menunjukkan nama andi efendi saputra selaku pemilik sertifikat) | |
| 0026748814913000 | Rp 876,386,892 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga | |
CV Griya Aditama | 00*6**1****13**0 | Rp 846,854,012 | 1. Tidak menyampaikan CV utk tenaga pelaksana dan petugas K3 konstruksi, 2. Pengalaman tenaga pelaksana kurang dari 2 tahun berdasarkan surat referensi yang dilampirkan sehingga tidak memenuhi persyaratan yang diminta dalam dokumen pemilihan |
| 0028342467913000 | Rp 879,000,001 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga | |
| 0011127685915000 | Rp 879,179,083 | - | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | Rp 879,178,320 | Tidak melampirkan sertifikat tanda kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku |
CV Gemilang Soaloon | 01*4**5****24**0 | Rp 872,000,000 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga |
Focuz Tritama | 07*1**3****01**0 | Rp 989,075,610 | - |
| 0630537256027000 | Rp 879,208,472 | - | |
| 0969818558911000 | Rp 879,178,320 | jumlah peralatan yang ditawarkan yaitu gerinda potong listrik dan mesin bor listrik tidak sesuai (2 unit dan 1 unit) sesuai dengan bukti kwitansi yg diupload dengan jumlah yang diminta dalam dokumen pemilihan (3 unit) | |
| 0812125912912000 | Rp 900,625,435 | - | |
| 0762401347061000 | - | - | |
Bangun Kelana | 06*2**9****15**0 | - | - |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
| 0027205616911000 | - | - | |
| 0531220812626000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
CV Arya Praguto | 09*3**4****28**0 | - | - |
| 0031167273915000 | - | - | |
CV Ars Technika | 04*1**1****13**0 | - | - |
| 0852037167626000 | - | - | |
| 0624617569942000 | - | - | |
Straba Jasa Prima | 06*1**4****04**0 | - | - |
CV Zoyan Al Razaak | 06*5**6****31**0 | - | - |
Tumbuh Makmur Perkasa | 02*7**6****48**0 | - | - |
Aryasatya Jaya Konstruksi | 06*3**5****39**0 | - | - |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0023418023003000 | - | - | |
| 0666050232528000 | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | |
| 0020536108913000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0022323026914000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0850271875015000 | - | - | |
| 0314950965071000 | - | - | |
| 0031982838323000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
PT Bumi Punggawa Cakrawala Empat Tujuh | 05*5**4****01**0 | - | - |
| 0705082626913000 | - | - | |
| 0843897935807000 | - | - | |
Mulia Intan Mandiri | 08*3**5****02**0 | - | - |
| 0014926307912000 | - | - | |
| 0901823344104000 | - | - | |
Arga Karya Sena | 01*6**8****07**0 | - | - |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0022793665119000 | - | - | |
| 0027202365911000 | - | - | |
PT Reka Laras Mulia | 03*7**8****15**0 | - | - |
CV Putri Rizky Anjani | 02*0**2****13**0 | - | - |
| 0762333094811000 | - | - | |
CV Ammar Ameera | 09*8**7****13**0 | - | - |
| 0719091936435000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Trifecta Concrete Nusantara | 09*5**4****36**0 | - | - |
CV Sakaneering | 09*9**7****01**0 | - | - |
| 0400713301951000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0740046834215000 | - | - | |
| 0624033098601000 | - | - | |
CV Machindo Megah Utama | 00*4**5****13**0 | - | - |
| 0014244776732000 | - | - | |
| 0702662412331000 | - | - | |
| 0734143431915000 | - | - | |
Tri Tunggal Atmaja | 05*8**0****11**0 | - | - |
CV Mata Elang | 08*2**3****15**0 | - | - |
| 0812829265911000 | - | - | |
| 0741448559805000 | - | - | |
CV Lestari Karya Utama | 05*8**2****14**0 | - | - |
| 0712734086009000 | - | - | |
| 0929366524438000 | - | - | |
CV Barakarsa Indonesia | 03*5**2****85**0 | - | - |
CV Putra Mutiara Intan | 09*2**0****17**0 | - | - |
| 0531194074814000 | - | - | |
CV Publik Cahaya Brigitha | 03*7**4****21**0 | - | - |
CV Sakha Atharazka Sejahtera | 02*8**2****08**0 | - | - |
| 0958687311121000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0011315470426000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0023031958409000 | - | - | |
| 0905326088447000 | - | - | |
| 0318036225603000 | - | - | |
| 0721264307101000 | - | - | |
| 0732984141622000 | - | - | |
CV Slamet Mulyo Purnomo | 04*0**9****41**0 | - | - |
| 0750276032101000 | - | - | |
CV Disya Utama Karya | 02*9**3****07**0 | - | - |
| 0013412523009000 | - | - | |
PT Hana Caraka Insaat | 05*7**3****47**0 | - | - |
PT Bumiagara Mitra Konsultan | 09*4**8****44**0 | - | - |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
Patu Bimbim Sejahtera | 09*3**1****01**0 | - | - |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0807736228216000 | - | - | |
| 0750124406101000 | - | - | |
| 0408721819444000 | - | - | |
| 0837783463305000 | - | - | |
CV Daya Tjipta Mitra Persada | 08*0**4****16**0 | - | - |
| 0836919498657000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0939445615912000 | - | - | |
| 0014938070802000 | - | - | |
| 0027141795612000 | - | - | |
| 0435007026915000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0749271862913000 | - | - | |
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | - | - |
| 0661283028101000 | - | - | |
| 0901165878915000 | - | - | |
| 0763838919201000 | - | - | |
CV Adiguna Pratama | 05*4**0****54**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
CV Hijau Lestari Utama | 04*7**0****14**0 | - | - |
| 0700090483008000 | - | - | |
| 0828009217321000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0025790015105000 | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
TIPE A2 SUMBAWA BESAR
Jl. Garuda Nomor 107, Sumbawa Besar 84351; TELEPON (0371) 21224; FAKSIMILE (0371) 21720; SUREL
kppn999146@kemenkeu.go.id; LAMAN www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/sumbawabesar
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENATAAN KAWASAN DAN RENOVASI 4 UNIT
RUMAH DINAS KPPN SUMBAWA BESAR
Lokasi :
JALAN GARUDA NO. 105 SUMBAWA BESAR
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENATAAN KAWASAN DAN RENOVASI 4 UNIT RUMAH DINAS KPPN
SUMBAWA BESAR
I. LATAR BELAKANG
a. KPPN Sumbawa Besar telah mendapatkan persetujuan dan alokasi anggaran untuk
melakukan Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN
Sumbawa Besar yang akan dilaksanakan pada tahun 2025;
b. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diperlukan Jasa Penyedia Pelaksana
Konstruksi (Kontraktor) yang akan melaksanakan pekerjaan Pekerjaan Penataan
Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar yang berlokasi di
pada Jalan Garuda No.105, Sumbawa Besar dibiayai DIPA Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Sumbawa Besar tahun 2025;
c. Setiap konstruksi Fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi Fungsi bangunan secara optimal.
d. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi Fisik/Bangunan perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah/norma serta tata laku professional.
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Penataan
Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar yang berlokasi di
Jalan Garuda No. 105 Sumbawa Besar Kab. Sumbawa Besar, Provinsi NTB, perlu
dipersiapkan dengan baik sehingga mampu menjadi pedoman bagi Penyedia Jasa untuk
mewujudkan karya konstruksi bangunan gedung yang sesuai dengan kepentingan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan:
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana
Konstruksi yang memuat masukan/azas/kriteria/keluaran serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pembangunan.
b. Tujuan dari KAK Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas
KPPN Sumbawa Besar yang berlokasi di Jalan Garuda No. 105 Sumbawa Besar, Kab.
Sumbawa Besar, Provinsi NTB, yaitu :
1. Memilih Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu melaksanakan Pekerjaan
Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar;
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
2. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu dan berkualitas dalam
melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam ruang lingkup pekerjaan dan
bekerja sesuai dengan jadwal proyek yang telah direncanakan;
3. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang dapat bekerja secara
profesional yang berpedoman pada Detail Engineering Design (DED), Rencana
Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana
dengan baik.
c. Dengan Penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana Konstruksi dapat
Melaksanakan Tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran/Output
yang memadai sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
III. TARGET / SASARAN
Tersedianya Penyedia Jasa Konstruksi yang memiliki Kemampuan Manajerial,
teknis dan Finansial serta dalam proses pekerjaan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan
dengan biaya yang wajar dan mampu melaksanakan Pekerjaan Penataan Kawasan dan
Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar yang berlokasi di Jalan Garuda No.
105 Sumbawa Besar, Kab. Sumbawa Besar, Provinsi NTB dengan baik.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Pekerjaan
Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar yang
berlokasi di Jalan Garuda No. 105 Sumbawa Besar, Kab. Sumbawa Besar, Provinsi NTB
adalah:
• Satuan Kerja : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sumbawa Besar
• Pekerjaan : Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas
KPPN Sumbawa Besar
• PPK : Kukuh Haryu Pambudi atau PPK pengganti yang ditetapkan melalui
Surat Keputusan pejabat yang berwenang dalam hal terdapat
perubahan PPK.
V. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN
Sumbawa Besar yang berlokasi di Jalan Garuda No. 105 Sumbawa Besar, Kab. Sumbawa
Besar, Provinsi NTB.
VI. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah DIPA KPPN Tipe A2 Sumbawa Besar Tahun Anggaran 2025 nomor SP DIPA-
015.08.2.528608/2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp1.098.972.900,- (Satu miliar
sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).
c. Biaya pekerjaan konstruksi Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah
Dinas KPPN Sumbawa Besar dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
setelah melalui tahapan proses Pengadaan Pekerjaan Konstruksi renovasi sesuai
peraturan yang berlaku.
d. Pembayaran biaya pekerjaan konstruksi renovasi didasarkan pada prestasi atau
kemajuan pekerjaan fisik dilapangan dengan cara angsuran/bertahap/termin.
e. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian yang dibuat antara
Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi
4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar.
VII. DATA DASAR
a. Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, kontraktor mengacu pada hasil
perancangan yang telah ditetapkan PPK.
b. Penyedia jasa harus memeriksa validitas/kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyedia jasa.
c. Penyedia konstruksi dalam melaksanakan tugasnya mempertimbangkan
masukan/saran dari Tenaga Pengelola Teknis Dinas PUPR setempat serta Tenaga Ahli
yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
d. Objek renovasi dalam pekerjaan ini yaitu 4 (empat) unit rumah dinas kopel tipe E
dengan standar luas bangunan per unit sebesar 36 m2 yang beralamat di Jalan Garuda
No. 105 H, 105 I, 106 K dan 105 L, Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, Provinsi
Nusa Tenggara Barat. https://maps.app.goo.gl/n4RYjv3HmWbkw2rSA
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
e. Lokasi 4 unit objek renovasi berada pada ujung belakang komplek rumah dinas KPPN
Sumbawa Besar yang hanya dapat diakses melalui satu pintu gerbang keluar-masuk
(buntu). Adapun akses jalan mendekati area objek renovasi maksimal hanya dapat
dilalui oleh kendaraan roda empat kecil seperti mobil penumpang kecil atau mobil
pick-up/bak terbuka. Selain itu, akses menuju masing-masing rumah hanya dapat
dilalui oleh pejalan kaki atau kendaraan roda dua.
f. Elevasi tanah pada lokasi berdirinya objek renovasi berada lebih rendah +- 20 cm jika
dibandingkan dengan elevasi tanah/paving block pada kawasan komplek rumah dinas
KPPN Sumbawa Besar lainnya. Selain elevasi tanah yang lebih rendah, kawasan
tersebut juga tidak memiliki sistem drainase eksisting yang memadai, sehingga
mengakibatkan genangan/banjir jika terjadi hujan lebat dengan debit air yang tinggi.
g. Menurut data BMKG, prakiraan cuaca di wilayah Sumbawa Besar dan sekitarnya masih
akan mengalami musim hujan sampai dengan bulan April 2025 dengan puncak musim
hujan pada bulan Februari 2025.
h. Untuk data/informasi lainnya agar Penyedia Jasa secara aktif berkoordinasi dengan
PPK.
VIII. STANDAR TEKNIS
Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengacu dan menggunakan
Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar lainnya terkait dengan Bangunan Gedung,
diantaranya:
a. SNI 1726 2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan
Gedung & Non Gedung.
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
b. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan gedung dan
struktur lain.
c. SNI 1729 2020 Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.
d. SNI 2847 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung.
e. SNI 8460 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik.
f. SNI lainya yang terkait dengan standar pekerjaan pembangunan bangunan lainya
seperti pekerjaan arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing, sanitasi, dsb.
g. Standar lain yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang relevan dengan
pekerjaan pembangunan bangunan terkait (AICS/ANSI, ACI, ASTM, dsb).
h. Spesifikasi standar rumah negara tipe E yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-69/PB/2018 tentang Pedoman Teknis Penghunian
Rumah Negara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
i. Standar desain, layout, spesifikasi dan material rumah negara Direkorat Jenderal
Perbendaharaan sesuai nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan
nomor ND-2706/PB.1/2023.
j. Peraturan Menteri PUPR no. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (pelaksanaan RKK).
IX. REFERENSI HUKUM
Dasar hukum yang tidak terkait langsung dengan proyek yang akan dilaksanakan
namun dibutuhkan sebagai petunjuk dalam melaksanakan kegiatan misalnya Peraturan
berkaitan dengan jasa konstruksi, pembangunan gedung negara, pengadaaan barang dan
jasa, dan hal lain yang berkaitan, diantarannya:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta
perubahannya;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi beserta
perubahannya;
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara ;
f. Peraturan Pemerintah RI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2012 tentang Izin Lingkungan;
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
g. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya dan peraturan turunannya;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
i. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam
Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
j. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
k. Peraturan terkait lainnya tentang pembangunan Bangunan Gedung Negara.
X. RUANG LINGKUP DAN FASILITAS PENUNJANG
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi adalah
sebagai berikut:
a. Pekerjaan Konstruksi berupa Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas
KPPN Sumbawa Besar yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
meliputi:
1. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand
Over) pekerjaan; dan
2. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir
(Final Hand Over) pekerjaan.
b. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan spesifikasi teknis hasil
perancangan (DED, RKS dan dokumen lainnya) sebagaimana tertuang dalam kontrak,
dengan lingkup pekerjaan utama yang terdiri dari:
1. Pekerjaan persiapan dan pekerjaan SMK3K;
2. Pekerjaan bongkaran;
3. Pekerjaan tanah;
4. Pekerjaan pasangan batu, bata dan dinding;
5. Pekerjaan beton struktur;
6. Pekerjaan plesteran dan acian;
7. Pekerjaan pintu dan jendela;
8. Pekerjaan atap;
9. Pekerjaan plafon;
10. Pekerjaan lantai;
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
11. Pekerjaan pengecatan;
12. Pekerjaan mekanikal dan elektrikal;
13. Pekerjaan sanitair;
14. Pekerjaan penataan kawasan (landscape).
c. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi segala
peraturan terkait konstruksi yang berlaku dalam wilayah Republik Indonesia, baik yang
dikeluarkan oleh Kementerian Teknis terkait mapun peraturan, keputusan dan/atau
rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat.
d. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
secara kontraktual kepada Pejabat pembuat Komitmen.
e. Adapun ruang lingkup kegiatan secara umum dalam pekerjaan konstruksi ini meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
• Mengumpulkan data berupa spesfikasi teknis maupun dokumentasi
perencanaan renovasi ruangan yang telah disetujui.
• Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat paling lambat sebelum penandatanganan kontrak.
• Menyusun konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi
(jumlah dan kualifikasi tim pelaksana), metode pelaksanaan, dan tanggung
jawab waktu pelaksanaan.
• Melakukan rencana kegiatan sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis dari
perencana serta, menginventarisasi/ klasifikasi barang-barang eksisting
dengan berkoordinasi dan mendapat persetujuan dengan pihak intern.
• Melaksanakan persiapan-persiapan lainnya di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
• Menghadirkan Personil Manajerial dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan (PCM) dan telah menyusun dan mepresentasikan dokumen
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK) pada saat PCM.
2. Interpretasi dan Pengembangan Rencana
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
• Memahami rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi oleh
perencana berdasarkan gambar-gambar rencana bangunan.
• Perkiraan biaya pembangunan.
3. Pelaksanaan Kegiatan
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
• Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen teknis yang telah
disusun oleh perencana konstruksi sesuai gambar teknis dan spesifikasi teknis
dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan
Aanwijzing pelelangan / serta ketentuan teknis pedoman dan standar teknis
yang diperlukan;
• Menghadirkan Personil Manajerial dan Personel Penunjang dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) serta telah menyusun dan
mempresentasikan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat PCM. Dokumen RMPK
dan RKK yang disusun dapat mengacu pada dokumen yang telampir dalam
spesifikasi teknis;
• Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan/
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dan kualitas hasil pekerjaan / seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis;
• Dalam proses persetujuan penggunaan material, penyedia konstruksi harus
membuat dokumen permohonan persetujuan (approval) material kepada PPK
yang telah diperiksa oleh pengawas konstruksi berdasarkan dokumen
spesifikasi teknis dengan melampirkan contoh / mockup material yang akan
digunakan;
• Pelaksana Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengguna
jasa yang dalam hal ini dapat melibatkan Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan/atau Kabupaten
Sumbawa selaku PTP, serta Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh
pengguna jasa untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan
proses pelaksanaan konstruksi;
• Penyedia melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan berdasarkakan
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK);
• Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan penandatanganan Surat
Perjanjian yang merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan, Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) dan selanjutnya di buat Laporan Kemajuan Pekerjaan (Laporan
Harian, Mingguan dan Bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang dilengkapi dengan jaminan pemeliharaan;
• Semua Administrasi pelaksanaan Konstruksi dan Pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia beserta
Lampiran dan Petunjuk Teknis Pelaksanaannya;
• Penyedia harus menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing);
• Penyedia melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
menyurat;
• Penyedia harus membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa
pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
• Penyedia memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan serta garansi atau surat jaminan peralatan
dan perlengkapan mekanikal dan elektrikal kepada pengguna jasa;
• Penyedia wajib melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
masa pemeliharaan konstruksi. Masa pemeliharaan Konstruksi adalah Tahap
Uji Coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan Konstruksi Fisik. Di dalam
masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi sehingga konstruksi bangunan berfungsi dengan sempurna;
• Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis;
• Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test);
• Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan dalam pelaksanaan
bangunan negara dan wajib memprioritaskan penggunaan tingkat komponen
dalam negeri dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan TKDN;
• Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi penyedia jasa harus
menerapkan SMK3K sebagaimana ketentuan dan membentuk Unit
Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi;
• Masa Pemeliharaan Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit
Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar minimal selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi
(PHO). Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
menjaga keandalan konstruksi bangunan negara melalui pemeriksaan hasil
pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama (Provisional Hand
Over). Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut, Penyedia
Pekerjaan Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
yang terjadi selama masa konstruksi. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi
diakhiri dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi yang
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
f. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pemberi Tugas
1. Penggunaan listrik dan air selama pekerjaan Konstruksi dengan ketentuan biaya
menjadi tanggungan Pihak Penyedia Jasa Konstruksi. Dalam hal terjadi
pemadaman listrik oleh penyedia listrik setempat, maka penyedia konstruksi wajib
menyediakan pembangkit listrik (generator set) yang biayanya ditanggung
sepenuhnya oleh penyedia konstruksi.
2. Akses masuk menuju lokasi pekerjaan.
XI. KELUARAN
Output/keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa adalah mewujudkan
dokumen perancangan yang telah ditetapkan menjadi wujud fisik bangunan gedung yang
siap dimanfaatkan dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Keluaran yang harus
dihasilkan pada antara lain :
a. Konstruksi Fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi.
b. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing);
2. Semua berkas perijinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi Fisik;
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Fisik dengan pelaksana konstruksi/ pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan/ beserta segala perubahan/addendumnya;
4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi/serta laporan akhir pengawasan oleh
pengawas pekerjaan konstruksi;
5. Berita Acara Perubahan Pekerjaan/Pekerjaan Tambah/Kurang/Serah Terima dan
Pemeriksaan Pekerjaan/dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6. Rangkuman pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (SMK3K).
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
7. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi Fisik.
XII. PERALATAN UTAMA
a. Jenis, kapasitas dan jumlah alat harus memenuhi persyaratan;
b. Peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk penyelesaian pekerjaan
sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan;
c. Daftar peralatan harus disertai dengan bukti kepemilikan (Milik/sewa beli/sewa) dan
telah dilakukan pembuktian oleh Pokja Pemilihan;
d. Daftar Peralatan Utama yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah
sebagai berikut :
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1. Pick-Up Kapasitas bak minimal 1,2 m3 1 Unit
Minimal:
- 540 watt
2. Gerinda Potong Listrik 3 unit
- Kecepatan rotasi maksimum tanpa
beban > 11.000 RPM
Minimal :
- 350 watt
3. Mesin Bor Listrik 3 unit
- Kecepatan rotasi maksimum tanpa
beban > 3.000 RPM
Minimal :
4. Leveling Laser - Akurasi horizontal vertical < 0,5mm 2 unit
per 1m
Minimal:
5. Concrete Mixer 1 unit
- 0,3 m3 / 300 liter
e. Peserta tender mengisi daftar peralatan utama yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasinya meliputi jenis peralatan, kapasitas dan
jumlahnya;
f. Daftar peralatan utama yang dipersyaratkan bukan merupakan pembatasan
terhadap kebutuhan riil peralatan di lapangan;
g. Penyedia jasa harus memahami dan menyediakan kebutuhan peralatan lainnya yang
dibutuhkan agar pelaksanaan pekerjaan di lapangan berjalan lancar, meski hal ini
bukan sebagai unsur yang dinilai dalam evaluasi teknis.
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
XIII. DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL
a. Penyedia pekerjaan konstruksi akan membentuk suatu organisasi kerja sesuai dengan
personel yang disyaratkan di dalam KAK ini, dengan kualifikasi yang dipersyaratkan
sebagai berikut:
NO JABATAN PERSONIL PENGALAMAN SERTIFIKAT KOMPETISI
MINIMAL KERJA
1. Pelaksana 2 tahun - SKT Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Perumahan dan
Gedung (TA020) atau
Pelaksana Bangunan
Perumahan / Pemukiman
(TA023) atau SKK
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Jenjang
4 atau SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung Jenjang 5 atau SKK
Manajer Lapangan
Pelaksanaan Pekerjaan
Gedung Jenjang 6.
- Memiliki pengalaman
melaksanakan pekerjaan
konstruksi selama 2 (dua)
tahun terakhir.
2. Petugas Keselamatan - Sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi Konstruksi atau Ahli Muda K3
Konstruksi yang masih berlaku
b. Sesuai dengan ketentuan, personel manajerial/tenaga ahli harus memiliki sertifikat
tenaga ahli dari asosiasi yang masih berlaku, dilengkapi dengan curriculum vitae, daftar
riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja/surat keterangan dari pengguna jasa;
c. Memiliki KTP dan NPWP;
d. Personil Manajerial yang dapat diklarifikasi atau diperiksa pada database LPJK atau
aplikasi untuk memastikan keabsahan sertifikat atau metode klarifikasi lainnya;
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
e. Apabila diperlukan seluruh personel manajerial yang ditawarkan dapat dihadirkan pada
saat klarifikasi.
XIV. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Peserta tender menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) untuk tabel
uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dengan risiko terhadap keselamatan konstruksi
terbesar yaitu:
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pembongkaran Terjepit, Tergores, Terbentur, Tangan Terkilir,
Terjatuh pada pekerjaan yang berada di
ketinggian
XV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender sejak tanggal mulai kerja pada SPMK.
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik ini adalah sejak tanggal
mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai dengan tanggal serah terima kedua
pekerjaan/final hand over (FHO) dengan Rincian sebagai berikut:
1. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja pada SPMK. Jika melebihi jangka
waktu tersebut maka penyedia dianggap terlambat dan dikenakan denda
keterlambatan. Hal denda keterlambatan diatur dalam kontrak.
2. Tahapan Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 hari kalender sejak serah terima pertama.
Penyedia wajib melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
XVI. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Kualifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan sebagai berikut :
1. Memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi, berupa:
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Standar terverifikasi untuk
badan usaha yang memiliki SBU 2020 dengan kode KBLI 41011 (Konstruksi
Gedung Hunian);
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka angka 1 huruf a
belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum
terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat
Standar sedang menunggu verifikasi; atau
c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan
Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017.
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi kecil yang masih berlaku, sub-
klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel (BG001)
berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor:
19/PRT/M/2014 atau sub-klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Hunian
(BG001) berdasarkan Permen PUPR No 6 Tahun 2021;
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak;
4. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: SKP = KP – P, dimana KP
adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan sedangkan P adalah Paket pekerjaan
konstruksi yang sedang dikerjakan;
5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada
perubahan);
6. Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak (KSWP) berstatus Valid;
7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
8. Perusahaan telah terdaftar sebagai Peserta Jamsostek dan/atau BPJS
Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
XVII. SPESIFIKASI TEKNIS KONSTRUKSI
Selain ketentuan teknis yang disebutkan di atas, Spesifikasi teknis menyeluruh
untuk pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan ;
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
4. Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
5. Ketentuan gambar kerja;
6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
8. Ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi (SMK3K);
9. Dan lain-lain yang diperlukan (Sesuai yang tertuang di Spesifikasi Teknis).
Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi
XVIII. KETENTUAN JAMINAN PELAKSANAAN
Selain ketentuan teknis dan spesifikasi teknis konstruksi yang telah disebutkan di
atas, penyedia harus memenuhi ketentuan mengenai penerbitan jaminan pelaksanaan
sebagai berikut:
1. Untuk nilai penawaran terkoreksi dengan nilai antara 80% (delapan puluh persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, maka jaminan pelaksanaan
ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak;
2. Untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS,
maka jaminan pelaksanaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai HPS;
3. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
penandatanganan kontrak.
XIX. LAPORAN
Laporan yang dihasilkan oleh penyedia, termasuk diantaranya Laporan Harian,
Mingguan dan Bulanan, harus telah mengakomodir semua keluaran dan ruang lingkup
pekerjaan berdasarkan kontrak dan Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran data dan informasi laporan yang disampaikan.
XX. PENERAPAN SMKK
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini penyedia harus berkomitmen
melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan
memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang memuat paling
sedikit:
a. Penyiapan RKK;
b. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. Asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. Rambu-rambu yang diperlukan;
h. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, penyedia wajib :
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) Pekerjaan konstruksi dan mepresentasikannya
saat rapat PCM;
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK menjadi bagian dari
Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban dan dokumentasi
atas pelaksanaan penerapan SMKK kontraktor harus membuat Laporan pelaksanaan
RKK yang memuat hasil kinerja SMKK;
XXI. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Seluruh Calon Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi berkewajiban
menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri
dan tenaga kerja Indonesia untuk Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia.
Penyedia Pekerjaan Konstruksi memastikan penggunaan bahan material dan peralatan
dalam pelaksanaan pekerjaan dan wajib memprioritaskan penggunaan tingkat komponen
dalam negeri dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan TKDN. Target
Capaian TKDN pada pengadaan ini minimal adalah sebesar 70%.
XXII. KONTINGENSI
Jika dikemudian hari terdapat kebijakan terkait dengan pemotongan anggaran
sehingga tidak terdapat anggaran yang tersedia, dan berdampak paket harus dibatalkan
sebagian atau seluruhnya, maka penyedia tidak menuntut ganti rugi/melakukan tindakan
hukum apapun atas hal tersebut.
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
XXIII. PENAWARAN HARGA DI BAWAH 80% DARI NILAI HPS
a. Peserta tender yang menyampaikan penawaran harga dibawah 80% dari nilai HPS,
harus menyampaikan data dukung harga bahan/material dari supplier di sekitar lokasi
pekerjaan atau berada di wilayah Sumbawa Besar dan sekitarnya pada saat menjalani
tahapan Evaluasi Kewajaran Harga;
b. Apabila data dukung bahan/material yang disampaikan bukan berasal dari wilayah
Sumbawa Besar, maka calon penyedia harus memperhitungkan biaya pengiriman.
Atas hal tersebut, jika calon penyedia tidak memperhitungkan biaya pengiriman maka
Evaluasi Kewajaran Harga akan dilakukan dengan menggunakan data sesuai HPS;
c. Sebelum mengajukan penawaran, calon penyedia dihimbau agar melakukan observasi
wilayah dan menggali informasi untuk memastikan penawaran harga yang relevan
terhadap ketepatan waktu, ketepatan mutu dan ketepatan harga, serta menghindari
harga penawaran yang tidak wajar.
XXIV. PERSYARATAN SEBELUM DITERBITKAN SPPBJ
Penyedia wajib memenuhi syarat dan menyerahkan kelengkapan dokumen
berikut pada saat rapat persiapan penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) yaitu:
a. Asli / Hasil pemindaian rekening koran perusahaan 3 (tiga) bulan terakhir yang
diverifikasi oleh Bank penerbit;
b. Laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir;
c. Hasil Uji KIR Kendaraan Mobil Pick up yang ditawarkan;
d. Asli surat dukungan atas jaminan ketersediaan bahan/material dari supplier/distributor
wilayah Sumbawa / Lombok / Bali / Surabaya, sekurang-kurangnya untuk
bahan/material pekerjaan sebagai berikut:
- Material Kusen Aluminium merk Alexindo untuk Pekerjaan Pintu dan Jendela;
- Material Rangka Besi Hollow Galvanis 40x80 dengan ketebalan 2 mm untuk
Pekerjaan Rangka Atap.
e. Penyedia menghadirkan secara langsung personel manajerial dan personel penunjang
sebagaimana dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
f. Dalam hal penyedia tidak mampu memenuhi syarat dan melengkapi dokumen
sebagaimana tercantum pada poin 1 s.d 5 dalam batas waktu tertentu, maka penyedia
dianggap mengundurkan diri dan tidak menuntut ganti rugi serta tidak melakukan
tindakan hukum apapun atas hal tersebut.
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
XXV. PROGRAM ANTI KOLUSI, KORUPSI, DAN NEPOTISME (KKN)
Kementerian Keuangan menjadi tolok ukur lembaga birokrasi yang berkomitmen
mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan untuk
menjadi yang terdepan dalam perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
Atas dasar itu penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa maupun
dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya berkomitmen untuk bebas dari KKN serta
menjunjung tinggi nilai-nilai Integritas dan Profesionalisme dan turut serta mendukung
dalam rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan
semakin berkualitas, akuntabel dan transparan dengan tidak melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar ;
b. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur penawaran;
c. Meminjam nama perusahaan lain (pinjam bendera);
d. Menyampaikan penawaran harga yang tidak wajar dengan mengorbankan volume dan
kualitas;
e. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak sehat;
f. Korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
g. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ;
h. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak;
Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap setiap praktik
kongkalikong, negosiasi negatif, cincay, ataupun praktik praktik sebagaimana disebutkan
diatas serta siap memberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap penyedia
yang melanggar ketentuan berlaku dalam proses PBJ di Kementerian Keuangan.
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Penataan Kawasan dan Renovasi 4 Unit Rumah Dinas KPPN Sumbawa Besar
XXVI. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman dasar bagi calon penyedia
untuk melaksanakan penawaran biaya/nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus
sebagai pedoman untuk pelaksanaan tugas nantinya apabila ditetapkan sebagai Penyedia.
Adapun KAK ini dapat dikembangkan lebih lanjut sepanjang keluaran/output yang
dihasilkan sesuai dengan ketentuan pemberi tugas.
Penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS telah mempertimbangkan Komponen
TKDN dalam hal spesifikasi teknis yang dipersyaratkan/digunakan serta pengujian-
pengujian yang dibutuhkan selama pelaksanaan konstruksi.
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Tipe A2 Sumbawa Besar
Ditandatangani secara elektronik
Kukuh Haryu Pambudi