| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0311837009429000 | Rp 3,574,366,500 | 92.4 | - | |
| 0316698257002000 | Rp 3,950,767,500 | 81.08 | - | |
| 0017439274046000 | Rp 4,201,540,920 | 93.75 | - | |
PT Sangkuriang Internasional | 0312111511061001 | - | - | - |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - | - |
| 0312392830432000 | - | - | - | |
| 0745982538011000 | - | - | - | |
| 0964114557043000 | - | - | - | |
| 0031583651015000 | - | - | - | |
| 0022444483421000 | - | - | Tidak Mempunyai lokasi kantor atau perwakilan di wilayah Jabodetabek | |
| 0023331325424000 | - | - | Tidak Mempunyai lokasi kantor atau perwakilan di wilayah Jabodetabek | |
PT Genesys Integrated Indonesia | 00*1**5****15**0 | - | - | Tidak Mempunyai lokasi kantor atau perwakilan di wilayah Jabodetabek |
| 0834812620015000 | - | - | - | |
PT Trinika Teknologi Mandiri | 08*4**6****11**0 | - | - | - |
| 0016446734007000 | - | - | - | |
Padepokan Tujuh Sembilan | 09*9**3****28**0 | - | - | - |
| 0032720674063000 | - | - | - | |
PT Xapiens Teknologi Indonesia | 08*4**9****63**0 | - | - | - |
| 0311538987421000 | - | - | - | |
| 0025889981507000 | - | - | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - | - |
| 0023148182015000 | - | - | - | |
| 0650992928545000 | - | - | - | |
| 0210094488028000 | - | - | - | |
| 0013299292092000 | - | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | - | |
PT Tigatra Infokom | 00*9**8****76**0 | - | - | - |
Adinata Mitra Solusi | 06*8**4****11**0 | - | - | - |
Komuri Indonesia | 03*5**2****42**0 | - | - | - |
Uraian Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan ini sesuai dengan jangka waktu pekerjaan dan luaran yang
disepakati bersama. Adapun ruang lingkup proyek ini adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan atas aplikasi dan database terkait
Aplikasi Internasional, Validasi, dan Supporting Sistem INSW;
Pengelolaan dan pemeliharaan yang dimaksud adalah melakukan penyesuaian,
perbaikan, dan perubahan sistem atas modul/fitur yang sudah ada sebelumnya
sesuai dengan kebutuhan stakeholder dan perubahan kebijakan/regulasi ekspor,
impor, dan perizinan yang mana atas perubahan tersebut harus dilakukan
penyesuaian pada sistem (aplikasi dan database) yang sudah berjalan. Perubahan
dapat dilakukan terhadap aplikasi dengan rincian sebagai berikut:
No. Aplikasi Fungsi Teknologi Yang Digunakan
1. Pertukaran Data Internasional
Internasional
2. Smart Engine Gen-II Validasi
3. Analyzing Point Gen-II Validasi
4. INSW Quota Services Validasi
5. Selaras Validasi
6. Indonesia Single Risk Validasi
Management (ISRM)
Gen-II
7. Penerimaan data dari Validasi
FE: React Js
CEISA 4.0 Impor dan
Ekspor BE: Node Js
8. Reporting Executive Validasi Database:
9. DO dan SP2 Online Validasi
PostgreSQL
10 Webform KL Validasi
Gateway: Axway B2Bi
11. Service Izin Final Validasi
MQ : Rabbit MQ
12. Surat Elektronik Common
Format Data: Flatfile,
@insw.go.id System/Supporting
13. Referensi Common XML & JSON
System/Supporting Platform email:
14. Tracking Common a. Mailbox: Zimbra
System/Supporting
b. Border: Mailborder
15. Aliran Data NIB Common
System/Supporting
16. Aliran Data Dwelling Common
time dan Postborder System/Supporting
17. Portal LNSW (INTR, Portal
KNFP)
18. CMS Portal LNSW Portal
19. Portal Portal
GKN/UMKM/UKME
20. FRSW Portal
21. Portal NLE Portal
22. CMS Portal NLE Portal
Tabel 1 Daftar Aplikasi
2. Melakukan pemeliharaan database gen 1 dan pemanfaatan database gen 1 untuk
mendukung layanan sistem INSW, tidak terbatas pada kegiatan menampilkan data dan
mengintegrasikannya dengan sistem insw gen 2;
3. Melakukan inventarisasi sistem/database/services sesuai pada poin 1 di awal project
dan dilakukan pemutakhiran secara berkala, sekurang-kurangnya mencantumkan
alamat domain, schema database, alamat service, dan topologi sistem;
4. Melakukan pemantauan (monitoring) performance dan ketersediaan sistem, database,
dan sistem operasi selama 24x7 sesuai dengan Service Level Agreement (SLA);
5. Melakukan koordinasi dengan tim infrastruktur untuk meningkatkan kinerja sistem
aplikasi dan database;
6. Melakukan kegiatan backup konfigurasi Aplikasi dan Database terkait Aplikasi
Internasional, Validasi, dan Supporting Sistem INSW secara berkala atau setiap
terjadi perubahan konfigurasi;
7. Melakukan kegiatan pengumpulan, review, dan analisis log mencakup log hak akses
terhadap Aplikasi dan Database terkait Aplikasi Internasional, Validasi, dan
Supporting Sistem INSW;
8. Melakukan tuning kinerja sistem aplikasi dan database untuk menjaga kehandalan dan
kinerja sistem agar dapat memenuhi kebutuhan stakeholders seperti tidak terbatas pada
perbaikan query yang menyebabkan kenaikan resource;
9. Melakukan penanganan gangguan yang sedang berjalan baik gangguan terhadap
sistem, database, dan sistem operasi dengan ukuran:
a. Response Time: 30 (tiga puluh) menit
Response Time adalah waktu pemberian response oleh Pihak Penyedia sejak
diterimanya laporan gangguan secara lisan dan atau tertulis dari pihak LNSW,
berupa permintaan untuk melakukan identifikasi masalah, perbaikan dari jarak jauh
(remote) dan atau perbaikan di tempat. Dan Penyedia berkewajiban untuk
memberikan response time dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) menit setelah
menerima pemberitahuan secara lisan maupun tertulis dari LNSW dengan
menggunakan sarana komunikasi elektronik maupun aplikasi perpesanan instan.
b. Recovery Time: 1 (satu) jam
Recovery Time adalah waktu yang dibutuhkan oleh Pihak Penyedia dalam
memperbaiki gangguan yang terjadi sejak diterimanya laporan gangguan secara
lisan dan atau tertulis dari LNSW atau pegawai yang ditunjuk oleh LNSW, berupa
perbaikan gangguan yang akan mengakibatkan SINSW terhenti (system down)
atau layanan terhenti. Dan pihak Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan
permasalahan maupun gangguan teknis yang timbul dalam proses penyediaan
layanan SINSW dalam jangka waktu 1 (satu) jam setelah menerima pemberitahuan
secara lisan maupun tertulis dari LNSW dengan menggunakan sarana komunikasi
elektronik maupun aplikasi perpesanan instan. Tidak termasuk untuk gangguan
yang disebabkan oleh hal-hal di luar ruang linkup pekerjaan ini.
10. Keterlambatan atas poin 9 di atas, penyedia akan dikenakan sanksi berupa denda.
Denda dihitung jika gangguan disebabkan oleh semata-mata sistem aplikasi dan sistem
operasi (Operating System/OS) bukan oleh infrastruktur dan database;
11. Menyelenggarakan pemrosesan data dokumen impor dan ekspor dengan SLA
maksimal 3 (tiga) menit atas setiap dokumen impor maupun ekspor yang di proses
di Sistem INSW dan Penyedia diwajibkan untuk tetap melakukan koordinasi intensif
dengan pengelolan infrastruktur SINSW untuk mencapai performasi terbaik. Tidak
termasuk waktu proses oleh petugas Analyzing Point, dan dikecualikan atas:
a. Dokumen impor maupun ekspor yang memiliki jumlah detil barang lebih dari 5.000;
b. Dokumen yang pemrosesannya terkena gangguan di luar sistem INSW dan/atau;
c. Dokumen yang pemrosesannya terkendala dikarenakan gangguan terkait fasilitas
dan infrastruktur SDC/DRC.
12. Melakukan pencatatan gangguan, membuat dokumen analisa gangguan, dan
melakukan implementasi solusi permanen atas gangguan tersebut;
13. Melakukan inventarisasi atas aplikasi-aplikasi yang masih menggunakan Create React
App (CRA) dan melakukan perubahan konfigurasi aplikasi dari Create React App (CRA)
ke Vite.js;
14. Melakukan inventarisasi atas API aplikasi sebagaimana poin 1 dan melakukan
perubahan konfigurasi API yang bersifat statis menjadi dinamis dan API yang tidak
memenuhi standar keamanan dengan skala prioritas penyelesaian atas persetujuan dari
LNSW;
15. Melakukan review atas kinerja sistem Aplikasi dan Database sebagai bahan
masukan untuk perencanaan kapasitas sistem kedepan;
16. Menjamin validitas, kualitas, dan integritas data yang dihasilkan dari aplikasi agar dapat
dimanfaatkan dalam rangka kegiatan data analisis dan melakukan perbaikan aplikasi
apabila terdapat data anomali;
17. Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan terhadap sistem operasi (OS) surat
elektronik insw.go.id;
18. Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan Domain *.insw.go.id dan melakukan update
Secure Socket Layer (SSL) apabila diketahui kadaluarsa;
19. Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan atas software pendukung surat elektronik
@insw.go.id;
20. Melakukan update license untuk perangkat surat elektronik diantaranya Zimbra dan
Mailborder;
21. Melakukan pengujian atas sistem aplikasi yang mengalami perubahan meliputi kegiatan
antara lain membuat scenario testing, pengujian dengan scenario yang diperlukan,
dokumentasi hasil pengujian dan lain-lain sebelum dilakukan Vulneraibility Testing;
22. Membantu penyelesaian perbaikan dalam hal terdapat temuan celah keamanan
pada Aplikasi dan Database;
23. Memberikan dukungan sinkronisasi data antara SDC dan DRC Kemenkeu, serta site lain
yang ditentukan (jika ada). Sehingga dapat dilakukan switch over database dari SDC
ke DRC atau ke site lainnya (jika ada);
24. Melakukan evaluasi atas operasional, pengelolaan dan pemeliharaan Aplikasi dan
Database di SDC dan DRC Kemenkeu;
25. Menyusun skenario failover atau switch over Aplikasi dan Database dari SDC ke
DRC Kemenkeu, atau sebaliknya, serta ke site lain yang ditentukan (jika ada);
26. Memberikan dukungan kelangsungan layanan TIK SINSW sesuai ketentuan yang
berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, sekurang-kurangnya melakukan
pengujian pemulihan bencana (DRC Drill) minimal 1 (satu) kali dalam setahun,
mengirimkan tenaga teknis sebanyak 2 orang selama 3 hari untuk pendampingan DRC
Drill, dan membuat laporan atas kegiatan DRC Drill;
27. Membuat dokumentasi atas perubahan aplikasi dan atas konfigurasi yang dilakukan
pada sistem selama masa pekerjaan sesuai SDLC dan yang sesuai dengan
kebutuhan dan permintaan organisasi;
28. Memberikan transfer knowledge terkait pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi,
database, dan teknologi pengembangan aplikasi kepada pegawai LNSW atau tim
teknis lain yang ditunjuk;
29. Melakukan koordinasi dengan penyedia lama untuk memastikan layanan SINSW
berjalan dengan baik;
30. Memberikan jaminan dalam akhir periode kontrak untuk memberikan dukungan dalam
proses transisi operasional SINSW ke Penyedia yang baru paling lambat selama 90
(sembilan puluh) hari kalender.
31. Memberikan dukungan terkait dengan implementasi sistem aplikasi dan database baik
dalam kota maupun luar kota sebanyak 4 frekuensi (2 dalam kota dan 2 luar kota) dengan
durasi 3 hari dan dengan mengirimkan tenaga teknis masing-masing 2 orang.
1.1 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan adalah di Kantor Kementerian Keuangan.
2. Waktu Pekerjaan
Lama waktu pekerjaan adalah 10 (Sepuluh) Bulan sejak kontrak ditandatangani
sampai dengan penyelesaian pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara
Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
3. Pemantauan Progres Pekerjaan
Dalam pekerjaan ini disyaratkan pemantauan progres pekerjaan yang dilakukan
melalui laporan bulanan yang dihadiri penyedia dan LNSW, serta log book tenaga
ahli.
4. Fasilitas
Selama masa pekerjaan LNSW akan menyediakan fasilitas untuk menjamin
kelancaran proyek diantaranya kelistrikan, akun tamu untuk akses jaringan
Kemenkeu dan fasilitas lain, yang diperlukan dan dapat disepakati bersama.
5. Kehadiran Tenaga Ahli
Setiap tenaga ahli diwajibkan untuk hadir dan bekerja di kantor Kemenkeu atau
tempat lain yang ditentukan PPK. Dalam hal kondisi Pandemi atau kondisi
lainnya yang mekanisme bekerja dilakukan secara remote (Work from
Anywhere)