| 0013399852073000 | Rp 40,864,983,000 | |
| 0801013798028000 | - | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - |
PT Sokka Global Mandiri | 00*1**6****63**0 | - |
PT Akar Inti Teknologi | 08*7**8****71**0 | - |
| 0032720674063000 | - | |
CV Ecomputex Distribusi | 09*4**8****04**0 | - |
CV Indah Karya Utama | 00*1**9****01**0 | - |
| 0610219800411000 | - | |
Ninetynine Digital Niaga | 04*8**5****27**0 | - |
PT Langit Kreasi Media | 04*2**8****86**0 | - |
| 0017439274046000 | - | |
| 0014779383511000 | - |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengadaan Perpanjangan (Renewal)
Spesifikasi
Annual Technical Support (ATS) dan
ACS Software License Oracle Sistem
Teknis
Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
(SAKTI) Tahun Anggaran 2025
Disiapkan oleh
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Disetujui oleh
PPK Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
KERANGKA ACUAN KERJA KEGIATAN
Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) dan ACS Software
License Oracle Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)
Tahun Anggaran 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I/II : (015.08) Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Direktorat
Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Program : (WA) Program Dukungan Manajemen
Kegiatan : (4725) Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi
Klasifikasi Rincian Output : (CCL) Sarana Bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Rincian Output : (002) Operasional Maintenance Sistem Aplikasi Satker
Volume Keluaran : 1
Satuan Ukuran Keluaran : Paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Tata
Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur
Teknologi dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko
di Lingkungan Kementerian Keuangan
2. Gambaran Umum
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan merupakan unit yang
berperan aktif dalam memberikan dukungan tersedianya TIK di Direktorat Jenderal
Perbendaharaan saat ini. Salah satu tugas Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi
Perbendaharaan adalah menyelenggarakan fungsi pengembangan dan pemeliharaan
sistem informasi dan teknologi perbendaharaan. Untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi tersebut, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung berupa
perangkat keras maupun perangkat lunak yang berada di Smart Data Center (SDC)
maupun Disaster Recovery Center (DRC).
Aplikasi SAKTI merupakan suatu sistem pengelolaan transaksi keuangan yang
terintegrasi mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan anggaran, sampai dengan
pelaporan keuangan. Implementasi Aplikasi SAKTI yang telah berjalan mempunyai
peranan sangat penting dalam mendukung proses bisnis utama (core business) terkait
proses pelaksanaan APBN di satuan kerja sampai dengan tingkat kementerian/
lembaga. Saat ini seluruh modul SAKTI sudah diimplementasikan di seluruh satuan
kerja (satker) tanpa terkecuali. Dengan adanya implementasi secara menyeluruh
tersebut, akan berimplikasi pada kebutuhan peningkatan performa agar pengoperasian
Aplikasi SAKTI dapat berjalan secara optimal.
Tahun 2018 telah dianggarkan dana untuk kebutuhan infrastruktur Aplikasi SAKTI
secara bertahap dengan melakukan peningkatan infrastruktur yang ada. Pengadaan ini
meliputi pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak untuk database dan
application server. Pada tahun 2021 telah dilakukan pengadaan peningkatan kapasitas
infrastruktur perangkat keras dan lunak Aplikasi SAKTI. Selanjutnya, pada tahun 2023
telah dilakukan pengadaan penambahan perangkat pada DRC agar memiliki
kemampuan yang sebanding 1:1 dengan site DC untuk mendukung high availability
serta menjaga performa sistem SAKTI apabila beroperasi di site DRC. Saat ini seluruh
modul SAKTI sudah diimplementasikan di seluruh satuan kerja (satker) tanpa terkecuali.
Dengan adanya implementasi secara menyeluruh tersebut, akan berimplikasi pada
kebutuhan peningkatan performa agar pengoperasian Aplikasi SAKTI dapat berjalan
secara optimal. Dalam rangka memastikan bahwa layanan dapat terus berjalan
dengan baik membutuhkan perangkat lunak yang memiliki dukungan dari segi legalitas
dan dukungan pemeliharaan dari pembuat perangkat lunak, sehingga menghasilkan
kinerja yang optimal.
Saat ini Aplikasi SAKTI memiliki lisensi perangkat lunak database Oracle
sebanyak 7 jenis lisensi yang akan berakhir pada 31 Desember 2024. Dengan
demikian untuk menjamin keberlangsungan legalitas penggunaan lisensi perangkat
lunak tersebut, perlu dilakukan perpanjangan masa ATS lisensi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Perpanjangan lisensi tersebut diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan dukungan teknis dan layanan troubleshoot yang digunakan Aplikasi SAKTI
sepanjang tahun 2025.
B. Penerima Manfaat.
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket pengadaan ini dilaksanakan dengan
metode Tender.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan proses Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support
(ATS) dan ACS Software License Oracle Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
(SAKTI) Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat dilaksanakan dengan jadwal sebagai
berikut :
2025
No. Paket 2025
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 ket
1. Persiapan
2. Pemilihan
Penyedia
3. Penetapan dan
Penunjukan
Penyedia
4. Kontrak
D. Deskripsi Kebutuhan
Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) dan ACS
Software License Oracle Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Tahun
Anggaran 2025 dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2025 dengan
rincian sebagai berikut :
ATS Lisensi Database Oracle Aplikasi SAKTI
Jumlah
No. Deskripsi
(Core)
1 Exadata Storage Server Software – Disk Drive Perpetual 72
2 Oracle Partitioning – Processor Perpetual 192
3 Oracle Diagnostic Pack – Processor Perpetual 192
4 Oracle Database Enterprise Edition – Processor Perpetual 192
5 Oracle Active Data Guard – Processor Perpetual 192
6 Oracle Tuning Pack – Processor Perpetual 192
7 Oracle Real Application Cluster – Processor Perpetual 192
Kebutuhan Advance Customer Services (ACS) Aplikasi SAKTI
No Jenis Layanan CSI ID
1 Advance Customer Services (ACS) 21753911
21760862
22143343
23488470
24211207
E. Alamat Pengiriman dan Lokasi Pekerjaan
a. Perpanjangan ATS lisensi Oracle pada Aplikasi SAKTI dilaksanakan pada perangkat
yang berada di Smart Data Center (SDC) dan Disaster Recovery Center (DRC)
Kementerian Keuangan.
b. Support/layanan lainnya yang diperlukan dilaksanakan di Direktorat Sistem Informasi
dan Teknologi Perbendaharaan DJPb dengan alamat Jalan Wahidin 2 No. 3 Kelurahan
Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 10710.
F. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pelaksanaan Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical
Support (ATS) dan ACS Software License Oracle Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
(SAKTI) Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
1. Melakukan perpanjangan (renewal) ATS lisensi perangkat lunak database Oracle dan
penyediaan kebutuhan ACS pada Aplikasi SAKTI dengan masa berlaku sampai dengan
31 Desember 2025 sebagaimana Deskripsi Kebutuhan pada poin D.
2. Layanan Ruang Lingkup Advance Customer Service (ACS) adalah sebagai berikut:
a. Support mencakup semua Oracle CSI ID yang dimiliki Sistem Aplikasi Ditjen
Perbendaharaan.
b. On-call standby 24/7 baik secara online maupun onsite di SDC dan DRC jika ada
kebutuhan dari Tim counterpart Direktorat SITP.
c. Prioritas Service Request (SR) tingkat keparahan level 1.
d. Root cause analysis untuk Service Request (SR) tingkat keparahan level 1.
e. Kegiatan-kegiatan proaktif sebagai berikut:
i. Standby support untuk Switchover dan Switchback rehearsal SDC-DRC
sebanyak masing-masing satu kali per tahun.
ii. Validasi backup/restore sebanyak satu kali per tahun.
iii. Automatic Workload Repository (AWR) Report dan defektif kelainan
proaktif sebanyak satu kali per minggu.
iv. Standby proses bulanan (End Of Month) sebanyak satu kali per bulan.
v. Review top 10 Database Query sebanyak satu kali per bulan.
3. Memberikan bukti perpanjangan ATS lisensi perangkat lunak dengan sertifikat
perpanjangan dan dapat dibuktikan di sistem aplikasi yang bersangkutan atau situs resmi
Principal.
4. Melakukan dukungan ketersediaan dengan menyediakan Engineer On Call sebanyak 2
(dua) orang dalam rangka dukungan teknis dan troubleshoot dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Melakukan pendampingan dan optimalisasi penggunaan/pemanfaatan perangkat
lunak berdasarkan permintaan Tim counterpart Direktorat SITP apabila diperlukan.
b. Bersedia menandatangani dokumen Non Disclosure Agreement (NDA) dan menjaga
kerahasiaan data dan informasi.
c. Teknisi dapat melakukan kegiatan yang diperlukan melalui akses remote atau virtual
operation dengan pengelolaan keamanan informasi sesuai persetujuan dari Tim
counterpart Direktorat SITP.
5. Melakukan update perangkat lunak -apabila diperlukan- selama masa kontrak dan
sesuai kesepakatan bersama, yang meliputi:
a. Melakukan update perangkat lunak versi terakhir atau versi stabil (stable release)
selama masa kontrak.
b. Penyedia wajib memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pengalaman,
kendala, kelebihan dan kekurangan pada versi perangkat lunak terbaru serta
memberikan rekomendasi kepada Tim counterpart Direktorat SITP sesuai dengan
kebutuhan beserta risiko yang mungkin terjadi.
c. Kegiatan update disesuaikan dengan kebutuhan Tim counterpart Direktorat SITP.
d. Menyediakan dokumentasi prosedur hasil update dan melaporkan kepada Tim
counterpart Direktorat SITP.
6. Melakukan kegiatan pemeliharaan berkala (preventive maintenance) dan perbaikan
perangkat lunak (corrective maintenance) -jika ada- untuk menjaga stabilitas layanan
dan segera melakukan eskalasi ke Tim counterpart Direktorat SITP jika ditemukan
permasalahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemeliharaan Berkala (Preventive Maintenance)
Pemeliharaan berkala bertujuan menjaga agar perangkat tetap berfungsi dengan
normal. Ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan berkala adalah melakukan
pemeriksaan kondisi perangkat lunak setiap triwulan di SDC dan DRC Kemenkeu
secara remote.
b. Perbaikan Perangkat Lunak (Corrective Maintenance)
Kegiatan perbaikan perangkat lunak (corrective maintenance) di SDC dan DRC
Kemenkeu dilakukan apabila ditemukan ada perangkat yang tidak berfungsi atau
rusak. Perbaikan mengikuti mekanisme Penyelesaian Masalah (problem solving)
yang akan dijelaskan di poin selanjutnya.
7. Penyelesaian masalah (Problem Solving)
Melakukan penyelesaian gangguan atau masalah, meliputi:
a. Penyedia jasa bertanggung jawab atas seluruh perangkat lunak yang dipelihara
dengan coverage pekerjaan 7x24 jam, termasuk hari libur yang ditetapkan oleh
pemerintah.
b. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK yang dikelola dibedakan menjadi
empat kategori, meliputi:
i. Tingkat keparahan level 1
Gangguan sistem utama. Misalnya, gangguan besar dalam
pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal dan berdampak pada
keseluruhan sistem, server crash atau kegagalan sistem total.
ii. Tingkat keparahan level 2
Gangguan sistem yang parah. Misalnya gangguan parah pada
pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal namun tidak berdampak
pada keseluruhan sistem seperti: sejumlah besar workstations/terminal tidak
dapat melakukan/memposting transaksi, kehilangan kemampuan untuk
melakukan fungsi pembayaran, kehilangan total dari pelaporan (lokal atau
hosting), kehilangan semua pencetakan, kegagalan untuk me-reset total atau
menyelesaikan Audit EOD/SOD/Night, memposting ulang untuk tanggal atau
rentang tanggal tertentu, loading halaman atau gambar yang sangat lambat, atau
tidak dapat mengakses interface tools.
iii. Tingkat keparahan level 3
Kegagalan fungsi tunggal. Misalnya, gangguan kecil dalam
pengoperasian/fungsionalitas yang tidak mempengaruhi seluruh sistem seperti:
masalah ketepatan waktu, kegagalan pencetakan tertentu (bukan keseluruhan),
kegagalan workstation/terminal tertentu, kegagalan melihat suatu laporan,
pengaturan ulang kata sandi, atau tidak berfungsinya program loyalitas.
iv. Tingkat keparahan level 4
Masalah kecil/prosedural atau apabila ada pertanyaan. Misalnya
pertanyaan terkait pemrograman atau konfigurasi, pertanyaan yang berkaitan
dengan fungsionalitas, pengoperasian, pemformatan atau masalah tampilan.
c. Dalam hal penyelesaian gangguan/masalah terhadap perangkat lunak, penyedia
jasa wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Response time atau waktu yang dibutuhkan untuk merespon adanya masalah yang
dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh penyedia. Resolution time atau waktu
maksimal penyelesaian masalah yang dihitung sejak laporan gangguan diterima
penyedia sampai perangkat lunak yang mengalami gangguan dapat diperbaiki dan
beroperasi normal kembali.
Maksimal Maksimal
Tingkat keparahan
Response Time Resolution Time
Level 1 5 menit 1 jam
Level 2 2 jam 6 jam
Level 3 8 jam 24 jam
Level 4 24 jam 48 jam
d. Menyediakan layanan eskalasi sesuai dengan struktur organisasi Call Tree Handling
problem dan senantiasa berkoordinasi dengan Tim counterpart Direktorat SITP.
e. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan
terhadap perangkat lunak yang dikelola.
8. Service Level Agreement
Penyedia memberikan jaminan Service Level Agreement (SLA) 99,9% ketersediaan
fungsi perangkat lunak yang dikelola.
G. Laporan Kegiatan
Penyedia barang/jasa wajib menyampaikan pelaporan kegiatan dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Laporan yang disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar
penerbitan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan,
berupa :
a) Menyampaikan sertikat perpanjangan (renewal) lisensi perangkat lunak.
b) Menyampaikan laporan pelaksanaan instalasi lisensi perangkat lunak.
c) Menyampaikan dokumen komitmen pemenuhan Service Level Agreement
(SLA).
2. Laporan yang disampaikan kepada Tim Counterpart Infrastruktur Direktorat SITP
Ditjen Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Menyampaikan laporan pelaksanaan instalasi lisensi perangkat lunak
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penandatanganan
kontrak.
b) Menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan Preventive Maintenance
setiap triwulan, sekurang-kurangnya mencakup:
i) Laporan hasil monitoring perangkat lunak;
ii) Laporan update perangkat lunak (jika ada);
iii) Laporan hasil analisis dan implementasi optimalisasi (jika ada);
iv) Laporan SLA perangkat lunak selama triwulan bersangkutan;
c) Menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan Corrective Maintenance paling
lambat 1 (satu) bulan sejak insiden terjadi sekurang-kurangnya mencakup:
i) Daftar komponen perangkat lunak yang terdampak;
ii) Capture/Log tercatatnya insiden;
iii) Lampiran tiket eskalasi yang ditujukan kepada Support Principal (jika
ada);
iv) Dokumentasi solusi gangguan/permasalahan;
d) Seluruh laporan diunggah dalam Collaboration Tools yang telah disediakan
oleh Tim counterpart Direktorat SITP. Untuk laporan yang membutuhkan
tanda tangan, diunggah setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh
perwakilan Tim Penyedia dan Tim counterpart Direktorat SITP.
H. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
Persyaratan Kualifikasi Administratif :
1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status valid keterangan Wajib
Pajak berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
2. Memiliki izin usaha dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang
masih berlaku, serta termasuk dalam klasifikasi usaha dengan kategori Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia kode KBLI 6202 (Aktivitas Konsultasi Komputer
dan Manajemen Fasilitas Komputer) atau KBLI 6209 (Aktivitas Teknologi Informasi
dan Jasa Komputer Lainnya) atau KBLI 4651 (Perdagangan Besar Komputer,
Perlengkapan Komputer dan Piranti Lunak).
Persyaratan Kualifikasi Teknis :
1. Penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak.
2. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta.
Syarat Teknis Penyedia :
1. Melampirkan Surat Dukungan dari Principal produk terkait yang ditujukan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4, Jakarta
Pusat.
2. Penyedia merupakan Authorized Renewal Partner dari Oracle yang dapat
dibuktikan dengan Surat Keterangan dan/atau sejenisnya.
3. Penyedia jasa harus dapat menyediakan tenaga ahli (Engineer On Call) sebanyak
2 (dua) orang dalam rangka dukungan teknis dan troubleshoot dengan kualifikasi :
Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) siklus pekerjaan sebagai Oracle
Database Administrator yang dibuktikan dengan fotokopi atau hasil pindai
dokumen surat keterangan/kontrak/BAST/Pekerjaan/Curriculum Vitae yang
disahkan Penyedia.
Memiliki sertifikat resmi Oracle Database Administrator dari Principal yang
masih berlaku dibuktikan dengan fotokopi atau hasil pindai dokumen tersebut.
I. Komponen TKDN
Paket Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) dan
ACS Software License Oracle Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Tahun
Anggaran 2025 ini mempersyaratkan adanya komponen dalam negeri sesuai dengan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka
Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
J. Jangka Waktu Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual
Technical Support (ATS) dan ACS Software License Oracle Sistem Aplikasi Keuangan
Tingkat Instansi (SAKTI) Tahun Anggaran 2025 adalah selama 75 (tujuh puluh lima) hari
kalender terhitung mulai dari tanggal penandatanganan kontrak.
K. Sumber Dana dan Biaya
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Perpanjangan
(Renewal) Annual Technical Support (ATS) dan ACS Software License Oracle Sistem
Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Tahun Anggaran 2025 bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibebankan pada DIPA Satker Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan tahun anggaran 2025 dengan kode
015.08.WA.4725.CCL.002.005.TJ.523121.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp40.896.083.494,- (Empat puluh
miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta delapan puluh tiga ribu empat ratus sembilan
puluh empat rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Pejabat Pembuat Komitmen Satker
Kantor Pusat Ditjen Perbendahataan
Ditandatangani secara elektronik
Aulia Ichsan