Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (Ats) Software License Oracle Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti) Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016462000
Date: 28 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 45,437,304,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 40,896,083,494
Winner (Pemenang): PT Sisindokom Lintasbuana
NPWP: 013399852073000
RUP Code: 56771216
Work Location: Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 13
Applicants
0013399852073000Rp 40,864,983,000
0801013798028000-
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0-
PT Sokka Global Mandiri
00*1**6****63**0-
PT Akar Inti Teknologi
08*7**8****71**0-
0032720674063000-
CV Ecomputex Distribusi
09*4**8****04**0-
CV Indah Karya Utama
00*1**9****01**0-
0610219800411000-
Ninetynine Digital Niaga
04*8**5****27**0-
PT Langit Kreasi Media
04*2**8****86**0-
0017439274046000-
0014779383511000-
Attachment
Direktorat Jenderal Perbendaharaan                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    Pengadaan Perpanjangan (Renewal)                   
 Spesifikasi                                                           
                    Annual Technical Support (ATS) dan                 
                    ACS Software License Oracle Sistem                 
 Teknis                                                                
                    Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi                 
                                                                       
                    (SAKTI) Tahun Anggaran 2025                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                             Disiapkan oleh            
                Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
                                                                       
                                                                       
                                             Disetujui oleh            
                   PPK Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan 
             KERANGKA   ACUAN  KERJA  KEGIATAN                         
Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) dan ACS Software
                                                                       
       License Oracle Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)
                       Tahun Anggaran 2025                             
                                                                       
                                                                       
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan                      
Unit Eselon I/II     : (015.08) Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Direktorat
                                                                       
                       Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan   
Program              : (WA) Program Dukungan Manajemen                 
Kegiatan             : (4725) Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi
                                                                       
Klasifikasi Rincian Output : (CCL) Sarana Bidang Teknologi Informasi dan
                       Komunikasi                                      
                                                                       
Rincian Output       : (002) Operasional Maintenance Sistem Aplikasi Satker
Volume Keluaran      : 1                                               
Satuan Ukuran Keluaran : Paket                                         
                                                                       
                                                                       
A. Latar Belakang                                                      
   1. Dasar Hukum                                                      
                                                                       
       Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara      
       Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 
                                                                       
       Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden
        Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   
       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Tata
                                                                       
        Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
       Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
                                                                       
        Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
        Melalui Penyedia.                                              
       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur
                                                                       
        Teknologi dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan     
       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
                                                                       
        Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan          
       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko
        di Lingkungan Kementerian Keuangan                             
                                                                       
                                                                       
   2. Gambaran Umum                                                    
                                                                       
        Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan merupakan unit yang
     berperan aktif dalam memberikan dukungan tersedianya TIK di Direktorat Jenderal
                                                                       
     Perbendaharaan saat ini. Salah satu tugas Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi
     Perbendaharaan adalah menyelenggarakan fungsi pengembangan dan pemeliharaan
     sistem informasi dan teknologi perbendaharaan. Untuk melaksanakan tugas pokok dan
     fungsi tersebut, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung berupa
                                                                       
     perangkat keras maupun perangkat lunak yang berada di Smart Data Center (SDC)
     maupun Disaster Recovery Center (DRC).                            
                                                                       
        Aplikasi SAKTI merupakan suatu sistem pengelolaan transaksi keuangan yang
     terintegrasi mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan anggaran, sampai dengan
     pelaporan keuangan. Implementasi Aplikasi SAKTI yang telah berjalan mempunyai
                                                                       
     peranan sangat penting dalam mendukung proses bisnis utama (core business) terkait
     proses pelaksanaan APBN di satuan kerja sampai dengan tingkat kementerian/
     lembaga. Saat ini seluruh modul SAKTI sudah diimplementasikan di seluruh satuan
                                                                       
     kerja (satker) tanpa terkecuali. Dengan adanya implementasi secara menyeluruh
     tersebut, akan berimplikasi pada kebutuhan peningkatan performa agar pengoperasian
                                                                       
     Aplikasi SAKTI dapat berjalan secara optimal.                     
        Tahun 2018 telah dianggarkan dana untuk kebutuhan infrastruktur Aplikasi SAKTI
     secara bertahap dengan melakukan peningkatan infrastruktur yang ada. Pengadaan ini
                                                                       
     meliputi pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak untuk database dan
     application server. Pada tahun 2021 telah dilakukan pengadaan peningkatan kapasitas
     infrastruktur perangkat keras dan lunak Aplikasi SAKTI. Selanjutnya, pada tahun 2023
                                                                       
     telah dilakukan pengadaan penambahan perangkat pada DRC agar memiliki
     kemampuan yang sebanding 1:1 dengan site DC untuk mendukung high availability
                                                                       
     serta menjaga performa sistem SAKTI apabila beroperasi di site DRC. Saat ini seluruh
     modul SAKTI sudah diimplementasikan di seluruh satuan kerja (satker) tanpa terkecuali.
     Dengan adanya implementasi secara menyeluruh tersebut, akan berimplikasi pada
                                                                       
     kebutuhan peningkatan performa agar pengoperasian Aplikasi SAKTI dapat berjalan
     secara optimal. Dalam rangka memastikan bahwa layanan dapat terus berjalan
     dengan baik membutuhkan perangkat lunak yang memiliki dukungan dari segi legalitas
                                                                       
     dan dukungan pemeliharaan dari pembuat perangkat lunak, sehingga menghasilkan
     kinerja yang optimal.                                             
        Saat ini Aplikasi SAKTI memiliki lisensi perangkat lunak database Oracle
                                                                       
     sebanyak 7 jenis lisensi yang akan berakhir pada 31 Desember 2024. Dengan
     demikian untuk menjamin keberlangsungan legalitas penggunaan lisensi perangkat
                                                                       
     lunak tersebut, perlu dilakukan perpanjangan masa ATS lisensi sesuai dengan
     ketentuan yang berlaku. Perpanjangan lisensi tersebut diharapkan dapat memenuhi
     kebutuhan dukungan teknis dan layanan troubleshoot yang digunakan Aplikasi SAKTI
                                                                       
     sepanjang tahun 2025.                                             
B. Penerima Manfaat.                                                   
   Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan            
   Direktorat Jenderal Perbendaharaan                                  
                                                                       
   Kementerian Keuangan Republik Indonesia                             
   Satuan Kerja Kementerian/Lembaga                                    
                                                                       
                                                                       
C. Strategi Pencapaian Keluaran                                        
   1. Metode Pelaksanaan                                               
                                                                       
     Pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket pengadaan ini dilaksanakan dengan
     metode Tender.                                                    
   2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                    
                                                                       
     Pelaksanaan proses Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support
     (ATS) dan ACS Software License Oracle Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
                                                                       
     (SAKTI) Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat dilaksanakan dengan jadwal sebagai
     berikut :                                                         
                                                                       
                                        2025                           
      No.   Paket  2025                                                
                        1 2  3  4  5  6 7  8  9 10 11 12 ket           
       1. Persiapan                                                    
       2. Pemilihan                                                    
          Penyedia                                                     
       3. Penetapan dan                                                
          Penunjukan                                                   
          Penyedia                                                     
       4. Kontrak                                                      
                                                                       
D. Deskripsi Kebutuhan                                                 
                                                                       
     Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) dan ACS
     Software License Oracle Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Tahun
                                                                       
     Anggaran 2025 dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2025 dengan
     rincian sebagai berikut :                                         
     ATS Lisensi Database Oracle Aplikasi SAKTI                        
                                                                       
                                                      Jumlah           
      No.                   Deskripsi                                  
                                                      (Core)           
       1  Exadata Storage Server Software – Disk Drive Perpetual 72    
       2  Oracle Partitioning – Processor Perpetual     192            
       3  Oracle Diagnostic Pack – Processor Perpetual  192            
       4  Oracle Database Enterprise Edition – Processor Perpetual 192 
       5  Oracle Active Data Guard – Processor Perpetual 192           
       6  Oracle Tuning Pack – Processor Perpetual      192            
       7  Oracle Real Application Cluster – Processor Perpetual 192    
   Kebutuhan Advance Customer Services (ACS) Aplikasi SAKTI            
                                                                       
      No            Jenis Layanan           CSI ID                     
       1  Advance Customer Services (ACS)   21753911                  
                                            21760862                  
                                            22143343                  
                                                                       
                                            23488470                  
                                            24211207                  
                                                                       
                                                                       
E. Alamat Pengiriman dan Lokasi Pekerjaan                              
   a. Perpanjangan ATS lisensi Oracle pada Aplikasi SAKTI dilaksanakan pada perangkat
                                                                       
     yang berada di Smart Data Center (SDC) dan Disaster Recovery Center (DRC)
     Kementerian Keuangan.                                             
                                                                       
   b. Support/layanan lainnya yang diperlukan dilaksanakan di Direktorat Sistem Informasi
     dan Teknologi Perbendaharaan DJPb dengan alamat Jalan Wahidin 2 No. 3 Kelurahan
     Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
                                                                       
     Jakarta 10710.                                                    
                                                                       
                                                                       
F. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
     Ruang lingkup pelaksanaan Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical
   Support (ATS) dan ACS Software License Oracle Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
                                                                       
   (SAKTI) Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :                       
   1. Melakukan perpanjangan (renewal) ATS lisensi perangkat lunak database Oracle dan
     penyediaan kebutuhan ACS pada Aplikasi SAKTI dengan masa berlaku sampai dengan
                                                                       
     31 Desember 2025 sebagaimana Deskripsi Kebutuhan pada poin D.     
   2. Layanan Ruang Lingkup Advance Customer Service (ACS) adalah sebagai berikut:
                                                                       
     a. Support mencakup semua Oracle CSI ID yang dimiliki Sistem Aplikasi Ditjen
       Perbendaharaan.                                                 
     b. On-call standby 24/7 baik secara online maupun onsite di SDC dan DRC jika ada
                                                                       
       kebutuhan dari Tim counterpart Direktorat SITP.                 
     c. Prioritas Service Request (SR) tingkat keparahan level 1.      
     d. Root cause analysis untuk Service Request (SR) tingkat keparahan level 1.
                                                                       
     e. Kegiatan-kegiatan proaktif sebagai berikut:                    
         i. Standby support untuk Switchover dan Switchback rehearsal SDC-DRC
                                                                       
           sebanyak masing-masing satu kali per tahun.                 
         ii. Validasi backup/restore sebanyak satu kali per tahun.     
        iii. Automatic Workload Repository (AWR) Report dan defektif kelainan
                                                                       
           proaktif sebanyak satu kali per minggu.                     
        iv. Standby proses bulanan (End Of Month) sebanyak satu kali per bulan.
         v. Review top 10 Database Query sebanyak satu kali per bulan. 
   3. Memberikan bukti perpanjangan ATS lisensi perangkat lunak dengan sertifikat
     perpanjangan dan dapat dibuktikan di sistem aplikasi yang bersangkutan atau situs resmi
                                                                       
     Principal.                                                        
   4. Melakukan dukungan ketersediaan dengan menyediakan Engineer On Call sebanyak 2
                                                                       
     (dua) orang dalam rangka dukungan teknis dan troubleshoot dengan ketentuan sebagai
     berikut:                                                          
     a. Melakukan pendampingan dan optimalisasi penggunaan/pemanfaatan perangkat
                                                                       
       lunak berdasarkan permintaan Tim counterpart Direktorat SITP apabila diperlukan.
     b. Bersedia menandatangani dokumen Non Disclosure Agreement (NDA) dan menjaga
       kerahasiaan data dan informasi.                                 
                                                                       
     c. Teknisi dapat melakukan kegiatan yang diperlukan melalui akses remote atau virtual
       operation dengan pengelolaan keamanan informasi sesuai persetujuan dari Tim
                                                                       
       counterpart Direktorat SITP.                                    
   5. Melakukan update perangkat lunak -apabila diperlukan- selama masa kontrak dan
     sesuai kesepakatan bersama, yang meliputi:                        
                                                                       
     a. Melakukan update perangkat lunak versi terakhir atau versi stabil (stable release)
       selama masa kontrak.                                            
     b. Penyedia wajib memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pengalaman,
                                                                       
       kendala, kelebihan dan kekurangan pada versi perangkat lunak terbaru serta
       memberikan rekomendasi kepada Tim counterpart Direktorat SITP sesuai dengan
                                                                       
       kebutuhan beserta risiko yang mungkin terjadi.                  
     c. Kegiatan update disesuaikan dengan kebutuhan Tim counterpart Direktorat SITP.
     d. Menyediakan dokumentasi prosedur hasil update dan melaporkan kepada Tim
                                                                       
       counterpart Direktorat SITP.                                    
   6. Melakukan kegiatan pemeliharaan berkala (preventive maintenance) dan perbaikan
     perangkat lunak (corrective maintenance) -jika ada- untuk menjaga stabilitas layanan
                                                                       
     dan segera melakukan eskalasi ke Tim counterpart Direktorat SITP jika ditemukan
     permasalahan, dengan ketentuan sebagai berikut:                   
     a. Pemeliharaan Berkala (Preventive Maintenance)                  
                                                                       
       Pemeliharaan berkala bertujuan menjaga agar perangkat tetap berfungsi dengan
       normal. Ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan berkala adalah melakukan
                                                                       
       pemeriksaan kondisi perangkat lunak setiap triwulan di SDC dan DRC Kemenkeu
       secara remote.                                                  
                                                                       
     b. Perbaikan Perangkat Lunak (Corrective Maintenance)             
       Kegiatan perbaikan perangkat lunak (corrective maintenance) di SDC dan DRC
                                                                       
       Kemenkeu dilakukan apabila ditemukan ada perangkat yang tidak berfungsi atau
       rusak. Perbaikan mengikuti mekanisme Penyelesaian Masalah (problem solving)
       yang akan dijelaskan di poin selanjutnya.                       
   7. Penyelesaian masalah (Problem Solving)                           
     Melakukan penyelesaian gangguan atau masalah, meliputi:           
                                                                       
     a. Penyedia jasa bertanggung jawab atas seluruh perangkat lunak yang dipelihara
       dengan coverage pekerjaan 7x24 jam, termasuk hari libur yang ditetapkan oleh
                                                                       
       pemerintah.                                                     
     b. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK yang dikelola dibedakan menjadi
       empat kategori, meliputi:                                       
                                                                       
       i. Tingkat keparahan level 1                                    
         Gangguan sistem utama. Misalnya, gangguan besar dalam         
         pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal dan berdampak pada
                                                                       
         keseluruhan sistem, server crash atau kegagalan sistem total. 
       ii. Tingkat keparahan level 2                                   
                                                                       
         Gangguan sistem yang parah. Misalnya gangguan parah pada      
         pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal namun tidak berdampak
         pada keseluruhan sistem seperti: sejumlah besar workstations/terminal tidak
                                                                       
         dapat melakukan/memposting transaksi, kehilangan kemampuan untuk
         melakukan fungsi pembayaran, kehilangan total dari pelaporan (lokal atau
         hosting), kehilangan semua pencetakan, kegagalan untuk me-reset total atau
                                                                       
         menyelesaikan Audit EOD/SOD/Night, memposting ulang untuk tanggal atau
         rentang tanggal tertentu, loading halaman atau gambar yang sangat lambat, atau
                                                                       
         tidak dapat mengakses interface tools.                        
       iii. Tingkat keparahan level 3                                  
         Kegagalan fungsi tunggal. Misalnya, gangguan kecil dalam      
                                                                       
         pengoperasian/fungsionalitas yang tidak mempengaruhi seluruh sistem seperti:
         masalah ketepatan waktu, kegagalan pencetakan tertentu (bukan keseluruhan),
         kegagalan workstation/terminal tertentu, kegagalan melihat suatu laporan,
                                                                       
         pengaturan ulang kata sandi, atau tidak berfungsinya program loyalitas.
       iv. Tingkat keparahan level 4                                   
                                                                       
         Masalah kecil/prosedural atau apabila ada pertanyaan. Misalnya
         pertanyaan terkait pemrograman atau konfigurasi, pertanyaan yang berkaitan
         dengan fungsionalitas, pengoperasian, pemformatan atau masalah tampilan.
                                                                       
     c. Dalam hal penyelesaian gangguan/masalah terhadap perangkat lunak, penyedia
       jasa wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:                  
       Response time atau waktu yang dibutuhkan untuk merespon adanya masalah yang
                                                                       
       dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh penyedia. Resolution time atau waktu
       maksimal penyelesaian masalah yang dihitung sejak laporan gangguan diterima
       penyedia sampai perangkat lunak yang mengalami gangguan dapat diperbaiki dan
                                                                       
       beroperasi normal kembali.                                      
                                 Maksimal        Maksimal              
             Tingkat keparahan                                         
                               Response Time   Resolution Time         
                 Level 1         5 menit          1 jam                
                 Level 2          2 jam           6 jam                
                 Level 3          8 jam           24 jam               
                                                                       
                 Level 4          24 jam          48 jam               
                                                                       
     d. Menyediakan layanan eskalasi sesuai dengan struktur organisasi Call Tree Handling
                                                                       
       problem dan senantiasa berkoordinasi dengan Tim counterpart Direktorat SITP.
     e. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan
       terhadap perangkat lunak yang dikelola.                         
                                                                       
   8. Service Level Agreement                                          
                                                                       
     Penyedia memberikan jaminan Service Level Agreement (SLA) 99,9% ketersediaan
     fungsi perangkat lunak yang dikelola.                             
                                                                       
                                                                       
G. Laporan Kegiatan                                                    
                                                                       
     Penyedia barang/jasa wajib menyampaikan pelaporan kegiatan dengan ketentuan
  sebagai berikut :                                                    
   1. Laporan yang disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar
                                                                       
     penerbitan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan,
     berupa :                                                          
         a) Menyampaikan sertikat perpanjangan (renewal) lisensi perangkat lunak.
         b) Menyampaikan laporan pelaksanaan instalasi lisensi perangkat lunak.
                                                                       
         c) Menyampaikan dokumen komitmen pemenuhan Service Level Agreement
           (SLA).                                                      
   2. Laporan yang disampaikan kepada Tim Counterpart Infrastruktur Direktorat SITP
                                                                       
     Ditjen Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut :          
         a) Menyampaikan laporan pelaksanaan instalasi lisensi perangkat lunak
           paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penandatanganan
           kontrak.                                                    
                                                                       
         b) Menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan Preventive Maintenance
           setiap triwulan, sekurang-kurangnya mencakup:               
            i) Laporan hasil monitoring perangkat lunak;               
                                                                       
            ii) Laporan update perangkat lunak (jika ada);             
            iii) Laporan hasil analisis dan implementasi optimalisasi (jika ada);
            iv) Laporan SLA perangkat lunak selama triwulan bersangkutan;
                                                                       
         c) Menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan Corrective Maintenance paling
           lambat 1 (satu) bulan sejak insiden terjadi sekurang-kurangnya mencakup:
            i) Daftar komponen perangkat lunak yang terdampak;         
            ii) Capture/Log tercatatnya insiden;                       
            iii) Lampiran tiket eskalasi yang ditujukan kepada Support Principal (jika
              ada);                                                    
                                                                       
            iv) Dokumentasi solusi gangguan/permasalahan;              
         d) Seluruh laporan diunggah dalam Collaboration Tools yang telah disediakan
           oleh Tim counterpart Direktorat SITP. Untuk laporan yang membutuhkan
                                                                       
           tanda tangan, diunggah setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh
           perwakilan Tim Penyedia dan Tim counterpart Direktorat SITP.
                                                                       
                                                                       
H. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa                                    
    Persyaratan Kualifikasi Administratif :                           
                                                                       
     1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status valid keterangan Wajib
        Pajak berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).        
     2. Memiliki izin usaha dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang
                                                                       
        masih berlaku, serta termasuk dalam klasifikasi usaha dengan kategori Klasifikasi
        Baku Lapangan Usaha Indonesia kode KBLI 6202 (Aktivitas Konsultasi Komputer
        dan Manajemen Fasilitas Komputer) atau KBLI 6209 (Aktivitas Teknologi Informasi
                                                                       
        dan Jasa Komputer Lainnya) atau KBLI 4651 (Perdagangan Besar Komputer,
        Perlengkapan Komputer dan Piranti Lunak).                      
                                                                       
    Persyaratan Kualifikasi Teknis :                                  
     1. Penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
                                                                       
        kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
        termasuk pengalaman subkontrak.                                
                                                                       
     2. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling
        kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
        lingkungan pemerintah maupun swasta.                           
                                                                       
    Syarat Teknis Penyedia :                                          
                                                                       
      1. Melampirkan Surat Dukungan dari Principal produk terkait yang ditujukan kepada
        Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal
        Perbendaharaan yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4, Jakarta
                                                                       
        Pusat.                                                         
      2. Penyedia merupakan Authorized Renewal Partner dari Oracle yang dapat
        dibuktikan dengan Surat Keterangan dan/atau sejenisnya.        
                                                                       
      3. Penyedia jasa harus dapat menyediakan tenaga ahli (Engineer On Call) sebanyak
        2 (dua) orang dalam rangka dukungan teknis dan troubleshoot dengan kualifikasi :
           Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) siklus pekerjaan sebagai Oracle
                                                                       
            Database Administrator yang dibuktikan dengan fotokopi atau hasil pindai
            dokumen surat keterangan/kontrak/BAST/Pekerjaan/Curriculum Vitae yang
            disahkan Penyedia.                                         
           Memiliki sertifikat resmi Oracle Database Administrator dari Principal yang
                                                                       
            masih berlaku dibuktikan dengan fotokopi atau hasil pindai dokumen tersebut.
                                                                       
                                                                       
I. Komponen TKDN                                                       
       Paket Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) dan
                                                                       
   ACS Software License Oracle Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Tahun
   Anggaran 2025 ini mempersyaratkan adanya komponen dalam negeri sesuai dengan
                                                                       
   Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan
   Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka
   Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan
                                                                       
   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                                   
                                                                       
                                                                       
J. Jangka Waktu Pekerjaan                                              
     Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual
                                                                       
   Technical Support (ATS) dan ACS Software License Oracle Sistem Aplikasi Keuangan
   Tingkat Instansi (SAKTI) Tahun Anggaran 2025 adalah selama 75 (tujuh puluh lima) hari
   kalender terhitung mulai dari tanggal penandatanganan kontrak.      
                                                                       
                                                                       
K. Sumber Dana dan Biaya                                               
                                                                       
     Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Perpanjangan
   (Renewal) Annual Technical Support (ATS) dan ACS Software License Oracle Sistem
   Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Tahun Anggaran 2025 bersumber dari Anggaran
                                                                       
   Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibebankan pada DIPA Satker Kantor Pusat
   Direktorat Jenderal Perbendaharaan tahun anggaran 2025 dengan kode  
   015.08.WA.4725.CCL.002.005.TJ.523121.                               
                                                                       
     Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp40.896.083.494,- (Empat puluh
   miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta delapan puluh tiga ribu empat ratus sembilan
   puluh empat rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
                                                                       
                                                                       
                                     Pejabat Pembuat Komitmen Satker   
                                     Kantor Pusat Ditjen Perbendahataan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                     Ditandatangani secara elektronik  
                                     Aulia Ichsan
Tenders also won by PT Sisindokom Lintasbuana
Authority
16 October 2020Pemeliharaan Basis DataKementerian KeuanganRp 61,455,684,400
22 March 2018Pengadaan Infrastruktur Database Sakti Ditjen Perbendaharaan Ta. 2018Kementerian KeuanganRp 56,813,664,566
24 December 2021Paket Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (Ats) Software Oracle Untuk Sakti, Mpn Dan E-Rekon Lk Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 55,350,768,000
27 January 2021Pengadaan Peningkatan Kapasitas Infrastruktur Database Sakti Tahun Anggaran 2021Kementerian KeuanganRp 51,660,861,257
27 December 2022Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (Ats) Software Licence Oracle Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti) Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 46,632,124,000
28 December 2018Pengadaan Lisensi Perangkat Lunak Database Sakti Ditjen Perbendaharaan Ta.2019Kementerian KeuanganRp 46,089,648,000
5 March 2024Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (Ats) Software Licence Oracle Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti) Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 44,355,600,000
16 February 2021Pengadaan Renewal Lisensi Software Oracle Untuk Sakti, Mpn Dan E-Rekon Lk Tahun 2021Kementerian KeuanganRp 38,056,380,582
8 November 2023Pengadaan Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras Dan Perangkat Lunak Merk Oracle Dan Sarana Pendukungnya Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Ta 2024Kementerian KeuanganRp 37,285,494,000
26 February 2020Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (Ats) Software Oracle Untuk Sakti, Mpn Dan E-Rekon Lk Tahun Anggaran 2020Kementerian KeuanganRp 36,000,000,000