| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029785144093000 | Rp 6,036,400,000 | - | |
| 0801013798028000 | - | - | |
| 0720539857517000 | - | - | |
PT Aka Tech Vision | 02*3**8****35**0 | Rp 6,052,718,112 | 1. Setelah dilakukan klarifikasi, Peserta tidak memiliki pengalaman sejenis sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS 2. Tidak mengisi atau melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan atau Perubahannya sehingga tidak memenuhi syarat bentuk usaha berupa Badan Usaha dan dapat membuktikan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak |
PT Cycent Inovasi Kaizen | 06*8**4****07**0 | Rp 6,127,710,600 | Setelah dilakukan klarifikasi, Peserta tidak memiliki pengalaman sejenis sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS |
PT Usaha Gedung Mandiri | 00*0**1****93**0 | Rp 6,092,989,134 | Setelah dilakukan klarifikasi, Peserta tidak memiliki pengalaman sejenis sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS |
| 0033201054403000 | Rp 5,977,692,768 | Setelah dilakukan klarifikasi, Peserta tidak memiliki pengalaman sejenis sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS. | |
| 0530069145015000 | - | - | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - |
| 0210094488028000 | - | - | |
Ninetynine Digital Niaga | 04*8**5****27**0 | - | - |
| 0669658882015000 | - | - | |
Datanesia Multi Perkasa | 08*1**6****61**0 | - | - |
Solusi Teknologi Kreatif | 09*8**7****24**0 | - | - |
| 0312392830432000 | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengadaan Jasa Layanan
Pengiriman Pesan One-Time
Spesifikasi
Password (OTP) dan Notifikasi
Teknis
Pendukung Aplikasi SAKTI Tahun
2025
Disiapkan oleh
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Disetujui oleh
PPK Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
KERANGKA ACUAN KERJA KEGIATAN
PENGADAAN JASA LAYANAN PENGIRIMAN PESAN ONE-TIME PASSWORD (OTP)
DAN NOTIFIKASI PENDUKUNG APLIKASI SAKTI TAHUN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I/II : (015.08) Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Direktorat
Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Program : (WA) Program Dukungan Manajemen
Kegiatan : (4725) Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi
Klasifikasi Rincian Output : (CCL) Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Rincian Output : (002) Operational Maintenance Sistem Aplikasi Satker
Volume Keluaran : 1
Satuan Ukuran Keluaran : Paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
• Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Tata Kelola
Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
• Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
• Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur Teknologi
dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
• Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
• Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di
Lingkungan Kementerian Keuangan
• Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2021 tentang Hak
Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam Piloting Sistem Aplikasi
Keuangan Tingkat Instansi
2. Gambaran Umum
Untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan pelaksanaan
anggaran, serta dalam usahanya untuk menyediakan Laporan Keuangan yang akurat dan
akuntabel di tingkat Satker, Kementerian Keuangan, cq. Ditjen Perbendaharaan, telah
mengembangkan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Aplikasi
Pendukungnya. Proses pengembangannya telah dimulai sejak tahun 2011 dan
penggunaannya sudah dimulai sejak tahun 2018 melalui proses Piloting yang dilanjutkan
dengan tahapan Rollout. Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2021 tanggal 29
November 2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI bahwa SAKTI adalah Sistem SAKTI
yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan
dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan
belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan
keuangan negara. Aplikasi SAKTI meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul
pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul piutang, serta
modul akuntansi dan pelaporan. Saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, penggunaan SAKTI diterapkan
secara penuh pada seluruh Kementerian/Lembaga, dengan jumlah Satker lebih dari
19.000 dan jumlah total pengguna SAKTI saat ini sudah mencapai lebih dari 242.000
pengguna. Pengguna SAKTI tersebar diseluruh wilayah Indonesia, serta kantor-kantor
perwakilan Indonesia di luar negeri.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, untuk menjamin keamanan dalam
bertransaksi, diperlukan pengamanan secara elektronik dalam penggunaan SAKTI. Hal
tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-16/PB/2021 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam
Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Pengamanan secara elektronik yang
dimaksud salah satunya adalah menggunakan One Time Password (OTP). Selain itu,
terdapat beberapa informasi yang dikirimkan melalui pesan ke pengguna SAKTI sebagai
bentuk peningkatan layanan kepada pengguna SAKTI. Informasi yang dikirimkan dapat
berupa informasi broadcast, informasi terkait keamanan data pengguna, maupun informasi
lainnya sehubungan dengan contact center HAI.Untuk mendukung hal tersebut di atas,
diperlukan pengadaan jasa layanan sebagai berikut:
a. SMS One Time Password (OTP), WhatsApp One Time Password (OTP) dan Notifikasi
berupa pesan singkat yang dikirimkan melalui hasil integrasi sistem SAKTI kepada
pengguna SAKTI terdaftar dalam rangka menunjang proses autentikasi dan otorisasi
transaksi pada SAKTI.
b. Mengintegrasikan Produk Penyedia yaitu Layanan SMS OTP dan WhatsApp OTP
dengan sistem SAKTI.
c. Menyediakan Layanan Blast SMS Notifikasi dan WhatsApp Notifikasi kepada pengguna
SAKTI untuk menunjang proses penyampaian informasi.
B. Penerima Manfaat.
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pemilihan
Pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket pengadaan ini dilaksanakan dengan metode
Tender.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan proses Pengadaan Jasa Layanan Pengiriman Pesan One-Time Password
(OTP) dan Notifikasi Pendukung Aplikasi SAKTI Tahun 2025 diharapkan dapat dilaksanakan
dengan jangka waktu sebagai berikut :
2024 2025
No. Uraian
12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 ket
1. Persiapan
2. Pemilihan
Penyedia
3. Penetapan dan
Penunjukan
Penyedia
4. Kontrak
D. Deskripsi Kebutuhan
1) Kebutuhan Umum
Saat ini Layanan SMS dan WhatsApp OTP yang sudah berjalan menggunakan Masking
dengan Sender ID SAKTI-SPAN sehingga penyedia layanan akan menggunakan nama
Masking yang sama yaitu SAKTI-SPAN.
2) Kebutuhan Teknis
Layanan Pengiriman Pesan One-Time Password (OTP) dan Notifikasi dengan rincian
sebagai berikut :
No. Uraian Volume (Pesan)
1 Layanan SMS OTP Dalam Negeri 9.649.600
2 Layanan WhatsApp (WA) OTP Dalam Negeri 204.000
3 Layanan WhatsApp (WA) OTP Internasional 6.120
3) Kebutuhan Pendukung
Penyedia jasa wajib menyediakan tenaga ahli/personil yang bersifat on-call dalam
memberikan layanan (manage services) dengan rincian sebagai berikut :
a. 1 (satu) orang sebagai Tier-1 Support, yang bertugas dalam hal penyelesaian masalah
operasional layanan dan kendala teknis yang dihadapi oleh pengguna layanan.
b. 1 (satu) orang sebagai Solutions Engineer, yang bertugas dalam hal penyelesaian
masalah operasional dan/atau kendala teknis yang tidak dapat terselesaikan oleh Tier-
1 Support serta bertanggung jawab atas pembaruan layanan yang disesuaikan dengan
kebutuhan.
4) Kebutuhan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Produk Dalam Nilai Capaian
Nama Paket HPS
Negeri? TKDN dan BMP
Pengadaan Jasa Layanan
Pengiriman Pesan One-Time
Password (OTP) dan Notifikasi Rp6.162.511.586 Ya 100%
Pendukung Aplikasi SAKTI Tahun
2025
E. Alamat Pengiriman dan Lokasi Pekerjaan
Penyediaan layanan SMS OTP, SMS Notifikasi, WA OTP dan WA Notifikasi dapat dilakukan
dari tempat Penyedia, sedangkan untuk layanan support atau kegiatan lainnya yang diperlukan
dan tidak dapat dilaksanakan secara jarak jauh, sehingga harus dilakukan secara onsite di
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin II
No. 3 Jakarta Pusat.
F. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Layanan Pengiriman Pesan One-Time Password
(OTP) dan Notifikasi Pendukung Aplikasi SAKTI Tahun 2025 yaitu menyediakan layanan SMS
One-Time Password (OTP), WhatsApp One-Time Password (OTP), dan WhatsApp Notifikasi
sesuai kebutuhan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2025, sebagaimana terdapat pada Deskripsi Kebutuhan yang terintegrasi
dengan SAKTI, termasuk hal-hal sebagai berikut :
1. Memastikan API untuk dapat mengirimkan SMS One-Time Password (OTP), WhatsApp One-
Time Password (OTP), dan WhatsApp Notifikasi kepada pengguna SAKTI yang berupa
informasi Kode Verifikasi/Unik ID/Pesan & Informasi melalui sistem SAKTI.
Penyedia jasa akan diberikan remote access berupa API Key & Access melalui perjanjian
kesepakatan dan harus menjaga keamanan semua data Direktorat Sistem Informasi dan
Teknologi Perbendaharaan.
2. Melakukan maintenance layanan dan keamanan untuk API SMS One-Time Password (OTP),
WhatsApp One-Time Password (OTP), dan WhatsApp Notifikasi yang diberikan kepada
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan selaku Manajemen Operasional
SAKTI.
3. Menyediakan technical support untuk layanan SMS One-Time Password (OTP), WhatsApp
One-Time Password (OTP), dan WhatsApp Notifikasi jika ada kendala dalam proses
penggunaan layanan tersebut.
G. Laporan Kegiatan
Laporan yang harus disampaikan oleh penyedia jasa yaitu penggunaan layanan yang
digunakan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan. Dokumen keluaran
merupakan hasil data yang sudah direkonsiliasi antara pemakaian dari Penyedia dengan
pengelola Aplikasi SAKTI yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Penggunaan Layanan
dan disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah periode/bulan layanan berakhir.
Laporan tersebut digunakan sebagai dasar penandatangan Berita Acara Serah Terima
(BAST) Pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Kantor Pusat DJPb dan
perwakilan pihak penyedia.
H. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
• Persyaratan kualifikasi administratif sebagai berikut :
1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
2. Memiliki izin usaha dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang masih
berlaku, serta termasuk dalam klasifikasi usaha non kecil dengan kategori Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia kode KBLI paling sedikit saah satu dari sebagai berikut:
a. Jasa Nilai Tambah Telepon (6191); dan/atau
b. Jasa Multimedia (6192); dan/atau
c. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (6209).
3. Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa;
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
c. Kartu Tanda Penduduk/Pasport/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
6. Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk
Kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain;
• Persyaratan kualifikasi teknis sebagai berikut :
1. Memiliki pengalaman penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan pengiriman pesan One-Time Password
dan Notifikasi melalui SMS dan WhatsApp pada instansi pemerintahan dan/atau bisnis
E-Commerce/Marketplace/Fintech dengan nilai Kontrak paling sedikit Rp1 miliar/tahun
yang dapat dibuktikan dengan Dokumen Kontrak dan BAST Pekerjaan.
3. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang
dibutuhkan dalam proses penyediaan layanan.
4. Penyedia memiliki kemampuan menggunakan sender ID/Masking SMS yang
disetujui/ditentukan dan siap untuk dipergunakan satu minggu setelah kontrak.
5. Memiliki kerja sama dengan operator seluler sebagai berikut :
a. Telkomsel;
b. Indosat;
c. XL;
d. Tri;
e. Smartfren; dan
f. Operator seluler lainnya yang memiliki basis layanan di wilayah indonesia.
6. Memiliki kapabilitas dan jangkauan layanan pengiriman pesan Short Message Service
(SMS) dan WhatsApp (WA) di seluruh wilayah Indonesia dan wilayah luar negeri
sekurang-kurangnya Negara-Negara di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia
Tengah, dan Eropa.
7. Memiliki Submission Success Rate serendah-rendahnya 99% dengan average
submission time kurang dari 1 detik.
8. Memiliki kapabilitas integrasi aplikasi WhatsApp.
9. Memiliki layanan Application Programming Interface (API).
10. Memiliki kemampuan menggunakan sender ID/Masking SMS yang disetujui/ditentukan
dan siap untuk dipergunakan satu minggu setelah seluruh data pendukung diterima
lengkap.
11. Memiliki pelayanan support service dengan respon paling lambat dalam 5 jam setelah
laporan permasalahan diterima.
12. Penyedia mempunyai kemampuan untuk mengupload database ke dashboard
sebanyak 100.000 kontrak dalam waktu 2 menit.
13. Memiliki fitur pesan dengan konten shortened URL dan tracking (time stamp, action, dan
result).
14. Memiliki fitur dashboard analitik terkait penggunaan layanan pengiriman pesan.
15. Memiliki kapabilitas untuk menyediakan solusi voice services dan video live interactions.
16. Penyedia mempunyai jangkauan layanan pengiriman pesan di seluruh wilayah
Indonesia.
17. Mampu menyediakan tenaga ahli/personil yang bersifat on-call dalam memberikan
layanan (manage services) dengan rincian sebagai berikut :
a. 1 (satu) orang sebagai Tier-1 Support, yang bertugas dalam hal penyelesaian
masalah operasional layanan dan kendala teknis yang dihadapi oleh pengguna
layanan.
b. 1 (satu) orang sebagai Solutions Engineer, yang bertugas dalam hal penyelesaian
masalah operasional dan/atau kendala teknis yang tidak dapat terselesaikan oleh
Tier-1 Support serta bertanggung jawab atas pembaruan layanan yang disesuaikan
dengan kebutuhan pengguna.
Seluruh persyaratan kualifikasi teknis tertuang dalam Surat Pernyataan Kesanggupan
bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang wajib ditandatangani oleh Calon
Penyedia (Peserta Tender).
I. Jangka Waktu Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Layanan Pengiriman Pesan One-
Time Password (OTP) dan Notifikasi Pendukung Aplikasi SAKTI Tahun 2025 terhitung mulai dari
tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan 31 Desember 2025.
J. Sumber Dana dan Biaya
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Layanan Pengiriman
Pesan One-Time Password (OTP) dan Notifikasi Pendukung Aplikasi SAKTI Tahun 2025
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibebankan pada DIPA
Satker Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan TA 2025 dengan kode
015.08.WA.4725.CCL.002.005.LA.522191. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar
Rp6.162.511.586,- (Enam miliar seratus enam puluh dua juta lima ratus sebelas ribu lima ratus
delapan puluh enam rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pejabat Pembuat Komitmen Satker
Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan
Ditandatangani secara elektronik
Aulia Ichsan
Lampiran Kerangka Acuan Kerja PPK
Pengadaan Jasa Layanan Pengiriman Pesan
One-Time Password (OTP) dan Notifikasi
Pendukung Aplikasi SAKTI Tahun 2025
Kop Perusahaan
SURAT PERNYATAAN
Sehubungan dengan Tender Paket Pengadaan Jasa Layanan Pengiriman Pesan One-Time
Password (OTP) dan Notifikasi Pendukung Aplikasi SAKTI Tahun 2025, Saya yang bertandatangan
dibawah ini:
Nama : …………………
NIK : …………………
Jabatan : …………………
Bertindak untuk dan atas nama PT (Nama Perusahaan) dengan ini menyatakan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Kesanggupan Untuk:
a. Memiliki pengalaman penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
b. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan pengiriman pesan One-Time Password dan
Notifikasi melalui SMS dan WhatsApp pada instansi pemerintahan dan/atau bisnis E-
Commerce/Marketplace/Fintech dengan nilai Kontrak paling sedikit Rp1 miliar/tahun yang
dapat dibuktikan dengan Dokumen Kontrak dan BAST Pekerjaan.
c. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang
dibutuhkan dalam proses penyediaan layanan.
d. Penyedia memiliki kemampuan menggunakan sender ID/Masking SMS yang
disetujui/ditentukan dan siap untuk dipergunakan satu minggu setelah kontrak.
e. Memiliki kerja sama dengan operator seluler sebagai berikut :
1) Telkomsel;
2) Indosat;
3) XL;
4) Tri;
5) Smartfren; dan
6) Operator seluler lainnya yang memiliki basis layanan di wilayah indonesia.
f. Memiliki kapabilitas dan jangkauan layanan pengiriman pesan Short Message Service
(SMS) dan WhatsApp (WA) di seluruh wilayah Indonesia dan wilayah luar negeri sekurang-
kurangnya Negara-Negara di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Tengah, dan Eropa.
g. Memiliki Submission Success Rate serendah-rendahnya 99% dengan average
submission time kurang dari 1 detik.
h. Memiliki kapabilitas integrasi aplikasi WhatsApp.
i. Memiliki layanan Application Programming Interface (API).
j. Memiliki kemampuan menggunakan sender ID/Masking SMS yang disetujui/ditentukan dan
siap untuk dipergunakan satu minggu setelah seluruh data pendukung diterima lengkap.
k. Memiliki pelayanan support service dengan respon paling lambat dalam 5 jam setelah
laporan permasalahan diterima.
l. Penyedia mempunyai kemampuan untuk mengupload database ke dashboard sebanyak
100.000 kontrak dalam waktu 2 menit.
m. Memiliki fitur pesan dengan konten shortened URL dan tracking (time stamp, action, dan
result).
n. Memiliki fitur dashboard analitik terkait penggunaan layanan pengiriman pesan.
o. Memiliki kapabilitas untuk menyediakan solusi voice services dan video live interactions.
p. Penyedia mempunyai jangkauan layanan pengiriman pesan di seluruh wilayah Indonesia.
q. Mampu menyediakan tenaga ahli/personil yang bersifat on-call dalam memberikan layanan
(manage services) dengan rincian sebagai berikut :
1) 1 (satu) orang sebagai Tier-1 Support, yang bertugas dalam hal penyelesaian masalah
operasional layanan dan kendala teknis yang dihadapi oleh pengguna layanan.
2) 1 (satu) orang sebagai Solutions Engineer, yang bertugas dalam hal penyelesaian
masalah operasional dan/atau kendala teknis yang tidak dapat terselesaikan oleh Tier-
1 Support serta bertanggung jawab atas pembaruan layanan yang disesuaikan dengan
kebutuhan pengguna.
2. Bersedia membuat dan menandatangani Kesepakatan Kewajiban Menjaga Rahasia apabila
ditetapkan sebagai pemenang;
Demikian pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya. Dalam hal terjadi pelanggaran atas surat pernyataan ini, kami bersedia
menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tempat), (tanggal)
Materi
Rp10.000
(tanda tangan)
(Nama Lengkap)
(Jabatan)