Pengadaan Jasa Layanan Pengiriman Pesan One-Time Password (Otp) Dan Notifikasi Pendukung Aplikasi Sakti Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10019988000
Date: 18 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,747,825,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,162,511,586
Winner (Pemenang): PT Metra-Net
NPWP: 029785144093000
RUP Code: 58067086
Work Location: Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 16
Applicants
Reason
0029785144093000Rp 6,036,400,000-
0801013798028000--
0720539857517000--
PT Aka Tech Vision
02*3**8****35**0Rp 6,052,718,1121. Setelah dilakukan klarifikasi, Peserta tidak memiliki pengalaman sejenis sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS 2. Tidak mengisi atau melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan atau Perubahannya sehingga tidak memenuhi syarat bentuk usaha berupa Badan Usaha dan dapat membuktikan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
PT Cycent Inovasi Kaizen
06*8**4****07**0Rp 6,127,710,600Setelah dilakukan klarifikasi, Peserta tidak memiliki pengalaman sejenis sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS
PT Usaha Gedung Mandiri
00*0**1****93**0Rp 6,092,989,134Setelah dilakukan klarifikasi, Peserta tidak memiliki pengalaman sejenis sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS
0033201054403000Rp 5,977,692,768Setelah dilakukan klarifikasi, Peserta tidak memiliki pengalaman sejenis sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS.
0530069145015000--
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0--
0210094488028000--
Ninetynine Digital Niaga
04*8**5****27**0--
0669658882015000--
Datanesia Multi Perkasa
08*1**6****61**0--
Solusi Teknologi Kreatif
09*8**7****24**0--
0312392830432000--
0018071084005000--
Attachment
Direktorat Jenderal  Perbendaharaan                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      Pengadaan    Jasa  Layanan                        
                                                                        
                                                                        
                      Pengiriman   Pesan   One-Time                     
 Spesifikasi                                                            
                      Password   (OTP)   dan  Notifikasi                
 Teknis                                                                 
                      Pendukung    Aplikasi SAKTI   Tahun               
                                                                        
                                                                        
                      2025                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Disiapkan oleh        
                                                                        
                    Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
                                                                        
                                                                        
                                                   Disetujui oleh       
                       PPK Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
               KERANGKA    ACUAN  KERJA   KEGIATAN                      
                                                                        
 PENGADAAN  JASA LAYANAN PENGIRIMAN  PESAN ONE-TIME PASSWORD (OTP)      
                                                                        
         DAN NOTIFIKASI PENDUKUNG APLIKASI SAKTI TAHUN 2025             
                                                                        
                                                                        
 Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan                      
 Unit Eselon I/II      : (015.08) Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Direktorat
                                                                        
                         Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan  
 Program               : (WA) Program Dukungan Manajemen                
                                                                        
 Kegiatan              : (4725) Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi
 Klasifikasi Rincian Output : (CCL) Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
 Rincian Output        : (002) Operational Maintenance Sistem Aplikasi Satker
                                                                        
 Volume Keluaran       : 1                                              
 Satuan Ukuran Keluaran : Paket                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. Latar Belakang                                                       
                                                                        
   1. Dasar Hukum                                                       
      •  Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara      
                                                                        
      •  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 
      •  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
                                                                        
         16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah         
      •  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Tata Kelola
                                                                        
         Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
      •  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
                                                                        
         2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
         Penyedia.                                                      
                                                                        
      • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur Teknologi
         dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan               
                                                                        
      •  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
         Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan          
                                                                        
      •  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di
         Lingkungan Kementerian Keuangan                                
      • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2021 tentang Hak
                                                                        
         Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam Piloting Sistem Aplikasi
         Keuangan Tingkat Instansi                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2. Gambaran Umum                                                     
                                                                        
         Untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan pelaksanaan
                                                                        
      anggaran, serta dalam usahanya untuk menyediakan Laporan Keuangan yang akurat dan
      akuntabel di tingkat Satker, Kementerian Keuangan, cq. Ditjen Perbendaharaan, telah
      mengembangkan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Aplikasi
                                                                        
      Pendukungnya. Proses pengembangannya telah dimulai sejak tahun 2011 dan
      penggunaannya sudah dimulai sejak tahun 2018 melalui proses Piloting yang dilanjutkan
                                                                        
      dengan tahapan Rollout. Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2021 tanggal 29
      November 2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI bahwa SAKTI adalah Sistem SAKTI
                                                                        
      yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan
      dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan
                                                                        
      belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan
      keuangan negara. Aplikasi SAKTI meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul
                                                                        
      pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul piutang, serta
      modul akuntansi dan pelaporan. Saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
                                                                        
      171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, penggunaan SAKTI diterapkan
      secara penuh pada seluruh Kementerian/Lembaga, dengan jumlah Satker lebih dari
         19.000 dan jumlah total pengguna SAKTI saat ini sudah mencapai lebih dari 242.000
                                                                        
      pengguna. Pengguna SAKTI tersebar diseluruh wilayah Indonesia, serta kantor-kantor
      perwakilan Indonesia di luar negeri.                              
                                                                        
         Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, untuk menjamin keamanan dalam
      bertransaksi, diperlukan pengamanan secara elektronik dalam penggunaan SAKTI. Hal
                                                                        
      tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
      PER-16/PB/2021 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam
                                                                        
      Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Pengamanan secara elektronik yang
      dimaksud salah satunya adalah menggunakan One Time Password (OTP). Selain itu,
                                                                        
      terdapat beberapa informasi yang dikirimkan melalui pesan ke pengguna SAKTI sebagai
      bentuk peningkatan layanan kepada pengguna SAKTI. Informasi yang dikirimkan dapat
                                                                        
      berupa informasi broadcast, informasi terkait keamanan data pengguna, maupun informasi
      lainnya sehubungan dengan contact center HAI.Untuk mendukung hal tersebut di atas,
      diperlukan pengadaan jasa layanan sebagai berikut:                
                                                                        
      a. SMS One Time Password (OTP), WhatsApp One Time Password (OTP) dan Notifikasi
         berupa pesan singkat yang dikirimkan melalui hasil integrasi sistem SAKTI kepada
                                                                        
         pengguna SAKTI terdaftar dalam rangka menunjang proses autentikasi dan otorisasi
         transaksi pada SAKTI.                                          
                                                                        
      b. Mengintegrasikan Produk Penyedia yaitu Layanan SMS OTP dan WhatsApp OTP
         dengan sistem SAKTI.                                           
                                                                        
      c. Menyediakan Layanan Blast SMS Notifikasi dan WhatsApp Notifikasi kepada pengguna
         SAKTI untuk menunjang proses penyampaian informasi.            
                                                                        
                                                                        
B. Penerima Manfaat.                                                    
                                                                        
   Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan             
   Direktorat Jenderal Perbendaharaan                                   
                                                                        
   Kementerian Keuangan Republik Indonesia                              
   Satuan Kerja Kementerian/Lembaga                                     
                                                                        
                                                                        
C. Strategi Pencapaian Keluaran                                         
   1. Metode Pemilihan                                                  
                                                                        
      Pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket pengadaan ini dilaksanakan dengan metode
      Tender.                                                           
                                                                        
   2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                     
      Pelaksanaan proses Pengadaan Jasa Layanan Pengiriman Pesan One-Time Password
                                                                        
      (OTP) dan Notifikasi Pendukung Aplikasi SAKTI Tahun 2025 diharapkan dapat dilaksanakan
      dengan jangka waktu sebagai berikut :                             
                                                                        
                      2024                   2025                       
      No.     Uraian                                                    
                       12  1 2  3  4  5  6  7  8  9 10 11 12   ket      
       1.  Persiapan                                                    
       2.  Pemilihan                                                    
           Penyedia                                                     
       3.  Penetapan dan                                                
           Penunjukan                                                   
           Penyedia                                                     
       4.  Kontrak                                                      
                                                                        
                                                                        
D. Deskripsi Kebutuhan                                                  
                                                                        
   1) Kebutuhan Umum                                                    
      Saat ini Layanan SMS dan WhatsApp OTP yang sudah berjalan menggunakan Masking
      dengan Sender ID SAKTI-SPAN sehingga penyedia layanan akan menggunakan nama
                                                                        
      Masking yang sama yaitu SAKTI-SPAN.                               
                                                                        
                                                                        
   2) Kebutuhan Teknis                                                  
      Layanan Pengiriman Pesan One-Time Password (OTP) dan Notifikasi dengan rincian
                                                                        
      sebagai berikut :                                                 
      No.                 Uraian                   Volume (Pesan)       
                                                                        
       1  Layanan SMS OTP Dalam Negeri                9.649.600         
       2  Layanan WhatsApp (WA) OTP Dalam Negeri       204.000          
       3  Layanan WhatsApp (WA) OTP Internasional      6.120            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   3) Kebutuhan Pendukung                                               
      Penyedia jasa wajib menyediakan tenaga ahli/personil yang bersifat on-call dalam
                                                                        
      memberikan layanan (manage services) dengan rincian sebagai berikut :
                                                                        
      a. 1 (satu) orang sebagai Tier-1 Support, yang bertugas dalam hal penyelesaian masalah
                                                                        
         operasional layanan dan kendala teknis yang dihadapi oleh pengguna layanan.
      b. 1 (satu) orang sebagai Solutions Engineer, yang bertugas dalam hal penyelesaian
                                                                        
         masalah operasional dan/atau kendala teknis yang tidak dapat terselesaikan oleh Tier-
         1 Support serta bertanggung jawab atas pembaruan layanan yang disesuaikan dengan
         kebutuhan.                                                     
                                                                        
                                                                        
   4) Kebutuhan Penggunaan Produk Dalam Negeri                          
                                                                        
                                           Produk Dalam Nilai Capaian   
             Nama Paket           HPS                                   
                                             Negeri?    TKDN dan BMP    
      Pengadaan Jasa Layanan                                            
      Pengiriman Pesan One-Time                                         
      Password (OTP) dan Notifikasi Rp6.162.511.586 Ya     100%         
                                                                        
      Pendukung Aplikasi SAKTI Tahun                                    
      2025                                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
E. Alamat Pengiriman dan Lokasi Pekerjaan                               
      Penyediaan layanan SMS OTP, SMS Notifikasi, WA OTP dan WA Notifikasi dapat dilakukan
                                                                        
   dari tempat Penyedia, sedangkan untuk layanan support atau kegiatan lainnya yang diperlukan
   dan tidak dapat dilaksanakan secara jarak jauh, sehingga harus dilakukan secara onsite di
                                                                        
   Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin II
   No. 3 Jakarta Pusat.                                                 
                                                                        
                                                                        
F. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                        
      Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Layanan Pengiriman Pesan One-Time Password
   (OTP) dan Notifikasi Pendukung Aplikasi SAKTI Tahun 2025 yaitu menyediakan layanan SMS
                                                                        
   One-Time Password (OTP), WhatsApp One-Time Password (OTP), dan WhatsApp Notifikasi
   sesuai kebutuhan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan sampai dengan
                                                                        
   tanggal 31 Desember 2025, sebagaimana terdapat pada Deskripsi Kebutuhan yang terintegrasi
   dengan SAKTI, termasuk hal-hal sebagai berikut :                     
                                                                        
   1. Memastikan API untuk dapat mengirimkan SMS One-Time Password (OTP), WhatsApp One-
     Time Password (OTP), dan WhatsApp Notifikasi kepada pengguna SAKTI yang berupa
     informasi Kode Verifikasi/Unik ID/Pesan & Informasi melalui sistem SAKTI.
                                                                        
     Penyedia jasa akan diberikan remote access berupa API Key & Access melalui perjanjian
     kesepakatan dan harus menjaga keamanan semua data Direktorat Sistem Informasi dan
                                                                        
     Teknologi Perbendaharaan.                                          
   2. Melakukan maintenance layanan dan keamanan untuk API SMS One-Time Password (OTP),
                                                                        
     WhatsApp One-Time Password (OTP), dan WhatsApp Notifikasi yang diberikan kepada
     Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan selaku Manajemen Operasional
                                                                        
                                                                        
     SAKTI.                                                             
                                                                        
   3. Menyediakan technical support untuk layanan SMS One-Time Password (OTP), WhatsApp
     One-Time Password (OTP), dan WhatsApp Notifikasi jika ada kendala dalam proses
                                                                        
     penggunaan layanan tersebut.                                       
                                                                        
G. Laporan Kegiatan                                                     
                                                                        
      Laporan yang harus disampaikan oleh penyedia jasa yaitu penggunaan layanan yang
   digunakan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan. Dokumen keluaran
                                                                        
   merupakan hasil data yang sudah direkonsiliasi antara pemakaian dari Penyedia dengan
   pengelola Aplikasi SAKTI yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Penggunaan Layanan
   dan disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah periode/bulan layanan berakhir.
                                                                        
      Laporan tersebut digunakan sebagai dasar penandatangan Berita Acara Serah Terima
   (BAST) Pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Kantor Pusat DJPb dan
                                                                        
   perwakilan pihak penyedia.                                           
                                                                        
H. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa                                     
                                                                        
   •  Persyaratan kualifikasi administratif sebagai berikut :           
      1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status valid keterangan Wajib Pajak
                                                                        
         berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).              
      2. Memiliki izin usaha dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang masih
                                                                        
         berlaku, serta termasuk dalam klasifikasi usaha non kecil dengan kategori Klasifikasi
         Baku Lapangan Usaha Indonesia kode KBLI paling sedikit saah satu dari sebagai berikut:
                                                                        
         a. Jasa Nilai Tambah Telepon (6191); dan/atau                  
         b. Jasa Multimedia (6192); dan/atau                            
                                                                        
         c. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (6209).
      3. Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB);
                                                                        
      4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
         jelas berupa milik sendiri atau sewa;                          
                                                                        
      5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
         dibuktikan dengan:                                             
         a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;            
                                                                        
         b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan                       
                                                                        
         c. Kartu Tanda Penduduk/Pasport/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
                                                                        
      6. Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk
         Kerjasama lain harus mempunyai  perjanjian konsorsium/kerja sama
                                                                        
         operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain;                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   •  Persyaratan kualifikasi teknis sebagai berikut :                  
                                                                        
      1. Memiliki pengalaman penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu)
         pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
                                                                        
         maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.                 
      2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan pengiriman pesan One-Time Password
                                                                        
         dan Notifikasi melalui SMS dan WhatsApp pada instansi pemerintahan dan/atau bisnis
         E-Commerce/Marketplace/Fintech dengan nilai Kontrak paling sedikit Rp1 miliar/tahun
         yang dapat dibuktikan dengan Dokumen Kontrak dan BAST Pekerjaan.
                                                                        
      3. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang
         dibutuhkan dalam proses penyediaan layanan.                    
                                                                        
      4. Penyedia memiliki kemampuan menggunakan sender ID/Masking SMS yang
         disetujui/ditentukan dan siap untuk dipergunakan satu minggu setelah kontrak.
                                                                        
      5. Memiliki kerja sama dengan operator seluler sebagai berikut :  
         a. Telkomsel;                                                  
                                                                        
         b. Indosat;                                                    
         c. XL;                                                         
                                                                        
         d. Tri;                                                        
         e. Smartfren; dan                                              
                                                                        
         f. Operator seluler lainnya yang memiliki basis layanan di wilayah indonesia.
      6. Memiliki kapabilitas dan jangkauan layanan pengiriman pesan Short Message Service
         (SMS) dan WhatsApp (WA) di seluruh wilayah Indonesia dan wilayah luar negeri
                                                                        
         sekurang-kurangnya Negara-Negara di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia
         Tengah, dan Eropa.                                             
                                                                        
      7. Memiliki Submission Success Rate serendah-rendahnya 99% dengan average
         submission time kurang dari 1 detik.                           
                                                                        
      8. Memiliki kapabilitas integrasi aplikasi WhatsApp.              
      9. Memiliki layanan Application Programming Interface (API).      
                                                                        
      10. Memiliki kemampuan menggunakan sender ID/Masking SMS yang disetujui/ditentukan
         dan siap untuk dipergunakan satu minggu setelah seluruh data pendukung diterima
                                                                        
         lengkap.                                                       
      11. Memiliki pelayanan support service dengan respon paling lambat dalam 5 jam setelah
                                                                        
         laporan permasalahan diterima.                                 
      12. Penyedia mempunyai kemampuan untuk mengupload database ke dashboard
         sebanyak 100.000 kontrak dalam waktu 2 menit.                  
                                                                        
      13. Memiliki fitur pesan dengan konten shortened URL dan tracking (time stamp, action, dan
         result).                                                       
                                                                        
      14. Memiliki fitur dashboard analitik terkait penggunaan layanan pengiriman pesan.
      15. Memiliki kapabilitas untuk menyediakan solusi voice services dan video live interactions.
                                                                        
      16. Penyedia mempunyai jangkauan layanan pengiriman pesan di seluruh wilayah
         Indonesia.                                                     
                                                                        
      17. Mampu menyediakan tenaga ahli/personil yang bersifat on-call dalam memberikan
                                                                        
         layanan (manage services) dengan rincian sebagai berikut :     
         a. 1 (satu) orang sebagai Tier-1 Support, yang bertugas dalam hal penyelesaian
                                                                        
            masalah operasional layanan dan kendala teknis yang dihadapi oleh pengguna
            layanan.                                                    
         b. 1 (satu) orang sebagai Solutions Engineer, yang bertugas dalam hal penyelesaian
                                                                        
            masalah operasional dan/atau kendala teknis yang tidak dapat terselesaikan oleh
            Tier-1 Support serta bertanggung jawab atas pembaruan layanan yang disesuaikan
                                                                        
            dengan kebutuhan pengguna.                                  
      Seluruh persyaratan kualifikasi teknis tertuang dalam Surat Pernyataan Kesanggupan
                                                                        
      bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang wajib ditandatangani oleh Calon
      Penyedia (Peserta Tender).                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I. Jangka Waktu Pekerjaan                                               
      Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Layanan Pengiriman Pesan One-
                                                                        
   Time Password (OTP) dan Notifikasi Pendukung Aplikasi SAKTI Tahun 2025 terhitung mulai dari
   tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan 31 Desember 2025.      
                                                                        
                                                                        
J. Sumber Dana dan Biaya                                                
      Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Layanan Pengiriman
                                                                        
   Pesan One-Time Password (OTP) dan Notifikasi Pendukung Aplikasi SAKTI Tahun 2025
   bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibebankan pada DIPA
                                                                        
   Satker Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan TA 2025 dengan kode
   015.08.WA.4725.CCL.002.005.LA.522191. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar
                                                                        
   Rp6.162.511.586,- (Enam miliar seratus enam puluh dua juta lima ratus sebelas ribu lima ratus
   delapan puluh enam rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen Satker  
                                       Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Ditandatangani secara elektronik 
                                                                        
                                       Aulia Ichsan                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Lampiran Kerangka Acuan Kerja PPK
                                         Pengadaan Jasa Layanan Pengiriman Pesan
                                         One-Time Password (OTP) dan Notifikasi
                                         Pendukung Aplikasi SAKTI Tahun 2025
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Kop Perusahaan                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         SURAT PERNYATAAN                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Sehubungan dengan Tender Paket Pengadaan Jasa Layanan Pengiriman Pesan One-Time
Password (OTP) dan Notifikasi Pendukung Aplikasi SAKTI Tahun 2025, Saya yang bertandatangan
dibawah ini:                                                            
    Nama       : …………………                                                
    NIK        : …………………                                                
    Jabatan    : …………………                                                
                                                                        
Bertindak untuk dan atas nama PT (Nama Perusahaan) dengan ini menyatakan hal-hal sebagai
berikut:                                                                
                                                                        
 1. Menyatakan Kesanggupan Untuk:                                       
    a. Memiliki pengalaman penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu)
                                                                        
      pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
      swasta, termasuk pengalaman subkontrak.                           
                                                                        
    b. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan pengiriman pesan One-Time Password dan
      Notifikasi melalui SMS dan WhatsApp pada instansi pemerintahan dan/atau bisnis E-
      Commerce/Marketplace/Fintech dengan nilai Kontrak paling sedikit Rp1 miliar/tahun yang
                                                                        
      dapat dibuktikan dengan Dokumen Kontrak dan BAST Pekerjaan.       
    c. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang
                                                                        
      dibutuhkan dalam proses penyediaan layanan.                       
    d. Penyedia memiliki kemampuan menggunakan sender ID/Masking SMS yang
                                                                        
      disetujui/ditentukan dan siap untuk dipergunakan satu minggu setelah kontrak.
    e. Memiliki kerja sama dengan operator seluler sebagai berikut :    
                                                                        
      1) Telkomsel;                                                     
      2) Indosat;                                                       
                                                                        
      3) XL;                                                            
      4) Tri;                                                           
      5) Smartfren; dan                                                 
                                                                        
      6) Operator seluler lainnya yang memiliki basis layanan di wilayah indonesia.
    f. Memiliki kapabilitas dan jangkauan layanan pengiriman pesan Short Message Service
                                                                        
      (SMS) dan WhatsApp (WA) di seluruh wilayah Indonesia dan wilayah luar negeri sekurang-
      kurangnya Negara-Negara di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Tengah, dan Eropa.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    g. Memiliki Submission Success Rate serendah-rendahnya 99% dengan average
                                                                        
      submission time kurang dari 1 detik.                              
    h. Memiliki kapabilitas integrasi aplikasi WhatsApp.                
                                                                        
    i. Memiliki layanan Application Programming Interface (API).        
    j. Memiliki kemampuan menggunakan sender ID/Masking SMS yang disetujui/ditentukan dan
      siap untuk dipergunakan satu minggu setelah seluruh data pendukung diterima lengkap.
                                                                        
    k. Memiliki pelayanan support service dengan respon paling lambat dalam 5 jam setelah
      laporan permasalahan diterima.                                    
                                                                        
    l. Penyedia mempunyai kemampuan untuk mengupload database ke dashboard sebanyak
      100.000 kontrak dalam waktu 2 menit.                              
                                                                        
    m. Memiliki fitur pesan dengan konten shortened URL dan tracking (time stamp, action, dan
      result).                                                          
                                                                        
    n. Memiliki fitur dashboard analitik terkait penggunaan layanan pengiriman pesan.
    o. Memiliki kapabilitas untuk menyediakan solusi voice services dan video live interactions.
                                                                        
    p. Penyedia mempunyai jangkauan layanan pengiriman pesan di seluruh wilayah Indonesia.
    q. Mampu menyediakan tenaga ahli/personil yang bersifat on-call dalam memberikan layanan
                                                                        
      (manage services) dengan rincian sebagai berikut :                
      1) 1 (satu) orang sebagai Tier-1 Support, yang bertugas dalam hal penyelesaian masalah
         operasional layanan dan kendala teknis yang dihadapi oleh pengguna layanan.
                                                                        
      2) 1 (satu) orang sebagai Solutions Engineer, yang bertugas dalam hal penyelesaian
         masalah operasional dan/atau kendala teknis yang tidak dapat terselesaikan oleh Tier-
         1 Support serta bertanggung jawab atas pembaruan layanan yang disesuaikan dengan
         kebutuhan pengguna.                                            
                                                                        
 2. Bersedia membuat dan menandatangani Kesepakatan Kewajiban Menjaga Rahasia apabila
    ditetapkan sebagai pemenang;                                        
                                                                        
Demikian pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya. Dalam hal terjadi pelanggaran atas surat pernyataan ini, kami bersedia
menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.                     
                                                                        
                                                                        
                                            (Tempat), (tanggal)         
                                                                        
                                                                        
                                            Materi                      
                                            Rp10.000                    
                                            (tanda tangan)              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            (Nama Lengkap)              
                                            (Jabatan)
Tenders also won by PT Metra-Net