Pengadaan Jasa Pemeliharaan Docking Kapal Patroli Bc 30006

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10021880000
Status: Tender Ulang
Date: 26 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Pangkalan Sarana Operasi Djbc Pantoloan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,980,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 806,927,256
Winner (Pemenang): PT Samudera Puranabile Abadi
NPWP: 014588792823000
RUP Code: 57413320
Work Location: PSO Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan - Palu (Kota)
Participants: 8
Applicants
0014588792823000Rp 753,718,305
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0-
0943316471086000-
0720111772008000-
0015461023641000-
0010005908055000-
CV Gitang Care
00*7**7****42**0-
0010004778051000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                    
 PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN DOCKING KAPAL PATROLI BC 30006         
                  TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                    
                                                                    
1. Uraian Pendahuluan      Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) 
                           adalah salah satu Direktorat yang berada di
                                                                    
                           bawah Kementerian Keuangan yang          
                           memiliki tugas secara umum adalah        
                           melaksanakan pengawasan atas lalu lintas 
                                                                    
                           barang yang masuk dan keluar daerah      
                           pabean Indonesia meliputi wilayah darat, 
                                                                    
                           laut dan udara. Disamping melaksanakan   
                           tugas tersebut, DJBC juga melaksanakan   
                           fungsi revenue collector, community      
                                                                    
                           protector, trade facilitator, dan industrial
                           assistance.                              
                           Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut di 
                                                                    
                           atas dilaksanakan di dalam daerah pabean 
                           Indonesia yang meliputi wilayah darat, laut
                                                                    
                           dan udara. Pengawasan atas lalu lintas   
                           barang di perairan tentunya harus        
                           menggunakan   sarana    untuk            
                                                                    
                           mewujudkannya. Berdasarkan pasal 75      
                           Undang-undang nomor 17 Tahun 2006,       
                           telah disebutkan bahwa pejabat bea dan   
                                                                    
                           cukai dalam melaksanakan pengawasan      
                           terhadap sarana pengangkut di laut atau di
                           sungai menggunakan kapal patroli atau    
                                                                    
                           sarana lainnya.                          
                           Pengertian pasal dimaksud menyatakan     
                                                                    
                           bahwa penggunaan kapal patroli dan sarana
                           lainnya dipandang sebagai perangkat/alat 
                           (tools) yang digunakan menunjang         
                                                                    
                           pengawasan DJBC di perairan sebagai      
                           salah satu tugas DJBC di bidang          
                           pengawasan kepabeanan dan cukai agar     
                           tujuan pengawasan yang telah ditetapkan  
                                                                    
                           dapat tercapai.                          
                           Armada  kapal-kapal patroli DJBC         
                           ditempatkan di satuan kerja DJBC meliputi
                                                                    
                           Kantor Wilayah DJBC (KWBC), Pangkalan    
                           Sarana Operasi (Pangsarops BC) DJBC dan  
                                                                    
                           Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea      
                           dan Cukai (KPPBC) dengan berbagai tipe   
                           dan ukuran.                              
                                                                    
                           Salah satu Satker DJBC yang mengelola    
                           dan mengoperasikan kapal patroli adalah  
                           Pangsarops BC Tipe B Pantoloan.          
                                                                    
                           Pangsarops BC Tipe B Pantoloan           
                           merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT)    
                                                                    
                           Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) 
                           yang memiliki peranan yang sangat penting
                           dalam pelaksanaan pengelolaan dan        
                                                                    
                           pengoperasian sarana operasi Bea dan     
                           Cukai dalam menunjang patroli dan operasi
                           pencegahan dan penindakan di bidang      
                                                                    
                           kepabeanan dan cukai berdasarkan         
                           peraturan perundang-undangan yang        
                                                                    
                           berlaku.                                 
                           Pangsarops BC Tipe B Pantoloan mengelola 
                           dan mengoperasikan 5 (lima) unit kapal   
                                                                    
                           patroli yang terdiri dari:               
                           a. 1 (satu) unit kapal patroli FPB 60 meter
                           dengan nomor lambung BC 60002 (Kapal     
                                                                    
                           Kelas I).                                
                           b. 2 (dua) unit kapal patroli FPB 38 meter
                                                                    
                           dengan nomor lambung BC 30003 dan BC     
                           30006 (Kapal Kelas II).                  
                           c. 2 (dua) unit kapal patroli FPB 28 meter
                                                                    
                           (kayu) dengan nomor lambung BC 7001 dan  
                           BC 9003 (Kapal Kelas IV).                
2. Latar Belakang          Pangsarops BC Tipe B Pantoloan memiliki  
                                                                    
                           sarana pendukung untuk pemeliharaan dan  
                           perawatan kapal patroli meliputi bengkel 
                           mekanik/ listrik, bengkel kayu, bengkel las
                                                                    
                           dan fasilitas docking untuk kapal-kapal FPB
                           28 meter kayu (tidak terdapat fasilitas  
                                                                    
                           docking untuk kapal FPB 38 dan 60 meter).
                           Pelaksanaan pengelolaan kapal patroli    
                           dilaksanakan meliputi pemeliharaan dan   
                                                                    
                           perawatan kapal patroli sesuai ketentuan 
                           yang telah diatur oleh pabrikan dan/atau 
                           ketentuan yang menjadi standar dalam     
                                                                    
                           pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan   
                           kapal patroli DJBC.                      
                                                                    
                           Dalam melaksanakan pengelolaan sarana    
                           operasi, Pangsarops BC Tipe B Pantoloan  
                           memiliki visi bagaimana mengembalikan    
                                                                    
                           performa terbaik kapal patroli dengan    
                           melaksanakan berbagai strategi dan       
                           program pemeliharaan kapal patroli agar  
                                                                    
                           kapal patroli senantiasa berada dalam    
                           performa terbaiknya, laik laut dan       
                                                                    
                           senantiasa siap saat akan digunakan.     
                           Salah satu program pemeliharaan dan      
                           perawatan pada kapal patroli adalah      
                                                                    
                           melaksanakan pemeliharaan docking.       
                           Pemeliharaan docking dilaksanakan        
                           bertujuan untuk memelihara badan kapal   
                                                                    
                           bawah air dan memeriksa kondisi sistem   
                           propulsi bawah air (baling-baling dan    
                                                                    
                           porosnya, kemudi dan porosnya, sistem    
                           pencegahan  korosi/anode) dan            
                           pemeliharaan bagian-bagian kapal lainnya 
                                                                    
                           yang tidak dapat dilaksanakan di atas air
                           dan/atau tidak dapat dilaksanakan di fasilitas
                           pemeliharaan kapal patroli di Pangsarops 
                           BC Tipe B Pantoloan. Pemeliharaan docking
                                                                    
                           juga bertujuan agar performa kecepatan   
                           kapal patroli masih tetap terjaga yang   
                           berdampak pada pemakaian bahan bakar     
                                                                    
                           yang ideal.                              
                           Berdasarkan standardisasi pemeliharaan   
                                                                    
                           dan perawatan kapal patroli DJBC, jadwal 
                           pelaksanaan  Pengadaan   Jasa            
                           Pemeliharaan Docking Kapal Patroli BC    
                                                                    
                           30006 dilaksanakan setiap minimal 12 (dua
                           belas) bulan dan/atau berdasarkan hasil  
                           pemeriksaan survei.                      
                                                                    
                           Pada tahun anggaran 2025 terdapat 1 (satu)
                           unit Kapal Kelas II (FPB 38 meter) telah 
                                                                    
                           memenuhi ketentuan untuk melaksanakan    
                           pemeliharaan docking yaitu kapal patroli BC
                           30006. Pelaksanaan pemeliharaan docking  
                                                                    
                           terakhir dilaksanakan pada Februari 2023.
                           Sehubungan dengan tidak adanya fasilitas 
                           pemeliharaan docking FPB 38 dan 60 meter 
                                                                    
                           di Pangsarops BC Tipe B Pantoloan, maka  
                           pemeliharaan docking agar dapat          
                                                                    
                           dilaksanakan pada fasilitas docking      
                           (galangan) pihak ketiga.                 
                           Diharapkan dengan pemeliharaan docking   
                                                                    
                           ini, performa kapal patroli BC 30006 tetap
                           terjaga untuk mendukung pelaksanaan      
                           pengawasan lalu lintas barang di perairan
                                                                    
                           dengan melaksanakan patroli laut, sehingga
                           tugas dan fungsi DJBC dapat diwujudkan   
                                                                    
                           khususnya dalam mengawal pengamanan      
                           penerimaan negara di bidang fiskal dan   
                           perlindungan masyarakat.                 
                                                                    
3. Maksud dan Tujuan       a. Maksud                                
                           Kegiatan pemeliharaan docking kapal patroli
                           BC 30006 ini dimaksudkan untuk menjaga   
                           kondisi kapal patroli BC 30006 berada dalam
                                                                    
                           kondisi yang prima dan siap siaga dalam  
                           mendukung pelaksanaan patroli laut di    
                           wilayah kerja Pangsarops BC Pantoloan.   
                                                                    
                           b. Tujuan                                
                           Adapun tujuan kegiatan pemeliharaan kapal
                                                                    
                           patroli ini adalah untuk mengembalikan   
                           performa kapal patroli BC 30006 pada     
                           performa terbaiknya dalam rangka         
                                                                    
                           penguatan armada kapal patroli di        
                           Pangsarops BC Tipe B Pantoloan.          
4. Sasaran                 Target/sasaran yang ingin dicapai dari   
                                                                    
                           kegiatan pemeliharaan ini adalah         
                           terwujudnya pemeliharaan (docking) kapal 
                                                                    
                           patroli dengan nomor lambung BC 30006 di 
                           bawah pengelolaan dan pengoperasian      
                           Pangsarops BC Tipe B Pantoloan.          
                                                                    
5. Lokasi Kegiatan         Lokasi kegiatan pemeliharaan (docking)   
                           kapal patroli BC 30006 adalah di tempat  
                                                                    
                           pengedokan kapal dan lokasi lain yang    
                           ditentukan oleh PPK
Tenders also won by PT Samudera Puranabile Abadi
Authority
2 July 2023Dooking KapalKab. MimikaRp 2,300,000,000
6 September 2019Docking Kapal Pengawas (Hiu Macan 06 Dan Hiu 14) Dan Replating Kapal Pengawas Hiu Macan 06Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 2,282,071,000
23 February 2022Docking Kapal PengawasKementerian Kelautan Dan PerikananRp 2,102,500,000
2 November 2020Docking Kapal Pengawas Hiu Macan 06 Dan Hiu 14Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,200,000,000
11 April 2019Docking Kapal Lct MumuikaKab. MimikaRp 1,189,750,000
27 September 2019Docking Kapal PengawasKementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,179,550,000
27 May 2025Pemeliharaan, Perawatan Dan Perbaikan Kp Klabat Xv-3002 Dan Kp Tarsius Xv-609 T.A. 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,160,000,000
24 July 2020- Docking Kapal Pengawas (2 Unit Kapal Pengawas)Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,150,000,000
11 August 2020- Docking Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 01Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,150,000,000
31 July 2016Pemeliharaan Rescue Boat 36 Meter Kn. Sar Gorontalo 01Badan Nasional Pencarian Dan PertolonganRp 1,100,000,000