| 0014588792823000 | Rp 753,718,305 | |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - |
| 0943316471086000 | - | |
| 0720111772008000 | - | |
| 0015461023641000 | - | |
| 0010005908055000 | - | |
CV Gitang Care | 00*7**7****42**0 | - |
| 0010004778051000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN DOCKING KAPAL PATROLI BC 30006
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Uraian Pendahuluan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
adalah salah satu Direktorat yang berada di
bawah Kementerian Keuangan yang
memiliki tugas secara umum adalah
melaksanakan pengawasan atas lalu lintas
barang yang masuk dan keluar daerah
pabean Indonesia meliputi wilayah darat,
laut dan udara. Disamping melaksanakan
tugas tersebut, DJBC juga melaksanakan
fungsi revenue collector, community
protector, trade facilitator, dan industrial
assistance.
Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut di
atas dilaksanakan di dalam daerah pabean
Indonesia yang meliputi wilayah darat, laut
dan udara. Pengawasan atas lalu lintas
barang di perairan tentunya harus
menggunakan sarana untuk
mewujudkannya. Berdasarkan pasal 75
Undang-undang nomor 17 Tahun 2006,
telah disebutkan bahwa pejabat bea dan
cukai dalam melaksanakan pengawasan
terhadap sarana pengangkut di laut atau di
sungai menggunakan kapal patroli atau
sarana lainnya.
Pengertian pasal dimaksud menyatakan
bahwa penggunaan kapal patroli dan sarana
lainnya dipandang sebagai perangkat/alat
(tools) yang digunakan menunjang
pengawasan DJBC di perairan sebagai
salah satu tugas DJBC di bidang
pengawasan kepabeanan dan cukai agar
tujuan pengawasan yang telah ditetapkan
dapat tercapai.
Armada kapal-kapal patroli DJBC
ditempatkan di satuan kerja DJBC meliputi
Kantor Wilayah DJBC (KWBC), Pangkalan
Sarana Operasi (Pangsarops BC) DJBC dan
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea
dan Cukai (KPPBC) dengan berbagai tipe
dan ukuran.
Salah satu Satker DJBC yang mengelola
dan mengoperasikan kapal patroli adalah
Pangsarops BC Tipe B Pantoloan.
Pangsarops BC Tipe B Pantoloan
merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
yang memiliki peranan yang sangat penting
dalam pelaksanaan pengelolaan dan
pengoperasian sarana operasi Bea dan
Cukai dalam menunjang patroli dan operasi
pencegahan dan penindakan di bidang
kepabeanan dan cukai berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pangsarops BC Tipe B Pantoloan mengelola
dan mengoperasikan 5 (lima) unit kapal
patroli yang terdiri dari:
a. 1 (satu) unit kapal patroli FPB 60 meter
dengan nomor lambung BC 60002 (Kapal
Kelas I).
b. 2 (dua) unit kapal patroli FPB 38 meter
dengan nomor lambung BC 30003 dan BC
30006 (Kapal Kelas II).
c. 2 (dua) unit kapal patroli FPB 28 meter
(kayu) dengan nomor lambung BC 7001 dan
BC 9003 (Kapal Kelas IV).
2. Latar Belakang Pangsarops BC Tipe B Pantoloan memiliki
sarana pendukung untuk pemeliharaan dan
perawatan kapal patroli meliputi bengkel
mekanik/ listrik, bengkel kayu, bengkel las
dan fasilitas docking untuk kapal-kapal FPB
28 meter kayu (tidak terdapat fasilitas
docking untuk kapal FPB 38 dan 60 meter).
Pelaksanaan pengelolaan kapal patroli
dilaksanakan meliputi pemeliharaan dan
perawatan kapal patroli sesuai ketentuan
yang telah diatur oleh pabrikan dan/atau
ketentuan yang menjadi standar dalam
pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan
kapal patroli DJBC.
Dalam melaksanakan pengelolaan sarana
operasi, Pangsarops BC Tipe B Pantoloan
memiliki visi bagaimana mengembalikan
performa terbaik kapal patroli dengan
melaksanakan berbagai strategi dan
program pemeliharaan kapal patroli agar
kapal patroli senantiasa berada dalam
performa terbaiknya, laik laut dan
senantiasa siap saat akan digunakan.
Salah satu program pemeliharaan dan
perawatan pada kapal patroli adalah
melaksanakan pemeliharaan docking.
Pemeliharaan docking dilaksanakan
bertujuan untuk memelihara badan kapal
bawah air dan memeriksa kondisi sistem
propulsi bawah air (baling-baling dan
porosnya, kemudi dan porosnya, sistem
pencegahan korosi/anode) dan
pemeliharaan bagian-bagian kapal lainnya
yang tidak dapat dilaksanakan di atas air
dan/atau tidak dapat dilaksanakan di fasilitas
pemeliharaan kapal patroli di Pangsarops
BC Tipe B Pantoloan. Pemeliharaan docking
juga bertujuan agar performa kecepatan
kapal patroli masih tetap terjaga yang
berdampak pada pemakaian bahan bakar
yang ideal.
Berdasarkan standardisasi pemeliharaan
dan perawatan kapal patroli DJBC, jadwal
pelaksanaan Pengadaan Jasa
Pemeliharaan Docking Kapal Patroli BC
30006 dilaksanakan setiap minimal 12 (dua
belas) bulan dan/atau berdasarkan hasil
pemeriksaan survei.
Pada tahun anggaran 2025 terdapat 1 (satu)
unit Kapal Kelas II (FPB 38 meter) telah
memenuhi ketentuan untuk melaksanakan
pemeliharaan docking yaitu kapal patroli BC
30006. Pelaksanaan pemeliharaan docking
terakhir dilaksanakan pada Februari 2023.
Sehubungan dengan tidak adanya fasilitas
pemeliharaan docking FPB 38 dan 60 meter
di Pangsarops BC Tipe B Pantoloan, maka
pemeliharaan docking agar dapat
dilaksanakan pada fasilitas docking
(galangan) pihak ketiga.
Diharapkan dengan pemeliharaan docking
ini, performa kapal patroli BC 30006 tetap
terjaga untuk mendukung pelaksanaan
pengawasan lalu lintas barang di perairan
dengan melaksanakan patroli laut, sehingga
tugas dan fungsi DJBC dapat diwujudkan
khususnya dalam mengawal pengamanan
penerimaan negara di bidang fiskal dan
perlindungan masyarakat.
3. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Kegiatan pemeliharaan docking kapal patroli
BC 30006 ini dimaksudkan untuk menjaga
kondisi kapal patroli BC 30006 berada dalam
kondisi yang prima dan siap siaga dalam
mendukung pelaksanaan patroli laut di
wilayah kerja Pangsarops BC Pantoloan.
b. Tujuan
Adapun tujuan kegiatan pemeliharaan kapal
patroli ini adalah untuk mengembalikan
performa kapal patroli BC 30006 pada
performa terbaiknya dalam rangka
penguatan armada kapal patroli di
Pangsarops BC Tipe B Pantoloan.
4. Sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai dari
kegiatan pemeliharaan ini adalah
terwujudnya pemeliharaan (docking) kapal
patroli dengan nomor lambung BC 30006 di
bawah pengelolaan dan pengoperasian
Pangsarops BC Tipe B Pantoloan.
5. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan pemeliharaan (docking)
kapal patroli BC 30006 adalah di tempat
pengedokan kapal dan lokasi lain yang
ditentukan oleh PPK| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 July 2023 | Dooking Kapal | Kab. Mimika | Rp 2,300,000,000 |
| 6 September 2019 | Docking Kapal Pengawas (Hiu Macan 06 Dan Hiu 14) Dan Replating Kapal Pengawas Hiu Macan 06 | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 2,282,071,000 |
| 23 February 2022 | Docking Kapal Pengawas | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 2,102,500,000 |
| 2 November 2020 | Docking Kapal Pengawas Hiu Macan 06 Dan Hiu 14 | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 1,200,000,000 |
| 11 April 2019 | Docking Kapal Lct Mumuika | Kab. Mimika | Rp 1,189,750,000 |
| 27 September 2019 | Docking Kapal Pengawas | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 1,179,550,000 |
| 27 May 2025 | Pemeliharaan, Perawatan Dan Perbaikan Kp Klabat Xv-3002 Dan Kp Tarsius Xv-609 T.A. 2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,160,000,000 |
| 24 July 2020 | - Docking Kapal Pengawas (2 Unit Kapal Pengawas) | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 1,150,000,000 |
| 11 August 2020 | - Docking Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 01 | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 1,150,000,000 |
| 31 July 2016 | Pemeliharaan Rescue Boat 36 Meter Kn. Sar Gorontalo 01 | Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan | Rp 1,100,000,000 |