| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0869919357002000 | Rp 1,622,829,435 | - | |
| 0717040463445000 | Rp 1,622,909,355 | Daftar tenaga ahli tidak ada Sertifikat tenaga ahli dan teknisi tidak ada menawarkan 5 personel dari total 9 personel yang dipersyaratkan | |
| 0026488718411000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0749782116429000 | - | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - |
PT Aplika Data Nusantara | 09*3**3****14**0 | - | - |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0210798070411000 | - | - | |
PT Putra Besar Abadi | 09*1**3****61**0 | - | - |
CV Jaya Muda Sejahtera | 07*9**8****27**0 | - | - |
| 0725694020009000 | - | - | |
CV Putra Mutiara Intan | 09*2**0****17**0 | - | - |
PT Multi Integra Digital | 08*3**8****16**0 | - | - |
| 0030471395039000 | - | - | |
| 0821010295447000 | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0417443371447000 | - | - | |
CV Berkah Dua Putri Adelia | 03*6**1****22**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN PUSKODAL
TAHUN ANGGARAN 2025
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SPESIFIKASI TEKNIS
A. LATAR BELAKANG
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai bagian dari sistem pemerintah negara di
bawah Kementerian Keuangan yang menjalankan mandate UU Kepabeanan dan UU Cukai,
memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung keberhasilan agenda pembangunan
nasional. Mandat yang diemban DJBC dalam memungut penerimaan (revenue collector),
mendorong perkembangan industry (industrial assistance), memfasilitasi perdagangan (trade
fasilitator), dan melindungi masyarakat dan perekonomian dari penyelundupan dan
perdagangan illegal (community protector). Dinamika lingkungan strategis seperti pesatnya
globalisasi ekonomi, penerapan masyarakat ekonomi ASEAN, dan penerapan perjanjian
perdagangan bebas akan menjadi tantangan dalam pelaksanaan agenda pembangunan
nasional kedepan. Konsekuensi dari dinamika lingkungan strategis tersebut dan kondisi
geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan lebih dari 75%
wilayahnya berupa perairan seluas 6,3 juta km2, akan semakin menegaskan fungsi patroli laut
sebagai salah satu tulang punggung utama dalam kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan
dan cukai. Dengan demikian, di masa yang akan datang fungsi patroli laut dituntut untuk
memberikan kinerja yang lebih baik dengan kesiapsiagaan dan kewaspadaan pengawasan
mencakup seluruh wilayah perairan Indonesia agar mandat DJBC dapat dilaksanakan secara
optimal guna mendukung keberhasilan agenda pembangunan nasional. Hal ini akan dapat
dicapai dengan dukungan penguatan kapasitas fungsi pengawasan laut dengan pengadaan
perangkat dan aplikasi Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Patroli Laut DJBC di
lingkungan Kantor Pusat DJBC, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai dan beberapa Kapal
Patroli Bea dan Cukai yang telah dilakukan pada Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran
2019 serta Tahun Anggaran 2021.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-04/BC/2021 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengoperasian Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Puskodal mempunyai tugas menyiapkan fasilitas dukungan
komando, pengendalian dan komunikasi Pengawasan Laut serta memiliki fungsi sebagai
berikut:
1. Pelaksanaan pengumpulan dan integrasi data dan/atau informasi;
2. Pelaksanaan analisa data dan/atau informasi;
3. Penyediaan data dan/atau informasi untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi Patroli Laut; dan
4. Penyediaan sarana dan/atau prasarana bagi unsur patroli.
Adapun data dan/atau informasi yang dimanfaatkan oleh Puskodal diantaranya adalah data
informasi posisi kapal patroli dan pola Patroli Laut di wilayah kewenangannya serta data
informasi terkait sarana pengangkut di laut yang berada di wilayah pengawasan Kantor Bea dan
Cukai yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan di bidang Kepabeanan
dan/atau Cukai.
Sumber data utama dari data dan/atau informasi terkait data posisi kapal patroli tersebut
bersumber dari layanan VMS sedangkan terkait sarana pengangkut didapatkan dari layanan
data pihak ketiga.
Berkenaan dengan itu, guna memastikan dan menjamin perangkat dan aplikasi Puskodal DJBC
tersebut berfungsi dengan baik dalam membantu petugas pengawasan di lapangan dalam
pelaksanaan tugasnya, maka perlu kiranya dilaksanakan Pengadaan Jasa Pemeliharaan
Puskodal yang dibiayai dari anggaran DIPA DJBC tahun 2025.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Pengadaan Jasa Pemeliharaan Puskodal adalah untuk menunjang kegiatan
pengawasan DJBC Tahun Anggaran 2025.
Tujuan dari Pengadaan Jasa Pemeliharaan Puskodal adalah melaksanaan pemeliharaan
terhadap perangkat keras Puskodal dan menyelenggarakan pelatihan perangkat lunak
Puskodal untuk mendukung operasional Puskodal yang optimal dari sisi perangkat dan Sumber
Daya Manusia (SDM) Puskodal.
C. TARGET / SASARAN
Target / sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan Jasa Pemeliharaan Puskodal adalah
ketersediaan perangkat keras Puskodal yang optimal dan peningkatan kemampuan SDM
Puskodal untuk mendukung operasional Puskodal.
D. LOKASI KEGIATAN
Pekerjaan dilaksanakan pada Kantor-Kantor DJBC sebagai berikut:
No Nama Kantor Alamat
1 Kantor Pusat Bea Cukai Jl. Ahmad Yani Rawamangun, Jaktim
Pangkalan Sarana Operasi Bea Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
2 Cukai Tipe A (PSO BC) Tanjung
Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Batam, Kepulauan Riau
3 dan Tipe B Cukai (PSO BC)
Batam
Pangkalan Sarana Operasi Bea Tanjung Priok, DKI Jakarta
4 dan Cukai Tipe B (PSO BC)
Tanjung Priok
Pangkalan Sarana Operasi Bea Palu, Sulawesi Tengah
5 dan Cukai Tipe B (PSO BC)
Pantoloan
Pangkalan Sarana Operasi Bea Sorong, Papua Barat
6 dan Cukai Tipe B (PSO BC)
Sorong
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Batam, Kepulauan Riau
7
Cukai (KPU BC) Batam
Adapun Kapal Patroli yang di dalamnya terdapat perangkat Puskodal yang dipelihara adalah
sebagai berikut:
No Nomor Lambung Kantor Pemilik
1 BC 60001 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
No Nomor Lambung Kantor Pemilik
2 BC 30001 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
3 BC 30002 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
4 BC 30004 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
5 BC 30005 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
6 BC 20004 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
7 BC 20005 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
8 BC 20006 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
9 BC 20008 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
10 BC 20009 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
11 BC 20010 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
12 BC 20011 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
13 BC 20002 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
14 BC 10001 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
15 BC 10002 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
16 BC 9004 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung
Balai Karimun
17 BC 20007 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam
18 BC 9006 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Tanjung
Priok
19 BC 7002 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Tanjung
Priok
20 BC 60002 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan
21 BC 30003 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan
22 BC 30006 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan
23 BC 9003 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan
24 BC 30007 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Sorong
25 BC 9001 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Sorong
Rekapitulasi jumlah perangkat keras dan penempatannya sebagai berikut:
Jumlah Perangkat (unit)
No Nama Kantor
Kantor Kapal Patroli Subtotal
1. Kantor Pusat Bea Cukai
74 - 74
(Puskodal)
2. PSO BC Tanjung Balai
6 251 257
Karimun
3. PSO BC Batam 8 22 30
4. PSO BC Tanjung Priok 8 2 10
5. PSO BC Pantoloan 6 55 61
6. PSO BC Sorong 11 22 33
Jumlah Total Perangkat 465
E. BIAYA KEGIATAN
Pemeliharaan Puskodal dilaksanakan menggunakan DIPA Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2025 dengan perkiraan anggaran senilai Rp
1.623.381.592,33 (Satu Miliar Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu
Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) termasuk PPN.
F. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Pemeliharaan Puskodal adalah:
1. Jasa Preventive Maintenance Perangkat Keras Puskodal
Preventive Maintenance (PM) adalah kegiatan pemeliharaan yang dilakukan dengan tujuan
untuk mencegah terjadinya gangguan fungsi pada perangkat keras Puskodal.
Pelaksanaan PM dilaksanakan dengan:
1) Asesmen kondisi perangkat keras;
2) Asesmen integrasi perangkat keras di Puskodal, PSO, Kapal Patroli, dan CSS;
3) Asesmen integrasi Puskodal.
2. Jasa Corrective Maintenance Perangkat Keras Puskodal
Corrective Maintenance (CM) adalah kegiatan pemeliharaan yang dilakukan dalam rangka
menyelesaikan gangguan fungsi pada perangkat keras Puskodal.
Penyelesaian gangguan dilaksanakan dengan:
1) Penyesuaian konfigurasi perangkat keras, perangkat lunak, atau jaringan;
2) Perbaikan perangkat keras; dan/atau
3) Penggantian suku cadang perangkat keras.
Termasuk dalam ruang lingkup CM adalah terhadap perangkat pendukung perangkat keras
seperti kabel, konektor, jaringan, aksesoris, dan perangkat lainnya yang menunjang
operasional perangkat keras.
3. Jasa Pelatihan Perangkat Lunak Puskodal
Pelatihan perangkat lunak dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap
pengoperasian perangkat lunak Aplikasi Integrator Sidi Wasla dan perangkat lunak
pendukungnya.
Termasuk dalam kebutuhan yang harus disediakan oleh penyedia jasa pada kegiatan ini
adalah sebagai berikut:
1) Jasa Tenaga Ahli Trainer Materi;
2) Transportasi dan akomodasi peserta;
3) Transportasi, akomodasi, dan jasa Tenaga Ahli Trainer Materi;
4) Material pelatihan.
Segala biaya yang timbul dari kegiatan pelatihan dibebankan dalam kontrak.
4. Layanan Dukungan (Help Desk Service)
1) Penyediaan platform untuk mengelola layanan dukungan (service management);
2) Asesmen kerusakan awal sebelum dilaksanakan Corrective Maintenance (CM);
3) Penyelesaian gangguan dalam hal ditemukan gangguan fungsi perangkat keras;
4) Pendataan ulang perangkat dalam rangka sinkronisasi untuk mengetahui kondisi riil
perangkat Puskodal.