| 0869919357002000 | Rp 4,748,469,000 | |
| 0030471395039000 | Rp 4,868,682,000 | |
| 0315692772418000 | Rp 5,039,988,522 | |
| 0023800600039000 | Rp 5,408,295,180 | |
| 0024942351416000 | Rp 5,362,174,680 | |
| 0413869884452000 | - | |
| 0720111772008000 | Rp 5,433,006,000 | |
| 0737037556451000 | Rp 5,347,893,420 | |
PT Adhitama Mitra Andalas | 00*9**9****18**0 | - |
| 0722298627005000 | - | |
PT Tetragrammaton Adiyasa Integra | 04*5**8****27**0 | - |
| 0401226683028000 | - | |
| 0415249572432000 | - | |
| 0851869586428000 | - | |
Putri Persada | 00*8**4****01**0 | - |
| 0751020694022000 | - | |
| 0021760483606000 | - | |
PT Internasional Asia Pasifik Sinergi | 09*8**1****48**0 | - |
| 0427170899422000 | - | |
| 0015931041043000 | - | |
| 0838601367955000 | - | |
Ouneer Indonesia Group | 04*1**4****53**0 | - |
| 0639472968643000 | - | |
| 0711770347627000 | - | |
| 0018282046013000 | - | |
| 0755552312043000 | - | |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - |
| 0020099412607000 | - | |
CV Hita Karya Teknik | 09*2**4****35**0 | - |
| 0805214467518000 | - | |
Aurora Jaya Makmur | 06*2**7****11**0 | - |
Bangun Prima Indonesia | 08*1**8****61**0 | - |
PT Karya Master Indonesia | 07*0**7****08**0 | - |
| 0814226429612000 | - | |
| 0908885049504000 | - | |
PT Hydragi Teknoplus Indonesia | 05*9**7****29**0 | - |
| 0033047309801000 | - | |
| 0020283255003000 | - | |
| 0628045247002000 | - | |
| 0665864823445000 | - | |
| 0316722347445000 | - | |
PT Reon Pratama Turbo | 08*2**9****71**0 | - |
| 0028356913001000 | - | |
| 0630845543045000 | - | |
PT Malqosh Berkat Abadi | 09*4**2****27**0 | - |
| 0422078899061000 | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - |
PT Cakra Muda Persada | 04*2**5****01**0 | - |
| 0210798070411000 | - | |
| 0759821218411000 | - | |
| 0736556945451000 | - | |
Dope Supply Indonesia | 09*6**3****02**0 | - |
| 0959498023216000 | - | |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - |
| 0717040463445000 | - | |
| 0316965870429000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN /
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
SATKER/SKPD : DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN PERANGKAT NAVIGASI DAN
TELEKOMUNIKASI UNTUK SPEEDBOAT TAHUN
ANGGARAN 2024 (TENDER ULANG)
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN /
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PERANGKAT NAVIGASI DAN TELEKOMUNIKASI SPEEDBOAT
TAHUN ANGGARAN 2024 (TENDER ULANG)
1 LATAR BELAKANG :
1. Dasar HukumTugas Fungsi / Kebijakan
a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
b. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4755);
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.01/2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran;
f. Peraturan Menteri Keuangan nomor:179/PMK.04/2019 tentang Patroli
Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Rangka Penindakan di
Bidang Kepabeanan dan Cukai;
g. Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
h. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: PER-14/BC/2020
tentang Petunjuk Pelaksaan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; dan
i. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-
K/L) Tahun 2024.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. DJBC diberikan kewenangan
untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan arus lalu lintas barang
ekspor maupun impor di dalam daerah Pabean. Daerah pabean adalah
wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang
udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan
landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Secara umum tugas utama DJBC dikategorikan dalam 2 (dua) fungsi utama
yaitu pelayanan dan pengawasan yang diuraikan sebagai berikut:
a. Revenue collection, yaitu mengamankan dan memungut penerimaan
negara dari sektor Bea Masuk/Bea Keluar atas barang impor/ekspor, dan
Cukai. Tugas ini memberikan konsekuensi kepada DJBC untuk melakukan
pengawasan lalu-lintas barang impor dan ekspor dalam konteks
perdagangan internasional;
b. Trade facilitation, yaitu berperan penting dalam mendukung kelancaran
arus barang impor dan ekspor (fasilitasi perdagangan);
c. Industrial assistance, yaitu mendukung penciptaan iklim usaha yang
kondusif dengan pemberian berbagai fasilitas di bidang kepabeanan dan
cukai (dukungan industri);
d. Community protection, yaitu mencegah dan mengawasi masuknya barang-
barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat menimbulkan efek negatif
bagi keamanan negara dan kesehatan masyarakat (perlindungan
masyarakat).
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kepabeanan di daerah pabean,
pasal 75 (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan memberikan
kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk menggunakan kapal patroli
atau sarana lainnya dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap sarana
pengangkut di laut atau di sungai. Oleh karena itu penggunaan kapal patroli
dan sarana lainnya dipandang sebagai perangkat/alat (tools) yang digunakan
dalam menunjang kegiatan pengawasan agar tujuan pengawasan yang telah
ditetapkan dapat tercapai.
Penggunaan kapal patroli sebagai sarana penunjang patroli pengawasan
diperairan tentunya memerlukan peralatan navigasi dan komunikasi dengan
teknologi menyesuaikan kondisi operasional di lapangan. Fungsi peralatan
navigasi disamping menunjang pelaksanaan patroli laut juga menunjang
aspek keamanan dan keselamatan, khususnya pada saat mengoperasikan
kapal dengan aman pada suatu titik di perairan ke titik lainnya.
2. Gambaran Umum
Saat ini kapal patroli speedboat DJBC telah dilengkapi peralatan navigasi dan
komunikasi yang masih bersifat konvensional sehingga kurang sesuai lagi
untuk digunakan saat ini. Berdasarkan data Subdirektorat Sarana Operasi Dit.
P2 terdapat permintaan dari unit pengawasan untuk dilakukan perbaikan
terhadap kerusakan peralatan navigasi dan komunikasi kapal speedboat.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan peralatan ditemukan kerusakan
komponen dan perlu dilakukan penggantian. Biaya untuk penggantian
komponen peralatan hampir sama dengan penggantian unit baru dan disisi
lain beberapa komponen peralatan sudah tidak diproduksi lagi karena sudah
berusia lebih dari 10 tahun. Oleh karena itu peralatan navigasi dan komunikasi
kapal patroli speedboat perlu dilakukan modernisasi melalui penggantian
dengan peralatan yang up to date.
Kapal patroli speedboat DJBC dapat dikategorikan sebagai kapal dengan
kecepatan tinggi, sehingga dalam pengoperasiaannya (bernavigasi dan
berkomunikasi) harus didukung oleh peralatan navigasi dan komunikasi yang
dapat terkoneksi satu dengan yang lainnya dalam satu monitor. Situasi ini
sangat membantu dalam membuat keputusan yang cepat dari operator kapal
(crew) mengingat kecepatan kapal patroli yang tinggi. Dengan pengambilan
keputusan yang cepat dan ditunjang oleh data perairan yang akurat maka
pengoperasian kapal dapat berlangsung secara aman dan selamat.
Fitur peralatan navigasi dan komunikasi kapal patroli speedboat saat ini adalah
sebagai berikut:
Tabel. Fungsi Peralatan Navigasi Kapal Patroli Speedboat
No Nama Alat Fungsi
1 Radar Untuk mengetahui benda/ objek diperairan yang
berada disekitar kapal patroli
2 GPS Untuk mengetahui posisi kapal (lintang dan bujurnya)
di perairan
Untuk mengetahui kecepatan kapal
3 Echosounder Untuk mengetahui kedalaman perairan dibawah kapal
dan beberapa echosounder dapat difungsikan
sebagai fish finder
4 Binocular Untuk mengamati objek pada perairan dari jarak jauh.
Fungsi peralatan navigasi dan komunikasi yang terpasang saat ini di kapal
patroli DJBC dapat dilihat pada tempat yang berbeda (tidak compact),
sehingga tidak efisien dalam operasionalnya, disisi yang lain peralatan masih
konvensional dan sudah tidak diproduksi lagi untuk penggantiannya.
Modernisasi dan standarisasi peralatan navigasi dan komunikasi menjadi
usulan yang akan dilakukan menghadapi tantangan dan dinamika di lapangan.
Sebagaimana diuraian sebelumnya jika disimpulkan bahwa alasan perlunya
modernisasi peralatan navigasi dan komunikasi untuk speedboat adalah
sebagai berikut:
a. Teknis: Peralatan yang eksisting (tidak compact/ tidak dalam 1 console),
dan rata-rata berumur di atas 10 tahun (sudah absolete), perbaikan tidak
dapat dilakukan karena spare part tidak diproduksi.
b. Anggaran: biaya perbaikan peralatan yang rusak jika diperhitungkan
hampir sama dengan penagadaan kapal baru, sementara anggaran
pemeliharaan untuk perbaikan dan penggantiannya kurang (sedikit).
c. Operasional: Kerusakan menyebabkan kapal tidak dapat digunakan
karena mengurangi nilai kelaiklautan.
Modernisasi dan standardisasi teknologi peralatan navigasi dan
telekomunikasi mencakup peralatan sebagai berikut:
Tabel. Usulan Fungsi Peralatan Navigasi dan Komunikasi Kapal Patroli
Speedboat
No Nama Alat Fungsi & Kegunaan Alat Keterangan
1 Multi function Untuk menampilkan peta laut Fungsi
display (MFD) elektronik dan fungsi peralatan Radar,
with built-in lain (radar, GPS, AIS, Camera,
electronic chart Echosounder, Camera) GPS, AIS dan
2 AIS transceiver Untuk mendeteksi kapal-kapal Echosounder
disekitar kapal (arah haluan dan ditampilkan
kecepatannya) secara
3 Radar Untuk mengetahui benda/ objek terintegrasi
diperairan yang berada disekitar dalam 1
kapal patroli monitor
4 Global Untuk mengetahui posisi kapal (MFD)
Positioning (lintang dan bujurnya) di perairan
System (GPS) Untuk mengetahui kecepatan
kapal
5 Transducer Untuk mengetahui kedalaman
Echosounder perairan dibawah kapal
6 Marine Camera Untuk melihat dan merekam objek
penindakan
7 Digital Video Untuk merekam objek dari marine
Recorder (DVR) camera
termasuk
internal memory
8 Hard Disk Untuk menyimpan hasil
Eksternal 4 TB perekaman marine camera
9 Handheld VHF Untuk berkomunikasi antar
Radio personil dan kapal
10 Fixedmount Untuk berkomunikasi antar kapal
Marine
VHFRadio
11 Satellite telepon Untuk berkomunikasi antara kapal
dan pengendali operasi di darat
12 Teropong Untuk pengamatan objek dari
Binocular jarak jauh
13 Power Supply Untuk sumber daya kelistrikan
Jika dilihat dari sisi operasional secara umum modernisasi dilakukan dengan
melakukan integrasi antar perangkat navigasi dan komunikasi dimana dalam
pengoperasiannya dapat saling terkait satu dengan lainnya. Sistem navigasi
dan komunikasi yang terintegrasi dari kapal ke satuan kerja dan/ atau
Puskodal patroli laut memberikan kemudahan dalam pelaksanaan patroli laut
dalam hal pengiriman informasi taktis di lapangan.
Jumlah speedboat DJBC saat ini adalah 129 kapal, yang telah dilakukan
modernisasi dan standardisasi perangkat navigasi dan telekomunikasi pada
speedboat di Tahun Anggaran 2021 sejumlah 41 kapal dan Tahun Anggaran
2023 sejumlah 22 kapal.
Oleh karenanya pada tahun 2024 direncanakan akan dilakukan kembali
modernisasi peralatan tersebut pada kapal patroli di satuan kerja. Kriteria
speedboat yang akan dilakukan modernisasi adalah sebagai berikut:
• Speedboat dengan kondisi badan kapal dan permesinannya masih baik.
• Speedboat dari satuan kerja yang telah mengajukan permintaan peralatan
navigasi.
2 MAKSUD DAN : a. Maksud Pengadaan Perangkat Navigasi dan Telekomunikasi untuk
TUJUAN Speedboat Tahun 2024:
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan modernisasi dan standarisasi
peralatan navigasi dan komunikasi speedboat. Peruntukannya akan
digunakan untuk menunjang kegiatan pengawasan dan patroli laut DJBC
Tahun 2024.
b. Tujuan Pengadaan Perangkat Navigasi dan Telekomunikasi untuk
Speedboat Tahun 2024:
Adapun tujuan dari kegiatan Pengadaan Perangkat Navigasi dan
Telekomunikasi untuk Speedboat Tahun 2024 ini adalah:
- Memberikan komunikasi cepat/ komunikasi taktis dalam tugas operasi di
lapangan;
- Mempermudah koordinasi antar personel dalam sebuah tim operasi atau
antar tim operasi;
- Komunikasi utama atau back-up dalam komunikasi operasi;
- Mempermudah pengawasan objek/ target operasi;
- Memudahkan analisa dalam proses pengambilan keputusan dalam tugas
operasi.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dan
patroli laut pada satuan kerja DJBC.
3 TARGET/ : Target/ sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan pengadaan ini adalah agar
SASARAN peralatan navigasi dan komunikasi speedboat yang dimiliki DJBC dapat kembali
ke kondisi maksimal dalam rangka mendukung tugas pengawasan dan patroli
laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4 NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Pengadaan
ORGANISASI Perangkat Navigasi dan Telekomunikasi untuk Speedboat Tahun 2024:
a. K/L/D/I : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENGADAAN JASA
b. Satker/SKPD : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
LAINNYA
5 SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk Pengadaan Perangkat Navigasi dan
DAN PERKIRAAN Telekomunikasi untuk Speedboat Tahun 2024:
BIAYA
DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan:
Rp5.468.215.200 (lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus
lima belas ribu dua ratus rupiah) sudah termasuk PPN 11%.
6 WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan ini adalah selama 180
PELAKSANAAN (seratus delapan puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Kontrak
YANG Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPK) dan/ atau Surat Perintah Pengiriman
DIPERLUKAN (SPP).
7 METODE : Metode pemilihan penyedia pekerjaan Pengadaan Perangkat Navigasi dan
PEMILIHAN Telekomunikasi untuk Speedboat Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan dengan
cara Tender.
8 PERSYARATAN : 1. Syarat Administrasi Penyedia:
PENYEDIA a. Penyedia adalah perusahaan yang berbadan usaha dan harus memiliki
memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) Kecil dengan Kode KBLI 46592 (Perdagangan Besar Alat
Transportasi Laut, Suku Cadang dan Perlengkapannya) yang masih
berlaku;
b. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
c. mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
d. Melampirkan Supporting Letter/Letter of Intent/Letter of Agreement dari
pabrikan/prinsipal di negara asal atau perwakilan pabrikan/principal di
Indonesia untuk peralatan yang terkoneksi minimal untuk 6 (enam) jenis
barang meliputi MFD/ Multi Function Display, AIS transceiver, Radar
Dome, GPS/ Global Positioning System, Transducer Echosounder dan
Marine Camera, yang berisi:
1) Memberikan dukungan penuh atas ketersediaan peralatan yang
terkoneksi;
2) Jaminan bahwa suku cadang/ spare part akan selalu tersedia selama
minimal 5 (lima) tahun sejak tanggal penyerahan hasil pekerjaan;
3) Ditujukan untuk pelaksanaan Pengadaan Perangkat Navigasi dan
Telekomunikasi untuk Speedboat Tahun 2024.
e. Dalam hal Supporting Letter/Letter of Intent/Letter of Agreement
diberikan oleh perwakilan pabrikan/principal di Indonesia maka harus
menyampaikan Surat Penunjukan sebagai Perwakilan pabrikan/principal
dari negara asal pabrikan/principal.
f. Membuat surat pernyataan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan
diatas materai yang memuat:
1) Kesanggupan melaksanakan pekerjaan tidak melebihi batas waktu
yang ditetapkan yakni 180 (seratus delapan puluh hari) hari kalender
dan bersedia dikenakan sanksi denda keterlambatan apabila
pelaksanaan pekerjaan melewati waktu yang ditetapkan;
2) Kesanggupan menyediakan barang pengganti atas biaya dan beban
penyedia apabila hasil pemeriksaan dan pengujian Perangkat
Navigasi dan Telekomunikasi untuk Speedboat yang didatangkan
tidak sesuai dengan merek dan jenis yang ditetapkan dalam kontrak/
penawaran;
3) Garansi purna jual (perbaikan, spare part/ suku cadang, jasa/ teknisi,
komponen lokal dan biaya terkait lainnya yang ditimbulkan oleh
garansi) minimal selama 12 (dua belas) bulan dari tanggal serah
terima pekerjaan atas kerusakan peralatan dan suku cadangnya.
4) Bersedia bertanggung jawab untuk menyelesaikan temuan atau hasil
pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), aparat
pengawas fungsional (APF) dan aparat penegak hukum (APH)
lainnya;
5) Bersedia menaati ketentuan dan atau persyaratan yang ditetapkan
oleh instansi pemerintah lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6) Bersedia menyampaikan persentase penggunaan Produk Dalam
Negeri pada pengadaan ini.
g. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
h. Menyetujui Pakta Integritas yang berisi :
1) Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3)
maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi
Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara
pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Menyetujui Pernyataan Peserta yang berisi :
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
2) Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
dikenakan sanksi daftar hitam;
3) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
4) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/ Lembaga/
Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
5) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Kualifikasi; dan
6) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Kualifikasi; dan Pernyataan bahwa data kualifikasi yang
diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/ dokumen yang disampaikan
tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/ pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh
anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Syarat Pengalaman:
Penyedia memiliki pengalaman:
a) Penyediaan barang pada divisi 61 paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b) Penyediaan barang pada kelompok (grup) 611 paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
c) Pekerjaan penyediaan dan pemasangan peralatan navigasi pada kapal
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir dibuktikan dengan BAST,
kontrak dan faktur pajak.
3. Syarat Teknis:
a) Menyampaikan brosur dan dokumen lain yang dapat menunjukan
spesifikasi peralatan yang disyaratkan dari semua peralatan yang
ditawarkan kecuali Power supply set;
b) Menyampaikan metode pelaksanaan dan rencana kerja dan syarat;
c) Menyampaikan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;
d) Menyediakan tenaga teknisi minimal 6 (enam) orang yang memiliki
pengalaman dalam pekerjaan pemasangan peralatan navigasi dan
komunikasi kapal minimal 2 (dua) kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir dibuktikan dengan CV (curriculum vitae) yang disahkan oleh
pimpinan perusahaan.
9. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pengadaan
LOKASI Ruang lingkup pengadaan Perangkat Navigasi dan Telekomunikasi
PEKERJAAN Speedboat tahun 2024 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
meliputi:
1) Pekerjaan ini adalah pengadaan peralatan navigasi dan komunikasi
lengkap dengan pendukung/ aksesoris standar pemasangan sebanyak 28
set dan akan dipasang pada 28 kapal speedboat bea cukai dan terdiri dari
peralatan sebagai berikut:
- Multi Function Display (MFD) with built-in electronic chart - 28 set
- AIS transceiver termasuk antenna GPS dan antenna VHF - 28 set
- Radar Dome - 28 set
- Global Positioning System (GPS) - 28 set
- Transducer echosounder - 28 set
- Marine Camera fixed mount - 28 set
- Digital Video Recorder (DVR) 4 Channel - 28 set
- Hard Disk Eksternal 4 TB - 28 unit
- Handheld VHF Radio - 84 unit (1 speedboat mendapat alokasi 3 unit)
- Fixed mount marine VHF Radio with antenna VHF- 28 set
- Fixed mount satellite telepon - 28 set
- Teropong Binocular - 28 unit
- Power supply set - 28 set
Dengan demikian 1 (satu) speedboat akan mendapatkan alokasi peralatan
sebagaimana tersebut diatas masing-masing sebanyak 1 (satu) unit/ set
kecuali untuk Handheld VHF Radio akan mendapatkan 3 unit untuk 1 (satu)
speedboat.
2) Pengiriman sampai di lokasi pemasangan (satuan kerja) peralatan
navigasi dan komunikasi baru yang meliputi antara lain: radar,
echosounder, GPS, teropong binocular dan peralatan pendukung/
aksesoris standar navigasi dan komunikasi lainnya sebanyak 28 set yang
akan dipasang pada speedboat satuan kerja dengan rincian sebagai
berikut:
Jumlah Jumlah
No Satuan Kerja
Kapal Peralatan
Kanwil DJBC Khusus Kepulauan
Riau
1 Jl. Jenderal A. Yani, Meral Kota, 3 3 set
Tanjung Balai Karimun, Kepulauan
Riau
Kanwil DJBC Kalimantan Bagian
Selatan
2 Jl. Barito Hilir Telaga Biru, 1 1 set
Banjarmasin Barat, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan
KPPBC TMP Merak
Jl. Pulorida No.101, Merak,
3 1 1 set
Tamansari, Kec. Pulomerak, Kota
Cilegon, Banten 42438
KPPBC TMP B Tg. Balai Karimun
Jl. Yos Sudarso No.5, Tj. Balai
4 Karimun, Kec. Karimun, 1 1 set
Kabupaten Karimun, Kepulauan
Riau 29661,
KPPBC TMP B Jambi
Jl. Yos Sudarso No.3, Kasang
5 2 2 set
Jaya, Kec. Jambi Tim., Kota
Jambi, Jambi 36262,
6 KPPBC TMP B Samarinda 1 1 set
Jl. Niaga Timur No. 2, Pelabuhan,
Samarinda Kota, Samarinda,
Kalimantan Timur
KPPBC TMP B Banjarmasin
Jl. Barito Hilir, Telaga Biru, Kec.
7 Banjarmasin Bar., Kota 1 1 set
Banjarmasin, Kalimantan Selatan
70119
KPPBC TMP C Sibolga
Jl. Horas, Pancuran Dewa,
8 1 1 set
Sibolga Kota, Kota Sibolga,
Sumatera Utara 22512
KPPBC TMP C Kuala Tanjung
Jl. Access Road PT. Inalum Kuala
9 1 1 set
Tanjung, Sei Suka, Kuala Tanjung,
Batu Bara, Sumatera Utara
KPPBC TMP C Cirebon
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo
10 1 1 set
No.43, Sukapura, Kec. Kejaksan,
Kota Cirebon, Jawa Barat 45122
KPPBC TMP C Cilacap
Jl. Jend. Sudirman, Klega,
11 Tambakreja, Kec. Cilacap Sel., 1 1 set
Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
53213
KPPBC TMP C Palangkaraya
Jl. Diponegoro, Pahandut,
12 1 1 set
Palangka Raya City, Central
Kalimantan 74874
KPPBC TMP C Pangkalan Bun
Jl. Pangeran Antasari, Raja, Kec.
13 1 1 set
Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin
Barat, Kalimantan Tengah 74112
KPPBC TMP C Bontang
Jl. Pelabuhan, Tj. Laut Indah, Kec.
14 1 1 set
Bontang Sel., Kota Bontang,
Kalimantan Timur 75321
KPPBC TMP C Sangata
Jl. Jenderal Sudirman, Sangatta
15 Utara, Kec. Sangatta Utara, 1 1 set
Kabupaten Kutai Timur,
Kalimantan Timur 75683
KPPBC TMP C Kota Baru
Jl. Suryagandamana No.12b,
16 Kotabaru Hilir, Kec. Pulau Laut 1 1 set
Utara, Kab. Kotabaru, Kalimantan
Selatan 72111
KPPBC TMP C Nunukan
Jl. Pelabuhan Baru No. 40A,
17 1 1 set
Nunukan Timur Nunukan,
Kalimantan Timur
KPPBC TMP C Mataram
Jl. Yos Sudarso No.14, Pejeruk,
18 1 1 set
Kec. Ampenan, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Bar. 83114
KPPBC TMP C Parepare
Jl. Andi Cammi No.94,
19 1 1 set
Mallusetasi, Kec. Ujung, Kota
Parepare, Sulawesi Selatan 91111
20 KPPBC TMP C Kendari 1 1 set
Jl. Konggoasa No.3, Dapu-
Dapura, Kec. Kendari, Kota
Kendari, Sulawesi Tenggara
93127
KPPBC TMP C Tual
Jl. Jendral Ahmad Yani, Masrum,
21 1 1 set
Pulau Dullah Selatan, Kel. Lodar
El, Tual, Kota Tual, Maluku 97612
KPPBC TMP C Merauke
JL Mayor Wiratmo No.223, Maro,
22 1 1 set
Kec. Merauke, Kabupaten
Merauke, Papua 99614
PSO BC Tipe B Batam
Jl. RE Martadinata, Tj. Pinggir,
23 3 3 set
Kec. Sekupang, Kota Batam,
Kepulauan Riau 29428
Total 28 28 set
3) Pekerjaan pembongkaran peralatan lama, penyesuaian tempat
pemasangan/ dudukan/ bracket, pemasangan beserta perlengkapan yang
dibutuhkan, instalasi, dan setting perangkat;
4) Melakukan uji coba/ commissioning test/ sea trial peralatan baru sampai
berfungsi sebagaimana mestinya pada speedboat DJBC dituangkan di
dalam check list;
5) Pemasangan peralatan baru pada satuan kerja sebagaimana tersebut
diatas harus dilaksanakan oleh teknisi yang kompeten;
6) Familiarisasi/ pengenalan operasional peralatan yang sudah dipasang
kepada pengawak speedboat pada satuan kerja;
7) Garansi purna jual meliputi perbaikan, spare part/ suku cadang, jasa/
teknisi, komponen lokal dan biaya terkait lainnya yang ditimbulkan oleh
garansi minimal selama 12 (dua belas) bulan dari tanggal serah terima
pekerjaan atas kerusakan peralatan dan suku cadangnya dengan
menyerahkan jaminan.
b. Waktu Pelaksanaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan ini adalah selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Kontrak
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPK) dan/ atau Surat Perintah
Pengiriman (SPP).
c. Lokasi Pekerjaan.
Lokasi pekerjaan pengadaan ini adalah pada satuan kerja DJBC yang
memiliki speedboat dengan alokasi untuk tahun 2024 ini adalah satuan kerja
sebagaimana diuraikan pada angka 9. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan -
huruf a. Angka 2) diatas.
d. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ini mengikuti mekanisme sebagai berikut:
1) Penyedia menyampaikan rencana/ jadwal pekerjaan dengan
memperhatikan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender yang meliputi:
a) pemesanan (Purchase Order/ PO) peralatan (radar, echosounder,
GPS, teropong binocular dan peralatan pendukung lainnya untuk
speedboat;
b) pengiriman dari pabrikan/ distributor dan perkiraan kedatangan pada
satuan kerja tujuan;
c) pembongkaran peralatan lama dan pemasangan peralatan baru pada
speedboat satuan kerja;
d) familiarisasi/ pengenalan operasional peralatan yang sudah dipasang
kepada pengawak speedboat pada satuan kerja;
e) uji coba/ test commissioning/ sea trial pada satuan kerja pemilik
speedboat.
2) Pengiriman peralatan dapat dilakukan melalui jalur darat, udara dan laut
serta menjadi beban dan tanggung jawab penyedia sampai dengan
Tempat Tujuan Akhir (TTA) satuan kerja.
PPK atau yang mewakili dapat melakukan pemeriksaan di gudang
penyedia sebelum peralatan dikirim ke satuan kerja untuk memastikan
kesesuaian dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak.
3) Ketentuan Pemasangan, Comissioning test dan sea trial
a) Sebelum dilakukan pemasangan dilakukan pemeriksaan kesesuaian
peralatan oleh PPK atau yang mewakili dengan disaksikan wakil
penyedia dan dituangkan dalam Berita Acara.
b) Dalam hal pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian peralatan dengan
dokumen kontrak maka penyedia harus mengganti dengan peralatan
yang sesuai dengan semua resiko biaya dibebankan pada penyedia.
c) Pemasangan peralatan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
pemasangan yang berlaku. Pemasangan harus dilakukan oleh teknisi
yang berpengalaman sebagaimana yang telah dipersyaratkan.
d) Familiarisasi, Commisioning test atau sea trial dilakukan setelah
peralatan dan kelengkapannya terpasang dengan sempurna dan
berfungsi sebagaimana mestinya.
e) Semua pelaksanaan pekerjaan dapat disaksikan oleh PPK/ pengawas
atau yang mewakilinya dan penyedia/ wakilnya.
f) Semua biaya yang timbul dari pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
penyedia dan sudah termasuk didalam nilai pekerjaan ini, kecuali biaya
bahan bakar dan biaya docking menjadi tanggung jawab satuan kerja
bersangkutan.
g) Penyedia wajib membuat laporan atas pelaksanaan pekerjaan disertai
dokumentasi (foto/ video) dan akan digunakan sebagai lampiran
pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
e. Service Level Guarante
1) Penyedia bersedia menerima konsultasi mengenai kerusakan peralatan
dari satuan kerja DJBC baik lisan dan/atau tertulis;
2) Penyedia harus memberikan garansi purna jual (perbaikan, spare part/
suku cadang, jasa/ teknisi, komponen lokal dan biaya terkait lainnya yang
ditimbulkan oleh garansi) minimal selama 12 (dua belas) bulan dari tanggal
serah terima pekerjaan atas kerusakan peralatan dan suku cadangnya
dengan menyerahkan jaminan.
10. SPESIFIKASI :
No. Uraian Barang/ Spesifikasi
TEKNIS
1 Multi Function Display (MFD) with built-in electronic chart
• Memiliki ukuran display minimal 12 inch
• Memiliki resolution minimal WXGA color 1280 x 800 pixel
• Termasuk Peta Laut Indonesia Digital terbaru
• Memiliki minimal 1 slot Memory Card
• Memiliki Waterproof Rating minimal IPX7
• Beroperasi pada tegangan antara 8Vdc s.d 32Vdc
• Support for NMEA2000
• Memiliki fitur Multi Language
• Kompatibel atau bisa terkoneksi dengan perangkat AIS transceiver,
Radar, GPS (Global Positioning System), Transducer Echosounder
dan Marine Camera
• Menggunakan peranti lunak terbaru
• Termasuk Memory Card dengan kapasitas minimal 32 GB
2 AIS transceiver with antenna GPS and antenna VHF
• Range frequency coverage 156.025-162.025 MHz
• Antenna impedence 50Ω
• Current drain Tx: 1.5A, Rx: 0.7A
• Mendukung koneksi dengan protokol NMEA 2000
• Beroperasi pada tegangan 12 - 24V DC
• Operating Temperature : -15°C ~ +55°C
• Antenna:
- Band: VHF Marine Band
- Antenna Gain minimal 3dB, Impedance: 50 Ohms
- Jenis Antena Omnidirectional
- Termasuk Kabel antena sekitar 10 (sepuluh) meter atau sesuai
kebutuhan
• Kompatibel/ bisa terkoneksi dengan Multi Function Display (MFD)
3 Radar
• Type Dome scanner dengan ukuran minimal 18 Inchi
• Memiliki Signal Processing minimal HD
• Memiliki Maksimal Range Scale sekurang-kurangnya 36 Nm
• Memiliki Rotation Speed minimal 24 RPM
• Beroperasi Transmitting pada Frequency: 9405-9280 +/– 25-30
MHz
• Memiliki Daya Pancar minimal 4kW
• Beroperasi pada tegangan 12 - 24 VDC
• Power consumption maksimal 30 W standby, maksimal 60 W
operating
• Memiliki Waterproof Rating minimal IPX6
• Kompatibel/ bisa terkoneksi dengan Multi Function Display (MFD)
4 Global Positioning System (GPS)
• Memiliki minimal 32 channel
• Memiliki Waterproof Rating minimal IPX7
• Differential acquisition: Automatic
• Memiliki fitur akurasi posisi
• Beroperasi pada tegangan 8 - 33V DC
• Mendukung koneksi dengan protokol NMEA 2000
• Menggunakan Positioning System GPS atau GLONASS
• Kompatibel/ bisa terkoneksi dengan Multi Function Display (MFD)
• Termasuk kabel aksesoris standard dan kabel antenna 10
(sepuluh) meter atau sesuai kebutuhan.
5 Transducer Echosounder
• Memiliki fitur daya pancar tranduser minimal 100 W
• Kedalaman sonar minimal 150 m
• Type: Inhull
• Dengan kabel 10 (sepuluh) meter atau sesuai kebutuhan.
• Kompatibel/ bisa terkoneksi dengan Multi Function Display (MFD).
6 Marine Camera Fix Mount
• Memiliki Resolusi minimal Up to 1920 x 1080 (Full HD)
• Beroperasi pada tegangan 12VDC
• Memiliki Waterproof Rating minimal IPX7
• Memiliki Fitur IR
• Memiliki IR Distance minimal 10 M
• Operating temperature : -30˚C to +60˚C (-22˚F to 140˚F)
• Kompatibel/ bisa terkoneksi dengan Multi Function Display (MFD).
7 Digital Video Recorder (DVR) 4 Channel
• H.265 Pro+/H.265 Pro/H.265 video compression
• HDTVI/AHD/CVI/CVBS/IP video input
• Audio via coaxial cable
• Up to 8-ch IP camera inputs (min up to 6 MP)
• Memiliki kapasaitas penyimpanan Up to 10 TB per HDD
• Sudah termasuk memory internal dengan kapastias minimal 2 TB
• Kompatibel dengan Marine Camera Fix Mount.
8 Hard Disk Eksternal
• Memiliki Kapasitas minimal 4 TB
• Memiliki Interface minimal USB 3.0
• Kompatibel dengan Sistem operasi Windows®/Ios/Linux.
• Garansi minimal 1 tahun
• Termasuk:
- Kabel USB minimal dengan type USB 3.0
9 Handheld VHF Radio
General:
• Beroperasi pada Frequency 156.025 – 163.275 MHz (standar VHF
Marine)
• Usable channel groups : INT, USA, CAN, WX channels
• Type of emission 16K0G3E
• Memiliki Waterproof Rating minimal IP57
• Memilki baterai yang replaceable
• Antenna Impedance: 50Ω
Transmitter:
• Output power (Hi/Low) : 6W (High),1W (Low)
10 Fixed mount marine VHF Radio with antenna VHF
• Beroperasi pada Frequency 156.025 – 163.275 MHz (standar
VHF Marine)
• Type of emission 16K0G3E (FM) , 16KOG2B (DSC)
• Power supply requirement 13.8V DC nominal (11.7–15.9V DC)
• Current drain (at 13.8V DC) Tx 25W output 5A, Rx AF max. 1A
• Antenna Impedance 50Ω (SO-239)
• NMEA formats: In RMC, GGA, GNS, GLL, VTG; Out DSC, DSE,
RMC, GSA, GSV
• Transmitter
- Output power (at 13.8V DC) 25W, 1W
- Max. frequency deviation ± 5 KHz
• Antenna:
- Band: VHF Marine Band
- Antenna Gain minimal 3dB, Impedance: 50 Ohms
- Jenis Antena Omnidirectional
- Termasuk Kabel antena sekitar 10 (sepuluh) meter atau sesuai
kebutuhan
11 Fixed mount satellite telepon
• Sudah termasuk Sim Card dengan pulsa 10 unit dan aktivasi SIM
Card
• Memiliki fitur SMS
• Memiliki fitur GPS
• Power Supply: 10.8 to 31.2V
• Standby/Working average power consumption: 10W/16W
• Memiliki waterproof rating Above Deck Unit (ADU) minimal IP56
• Memiliki waterproof rating Below Deck Unit (BDU) minimal IP32
• Connectors : 2.4 inch display, SOS button, Key pad, Navigation
pad, and low or high external power input LED indicator
• Kabel SAT sekitar 15 (lima belas) meter atau sesuai kebutuhan
• Kabel GPS sekitar 15 (lima belas) meter atau sesuai kebutuhan
• Kabel Power sekitar 5 (lima) meter atau sesuai kebutuhan
12 Teropong Binocular
• Memiliki Focusing System : Central Focus
• Memiliki kemampuan Magnification: minimal 7x
• Memiliki Objective Lens Diameter minimal 50 mm
• Memiliki Angular Field of View (Real) : minimal 7,2o
• Memiliki Field of view at 1,000m (m) minimal 126
• Memiliki Close Focus Distance minimal 10,0 m
• Memiliki Exit Pupil minimal 7,1 mm
• Memiliki Relative Brigtness: minimal 50,4
• Interpupillary distance adjustment (mm) : 56 - 72
• Memiliki fitur Waterprooft dan Fogproof
• Memiliki fitur Prisma Porro
• Memiliki fitur Kompas dengan illuminator and scale
• Termasuk :
- Neck Strap (tipe floating), Neck Strap Attachment, Objective
Cover, Carry Case
13 Power supply set, terdiri:
• Accu Kering 1 unit dengan kapasitas minimal 200 Ah
• 1 unit Inverter DC to AC 1500W yang dilengkapi dengan kabel
Power DC yang terkoneksi ke Accu disesuaikan dengan jarak
penempatan dan kapastias Accu
• 1 unit Terminal listrik yang dilengkapi kabel, saklar (on/off) dan
steker dengan minimal 4 Lubang
• Termasuk instalasi kelistrikan yang dibutuhkan untuk semua
perangkat dalam pengadaan ini
Jakarta, Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik