| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0868621426627000 | Rp 267,999,000 | 91.77 | 93.42 | - | |
| 0842715195728000 | Rp 281,165,220 | 75.14 | 79.17 | - | |
| 0024301657655000 | Rp 290,132,079 | 78.57 | 81.33 | - | |
| 0965293905741000 | Rp 291,430,500 | 82.9 | 84.71 | - | |
| 0023935471727000 | Rp 309,357,000 | 77.99 | 79.72 | - | |
| 0731991881723000 | - | - | - | - | |
| 0017415662727000 | - | - | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar terverifikasi setelah dilakukan klarifikasi kualifikasi | |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
| 0945544971722000 | - | 62.88 | - | Tidak Lulus pada sub unsur Tenaga Ahli dan Total Nilai Teknis | |
| 0019260538655000 | - | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | 68.3 | - | Tidak Lulus pada sub unsur Proposal Teknis dan Total Nilai Teknis | |
CV Art Caravan Design | 08*9**2****27**0 | - | - | - | - |
| 0316258540429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0026620468728000 | - | - | - | - | |
| 0026299982728000 | - | - | - | - | |
| 0768445140723000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | - | - | |
| 0028612869101000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0411059942307000 | - | - | - | - | |
| 0012137774508000 | - | - | - | - | |
| 0942784844723000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0942270737807000 | - | - | - | - |
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR DAN SARPRAS KANWIL DJPB PROVINSI
KALIMANTAN UTARA DAN KPPN TANJUNG SELOR TAHAP 3
Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi dalam Proyel Pembangunan
Gedung Kantor Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara dan KPPN Tanjung Selor
dimaksudkan untuk i. Melakukan konsultansi pekerjaan pengawasan konstruksi terhadap
pelaksanaan fisik Pembangunan Gedung Kantor dan Sarpras Kanwil DJPb Provinsi
Kalimantan Utara dan KPPN Tanjung Selor Tahap 3, agar diperoleh hasil yang sesuai
dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan dan Monitoring dan evaluasi proses
kerja pembangunan oleh kontraktor agar pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan
perencanaan dengan mengutamakan keunggulan mutu ketepatan waktu dan kesesuaian
biaya.
Lingkup Kegiatan Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor dan Sarpras
Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara dan KPPN Tanjung Selor, adalah:
a. Lingkup Pelayanan (Scope of Service).
Lingkup pelayanan pekerjaan Pengawasan Konstruksi ini adalah melaksanakan tugas
Konsultan Pengawasan Konstruksi dalam rangka membantu Pengguna Jasa dalam
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang meliputi
pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas),tertib
administrasi pembangunan bangunan gedung negara dan K3. Konsultan Pengawasan
Konstruksi melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan gedung negara dengan
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan PP No. 16/ 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
b. Lingkup Pekerjaan (Scope of Work).
1) Tahap Persiapan, paling sedikit:
a) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
b) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
c) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
d) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
e) Mempelajari gambar perencanaan, kesesuaian volume RAB dan melaporkan
hasilnya kepada PPK dalam bentuk laporan.
2) Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
a) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan pelaksanaan
pekerjaan;
d) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
e) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
f) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
g) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
h) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan;
i) melakukan opname progress sesuai permintaan PPK;
j) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan; dan
k) membantu PPK dalam penyusunan dokumen addendum kontrak seluruh
Penyedia.
3) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
a) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
b) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
c) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
d) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
e) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
f) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan
4) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) paling sedikit:
a) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
b) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir (Final Hand Over).
c) Mendampingi dalam setiap tahapan Sertifikat Laik Fungsi.