| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0032720674063000 | Rp 2,012,441,100 | 85.06 | - | |
| 0316698257002000 | - | - | - | |
| 0031583651015000 | - | - | - | |
| 0860351212015000 | - | - | - | |
| 0021097399023000 | - | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | Tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran |
| 0708820691428000 | - | - | - | |
| 0027792530423000 | - | - | - | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - | - |
| 0801569872012000 | - | - | Tidak Memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran | |
| 0964114557043000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0745982538011000 | - | - | - | |
| 0023331325424000 | - | - | - | |
| 0020910337404000 | - | - | - | |
| 0017439274046000 | - | - | - | |
| 0312392830432000 | - | - | - | |
Gits Indonesia | 03*3**2****24**0 | - | - | Tidak dapat menunjukan bukti dukung pengalaman yang disampaikan |
| 0720539857517000 | - | 81.22 | Tidak memenuhi ambang batas unsur proposal teknis, tidak menghadiri beuty contes | |
| 0210752473423000 | - | - | - | |
| 0021434345036000 | - | - | - | |
| 0314686874423000 | - | - | - | |
PT Cipta Digital Global Teknologi | 09*7**1****04**0 | - | - | - |
| 0024338162063000 | - | - | - | |
| 0311837009429000 | - | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
PT Indo Solusi Lestari | 08*4**7****14**0 | - | - | - |
PT Putra Besar Abadi | 09*1**3****61**0 | - | - | - |
| 0013628110015000 | - | - | - | |
PT Elefante Infradiji Solusi | 09*3**8****09**0 | - | - | - |
| 0030789804011000 | - | - | - | |
| 0713333334063000 | - | - | - | |
| 0015723372014000 | - | - | - | |
PT Rofasys Mitra Prima | 08*9**1****09**0 | - | - | - |
PT Jojonomic Indonesia | 07*8**9****16**0 | - | - | - |
| 0022931661009000 | - | - | - | |
| 0013569033015000 | - | - | - | |
| 0821010295447000 | - | - | - |
Ruang Lingkup Kegiatan
Proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam dokumen proses bisnis ini, meliputi
integrasi layanan proses bisnis rekomendasi/NK/pertimbangan teknis/persetujuan dengan
layanan Perizinan, seperti Ijin Final/PBUMKU dalam 1 (satu) environment/sistem/proses
layanan di SINSW.
Gambar 5 Konsep Layanan Perizinan
Integrasi proses sebagaimana dimaksud memiliki ciri antara lain:
1. Single Interface Interaction
Untuk mendapatkan layanan rekomendasi/NK/Pertimbangan Teknis/Persetujuan dan
Perizinan, pelaku usaha hanya perlu berinteraksi dengan satu sistem/laman antar
muka, yakni SINSW.
2. Multi skenario interaksi layanan rekomendasi/NK Pertimbangan Teknis dan Perizinan
Sistem yang dikembangkan harus memungkinkan untuk dapat memfasilitasi berbagai
macam skenario interaksi dan integrasi layanan dengan sistem/proses bisnis
Kementerian Lembaga selaku pengampu proses bisnis, seperti:
a. proses layanan perizinan dengan 1 K/L rekomendasi;
b. proses layanan perizinan dengan 2 atau lebih K/L rekomendasi;
c. proses layanan perizinan dengan tanpa K/L rekomendasi.
1. Ruang Lingkup Umum:
a. Multi skenario pengajuan, baik itu yang bersifat transaksional, seperti dapat
diajukan sewaktu-waktu atau 1 entitas memiliki lebih dari 1 izin pada periode yang
sama, maupun non-transaksional, yakni pengajuan dengan kriteria 1 entitas 1
izin, yang diajukan pada Y-1 atau tahun berjalan;
b. Multi skenario relasi antar layanan perizinan, yang terdiri atas relasi one-to-one,
one-to-many, many-to-one, dan many-to-many;
c. Multi skenario K/L verifikasi, yang meliputi 1 K/L rekomendasi, 2 atau lebih K/L
rekomendasi, dan perizinan tanpa K/L rekomendasi yang diverifikasi baik melalui
Sistem K/L maupun Sistem INSW;
d. Validasi data input bertingkat, baik saat pengisian form atau yang berasal dari file
excel, maupun pada saat check point sebelum aju terkirim, yang meliputi antara
lain validasi atas satuan, uraian barang, pelabuhan, jenis API, dan elemen data
lainnya jika diperlukan;
e. Mekanisme opsi pengajuan rekomendasi dan perizinan secara
sekaligus/bertahap, dengan persetujuan atas opsi tersebut oleh verifikator K/L;
f. Mekanisme penetapan dan keputusan, serta penomoran dan cetakan;
g. Mekanisme perubahan/pencabutan/pembekuan/pembatalan/perpanjangan;
h. Mekanisme pelaporan;
i. Mekanisme realisasi dan pemanfaatan data;
j. Penggunaan fitur CMS dalam pengeloaan layanan perizinan, seperti pengaturan
form/dynamic form, dokumen syarat tampil/tidak tampil dan mandatory/tidak
mandatory, maupun pembukaan/penutupan sewaktu-waktu atas layanan; dan
k. Fitur pertukaran data yang dinamis dan optimal.
2. Ruang Lingkup Modul Aplikasi:
Ruang lingkup modul aplikasi yang akan dikembangkan minimal terdiri dari:
a. Form Permohonan;
b. Monitoring dan Dashboard;
c. Inhouse Verifikasi Permohonan Perizinan;
d. Inhouse Perekaman Stok Kebutuhan dan Pasokan oleh K/L;
e. Form Input Hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas);
f. Penelusuran/Search Engine dan Smart Suggestions/Validations;
g. Pengaturan Hak Akses;
h. Pusat Bantuan Layanan;
i. Laporan Realisasi; dan
j. Basis Data Perusahaan.
3. Ruang Lingkup Fitur Teknis:
Ruang lingkup untuk fitur teknis pada layanan perizinan ini, minimal terdiri dari:
a. Pengajuan Permohonan Perizinan yang memenuhi desain standar arsitektur yang
ada;
b. Skenario satu kali pengisian untuk banyak layanan perizinan (single submission);
c. Pertukaran data dengan desain standar pertukaran data yang ada;
d. Mekanisme untuk menjaga integritas data dan pilihan data yang ada dengan
Validator dan Validation;
e. Tarik data berupa data elektronik atas kepemilikan pelaku usaha;
f. Log aksi saat pengisian pengajuan serta log rekam data permohonan perubahan;
g. Dynamic form, yaitu halaman formulir akan muncul berdasarkan pilihan opsi yang
tersedia dan dipilih oleh pengguna dengan dukungan fungsi form builder;
h. Fitur notifikasi kepada pengguna melalui media aplikasi mobile, email, dan lainnya;
i. Utilisasi status/tingkat profil Manajemen Risiko Pelaku Usaha;
j. Verifikasi dan Keputusan Permohonan Pelaku Usaha di Inhouse dengan fitur
penyediaan informasi yang lebih pintar;
k. Monitoring dan dashboard;
l. Pusat Bantuan Layanan;
m. User Management dan Pengaturan Hak Akses untuk Inhouse, Monitoring, dan
Dashboard milik K/L;
n. Cetakan/Print out sesuai desain tata kelola persuratan yang sudah disepakati;
o. Input realisasi dan perhitungan sisa kuota;
p. Mekanisme Permohonan Perubahan yang langsung disetujui tanpa melalui
verifikasi K/L sebagaimana kewenangannya (auto-approve);
q. Fitur CMS, minimal terdiri dari CMS Form, CMS Inhouse, CMS Validator, dan CMS
Referensi;
r. Fitur unggah Excel;
s. Fitur pencabutan, perpanjangan, pembatalan, dan perubahan permohonan;
t. Fitur form input data pembanding (stok kebutuhan dan pasokan) oleh KL;
u. Penelusuran/search engine ke referensi;
v. Fitur billing/Pembayaran;
w. Fitur Checkpoint minimal berisi status pengisian form, output layanan perizinan
yang akan terlayani, disclaimer yang dinamis untuk disetujui, dan alasan
perubahan;
x. Fitur Data Khusus yang dinamis sesuai dengan layanan yang diajukan;
y. Fitur Unggah Dokumen Persyaratan yang bersifat dinamis sesuai dengan layanan
yang diajukan;
z. Utilisasi isian Basis Data Perusahaan di Form Permohonan begitu pula sebaliknya;
aa. Microfrontend untuk tiap modul aplikasi.
4. Komponen Teknologi
Teknologi yang digunakan dalam melakukan pengembangan sistem tidak terbatas
pada, yaitu:
a. Bahasa Pemrograman, yaitu:
1. Frontend: Typescript React Vitejs Webpack;
2. Backend: Typescript Nestjs ORM;
b. Database, terdiri dari:
1. PostgreSQL;
2. MongoDB;
3. Elasticsearch;
4. Redis;
c. Arsitektur system, yaitu:
1. Skema database menggunakan desain CQRS;
2. Pendekatan microservices;
3. Penggunaan Micro Frontend;
4. Clean Architecture;
5. Threat Modelling;
d. Konektivitas, terdiri dari:
1. Restful;
2. gRPC.
5. Perancangan dan Pengembangan Sistem
Ruang lingkup proses Perancangan dan Pengembangan aplikasi adalah sebagai
berikut:
a. Melakukan proses analisis kebutuhan sistem informasi;
b. Melakukan perancangan sistem informasi berupa desain sistem pengembangan
SINSW Gen-II Tahap 3 dalam bentuk mockup/prototype;
c. Menerapkan pedoman pembangunan sistem informasi yang aman (secure coding)
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 798/KMK.01/2019 tentang
Pengembangan Sistem Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
d. Melakukan pengembangan sistem informasi berupa pembangunan aplikasi
berbasis Web dengan teknologi sesuai yang telah disebutkan pada ruang lingkup
pengembangan dan komponen teknologi serta menggunakan metode Agile/Scrum
yang dibagi ke dalam beberapa SPRINT sesuai dengan requirement;
e. Melakukan pengujian sistem informasi atas Pengembangan SINSW Gen-II minimal
dengan kegiatan antara lain:
1) Quality Assurance
a) memastikan secara teknis seluruh fitur dan fungsi yang dikembangkan
berjalan sesuai harapan;
b) memastikan sistem yang dikembangkan bebas bugs; dan
c) memastikan sistem yang dikembangkan aman dan lancar untuk
dipersiapkan ke lingkungan production;
2) User Acceptance Testing
a) memastikan dapat menjalankan fitur yang dikembangkan;
b) melakukan pengecekan atas sistem yang dikembangkan; dan
c) memastikan sistem yang dikembangkan siap untuk dipindahkan ke
lingkungan production;
3) Stress Testing
a) memastikan stabilitas sistem apabila dilakukan tes di luar kapasitas; serta
b) melakukan monitoring dan analisis terhadap respon sistem setelah
dilakukan tes;
f. Melakukan kegiatan Security Assessment, sekurangnya-kurangnya dalam bentuk
kegiatan Vulnerability Testing (VT) atas aplikasi yang telah dikembangkan;
g. Melakukan inisiasi awal database dan melakukan migrasi data dari SINSW Gen-II
ke layanan terbaru (jika diperlukan);
h. Dalam hal sistem berjalan pada sistem yang berbeda, maka penyedia berkewajiban
untuk memastikan bahwa database yang digunakan sinkron;
i. Melakukan deployment atas hasil pembangunan dan pengujian SINSW Gen-II dan
memastikan beroperasi dengan baik;
j. Melakukan integrasi dengan sistem lain yang terkait;
k. Dalam hal pengembangan SINSW dibutuhkan software berlisensi, maka penyedia
wajib:
1. menyediakan versi trial apabila menggunakan software berlisensi dengan
jangka waktu 1 tahun sejak tanggal kontrak;
2. menjamin keberlangsungan support/maintenance atas software tersebut; dan
3. menjamin dapat berjalan di environment PaaS Kemenkeu;
l. Melakukan Transfer Knowledge dan pendampingan kepada pegawai LNSW agar
dapat mengelola SINSW secara mandiri, meliputi sekurang-kurangnya:
1. pelatihan teknologi yang dipergunakan dalam pengembangan sistem; dan
2. pelatihan terkait struktur aplikasi dan database SINSW Gen-II;
m. Dalam hal diperlukan percepatan pengembangan sistem, maka penyedia bersedia
untuk menambah jumlah tenaga ahli yang diperlukan untuk menyelesaikan SINSW
Gen-II tepat waktu;
n. Dalam hal terjadi perubahan yang disebabkan oleh perubahan/penyesuaian proses
bisnis, maka penyedia bersedia untuk tetap menyelesaikan pekerjaan tersebut
tanpa penambahan biaya;
o. Dalam hal terjadi penyesuaian/perubahan ruang lingkup harus mendapatkan
persetujuan PPK berdasarkan pertimbangan teknis yang telah disepakati pimpinan
LNSW.
6. Pasca Pengembangan Sistem
Setelah implementasi selesai, penyedia melakukan tinjauan pasca implementasi
meliputi kegiatan:
a. Menyediakan dukungan teknis berupa on-site support pada 1 bulan pertama
sebanyak minimal 3 orang dan on-call selama 2 bulan masa pemeliharaan.
b. Menyediakan narasumber selama masa dukungan teknis dalam rangka transfer
knowledge dan training kepada:
1. LNSW, pelaku usaha maupun K/L terkait penggunaan aplikasi.
2. LNSW terkait area operasional khususnya pada area pemantauan,
pemeliharaan rutin maupun maintenance (preventive dan corrective actions).
c. Melakukan evaluasi yang dijadikan bahan pembelajaran untuk pengembangan
sistem informasi selanjutnya.