Pengadaan Jasa Konsultansi Pengembangan Sistem Insw Generasi II Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10044367000
Date: 12 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Lembaga National Single Window
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,020,888,200
Winner (Pemenang): PT Nashta Global Utama
NPWP: 032720674063000
RUP Code: 59712730
Work Location: Gd. Syafruddin Prawiranegara - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 39
Applicants
Reason
0032720674063000Rp 2,012,441,10085.06-
0316698257002000---
0031583651015000---
0860351212015000---
0021097399023000---
0023140650009000---
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0--Tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran
0708820691428000---
0027792530423000---
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0---
0801569872012000--Tidak Memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran
0964114557043000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi
0745982538011000---
0023331325424000---
0020910337404000---
0017439274046000---
0312392830432000---
Gits Indonesia
03*3**2****24**0--Tidak dapat menunjukan bukti dukung pengalaman yang disampaikan
0720539857517000-81.22Tidak memenuhi ambang batas unsur proposal teknis, tidak menghadiri beuty contes
0210752473423000---
0021434345036000---
0314686874423000---
PT Cipta Digital Global Teknologi
09*7**1****04**0---
0024338162063000---
0311837009429000---
0013009923093000---
0831137294911000---
PT Indo Solusi Lestari
08*4**7****14**0---
PT Putra Besar Abadi
09*1**3****61**0---
0013628110015000---
PT Elefante Infradiji Solusi
09*3**8****09**0---
0030789804011000---
0713333334063000---
0015723372014000---
PT Rofasys Mitra Prima
08*9**1****09**0---
PT Jojonomic Indonesia
07*8**9****16**0---
0022931661009000---
0013569033015000---
0821010295447000---
Attachment
Ruang Lingkup Kegiatan                                                    
                                                                          
       Proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam dokumen proses bisnis ini, meliputi
   integrasi layanan proses bisnis rekomendasi/NK/pertimbangan teknis/persetujuan dengan
                                                                          
   layanan Perizinan, seperti Ijin Final/PBUMKU dalam 1 (satu) environment/sistem/proses
   layanan di SINSW.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    Gambar 5 Konsep Layanan Perizinan                     
                                                                          
                                                                          
       Integrasi proses sebagaimana dimaksud memiliki ciri antara lain:   
   1. Single Interface Interaction                                        
                                                                          
      Untuk mendapatkan layanan rekomendasi/NK/Pertimbangan Teknis/Persetujuan dan
      Perizinan, pelaku usaha hanya perlu berinteraksi dengan satu sistem/laman antar
                                                                          
      muka, yakni SINSW.                                                  
   2. Multi skenario interaksi layanan rekomendasi/NK Pertimbangan Teknis dan Perizinan
                                                                          
      Sistem yang dikembangkan harus memungkinkan untuk dapat memfasilitasi berbagai
      macam skenario interaksi dan integrasi layanan dengan sistem/proses bisnis
                                                                          
      Kementerian Lembaga selaku pengampu proses bisnis, seperti:         
      a. proses layanan perizinan dengan 1 K/L rekomendasi;               
                                                                          
      b. proses layanan perizinan dengan 2 atau lebih K/L rekomendasi;    
      c. proses layanan perizinan dengan tanpa K/L rekomendasi.           
   1. Ruang Lingkup Umum:                                                 
                                                                          
      a. Multi skenario pengajuan, baik itu yang bersifat transaksional, seperti dapat
         diajukan sewaktu-waktu atau 1 entitas memiliki lebih dari 1 izin pada periode yang
                                                                          
         sama, maupun non-transaksional, yakni pengajuan dengan kriteria 1 entitas 1
         izin, yang diajukan pada Y-1 atau tahun berjalan;                
                                                                          
      b. Multi skenario relasi antar layanan perizinan, yang terdiri atas relasi one-to-one,
         one-to-many, many-to-one, dan many-to-many;                      
      c. Multi skenario K/L verifikasi, yang meliputi 1 K/L rekomendasi, 2 atau lebih K/L
                                                                          
         rekomendasi, dan perizinan tanpa K/L rekomendasi yang diverifikasi baik melalui
         Sistem K/L maupun Sistem INSW;                                   
                                                                          
      d. Validasi data input bertingkat, baik saat pengisian form atau yang berasal dari file
         excel, maupun pada saat check point sebelum aju terkirim, yang meliputi antara
                                                                          
         lain validasi atas satuan, uraian barang, pelabuhan, jenis API, dan elemen data
         lainnya jika diperlukan;                                         
                                                                          
      e. Mekanisme opsi pengajuan rekomendasi dan perizinan secara        
         sekaligus/bertahap, dengan persetujuan atas opsi tersebut oleh verifikator K/L;
                                                                          
      f. Mekanisme penetapan dan keputusan, serta penomoran dan cetakan;  
      g. Mekanisme perubahan/pencabutan/pembekuan/pembatalan/perpanjangan;
                                                                          
      h. Mekanisme pelaporan;                                             
      i. Mekanisme realisasi dan pemanfaatan data;                        
      j. Penggunaan fitur CMS dalam pengeloaan layanan perizinan, seperti pengaturan
                                                                          
         form/dynamic form, dokumen syarat tampil/tidak tampil dan mandatory/tidak
         mandatory, maupun pembukaan/penutupan sewaktu-waktu atas layanan; dan
                                                                          
      k. Fitur pertukaran data yang dinamis dan optimal.                  
                                                                          
   2. Ruang Lingkup Modul Aplikasi:                                       
                                                                          
      Ruang lingkup modul aplikasi yang akan dikembangkan minimal terdiri dari:
                                                                          
      a. Form Permohonan;                                                 
      b. Monitoring dan Dashboard;                                        
                                                                          
      c. Inhouse Verifikasi Permohonan Perizinan;                         
      d. Inhouse Perekaman Stok Kebutuhan dan Pasokan oleh K/L;           
                                                                          
      e. Form Input Hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas);           
      f. Penelusuran/Search Engine dan Smart Suggestions/Validations;     
      g. Pengaturan Hak Akses;                                            
      h. Pusat Bantuan Layanan;                                           
      i. Laporan Realisasi; dan                                           
                                                                          
      j. Basis Data Perusahaan.                                           
                                                                          
   3. Ruang Lingkup Fitur Teknis:                                         
                                                                          
      Ruang lingkup untuk fitur teknis pada layanan perizinan ini, minimal terdiri dari:
      a. Pengajuan Permohonan Perizinan yang memenuhi desain standar arsitektur yang
                                                                          
         ada;                                                             
      b. Skenario satu kali pengisian untuk banyak layanan perizinan (single submission);
                                                                          
      c. Pertukaran data dengan desain standar pertukaran data yang ada;  
      d. Mekanisme untuk menjaga integritas data dan pilihan data yang ada dengan
                                                                          
         Validator dan Validation;                                        
      e. Tarik data berupa data elektronik atas kepemilikan pelaku usaha; 
                                                                          
      f. Log aksi saat pengisian pengajuan serta log rekam data permohonan perubahan;
      g. Dynamic form, yaitu halaman formulir akan muncul berdasarkan pilihan opsi yang
                                                                          
         tersedia dan dipilih oleh pengguna dengan dukungan fungsi form builder;
      h. Fitur notifikasi kepada pengguna melalui media aplikasi mobile, email, dan lainnya;
                                                                          
      i. Utilisasi status/tingkat profil Manajemen Risiko Pelaku Usaha;   
      j. Verifikasi dan Keputusan Permohonan Pelaku Usaha di Inhouse dengan fitur
         penyediaan informasi yang lebih pintar;                          
                                                                          
      k. Monitoring dan dashboard;                                        
      l. Pusat Bantuan Layanan;                                           
                                                                          
      m. User Management dan Pengaturan Hak Akses untuk Inhouse, Monitoring, dan
         Dashboard milik K/L;                                             
                                                                          
      n. Cetakan/Print out sesuai desain tata kelola persuratan yang sudah disepakati;
      o. Input realisasi dan perhitungan sisa kuota;                      
                                                                          
      p. Mekanisme Permohonan Perubahan yang langsung disetujui tanpa melalui
         verifikasi K/L sebagaimana kewenangannya (auto-approve);         
                                                                          
      q. Fitur CMS, minimal terdiri dari CMS Form, CMS Inhouse, CMS Validator, dan CMS
         Referensi;                                                       
      r. Fitur unggah Excel;                                              
                                                                          
      s. Fitur pencabutan, perpanjangan, pembatalan, dan perubahan permohonan;
      t. Fitur form input data pembanding (stok kebutuhan dan pasokan) oleh KL;
                                                                          
      u. Penelusuran/search engine ke referensi;                          
      v. Fitur billing/Pembayaran;                                        
      w. Fitur Checkpoint minimal berisi status pengisian form, output layanan perizinan
                                                                          
         yang akan terlayani, disclaimer yang dinamis untuk disetujui, dan alasan
         perubahan;                                                       
      x. Fitur Data Khusus yang dinamis sesuai dengan layanan yang diajukan;
                                                                          
      y. Fitur Unggah Dokumen Persyaratan yang bersifat dinamis sesuai dengan layanan
         yang diajukan;                                                   
                                                                          
      z. Utilisasi isian Basis Data Perusahaan di Form Permohonan begitu pula sebaliknya;
      aa. Microfrontend untuk tiap modul aplikasi.                        
                                                                          
                                                                          
   4. Komponen Teknologi                                                  
                                                                          
          Teknologi yang digunakan dalam melakukan pengembangan sistem tidak terbatas
      pada, yaitu:                                                        
                                                                          
      a. Bahasa Pemrograman, yaitu:                                       
         1. Frontend: Typescript React Vitejs Webpack;                    
                                                                          
         2. Backend: Typescript Nestjs ORM;                               
      b. Database, terdiri dari:                                          
                                                                          
         1. PostgreSQL;                                                   
         2. MongoDB;                                                      
         3. Elasticsearch;                                                
                                                                          
         4. Redis;                                                        
      c. Arsitektur system, yaitu:                                        
                                                                          
         1. Skema database menggunakan desain CQRS;                       
         2. Pendekatan microservices;                                     
                                                                          
         3. Penggunaan Micro Frontend;                                    
         4. Clean Architecture;                                           
                                                                          
         5. Threat Modelling;                                             
      d. Konektivitas, terdiri dari:                                      
                                                                          
         1. Restful;                                                      
         2. gRPC.                                                         
                                                                          
   5. Perancangan dan Pengembangan Sistem                                 
                                                                          
          Ruang lingkup proses Perancangan dan Pengembangan aplikasi adalah sebagai
                                                                          
      berikut:                                                            
      a. Melakukan proses analisis kebutuhan sistem informasi;            
      b. Melakukan perancangan sistem informasi berupa desain sistem pengembangan
                                                                          
         SINSW Gen-II Tahap 3 dalam bentuk mockup/prototype;              
      c. Menerapkan pedoman pembangunan sistem informasi yang aman (secure coding)
         sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 798/KMK.01/2019 tentang
                                                                          
         Pengembangan Sistem Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
      d. Melakukan pengembangan sistem informasi berupa pembangunan aplikasi
                                                                          
         berbasis Web dengan teknologi sesuai yang telah disebutkan pada ruang lingkup
         pengembangan dan komponen teknologi serta menggunakan metode Agile/Scrum
                                                                          
         yang dibagi ke dalam beberapa SPRINT sesuai dengan requirement;  
      e. Melakukan pengujian sistem informasi atas Pengembangan SINSW Gen-II minimal
                                                                          
         dengan kegiatan antara lain:                                     
         1) Quality Assurance                                             
                                                                          
            a) memastikan secara teknis seluruh fitur dan fungsi yang dikembangkan
               berjalan sesuai harapan;                                   
                                                                          
            b) memastikan sistem yang dikembangkan bebas bugs; dan        
            c) memastikan sistem yang dikembangkan aman dan lancar untuk  
               dipersiapkan ke lingkungan production;                     
                                                                          
         2) User Acceptance Testing                                       
            a) memastikan dapat menjalankan fitur yang dikembangkan;      
                                                                          
            b) melakukan pengecekan atas sistem yang dikembangkan; dan    
            c) memastikan sistem yang dikembangkan siap untuk dipindahkan ke
                                                                          
               lingkungan production;                                     
         3) Stress Testing                                                
                                                                          
            a) memastikan stabilitas sistem apabila dilakukan tes di luar kapasitas; serta
            b) melakukan monitoring dan analisis terhadap respon sistem setelah
                                                                          
               dilakukan tes;                                             
      f. Melakukan kegiatan Security Assessment, sekurangnya-kurangnya dalam bentuk
                                                                          
         kegiatan Vulnerability Testing (VT) atas aplikasi yang telah dikembangkan;
      g. Melakukan inisiasi awal database dan melakukan migrasi data dari SINSW Gen-II
         ke layanan terbaru (jika diperlukan);                            
                                                                          
      h. Dalam hal sistem berjalan pada sistem yang berbeda, maka penyedia berkewajiban
         untuk memastikan bahwa database yang digunakan sinkron;          
      i. Melakukan deployment atas hasil pembangunan dan pengujian SINSW Gen-II dan
         memastikan beroperasi dengan baik;                               
                                                                          
      j. Melakukan integrasi dengan sistem lain yang terkait;             
      k. Dalam hal pengembangan SINSW dibutuhkan software berlisensi, maka penyedia
         wajib:                                                           
                                                                          
         1. menyediakan versi trial apabila menggunakan software berlisensi dengan
            jangka waktu 1 tahun sejak tanggal kontrak;                   
                                                                          
         2. menjamin keberlangsungan support/maintenance atas software tersebut; dan
         3. menjamin dapat berjalan di environment PaaS Kemenkeu;         
                                                                          
      l. Melakukan Transfer Knowledge dan pendampingan kepada pegawai LNSW agar
         dapat mengelola SINSW secara mandiri, meliputi sekurang-kurangnya:
                                                                          
         1. pelatihan teknologi yang dipergunakan dalam pengembangan sistem; dan
         2. pelatihan terkait struktur aplikasi dan database SINSW Gen-II;
                                                                          
      m. Dalam hal diperlukan percepatan pengembangan sistem, maka penyedia bersedia
         untuk menambah jumlah tenaga ahli yang diperlukan untuk menyelesaikan SINSW
                                                                          
         Gen-II tepat waktu;                                              
      n. Dalam hal terjadi perubahan yang disebabkan oleh perubahan/penyesuaian proses
         bisnis, maka penyedia bersedia untuk tetap menyelesaikan pekerjaan tersebut
                                                                          
         tanpa penambahan biaya;                                          
      o. Dalam hal terjadi penyesuaian/perubahan ruang lingkup harus mendapatkan
                                                                          
         persetujuan PPK berdasarkan pertimbangan teknis yang telah disepakati pimpinan
         LNSW.                                                            
                                                                          
                                                                          
   6. Pasca Pengembangan Sistem                                           
                                                                          
          Setelah implementasi selesai, penyedia melakukan tinjauan pasca implementasi
      meliputi kegiatan:                                                  
                                                                          
      a. Menyediakan dukungan teknis berupa on-site support pada 1 bulan pertama
         sebanyak minimal 3 orang dan on-call selama 2 bulan masa pemeliharaan.
                                                                          
      b. Menyediakan narasumber selama masa dukungan teknis dalam rangka transfer
         knowledge dan training kepada:                                   
         1. LNSW, pelaku usaha maupun K/L terkait penggunaan aplikasi.    
                                                                          
         2. LNSW  terkait area operasional khususnya pada area pemantauan,
            pemeliharaan rutin maupun maintenance (preventive dan corrective actions).
      c. Melakukan evaluasi yang dijadikan bahan pembelajaran untuk pengembangan
         sistem informasi selanjutnya.
Tenders also won by PT Nashta Global Utama
Authority
22 November 2023Pengembangan Sistem Virtualisasi Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 23,987,655,000
30 December 2024Pemeliharaan Perangkat Lunak Vmware Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025Kementerian KeuanganRp 19,745,029,000
21 December 2022Pemeliharaan Perangkat Lunak Vmware Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 17,395,769,000
24 June 2019Belanja Modal Perangkat Lunak Big Data Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Tahun Anggaran 2019Kementerian KeuanganRp 14,760,900,000
4 December 2021Pengadaan Pemeliharaan Perangkat Lunak Vmware Kementerian Keuangan Ta 2022Kementerian KeuanganRp 13,744,648,000
12 January 2024Pengadaan Jasa Pemeliharaan Lisensi Vmware Lembaga National Single Window Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 11,831,205,000
4 December 2020Pemeliharaan Perangkat Lunak Vmware Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2021Kementerian KeuanganRp 11,181,490,225
9 December 2022Pengadaan Jasa Pemeliharaan Lisensi Iaas Dan Paas Vmware Lembaga National Single Window Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 10,755,641,000
6 June 2018Pengadaan Perangkat Storage Dan Sarana PendukungKementerian KeuanganRp 10,213,001,000
8 December 2022Ats Software ClouderaKementerian KeuanganRp 8,444,191,000