Pengadaan Jasa Lainnya Transformasi Database Span 2.0 Dalam Rangka Modernisasi Span Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10044874000
Date: 13 June 2025
Year: 2025
KLPD: Bendahara Umum Negara (Kementerian Keuangan)
Work Unit: Pengelolaan Pengembangan Dan Pengawasan Bun
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,697,628,328
Winner (Pemenang): PT Dasa Aprilindo Sentosa
NPWP: 029918935011000
RUP Code: 59569325
Work Location: Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 16
Applicants
0029918935011000Rp 12,560,760,000
0854283876432000-
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0-
0313826547008000-
CV Constity Karya Rahayu
03*3**2****55**0-
PT Trans Telekomunikasi Indonesia
09*4**2****64**0-
PT Jojonomic Indonesia
07*8**9****16**0-
0013628110015000-
Abirama Dwi Makmur
09*6**9****15**0-
0023140650009000-
PT Arcson Technologi Solusindo
04*1**9****11**0-
0703389924063000-
Prima Visi Globalindo
09*2**6****15**0-
PT Total Nexgent Technology
02*9**9****12**0-
CV Etnis Lany Putra
02*8**0****52**0-
0719924227609000-
Attachment
Pengadaan  Jasa Lainnya Transformasi            
     Kerangka                                                             
                          Database SPAN  2.0 dalam rangka                 
     Acuan   Kerja                                                        
                          Modernisasi SPAN  Tahun Anggaran  2025          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         Direktorat Jenderal Perbendaharaan                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                         Disiapkan oleh   
                           Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
                                                                          
                                                                          
                                                          Disetujui oleh  
                                                                          
                  PPK Satuan Kerja Pengelolaan, Pengembangan, dan Pengawasan BUN
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                                                                          
                                                                          
  Pengadaan Jasa Lainnya Transformasi Database SPAN 2.0 dalam rangka Modernisasi
                      SPAN Tahun Anggaran 2025                            
                                                                          
                                                                          
 Kementerian Negara/Lembaga : Bendahara Umum Negara                       
                                                                          
 Unit Eselon I/II        : PPA BUN Pengelola Transaksi Khusus             
 Program                 : Program Pengelolaan Transaksi Khusus           
                                                                          
 Rincian Output          : Pemeliharaan dan Pengembangan Sistem IT dan    
                           Infrastruktur                                  
                                                                          
 Volume Keluaran         : 1                                              
                                                                          
 Satuan Ukuran Keluaran  : Paket                                          
                                                                          
                                                                          
A.  DASAR HUKUM                                                           
                                                                          
    Dasar Hukum yang mendasari Program dan Kegiatan adalah                
        Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama pasal 8
                                                                          
         dan pasal 30, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
         Negara, terutama pasal 2,8 dan 51 yang diwujudkan melalui Sistem Perbendaharaan
                                                                          
         dan Anggaran Negara;                                             
        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola
                                                                          
         Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
        Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
                                                                          
         Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
        Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
                                                                          
         Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
         Melalui Penyedia;                                                
                                                                          
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur
         Teknologi dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;      
                                                                          
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
         Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;           
                                                                          
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko
         di Lingkungan Kementerian Keuangan.                              
                                                                          
                                                                          
B.  PENDAHULUAN                                                           
                                                                          
       Sejak ditetapkannya paket undang-undang bidang keuangan negara, upaya Reformasi
    Keuangan Negara menjadi perhatian dan upaya konsisten dari pemerintah Republik
                                                                          
    Indonesia. Salah satunya adalah tantangan untuk menyajikan Laporan Keuangan yang
    akurat dan akuntabel, yang dihasilkan dari praktek pengelolaan keuangan terbaik dengan
    mengutamakan tata kelola, check and balance serta pengendalian intern yang memadai.
                                                                          
    Opini BPK Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada tahun 2009 merupakan salah
    satu motivasi utama dalam mengupayakan integrasi pengelolaan keuangan dengan
                                                                          
    mengakomodasi pemanfaatan teknologi informasi. Pada tahun tersebut, LKPP yang disusun
    oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara
                                                                          
    memperoleh opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).                   
       Dalam proses menuju implementasi SPAN, disadari perlunya integrasi proses bisnis
                                                                          
    untuk menghasilkan catatan transaksi yang akuntabel dan memenuhi Standar Akuntansi
    Pemerintah. Selanjutnya, upaya penyempurnaan reformasi bidang keuangan tidak terbatas
                                                                          
    pada modernisasi perangkat teknologi informasi namun juga proses bisnis pengelolaan
    keuangan negara. Reformasi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang no 17 tahun
    2003 tentang Keuangan Negara, terutama pasal 8 dan pasal 30, dan Undang-Undang no 1
                                                                          
    tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama pasal 2, 8, dan 51. Sebagai wujud
    dari pelaksanaan reformasi, pada tahun 2009 telah dikembangkan sebuah Sistem Informasi
                                                                          
    Keuangan yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel yang mengacu pada best practice
    dan future state proses bisnis yang telah ditetapkan. Sistem baru tersebut adalah Sistem
                                                                          
    Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), yang menggunakan aplikasi berbasis
    COTS menggunakan Oracle Financial dengan mengacu pada Single Entry Point dan Single
                                                                          
    Database.                                                             
       Tujuan implementasi SPAN adalah mendukung pencapaian transparansi dan
                                                                          
    profesionalisme dalam manajemen keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan
    keuangan. Adapun perubahan yang mendasar sejalan dengan implementasi SPAN adalah
                                                                          
    modernisasi kebijakan dan otomatisasi proses bisnis yang saat ini menjadi tugas dan fungsi
    di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen
    Perbendaharaan). Beberapa prinsip yang mendasari perubahan dalam pengelolaan
                                                                          
    transaksi keuangan negara meliputi:                                   
    ● Penggunaan database tunggal yang sebelumnya dikelola secara individu pada masing-
                                                                          
      masing Kantor Vertikal                                              
                                                                          
                                                                          
    ● Integrasi proses bisnis berdasarkan single entry yang didukung fungsional modul aplikasi
      yang terintegrasi.                                                  
                                                                          
    ● Standardisasi ketentuan dan proses bisnis serta standar operating procedure yang
      terkonsolidasi dengan praktek pemanfaatan teknologi informasi.      
                                                                          
                                                                          
    B.1 Implementasi SPAN                                                 
                                                                          
       SPAN mengintegrasikan bisnis proses dan menyertakan tugas dan fungsi dari
    setidaknya 3 (tiga) unit Eselon I di Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal
                                                                          
    Anggaran (proses Perencanaan Anggaran), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (proses
    Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan), dan Sekretariat Jenderal melalui Pusat Sistem
                                                                          
    Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek, terkait dengan infrastruktur utama Informasi).
    Pengintegrasian bisnis proses tersebut tercermin dari modul-modul yang ada di dalam
                                                                          
    SPAN, yang dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu:            
                                                                          
    1. Perencanaan Anggaran, yang terdiri dari Modul Penganggaran (Budget Preparation)
    2. Pelaksanaan Anggaran, terdiri dari:                                
                                                                          
       a. Manajemen DIPA (Management of Spending Authority Module)        
       b. Manajemen Komitmen (Commitment Management Module)               
                                                                          
       c. Manajemen Pembayaran (Payment Management Module)                
       d. Manajemen Penerimaan (Government Receipt Module)                
                                                                          
       e. Manajemen Kas (Cash Management Module)                          
    3. Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari:                             
                                                                          
       a. General Ledger and Reporting Module                             
                                                                          
       b. Standard Chart of Accounts                                      
                                                                          
                                                                          
C.  RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                          
  1) Ruang lingkup Pengadaan Jasa Lainnya Transformasi Database SPAN 2.0 dalam rangka
    Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025 meliputi:                        
                                                                          
    a) Perencanaan dan Persiapan                                          
      Pada tahap ini, dilakukan identifikasi kebutuhan bisnis, risiko, serta strategi migrasi
                                                                          
      yang paling sesuai. Langkah-langkah penting yang harus dilakukan meliputi:
      -  Menganalisis arsitektur database eksisting menggunakan tipe processor big
                                                                          
         endian dan database baru menggunakan tipe processor little endian (x86).
                                                                          
      -  Mengidentifikasi Transformasi database dengan size data lebih dari 30
         Terabyte dengan baik.                                            
                                                                          
      -  Mengidentifikasi dampak Transformasi dan downtime yang diperlukan.
      -  Mengidentifikasi kemungkinan hambatan dan mitigasi risikonya.    
      -  Menyusun timeline, milestone, serta alokasi sumber daya.         
                                                                          
      -  Memastikan konfigurasi infrastruktur sesuai dengan spesifikasi yang
         dibutuhkan.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    b) Pencadangan Data dan Strategi Proses Transformasi                  
      Sebelum memulai Transformasi, perlu dilakukan pencadangan data untuk
                                                                          
      mengamankan data sehingga jika terjadi kegagalan data dapat dipulihkan tanpa
      kehilangan informasi. Langkah-langkah dalam tahap ini meliputi:     
                                                                          
      -  Menentukan metode pencadangan data dan strategi Transformasi yang sesuai
         dengan kebutuhan SPAN.                                           
                                                                          
      -  Melakukan pencadangan penuh (full backup) dari database eksisting sebelum
         dipindahkan.                                                     
                                                                          
      -  Melakukan simulasi pemulihan data untuk memastikan cadangan data dapat
         digunakan jika diperlukan.                                       
                                                                          
                                                                          
    c) Pemilihan Metode Transformasi                                      
      Berdasarkan karakteristik data dan kebutuhan SPAN, pemilihan metode migrasi
                                                                          
      dilakukan dengan mempertimbangkan downtime, kompatibilitas database sistem,
      dan kecepatan proses.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    d) Pengujian Hasil Transformasi Secara Fungsi                         
      Setelah migrasi dilakukan, pengujian diperlukan untuk memastikan data tetap utuh
                                                                          
      dan SPAN berjalan sebagaimana mestinya. Pengujian meliputi, namun tidak
      terbatas pada:                                                      
                                                                          
      -  Unit Testing: pengujian spesifik terhadap fitur atau fungsi tertentu untuk
         memastikan tidak ada error setelah migrasi.                      
                                                                          
      -  System Integration Testing: menguji apakah database yang dimigrasikan dapat
         terintegrasi dengan sistem surrounding.                          
      -  User Acceptance Test: menguji fungsionalitas aplikasi menggunakan database
                                                                          
         baru.                                                            
    e) Validasi dan Proses Verifikasi                                     
      Sebelum SPAN siap digunakan, dilakukan validasi menyeluruh terhadap hasil
                                                                          
      Transformasi meliputi:                                              
      -  Validasi konsistensi data untuk memastikan tidak ada data yang hilang atau
         korup selama proses migrasi.                                     
                                                                          
      -  Final sign-off untuk mendapatkan persetujuan dari stakeholder dan tim
         operasional bahwa SPAN siap untuk di-deploy.                     
                                                                          
                                                                          
    f) Transisi dan Proses Monitoring                                     
                                                                          
      Pada tahap ini, SPAN akan mulai digunakan secara penuh di lingkungan produksi
      dengan strategi yang telah dirancang sebelumnya. Strategi yang perlu dirancang
                                                                          
      meliputi:                                                           
      -  Go Live Plan: Menentukan waktu terbaik untuk menerapkan database baru
                                                                          
         tanpa mengganggu operasional bisnis.                             
      -  Cut Off Strategy: Memastikan tidak ada perubahan data di sistem lama setelah
                                                                          
         migrasi dilakukan.                                               
      -  Fallback Plan: Menyiapkan skenario rollback jika terjadi kendala pada sistem
         baru agar dapat kembali ke sistem lama dengan cepat.             
                                                                          
      -  Real-time Monitoring: Mengamati performa database baru untuk     
         mengidentifikasi potensi masalah lebih awal.                     
                                                                          
                                                                          
    g) Dokumentasi                                                        
                                                                          
      Seluruh proses Transformasi harus terdokumentasi dengan baik agar dapat
      digunakan untuk troubleshooting di masa depan atau referensi dalam proyek
                                                                          
      serupa. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi dokumen perencanaan, dokumen
      proses, laporan uji coba, dokumentasi teknis, dan dokumentasi fungsional.
                                                                          
                                                                          
    h) Pemeliharaan                                                       
                                                                          
      Setelah migrasi selesai dan sistem mulai digunakan secara penuh, dilakukan
      monitoring dan pemeliharaan untuk memastikan stabilitas. Aktivitas pemeliharaan
                                                                          
      yang perlu dilakukan meliputi:                                      
      -  Masa Stabilisasi: pemantauan intensif dalam periode tertentu setelah go live
                                                                          
         untuk menangani isu yang muncul.                                 
                                                                          
                                                                          
      -  Optimasi Performa: penyesuaikan konfigurasi jika diperlukan agar sistem
         berjalan lebih optimal.                                          
                                                                          
      -  Metodologi Pemeliharaan: menetapkan prosedur pemantauan rutin, backup
         berkala, serta mekanisme troubleshooting jika terjadi kendala.   
                                                                          
                                                                          
  2) Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Transformasi Database SPAN 2.0
                                                                          
    dalam rangka Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                          
                                                                          
             Tabel 1 Target Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025          
                                                                          
                     Transformasi Database SPAN 2.0                       
                                                                          
                                                                          
                                              2025                        
      No       Rencana Kerja                                              
                                Jun  Jul Aug  Sep Oct  Nov  Dec           
      1  Persiapan                                                        
      2  Kick Off                                                         
         Paket Pekerjaan Transformasi                                     
      3                                                                   
         Database SPAN 2.0                                                
         Laporan Akhir & Project                                          
      4                                                                   
         Closing                                                          
    1. Paket Pekerjaan Transformasi Database SPAN 2.0 :                   
                                                                          
         Perencanaan dan Persiapan                                       
         Unit Testing: pengujian spesifik terhadap fitur atau fungsi tertentu untuk
                                                                          
          memastikan tidak ada error setelah transformasi.                
         System Integration Testing: menguji apakah database yang di     
          transformasikan dapat terintegrasi dengan sistem surrounding.   
                                                                          
         User Acceptance Test: menguji fungsionalitas aplikasi menggunakan
          database baru.                                                  
                                                                          
         Go Live                                                         
                                                                          
         Bug Fixing & Troubleshoot                                       
                                                                          
                                                                          
    2. Laporan Akhir Pekerjaan adalah sebagai berikut :                   
         Dokumen User Acceptance Test (UAT) dan System Integration Test (SIT)
                                                                          
         Pembuatan dokumen Application Setup Document (ASD)              
                                                                          
D.  PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA                                      
                                                                          
        Calon Penyedia Paket Pengadaan Jasa Lainnya Transformasi Database SPAN 2.0
    dalam rangka Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025 harus memenuhi;     
                                                                          
        Persyaratan kualifikasi sebagai berikut:                          
                                                                          
     1. Memiliki Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha
        NIB KBLI 6201 atau 6202 atau 6209 dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Non Kecil.
                                                                          
     2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
        Wajib Pajak.                                                      
                                                                          
     3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
        dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.                         
                                                                          
     4. Merupakan anggota aktif Oracle Partner Network (OPN) dibuktikan dengan Perjanjian
        Distribusi Utama Oracle Partner Network yang masih berlaku.       
                                                                          
     5. Memiliki Adendum Sektor Publik atau Public Sector Addendum (PSADD) yang masih
        berlaku untuk Perjanjian Distribusi Utama Oracle Partner Network. 
                                                                          
        Persyaratan teknis sebagai berikut :                              
                                                                          
     1. Menyampaikan Proposal Teknis yang meliputi antara lain : pemahaman atas lingkup
        pekerjaan, kualitas metodologi yang menggambarkan ketepatan analisa dan langkah
                                                                          
        pemecahan yang diusulkan, inovasi, dukungan data dan program kerja, jadwal kerja,
        jadwal penugasan, dan jangka waktu pelaksanaan.                   
                                                                          
     2. Memiliki pengalaman pengembangan sistem atau pemeliharaan sistem aplikasi
        keuangan pemerintah dalam kurun waktu 5 (lima) siklus terakhir untuk memastikan
                                                                          
        Perusahaan Penyedia mempunyai kompetensi yang memadai.            
     3. Berpengalaman minimal 1 (satu) siklus pekerjaan Implementasi Oracle E-Business
                                                                          
        Suite dengan melampirkan bukti kontrak kerja dan/atau surat perintah kerja.
     4. Berpengalaman minimal 1 (satu) siklus pekerjaan Transformasi Oracle Database
        dan/atau Migrasi Oracle E-Business Suite dengan melampirkan bukti kontrak kerja dan
                                                                          
        atau surat perintah kerja                                         
     5. Perusahaan Penyedia memiliki tenaga ahli yang berpengalaman dalam 
                                                                          
        pengembangan sistem atau pemeliharaan sistem aplikasi keuangan pemerintah pusat
        dalam kurun waktu 5 (lima) siklus terakhir untuk memastikan Perusahaan Penyedia
                                                                          
        mempunyai kompetensi yang memadai dan dapat dibuktikan dengan kontrak kerja
        atau surat perintah kerja.                                        
                                                                          
                                                                          
E.  KUALIFIKASI PENYEDIA JASA                                             
                                                                          
    Expected Criteria dari penyedia jasa akan menjadi syarat sebelum berkontrak dengan
    PPK, dengan rincian sebagai berikut:                                  
                                                                          
    1. Mitigasi Risiko                                                    
                                                                          
       a. Mampu melakukan Analisa resiko kebutuhan retrofit/fit forward fitur aplikasi dan
         proses bisnis yang direncanakan                                  
                                                                          
       b. Memahami manajemen risiko migrasi sistem dan database, dan menyampaikan
         mitigation plan                                                  
                                                                          
       c. Memastikan migrasi sistem berfungsi sesuai dengan ekspektasi pelaksanaan
         kegiatan                                                         
                                                                          
       d. Penyedia wajib menyampaikan analisis potensi keberhasilan dan risiko pelaksanaan
         kegiatan pada setiap milestone/sewaktu-waktu diperlukan.         
                                                                          
    2. Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan                                     
       a. Mempersiapkan skenario testing serta milestone yang jelas untuk penyelesaian
                                                                          
         pekerjaan.                                                       
                                                                          
       b. Menyampaikan skema piloting/roll out/change management terkait sesuai
         kebutuhan.                                                       
                                                                          
       c. Menyampaikan rencana post implementation                        
                                                                          
       d. Menyediakan dokumen pelaksanaan kegiatan migrasi sejalan dengan timeline work
                                                                          
         breakdown structure (WBS).                                       
                                                                          
       e. Penyedia harus dapat merinci cost dengan jelas sesuai dengan satuan biaya yang
         wajar digunakan dalam pekerjaan sejenis beserta durasi yang dibutuhkan.
                                                                          
    3. Assurance dari Setiap Milestone                                    
                                                                          
       a. Memastikan migrasi Oracle Middleware terlaksana sesuai dengan milestone
         pekerjaan                                                        
                                                                          
       b. Menyampaikan laporan dan dokumen pada setiap milestone pekerjaan.
                                                                          
    4. Collaboration                                                      
                                                                          
       a. Penyedia harus dapat berkomunikasi dengan principal penyedia aplikasi oracle
       b. Penyedia agar menentukan media collaboration environment yang efektif
                                                                          
       c. Mampu bekerjasama dalam pengambilan keputusan pemilik pekerjaan 
                                                                          
F.  LOKASI PEKERJAAN                                                      
                                                                          
    Lokasi pekerjaan berada pada 3 wilayah yaitu:                         
                                                                          
    ● Kantor Pusat Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) yang
      beralamat di Gd. Prijadi Praptosuhardjo IIIB lt. 3. Jl. Wahidin II No.3 Jakarta
                                                                          
    ● Gedung Smart Data Center Kemenkeu di Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat -
      Jakarta Pusat (Kota)                                                
                                                                          
    ● Disaster Recovery Center di Balikpapan                              
                                                                          
                                                                          
G.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah sejak dikeluarkannya surat perintah mulai
                                                                          
    kerja sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.                         
                                                                          
H.  PENERIMA MANFAAT                                                      
                                                                          
    1. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan           
    2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan                                 
                                                                          
    3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia                            
    4. Satuan Kerja Kementerian/Lembaga                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I.  STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                          
    1. Metode Pelaksanaan                                                 
                                                                          
      Pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket pengadaan ini dilaksanakan dengan metode
      Tender.                                                             
                                                                          
    2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                      
      Pelaksanaan proses Pengadaan Jasa Lainnya Transformasi Database SPAN 2.0 dalam
                                                                          
      rangka Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu sebagai berikut :
                                            2025                          
        No.      Uraian                                                   
                            1  2  3  4  5  6  7  8  9 10  11 12           
         1. Persiapan                                                     
         2. Pemilihan Penyedia                                            
         3. Penetapan Penyedia                                            
         4. Kontrak                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
J.  BESARAN KOMPONEN TKDN                                                 
        Pada pekerjaan pengadaan ini memiliki besaran komponen TKDN adalah sebesar
                                                                          
    100% karena diutamakan berasal dari perusahaan penyedia dalam negeri. 
                                                                          
K.  SUMBER DANA DAN BIAYA                                                 
      Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
                                                                          
   Transformasi Database SPAN 2.0 dalam rangka Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025
   bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibebankan pada DIPA
                                                                          
   Satker Pengelolaan, Pengembangan dan Pengawasan BUN dengan kode        
   999.99.13.6987.9HG.001.100.AI.581423.                                  
                                                                          
      Adapun pagu anggaran belanja untuk paket pengadaan ini adalah sebesar
   Rp13.000.000.000,- (Tiga belas miliar rupiah).                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Ditandatangani secara elektronik     
                                     Aulia Ichsan
Tenders also won by PT Dasa Aprilindo Sentosa
Authority
12 September 2024Pengadaan Jasa Pengembangan Modernisasi Span Tahun Anggaran 2024Bendahara Umum Negara (Kementerian Keuangan)Rp 26,100,000,000
3 January 2020Pengadaan Annual Technical Support (Ats) Ta 2020Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 7,792,583,975
28 December 2020Pengadaan Annual Technical Support (Ats) Software Ta 2021Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 7,480,000,000
27 February 2023Pengadaan Lisensi Software Microservices Ta 2023Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 7,200,000,000
26 June 2019Pengadaan Pembangunan Network Operation Center (Noc) Ta 2019Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 5,347,470,000
31 January 2022Pengadaan Jasa Lainnya Software Update Dan Annual Technical Support Di Kemeninvest Feb-Des Ta 2022Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 4,711,880,000
25 January 2023Pengadaan License Software Security Dan Monitoring Ta 2023Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 4,200,000,000
6 April 2023Pengadaan Lisensi Application Performance Monitoring Ta 2023Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 4,000,000,000
13 March 2024Pengadaan Ats Software Security Dan Monitoring Ta 2024Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 4,000,000,000
23 May 2022Pengadaan Belanja Jasa Lainnya Application Monitoring System Ta 2022Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 3,994,548,120