| 0029918935011000 | Rp 12,560,760,000 | |
| 0854283876432000 | - | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - |
| 0313826547008000 | - | |
CV Constity Karya Rahayu | 03*3**2****55**0 | - |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - |
PT Jojonomic Indonesia | 07*8**9****16**0 | - |
| 0013628110015000 | - | |
Abirama Dwi Makmur | 09*6**9****15**0 | - |
| 0023140650009000 | - | |
PT Arcson Technologi Solusindo | 04*1**9****11**0 | - |
| 0703389924063000 | - | |
Prima Visi Globalindo | 09*2**6****15**0 | - |
PT Total Nexgent Technology | 02*9**9****12**0 | - |
CV Etnis Lany Putra | 02*8**0****52**0 | - |
| 0719924227609000 | - |
Pengadaan Jasa Lainnya Transformasi
Kerangka
Database SPAN 2.0 dalam rangka
Acuan Kerja
Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Disiapkan oleh
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Disetujui oleh
PPK Satuan Kerja Pengelolaan, Pengembangan, dan Pengawasan BUN
KERANGKA ACUAN KERJA
Pengadaan Jasa Lainnya Transformasi Database SPAN 2.0 dalam rangka Modernisasi
SPAN Tahun Anggaran 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Bendahara Umum Negara
Unit Eselon I/II : PPA BUN Pengelola Transaksi Khusus
Program : Program Pengelolaan Transaksi Khusus
Rincian Output : Pemeliharaan dan Pengembangan Sistem IT dan
Infrastruktur
Volume Keluaran : 1
Satuan Ukuran Keluaran : Paket
A. DASAR HUKUM
Dasar Hukum yang mendasari Program dan Kegiatan adalah
Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama pasal 8
dan pasal 30, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, terutama pasal 2,8 dan 51 yang diwujudkan melalui Sistem Perbendaharaan
dan Anggaran Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola
Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur
Teknologi dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko
di Lingkungan Kementerian Keuangan.
B. PENDAHULUAN
Sejak ditetapkannya paket undang-undang bidang keuangan negara, upaya Reformasi
Keuangan Negara menjadi perhatian dan upaya konsisten dari pemerintah Republik
Indonesia. Salah satunya adalah tantangan untuk menyajikan Laporan Keuangan yang
akurat dan akuntabel, yang dihasilkan dari praktek pengelolaan keuangan terbaik dengan
mengutamakan tata kelola, check and balance serta pengendalian intern yang memadai.
Opini BPK Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada tahun 2009 merupakan salah
satu motivasi utama dalam mengupayakan integrasi pengelolaan keuangan dengan
mengakomodasi pemanfaatan teknologi informasi. Pada tahun tersebut, LKPP yang disusun
oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara
memperoleh opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).
Dalam proses menuju implementasi SPAN, disadari perlunya integrasi proses bisnis
untuk menghasilkan catatan transaksi yang akuntabel dan memenuhi Standar Akuntansi
Pemerintah. Selanjutnya, upaya penyempurnaan reformasi bidang keuangan tidak terbatas
pada modernisasi perangkat teknologi informasi namun juga proses bisnis pengelolaan
keuangan negara. Reformasi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang no 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara, terutama pasal 8 dan pasal 30, dan Undang-Undang no 1
tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama pasal 2, 8, dan 51. Sebagai wujud
dari pelaksanaan reformasi, pada tahun 2009 telah dikembangkan sebuah Sistem Informasi
Keuangan yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel yang mengacu pada best practice
dan future state proses bisnis yang telah ditetapkan. Sistem baru tersebut adalah Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), yang menggunakan aplikasi berbasis
COTS menggunakan Oracle Financial dengan mengacu pada Single Entry Point dan Single
Database.
Tujuan implementasi SPAN adalah mendukung pencapaian transparansi dan
profesionalisme dalam manajemen keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan. Adapun perubahan yang mendasar sejalan dengan implementasi SPAN adalah
modernisasi kebijakan dan otomatisasi proses bisnis yang saat ini menjadi tugas dan fungsi
di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen
Perbendaharaan). Beberapa prinsip yang mendasari perubahan dalam pengelolaan
transaksi keuangan negara meliputi:
● Penggunaan database tunggal yang sebelumnya dikelola secara individu pada masing-
masing Kantor Vertikal
● Integrasi proses bisnis berdasarkan single entry yang didukung fungsional modul aplikasi
yang terintegrasi.
● Standardisasi ketentuan dan proses bisnis serta standar operating procedure yang
terkonsolidasi dengan praktek pemanfaatan teknologi informasi.
B.1 Implementasi SPAN
SPAN mengintegrasikan bisnis proses dan menyertakan tugas dan fungsi dari
setidaknya 3 (tiga) unit Eselon I di Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal
Anggaran (proses Perencanaan Anggaran), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (proses
Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan), dan Sekretariat Jenderal melalui Pusat Sistem
Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek, terkait dengan infrastruktur utama Informasi).
Pengintegrasian bisnis proses tersebut tercermin dari modul-modul yang ada di dalam
SPAN, yang dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu:
1. Perencanaan Anggaran, yang terdiri dari Modul Penganggaran (Budget Preparation)
2. Pelaksanaan Anggaran, terdiri dari:
a. Manajemen DIPA (Management of Spending Authority Module)
b. Manajemen Komitmen (Commitment Management Module)
c. Manajemen Pembayaran (Payment Management Module)
d. Manajemen Penerimaan (Government Receipt Module)
e. Manajemen Kas (Cash Management Module)
3. Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari:
a. General Ledger and Reporting Module
b. Standard Chart of Accounts
C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1) Ruang lingkup Pengadaan Jasa Lainnya Transformasi Database SPAN 2.0 dalam rangka
Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025 meliputi:
a) Perencanaan dan Persiapan
Pada tahap ini, dilakukan identifikasi kebutuhan bisnis, risiko, serta strategi migrasi
yang paling sesuai. Langkah-langkah penting yang harus dilakukan meliputi:
- Menganalisis arsitektur database eksisting menggunakan tipe processor big
endian dan database baru menggunakan tipe processor little endian (x86).
- Mengidentifikasi Transformasi database dengan size data lebih dari 30
Terabyte dengan baik.
- Mengidentifikasi dampak Transformasi dan downtime yang diperlukan.
- Mengidentifikasi kemungkinan hambatan dan mitigasi risikonya.
- Menyusun timeline, milestone, serta alokasi sumber daya.
- Memastikan konfigurasi infrastruktur sesuai dengan spesifikasi yang
dibutuhkan.
b) Pencadangan Data dan Strategi Proses Transformasi
Sebelum memulai Transformasi, perlu dilakukan pencadangan data untuk
mengamankan data sehingga jika terjadi kegagalan data dapat dipulihkan tanpa
kehilangan informasi. Langkah-langkah dalam tahap ini meliputi:
- Menentukan metode pencadangan data dan strategi Transformasi yang sesuai
dengan kebutuhan SPAN.
- Melakukan pencadangan penuh (full backup) dari database eksisting sebelum
dipindahkan.
- Melakukan simulasi pemulihan data untuk memastikan cadangan data dapat
digunakan jika diperlukan.
c) Pemilihan Metode Transformasi
Berdasarkan karakteristik data dan kebutuhan SPAN, pemilihan metode migrasi
dilakukan dengan mempertimbangkan downtime, kompatibilitas database sistem,
dan kecepatan proses.
d) Pengujian Hasil Transformasi Secara Fungsi
Setelah migrasi dilakukan, pengujian diperlukan untuk memastikan data tetap utuh
dan SPAN berjalan sebagaimana mestinya. Pengujian meliputi, namun tidak
terbatas pada:
- Unit Testing: pengujian spesifik terhadap fitur atau fungsi tertentu untuk
memastikan tidak ada error setelah migrasi.
- System Integration Testing: menguji apakah database yang dimigrasikan dapat
terintegrasi dengan sistem surrounding.
- User Acceptance Test: menguji fungsionalitas aplikasi menggunakan database
baru.
e) Validasi dan Proses Verifikasi
Sebelum SPAN siap digunakan, dilakukan validasi menyeluruh terhadap hasil
Transformasi meliputi:
- Validasi konsistensi data untuk memastikan tidak ada data yang hilang atau
korup selama proses migrasi.
- Final sign-off untuk mendapatkan persetujuan dari stakeholder dan tim
operasional bahwa SPAN siap untuk di-deploy.
f) Transisi dan Proses Monitoring
Pada tahap ini, SPAN akan mulai digunakan secara penuh di lingkungan produksi
dengan strategi yang telah dirancang sebelumnya. Strategi yang perlu dirancang
meliputi:
- Go Live Plan: Menentukan waktu terbaik untuk menerapkan database baru
tanpa mengganggu operasional bisnis.
- Cut Off Strategy: Memastikan tidak ada perubahan data di sistem lama setelah
migrasi dilakukan.
- Fallback Plan: Menyiapkan skenario rollback jika terjadi kendala pada sistem
baru agar dapat kembali ke sistem lama dengan cepat.
- Real-time Monitoring: Mengamati performa database baru untuk
mengidentifikasi potensi masalah lebih awal.
g) Dokumentasi
Seluruh proses Transformasi harus terdokumentasi dengan baik agar dapat
digunakan untuk troubleshooting di masa depan atau referensi dalam proyek
serupa. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi dokumen perencanaan, dokumen
proses, laporan uji coba, dokumentasi teknis, dan dokumentasi fungsional.
h) Pemeliharaan
Setelah migrasi selesai dan sistem mulai digunakan secara penuh, dilakukan
monitoring dan pemeliharaan untuk memastikan stabilitas. Aktivitas pemeliharaan
yang perlu dilakukan meliputi:
- Masa Stabilisasi: pemantauan intensif dalam periode tertentu setelah go live
untuk menangani isu yang muncul.
- Optimasi Performa: penyesuaikan konfigurasi jika diperlukan agar sistem
berjalan lebih optimal.
- Metodologi Pemeliharaan: menetapkan prosedur pemantauan rutin, backup
berkala, serta mekanisme troubleshooting jika terjadi kendala.
2) Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Transformasi Database SPAN 2.0
dalam rangka Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1 Target Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025
Transformasi Database SPAN 2.0
2025
No Rencana Kerja
Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec
1 Persiapan
2 Kick Off
Paket Pekerjaan Transformasi
3
Database SPAN 2.0
Laporan Akhir & Project
4
Closing
1. Paket Pekerjaan Transformasi Database SPAN 2.0 :
Perencanaan dan Persiapan
Unit Testing: pengujian spesifik terhadap fitur atau fungsi tertentu untuk
memastikan tidak ada error setelah transformasi.
System Integration Testing: menguji apakah database yang di
transformasikan dapat terintegrasi dengan sistem surrounding.
User Acceptance Test: menguji fungsionalitas aplikasi menggunakan
database baru.
Go Live
Bug Fixing & Troubleshoot
2. Laporan Akhir Pekerjaan adalah sebagai berikut :
Dokumen User Acceptance Test (UAT) dan System Integration Test (SIT)
Pembuatan dokumen Application Setup Document (ASD)
D. PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA
Calon Penyedia Paket Pengadaan Jasa Lainnya Transformasi Database SPAN 2.0
dalam rangka Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025 harus memenuhi;
Persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
1. Memiliki Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha
NIB KBLI 6201 atau 6202 atau 6209 dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Non Kecil.
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak.
3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
4. Merupakan anggota aktif Oracle Partner Network (OPN) dibuktikan dengan Perjanjian
Distribusi Utama Oracle Partner Network yang masih berlaku.
5. Memiliki Adendum Sektor Publik atau Public Sector Addendum (PSADD) yang masih
berlaku untuk Perjanjian Distribusi Utama Oracle Partner Network.
Persyaratan teknis sebagai berikut :
1. Menyampaikan Proposal Teknis yang meliputi antara lain : pemahaman atas lingkup
pekerjaan, kualitas metodologi yang menggambarkan ketepatan analisa dan langkah
pemecahan yang diusulkan, inovasi, dukungan data dan program kerja, jadwal kerja,
jadwal penugasan, dan jangka waktu pelaksanaan.
2. Memiliki pengalaman pengembangan sistem atau pemeliharaan sistem aplikasi
keuangan pemerintah dalam kurun waktu 5 (lima) siklus terakhir untuk memastikan
Perusahaan Penyedia mempunyai kompetensi yang memadai.
3. Berpengalaman minimal 1 (satu) siklus pekerjaan Implementasi Oracle E-Business
Suite dengan melampirkan bukti kontrak kerja dan/atau surat perintah kerja.
4. Berpengalaman minimal 1 (satu) siklus pekerjaan Transformasi Oracle Database
dan/atau Migrasi Oracle E-Business Suite dengan melampirkan bukti kontrak kerja dan
atau surat perintah kerja
5. Perusahaan Penyedia memiliki tenaga ahli yang berpengalaman dalam
pengembangan sistem atau pemeliharaan sistem aplikasi keuangan pemerintah pusat
dalam kurun waktu 5 (lima) siklus terakhir untuk memastikan Perusahaan Penyedia
mempunyai kompetensi yang memadai dan dapat dibuktikan dengan kontrak kerja
atau surat perintah kerja.
E. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Expected Criteria dari penyedia jasa akan menjadi syarat sebelum berkontrak dengan
PPK, dengan rincian sebagai berikut:
1. Mitigasi Risiko
a. Mampu melakukan Analisa resiko kebutuhan retrofit/fit forward fitur aplikasi dan
proses bisnis yang direncanakan
b. Memahami manajemen risiko migrasi sistem dan database, dan menyampaikan
mitigation plan
c. Memastikan migrasi sistem berfungsi sesuai dengan ekspektasi pelaksanaan
kegiatan
d. Penyedia wajib menyampaikan analisis potensi keberhasilan dan risiko pelaksanaan
kegiatan pada setiap milestone/sewaktu-waktu diperlukan.
2. Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan
a. Mempersiapkan skenario testing serta milestone yang jelas untuk penyelesaian
pekerjaan.
b. Menyampaikan skema piloting/roll out/change management terkait sesuai
kebutuhan.
c. Menyampaikan rencana post implementation
d. Menyediakan dokumen pelaksanaan kegiatan migrasi sejalan dengan timeline work
breakdown structure (WBS).
e. Penyedia harus dapat merinci cost dengan jelas sesuai dengan satuan biaya yang
wajar digunakan dalam pekerjaan sejenis beserta durasi yang dibutuhkan.
3. Assurance dari Setiap Milestone
a. Memastikan migrasi Oracle Middleware terlaksana sesuai dengan milestone
pekerjaan
b. Menyampaikan laporan dan dokumen pada setiap milestone pekerjaan.
4. Collaboration
a. Penyedia harus dapat berkomunikasi dengan principal penyedia aplikasi oracle
b. Penyedia agar menentukan media collaboration environment yang efektif
c. Mampu bekerjasama dalam pengambilan keputusan pemilik pekerjaan
F. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada pada 3 wilayah yaitu:
● Kantor Pusat Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) yang
beralamat di Gd. Prijadi Praptosuhardjo IIIB lt. 3. Jl. Wahidin II No.3 Jakarta
● Gedung Smart Data Center Kemenkeu di Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat -
Jakarta Pusat (Kota)
● Disaster Recovery Center di Balikpapan
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah sejak dikeluarkannya surat perintah mulai
kerja sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
H. PENERIMA MANFAAT
1. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
4. Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
I. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket pengadaan ini dilaksanakan dengan metode
Tender.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan proses Pengadaan Jasa Lainnya Transformasi Database SPAN 2.0 dalam
rangka Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu sebagai berikut :
2025
No. Uraian
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Persiapan
2. Pemilihan Penyedia
3. Penetapan Penyedia
4. Kontrak
J. BESARAN KOMPONEN TKDN
Pada pekerjaan pengadaan ini memiliki besaran komponen TKDN adalah sebesar
100% karena diutamakan berasal dari perusahaan penyedia dalam negeri.
K. SUMBER DANA DAN BIAYA
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
Transformasi Database SPAN 2.0 dalam rangka Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibebankan pada DIPA
Satker Pengelolaan, Pengembangan dan Pengawasan BUN dengan kode
999.99.13.6987.9HG.001.100.AI.581423.
Adapun pagu anggaran belanja untuk paket pengadaan ini adalah sebesar
Rp13.000.000.000,- (Tiga belas miliar rupiah).
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Aulia Ichsan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 September 2024 | Pengadaan Jasa Pengembangan Modernisasi Span Tahun Anggaran 2024 | Bendahara Umum Negara (Kementerian Keuangan) | Rp 26,100,000,000 |
| 3 January 2020 | Pengadaan Annual Technical Support (Ats) Ta 2020 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 7,792,583,975 |
| 28 December 2020 | Pengadaan Annual Technical Support (Ats) Software Ta 2021 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 7,480,000,000 |
| 27 February 2023 | Pengadaan Lisensi Software Microservices Ta 2023 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 7,200,000,000 |
| 26 June 2019 | Pengadaan Pembangunan Network Operation Center (Noc) Ta 2019 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 5,347,470,000 |
| 31 January 2022 | Pengadaan Jasa Lainnya Software Update Dan Annual Technical Support Di Kemeninvest Feb-Des Ta 2022 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 4,711,880,000 |
| 25 January 2023 | Pengadaan License Software Security Dan Monitoring Ta 2023 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 4,200,000,000 |
| 6 April 2023 | Pengadaan Lisensi Application Performance Monitoring Ta 2023 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 4,000,000,000 |
| 13 March 2024 | Pengadaan Ats Software Security Dan Monitoring Ta 2024 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 4,000,000,000 |
| 23 May 2022 | Pengadaan Belanja Jasa Lainnya Application Monitoring System Ta 2022 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 3,994,548,120 |