| 0029918935011000 | Rp 25,808,832,000 | |
| 0013290739093000 | - | |
Lg Sinarmas Technology Solutions | 02*2**1****76**0 | - |
| 0704511484063000 | - | |
PT Valtekindo Global Intertek | 08*0**5****29**0 | - |
PT Lg Cns Indonesia | 00*1**5****58**0 | - |
| 0017645896062000 | - | |
| 0854283876432000 | - | |
| 0029001443031000 | - | |
| 0013627427054000 | - | |
| 0021395843054000 | - | |
Adhi Wasana Gemilang | 08*6**0****53**0 | - |
Ninetynine Digital Niaga | 04*8**5****27**0 | - |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - |
| 0022751903058000 | - | |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - |
CV Naomi Harapan Jaya | 0032243784008000 | - |
PT 4Net Prima Solusi | 07*2**4****11**0 | - |
| 0032956195005000 | - |
Spesifikasi Pengadaan Jasa Pengembangan
Teknis Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2024
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Disiapkan oleh
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Disetujui oleh
PPK Satuan Kerja Pengelolaan, Pengembangan, dan Pengawasan BUN
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengadaan Jasa Pengembangan Modernisasi SPAN
Tahun Anggaran 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Bendahara Umum Negara
Unit Eselon I/II : PPA BUN Pengelola Transaksi Khusus
Program : Program Pengelolaan Transaksi Khusus
Rincian Output : Pemeliharaan dan Pengembangan Sistem IT dan
Infrastruktur
Volume Keluaran : 1
Satuan Ukuran Keluaran : Paket
A. DASAR HUKUM
Dasar Hukum yang mendasari Program dan Kegiatan adalah
Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama pasal 8
dan pasal 30, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, terutama pasal 2,8 dan 51 yang diwujudkan melalui Sistem Perbendaharaan
dan Anggaran Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi
Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur
Teknologi dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
B. LATAR BELAKANG
Sejak ditetapkannya paket undang-undang bidang keuangan negara, upaya Reformasi
Keuangan Negara menjadi perhatian dan upaya konsisten dari pemerintah Republik
Indonesia. Salah satunya adalah tantangan untuk menyajikan Laporan Keuangan yang akurat
dan akuntabel, yang dihasilkan dari praktek pengelolaan keuangan terbaik dengan
mengutamakan tata kelola, check and balance serta pengendalian intern yang memadai.
Opini BPK Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada tahun 2009 merupakan salah
satu motivasi utama dalam mengupayakan integrasi pengelolaan keuangan dengan
mengakomodasi pemanfaatan teknologi informasi. Pada tahun tersebut, LKPP yang disusun
oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara
memperoleh opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).
Dalam proses menuju implementasi SPAN, disadari perlunya integrasi proses bisnis
untuk menghasilkan catatan transaksi yang akuntabel dan memenuhi Standar Akuntansi
Pemerintah. Selanjutnya, upaya penyempurnaan reformasi bidang keuangan tidak terbatas
pada modernisasi perangkat teknologi informasi namun juga proses bisnis pengelolaan
keuangan negara. Reformasi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang no 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara, terutama pasal 8 dan pasal 30, dan Undang-Undang no 1
tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama pasal 2, 8, dan 51. Sebagai wujud dari
pelaksanaan reformasi, pada tahun 2009 telah dikembangkan sebuah Sistem Informasi
Keuangan yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel yang mengacu pada best practice dan
future state proses bisnis yang telah ditetapkan. Sistem baru tersebut adalah Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), yang menggunakan aplikasi berbasis COTS
menggunakan Oracle Financial dengan mengacu pada Single Entry Point dan Single
Database.
Tujuan implementasi SPAN adalah mendukung pencapaian transparansi dan
profesionalisme dalam manajemen keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan. Adapun perubahan yang mendasar sejalan dengan implementasi SPAN adalah
modernisasi kebijakan dan otomatisasi proses bisnis yang saat ini menjadi tugas dan fungsi
di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen
Perbendaharaan). Beberapa prinsip yang mendasari perubahan dalam pengelolaan transaksi
keuangan negara meliputi:
1. Penggunaan database tunggal yang sebelumnya dikelola secara individu pada
masing-masing Kantor Vertikal
2. Integrasi proses bisnis berdasarkan single entry yang didukung fungsional modul
aplikasi yang terintegrasi.
3. Standardisasi ketentuan dan proses bisnis serta standar operating procedure yang
terkonsolidasi dengan praktek pemanfaatan teknologi informasi.
C. IMPLEMENTASI SPAN
SPAN mengintegrasikan bisnis proses dan menyertakan tugas dan fungsi dari
setidaknya 3 (tiga) unit Eselon I di Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal
Anggaran (proses Perencanaan Anggaran), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (proses
Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan), dan Sekretariat Jenderal melalui Pusat Sistem
Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek, terkait dengan infrastruktur utama Informasi).
Pengintegrasian bisnis proses tersebut tercermin dari modul-modul yang ada di dalam SPAN,
yang dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu:
1. Perencanaan Anggaran, yang terdiri dari Modul Penganggaran (Budget
Preparation).
2. Pelaksanaan Anggaran, terdiri dari:
a. Manajemen DIPA (Management of Spending Authority Module)
b. Manajemen Komitmen (Commitment Management Module)
c. Manajemen Pembayaran (Payment Management Module)
d. Manajemen Penerimaan (Government Receipt Module)
e. Manajemen Kas (Cash Management Module)
3. Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari:
a. General Ledger and Reporting Module
b. Standard Chart of Accounts
D. TATA KELOLA MODERNISASI SPAN
Modernisasi SPAN sebelumnya di tahun 2021 s.d 2022, telah melalui serangkaian
inisiatif awal diantaranya meliputi upgrade assessment dari principal (Oracle) serta initial
research khususnya dalam upaya mengintegrasikan SPAN dan SAKTI. Pada tahun
2023, upaya pengembangan Modernisasi SPAN telah ditetapkan sebagai
agenda/inisiatif strategis setidaknya melalui dua inisiatif yang saling mendukung.
1. Proyek TIK Strategis
Berdasarkan Nota Dinas Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
Nomor ND-231/IT/2023 tanggal 2 Maret 2023 hal Penyampaian Daftar Proyek TIK
Strategis 2023 dan Permintaan Progress Proyek TIK Strategis Kemenkeu s.d. 28
Februari 2023. Disampaikan Pengembangan Modernisasi SPAN telah termasuk
ke dalam daftar 17 Proyek TIK Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2023.
2. Modernisasi SPAN dalam Inisiatif Strategis Reformasi Birokrasi dan Transformasi
Kelembagaan
Sejalan dengan pengusulan Modernisasi SPAN sebagai salah satu insiatif
strategis dalam IS-RBTK Kementerian Keuangan tahun 2023, telah ditetapkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 124 Tahun 2023 tentang Implementasi Inisiatif Strategis
Kementerian Keuangan. Dalam keputusan tersebut, Modernisasi SPAN telah
ditetapkan sebagai salah satu inisiatif strategis sejak tahun 2023 dengan periode
implementasi sampai dengan Desember 2024. Output dan Outcome yang
diharapkan dari inisiatif strategis tersebut meliputi:
Output:
1) Dokumentasi Unit Acceptance Test implementasi sistem layanan
perbendaharaan dan anggaran yang telah disempurnakan dari/oleh
stakeholder terkait. Dokumen persetujuan atas rancangan penyempurnaan
proses bisnis berbasis SPAN dengan versi software terkini.
2) Dokumen persetujuan atas rancangan integrasi dan interkoneksi SPAN
dengan sistem utama dan pendukung pengelolaan keuangan negara, di
lingkungan internal Kementerian Keuangan dan eksternal stakeholder
3) Rancangan regulasi dan proses bisnis pengelolaan perbendaharaan
terintegrasi di Kementerian Keuangan.
4) Rancangan system informasi pengelolaan keuangan yang mengakomodasi
pengelolaan perbendaharaan terintegrasi di Kementerian Keuangan.
Outcome:
1) Meningkatnya kemampuan interkoneksi sistem berbasis penyempurnaan
proses bisnis yang sejalan dengan digitalisasi dan implementasi transaksi non
tunai.
2) Meningkatnya integrasi sistem layanan perbendaharaan dan anggaran
dengan sistem utama lainya
3) Meningkatnya keandalan, dan akuntabilitas integrasi proses bisnis yang
mendukung efisiensi layanan berbasis teknologi informasi
4) Terwujudnya proses bisnis digital yang simpel dan end to end sejak
perancangan APBN hingga pertanggungjawaban baik perencanaan,
pendapatan maupun belanja.
E. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup Pengadaan Jasa Pengembangan Modernisasi SPAN Tahun Anggaran
2024 adalah dengan rincian sebagai berikut:
a. Reengineering Middleware untuk interkoneksi SPAN
b. Konfigurasi E-Business Suite untuk menyesuaikan kebutuhan dari Reengineering
Middleware SPAN
Pekerjaan yang akan berjalan adalah sebagai berikut:
a. Reengineering Middleware SPAN
-
Setup Middleware SPAN
-
Migrasi bisnis proses yang berjalan pada system Xico diganti menggunakan
Middleware pengganti
b. Konfigurasi E-Business Suite untuk menyesuaikan kebutuhan dari
Reengineering Middleware SPAN
-
Konfigurasi E-Business Suite
-
Testing & Patching
c. Deploy ke Environment Production
d. Laporan Akhir Pekerjaan
-
Dokumen User Acceptance Test dan System Integration Test
-
Pembuatan dokumen Go Live Strategy
F. KUALIFIKASI ADMINISTRASI / LEGALITAS PENYEDIA
Persyaratan Kualifikasi Adminsitrasi/Legalitas Penyedia Pengadaan Jasa Pengembangan
Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2024 meliputi:
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
sesuai dengan kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode KBLI
6201 atau 6202 atau 6209.
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak.
3. Mempunyai atau mengusai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas
berupa milik sendiri atau sewa.
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan
a) Akta Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya.
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan), dan
d) Kartu Tanda Penduduk.
5. Memiliki Adendum Sektor Publik atau Public Sector Addendum (PSADD) yang masih berlaku
untuk Perjanjian Distribusi Utama Oracle Partner Network.
G. KUALIFIKASI TEKNIS PENYEDIA
Persyaratan Kualifikasi Teknis Penyedia Pengadaan Jasa Pengembangan Modernisasi SPAN
Tahun Anggaran 2024 meliputi:
1. Memiliki pengalaman penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak
2. Memiliki pengalaman penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama
palng kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
3. Memiliki pengalaman dengan nilai pekerjaan sejenis tertinggi yaitu pengembangan sistem
atau pemeliharaan sistem aplikasi keuangan pemerintah pusat dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai
HPS/Pagu Anggaran.
H. PERSYARATAN PENAWARAN TEKNIS
Persyaratan penawaran teknis Pengadaan Jasa Pengembangan Modernisasi SPAN Tahun
Anggaran 2024 meliputi sebagai berikut:
1. Merupakan anggota aktif Oracle Partner Network (OPN) dan mendapatkan surat konfirmasi
dari principle Oracle.
2. Menyampaikan Metode pelaksanaan pekerjaan untuk paket ini adalah sebagai berikut :
a) Rencana Migrasi dan Pengalaman
1) Mampu melakukan Analisa kebutuhan retrofit/fit forward fitur aplikasi dan proses
bisnis yang direncanakan
2) Melakukan review atas skema migrasi.
3) Penyedia dapat mengusulkan skema alternatif dari migrasi yang dianggap sebagai
solusi terbaik sesuai dengan pengalaman dibidangnya.
4) Memastikan migrasi sistem berfungsi sesuai dengan ekspektasi pelaksana
kegiatan
5) Melakukan pemahaman bisnis proses untuk kebutuhan testing
6) Penyedia harus dapat merinci dengan jelas kemampuan tenaga ahli serta tugas
dan tanggung jawabnya, yang akan turut serta dalam tim yang diusulkan.
7) Penyedia harus dapat merinci cost dengan jelas sesuai dengan satuan biaya yang
wajar digunakan dalam pekerjaan sejenis beserta durasi yang dibutuhkan.
b) Mitigasi Risiko
1) Mampu melakukan Analisa resiko kebutuhan retrofit/fit forward fitur aplikasi dan
proses bisnis yang direncanakan
2) Memahami manajemen risiko migrasi sistem dan database, dan menyampaikan
mitigation plan
3) Memastikan migrasi sistem berfungsi sesuai dengan ekspektasi pelaksanaan
kegiatan
4) Penyedia wajib menyampaikan analisis potensi keberhasilan dan risiko
pelaksanaan kegiatan pada setiap milestone/sewaktu-waktu diperlukan.
c) Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan
1) Mempersiapkan skenario testing serta milestone yang jelas untuk penyelesaian
pekerjaan.
2) Menyampaikan skema piloting/roll out/change management terkait sesuai
kebutuhan.
3) Menyampaikan rencana post implementation
4) Menyediakan dokumen pelaksanaan kegiatan migrasi sejalan dengan timeline
work breakdown structure (WBS).
5) Penyedia harus dapat merinci cost dengan jelas sesuai dengan satuan biaya yang
wajar digunakan dalam pekerjaan sejenis beserta durasi yang dibutuhkan.
d) Assurance dari Setiap Milestone
1) Memastikan migrasi Oracle Middleware terlaksana sesuai dengan milestone
pekerjaan.
2) Menyampaikan laporan dan dokumen pada setiap milestone pekerjaan.
e) Collaboration
1) Penyedia harus dapat berkomunikasi dengan principal penyedia aplikasi oracle.
2) Penyedia agar menentukan media collaboration environment yang efektif.
3) Mampu bekerjasama dalam pengambilan keputusan pemilik pekerjaan.
I. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan berada pada 3 wilayah yaitu:
1) Kantor Pusat Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) yang
beralamat di Gd. Prijadi Praptosuhardjo IIIB lt. 3. Jl. Wahidin II No.3 Jakarta
2) Gedung Smart Data Center Kemenkeu di Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat -
Jakarta Pusat (Kota)
3) Disaster Recovery Center di Balikpapan.
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah sampai dengan 31 Desember 2024 sejak
dikeluarkannya surat perintah mulai kerja.
K. DELIVERABLES/KELUARAN
Penyedia jasa wajib menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan sebagai berikut:
1. Menyerahkan Project Initiation Report di awal kontrak.
2. Menyerahkan Dokumen User Acceptance Test dan System Integration Test.
3. Menyerahkan Dokumen Deployment
4. Menyerahkan Pembuatan dokumen Go Live Strategy
L. PENERIMA MANFAAT
1. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
4. Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
M. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
Metode Pelaksanaan Pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket pengadaan ini
dilaksanakan dengan metode Tender.
N. BESARAN KOMPONEN TKDN
Pada pekerjaan pengadaan ini memiliki besaran komponen TKDN adalah sebesar 100%
karena diutamakan berasal dari perusahaan penyedia dalam negeri.
O. SUMBER DANA DAN BIAYA
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Pengembangan
Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) yang dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Pengelolaan, Pengembangan, dan
Pengawasan BUN dengan kode 999.99.13.6987.9HG.001.100.AI.581423.
Total pagu anggaran belanja untuk paket pengadaan ini adalah sebesar
Rp26.100.000.000,- (Dua puluh enam miliar seratus juta rupiah).
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Aulia Ichsan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 June 2025 | Pengadaan Jasa Lainnya Transformasi Database Span 2.0 Dalam Rangka Modernisasi Span Tahun Anggaran 2025 | Bendahara Umum Negara (Kementerian Keuangan) | Rp 13,000,000,000 |
| 3 January 2020 | Pengadaan Annual Technical Support (Ats) Ta 2020 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 7,792,583,975 |
| 28 December 2020 | Pengadaan Annual Technical Support (Ats) Software Ta 2021 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 7,480,000,000 |
| 27 February 2023 | Pengadaan Lisensi Software Microservices Ta 2023 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 7,200,000,000 |
| 26 June 2019 | Pengadaan Pembangunan Network Operation Center (Noc) Ta 2019 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 5,347,470,000 |
| 31 January 2022 | Pengadaan Jasa Lainnya Software Update Dan Annual Technical Support Di Kemeninvest Feb-Des Ta 2022 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 4,711,880,000 |
| 25 January 2023 | Pengadaan License Software Security Dan Monitoring Ta 2023 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 4,200,000,000 |
| 6 April 2023 | Pengadaan Lisensi Application Performance Monitoring Ta 2023 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 4,000,000,000 |
| 13 March 2024 | Pengadaan Ats Software Security Dan Monitoring Ta 2024 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 4,000,000,000 |
| 23 May 2022 | Pengadaan Belanja Jasa Lainnya Application Monitoring System Ta 2022 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 3,994,548,120 |