| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0720539857517000 | Rp 809,889,300 | 91.27 | - | |
| 0311837009429000 | Rp 933,043,800 | 90.52 | - | |
| 0708820691428000 | Rp 983,826,300 | 93.52 | - | |
| 0210752473423000 | Rp 996,091,800 | 92.52 | - | |
| 0031583651015000 | - | - | - | |
| 0745982538011000 | - | - | - | |
| 0860351212015000 | - | 70.02 | Gugur evaluasi teknis karena nilai pada Unsur Tenaga Ahli tidak mencapai ambang batas/ passing grade | |
| 0023140650009000 | - | - | - | |
| 0316698257002000 | - | - | - | |
| 0843061888429000 | - | - | - | |
| 0964114557043000 | - | - | - | |
| 0801569872012000 | - | - | - | |
| 0312392830432000 | - | - | - | |
| 0021434345036000 | - | - | - | |
| 0021097399023000 | - | - | - | |
| 0029296340061000 | - | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | Tidak hadir undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) undangan pada : 4 Juli 2025 08:30 s.d. 4 Juli 2025 09:30; dan 7 Juli 2025 08:30 s.d. 7 Juli 2025 09:00. | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | Gugur Kualifikasi, Skor/Nilai Kualifikasi dibawah ambang batas. |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - | - |
| 0027554559541000 | - | - | - | |
| 0023331325424000 | - | - | - | |
| 0029024841071000 | - | - | - | |
| 0967099813412000 | - | - | Gugur Kualifikasi, Skor/Nilai Kualifikasi dibawah ambang batas. | |
| 0314686874423000 | - | - | - | |
Komuri Indonesia | 03*5**2****42**0 | - | - | - |
PT Viscus Media Dharma | 08*9**7****41**0 | - | - | - |
| 0022444483421000 | - | - | - | |
PT Generasi Teknologi Buana | 09*3**2****31**0 | - | - | - |
| 0713333334063000 | - | - | - | |
PT Arcson Technologi Solusindo | 04*1**9****11**0 | - | - | Gugur Kualifikasi, Skor/Nilai Kualifikasi dibawah ambang batas. |
Anp Cipta Inovasi | 04*4**0****17**0 | - | - | Gugur Kualifikasi, Skor/Nilai Kualifikasi dibawah ambang batas. |
| 0210094488028000 | - | - | - | |
| 0021435425064000 | - | - | - | |
| 0924235963071000 | - | - | - | |
Inovasi Karya Telekomunikasi | 03*3**3****04**0 | - | - | - |
| 0027792530423000 | - | - | - | |
Abirama Dwi Makmur | 09*6**9****15**0 | - | - | - |
PT Xapiens Teknologi Indonesia | 08*4**9****63**0 | - | - | - |
Gits Indonesia | 03*3**2****24**0 | - | - | - |
PT Jojonomic Indonesia | 07*8**9****16**0 | - | - | - |
| 0024487167014000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SATKER / SKPD : KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN
NEGARA
NAMA PPK : DIMAS IMAM APRILIAWAN
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN PEMELIHARAAN APLIKASI SATU KND
TAHUN ANGGARAN 2025
DAFTAR ISI
I. LATAR BELAKANG ....................................................................................................... 3
II. MAKSUD DAN TUJUAN ................................................................................................ 3
III. TARGET/SASARAN ...................................................................................................... 4
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA ..................................................... 4
V. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................. 4
VI. PENERIMA MANFAAT .................................................................................................. 6
VII. PRODUK YANG DIHASILKAN ....................................................................................... 6
VIII. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN............................................................. 7
IX. KUALIFIKASI TEKNIS PENYEDIA ................................................................................. 7
X. TATA CARA EVALUASI TEKNIS CALON PENYEDIA ................................................... 7
XI. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN ............................................................................ 8
XII. PENDEKATAN DAN METODOLOGI ............................................................................. 9
XIII. SPESIFIKASI TEKNIS ................................................................................................... 9
XIV. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN ............................................................................ 9
XV. BIAYA .......................................................................................................................... 10
XVI. PENUTUP .................................................................................................................... 10
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PEMELIHARAAN APLIKASI SATU KND
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2024
adalah penetapan unit-unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pengelola Anggaran Bendahara Umum Negara
(PPA BUN), terdapat aspek penting antara lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) ditetapkan sebagai unit yang melaksanakan fungsi PPA BUN terkait Investasi
Pemerintah. Kemudian Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) sebagai unit
pendukung fungsi PPA BUN melakukan assesment awal dengan unit yang
melakukan penyusunan postur APBN, selaku pelaksanaan fungsi Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Direktorat
KND akan melakukan analisis atas usulan anggaran investasi pemerintah yang
disampaikan oleh Kementerian/Lembaga atau unit terkait untuk selanjutnya
dikompilasikan dan diusulkan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara. Dalam rangka mendukung kelengkapan analisis atas usulan tersebut,
Direktorat KND memiliki sarana pendukung berupa sistem informasi dalam hal ini
adalah Aplikasi SATU KND.
Aplikasi SATU KND merupakan aplikasi yang telah dibangun sejak tahun 2013
untuk membantu dalam melakukan penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
yang terdapat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Lembaga lainnya sekaligus
sebagai tools pengolah data laporan keuangan untuk menyajikan data proyeksi serta
sebagai alat peringatan dini (early warning system) terkait kesehatan keuangan
BUMN/Lembaga. Pada tahun 2023 dan 2024 telah dilakukan pengembangan atau
reengineering aplikasi SATU KND secara bertahap guna menambah fungsionalitas,
performa, dan memudahkan maintainability. Adapun modul yang telah dilakukan
reengineering antara lain modul Kinerja Badan Usaha, Perencanaan dan
Pelaksanaan Anggaran, Dekomwas, Monitoring dan Evaluasi PMN, Manajemen
User, serta halaman landing.
Guna meningkatkan pelayanan dan operasional aplikasi SATU KND, maka
diperlukan pemeliharaan aplikasi SATU KND pada tahun 2025.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan pengadaan pemeliharaan aplikasi SATU KND Tahun 2025
dilaksanakan dengan maksud untuk memperbaiki aplikasi yang telah terbangun dan
menyempurnakan kemampuan aplikasi agar dapat digunakan secara maksimal dan
lebih handal serta mampu memenuhi berbagai kebutuhan pengguna yang terus
berkembang. Adapun tujuan dari kegiatan pengadaan pemeliharaan aplikasi SATU
KND Tahun 2025 antara lain:
1. Menyempurnakan menu/fungsi pada aplikasi SATU KND.
2. Memperbaiki kesalahan menu/fungsi pada aplikasi sebelumnya yang belum
terdeteksi, mencakup kondisi penting yang memerlukan tindakan segera.
III. TARGET/SASARAN
Target/sasaran dari kegiatan pengadaan pemeliharaan aplikasi SATU KND
Tahun 2025, antara lain:
1. Penyempurnaan modul Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran (PPA).
2. Penyempurnaan modul Kinerja Badan Usaha (KBU).
3. Perbaikan dalam masa pemeliharaan jika ketika dilakukan Vulnerability Test (VT)
ditemukan celah keamanan.
Adapun detail kegiatan akan disampaikan pada Bab Lingkup Pekerjaan.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa
pemeliharaan aplikasi SATU KND Tahun 2025 ini adalah:
Kementerian/Lembaga : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Satuan Kerja : Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dimas Imam Apriliawan
V. LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan pengadaan pemeliharaan aplikasi SATU KND Tahun 2025 dapat
meliputi beberapa pekerjaan yang diklasifikasikan menjadi:
1. Modul Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran (PPA)
a. Menyempurnakan modul Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran (PPA)
dengan menu utama Penerimaan Pembiayaan Investasi. Adapun menu
Penerimaan Pembiayaan Investasi terdiri dari submenu Proyeksi
Penerimaan dan Realisasi Penerimaan.
b. Menyempurnakan tampilan halaman untuk pengguna dengan role Pimpinan
PPA, diikuti dengan penyempurnaan hak akses.
c. Menyempurnakan modul Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran (PPA)
dengan menghapus ID pada URL.
d. Menyempurnakan fitur unggah dokumen secara keseluruhan.
e. Menyempurnakan Modul PPA dengan fitur kirim pengumuman darirole
Koordinator PA.
2. Modul Kinerja Badan Usaha (KBU)
a. Menyempurnakan modul Kinerja Badan Usaha (KBU) dengan menu utama
Rekapitulasi LKIP.
b. Menyempurnakan modul Kinerja Badan Usaha (KBU) dengan menu utama
Financial Highlight. Adapun menu Financial Highlight terdiri dari submenu
Umum, Perbankan, Asuransi, Penjaminan, dan Pembiayaan.
c. Menyempurnakan modul Kinerja Badan Usaha (KBU) dengan menu utama
Rekapitulasi Investasi.
d. Menyempurnakan fitur Tambah Data pada submenu Daftar Badan Usaha
menu Referensi untuk data LKI.
e. Menyempurnakan submenu Profil Badan Usaha menu Badan Usaha untuk
data LKI.
f. Menyempurnakan submenu Profil Badan Usaha menu Verifikasi.
g. Menyempurnakan submenu CoA menu Referensi dengan penyesuaian
master CoA atas data LKI.
h. Menyempurnakan submenu CoA menu Verifikasi.
i. Menyempurnakan submenu Laporan Penatausahaan menu Laporan atas
data LKI.
j. Menyempurnakan menu Laporan dengan dropdown list “LKI” pada filter
“Jenis Badan Usaha” pada seluruh submenu.
k. Menyempurnakan modul Kinerja Badan Usaha (KBU) dengan menu utama
Pemetaan BUMN.
l. Menyempurnakan modul Kinerja Badan Usaha (KBU) dengan menu utama
Dukungan Fiskal BUMN. Adapun menu Dukungan Fiskal BUMN terdiri dari
submenu Subsidi, Kompensasi, Penjaminan, dan Pinjaman.
m. Menyempurnakan modul Kinerja Badan Usaha (KBU) dengan submenu
Subsidi, Kompensasi, Penjaminan, dan Pinjaman pada menu Verifikasi.
n. Menyempurnakan menu Dashboard dengan submenu Dashboard Dukungan
APBN kepada BUMN.
o. Menyempurnakan menu Dashboard dengan submenu Pemetaan BUMN.
p. Menyempurnakan submenu Informasi Tambahan menu Badan Usaha
dengan integrasi data dengan menu Dukungan Fiskal BUMN.
q. Menyempurnakan submenu Kepengurusan menu Badan Usaha tab Dewan
Komisaris dengan interkoneksi data dengan modul Dekomwas.
r. Menyempurnakan submenu Resume Badan Usaha menu Laporan dengan
filter tahun, diikuti dengan penyesuaian pada output laporannya.
s. Menyempurnakan modul Kinerja Badan Usaha (KBU) dengan menu utama
BLU. Adapun menu BLU terdiri dari submenu Profil, Kinerja Operasional, dan
Kinerja Finansial.
t. Menyempurnakan fitur unggah dokumen secara keseluruhan.
u. Menyempurnakan menu Dashboard atas data Kinerja Badan Usaha, Analisis
Kinerja Badan Usaha, Komparasi Badan Usaha, Profil Badan Usaha,
Kepengurusan, dan Anak Perusahaan beserta hak aksesnya.
v. Menyempurnakan submenu Dashboard SMV menu Dashboard.
w. Menyempurnakan submenu Proyek menu Badan Usaha dengan integrasi
data dengan modul PMN.
VI. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan pengadaan pemeliharaan aplikasi SATU
KND Tahun 2025 adalah:
1. Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
2. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan
3. Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi
4. Para pimpinan dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terkait
pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
5. BUMN di bawah pengelolaan dan pengawasan Menteri Keuangan
6. Pengguna aplikasi SATU KND secara umum
VII. PRODUK YANG DIHASILKAN
Pekerjaan pemeliharaan aplikasi SATU KND Tahun 2025 merupakan
pekerjaan lanjutan dari pekerjaan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi SATU
KND Tahun 2024. Produk yang diharapkan dari pekerjaan pemeliharaan aplikasi
SATU KND Tahun 2025 adalah terbaruinya aplikasi SATU KND berdasarkan
pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam Bab. V Lingkup Pekerjaan.
Seluruh hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan harus telah lulus Quality
Assurance dari Tim Teknis Pendamping Pemeliharaan Aplikasi dan memenuhi syarat
untuk dilakukan uji kelayakan sistem aplikasi dari Pusintek, Setjen. Kementerian
Keuangan RI.
Secara garis besar, berikut ini adalah keluaran (output) yang diharapkan dari
kegiatan pekerjaan pemeliharaan aplikasi SATU KND Tahun 2025, yaitu:
1. Terbaruinya modul Kinerja Badan Usaha (KBU).
2. Terbaruinya modul Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran (PPA)
3. Terlaksananya kegiatan UAT (User Acceptance Test) dan transfer knowledge.
VIII. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
1. Seluruh kegiatan ini memiliki waktu penyelesaian selama 135 (seratus tiga puluh
lima) hari kalender atau paling lambat sampai dengan tanggal 20 Desember
2025 terhitung sejak terbitnya SPMK, dengan artian bahwa seluruh hasil
kegiatan telah diserahterimakan.
2. Hasil pekerjaan proyek adalah menjadi Hak Cipta DJKN, tidak dimiliki oleh
pihak ketiga, tidak boleh didemokan, diduplikasi, dijual, maupun
direferensikan kepada pihak lain.
3. Segala dokumen kerja proyek adalah milik DJKN.
4. Pihak ketiga ikut bertanggung jawab dalam pertanggungjawaban proyek di
depan auditor internal maupun auditor eksternal DJKN.
IX. KUALIFIKASI TEKNIS PENYEDIA
1. Memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan kode klasifikasi kegiatan usaha
(KBLI) 6201 (Aktivitas Pemrograman Komputer) dan atau 6202 (Aktivitas
Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer) yang masih berlaku;
2. Pengalaman dalam pekerjaan sejenis paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (2022 s.d. 2024) baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Pekerjaan
Sejenis yaitu pekerjaan jasa konsultansi pembuatan dan/atau pengembangan
aplikasi/perangkat lunak, namun tidak termasuk pembuatan/pemeliharaan
website dan aplikasi/perangkat lunak jadi;
3. Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Jasa Konsultasi paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah dan atau swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
4. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak.
5. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir
paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) dari nilai total HPS.
X. TATA CARA EVALUASI TEKNIS CALON PENYEDIA
1. Jenis Pengadaan adalah Jasa Konsultansi Badan Usaha;
2. Evaluasi Teknis untuk Pendekatan dan Metodologi serta Evaluasi Tenaga Ahli
dilaksanakan dengan beauty contest.
XI. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Tenaga ahli terdiri dari tenaga ahli yang dibutuhkan dalam perencanaan dan
pelaksanaan pekerjaan dengan kualifikasi sebagai berikut:
Jabatan Kualifikasi Jml Min
(Orang)
Project Manager 1. Pendidikan: minimal S1 1 orang
(merangkap 2. Berpengalaman minimal 1 (satu) kali
System Analyst) sebagai manager proyek pembangunan
sistem informasi
3. Memiliki sertifikat Project Management yang
masih berlaku, misalnya PMP atau IO4PM
(opsional)
4. Pegawai tetap calon penyedia
Programmer 1. Pendidikan: minimal D3 4 orang
2. Berpengalaman minimal 1 (satu) kali dalam
pelaksanaan pekerjaan di bidang
pembuatan dan pengembangan aplikasi
3. Menguasai bahasa pemrograman PHP dan
database Oracle
4. Memiliki sertifikat yang masih berlaku,
misalnya Certified PHP Developer atau Zend
Certified PHP Engineer (opsional)
Database Designer 1. Pendidikan: minimal D3 1 orang
2. Berpengalaman minimal 1 (satu) tahun
dalam bidang database
3. Memiliki sertifikat yang masih berlaku,
misalnya MySQL Database Administrator
Certification atau Oracle Certified
Professional (opsional)
Software Quality 1. Pendidikan: minimal D3 1 orang
Assurance 2. Berpengalaman minimal 1 (satu) tahun
3. Menguasai teknis testing
4. Pegawai tetap calon penyedia
Technical Writer 1. Pendidikan: minimal D3 1 orang
2. Berpengalaman minimal 1 (satu) tahun
3. Memahami dokumentasi aplikasi
4. Memiliki kemampuan menulis yang baik
sesuai dengan EYD
5. Pegawai tetap calon penyedia
XII. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pendekatan terkait kebutuhan jasa pemeliharaan aplikasi SATU KND Tahun
2025 berpedoman pada user requirement dari Direktorat KND.
XIII. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Umum Aplikasi
a. Melakukan back up data dan aplikasi sebelum melakukan
perubahan/modifikasi.
b. Memanfaatkan data yang telah ada pada database aplikasi SATU KND
berjalan.
c. Menjaga kerahasiaan data pada aplikasi SATU KND.
2. Spesifikasi Detail Aplikasi
Menyesuaikan dengan kebutuhan sekarang dengan mengikuti lingkup
pekerjaan yang diberikan baik yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja
(KAK) maupun ketika terdapat addendum/perubahan cakupan pekerjaan pada
saat pelaksanaan proyek dengan kesepakatan bersama.
Aplikasi SATU KND merupakan aplikasi yang dikembangkan dengan
menggunakan bahasa pemrograman PHP dan menggunakan database Oracle.
XIV. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan
rencana serta memenuhi ketentuan yang berlaku, pelaksana kegiatan diwajibkan
untuk menyusun laporan kegiatan yang meliputi:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Akhir
4. Dokumentasi sistem dan source code
5. Laporan Operating Manual (OM) yang berisi manual operasi aplikasi
XV. BIAYA
Biaya pelaksanaan kegiatan berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2025.
Pembayaran menggunakan jenis kontrak lumsum, dimana Biaya Langsung
Non Personil bersifat reimbursable cost, sesuai dengan bukti-bukti pengeluaran riil
yang dapat dipertanggungjawabkan.
Program : Program Dukungan Manajemen (015.09.WA)
Kegiatan : Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi (4705)
KRO : Pemeliharaan Sistem TIK DJKN (4705.CCL.001)
Akun : Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
(523121) Pengadaan Pemeliharaan Aplikasi SATU KND
Volume : 1 PKT
Pagu Biaya : Rp1.000.000.000 (Satu miliar rupiah)
HPS : Rp999.699.300 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan
juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus
rupiah)
XVI. PENUTUP
1. Tersedianya informasi untuk setiap modul dalam aplikasi SATU KND dapat
membantu proses monitoring untuk pihak-pihak yang terkait dengan
pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan khususnya Menteri Keuangan dan
pimpinan di DJKN dalam mengambil keputusan serta membantu proses
integrasi sistem dengan pihak luar DJKN.
2. Diharapkan aplikasi yang dibangun dalam proyek ini terus dilakukan testing dan
evaluasi agar sesuai dengan kebutuhan pengguna.
3. Kerangka acuan kerja ini diharapkan dapat menjadi acuan kegiatan selanjutnya
dan secara konsisten dapat dipahami oleh seluruh pimpinan dan stakeholder
DJKN.
4. Pihak ketiga ikut bertanggung jawab dalam pertanggungjawaban hasil
pengerjaan proyek di depan auditor internal maupun auditor eksternal DJKN oleh
karenanya diharapkan agar tertib dalam menyusun laporan, dokumentasi, dan
administrasi sebagaimana disyaratkan dalam prosedur pengadaan jasa.
5. Jika terjadi pembatalan/pemutusan kontrak karena terbitnya kebijakan
pemerintah di kemudian hari, penyedia tidak dapat menuntut ganti rugi dalam
bentuk apapun kepada pemberi kerja, walaupun telah ditetapkan sebagai
pemenang tender.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 18 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat TSI,
Ditandatangani secara elektronik
Dimas Imam Apriliawan
NIP 198704242010121006