Pengadaan Pemeliharaan Aplikasi Satu Knd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10047227000
Date: 17 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Djkn
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 999,699,300
Winner (Pemenang): PT Mediatama Kreasi Informatika
NPWP: 708820691428000
RUP Code: 59283855
Work Location: Kantor Pusat DJKN - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 41
Applicants
Reason
0720539857517000Rp 809,889,30091.27-
0311837009429000Rp 933,043,80090.52-
0708820691428000Rp 983,826,30093.52-
0210752473423000Rp 996,091,80092.52-
0031583651015000---
0745982538011000---
0860351212015000-70.02Gugur evaluasi teknis karena nilai pada Unsur Tenaga Ahli tidak mencapai ambang batas/ passing grade
0023140650009000---
0316698257002000---
0843061888429000---
0964114557043000---
0801569872012000---
0312392830432000---
0021434345036000---
0021097399023000---
0029296340061000---
0013628110015000--Tidak hadir undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) undangan pada : 4 Juli 2025 08:30 s.d. 4 Juli 2025 09:30; dan 7 Juli 2025 08:30 s.d. 7 Juli 2025 09:00.
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0--Gugur Kualifikasi, Skor/Nilai Kualifikasi dibawah ambang batas.
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0---
0027554559541000---
0023331325424000---
0029024841071000---
0967099813412000--Gugur Kualifikasi, Skor/Nilai Kualifikasi dibawah ambang batas.
0314686874423000---
Komuri Indonesia
03*5**2****42**0---
PT Viscus Media Dharma
08*9**7****41**0---
0022444483421000---
PT Generasi Teknologi Buana
09*3**2****31**0---
0713333334063000---
PT Arcson Technologi Solusindo
04*1**9****11**0--Gugur Kualifikasi, Skor/Nilai Kualifikasi dibawah ambang batas.
Anp Cipta Inovasi
04*4**0****17**0--Gugur Kualifikasi, Skor/Nilai Kualifikasi dibawah ambang batas.
0210094488028000---
0021435425064000---
0924235963071000---
Inovasi Karya Telekomunikasi
03*3**3****04**0---
0027792530423000---
Abirama Dwi Makmur
09*6**9****15**0---
PT Xapiens Teknologi Indonesia
08*4**9****63**0---
Gits Indonesia
03*3**2****24**0---
PT Jojonomic Indonesia
07*8**9****16**0---
0024487167014000---
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA                        
                                                                        
           KEMENTERIAN  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SATKER / SKPD   : KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN             
                 NEGARA                                                 
                                                                        
NAMA PPK        : DIMAS IMAM APRILIAWAN                                 
                                                                        
NAMA PEKERJAAN  : PENGADAAN PEMELIHARAAN APLIKASI SATU KND              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     TAHUN ANGGARAN  2025                               
                           DAFTAR ISI                                   
                                                                        
                                                                        
I. LATAR BELAKANG ....................................................................................................... 3
II. MAKSUD DAN TUJUAN ................................................................................................ 3
III. TARGET/SASARAN ...................................................................................................... 4
                                                                        
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA ..................................................... 4
V. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................. 4
                                                                        
VI. PENERIMA MANFAAT .................................................................................................. 6
VII. PRODUK YANG DIHASILKAN ....................................................................................... 6
                                                                        
VIII. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN............................................................. 7
IX. KUALIFIKASI TEKNIS PENYEDIA ................................................................................. 7
                                                                        
X. TATA CARA EVALUASI TEKNIS CALON PENYEDIA ................................................... 7
XI. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN ............................................................................ 8
                                                                        
XII. PENDEKATAN DAN METODOLOGI ............................................................................. 9
XIII. SPESIFIKASI TEKNIS ................................................................................................... 9
                                                                        
XIV. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN ............................................................................ 9
XV. BIAYA .......................................................................................................................... 10
XVI. PENUTUP .................................................................................................................... 10
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     KERANGKA ACUAN KERJA                               
            PENGADAAN PEMELIHARAAN APLIKASI SATU KND                    
                                                                        
                      TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                        
  I.  LATAR BELAKANG                                                    
                                                                        
          Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2024
      adalah penetapan unit-unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
                                                                        
      menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pengelola Anggaran Bendahara Umum Negara
      (PPA BUN), terdapat aspek penting antara lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
                                                                        
      (DJKN) ditetapkan sebagai unit yang melaksanakan fungsi PPA BUN terkait Investasi
      Pemerintah. Kemudian Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) sebagai unit
                                                                        
      pendukung fungsi PPA BUN melakukan assesment awal dengan unit yang
      melakukan penyusunan postur APBN, selaku pelaksanaan fungsi Menteri Keuangan
                                                                        
      selaku Bendahara Umum Negara. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Direktorat
      KND akan melakukan analisis atas usulan anggaran investasi pemerintah yang
                                                                        
      disampaikan oleh Kementerian/Lembaga atau unit terkait untuk selanjutnya
      dikompilasikan dan diusulkan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
      Negara. Dalam rangka mendukung kelengkapan analisis atas usulan tersebut,
                                                                        
      Direktorat KND memiliki sarana pendukung berupa sistem informasi dalam hal ini
      adalah Aplikasi SATU KND.                                         
                                                                        
          Aplikasi SATU KND merupakan aplikasi yang telah dibangun sejak tahun 2013
      untuk membantu dalam melakukan penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
                                                                        
      yang terdapat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Lembaga lainnya sekaligus
      sebagai tools pengolah data laporan keuangan untuk menyajikan data proyeksi serta
                                                                        
      sebagai alat peringatan dini (early warning system) terkait kesehatan keuangan
      BUMN/Lembaga. Pada tahun 2023 dan 2024 telah dilakukan pengembangan atau
                                                                        
      reengineering aplikasi SATU KND secara bertahap guna menambah fungsionalitas,
      performa, dan memudahkan maintainability. Adapun modul yang telah dilakukan
                                                                        
      reengineering antara lain modul Kinerja Badan Usaha, Perencanaan dan
      Pelaksanaan Anggaran, Dekomwas, Monitoring dan Evaluasi PMN, Manajemen
      User, serta halaman landing.                                      
                                                                        
          Guna meningkatkan pelayanan dan operasional aplikasi SATU KND, maka
      diperlukan pemeliharaan aplikasi SATU KND pada tahun 2025.        
                                                                        
                                                                        
  II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                        
          Kegiatan pengadaan pemeliharaan aplikasi SATU KND Tahun 2025  
      dilaksanakan dengan maksud untuk memperbaiki aplikasi yang telah terbangun dan
                                                                        
      menyempurnakan kemampuan aplikasi agar dapat digunakan secara maksimal dan
      lebih handal serta mampu memenuhi berbagai kebutuhan pengguna yang terus
                                                                        
      berkembang. Adapun tujuan dari kegiatan pengadaan pemeliharaan aplikasi SATU
      KND Tahun 2025 antara lain:                                       
      1. Menyempurnakan menu/fungsi pada aplikasi SATU KND.             
                                                                        
      2. Memperbaiki kesalahan menu/fungsi pada aplikasi sebelumnya yang belum
         terdeteksi, mencakup kondisi penting yang memerlukan tindakan segera.
                                                                        
                                                                        
  III. TARGET/SASARAN                                                   
                                                                        
          Target/sasaran dari kegiatan pengadaan pemeliharaan aplikasi SATU KND
      Tahun 2025, antara lain:                                          
                                                                        
      1. Penyempurnaan modul Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran (PPA).
      2. Penyempurnaan modul Kinerja Badan Usaha (KBU).                 
                                                                        
      3. Perbaikan dalam masa pemeliharaan jika ketika dilakukan Vulnerability Test (VT)
         ditemukan celah keamanan.                                      
                                                                        
      Adapun detail kegiatan akan disampaikan pada Bab Lingkup Pekerjaan.
                                                                        
  IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                             
                                                                        
          Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa
      pemeliharaan aplikasi SATU KND Tahun 2025 ini adalah:             
                                                                        
      Kementerian/Lembaga : Kementerian Keuangan Republik Indonesia     
      Satuan Kerja        : Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
                                                                        
      Pejabat Pembuat Komitmen : Dimas Imam Apriliawan                  
                                                                        
                                                                        
  V.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                        
          Kegiatan pengadaan pemeliharaan aplikasi SATU KND Tahun 2025 dapat
      meliputi beberapa pekerjaan yang diklasifikasikan menjadi:        
      1. Modul Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran (PPA)               
                                                                        
         a. Menyempurnakan modul Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran (PPA)
           dengan menu utama Penerimaan Pembiayaan Investasi. Adapun menu
                                                                        
           Penerimaan Pembiayaan Investasi terdiri dari submenu Proyeksi
           Penerimaan dan Realisasi Penerimaan.                         
                                                                        
         b. Menyempurnakan tampilan halaman untuk pengguna dengan role Pimpinan
           PPA, diikuti dengan penyempurnaan hak akses.                 
                                                                        
         c. Menyempurnakan modul Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran (PPA)
           dengan menghapus ID pada URL.                                
                                                                        
                                                                        
         d. Menyempurnakan fitur unggah dokumen secara keseluruhan.     
         e. Menyempurnakan Modul PPA dengan fitur kirim pengumuman darirole
                                                                        
           Koordinator PA.                                              
      2. Modul Kinerja Badan Usaha (KBU)                                
         a. Menyempurnakan modul Kinerja Badan Usaha (KBU) dengan menu utama
                                                                        
           Rekapitulasi LKIP.                                           
         b. Menyempurnakan modul Kinerja Badan Usaha (KBU) dengan menu utama
                                                                        
           Financial Highlight. Adapun menu Financial Highlight terdiri dari submenu
           Umum, Perbankan, Asuransi, Penjaminan, dan Pembiayaan.       
                                                                        
         c. Menyempurnakan modul Kinerja Badan Usaha (KBU) dengan menu utama
           Rekapitulasi Investasi.                                      
                                                                        
         d. Menyempurnakan fitur Tambah Data pada submenu Daftar Badan Usaha
           menu Referensi untuk data LKI.                               
                                                                        
         e. Menyempurnakan submenu Profil Badan Usaha menu Badan Usaha untuk
           data LKI.                                                    
                                                                        
         f. Menyempurnakan submenu Profil Badan Usaha menu Verifikasi.  
         g. Menyempurnakan submenu CoA menu Referensi dengan penyesuaian
           master CoA atas data LKI.                                    
                                                                        
         h. Menyempurnakan submenu CoA menu Verifikasi.                 
         i. Menyempurnakan submenu Laporan Penatausahaan menu Laporan atas
                                                                        
           data LKI.                                                    
         j. Menyempurnakan menu Laporan dengan dropdown list “LKI” pada filter
                                                                        
           “Jenis Badan Usaha” pada seluruh submenu.                    
         k. Menyempurnakan modul Kinerja Badan Usaha (KBU) dengan menu utama
                                                                        
           Pemetaan BUMN.                                               
         l. Menyempurnakan modul Kinerja Badan Usaha (KBU) dengan menu utama
                                                                        
           Dukungan Fiskal BUMN. Adapun menu Dukungan Fiskal BUMN terdiri dari
           submenu Subsidi, Kompensasi, Penjaminan, dan Pinjaman.       
                                                                        
         m. Menyempurnakan modul Kinerja Badan Usaha (KBU) dengan submenu
           Subsidi, Kompensasi, Penjaminan, dan Pinjaman pada menu Verifikasi.
         n. Menyempurnakan menu Dashboard dengan submenu Dashboard Dukungan
                                                                        
           APBN kepada BUMN.                                            
         o. Menyempurnakan menu Dashboard dengan submenu Pemetaan BUMN. 
                                                                        
         p. Menyempurnakan submenu Informasi Tambahan menu Badan Usaha  
           dengan integrasi data dengan menu Dukungan Fiskal BUMN.      
                                                                        
         q. Menyempurnakan submenu Kepengurusan menu Badan Usaha tab Dewan
           Komisaris dengan interkoneksi data dengan modul Dekomwas.    
                                                                        
         r. Menyempurnakan submenu Resume Badan Usaha menu Laporan dengan
           filter tahun, diikuti dengan penyesuaian pada output laporannya.
                                                                        
         s. Menyempurnakan modul Kinerja Badan Usaha (KBU) dengan menu utama
           BLU. Adapun menu BLU terdiri dari submenu Profil, Kinerja Operasional, dan
           Kinerja Finansial.                                           
                                                                        
         t. Menyempurnakan fitur unggah dokumen secara keseluruhan.     
         u. Menyempurnakan menu Dashboard atas data Kinerja Badan Usaha, Analisis
                                                                        
           Kinerja Badan Usaha, Komparasi Badan Usaha, Profil Badan Usaha,
           Kepengurusan, dan Anak Perusahaan beserta hak aksesnya.      
                                                                        
         v. Menyempurnakan submenu Dashboard SMV menu Dashboard.        
         w. Menyempurnakan submenu Proyek menu Badan Usaha dengan integrasi
                                                                        
           data dengan modul PMN.                                       
                                                                        
                                                                        
  VI. PENERIMA MANFAAT                                                  
          Penerima manfaat dari kegiatan pengadaan pemeliharaan aplikasi SATU
                                                                        
      KND Tahun 2025 adalah:                                            
      1. Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara      
      2. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan                          
                                                                        
      3. Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi                   
      4. Para pimpinan dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terkait
                                                                        
         pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan                         
      5. BUMN di bawah pengelolaan dan pengawasan Menteri Keuangan      
                                                                        
      6. Pengguna aplikasi SATU KND secara umum                         
                                                                        
                                                                        
  VII. PRODUK YANG DIHASILKAN                                           
          Pekerjaan pemeliharaan aplikasi SATU KND Tahun 2025 merupakan 
                                                                        
      pekerjaan lanjutan dari pekerjaan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi SATU
      KND Tahun 2024. Produk yang diharapkan dari pekerjaan pemeliharaan aplikasi
                                                                        
      SATU KND Tahun 2025 adalah terbaruinya aplikasi SATU KND berdasarkan
      pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam Bab. V Lingkup Pekerjaan.   
          Seluruh hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan harus telah lulus Quality
                                                                        
      Assurance dari Tim Teknis Pendamping Pemeliharaan Aplikasi dan memenuhi syarat
      untuk dilakukan uji kelayakan sistem aplikasi dari Pusintek, Setjen. Kementerian
                                                                        
      Keuangan RI.                                                      
          Secara garis besar, berikut ini adalah keluaran (output) yang diharapkan dari
                                                                        
      kegiatan pekerjaan pemeliharaan aplikasi SATU KND Tahun 2025, yaitu:
      1. Terbaruinya modul Kinerja Badan Usaha (KBU).                   
                                                                        
      2. Terbaruinya modul Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran (PPA)   
      3. Terlaksananya kegiatan UAT (User Acceptance Test) dan transfer knowledge.
                                                                        
                                                                        
  VIII. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                               
                                                                        
      1. Seluruh kegiatan ini memiliki waktu penyelesaian selama 135 (seratus tiga puluh
         lima) hari kalender atau paling lambat sampai dengan tanggal 20 Desember
                                                                        
         2025 terhitung sejak terbitnya SPMK, dengan artian bahwa seluruh hasil
         kegiatan telah diserahterimakan.                               
      2. Hasil pekerjaan proyek adalah menjadi Hak Cipta DJKN, tidak dimiliki oleh
                                                                        
         pihak ketiga, tidak boleh didemokan, diduplikasi, dijual, maupun
         direferensikan kepada pihak lain.                              
                                                                        
      3. Segala dokumen kerja proyek adalah milik DJKN.                 
      4. Pihak ketiga ikut bertanggung jawab dalam pertanggungjawaban proyek di
                                                                        
         depan auditor internal maupun auditor eksternal DJKN.          
                                                                        
                                                                        
  IX. KUALIFIKASI TEKNIS PENYEDIA                                       
      1. Memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan kode klasifikasi kegiatan usaha
                                                                        
         (KBLI) 6201 (Aktivitas Pemrograman Komputer) dan atau 6202 (Aktivitas
         Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer) yang masih berlaku;
      2. Pengalaman dalam pekerjaan sejenis paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
                                                                        
         kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (2022 s.d. 2024) baik di lingkungan
         pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Pekerjaan
                                                                        
         Sejenis yaitu pekerjaan jasa konsultansi pembuatan dan/atau pengembangan
         aplikasi/perangkat lunak, namun tidak termasuk pembuatan/pemeliharaan
                                                                        
         website dan aplikasi/perangkat lunak jadi;                     
      3. Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Jasa Konsultasi paling kurang 1 (satu)
                                                                        
         pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan
         pemerintah dan atau swasta, termasuk pengalaman subkontrak.    
                                                                        
      4. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
         Status Wajib Pajak.                                            
                                                                        
      5. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir
         paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) dari nilai total HPS.
                                                                        
                                                                        
  X.  TATA CARA EVALUASI TEKNIS CALON PENYEDIA                          
      1. Jenis Pengadaan adalah Jasa Konsultansi Badan Usaha;           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      2. Evaluasi Teknis untuk Pendekatan dan Metodologi serta Evaluasi Tenaga Ahli
         dilaksanakan dengan beauty contest.                            
                                                                        
                                                                        
  XI. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN                                       
          Tenaga ahli terdiri dari tenaga ahli yang dibutuhkan dalam perencanaan dan
                                                                        
      pelaksanaan pekerjaan dengan kualifikasi sebagai berikut:         
          Jabatan                 Kualifikasi           Jml Min         
                                                                        
                                                        (Orang)         
      Project Manager 1. Pendidikan: minimal S1        1 orang          
                                                                        
      (merangkap     2. Berpengalaman minimal 1 (satu) kali             
      System Analyst)   sebagai manager proyek pembangunan              
                                                                        
                        sistem informasi                                
                     3. Memiliki sertifikat Project Management yang     
                                                                        
                        masih berlaku, misalnya PMP atau IO4PM          
                        (opsional)                                      
                                                                        
                     4. Pegawai tetap calon penyedia                    
      Programmer     1. Pendidikan: minimal D3         4 orang          
                                                                        
                     2. Berpengalaman minimal 1 (satu) kali dalam       
                        pelaksanaan pekerjaan di bidang                 
                                                                        
                        pembuatan dan pengembangan aplikasi             
                     3. Menguasai bahasa pemrograman PHP dan            
                        database Oracle                                 
                                                                        
                     4. Memiliki sertifikat yang masih berlaku,         
                        misalnya Certified PHP Developer atau Zend      
                                                                        
                        Certified PHP Engineer (opsional)               
      Database Designer 1. Pendidikan: minimal D3      1 orang          
                                                                        
                     2. Berpengalaman minimal 1 (satu) tahun            
                        dalam bidang database                           
                                                                        
                     3. Memiliki sertifikat yang masih berlaku,         
                        misalnya MySQL Database Administrator           
                                                                        
                        Certification atau Oracle Certified             
                        Professional (opsional)                         
                                                                        
      Software Quality 1. Pendidikan: minimal D3       1 orang          
      Assurance      2. Berpengalaman minimal 1 (satu) tahun            
                                                                        
                     3. Menguasai teknis testing                        
                     4. Pegawai tetap calon penyedia                    
                                                                        
                                                                        
      Technical Writer 1. Pendidikan: minimal D3       1 orang          
                     2. Berpengalaman minimal 1 (satu) tahun            
                                                                        
                     3. Memahami dokumentasi aplikasi                   
                     4. Memiliki kemampuan menulis yang baik            
                                                                        
                        sesuai dengan EYD                               
                     5. Pegawai tetap calon penyedia                    
                                                                        
                                                                        
  XII. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                        
          Pendekatan terkait kebutuhan jasa pemeliharaan aplikasi SATU KND Tahun
                                                                        
      2025 berpedoman pada user requirement dari Direktorat KND.        
                                                                        
                                                                        
  XIII. SPESIFIKASI TEKNIS                                              
      1. Spesifikasi Umum Aplikasi                                      
                                                                        
          a. Melakukan back up data dan aplikasi sebelum melakukan      
             perubahan/modifikasi.                                      
                                                                        
          b. Memanfaatkan data yang telah ada pada database aplikasi SATU KND
             berjalan.                                                  
                                                                        
          c. Menjaga kerahasiaan data pada aplikasi SATU KND.           
      2. Spesifikasi Detail Aplikasi                                    
                                                                        
             Menyesuaikan dengan kebutuhan sekarang dengan mengikuti lingkup
         pekerjaan yang diberikan baik yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja
         (KAK) maupun ketika terdapat addendum/perubahan cakupan pekerjaan pada
                                                                        
         saat pelaksanaan proyek dengan kesepakatan bersama.            
             Aplikasi SATU KND merupakan aplikasi yang dikembangkan dengan
                                                                        
         menggunakan bahasa pemrograman PHP dan menggunakan database Oracle.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  XIV. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN                                       
          Untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan
                                                                        
      rencana serta memenuhi ketentuan yang berlaku, pelaksana kegiatan diwajibkan
      untuk menyusun laporan kegiatan yang meliputi:                    
      1. Laporan Pendahuluan                                            
                                                                        
      2. Laporan Bulanan                                                
      3. Laporan Akhir                                                  
                                                                        
      4. Dokumentasi sistem dan source code                             
      5. Laporan Operating Manual (OM) yang berisi manual operasi aplikasi
                                                                        
  XV. BIAYA                                                             
                                                                        
          Biaya pelaksanaan kegiatan berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
      (DIPA) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2025.   
          Pembayaran menggunakan jenis kontrak lumsum, dimana Biaya Langsung
                                                                        
      Non Personil bersifat reimbursable cost, sesuai dengan bukti-bukti pengeluaran riil
      yang dapat dipertanggungjawabkan.                                 
                                                                        
      Program     :  Program Dukungan Manajemen (015.09.WA)             
      Kegiatan    :  Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi (4705)  
                                                                        
      KRO         :  Pemeliharaan Sistem TIK DJKN (4705.CCL.001)        
      Akun        :  Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin           
                                                                        
      (523121)       Pengadaan Pemeliharaan Aplikasi SATU KND           
      Volume      :  1 PKT                                              
                                                                        
      Pagu Biaya  :  Rp1.000.000.000 (Satu miliar rupiah)               
      HPS         :  Rp999.699.300 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan
                                                                        
                     juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus
                     rupiah)                                            
                                                                        
                                                                        
  XVI. PENUTUP                                                          
                                                                        
      1. Tersedianya informasi untuk setiap modul dalam aplikasi SATU KND dapat
         membantu proses monitoring untuk pihak-pihak yang terkait dengan
                                                                        
         pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan khususnya Menteri Keuangan dan
         pimpinan di DJKN dalam mengambil keputusan serta membantu proses
                                                                        
         integrasi sistem dengan pihak luar DJKN.                       
      2. Diharapkan aplikasi yang dibangun dalam proyek ini terus dilakukan testing dan
         evaluasi agar sesuai dengan kebutuhan pengguna.                
                                                                        
      3. Kerangka acuan kerja ini diharapkan dapat menjadi acuan kegiatan selanjutnya
         dan secara konsisten dapat dipahami oleh seluruh pimpinan dan stakeholder
                                                                        
         DJKN.                                                          
      4. Pihak ketiga ikut bertanggung jawab dalam pertanggungjawaban hasil
                                                                        
         pengerjaan proyek di depan auditor internal maupun auditor eksternal DJKN oleh
         karenanya diharapkan agar tertib dalam menyusun laporan, dokumentasi, dan
                                                                        
         administrasi sebagaimana disyaratkan dalam prosedur pengadaan jasa.
      5. Jika terjadi pembatalan/pemutusan kontrak karena terbitnya kebijakan
                                                                        
         pemerintah di kemudian hari, penyedia tidak dapat menuntut ganti rugi dalam
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         bentuk apapun kepada pemberi kerja, walaupun telah ditetapkan sebagai
         pemenang tender.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Ditetapkan di: Jakarta              
                                    Pada tanggal: 18 Juni 2025          
                                                                        
                                                                        
                                    Pejabat Pembuat Komitmen            
                                    Direktorat TSI,                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Ditandatangani secara elektronik    
                                    Dimas Imam Apriliawan               
                                    NIP 198704242010121006
Tenders also won by PT Mediatama Kreasi Informatika
Authority
18 March 2019Pengembangan Dan Pemeliharaan Aplikasi Siak TerdistribusiKementerian Dalam NegeriRp 5,020,120,000
1 April 2024Pengadaan Pengembangan Sistem Kepegawaian Yang Terintegrasi Dengan Aplikasi Perkantoran (E-Office)Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 2,893,237,016
15 April 2021Pengadaan Belanja Jasa Konsultasi Pengembangan Sistem Kepegawaian Yang Terintegrasi Dengan Aplikasi Perkantoran Ta 2021Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 2,611,860,000
21 July 2025Pengembangan Sistem Kepegawaian Terintegrasi Dengan Aplikasi Perkantoran Kementerian Investasi & Hilirisasi/Bkpm Ta. 2025Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPMRp 2,520,243,258
12 March 2018Membangun Dan Mengembangkan Sistem Informasi Penyediaan Dan Pendistribusian Bbm Berbasis ItKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 2,458,463,000
24 March 2021Pembuatan Aplikasi Gateway/Modleware Untuk Sistem Pengenalan Wajah (Fr)Kementerian Dalam NegeriRp 2,441,470,000
14 February 2022Pemeliharaan Dan Pengembangan Aplikasi Koneksitas Data Warehouse KependudukanKementerian Dalam NegeriRp 2,025,130,000
2 November 2022Pemeliharaan Dan Pengembangan Aplikasi Koneksitas Data Warehouse KependudukanKementerian Dalam NegeriRp 2,022,000,000
19 March 2018Pengadaan Jasa Konsultansi Pembangunan Sistem Informasi Tata Persuratan Dan KearsipanOtoritas Jasa KeuanganRp 1,500,000,000
22 December 2021Pemeliharaan Aplikasi Gateway/Midleware Untuk Sistem Pengenalan Wajah (Fr)Kementerian Dalam NegeriRp 1,419,530,000