Pengadaan Kapal Patroli Fpb 38 Tahun Anggaran 2025, 2026, Dan 2027

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10048738000
Status: Tender Ulang
Date: 19 June 2025
Year: 2027
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Prakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 485,459,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 485,423,691,000
Winner (Pemenang): PT Caputra Mitra Sejati
NPWP: 013156732073000
RUP Code: 56189407
Work Location: Kantor Pusat DJBC - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 36
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0013156732073000Rp 485,181,810,000100100-
PT Pal Indonesia
00*0**0****51**0Rp 485,400,000,00098.999.22-
PT Jasiandra Sejahtera Abadi
09*6**6****06**0---1. Tidak memeiliki izin usaha dengan kode KBLI 30111 bidang Indistri Kapal dan Perahu 2. Memiliki sertifikat ISO 90012015 tentang manajemen mutu, sertifikat ISO 140012015 tentang sistem manajemen lingkungan, dan ISO 450012018 tentang kesehatan dan keselamatan 3. memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS 4. Memiliki Pengalaman sebagai penyedia kapal patroli cepat, dengan material kontruksi kapal-kapal tersebut dari baja dan/atau alumunium ukuran panjang kapal (length overall) minimal 30 meter di lingkungan pemerintah maupun swasta dalam kurun waktu 10 tahun terakhir 5.tidak Memiliki fasilitas untuk proses pengadaan 3 unit kapal patroli milik sendiri, berupa hanggar tertutup dengan luasan sekurang kurangnya 1500 m2, dermaga untuk menambatkan 3 unit kapal, dan gudang tertutup sekurang kurangnya dengan luas 200 m2
0920897816952000---1. Tidak memeiliki izin usaha dengan kode KBLI 30111 bidang Indistri Kapal dan Perahu 2. Memiliki sertifikat ISO 90012015 tentang manajemen mutu, sertifikat ISO 140012015 tentang sistem manajemen lingkungan, dan ISO 450012018 tentang kesehatan dan keselamatan 3. memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS 4. Memiliki Pengalaman sebagai penyedia kapal patroli cepat, dengan material kontruksi kapal-kapal tersebut dari baja dan/atau alumunium ukuran panjang kapal (length overall) minimal 30 meter di lingkungan pemerintah maupun swasta dalam kurun waktu 10 tahun terakhir 5.tidak Memiliki fasilitas untuk proses pengadaan 3 unit kapal patroli milik sendiri, berupa hanggar tertutup dengan luasan sekurang kurangnya 1500 m2, dermaga untuk menambatkan 3 unit kapal, dan gudang tertutup sekurang kurangnya dengan luas 200 m2
PT Noahtu Shipyard
00*1**3****24**0---1. tidak menyampaikan kepemilikan pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak 2.Tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS 3.Memiliki Pengalaman sebagai penyedia kapal patroli cepat, dengan material kontruksi kapal-kapal tersebut dari baja dan/atau alumunium ukuran panjang kapal (length overall) minimal 30 meter di lingkungan pemerintah maupun swasta
0316349679215000----
0025379272217000----
0012029146631000----
0020484408217000---Tidak memiliki pengalaman sebagai penyedia kapal patroli cepat dengan material konstruksi dari baja dan/atau alumunium ukuran panjang kapal (length overall) minimal 30 meter.
0804055374643000----
0413768862643000----
0012274536613000----
0027232750432000----
0412586372602000----
PT Izokabe Sarana Makmur
06*2**1****42**0----
0031356579023000----
CV Idea Kreatif Nusantara
05*3**9****04**0----
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0----
0032044596816000----
0013939426046000----
CV Bakula Nusantara Engineering
01*8**9****32**0----
0831589825606000----
CV Basado Maszefalina
07*2**5****28**9----
0025379504217000----
0015395072061000----
PT Korindo Energy Indonesia
04*7**7****77**0----
0311703391432000----
0033265893042000----
0010005908055000----
0012169256422000----
0017308529614000----
0316528421028000----
0729406132011000----
0427170899422000----
0031820467214000----
0854283876432000----
Attachment
URAIAN SINGKAT                                
                                                                          
PENGADAAN 3 (TIGA) UNIT KAPAL PATROLI FPB 38 TAHUN ANGGARAN 2025, 2026 DAN 2027
                                                                          
                   DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI                      
                                                                          
                KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA                   
              I.   SPESIFIKASI GALANGAN DAN PEKERJAAN                     
                                                                          
                                                                          
     Latar Belakang                                                       
                                                                          
     a. Pengawasan Laut DJBC                                              
            Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
        Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan unsur pelaksana tugas pokok
        Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Ruang lingkup tugas DJBC
        meliputi pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean
        serta pengamanan hak-hak keuangan negara dalam bentuk pemungutan bea masuk
        dan bea keluar serta pajak dalam rangka impor (PDRI). Pengawasan atas lalu lintas
        barang impor/ ekspor oleh DJBC tidak hanya terbatas pada sisi fiskal yang berupa
        pemenuhan ketentuan kepabeanan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi
        juga termasuk sisi non-fiskal yang berupa pemenuhan ketentuan larangan dan
        pembatasan impor/ ekspor, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan
        penindakan atas barang yang terkait dengan terorisme dan/ atau kejahatan lintas negara
        yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.           
            Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
        tentang Keuangan Negara, salah satu fungsi pengelolaan fiskal Menteri Keuangan
        adalah terkait administrasi kepabeanan. DJBC sebagai bagian dari Kementerian
        Keuangan memiliki unit pengawasan dengan karakteristik utama pada pengawasan di
        bidang fiskal. Oleh sebab itu, pengawasan laut yang dilakukan oleh DJBC merupakan
        prosperity patrol, atau dalam aspek pendekatan kesejahteraan. Patroli laut DJBC
        memiliki nilai strategis dan karakteristik khusus di bidang fiskal untuk mengamankan
        penerimaan negara berupa Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai yang dibebankan kepada
        DJBC. Inilah yang menjadi pembeda dengan pengawasan yang dilakukan dengan
        instansi lainnya yang menitikberatkan pada unsur keamanan (security) dalam aspek
        pengawasannya.                                                    
     b. Kelas Kapal dan Wilayah Penugasan Kapal Patroli DJBC              
                                                                          
            Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan
        dan Cukai, dijelaskan bahwa kelas dan spesifikasi Kapal Patroli DJBC terbagi menjadi
        Kelas I, II, III, IV, V, dan VI. Kapal patroli FPB 38 Aluminium dan FPB 28 Aluminium
        masuk dalam kategori masing-masing Kelas II dan Kelas III. Kelas II memiliki ketentuan
        spesifikasi panjang kapal (P) sebesar 40 M > P ≥ 30 M, sedangkan Kelas III memiliki
        ketentuan spesifikasi panjang kapal (P) sebesar 30 M > P ≥ 20 M.  
            Ketentuan terkait wilayah penugasan kapal patroli telah diatur dalam Peraturan
        Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2020 tentang Patroli Laut. Kapal
        Patroli Kelas II direkomendasikan wilayah penugasannya di Perairan Kepulauan, Laut
        Teritorial, Zona Tambahan, ZEE, LK, dan High Seas dengan batasan Sea State 4. Kapal
        Patroli Kelas II dapat bertugas di Perairan Pedalaman dalam kondisi tertentu.
        Sedangkan untuk Kapal Patroli Kelas III direkomendasikan wilayah penugasannya di
        Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan, Laut Teritorial, Zona Tambahan, ZEE, LK,
        dan High Seas dengan batasan Sea State 3.                         
     c. Kebutuhan Pembangunan Kapal Patroli DJBC                          
                                                                          
            Adanya kejadian tsunami di Palu, Sulawesi Selatan pada tahun 2018 telah
        membuat lima unit Kapal Patroli DJBC yang bersandar di Dermaga Pangkalan Sarana
        Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan mengalami rusak berat dan tenggelam. Hal ini
        menjadi salah satu yang melatarbelakangi adanya kajian analisis kebutuhan Kapal
        Patroli DJBC pada tahun 2019. Selanjutnya kebutuhan tersebut dituangkan dalam
        Rencana Strategis Direktorat Penindakan dan Penyidikan Tahun 2019-2024,
        penggantian kapal terdampak tsunami di Pantoloan dengan melakukan pengadaan
                                                                          
        kapal FPB 28 meter sebanyak 5 unit.                               
                                                                          
            Seiring dengan perkembangan titik rawan penyelundupan dan pola patroli yang
        dilaksanakan DJBC, Rapat Koordinasi Pimpinan Terbatas (Rakorpimtas) Pengawasan
        Laut pada tanggal 19 Desember 2022 memutuskan adanya kekurangan 5 unit kapal
        patroli yang perlu dibangun, yaitu 3 (tiga) unit FPB 38 dan 2 (dua) unit FPB 28. Hal ini
        diperkuat oleh Kajian Perencanaan Kebutuhan Kapal Patroli Bea dan Cukai yang
        disusun Direktorat Penindakan dan Penyidikan dengan penyesuaian kebutuhan operasi
        terbaru.                                                          
            Pada tahap ini DJBC akan mengadakan 3 (tiga) unit FPB 38 melalui tender umum
        dan terbuka bagi penyedia pengadaan kapal (galangan) yang berbadan hukum di
        Indonesia. Pemilihan penyedia jasa pembangunan kapal ini dilakukan melalui proses
        pengadaan elektronik (e-procurement), terbuka bagi perusahaan yang mampu,
        ditetapkan sebagai pemenang tender dan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan
        pengadaan kapal patroli FPB 38 dengan material alumunium.         
                                                                          
     Maksud dan Tujuan                                                    
     a. Maksud                                                            
                                                                          
            Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan kapal patroli
        FPB 38 berbahan aluminium, agar kapal yang dibangun memenuhi persyaratan-
        persyaratan teknis pembangunan kapal, operasionalisasi dan regulasi yang berlaku
        nasional maupun internasional serta persyaratan Biro Klasifikasi Indonesia.
     b. Tujuan                                                            
            Adapun tujuan pelaksanaan pekerjaan ini yaitu:                
                                                                          
        1) Melaksanakan pengadaan kapal patroli FPB 38 sebanyak 3 (tiga) unit dengan
           bahan aluminium yang memenuhi persyaratan-persyaratan teknis, kebutuhan
           operasional dan regulasi yang berlaku nasional maupun internasional.
        2) Agar pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal ini dapat diselesaikan sesuai dengan
           yang tertuang dalam spesifikasi teknis sebagai pendetailan dari owner requirement.
                                                                          
        3) Agar kapal yang dibangun menggunakan desain yang baik, mudah dioperasikan
           oleh Awak Kapal Patroli (AKP) DJBC / user friendly dan memenuhi standar
           perawatan kapal.                                               
        4) Agar kapal yang dibangun ini menggunakan bahan dan peralatan yang bermutu baik
           sesuai dengan persyaratan teknik dan regulasi yang berlaku, serta menggunakan
           teknologi dan peralatan mutakhir, dan model yang terkini.      
        5) Agar pelaksanaan pengadaan kapal ini harus memenuhi persyaratan dan kaidah-
           kaidah pembangunan kapal patroli dengan memenuhi ketentuan standar Biro
           Klasifikasi Indonesia (BKI).                                   
                                                                          
        6) Agar dalam pengadaan kapal ini dikerjakan oleh galangan yang memiliki
           kemampuan profesional sehingga kapal yang dibangun memiliki kualitas
           pengerjaan yang baik.                                          
                                                                          
                                                                          
     Sasaran                                                              
          Sasaran yang diinginkan dalam kegiatan pengadaan kapal patroli FPB 38 sebanyak
     3 (tiga) unit adalah tersedianya 3 (tiga) unit kapal patroli sesuai dengan spesifikasi teknis
     yang ditentukan dan telah mengikuti tata cara pembangunan kapal cepat dengan
     menggunakan bahan aluminium yang tepat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku baik
     nasional dan internasional, sehingga kapal patroli FPB 38 yang telah dibangun tersebut
     dapat dioperasikan secara optimal. Di sisi lain juga diperoleh beberapa target / sasaran
     antara lain:                                                         
                                                                          
                                                                          
     a. Terpenuhinya kebutuhan sarana patroli khususnya kapal patroli cepat FPB 38 berbahan
        aluminium dari Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (PSO BC),   
                                                                          
     b. Terpenuhinya upaya perkuatan dan peningkatan kapasitas unit kerja DJBC dalam
        rangka melaksanakan salah satu fungsi dan tugasnya yaitu pengawasan, penindakan
        dan penyidikan terhadap praktek-praktek penyelundupan dan kegiatan illegal lainnya
        dalam bidang perdagangan, khususnya barang-barang yang keluar dan masuk wilayah
        pabean Indonesia dapat berjalan dengan baik.                      
     c. Terselenggaranya kegiatan operasi patroli di perairan laut Indonesia dapat terlaksana
        dengan baik dan dapat menjangkau wilayah-wilayah yang diperkirakan rawan terhadap
        kegiatan penyelundupan dan praktek- praktek perdagangan yang melanggar hukum.
                                                                          
     d. Berkurangnya praktek-praktek illegal trading melalui jalur laut baik dari sisi intensitas
        maupun jumlahnya.                                                 
                                                                          
                                                                          
     Lokasi Kegiatan                                                      
          Lokasi pekerjaan pengadaan kapal patroli ini adalah di galangan pemenang tender
     yang berada di wilayah Republik Indonesia.                           
                                                                          
                                                                          
     Sumber Pendanaan                                                     
                                                                          
          Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA Kantor Pusat DJBC Tahun
     Anggaran 2025, 2026, dan 2027.                                       
                                                                          
                                                                          
     Ruang Lingkup                                                        
          Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang berupa 3 (tiga) unit kapal patroli FPB
     38 yang terdiri atas:                                                
                                                                          
     a. Melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan kapal patroli sesuai dokumen
        spesifikasi teknis sebagaimana terlampir dan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
        pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.                    
     b. Membuat dan menyerahkan production drawing (konstruksi dan perpipaan) kepada
        Pemilik Kapal dan Konsultan Pengawas sebagai panduan dalam pelaksanaan
        pekerjaan.                                                        
                                                                          
     c. Melakukan inspeksi dan pengujian yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan.
     d. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan
        Kontrak.                                                          
     e. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
        yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak.                     
                                                                          
     f. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
        ditetapkan dalam Kontrak.                                         
     g. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat
        kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya
        akibat kegiatan Penyedia.                                         
                                                                          
     h. Memberikan garansi dan asuransi sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum
        Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).           
     i. Melaksanakan pelatihan dan pengenalan (training and familiarization) terkait
        pengoperasian dan pemeliharaan kapal patroli serta perlengkapan dan peralatannya.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     j. Melakukan pengurusan dan menyelesaikan surat ukur, surat laut, grosse akta dari
        Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan dokumen sertifikat klas dari Biro Klasifikasi
        Indonesia (BKI) dengan Notasi +A100(Isp), +SM, P Patrol AL (HSC). 
                                                                          
     k. Menunjuk konsultan untuk melaksanakan post-audit TKDN sesuai dengan ketentuan
        yang berlaku serta menyampaikan laporan hasil perhiutungan post-audit TKDN dari
        konsultan.                                                        
     l. Melaksanakan pengiriman kapal patroli ke Tempat Tujuan Pengiriman.
                                                                          
                                                                          
                                     Jakarta, Juli 2025                   
                                                                          
                            http://tipettd/ http://penandatangan/         
                                                                          
                                     Ttd.                                 
                                                                          
                                                                          
                                     Amni Khalim
Tenders also won by PT Caputra Mitra Sejati
Authority
31 August 2015Pembangunan Kapal Induk Perambuan (2 Unit)Ditjen Phb LautRp 632,500,000,000