Pengadaan Jasa Konsultansi Kajian Perbandingan Ptn Blu Dengan Ptn Bh Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10051144000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Bendahara Umum Negara (Kementerian Keuangan)
Work Unit: Pengelolaan Pengembangan Dan Pengawasan Bun
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 997,463,760
Winner (Pemenang): PT Surveyor Indonesia (Persero)
NPWP: 010694743093000
RUP Code: 59248140
Work Location: Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 30
Applicants
Reason
0025951781404000Rp 817,714,80088.09-
0024487167014000Rp 886,557,00087.75-
0011115433804000Rp 892,151,40076.13-
0858799125018000Rp 913,774,20084.13-
0022057574541000Rp 947,740,20093.88-
0010694743093000Rp 996,114,00095.08-
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0--tidak melampaui ambang batas yang dipersyaratkan yaitu 65
0313014052434000---
PT Bina Persada Kinerja (Bpxcellence)
00*0**6****71**0--Tidak Melampaui ambang batas yang dipersyaratkan yaitu 65
PT Frontier Sentratama Indonesia
00*4**6****43**0---
0013943766017000---
0013148853021000---
PT Populix Informasi Teknologi
08*1**3****72**0---
0401941398542000--tidak ada nilai kontrak pengalaman sejenis yang lebih dari 50% HPS (Rp498.731.880)
0029009008008000---
0026052803008000--Tidak menghadiri Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi setelah di undang 2 kali
0022905541008000---
0013506555007000--Tidak melampaui ambang batas yang dipersyaratkan yaitu 65
0813032372404000--Tidak Memiliki Nilai Kontrak Pengalaman Tertinggi sejenis senilai 50% HPS (Rp498.731.880)
0033053968017000--Tidak memiliki kontrak pengalaman sejenis tertinggi lebih dari 50% HPS (Rp498.731.880)
0027559095411000---
0023140759019000---
0029801917404000--Nilai Kualifikasi kurang dari 100 sehingga tidak diundang klarifikasi kualifikasi, sehingga KSWP belum dapat dilakukan validasi KSWP
PT Adhimatratama
06*1**9****68**0---
0013009923093000---
0013280938061000---
PT Snf Consulting
03*1**4****19**0---
0025040080063000---
Dian Erdiansyah
32*5**2****50**3---
0013628110015000---
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                          
                                                                          
                         KPA : ARIF WIBAWA                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA                     
                                                                          
                DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN                        
          KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN                 
   DIREKTORAT PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
SATUAN KERJA       : PENGELOLAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN BUN         
                                                                          
NAMA PPK           : DWI APRIANY / NIP 197704092000012001                 
NAMA  PEKERJAAN    : PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KAJIAN         
                                                                          
                     PERBANDINGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN           
                     LAYANAN UMUM (PTN BLU) DENGAN PERGURUAN TINGGI       
                     NEGERI BADAN HUKUM (PTN BH)                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Tahun Anggaran 2025                               
                   KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                            
                                                                          
                                                                          
                         Uraian Pendahuluan1                              
                                                                          
1. Latar Belakang Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 (UU Perbendaharaan
                  Negara) membawa perubahan pada pengelolaan keuangan lembaga
                  pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik sebagaimana
                  dituangkan dalam Pasal 68 dan Pasal 69. Implementasi ketentuan tersebut
                  kemudian diatur lebih lanjut melalui terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2005
                  yang memberikan landasan hukum terkait dengan pengelolaan keuangan
                  Badan Layanan Umum (BLU).                               
                  BLU yang saat ini berjumlah 338 telah memberikan berbagai kontribusi
                  yang cukup signifikan di bidang penyediaan layanan kepada masyarakat.
                  Sebagai agen pendukung berbagai program pemerintah, BLU dapat
                  dikelompokkan berdasarkan spesifikasi rumpun proses bisnisnya, yaitu
                  Rumpun Pendidikan, Rumpun Kesehatan, Rumpun Pengelola Dana,
                  Rumpun Kawasan dan Rumpun Pengelola Barang Jasa Lainnya.
                                                                          
                  BLU pada Rumpun Pendidikan sebagai bagian dari institusi
                  penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia memiliki peran penting
                  dalam meningkatkan mutu dan daya saing Pendidikan nasional. Sampai
                  dengan akhir triwulan I tahun 2025, terdapat 153 BLU Rumpun
                  Pendidikan yang terdiri dari 64 Perguruan Tinggi (PTN dan PTKIN), 82
                  Politeknik, dan 7 Balai atau Institusi Pendidikan/Pelathian. Jumlah
                  Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) hanya sebesar
                  3,12% dari total Perguruan Tinggi di Indonesia. Namun, 21,62% dari
                  seluruh mahasiswa di Indonesia menempuh pendidikan di PTN BLU.
                  Sepanjang triwulan I tahun 2025, jumlah mahasiswa BLU Pendidikan
                  sebanyak 1,51 jt mahasiswa dengan jumlah lulusan sebanyak 80 ribu
                  dengan 25 ribu diantaranya merupakan lulusan yang langsung bekerja
                  atau sebesar 32,94%.                                    
                  Melalui amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
                  Pendidikan Tinggi, penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi dapat
                  diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri
                  kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
                  Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk
                  menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu. Pengelolaan Perguruan Tinggi
                  Badan Hukum Milik Negara yang telah berubah menjadi Perguruan
                  Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah dengan pola pengelolaan
                  keuangan badan layanan umum, ditetapkan sebagai PTN badan hukum
                  dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling
                  lambat 2 (dua) tahun.                                   
                  Skema pengeloaan Perguruan Tinggi Negeri melalui Perguruan Tinggi
                  Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) mempunyai tujuan utama yaitu untuk
                  meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan tinggi di Indonesia agar
                  mampu bersaing di tingkat internasional, meningkatkan otonomi dan
                  akuntabilitas pengelolaan perguruan tinggi, meningkatkan efisiensi dan
                  efektivitas penggunaan sumber daya, meningkatkan fleksibilitas dalam
                  pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, meningkatkan
                  kerjasama dengan pihak swasta dan luar negeri.          
                  Keterjangkauan pendidikan tinggi bagi masyarakat menjadi sebuah
                  tantangan dan peluang bagi bangsa Indonesia. Di satu sisi, biaya
                  pendidikan tinggi yang terus meningkat menjadi hambatan bagi banyak
                  orang untuk mengakses pendidikan tinggi. Di sisi lain, Pendidikan tinggi
                  merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
                  dan daya saing bangsa. Pemerintah melalui berbagai programnya, harus
                  dapat menghadirkan biaya pendidikan yang terjangkau sebagai bagian
                  pencapaian tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
                  Aksesabilitas ini termasuk diantaranya kemudahan masyarakat dalam
                  menempuh Pendidikan tinggi yang digambarkan dengan tersedianya
                  kampus di berbagai daerah, adanya tarif yang terjangkau bagi masyarakat
                  dan adanya kesempatan bagi yang masuk kedalam 3T.       
                  Selain dari aspek aksesibilitas, isu kualitas pendidikan tinggi juga menjadi
                  perhatian. Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan
                  Singapura, negara Indonesia belum memiliki setidaknya Perguruan
                  Tinggi yang masuk kedalam peringkat 100 besar Universitas terbaik di
                  dunia. Ketertinggalan ini secara sekilas menunjukan apakah tujuan dari
                  perubahan PTN BLU ke PTN BH belum sepenuhnya dapat tercapai? Dilihat
                  dari universitas yang bahkan telah lebih dari 20 tahun menjalani status
                  badan hukum, peringkat 100 besar di dunia masih menjadi tantangan
                  yang perlu diraih agar tujuan dari penetapan PTN BH yaitu menghasilkan
                  lulusan dan output penelitian (produk inovasi dan publikasi), serta
                  pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas dan relevan serta
                  diakui secara nasional dan internasional dapat tercapai, sehingga
                  masyarakat dapat merasakan manfaatnya pula. Dengan demikian, yang
                  menjadi pertanyaan apakah sebenarnya ada perbedaan antara dua skema
                  pengelolaan keuangan di perguruan tinggi di Indonesia (PTN BH dengan
                  PTN BLU) dalam meningkatkan kualitas layanan tridharma  
                  pendidikannya?                                          
                  Selain dari dukungan regulasi berupa berbagai landasan hukum yang
                  memberikan fleksibilitas ke PTN, dari sisi pendanaan, pemerintah telah
                  memberikan dukungan untuk memperkuat daya saing perguruan tinggi
                  mulai dari kenaikan alokasi BOPTN/BPPTNBH, pemanfaatan Dana Abadi
                  Pendidikan melalui skema LPDP, program Matching Fund, hingga
                  program Revitalisasi PTN.                               
                  Besarnya dukungan pendanaan pada PTN diatas diharapkan tidak
                  menjadikan PTN bergantung kepada APBN. Dengan berbagai fleksibilitas
                  yang diberikan, PTN BLU dan PTN BH diharapkan mampu untuk mencari
                  sumber-sumber pendanaan kreatif selain dari APBN dan UKT/SPI. Hal ini
                  tercermin dari kemandirian PTN, dimana PTN mampu untuk mengcover
                  biaya operasionalnya dengan pendapatan yang diperoleh. Dengan kreatif
                  mencari sumber pendanaan, diharapkan adanya kenaikan biaya
                  operasional tidak selalu ditanggung oleh kenaikan UKT yang dapat
                  membebani masyarakat. Kedua skema PTN tersebut memungkinkan
                  mereka untuk memiliki unit usaha, dengan demikian unit tersebut
                  seharusnya dapat memetakan aset mana yang dapat dimaksimalkan
                  untuk dijadikan generating income selain dari UKT/SPI.  
                  UKT dimaksudkan untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan
                  pendidikan tinggi, di mana mahasiswa membayar biaya sesuai dengan
                  kemampuan ekonominya. Namun, dalam praktiknya, UKT seringkali
                  dianggap memberatkan bagi mahasiswa dan keluarga mereka. Banyak
                  mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan penghasilan rendah
                  kesulitan untuk membayar UKT. Hal ini memaksa mereka untuk mencari
                  pekerjaan sampingan, mengambil pinjaman, atau bahkan menunda
                  pendidikan mereka. Mekanisme penentuan UKT di beberapa PTN
                  dianggap tidak transparan dan tidak adil. Biaya UKT yang tinggi dapat
                  menyurutkan minat calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu
                  untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Beban keuangan
                  yang tinggi dapat mengganggu fokus belajar mahasiswa dan berakibat
                  pada penurunan kualitas pendidikan.                     
                  Demi memastikan PTN mampu menjawab tantangan tersebut, diperlukan
                  kajian mendalam, khususnya terkait perbandingan pengelolaan
                  perguruan tinggi negeri dengan skema Badan Layanan Umum dengan
                  Badan Hukum, guna meningkatkan kualitas layanan tridharma
                  perguruan tinggi, memperkuat akuntabilitas dan transparansi, dan
                  menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.
                  Melalui kajian ini akan dilakukan studi komparatif mengenai perbedaan
                  antara Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) dan
                  Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) dalam upaya
                  peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi sesuai dengan kriteria
                  pemeringkatan World Class University (WCU). Dengan pendekatan
                 mixed method, penelitian ini akan menganalisis berbagai faktor yang
                  memiliki pengaruh dalam pencapaian tujuan PTN mulai dari sisi regulasi,
                  keuangan. dan layanan. Dari sisi regulasi, akan dilakukan analisis
                  mendalam mengenai aspek mana yang menjadi pembeda antar kedua
                  bentuk pengelolaan PTN dan yang mempengaruhi kualitas pemberian
                  layanan. Dari sisi keuangan, aspek kemandirian keuangan PTN menjadi
                  indikator yang digunakan untuk menggambarkan kemandirian PTN
                  dalam mencari berbagai sumber pendanaan. Dari sisi layanan, akan
                  mengkaji peran tridharma perguruan tinggi—pendidikan, penelitian,
                  dan pengabdian kepada masyarakat—dalam mendukung terciptanya
                  kultur akademik PTN yang mampu menghasilkan lulusan dan output
                  penelitian (produk inovasi dan publikasi), serta pengabdian kepada
                  masyarakat yang berkualitas dan relevan serta diakui secara internasional
                  dan sejalan dengan kriteria pemeringkatan World Class University.
                                                                          
                  Untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif, penelitian ini
                  akan melibatkan survei kepada pemangku kebijakan pemerintah
                  (regulator), mahasiswa, dosen PTN terkait, serta masyarakat/profesional
                  yang memiliki keterkaitan dengan perkembangan perguruan tinggi.
                  Survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan
                  serta solusi bagi PTN dalam proses peningkatan kualitas layanan
                  pendidikan tinggi.                                      
                  Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi para
                  pemangku kepentingan mengenai langkah-langkah strategis yang perlu
                  dilakukan serta aspek-aspek yang perlu diperbaiki agar PTN dapat lebih
                  fleksibel dan optimal dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan
                  tinggi. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengeksplorasi apakah
                  terdapat perbedaan dalam fleksibilitas kebijakan yang mungkin
                  membatasi ruang gerak PTN dalam mencapai tujuan tersebut.
2. Maksud    dan  Maksud dan tujuan Kajian Perbandingan Perguruan Tinggi BLU
  Tujuan          dengan PTN-BH, sebagai berikut:                         
                  1. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan fleksibilitas
                    PTN BLU dengan PTN BH serta keterkaitannya dengan upaya
                    peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi yang   
                    tercermin dari status World Class University (WCU)    
                  2. Kajian ini bertujuan untuk mendapatkan analisis mendalam
                    mengenai perbedaan kemandirian keuangan antara PTN BLU
                    dengan PTN BH yang menggambarkan kemampuan PTN untuk  
                    mencari sumber pendanaan yang kreatif dan mengurangi  
                    ketergantungan terhadap APBN.                         
                  3. Kajian ini bertujuan untuk mendapatkan hasil analisis aspek
                    tridharma dari PTN yang memiliki pengaruh terhadap    
                    peningkatan kapasitas dan kualitas kampus.            
                  4. Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan yang telah
                    diterapkan dengan memetakan tantangan dan hambatan yang
                    ada di PTN dalam rangka peningkatan kualitas Pendidikan.
                  5. Kajian ini bertujuan untuk mendapat kepuasan masyarakat
                    sehingga dapat memberikan masukan dan pengembangan PTN
                    BLU.                                                  
                  6. Kajian ini juga mencakup analisis-analisis yang ditentukan
                    kemudian antara pihak ketiga dengan Dit. PPK BLU.     
                  7. Pihak ketiga berkolaborasi dengan PPK BLU untuk      
                    mengembangkan rekomendasi tingkat tinggi dalam        
                    menangani kesenjangan yang diidentifikasi.            
3. Sasaran        Tersusunnya kajian yang menghasilkan (a) rekomendasi kebijakan
                  bagi para pemangku kepentingan agar PTN dapat meningkatkan
                  kualitas layanan pendidikan tinggi sesuai dengan kriteria
                  pemeringkatan WCU, (b) hasil perbandingan kemandirian   
                  keuangan, inovasi, dan layanan PTN BLU dan PTN BH, dan (c)
                  model empiris pengaruh regulasi-keuangan-tridharma terhadap
                  peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi sesuai dengan
                  kriteria pemeringkatan World Class University (WCU).    
4. Lokasi Pekerjaan P ekerjaan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta. Dalam hal untuk
                  pemenuhan data dukung dan kegiatan lain yang diperlukan seperti
                  koordinasi secara fisik, pekerjaan juga dapat dilaksanakan di lokasi
                  lain                                                    
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari DIPA PPP BUN nomor DIPA-  
                  999.99.1.999257/2025 tanggal 2 Desember 2024 POK Direktorat
                  PPKBLU Mata Anggaran 6987.9HG.002.100.HF.581423 akun    
                  Belanja Lain-lain                                       
6. Nama      dan  Nama PPK : Dwi Apriany                                  
  Organisasi Pejabat                                                      
  Pembuat Komitmen Satuan Kerja : Pengelolaan, Pengembangan dan Pengawasan BUN
                           Data Penunjang                                 
                                                                          
7. Data Dasar     Sumber data yang dapat digunakan untuk mendukung        
                  pelaksanaan kegiatan antara lain sumber data yang diperoleh dari
                  Direktorat PPKBLU dan sumber data lain dari penyedia    
8. Standar Teknis 1. Setiap bagian dari kegiatan harus dilaksanakan secara benar
                    dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan
                    diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen    
                  2. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara objektif untuk
                    kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,   
                    kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan  
                  3. Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan
                    profesionalisme dan tanggung jawab tinggi sebagai Konsultan
                  4. Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan
                    pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
                    peraturan yang berlaku                                
                  5. Selain kriteria umum di atas, berlaku pula ketentuan-
                    ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang
                    berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
                    pekerjaan yang bersangkutan, yaitu dokumen Kontrak, dan
                    ketentuan- ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya 
9. Studi-studi    -                                                       
  terdahulu                                                               
10. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan 
                    Negara;                                               
                  2. Undang-Undang Nomor 1  Tahun  2004  Tentang          
                    Perbendaharaan Negara;                                
                  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan 
                    Tinggi                                                
                  4. PP No. 23 Tahun 2005 jo PP No.74 Tahun 2012 tentang  
                    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
                    tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;      
                  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022     
                    tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
                    129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan     
                    Layanan Umum                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Ruang Lingkup                                  
                                                                          
11. Lingkup Pekerjaan L i ngkup pekerjaan kajian ini meliputi:            
                 1. Objek penelitian berupa perguruan tinggi negeri di Jawa, Bali, dan
                   Sumatera—baik PTN BH dan PTN BLU—yang dipilih melalui  
                   purposive sampling berdasarkan ranking usia pengelolaan PTN
                   berdasarkan skema pengelolaan keuangannya (PTN BH atau PTN
                   BLU);                                                  
                 2. Sasaran responden yang terdiri atas regulator pendidikan tinggi,
                   dosen dan mahasiswa dari PTN yang bersangkutan, serta  
                   masyarakat baik dari industri atau profesional guna memperoleh
                   perspektif yang lebih luas;                            
                 3. Keluaran yang dihasilkan berupa kajian yang menghasilkan (a)
                   rekomendasi kebijakan bagi para pemangku kepentingan agar
                   PTN dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi
                   sesuai dengan kriteria pemeringkatan WCU, (b) hasil    
                   perbandingan kemandirian keuangan, inovasi, dan layanan PTN
                   BLU dan PTN BH, dan (c) model empiris pengaruh regulasi-
                   keuangan-tridharma terhadap peningkatan kualitas layanan
                   pendidikan tinggi sesuai dengan kriteria pemeringkatan World
                   Class University (WCU).                                
                 4. Pihak pemanfaat hasil penelitian, yaitu Kemenkeu,     
                   Kemendiktisaintek, dan PTN yang membutuhkan rekomendasi
                   strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kepada   
                   masyarakat.                                            
12. Keluaran     Hasil keluaran yang diharapkan adalah laporan dan rekomendasi
                 dari Kajian Perbandingan Perguruan Tinggi BLU dengan PTN-BH
                 sebagaimana termuat pada Lingkup Pekerjaan.              
                                                                          
13. Peralatan,   Dalam  mendukung pelaksanaan pekerjaan ini, PPK akan     
  Material, Personel menyediakan dukungan sebagai berikut:                
  dan Fasilitas dari 1. Penyediaan dokumentasi dan informasi yang relevan 
  Pejabat Pembuat 2. Tim Pendukung PPK yang memahami proses bisnis dan    
  Komitmen         informasi teknis terkait pekerjaan ini untuk menjadi counterpart
                   Penyedia Jasa Konsultan dalam pelaksanaan tugas        
                                                                          
14. Peralatan dan Peralatan dan material dari penyedia:                   
  Material  dari 1. Laptop/PC                                             
  penyedia jasa  2. Printer                                               
                 3. Kendaraan                                             
                 4. Peralatan pendukung lain atas inisiatif Penyedia jasa konsultan
                    dalam rangka menunjang pelaksanaan pekerjaan          
15. Lingkup                                                               
                 Dalam pelaksanaan pekerjaan Penyedia berwenang:          
  kewenangan                                                              
                 1. Menyediakan tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan 
  penyedia jasa                                                           
                    ketentuan pada KAK ini;                               
                 2. Menyediakan peralatan dan material yang dibutuhkan sesuai
                    dengan ketentuan pada KAK ini;                        
                 3. Menggali informasi dalam berbagai metode yang disepakati;
                 4. Membuat keluaran sebagaimana disebutkan pada bagian   
                    keluaran pada KAK ini                                 
16. Jangka waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 120 (seratus dua puluh)
  penyelesaian   hari kalender                                            
  pekerjaan                                                               
17. Kualifikasi   Penyedia harus memenuhi persyaratan administrasi/legalitas
  Penyedia  dan   paling sedikit sebagai berikut:                         
  Personel                                                                
                  A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia:  
                    1. Memiliki izin usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                      Indonesia (KBLI) tahun 2020 kode 7020 (Aktivitas Konsultasi
                      Manajemen).                                         
                    2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                      hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.                
                    3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
                      alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
                      sewa.                                               
                    4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri
                      pada Kontrak yang dibuktikan dengan:                
                      a. Akta Pendirian dan/atau perubahannya;            
                      b. Surat kuasa (apabila dikuasakan); dan            
                      c. Kartu Tanda Penduduk.                            
                  B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia:                  
                   1. Memiliki pengalaman:                                
                                                                          
                      a. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi non konstruksi
                         paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1
                         (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
                         maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;   
                      b. Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis
                         pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi,   
                         teknologi atau yang lainnya untuk menggambarkan  
                         kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam 
                         kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
                         pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman    
                         subkontrak; dan Keterangan:                      
                         Yang dimaksud pekerjaan serupa adalah pekerjaan  
                         Konsultansi Nonkonstruksi konsultasi terkait strategi dan
                         tata kelola (Governance, Risk, Compliance/GRC),  
                         kebijakan publik, restrukturisasi (aksi korporasi)
                         dan/atau pengelolaan keuangan negara untuk       
                         Kementerian/Lembaga dan/atau perguruan tinggi.   
                      c. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
                         (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan
                         50% (lima puluh persen) nilai total HPS          
                    2. Memiliki sumber daya manusia, minimal 2 (dua) tenaga ahli
                       tetap dari 5 (lima) yang ditawarkan.               
                                                                          
                 C. Syarat Penawaran Teknis:                              
                                                                          
                   1. Penawaran teknis yang disampaikan peserta seleksi akan
                      dilakukan beauty contest dalam proses seleksi       
                   2. Masing-masing tenaga ahli harus melampirkan CV      
                      (Curriculum Vitae) yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan
                      Kebenaran data pengalaman yang disampaikan atau Referensi
                      dari pemberi kerja sebelumnya dan ijazah pendidikan, yang
                      disyaratkan untuk memenuhi kualifikasi tenaga ahli yang
                      diperlukan, sebagai berikut:                        
                                                                          
                     Posisi            Kualifikasi        Jumlah          
                                                          Orang           
                                                          Bulan           
                  Tenaga Ahli                                             
                  Pemimpin     1. Memiliki pendidikan minimal S2 1        
                  Proyek.         di Bidang Manajemen Proyek, Orang       
                  Bertanggung     Bisnis, Kebijakan Publik atau 4         
                  jawab  atas     bidang terkait lainnya  Bulan           
                  pengawasan   2. Merupakan pegawai  tetap                
                                  perusahaan (melampirkan Form            
                  seluruh proyek                                          
                                  1721);                                  
                  sehingga dapat                                          
                               3. Memiliki pengalaman kerja 8             
                  mencapai                                                
                                  Tahun                                   
                  tujuannya                                               
                               4. Pernah menjadi project leader           
                  sesuai dengan                                           
                                  setidaknya 1 kali dalam 3 tahun         
                  tenggat waktu,                                          
                                  terakhir                                
                  target dan                                              
                               5. Memiliki pengalaman sebagai             
                  kualitas                                                
                                  konsultan terkait strategi dan tata     
                                  kelola, kebijakan publik,               
                                  dan/atau pengelolaan keuangan           
                                  negara            untuk                 
                                  Kementerian/Lembaga,                    
                                  dan/atau Perguruan Tinggi               
                                  Negeri (dibuktikan dalam Daftar         
                                  Riwayat Pengalaman yang                 
                                  dilengkapi dengan  Surat                
                                  Pernyataan Kebenaran data               
                                  pengalaman yang disampaikan             
                                  atau Referensi dari pemberi kerja       
                                  sebelumnya                              
                  Senior Subject 1. Memiliki pendidikan S2 di bidang 1    
                  Matter Expert  Manajemen, Administrasi Bisnis, Orang    
                                 Kebijakan Publik, atau Ekonomi;          
                                                          4               
                  Bertanggung 2. Memiliki pengalaman kerja 5 Bulan        
                  jawab untuk    tahun;                                   
                  melaksanakan 3 . Memiliki pengalaman sebagai            
                  dan mendokume  Konsultan dalam proyek-proyek di         
                  ntasikan       bidang konsultasi terkait strategi       
                  kegiatan       dan tata kelola, kebijakan publik,       
                                 dan/atau pengelolaan keuangan            
                                 negara             untuk                 
                                 Kementerian/Lembaga, dan/atau            
                                 Perguruan  Tinggi  Negeri                
                                 (dibuktikan dalam Daftar                 
                                 Riwayat  Pengalaman yang                 
                                 dilengkapi dengan Surat                  
                                 Pernyataan Kebenaran data                
                                 pengalaman yang disampaikan              
                                 atau Referensi dari pemberi kerja        
                                 sebelumnya                               
                  Junior Subject 1. Memiliki pendidikan S1 di bidang 3    
                  Matter Expert  Manajemen, Administrasi Bisnis, Orang    
                                 Kebijakan Publik, atau Ekonomi;          
                                                          4               
                  Bertanggung 2. Memiliki pengalaman kerja 5 Bulan        
                  jawab untuk    tahun;                                   
                  melaksanakan 3 . M emiliki pengalaman sebagai           
                  dan mendokume  Konsultan dalam proyek-proyek di         
                  ntasikan       bidang konsultasi terkait strategi       
                  kegiatan       dan tata kelola, kebijakan publik,       
                                 dan/atau pengelolaan keuangan            
                                 negara             untuk                 
                                 Kementerian/Lembaga, dan/atau            
                                 Perguruan  Tinggi  Negeri                
                                 (dibuktikan dalam Daftar Riwayat         
                                 Pengalaman yang dilengkapi               
                                 dengan  Surat   Pernyataan               
                                 Kebenaran data pengalaman yang           
                                 disampaikan atau Referensi dari          
                                 pemberi kerja sebelumnya                 
18. Jadwal Tahapan 1. Penyedia menyiapkan dan menyusun rencana jadwal tahapan
  Pelaksanaan      pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan mengikuti
  Pekerjaan        jangka waktu dalam KAK ini.                            
                 2. Persetujuan atas rencana jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan,
                   termasuk lingkup PTN yang masuk ke dalam pekerjaan ini, akan
                   dibahas bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk  
                   mendapat persetujuan bersama                           
                                                                          
                              Laporan                                     
                                                                          
19. Laporan       Laporan Pendahuluan merupakan draft awal yang disusun oleh
  Pendahuluan     penyedia terkait dengan Kajian Perbandingan PTN BLU dengan
                  PTN BH. Laporan pendahuluan terkait dengan lingkup pekerjaan
                  nomor 11 sebagaimana disebutkan pada bagian lingkup pekerjaan
                  KAK ini                                                 
                                                                          
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh
                  lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh)
                  cetak buku laporan dan dalam bentuk file digital.       
20. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat seluruh hasil pekerjaan sesuai dengan
                  ruang lingkup dan tujuan, khususnya lingkup pekerjaan nomor 11
                  dalam KAK ini                                           
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (serratus dua
                  puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh)
                  cetak buku laporan dan dalam bentuk file digital.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Hal-hal lain                                  
21. Produksi Dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
  Negeri          dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                  ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan   
                  keterbatasan kompetensi dalam negeri                    
22. Persyaratan   a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, konsultan
  Kerjasama         hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima 
                    dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.       
                  b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya   
                    konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas
                    dengan Pemberi Tugas.                                 
                  c. Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dan bahan
                    tanggapan bagi konsultan kepada pemberi tugas dan sekaligus
                    sebagai pedoman untuk tugas nantinya apabila ditetapkan
                    sebagai pemenang.                                     
                  d. Bersedia memenuhi dan mematuhi proses dan/atau prosedur
                    pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan dengan      
                    mengikuti mekanisme pembayaran akhir tahun anggaran   
                    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
                  e. Konsultan berkewajiban mendukung PPK dan bersedia hadir
                    ketika diperlukan saat proses pemeriksaan oleh Pengawas
                    Intern dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan atas pekerjaan
                    berdasarkan kontrak ini.                              
                  f. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan meliputi
                    dan tidak terbatas pada adanya kerugian negara sehingga
                    direkomendasikan untuk mengembalikan sejumlah uang    
                    tertentu atau melakukan pekerjaan tertentu dan/atau ganti
                    rugi dalam bentuk tertentu, maka Penyedia bersedia    
                    melaksanakan rekomendasi pemeriksaan dimaksud         
23. Pedoman       Pengumpulan data lapangan dilakukan secara profesional dan
  Pengumpulan Data mengikuti ketentuan yang berlaku                       
  Lapangan                                                                
24. Alih Pengetahuan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
                  pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan  
                  kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen   
                                                                          
                                       Jakarta, 23 Juni 2025              
                                       Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Ditandatangani secara elektronik    
                                       Dwi Apriany
Tenders also won by PT Surveyor Indonesia (Persero)
Authority
6 June 2016Facilitator Adminitation Services (Fas) Provinsi Jawa TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 113,510,158,200
2 July 2025Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen Skg Belawan Sampai Dengan Stasiun Labuhan BatuKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 76,414,495,000
8 May 2019Kerjasama Operasional Uppkb Dengan Pihak Ke-2Kementerian PerhubunganRp 75,000,000,000
24 May 2018Oversight Service Provider (Osp) Package 5 (Nusa Tenggara Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 74,512,244,750
4 March 2021Pelaksanaan Sertifikasi Chse Pada Usaha PariwisataKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 62,000,000,000
22 January 2020Kerjasama Pengelolaan Operasional Uppkb Dengan Pihak KeduaKementerian PerhubunganRp 60,000,000,000
5 December 2023Pendampingan Manajemen Proyek Pengembangan Angkutan Massal Berbasis Jalan Di Kawasan PerkotaanKementerian PerhubunganRp 52,898,442,000
24 May 2018Oversight Service Provider (Osp) Package 4 (Jawa Timur-2)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 52,559,727,500
5 July 2013Pengadaan Jasa Lainnya The High Resolution Airborne Magnetic Dan Radiometric Papua (Hramrp) Phase 3Ppsdm KebtkeRp 51,443,000,000
31 March 2022Perusahaan Pengelola Administrasi Rmc I (Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat)Kementerian Dalam NegeriRp 51,154,655,001