| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0025951781404000 | Rp 817,714,800 | 88.09 | - | |
| 0024487167014000 | Rp 886,557,000 | 87.75 | - | |
| 0011115433804000 | Rp 892,151,400 | 76.13 | - | |
| 0858799125018000 | Rp 913,774,200 | 84.13 | - | |
| 0022057574541000 | Rp 947,740,200 | 93.88 | - | |
| 0010694743093000 | Rp 996,114,000 | 95.08 | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | tidak melampaui ambang batas yang dipersyaratkan yaitu 65 |
| 0313014052434000 | - | - | - | |
PT Bina Persada Kinerja (Bpxcellence) | 00*0**6****71**0 | - | - | Tidak Melampaui ambang batas yang dipersyaratkan yaitu 65 |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - | - | - |
| 0013943766017000 | - | - | - | |
| 0013148853021000 | - | - | - | |
PT Populix Informasi Teknologi | 08*1**3****72**0 | - | - | - |
| 0401941398542000 | - | - | tidak ada nilai kontrak pengalaman sejenis yang lebih dari 50% HPS (Rp498.731.880) | |
| 0029009008008000 | - | - | - | |
| 0026052803008000 | - | - | Tidak menghadiri Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi setelah di undang 2 kali | |
| 0022905541008000 | - | - | - | |
| 0013506555007000 | - | - | Tidak melampaui ambang batas yang dipersyaratkan yaitu 65 | |
| 0813032372404000 | - | - | Tidak Memiliki Nilai Kontrak Pengalaman Tertinggi sejenis senilai 50% HPS (Rp498.731.880) | |
| 0033053968017000 | - | - | Tidak memiliki kontrak pengalaman sejenis tertinggi lebih dari 50% HPS (Rp498.731.880) | |
| 0027559095411000 | - | - | - | |
| 0023140759019000 | - | - | - | |
| 0029801917404000 | - | - | Nilai Kualifikasi kurang dari 100 sehingga tidak diundang klarifikasi kualifikasi, sehingga KSWP belum dapat dilakukan validasi KSWP | |
PT Adhimatratama | 06*1**9****68**0 | - | - | - |
| 0013009923093000 | - | - | - | |
| 0013280938061000 | - | - | - | |
PT Snf Consulting | 03*1**4****19**0 | - | - | - |
| 0025040080063000 | - | - | - | |
Dian Erdiansyah | 32*5**2****50**3 | - | - | - |
| 0013628110015000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KPA : ARIF WIBAWA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
DIREKTORAT PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
SATUAN KERJA : PENGELOLAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN BUN
NAMA PPK : DWI APRIANY / NIP 197704092000012001
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KAJIAN
PERBANDINGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN
LAYANAN UMUM (PTN BLU) DENGAN PERGURUAN TINGGI
NEGERI BADAN HUKUM (PTN BH)
Tahun Anggaran 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 (UU Perbendaharaan
Negara) membawa perubahan pada pengelolaan keuangan lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik sebagaimana
dituangkan dalam Pasal 68 dan Pasal 69. Implementasi ketentuan tersebut
kemudian diatur lebih lanjut melalui terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2005
yang memberikan landasan hukum terkait dengan pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum (BLU).
BLU yang saat ini berjumlah 338 telah memberikan berbagai kontribusi
yang cukup signifikan di bidang penyediaan layanan kepada masyarakat.
Sebagai agen pendukung berbagai program pemerintah, BLU dapat
dikelompokkan berdasarkan spesifikasi rumpun proses bisnisnya, yaitu
Rumpun Pendidikan, Rumpun Kesehatan, Rumpun Pengelola Dana,
Rumpun Kawasan dan Rumpun Pengelola Barang Jasa Lainnya.
BLU pada Rumpun Pendidikan sebagai bagian dari institusi
penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia memiliki peran penting
dalam meningkatkan mutu dan daya saing Pendidikan nasional. Sampai
dengan akhir triwulan I tahun 2025, terdapat 153 BLU Rumpun
Pendidikan yang terdiri dari 64 Perguruan Tinggi (PTN dan PTKIN), 82
Politeknik, dan 7 Balai atau Institusi Pendidikan/Pelathian. Jumlah
Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) hanya sebesar
3,12% dari total Perguruan Tinggi di Indonesia. Namun, 21,62% dari
seluruh mahasiswa di Indonesia menempuh pendidikan di PTN BLU.
Sepanjang triwulan I tahun 2025, jumlah mahasiswa BLU Pendidikan
sebanyak 1,51 jt mahasiswa dengan jumlah lulusan sebanyak 80 ribu
dengan 25 ribu diantaranya merupakan lulusan yang langsung bekerja
atau sebesar 32,94%.
Melalui amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi dapat
diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri
kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk
menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu. Pengelolaan Perguruan Tinggi
Badan Hukum Milik Negara yang telah berubah menjadi Perguruan
Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah dengan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum, ditetapkan sebagai PTN badan hukum
dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling
lambat 2 (dua) tahun.
Skema pengeloaan Perguruan Tinggi Negeri melalui Perguruan Tinggi
Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) mempunyai tujuan utama yaitu untuk
meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan tinggi di Indonesia agar
mampu bersaing di tingkat internasional, meningkatkan otonomi dan
akuntabilitas pengelolaan perguruan tinggi, meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya, meningkatkan fleksibilitas dalam
pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, meningkatkan
kerjasama dengan pihak swasta dan luar negeri.
Keterjangkauan pendidikan tinggi bagi masyarakat menjadi sebuah
tantangan dan peluang bagi bangsa Indonesia. Di satu sisi, biaya
pendidikan tinggi yang terus meningkat menjadi hambatan bagi banyak
orang untuk mengakses pendidikan tinggi. Di sisi lain, Pendidikan tinggi
merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
dan daya saing bangsa. Pemerintah melalui berbagai programnya, harus
dapat menghadirkan biaya pendidikan yang terjangkau sebagai bagian
pencapaian tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Aksesabilitas ini termasuk diantaranya kemudahan masyarakat dalam
menempuh Pendidikan tinggi yang digambarkan dengan tersedianya
kampus di berbagai daerah, adanya tarif yang terjangkau bagi masyarakat
dan adanya kesempatan bagi yang masuk kedalam 3T.
Selain dari aspek aksesibilitas, isu kualitas pendidikan tinggi juga menjadi
perhatian. Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan
Singapura, negara Indonesia belum memiliki setidaknya Perguruan
Tinggi yang masuk kedalam peringkat 100 besar Universitas terbaik di
dunia. Ketertinggalan ini secara sekilas menunjukan apakah tujuan dari
perubahan PTN BLU ke PTN BH belum sepenuhnya dapat tercapai? Dilihat
dari universitas yang bahkan telah lebih dari 20 tahun menjalani status
badan hukum, peringkat 100 besar di dunia masih menjadi tantangan
yang perlu diraih agar tujuan dari penetapan PTN BH yaitu menghasilkan
lulusan dan output penelitian (produk inovasi dan publikasi), serta
pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas dan relevan serta
diakui secara nasional dan internasional dapat tercapai, sehingga
masyarakat dapat merasakan manfaatnya pula. Dengan demikian, yang
menjadi pertanyaan apakah sebenarnya ada perbedaan antara dua skema
pengelolaan keuangan di perguruan tinggi di Indonesia (PTN BH dengan
PTN BLU) dalam meningkatkan kualitas layanan tridharma
pendidikannya?
Selain dari dukungan regulasi berupa berbagai landasan hukum yang
memberikan fleksibilitas ke PTN, dari sisi pendanaan, pemerintah telah
memberikan dukungan untuk memperkuat daya saing perguruan tinggi
mulai dari kenaikan alokasi BOPTN/BPPTNBH, pemanfaatan Dana Abadi
Pendidikan melalui skema LPDP, program Matching Fund, hingga
program Revitalisasi PTN.
Besarnya dukungan pendanaan pada PTN diatas diharapkan tidak
menjadikan PTN bergantung kepada APBN. Dengan berbagai fleksibilitas
yang diberikan, PTN BLU dan PTN BH diharapkan mampu untuk mencari
sumber-sumber pendanaan kreatif selain dari APBN dan UKT/SPI. Hal ini
tercermin dari kemandirian PTN, dimana PTN mampu untuk mengcover
biaya operasionalnya dengan pendapatan yang diperoleh. Dengan kreatif
mencari sumber pendanaan, diharapkan adanya kenaikan biaya
operasional tidak selalu ditanggung oleh kenaikan UKT yang dapat
membebani masyarakat. Kedua skema PTN tersebut memungkinkan
mereka untuk memiliki unit usaha, dengan demikian unit tersebut
seharusnya dapat memetakan aset mana yang dapat dimaksimalkan
untuk dijadikan generating income selain dari UKT/SPI.
UKT dimaksudkan untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan
pendidikan tinggi, di mana mahasiswa membayar biaya sesuai dengan
kemampuan ekonominya. Namun, dalam praktiknya, UKT seringkali
dianggap memberatkan bagi mahasiswa dan keluarga mereka. Banyak
mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan penghasilan rendah
kesulitan untuk membayar UKT. Hal ini memaksa mereka untuk mencari
pekerjaan sampingan, mengambil pinjaman, atau bahkan menunda
pendidikan mereka. Mekanisme penentuan UKT di beberapa PTN
dianggap tidak transparan dan tidak adil. Biaya UKT yang tinggi dapat
menyurutkan minat calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu
untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Beban keuangan
yang tinggi dapat mengganggu fokus belajar mahasiswa dan berakibat
pada penurunan kualitas pendidikan.
Demi memastikan PTN mampu menjawab tantangan tersebut, diperlukan
kajian mendalam, khususnya terkait perbandingan pengelolaan
perguruan tinggi negeri dengan skema Badan Layanan Umum dengan
Badan Hukum, guna meningkatkan kualitas layanan tridharma
perguruan tinggi, memperkuat akuntabilitas dan transparansi, dan
menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.
Melalui kajian ini akan dilakukan studi komparatif mengenai perbedaan
antara Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) dan
Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) dalam upaya
peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi sesuai dengan kriteria
pemeringkatan World Class University (WCU). Dengan pendekatan
mixed method, penelitian ini akan menganalisis berbagai faktor yang
memiliki pengaruh dalam pencapaian tujuan PTN mulai dari sisi regulasi,
keuangan. dan layanan. Dari sisi regulasi, akan dilakukan analisis
mendalam mengenai aspek mana yang menjadi pembeda antar kedua
bentuk pengelolaan PTN dan yang mempengaruhi kualitas pemberian
layanan. Dari sisi keuangan, aspek kemandirian keuangan PTN menjadi
indikator yang digunakan untuk menggambarkan kemandirian PTN
dalam mencari berbagai sumber pendanaan. Dari sisi layanan, akan
mengkaji peran tridharma perguruan tinggi—pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat—dalam mendukung terciptanya
kultur akademik PTN yang mampu menghasilkan lulusan dan output
penelitian (produk inovasi dan publikasi), serta pengabdian kepada
masyarakat yang berkualitas dan relevan serta diakui secara internasional
dan sejalan dengan kriteria pemeringkatan World Class University.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif, penelitian ini
akan melibatkan survei kepada pemangku kebijakan pemerintah
(regulator), mahasiswa, dosen PTN terkait, serta masyarakat/profesional
yang memiliki keterkaitan dengan perkembangan perguruan tinggi.
Survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan
serta solusi bagi PTN dalam proses peningkatan kualitas layanan
pendidikan tinggi.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi para
pemangku kepentingan mengenai langkah-langkah strategis yang perlu
dilakukan serta aspek-aspek yang perlu diperbaiki agar PTN dapat lebih
fleksibel dan optimal dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan
tinggi. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengeksplorasi apakah
terdapat perbedaan dalam fleksibilitas kebijakan yang mungkin
membatasi ruang gerak PTN dalam mencapai tujuan tersebut.
2. Maksud dan Maksud dan tujuan Kajian Perbandingan Perguruan Tinggi BLU
Tujuan dengan PTN-BH, sebagai berikut:
1. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan fleksibilitas
PTN BLU dengan PTN BH serta keterkaitannya dengan upaya
peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi yang
tercermin dari status World Class University (WCU)
2. Kajian ini bertujuan untuk mendapatkan analisis mendalam
mengenai perbedaan kemandirian keuangan antara PTN BLU
dengan PTN BH yang menggambarkan kemampuan PTN untuk
mencari sumber pendanaan yang kreatif dan mengurangi
ketergantungan terhadap APBN.
3. Kajian ini bertujuan untuk mendapatkan hasil analisis aspek
tridharma dari PTN yang memiliki pengaruh terhadap
peningkatan kapasitas dan kualitas kampus.
4. Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan yang telah
diterapkan dengan memetakan tantangan dan hambatan yang
ada di PTN dalam rangka peningkatan kualitas Pendidikan.
5. Kajian ini bertujuan untuk mendapat kepuasan masyarakat
sehingga dapat memberikan masukan dan pengembangan PTN
BLU.
6. Kajian ini juga mencakup analisis-analisis yang ditentukan
kemudian antara pihak ketiga dengan Dit. PPK BLU.
7. Pihak ketiga berkolaborasi dengan PPK BLU untuk
mengembangkan rekomendasi tingkat tinggi dalam
menangani kesenjangan yang diidentifikasi.
3. Sasaran Tersusunnya kajian yang menghasilkan (a) rekomendasi kebijakan
bagi para pemangku kepentingan agar PTN dapat meningkatkan
kualitas layanan pendidikan tinggi sesuai dengan kriteria
pemeringkatan WCU, (b) hasil perbandingan kemandirian
keuangan, inovasi, dan layanan PTN BLU dan PTN BH, dan (c)
model empiris pengaruh regulasi-keuangan-tridharma terhadap
peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi sesuai dengan
kriteria pemeringkatan World Class University (WCU).
4. Lokasi Pekerjaan P ekerjaan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta. Dalam hal untuk
pemenuhan data dukung dan kegiatan lain yang diperlukan seperti
koordinasi secara fisik, pekerjaan juga dapat dilaksanakan di lokasi
lain
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari DIPA PPP BUN nomor DIPA-
999.99.1.999257/2025 tanggal 2 Desember 2024 POK Direktorat
PPKBLU Mata Anggaran 6987.9HG.002.100.HF.581423 akun
Belanja Lain-lain
6. Nama dan Nama PPK : Dwi Apriany
Organisasi Pejabat
Pembuat Komitmen Satuan Kerja : Pengelolaan, Pengembangan dan Pengawasan BUN
Data Penunjang
7. Data Dasar Sumber data yang dapat digunakan untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan antara lain sumber data yang diperoleh dari
Direktorat PPKBLU dan sumber data lain dari penyedia
8. Standar Teknis 1. Setiap bagian dari kegiatan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen
2. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara objektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan
3. Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme dan tanggung jawab tinggi sebagai Konsultan
4. Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku
5. Selain kriteria umum di atas, berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang
berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan yang bersangkutan, yaitu dokumen Kontrak, dan
ketentuan- ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya
9. Studi-studi -
terdahulu
10. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan
Tinggi
4. PP No. 23 Tahun 2005 jo PP No.74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan
Layanan Umum
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan L i ngkup pekerjaan kajian ini meliputi:
1. Objek penelitian berupa perguruan tinggi negeri di Jawa, Bali, dan
Sumatera—baik PTN BH dan PTN BLU—yang dipilih melalui
purposive sampling berdasarkan ranking usia pengelolaan PTN
berdasarkan skema pengelolaan keuangannya (PTN BH atau PTN
BLU);
2. Sasaran responden yang terdiri atas regulator pendidikan tinggi,
dosen dan mahasiswa dari PTN yang bersangkutan, serta
masyarakat baik dari industri atau profesional guna memperoleh
perspektif yang lebih luas;
3. Keluaran yang dihasilkan berupa kajian yang menghasilkan (a)
rekomendasi kebijakan bagi para pemangku kepentingan agar
PTN dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi
sesuai dengan kriteria pemeringkatan WCU, (b) hasil
perbandingan kemandirian keuangan, inovasi, dan layanan PTN
BLU dan PTN BH, dan (c) model empiris pengaruh regulasi-
keuangan-tridharma terhadap peningkatan kualitas layanan
pendidikan tinggi sesuai dengan kriteria pemeringkatan World
Class University (WCU).
4. Pihak pemanfaat hasil penelitian, yaitu Kemenkeu,
Kemendiktisaintek, dan PTN yang membutuhkan rekomendasi
strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kepada
masyarakat.
12. Keluaran Hasil keluaran yang diharapkan adalah laporan dan rekomendasi
dari Kajian Perbandingan Perguruan Tinggi BLU dengan PTN-BH
sebagaimana termuat pada Lingkup Pekerjaan.
13. Peralatan, Dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan ini, PPK akan
Material, Personel menyediakan dukungan sebagai berikut:
dan Fasilitas dari 1. Penyediaan dokumentasi dan informasi yang relevan
Pejabat Pembuat 2. Tim Pendukung PPK yang memahami proses bisnis dan
Komitmen informasi teknis terkait pekerjaan ini untuk menjadi counterpart
Penyedia Jasa Konsultan dalam pelaksanaan tugas
14. Peralatan dan Peralatan dan material dari penyedia:
Material dari 1. Laptop/PC
penyedia jasa 2. Printer
3. Kendaraan
4. Peralatan pendukung lain atas inisiatif Penyedia jasa konsultan
dalam rangka menunjang pelaksanaan pekerjaan
15. Lingkup
Dalam pelaksanaan pekerjaan Penyedia berwenang:
kewenangan
1. Menyediakan tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan
penyedia jasa
ketentuan pada KAK ini;
2. Menyediakan peralatan dan material yang dibutuhkan sesuai
dengan ketentuan pada KAK ini;
3. Menggali informasi dalam berbagai metode yang disepakati;
4. Membuat keluaran sebagaimana disebutkan pada bagian
keluaran pada KAK ini
16. Jangka waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 120 (seratus dua puluh)
penyelesaian hari kalender
pekerjaan
17. Kualifikasi Penyedia harus memenuhi persyaratan administrasi/legalitas
Penyedia dan paling sedikit sebagai berikut:
Personel
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia:
1. Memiliki izin usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) tahun 2020 kode 7020 (Aktivitas Konsultasi
Manajemen).
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa.
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian dan/atau perubahannya;
b. Surat kuasa (apabila dikuasakan); dan
c. Kartu Tanda Penduduk.
B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia:
1. Memiliki pengalaman:
a. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi non konstruksi
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1
(satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b. Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis
pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi,
teknologi atau yang lainnya untuk menggambarkan
kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak; dan Keterangan:
Yang dimaksud pekerjaan serupa adalah pekerjaan
Konsultansi Nonkonstruksi konsultasi terkait strategi dan
tata kelola (Governance, Risk, Compliance/GRC),
kebijakan publik, restrukturisasi (aksi korporasi)
dan/atau pengelolaan keuangan negara untuk
Kementerian/Lembaga dan/atau perguruan tinggi.
c. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan
50% (lima puluh persen) nilai total HPS
2. Memiliki sumber daya manusia, minimal 2 (dua) tenaga ahli
tetap dari 5 (lima) yang ditawarkan.
C. Syarat Penawaran Teknis:
1. Penawaran teknis yang disampaikan peserta seleksi akan
dilakukan beauty contest dalam proses seleksi
2. Masing-masing tenaga ahli harus melampirkan CV
(Curriculum Vitae) yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan
Kebenaran data pengalaman yang disampaikan atau Referensi
dari pemberi kerja sebelumnya dan ijazah pendidikan, yang
disyaratkan untuk memenuhi kualifikasi tenaga ahli yang
diperlukan, sebagai berikut:
Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Bulan
Tenaga Ahli
Pemimpin 1. Memiliki pendidikan minimal S2 1
Proyek. di Bidang Manajemen Proyek, Orang
Bertanggung Bisnis, Kebijakan Publik atau 4
jawab atas bidang terkait lainnya Bulan
pengawasan 2. Merupakan pegawai tetap
perusahaan (melampirkan Form
seluruh proyek
1721);
sehingga dapat
3. Memiliki pengalaman kerja 8
mencapai
Tahun
tujuannya
4. Pernah menjadi project leader
sesuai dengan
setidaknya 1 kali dalam 3 tahun
tenggat waktu,
terakhir
target dan
5. Memiliki pengalaman sebagai
kualitas
konsultan terkait strategi dan tata
kelola, kebijakan publik,
dan/atau pengelolaan keuangan
negara untuk
Kementerian/Lembaga,
dan/atau Perguruan Tinggi
Negeri (dibuktikan dalam Daftar
Riwayat Pengalaman yang
dilengkapi dengan Surat
Pernyataan Kebenaran data
pengalaman yang disampaikan
atau Referensi dari pemberi kerja
sebelumnya
Senior Subject 1. Memiliki pendidikan S2 di bidang 1
Matter Expert Manajemen, Administrasi Bisnis, Orang
Kebijakan Publik, atau Ekonomi;
4
Bertanggung 2. Memiliki pengalaman kerja 5 Bulan
jawab untuk tahun;
melaksanakan 3 . Memiliki pengalaman sebagai
dan mendokume Konsultan dalam proyek-proyek di
ntasikan bidang konsultasi terkait strategi
kegiatan dan tata kelola, kebijakan publik,
dan/atau pengelolaan keuangan
negara untuk
Kementerian/Lembaga, dan/atau
Perguruan Tinggi Negeri
(dibuktikan dalam Daftar
Riwayat Pengalaman yang
dilengkapi dengan Surat
Pernyataan Kebenaran data
pengalaman yang disampaikan
atau Referensi dari pemberi kerja
sebelumnya
Junior Subject 1. Memiliki pendidikan S1 di bidang 3
Matter Expert Manajemen, Administrasi Bisnis, Orang
Kebijakan Publik, atau Ekonomi;
4
Bertanggung 2. Memiliki pengalaman kerja 5 Bulan
jawab untuk tahun;
melaksanakan 3 . M emiliki pengalaman sebagai
dan mendokume Konsultan dalam proyek-proyek di
ntasikan bidang konsultasi terkait strategi
kegiatan dan tata kelola, kebijakan publik,
dan/atau pengelolaan keuangan
negara untuk
Kementerian/Lembaga, dan/atau
Perguruan Tinggi Negeri
(dibuktikan dalam Daftar Riwayat
Pengalaman yang dilengkapi
dengan Surat Pernyataan
Kebenaran data pengalaman yang
disampaikan atau Referensi dari
pemberi kerja sebelumnya
18. Jadwal Tahapan 1. Penyedia menyiapkan dan menyusun rencana jadwal tahapan
Pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan mengikuti
Pekerjaan jangka waktu dalam KAK ini.
2. Persetujuan atas rencana jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan,
termasuk lingkup PTN yang masuk ke dalam pekerjaan ini, akan
dibahas bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk
mendapat persetujuan bersama
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan merupakan draft awal yang disusun oleh
Pendahuluan penyedia terkait dengan Kajian Perbandingan PTN BLU dengan
PTN BH. Laporan pendahuluan terkait dengan lingkup pekerjaan
nomor 11 sebagaimana disebutkan pada bagian lingkup pekerjaan
KAK ini
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh
lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh)
cetak buku laporan dan dalam bentuk file digital.
20. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat seluruh hasil pekerjaan sesuai dengan
ruang lingkup dan tujuan, khususnya lingkup pekerjaan nomor 11
dalam KAK ini
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (serratus dua
puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh)
cetak buku laporan dan dalam bentuk file digital.
Hal-hal lain
21. Produksi Dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri
22. Persyaratan a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, konsultan
Kerjasama hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima
dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya
konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas
dengan Pemberi Tugas.
c. Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dan bahan
tanggapan bagi konsultan kepada pemberi tugas dan sekaligus
sebagai pedoman untuk tugas nantinya apabila ditetapkan
sebagai pemenang.
d. Bersedia memenuhi dan mematuhi proses dan/atau prosedur
pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan dengan
mengikuti mekanisme pembayaran akhir tahun anggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Konsultan berkewajiban mendukung PPK dan bersedia hadir
ketika diperlukan saat proses pemeriksaan oleh Pengawas
Intern dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan atas pekerjaan
berdasarkan kontrak ini.
f. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan meliputi
dan tidak terbatas pada adanya kerugian negara sehingga
direkomendasikan untuk mengembalikan sejumlah uang
tertentu atau melakukan pekerjaan tertentu dan/atau ganti
rugi dalam bentuk tertentu, maka Penyedia bersedia
melaksanakan rekomendasi pemeriksaan dimaksud
23. Pedoman Pengumpulan data lapangan dilakukan secara profesional dan
Pengumpulan Data mengikuti ketentuan yang berlaku
Lapangan
24. Alih Pengetahuan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
Jakarta, 23 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Apriany