| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025040080063000 | Rp 231,907,500 | 90.75 | 92.6 | - | |
| 0011115433804000 | - | - | - | Tidak ada KBLI 74909 | |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - | - | - | Tidak ada KBLI 74909 |
| 0858799125018000 | - | - | - | - | |
| 0317929826404000 | - | - | - | Tidak memenuhi Kualifikasi Teknis, berupa: 1. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Penyusunan Dokumen Kajian Penguatan Kelembagaan [seperti: Cetak Biru, dst]) dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan 2. Tidak memenuhi nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak melampirkan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan | |
PT Bina Persada Kinerja (Bpxcellence) | 00*0**6****71**0 | - | - | - | Tidak melampirkan NIB, SPT 2024, dan Akta Pendirian |
| 0022057574541000 | - | - | - | Tidak melampirkan NIB | |
Mitraconprima | 00*3**4****71**0 | - | - | - | Tidak melampirkan dokumen Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas |
| 0025951781404000 | - | - | - | Tidak ada KBLI 74909 | |
| 0024487167014000 | - | - | - | Tidak ada KBLI 74909 | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Tidak memenuhi Kualifikasi Teknis berupa berikut: 1. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Penyusunan Dokumen Kajian Penguatan Kelembagaan [seperti: Cetak Biru, dst]) dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan 2. Tidak memenuhi nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. |
| 0401941398542000 | - | - | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | - | - | |
| 0013148853021000 | - | - | - | - | |
PT Indo Solusi Lestari | 08*4**7****14**0 | - | - | - | - |
| 0021920855071000 | - | - | - | - | |
| 0020530283011000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
| 0857301170504000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen
Cetak Biru Restrukturisasi Fungsi Teknis & Non-Teknis
Komisi Yudisial RI
Kegiatan : Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen – Cetak Biru
Restrukturisasi Fungsi Teknis & Non-Teknis Komisi Yudisial
RI
Pekerjaan : Konsultan Penyusun Dokumen – Cetak Biru Restrukturisasi
Fungsi Teknis & Non-Teknis Komisi Yudisial RI
Lokasi : Jl. Kramat Raya No. 57 – Kantor Komisi Yudisial RI
1. Latar Belakang
Kewenangan Komisi Yudisial (selanjutnya disingkat KY) dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Melalui amandemen
ketiga Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah melahirkan Komisi Yudisial sebagai
lembaga negara yang independen dan mempunyai wewenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung, serta wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Eksistensi tersebut diperkuat
secara legal formal melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Sebagai salah satu bentuk penguatan kelembagaan Komisi Yudisial secara berkala
memperbaharui langkah dan pendekatannya dalam bentuk perubahan Strategi. Strategi
sendiri dimaknai sebagai rencana dan atau pola tindakan yang sistemik untuk mencapai
tujuan jangka panjang (Mintzberg, 1998)1. Sementara itu, pada praktiknya diketahui
terdapat beberapa bentuk dokumen yang sama-sama merepresentasikan penguatan
kelembagaan seperti: rencana strategis (renstra), road map, cetak biru, dan istilah
lainnya.
Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan yang disusun dengan
menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif
dengan mempertimbangkan berbagai isu strategis yang relevan dalam periode
perencanaan lima tahunan yang ruang lingkupnya mengacu pada PermenPPN/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029 yang terdiri
dari kondisi umum, potensi, permasalahan, rumusan visi, misi, tujuan, sasaran strategis,
arah kebijakan, strategi, kerangka kelembagaan, target kinerja dan rancangan kerangka
pendanaan. Dokumen yang menjadi rujukan yaitu dokumen RPJMN Tahun 2025-2029
serta visi dan misi Presiden.
1 Henry Mintzberg, Bruce Ahlstrand, and Joseph Lampel, Strategy Safari: a guided tour through the wilds of strategic management,
The Free Press, New York, NY: 1998.
Road Map digunakan pada konteks pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan bentuk
operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi dan rencana rinci Reformasi Birokrasi
selama 5 (lima) tahun.2 Road Map mencakup evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi
birokrasi, analisis lingkungan strategis, sasaran dan strategi, serta manajemen
pelaksanaan reformasi birokrasi. Dasar hukum utama dari Grand Design Reformasi
Birokrasi (RB) adalah Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Cetak Biru/Blue Print merupakan terminologi yang diadopsi pada rumpun ilmu eksakta,
dimana secara umum dimaknai sebagai rancangan atau rencana terperinci yang
digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan suatu proyek atau kegiatan, dan berisi
informasi lengkap mengenai tujuan, strategi, langkah-langkah, dan detail teknis yang
diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Sebuah dokumen Cetak Biru memiliki
kaedah umum bersifat tematik untuk menyasar urusan tertentu, lebih dapat diprediksi,
lebih pasti dan jelas, juga diliputi Time Frame yang ketat. Berbeda dengan dua bentuk
dokumen sebelumnya yang disertai dasar hukum, dokumen Cetak Biru lebih merujuk
pada doktrin akademik pada rumpun ilmu manajemen dan kebijakan publik.
Pilihan penggunaan jenis dokumen apa yang hendak disusun terletak pada pertanyaan
mengenai masalah lembaga apa yang hendak diselesaikan, sebab idealnya banyak
dokumen penting lembaga untuk bisa memiliki keterkaitan satu dengan lainnya dan tidak
berdiri sendiri. Maka dalam konteks ini, tema masalah diambil dari dokumen sebelumnya
yang telah dihasilkan oleh Komisi Yudisial yaitu Dokumen Hasil Evaluasi Cetak Biru KY
2010 – 2025 dan Dokumen Hasil Evaluasi Kelembagaan KY Tahun 2024.
Berdasarkan Laporan Evaluasi Kelembagaan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun
2024, disebutkan mengenai rincian hasil evaluasi pada sub dimensi kompeksitas pada
halaman 37 s.d. 38, menyatakan bahwa:
“Kesekjenan Komisi Yudisial memperoleh skor 10 dengan deviasi dari max 60%
sehingga diketahui bahwa pembagian unit kerja belum dapat mengakomodir seluruh
pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada, struktur yang ada di kesekjenan belum ideal
lantaran terdapat tugas dan fungsi yang berbeda dan tidak saling terkait satu dengan
lainnya pada satu Biro/Pusat....”
Setelah jelas bahwa masalah masih secara signifikan ditemukan pada aspek fungsi dan
struktur di internal kelembagaan Komisi Yudisial, maka apapun opsi yang dipilih idealnya
mampu memberikan solusi secara spesifik menyelesaikan tema fungsi dan struktur
dimaksud. Sehingga dari ketiga dokumen yang berdiri dengan karakternya masing-
masing, maka kebutuhan atas masalah dengan solusi yang spesifik, detail, lebih pasti,
jatuh pada dokumen Cetak Biru.
Kajian kelembagaan yang akan disusun dalam KAK ini adalah dokumen Cetak Biru
Restrukturisasi Fungsi Teknis & Non-Teknis Komisi Yudisial RI dengan jangkauan
2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 25 Tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
waktu selama 15 tahun kedepan sebagai dokumen acuan terkait kebutuhan transformasi
dan pedoman lembaga yang diharapkan menjadi langkah besar untuk memperkuat
internal kelembagaan Komisi Yudisial.
Cetak biru juga diharapkan menjadi dokumen payung untuk kedepan digunakan sebagai
rujukan pada tema tertentu, dalam hal ini terkait Restrukturisasi Fungsi Teknis &
Non-Teknis Komisi Yudisial RI. Selain itu, mengacu pada bab pendahuluan cetak biru
KY sebelumnya yaitu cetak biru pembaruan KY 2010-2025, dikatakan cetak biru
pembaharuan karena didalamnya akan menggambarkan perubahan-perubahan
penting yang diperlukan bagi sistem dan peranan KY di masa datang. Perubahan dalam
konteks penyusunan Cetak Biru kali ini merujuk pada makna Restrukturisasi yang
mampu mengakomodir penataan ulang terhadap fungsi dan struktur yang masih
menjadi masalah sekaligus sanggup beradaptasi sampai jangka waktu yang relatif lama.
Guna mendapatkan hasil yang baik maka berdasarkan rujukan akademik pada rumpun
kebijakan publik dan manajamen, dokumen Cetak Biru yang hendak kerjakan sebaiknya
memenuhi beberapa kualifikasi yang terbagi pada 3 bagian besar segmen Karakter –
Unsur Utama – Kualitas, detail sebagai berikut:
KARAKTER – Cetak Biru UNSUR UTAMA – Cetak Biru
1) Menyasar Tema tertentu/Tematik 1) Konten - apa isi/substansi nya?
2) Berada pada level Prediksi 2) Konteks - Situasi kondisi/ leveling/ batasan apa?
3) Lebih pasti dan jelas 3) Process - Elitis atau Partisipatif?
4) Time Frame Ketat 4) Tools - Rujukan strategi, Linier atau Sistemik?
KUALITAS – Cetak Biru
1) Berbasis Teori/Konsep/Model Kerja
2) Berorientasi Program
3) Bersifat Teknis
4) Terdapat urutan Prioritas masalah dan strategy
5) Terdapat validasi atas metode dan monitoring pada proses
6) Memiliki Prinsip "Parsimoni", menyelesaikan masalah prioritas untuk mengatasi banyak masalah lainnya
7) Memiliki Detail Teknis sampai pada Goal-Leading Strategy-Sub Strategy-Action → Action = [Uraian Aksi-
Timeline-Siapa yang melakukan-Indikator Hasil]
Komisi Yudisial berharap cetak biru yang dirancang untuk jangka waktu yang panjang
yaitu 15 tahun dapat menjadi langkah besar untuk meraih kembali memperkuat
kelembagaan KY.
Penyusunan Cetak Biru Komisi Yudisial Tahun 2026 s.d. 2041 dilakukan oleh tim
penyusun cetak biru Komisi Yudisial yang terdiri atas tim internal Komisi Yudisial,
stakeholders yang terkait dengan substansi cetak biru dengan didampingi oleh tenaga
ahli/konsultan. Penyusun Cetak Biru diharapkan juga mampu menguraikan langkah-
langkah yang lebih pasti pada level Prediksi dimana ketidakpastian serta kompleksitas
dipastikan rendah, agar Cetak Biru yang disusun dapat diimplementasikan dan memiliki
hasil yang konkret, sebagaimana ilustrasi berikut
Zurek & Henrichs, 2007
Berdasarkan uraian diatas, untuk mendukung dan menunjang penyusunan Cetak Biru
Restrukturisasi Fungsi Teknis & Non-Teknis Komisi Yudisial RI, maka perlu
dilaksanakan proses pemilihan Jasa konsultasi.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan adalah melaksanakan jasa konsultansi penyusunan dokumen
cetak biru Komisi Yudisial RI, untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
dengan tujuan dan lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang dibutuhkan.
Tujuan kegiatan adalah Tersedianya dokumen cetak biru Komisi Yudisial RI tahun
2026 s.d. 2041.
3. Sasaran
Mendapatkan karya dokumen Cetak Biru Komisi Yudisial RI yang sesuai dengan dasar
hukum, keilmuan, standard dan dapat dijadikan sebagai pedoman yang relevan
dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Komisi Yudisial di level strategis.
4. Nama Organisasi Pengguna Jasa dan Lokasi Kegiatan serta Sumber Pendanaan
Nama PPK : Teguh Ariefianto
Alamat : Jl. Kramat Raya No. 57
Lokasi Kegiatan : Kantor Komisi Yudisial RI
Sumber Dana : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Komisi Yudisial RI
Tahun Anggaran 2025 Nomor: SP DIPA-
100.01.1.439479/2025 tanggal 24 November 2024, Mata
Anggaran Kegiatan (MAK) 3868.TBD.001.053.0B.002185.
Nilai HPS : Rp 250.000.000, - (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Jakarta , Juli 2025
Tertanda Pejabat Pembuat Komitmen – 4
Komisi Yudisial Republik Indonesia
Teguh Ariefianto
NIP. 19730907 199402 1001