Belanja Jasa Konsultan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064162000
Date: 25 July 2025
Year: 2025
KLPD: Komisi Yudisial Ri
Work Unit: Komisi Yudisial Ri
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 250,000,000
Winner (Pemenang): PT Proxsis Solusi Bisnis
NPWP: 025040080063000
RUP Code: 59375979
Work Location: Komisi Yudisial - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 20
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0025040080063000Rp 231,907,50090.7592.6-
0011115433804000---Tidak ada KBLI 74909
PT Frontier Sentratama Indonesia
00*4**6****43**0---Tidak ada KBLI 74909
0858799125018000----
0317929826404000---Tidak memenuhi Kualifikasi Teknis, berupa: 1. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Penyusunan Dokumen Kajian Penguatan Kelembagaan [seperti: Cetak Biru, dst]) dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan 2. Tidak memenuhi nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
0030475891211000---Tidak melampirkan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan
PT Bina Persada Kinerja (Bpxcellence)
00*0**6****71**0---Tidak melampirkan NIB, SPT 2024, dan Akta Pendirian
0022057574541000---Tidak melampirkan NIB
Mitraconprima
00*3**4****71**0---Tidak melampirkan dokumen Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
0025951781404000---Tidak ada KBLI 74909
0024487167014000---Tidak ada KBLI 74909
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---Tidak memenuhi Kualifikasi Teknis berupa berikut: 1. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Penyusunan Dokumen Kajian Penguatan Kelembagaan [seperti: Cetak Biru, dst]) dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan 2. Tidak memenuhi nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
0401941398542000----
0013628110015000----
0013148853021000----
PT Indo Solusi Lestari
08*4**7****14**0----
0021920855071000----
0020530283011000----
0032360463009000----
0857301170504000----
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
              Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen                         
                                                                        
       Cetak Biru Restrukturisasi Fungsi Teknis & Non-Teknis            
                       Komisi Yudisial RI                               
                                                                        
                                                                        
 Kegiatan    : Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen –  Cetak Biru          
               Restrukturisasi Fungsi Teknis & Non-Teknis Komisi Yudisial
               RI                                                       
 Pekerjaan   : Konsultan Penyusun Dokumen – Cetak Biru Restrukturisasi  
                                                                        
               Fungsi Teknis & Non-Teknis Komisi Yudisial RI            
 Lokasi      : Jl. Kramat Raya No. 57 – Kantor Komisi Yudisial RI       
                                                                        
  1. Latar Belakang                                                     
     Kewenangan Komisi Yudisial (selanjutnya disingkat KY) dalam rangka menjaga dan
                                                                        
     menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Melalui amandemen
     ketiga Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah melahirkan Komisi Yudisial sebagai
     lembaga negara yang independen dan mempunyai wewenang mengusulkan  
     pengangkatan hakim agung, serta wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
     kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Eksistensi tersebut diperkuat
     secara legal formal melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan
     Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.    
                                                                        
                                                                        
     Sebagai salah satu bentuk penguatan kelembagaan Komisi Yudisial secara berkala
     memperbaharui langkah dan pendekatannya dalam bentuk perubahan Strategi. Strategi
     sendiri dimaknai sebagai rencana dan atau pola tindakan yang sistemik untuk mencapai
     tujuan jangka panjang (Mintzberg, 1998)1. Sementara itu, pada praktiknya diketahui
     terdapat beberapa bentuk dokumen yang sama-sama merepresentasikan penguatan
     kelembagaan seperti: rencana strategis (renstra), road map, cetak biru, dan istilah
                                                                        
     lainnya.                                                           
                                                                        
     Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan yang disusun dengan
     menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif
     dengan mempertimbangkan berbagai isu strategis yang relevan dalam periode
     perencanaan lima tahunan yang ruang lingkupnya mengacu pada PermenPPN/Kepala
     Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara
     Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029 yang terdiri
                                                                        
     dari kondisi umum, potensi, permasalahan, rumusan visi, misi, tujuan, sasaran strategis,
     arah kebijakan, strategi, kerangka kelembagaan, target kinerja dan rancangan kerangka
     pendanaan. Dokumen yang menjadi rujukan yaitu dokumen RPJMN Tahun 2025-2029
     serta visi dan misi Presiden.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    1 Henry Mintzberg, Bruce Ahlstrand, and Joseph Lampel, Strategy Safari: a guided tour through the wilds of strategic management,
The Free Press, New York, NY: 1998.                                     
     Road Map digunakan pada konteks pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan bentuk
     operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi dan rencana rinci Reformasi Birokrasi
     selama 5 (lima) tahun.2 Road Map mencakup evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi
     birokrasi, analisis lingkungan strategis, sasaran dan strategi, serta manajemen
     pelaksanaan reformasi birokrasi. Dasar hukum utama dari Grand Design Reformasi
     Birokrasi (RB) adalah Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
                                                                        
     Reformasi Birokrasi 2010-2025.                                     
                                                                        
     Cetak Biru/Blue Print merupakan terminologi yang diadopsi pada rumpun ilmu eksakta,
     dimana secara umum dimaknai sebagai rancangan atau rencana terperinci yang
     digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan suatu proyek atau kegiatan, dan berisi
     informasi lengkap mengenai tujuan, strategi, langkah-langkah, dan detail teknis yang
     diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Sebuah dokumen Cetak Biru memiliki
                                                                        
     kaedah umum bersifat tematik untuk menyasar urusan tertentu, lebih dapat diprediksi,
     lebih pasti dan jelas, juga diliputi Time Frame yang ketat. Berbeda dengan dua bentuk
     dokumen sebelumnya yang disertai dasar hukum, dokumen Cetak Biru lebih merujuk
     pada doktrin akademik pada rumpun ilmu manajemen dan kebijakan publik.
                                                                        
     Pilihan penggunaan jenis dokumen apa yang hendak disusun terletak pada pertanyaan
     mengenai masalah lembaga apa yang hendak diselesaikan, sebab idealnya banyak
                                                                        
     dokumen penting lembaga untuk bisa memiliki keterkaitan satu dengan lainnya dan tidak
     berdiri sendiri. Maka dalam konteks ini, tema masalah diambil dari dokumen sebelumnya
     yang telah dihasilkan oleh Komisi Yudisial yaitu Dokumen Hasil Evaluasi Cetak Biru KY
     2010 – 2025 dan Dokumen Hasil Evaluasi Kelembagaan KY Tahun 2024.  
                                                                        
     Berdasarkan Laporan Evaluasi Kelembagaan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun
     2024, disebutkan mengenai rincian hasil evaluasi pada sub dimensi kompeksitas pada
     halaman 37 s.d. 38, menyatakan bahwa:                              
                                                                        
                                                                        
         “Kesekjenan Komisi Yudisial memperoleh skor 10 dengan deviasi dari max 60%
         sehingga diketahui bahwa pembagian unit kerja belum dapat mengakomodir seluruh
         pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada, struktur yang ada di kesekjenan belum ideal
         lantaran terdapat tugas dan fungsi yang berbeda dan tidak saling terkait satu dengan
         lainnya pada satu Biro/Pusat....”                              
                                                                        
                                                                        
     Setelah jelas bahwa masalah masih secara signifikan ditemukan pada aspek fungsi dan
     struktur di internal kelembagaan Komisi Yudisial, maka apapun opsi yang dipilih idealnya
     mampu memberikan solusi secara spesifik menyelesaikan tema fungsi dan struktur
     dimaksud. Sehingga dari ketiga dokumen yang berdiri dengan karakternya masing-
     masing, maka kebutuhan atas masalah dengan solusi yang spesifik, detail, lebih pasti,
     jatuh pada dokumen Cetak Biru.                                     
                                                                        
                                                                        
     Kajian kelembagaan yang akan disusun dalam KAK ini adalah dokumen Cetak Biru
     Restrukturisasi Fungsi Teknis & Non-Teknis Komisi Yudisial RI dengan jangkauan
                                                                        
                                                                        
    2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 25 Tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.                                 
     waktu selama 15 tahun kedepan sebagai dokumen acuan terkait kebutuhan transformasi
     dan pedoman lembaga yang diharapkan menjadi langkah besar untuk memperkuat
     internal kelembagaan Komisi Yudisial.                              
                                                                        
     Cetak biru juga diharapkan menjadi dokumen payung untuk kedepan digunakan sebagai
     rujukan pada tema tertentu, dalam hal ini terkait Restrukturisasi Fungsi Teknis &
                                                                        
     Non-Teknis Komisi Yudisial RI. Selain itu, mengacu pada bab pendahuluan cetak biru
     KY sebelumnya yaitu cetak biru pembaruan KY 2010-2025, dikatakan cetak biru
     pembaharuan karena didalamnya akan menggambarkan perubahan-perubahan
     penting yang diperlukan bagi sistem dan peranan KY di masa datang. Perubahan dalam
     konteks penyusunan Cetak Biru kali ini merujuk pada makna Restrukturisasi yang
     mampu mengakomodir penataan ulang terhadap fungsi dan struktur yang masih
     menjadi masalah sekaligus sanggup beradaptasi sampai jangka waktu yang relatif lama.
                                                                        
                                                                        
     Guna mendapatkan hasil yang baik maka berdasarkan rujukan akademik pada rumpun
     kebijakan publik dan manajamen, dokumen Cetak Biru yang hendak kerjakan sebaiknya
     memenuhi beberapa kualifikasi yang terbagi pada 3 bagian besar segmen Karakter –
     Unsur Utama – Kualitas, detail sebagai berikut:                    
                                                                        
       KARAKTER – Cetak Biru           UNSUR UTAMA – Cetak Biru         
 1) Menyasar Tema tertentu/Tematik 1) Konten - apa isi/substansi nya?   
 2) Berada pada level Prediksi 2) Konteks - Situasi kondisi/ leveling/ batasan apa?
 3) Lebih pasti dan jelas     3) Process - Elitis atau Partisipatif?    
                                                                        
 4) Time Frame Ketat          4) Tools - Rujukan strategi, Linier atau Sistemik?
                          KUALITAS – Cetak Biru                         
 1) Berbasis Teori/Konsep/Model Kerja                                   
 2) Berorientasi Program                                                
 3) Bersifat Teknis                                                     
 4) Terdapat urutan Prioritas masalah dan strategy                      
 5) Terdapat validasi atas metode dan monitoring pada proses            
 6) Memiliki Prinsip "Parsimoni", menyelesaikan masalah prioritas untuk mengatasi banyak masalah lainnya
 7) Memiliki Detail Teknis sampai pada Goal-Leading Strategy-Sub Strategy-Action → Action = [Uraian Aksi-
    Timeline-Siapa yang melakukan-Indikator Hasil]                      
                                                                        
     Komisi Yudisial berharap cetak biru yang dirancang untuk jangka waktu yang panjang
     yaitu 15 tahun dapat menjadi langkah besar untuk meraih kembali memperkuat
     kelembagaan KY.                                                    
                                                                        
                                                                        
     Penyusunan Cetak Biru Komisi Yudisial Tahun 2026 s.d. 2041 dilakukan oleh tim
     penyusun cetak biru Komisi Yudisial yang terdiri atas tim internal Komisi Yudisial,
     stakeholders yang terkait dengan substansi cetak biru dengan didampingi oleh tenaga
     ahli/konsultan. Penyusun Cetak Biru diharapkan juga mampu menguraikan langkah-
     langkah yang lebih pasti pada level Prediksi dimana ketidakpastian serta kompleksitas
     dipastikan rendah, agar Cetak Biru yang disusun dapat diimplementasikan dan memiliki
                                                                        
     hasil yang konkret, sebagaimana ilustrasi berikut                  
                           Zurek & Henrichs, 2007                       
                                                                        
     Berdasarkan uraian diatas, untuk mendukung dan menunjang penyusunan Cetak Biru
     Restrukturisasi Fungsi Teknis & Non-Teknis Komisi Yudisial RI, maka perlu
     dilaksanakan proses pemilihan Jasa konsultasi.                     
                                                                        
                                                                        
  2. Maksud dan Tujuan                                                  
       Maksud kegiatan adalah melaksanakan jasa konsultansi penyusunan dokumen
       cetak biru Komisi Yudisial RI, untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
       dengan tujuan dan lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang dibutuhkan.
                                                                        
       Tujuan kegiatan adalah Tersedianya dokumen cetak biru Komisi Yudisial RI tahun
                                                                        
       2026 s.d. 2041.                                                  
                                                                        
  3. Sasaran                                                            
       Mendapatkan karya dokumen Cetak Biru Komisi Yudisial RI yang sesuai dengan dasar
       hukum, keilmuan, standard dan dapat dijadikan sebagai pedoman yang relevan
       dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Komisi Yudisial di level strategis.
                                                                        
                                                                        
  4. Nama Organisasi Pengguna Jasa dan Lokasi Kegiatan serta Sumber Pendanaan
       Nama PPK    : Teguh Ariefianto                                   
       Alamat      : Jl. Kramat Raya No. 57                             
       Lokasi Kegiatan : Kantor Komisi Yudisial RI                      
       Sumber Dana : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Komisi Yudisial RI
                     Tahun   Anggaran  2025  Nomor:  SP   DIPA-         
                     100.01.1.439479/2025 tanggal 24 November 2024, Mata
                                                                        
                     Anggaran Kegiatan (MAK) 3868.TBD.001.053.0B.002185.
       Nilai HPS   : Rp 250.000.000, - (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
                                   Jakarta , Juli 2025                  
                                   Tertanda Pejabat Pembuat Komitmen – 4
                                   Komisi Yudisial Republik Indonesia   
                                                                        
                                   Teguh Ariefianto                     
                                   NIP. 19730907 199402 1001
Tenders also won by PT Proxsis Solusi Bisnis
Authority
16 December 2022Jasa Konsultan Project Management Office (Pmo) Proyek Digitalization Of Broadcasting System Tahun 2023Kementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 3,000,000,000
1 December 2021Pendampingan Program Prioritas Dan Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko Program Kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika Tahun 2022Kementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 2,000,000,000
22 March 2024Jasa Konsultasi Penyusunan Rancangan Standar Dan Pedoman Manajemen Risiko Berbasis Enterprise Risk Management (Erm) Di Lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Pos Dan Informatika Tahun Anggaran 2024Kementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 1,829,800,000
25 October 2021Jasa Psikotes Online Real Time Pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Kementerian Pupr Formasi Tahun 2021Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,585,500,000
9 September 2019Penilaian/Pemeriksaan Internal Control Proses Closed Out Afe Di 5 (Lima) KkksSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 1,431,360,000
23 June 2023Pendampingan Dan Audit Sertifikasi Iso 22301 Business Continuity Management Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 901,500,000
14 February 2018Pendampingan Dan Sertifikasi Iso 27001:2013 Dan Iso 20000-1:2011 Divisi Manajemen Strategis Dan Teknologi Informasi Skk MigasSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 898,000,000
3 September 2018Penyusunan Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan UmumKementerian PerhubunganRp 815,700,000
6 June 2018Surveillance Sistem Manajemen Mutu Iso 9000-1:2015 Dan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Berbasis Iso 27001:2013 Pada Unit Layanan Pengadaan Skk Migas Tahun 2018Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 810,387,600
5 June 2018Penerapan Standar Pengelolaan DcBadan Informasi GeospasialRp 745,000,000