| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025040080063000 | Rp 560,139,300 | - | |
| 0022456784071000 | Rp 717,880,651 | - | |
PT Prospero Optima Solusindo | 08*8**7****11**0 | Rp 699,300,000 | Tidak memiliki pengalaman dalam mendampingi persiapan hingga implementasi ISO 22301, |
PT Pci Profesi Indonesia | 04*1**2****16**0 | - | - |
PT Proquaman Konsultan | 00*3**7****24**0 | Rp 651,653,250 | Tidak menyampaikan daftar pengalaman |
| 0022902365064000 | - | - | |
| 0029862240061000 | - | - | |
Samudera Cipta Sejahtera | 06*8**3****45**0 | - | - |
| 0027103373617000 | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | |
| 0318147451421000 | - | - | |
| 0024338162063000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENDAMPINGAN DAN AUDIT SERTIFIKASI
ISO 22301 BUSINESS CONTINUITY MANAGEMENT
TAHUN ANGGARAN 2023
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
2023
I. Latar Belakang
Penerapan Manajamen Keberlangsungan Bisnis, yang selanjutnya disebut dengan
MKB, telah menjadi sebuah kebutuhan organisasi termasuk Direktorat Jenderal Pajak.
Ancaman bencana yang terjadi pada beberapa unit kerja Direktorat Jenderal Pajak
menunjukkan pentingnya organisasi memiliki kesiapan dan kesigapan dalam merespon
secara cepat dan efektif ancaman bencana. Kesiapan dan kemampuan organisasi dalam
menghadapi bencana memiliki peran penting dalam rangka memberikan jaminan
perlindungan jiwa, asset dan lingkungan kerja. Selain itu, MKB juga penting dalam
memastikan pemenuhan kebutuhan dan kewajiban kepada stakeholder terpenuhi dengan
baik meski dalam kondisi bencana sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 520/KMK.01/2021 tentang Pedoman Manajemen Keberlangsungan
Bisnis Kementerian Keuangan.
Penerapan MKB di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juga didasari kebutuhan
untuk pemenuhan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
berdasarkan hasil assessment Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT)
yang merekomendasikan penerapan MKB di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
sebagai bagian perbaikan risiko manajemen operasional yang diatur dalam Performance
Outcome Area (POA) 2.6 TADAT.
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan regulasi yang mengamanahkan Direktorat
Jenderal Pajak sebagai penyelenggara sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk
mengimplementasikan sistem keberlangsungan layanan. Beberapa regulasi tersebut
antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
b. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik
c. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik
d. Keputuan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.01/2021 tentang Pedoman Manajemen
Keberlangsungan Bisnis Kementerian Keuangan
Dalam rangka memastikan implementasi MKB di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
terlaksana dengan baik terutama dalam pengelolaan sistem informasi kritikal DJP maka
dibutuhkan evaluasi yang bisa mengukur tercapainya implementasi MKB tersebut sesuai
dengan standar Business Continuity Management yang diatur dalam ISO 22301. Evaluasi
tersebut diharapkan mampu memberikan rekomendasi dan perbaikan dalam pelaksanaan
MKB serta memberikan jaminan kepada pihak stakeholder bahwa MKB telah
diimplementasikan dengan baik oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dibuktikan dengan
capaian sertifikasi ISO 22301.
II. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
1. Memperoleh rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan MKB di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terutama terkait pengelolaan sistem informasi
kritikal Direktorat Jenderal Pajak;
2. Peningkatan kompetensi pegawai yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem
informasi kritikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO
22301;
3. Tercapainya sertifikasi ISO 22301 yang menunjukkan terpenuhinya standar
pengelolaan MKB dalam pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kritikal Direktorat
Jenderal Pajak.
III. Gambaran Umum Pekerjaan
Secara umum, gambaran umum kegiatan Pendampingan dan Audit Sertifikasi ISO 22301
Business Continuity Management Tahun Anggaran 2023 mencakup 5 (Lima) tahap
kegiatan, yaitu:
1. tahap persiapan;
2. tahap pra-implementasi
3. tahap implementasi;
4. tahap audit;
5. tahap pasca audit.
IV. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan pekerjaan Pendampingan dan Audit Sertifikasi ISO 22301
Business Continuity Management Tahun Anggaran 2023 berasal dari DIPA Bagian
Anggaran 015 Tahun Anggaran 2023 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat
Teknologi Informasi dan Komunikasi).
V. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan Pendampingan dan Audit Sertifikasi ISO 22301 Business Continuity
Management Tahun Anggaran 2023 berada pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
yang berlokasi di Jakarta.
VI. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pendampingan dan Audit Sertifikasi ISO
22301 Business Continuity Management Tahun Anggaran 2023 adalah dijalankan selama
150 (seratus lima puluh) hari dimulai sejak tanggal mulai kerja pada Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) dan tidak melewati tanggal 31 Desember 2023.