Pengadaan Obat - Obatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066614000
Date: 31 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Sekretariat Negara
Work Unit: Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,950,390,508
Winner (Pemenang): PT Zalfa Mandiri
NPWP: 210802179432000
RUP Code: 58744717
Work Location: Jl. Veteran No. 17-18, Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 16
Applicants
0210802179432000Rp 1,895,248,188
0847878550528000-
0412586372602000-
0020099412607000-
0439254962401000-
0630845543045000-
0802523738432000-
0032138893101000-
CV Cahaya Rembulan Purnama
06*9**4****01**0-
0903529113009000-
Perkasa Halomoan Pane
03*5**9****22**0-
0313724064603000-
0210038824527000-
0751788746443000-
Bintang Solusindo Abadi
08*8**2****23**0-
0660288473401000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
        PENGADAAN OBAT - OBATAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA          
                           TAHUN 2025                                   
                                                                        
                                                                        
A. Latar Belakang                                                       
                                                                        
   1. Dasar Hukum                                                       
    a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46
      tahun 2025;                                                       
                                                                        
    b. Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan
      Bagi Pegawai di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan;            
    c. Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
      Kerja Kementerian Sekretariat Negara.                             
                                                                        
   2. Gambaran Umum                                                     
         Sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024
                                                                        
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara pasal 58 huruf d, Biro Umum
    Sekretariat Kementerian diantaranya menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan kesehatan
    bagi pegawai di lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan. Melaksanakan fungsi tersebut,
    maka Biro Umum Sekretariat Kementerian melakukan kegiatan pengadaan obat-obatan melalui
    mekanisme tender yang dapat diikuti oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang
    usaha pedagang besar farmasi (PBF).                                 
                                                                        
                                                                        
B. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                        
   1. Maksud Kegiatan                                                   
         Maksud kegiatan pengadaan obat-obatan adalah sebagai salah satu bentuk dukungan
    dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi pegawai di Lingkungan Istana/Kantor
    Kepresidenan.                                                       
                                                                        
                                                                        
   2. Tujuan Kegiatan                                                   
         Tujuan kegiatan pengadaan obat-obatan adalah terpenuhinya obat-obatan yang
                                                                        
    berkualitas dan mencukupi kebutuhan bagi pasien yang mendapat pelayanan kesehatan di
    Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan selama 1(satu) tahun berjalan, dimana sesuai dengan
    Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan Bagi
    Pegawai di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa yang berhak
    mendapatkan pelayanan kesehatan adalah pegawai pada Kementerian Sekretariat Negara beserta
    keluarganya, pegawai pada Sekretariat Kantor Staf Presiden, pegawai pada Sekretariat Dewan
                                                                        
    Pertimbangan Presiden, dan pegawai pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
C. Penerima Manfaat                                                     
                                                                        
         Pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari pengadaan obat-obatan di Bagian Pelayanan
                                                                        
  Kesehatan, Biro Umum, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara antara lain:
   1. Pihak internal organisasi yaitu pegawai pada Kementerian Sekretariat Negara beserta
                                                                        
    keluarganya, pegawai pada Sekretariat Kantor Staf Presiden, pegawai pada Sekretariat Dewan
    Pertimbangan Presiden, dan pegawai pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
   Pihak eksternal organisasi yaitu orang-orang di luar Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan yang
                                                                        
   berkunjung atau menghadiri kegiatan-kegiatan di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan.
                                                                        
                                                                        
D. Ruang Lingkup Kegiatan                                               
                                                                        
   1. Uraian Kegiatan                                                   
         Kegiatan pengadaan obat-obatan dimulai dari perencanaan kegiatan,
    proses pengadaan barang, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pekerjaan, serah terima
    pekerjaan, dan administrasi pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Pengadaan obat-obatan meliputi pengadaan obat untuk kebutuhan pada poli umum dan poli gigi.
         Penyedia yang telah ditunjuk sebagai pemenang tender, diwajibkan
                                                                        
    melakukan hal-hal sebagai berikut:                                  
     a) Semua obat yang dikirimkan wajib melampirkan bukti resmi (stempel basah) pembelian dari
       distributor/principal, disampaikan bersamaan dengan pengiriman obat sesuai dengan jenis
       dan jumlah obat yang dikirimkan, sebagai jaminan keaslian obat-obatan tersebut;
     b) Penyedia harus menyediakan barang/obat yang telah memenuhi standar BPOM, CPOB (Cara
                                                                        
       Pembuatan Obat Yang Baik) dan sesuai ketentuan yang berlaku serta pengawasan Apoteker
       Penanggung Jawab;                                                
     c) Pelaksanaan pekerjaan pengadaan obat - obatan dilakukan dengan cara bertahap;
     d) Penyedia harus mengirim barang/obat maksimal 14 (empat belas) hari kerja dalam setiap
       tahap pengiriman terhitung sejak surat perintah pengiriman diterbitkan;
                                                                        
     e) Penyedia harus memberikan daftar nilai TKDN dari obat-obat yang ditawarkan.
                                                                        
   2. Indikator Kinerja                                                 
                                                                        
         Terlaksananya kegiatan pengadaan obat-obatan yang berkualitas dan mencukupi
    kebutuhan bagi pasien yang mendapat layanan kesehatan di Lingkungan Istana/Kantor
    Kepresidenan selama 1 (satu) tahun berjalan.                        
                                                                        
   3. Batasan Kegiatan                                                  
                                                                        
         Batasan kegiatan ini adalah pengadaan obat-obatan meliputi pengadaan obat untuk
    kebutuhan pada poli umum dan poli gigi.                             
E. Jadwal Kegiatan                                                      
                                                                        
                                                                        
                              Tabel I                                   
                                                                        
                       Jadwal Pelaksanaan Kegiatan                      
   Tahapan pekerjaan/Kegiatan         Bulan ke                          
                                                                        
                        1  2 3  4  5  6  7  8  9  10  11 12             
  Pengadaan Obat-Obatan Tahun 2025                                      
                                                                        
  1. Perencanaan Pengadaan               √  √                           
  2. Pelaksanaan Pemilihan                  √                           
     Penyedia                                                           
                                                                        
  3. Pelaksanaan Pekerjaan                  √  √  √   √
Tenders also won by PT Zalfa Mandiri
Authority
30 October 2015Belanja Bahan Obat-Obatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI JakartaRp 32,465,100,000
28 September 2018Belanja Reagen Non E-KatalogKota Tangerang SelatanRp 4,798,840,000
17 May 2017Pengadaan Alat KesehatanKementerian KesehatanRp 4,041,651,000
24 September 2018Belanja Obat Pkd Dan Bmhp Penunjang Program KiaKab. LebakRp 3,500,000,000
21 November 2025Belanja Obat-ObatanProvinsi DKI JakartaRp 3,210,624,000
18 May 2021Pengadaan Alat Pengujian Kalibrasi Bpfk JakartaKementerian KesehatanRp 2,824,686,000
8 November 2017Belanja Obat Non E-KatalogPemerintah Daerah Kota Tangerang SelatanRp 2,494,950,000
20 July 2023Pengadaan Obat - ObatanKementerian Sekretariat NegaraRp 2,489,365,000
28 September 2016Pengadaan Obat Dan Perbekalan KesehatanPemerintah Kabupaten CirebonRp 2,350,000,000
17 April 2012Pengadaan Mikroskop StereoSekretariat JenderalRp 2,100,000,000