Pengadaan Penambahan Perangkat Firewall Gedung Kantor Pusat​ Tahun Anggaran 2025

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10094900000
Status: Tender Ulang
Date: 28 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Badan Teknologi Informasi Dan Intelijen Keuangan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,301,054,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,110,440,000
Winner (Pemenang): PT Itpro Citra Indonesia
NPWP: 019558469035000
RUP Code: 60741855
Work Location: Gedung JB Sumarlin Jl Dr. Wahidin Raya No. 1 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 30
Applicants
0019558469035000Rp 4,350,000,000
0751332693036000Rp 4,488,000,001
0865904197031000Rp 4,590,000,001
0024359788017000-
PT Altaflix Techno Global
09*8**6****13**0-
0016921314073000-
0017645896062000-
Perkasa Halomoan Pane
03*5**9****22**0-
PT Media Telekomunikasi Mandiri
00*8**4****13**0-
0210035713652000-
PT Meranti Kreatif Teknologi Nusantara
01*8**1****16**0-
0024485922031000-
PT Cyberindo Aditama
00*7**8****73**0-
0021395843054000-
0010016723051000-
0020099412607000-
0312701535614000-
0033129594008000-
CV Tri Prima Indonesia
08*7**5****09**0-
CV Artomoro Barokah
05*0**7****31**0-
0015622640073000-
0311953442424000-
PT Mega Akses Persada
06*2**3****35**0-
PT Garuda Tri Eka
04*6**7****02**0-
CV Arka Bangun Persada
10*1**1****74**7-
0019609379511000-
0312385446017000-
0630845543045000-
0031250954044000-
0701697278003000-
Attachment
Uraian Singkat  Pekerjaan                             
 Pengadaan    Peremajaan   Perangkat  Firewall Gedung   Kantor           
                                                                         
                Pusat  Kementerian   Keuangan                            
                                                                         
                     Tahun  Anggaran   2025                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        Pusat Infrastruktur, Layanan dan Keamanan Informasi              
                                                                         
              Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen                   
                    Kementerian  Keuangan RI                             
                            DAFTAR ISI                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
DAFTAR ISI .................................................................................................................................................. 1
                                                                         
   A. Kondisi Saat Ini .............................................................................................................. 2
   B. Analisis Kebutuhan ........................................................................................................ 2
   C. Spesifikasi Perangkat ...................................................................................................... 3
   D. Rancangan Implementasi ................................................................................................ 6
                                                                         
   E. Lokasi Pekerjaan ........................................................................................................... 6
   F. Waktu Pelaksanaan ....................................................................................................... 7
   G. Ruang Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 7
   H. Kualifikasi Principal dan Penyedia .................................................................................. 9
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
A. Kondisi Saat Ini                                                      
                                                                         
      Perangkat keamanan jaringan fungsi Firewall Kantor Pusat Kemenkeu telah
   memasuki fase EOS berdasarkan Announcement Principal yakni berupa penghentian
                                                                         
   dukungan atas pembaharuan software atau firmware, sehingga sistem operasi yang
   digunakan pada perangkat keras atau appliance tersebut tidak dapat lagi melakukan
                                                                         
   upgrade atas versi terkini atau menutup cacat atas celah keamanan yang terdapat pada
   firmware tersebut. Pemberitahuan tersebut berlaku mulai tahun 2026 sesuai jenis, tipe dan
   fungsi perangkat keamanan informasi.                                  
                                                                         
      Perangkat keamanan informasi yang akan dilakukan peremajaan pada tahun 2025
                                                                         
   adalah perangkat Firewall Gedung Kantor Pusat Kemenkeu. Perangkat Firewall gedung ini
   adalah Perangkat keamanan jaringan yang secara fisik terpasang dan diimplementasi pada
                                                                         
   area gedung Kantor Pusat Kemenkeu untuk melakukan pembagian akses, routing,
   pemblokiran yang berasal atau menuju pada obyek yang diamankan atau dilindungi pada
                                                                         
   perangkat firewall tersebut.                                          
      Perangkat keamanan jaringan dimaksud adalah firewall area Kantor Pusat Kemenkeu
                                                                         
   di lingkungan Lapangan Banteng atau Dr. Wahidin yang mengamankan akses gedung ke
   Unit Sekretariat Jenderal (SETJEN), Inspektorat Jenderal (ITJEN), Direktorat Jenderal
                                                                         
   Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/Lembaga National Single
   Window (LNSW), dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
B. Analisis Kebutuhan                                                    
                                                                         
      Berdasarkan latar belakang dan kondisi saat ini sebagaimana telah dipaparkan di atas,
   maka kebutuhan peremajaan perangkat keamanan jaringan pada area gedung Kantor
                                                                         
   Pusat Kemenkeu merupakan kebutuhan yang harus dilakukan sesuai dengan KMK 411
   Tahun 2023 tentang Keamanan Informasi, Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi
   di Lingkungan Kementerian Keuangan. Konfigurasi dan implementasi perangkat keamanan
                                                                         
   jaringan firewall gedung ini mengacu pada konfigurasi redundasi (High Aavailability)
   sehingga dalam usulan dokumen ini menghasilkan solusi konfigurasi sebagai berikut:
                                                                         
              Tabel 1 Jenis Perangkat dan Konfigurasi Saat Ini dan Masa Depan
                                                                         
     No    Jenis Perangkat  Jumah       Jenis Perangkat  Jumah           
          Keamanan Informasi Saat Ini Keamanan Informasi  Masa           
          Saat Ini (Tahun 2025) (2025) Masa Depan (Tahun 2026) Depan     
                                                         (2026)          
     1.     Virtual Firewall            Virtual Firewall                 
                             2 Unit                       2 Unit         
           Gedung/Unit BaTii           Gedung/Unit BaTii                 
                           (Perangkat                   (Perangkat       
     2.     Virtual Firewall            Virtual Firewall                 
                            Keras)                       Keras)          
           Gedung/Unit DJPK            Gedung/Unit DJPK                  
     3.     Virtual Firewall            Virtual Firewall                 
           Gedung/Unit DJPR            Gedung/Unit DJPR                  
     4.     Virtual Firewall            Virtual Firewall                 
           Gedung/Unit BKF              Gedung/Unit BKF                  
     5.    Appliance Firewall 2 Unit    Virtual Firewall                 
           Gedung/Unit DJPB            Gedung/Unit DJPB                  
     6.    Appliance Firewall 2 Unit    Virtual Firewall                 
          Gedung/Unit SETJEN          Gedung/Unit SETJEN                 
     7.    Appliance Firewall 2 Unit    Virtual Firewall  2 Unit         
           Gedung/Unit ITJEN            Gedung/ITJEN    (Perangkat       
     8.    Appliance Firewall 2 Unit    Virtual Firewall Keras)          
           Gedung/Unit DJA              Gedung/Unit DJA                  
     9.    Appliance Firewall 2 Unit    Virtual Firewall                 
             Gedung/Unit             Gedung/Unit DJKN/LNSW               
             DJKN/LNSW                                                   
                                                                         
                                                                         
      Kebutuhan perangkat Perangkat Firewall Gedung Kantor Pusat Kemenkeu sesuai
   skema dan model konfigurasi, serta rancangan simplifikasi pengelolaan perangkat Firewall
   area Gedung Kantor Pusat untuk 5 Unit Eselon 1 sebanyak 2 Unit dengan model konfigurasi
                                                                         
   topologi redundansi HA dan bersifat Aktif-Aktif.                      
                                                                         
                   Tabel 2 Kebutuhan Perangkat Firewall                  
             Kategori Perangkat     Jumlah     Satuan    Lokasi          
                                                                         
     Firewall Gedung Kantor Pusat Kemenkeu 2   Unit      Jakarta         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
C. Spesifikasi Perangkat                                                 
                                                                         
      Spesifikasi perangkat keamanan jaringan fungsi Firewall mengacu pada topologi
                                                                         
   jaringan Kementerian dan Arsitektur TIK Kemenkeu terbaik atas spesifikasi umum dan
   spesfikasi teknis sebagai berikut:                                    
                                                                         
   1. Spesfikasi Umum:                                                   
                                                                         
      a. Masuk dalam quadran leader dalam platform penilaian Enterprise Firewall/Hybrid
         Mesh Firewall seperti halnya Forrester dan lain-lain.           
                                                                         
      b. Konfigurasi dan spesifikasi harus memperhatikan skalabilitas, manajemen
                                                                         
         (misalnya pengaturan utilisasi sumber daya) dan high-availability (yaitu konfigurasi
         sudah mendukung sistem cluster dan adanya redundancy);          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      c. Mampu diintegrasikan dengan berbagai solusi dan perangkat keamanan siber
         yang umum digunakan seperti alat analisis keamanan, orkestrasi, otomatisasi, dan
                                                                         
         respons keamanan (SOAR), manajemen informasi dan peristiwa keamanan
         (SIEM), dan sistem manajemen jaringan (NMS), serta sistem otentikasi multi-
                                                                         
         faktor (MFA) atau lingkungan pengujian terisolasi (sandboxing). 
      d. Semua interface slots/ports pada perangkat sudah dilengkapi oleh Transceiver
                                                                         
         10/25/40 Gbps sesuai dengan jumlah port pada perangkat yang ditawarkan.
                                                                         
      e. Prinsipal pemilik teknologi menawarkan teknologi firewall yang pernah
         diimplementasikan minimal 1 kali dalam rentang waktu 2020–2025, dibuktikan
                                                                         
         dengan melampirkan salinan kontrak dan berita acara serah terima, atau surat
         keterangan dari pengguna jasa atau surat keterangan dari prinsipal.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   2. Spesifikasi Teknis:                                                
                                                                         
       Spesifikasi Teknis Perangkat Keras:                               
        a. Merupakan perangkat yang dirancang khusus atau appliance based;
                                                                         
        b. Memiliki minimal 1 (satu) port untuk fungsi management;       
                                                                         
        c. Memiliki minimal 1 (satu) port untuk fungsi console;          
                                                                         
        d. Memiliki minimal 1 (satu) port dengan kapasitas 10 Gbps untuk fungsi High
           Availability (HA) dengan Dilengkapi SFP+ Transceiver SR;      
                                                                         
        e. Memiliki minimal 20 port kapasitas 10 Gbps dilengkapi dengan 20 buah SFP+
                                                                         
           Transceiver SR;                                               
                                                                         
        f. Memiliki minimal 2 port kapasitas 40 Gbps dilengkapi dengan 2 buah QSFP+
           Transceiver SR;                                               
                                                                         
        g. Memiliki storage dengan kapasitas minimal 400GB SSD (setiap device) yang
           dapat dipenuhi dengan internal storage atau jika menggunakan eksternal
                                                                         
           storage (fisik) harus dilengkapi dengan management perangkat; 
                                                                         
        h. Memiliki Firewall throughput / firewall throughput minimal 40 Gbps;
                                                                         
        i. Memiliki Threat Prevention / Protection throughput minimal 30 Gbps;
        j. Memiliki redundant Power Supply (Hot Swap);                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       Spesifikasi Teknis Perangkat Lunak:                               
                                                                         
        a. Mendukung Virtual Private Network (VPN) – SSL, IPSEC VPN atau setara;
                                                                         
        b. Mendukung fungsi High Availability (HA) Active/Active, Active/Passive;
                                                                         
        c. Memiliki Global Threat Research and Response sendiri yang mengawasi,
           mempelajari, dan melakukan respon secara 24x7x365 terhadap segala
           ancaman keamanan jaringan di seluruh dunia;                   
                                                                         
        d. Dapat diimplementasi menggunakan mode NAT/Route ataupun Transparent
                                                                         
           secara bersamaan untuk fleksibilitas implementasi di jaringan atau teknologi
           setara.                                                       
                                                                         
        e. Memiliki fitur protokol routing, termasuk didalamnya RIP, BGP dan OSPF.
                                                                         
        f. Memiliki arsitektur hardware yang memisahkan antara           
           DataPlane dan Control/Management Plane agar menjaga performansi trafik
                                                                         
           data di jaringan dan mengurangi resiko perangkat rusak atau tidak dapat
           diakses saat terjadi lonjakan trafik data yang melalui perangkat.
                                                                         
        g. Memiliki fitur teknologi Analytics terhadap Unknown Threat dan/atau Zero-day
                                                                         
           Malware dan Exploits, yang dapat melakukan dan memberikan update otomatis
           untuk mendapatkan security signature.                         
                                                                         
        h. Konten security signature terhadap Zero-day Malware minimal mencakup
           Antivirus Signature, DNS Signature, dan URL Signature.        
                                                                         
        i. Memiliki kemampuan Audit Konfigurasi dimana dapat mengetahui perubahan
                                                                         
           konfigurasi sebelum dan sesudah sehingga dapat dilihat perbedaannya untuk
           tujuan mengidentifikasi akar persoalan (root cause) jika ada permasalahan
                                                                         
           konfigurasi.                                                  
        j. Dapat melakukan proses decryption trafik SSL yang berbeda sesuai dengan
                                                                         
           kategori URL yang diinginkan.                                 
                                                                         
        k. Memiliki fitur IPv4 dan IPv6.                                 
                                                                         
        l. Memiliki fitur Virtual Firewall atau setara dengan minimal 10 Virtual Firewall
           yang dapat membagi klaster dengan akses terbatas.             
                                                                         
        m. Mempunyai fitur identifikasi endpoint yang dicurigai terinfeksi virus/botnet.
                                                                         
        n. Memiliki kemampuan melakukan pencegahan pencurian user identity
           (Credential Phising).                                         
                                                                         
        o. Memiliki kemampuan penggunaan External Dynamic List untuk melakukan
           blacklisting ataupun whitelisting.                            
                                                                         
        p. Memiliki manajemen berbasis web yang tidak membutuhkan instalasi
                                                                         
           perangkat lunak tambahan dengan protokol HTTPS.               
                                                                         
        q. Mempunyai sistem software rollback yang dapat digunakan apabila terjadi
           kesalahan saat upgrade firmware, yang memungkinkan sistem menggunakan
                                                                         
           firmware sebelumnya yang sudah berjalan dengan baik           
        r. Mendukung Autentikasi minimal LDAP, RADIUS dan TACACS+.       
                                                                         
        s. Memiliki protokol API sehingga dapat terintegrasi dengan perangkat lain.
                                                                         
        t. Dapat mengirimkan event notification minimal menggunakan metode email atau
                                                                         
           syslog atau SNMP.                                             
        u. Memiliki minimal fitur-fitur sebagai berikut atau sejenis/setara:
                                                                         
           1) IPS/IDS                                                    
           2) Malware Protection                                         
                                                                         
           3) Spyware Protection                                         
           4) Virus Protection                                           
           5) Application profile protection                             
                                                                         
           6) Website blocking                                           
           7) URL filtering                                              
                                                                         
           8) VPN availability                                           
           9) Alert and reporting                                        
           10) API                                                       
                                                                         
           11) SIEM Integration                                          
           12) Export events                                             
                                                                         
           13) Enforce security policies                                 
           14) Prevents known and uknown threats                         
                                                                         
                                                                         
D. Rancangan Implementasi                                                
                                                                         
      Rancangan implementasi perangkat keamanan jaringan fungsi Firewall Gedung
   Kantor Pusat Kemenkeu mengikuti konsep implementasi pada perangkat firewall pada
                                                                         
   Gedung BaTii yakni menggunakan Virtual Firewall atau setara dan konfigurasi Aktif - Aktif.
                                                                         
                                                                         
E. Lokasi Pekerjaan                                                      
                                                                         
      Lokasi Pekerjaan Pengadaan Peremajaan Perangkat Firewall Gedung Kantor Pusat
                                                                         
   Kemenkeu Tahun Anggaran 2025 Gedung BaTii Jakarta Pusat berada pada Data Center
   Kemenkeu.                                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
F. Waktu Pelaksanaan                                                     
                                                                         
      Kegiatan Pengadaan Peremajaan Perangkat Firewall Gedung Kantor Pusat
   Kemenkeu Tahun Anggaran 2025 dimulai sejak tandatangan kontrak sampai dengan 31
                                                                         
   Desember 2025.                                                        
                                                                         
                                                                         
G. Ruang Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                         
      Ruang lingkup pekerjaan terdiiri dari pekerjaan umum dan teknis sebagai berikut:
                                                                         
    1. Penyedia menyediakan surat keterangan asal Certificate of Origin (COO) terhadap
      perangkat Firewall dari prinsipal resmi.                           
                                                                         
    2. Penyedia menyediakan End User License Agreement (EULA) atau Terms and
                                                                         
      Condition penggunaan perangkat dari principal pemilik teknologi dalam Bahasa Inggris
      dan/atau Bahasa Indonesia dari prinsipal resmi.                    
                                                                         
    3. Penyedia menyusun dokumentasi dan laporan pelaksanaan pekerjaan:  
                                                                         
      a. Laporan Hasil Pelaksanaan                                       
         Penyedia wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan berupa laporan
                                                                         
         perancangan, laporan instalasi/pemasangan, Laporan pengujian sistem, dan
         laporan konfigurasi yang menjadi solusi keseluruhan terhadap kegiatan tersebut.
                                                                         
      b. Sertifikat/dokumen lisensi                                      
         Penyedia wajib menyampaikan sertifikat lisensi atau dokumen lisensi atas
                                                                         
         perangkat keras maupun perangkat lunak yang ditawarkan dan memberikan hak
         akses/akun untuk masuk ke dalam portal pengelolaan atas lisensi yang sudah
                                                                         
         dibeli (jika ada).                                              
                                                                         
    4. Penyedia wajib menyampaikan laporan pemeliharaan perangkat dengan minimal
      mencakup laporan ketersediaan perangkat, utilitasi perangkat, dan daftar gangguan
                                                                         
      yang terjadi beserta penyelesaiannya. Pelaporan pemeliharaan dilaksanakan secara
      berkala setiap 6 bulan dalam tahun berjalan pemeliharaan;          
                                                                         
    5. Penyedia menyediakan, melakukan pengiriman, pemasangan, konfigurasi, serta
      pengujian perangkat.                                               
                                                                         
    6. Penyedia memberikan dukungan migrasi dan atau relokasi dan penyesuaian
                                                                         
      penggunaan perangkat berdasarkan permintaan BaTii apabila dibutuhkan pada masa
      kontrak dan pemeliharaan perangkat. Dukungan ini bersifat proactive-onsite support
                                                                         
      dan waktu pelaksanaan bisa melingkupi pekerjaan diluar hari kerja waktu kerja pada
      BaTii;                                                             
                                                                         
                                                                         
    7. Penyedia menyediakan dukungan pada saat implementasi perangkat sampai integrasi
      dengan sistem yang telah terpasang, serta melakukan pengujian perangkat bahwa
                                                                         
      perangkat telah terpasang berfungsi dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang
      ditawarkan;                                                        
                                                                         
    8. Penyedia menyediakan pendukung implementasi seperti kabel jaringan, kabel daya
      listrik, dan pendukung implementasi lainnya yang diperlukan;       
                                                                         
    9. Penyedia menyediakan garansi dari principal pemilik teknologi terhadap perangkat
                                                                         
      keras yang ditawarkan terhitung sejak tanggal dokumen Berita Acara Serah Terima
      (BAST) ditandatangani hingga minimal tanggal 31 Desember 2028;     
                                                                         
    10. Penyedia menyediakan subscription untuk seluruh perangkat lunak atau menjadi
      bagian dari solusi yang ditawarkan hingga minimal tanggal 31 Desember 2028;
                                                                         
    11. Penyedia menyediakan pemeliharaan/service support terhadap perangkat keras dan
                                                                         
      perangkat lunak dengan technical support level 24x7, jika penanganan gangguan
      mengharuskan penggantian perangkat maupun komponen, maka penggantian
                                                                         
      tersebut harus dapat diselesaikan dalam waktu 1x24 jam sejak pengaduan diterima
      melalui telepon maupun media lainnya. Berlaku sejak tanggal dokumen BAST hingga
                                                                         
      minimal 31 Desember 2028. Dapat dibuktikan dengan surat jaminan pemeliharaan
      dari prinsipal dan surat kesanggupan dari penyedia;                
                                                                         
    12. Penyedia mendapatkan dukungan dari Prinsipal untuk menjamin bahwa perangkat
      yang ditawarkan dapat berfungsi dengan baik, termasuk didalamnya penyediaan
                                                                         
      tenaga ahli yang diperlukan saat penanganan gangguan sewaktu-waktu atau sesuai
      dengan laporan/kebutuhan pihak BaTii;                              
                                                                         
    13. Penyedia menjamin bahwa perangkat tidak discontinued atau End of Support (EOS)
                                                                         
      produk dan ketersediaan suku cadang selama 5 (lima) tahun mendatang setelah serah
      terima barang, menjamin tidak end of sales minimal selama 4 (empat) tahun
      mendatang setelah serah terima barang, dibuktikan dengan surat pernyataan/jaminan
                                                                         
      dari prinsipal.                                                    
                                                                         
    14. Penyedia wajib mengganti perangkat apabila pada saat serah terima pekerjaan yang
      ditawarkan tidak menghasilkan solusi yang diminta dengan perangkat yang lebih tinggi
                                                                         
      spesifikasi dari yang diberikan.                                   
                                                                         
    15. Penyedia memberikan minimal 2x pelatihan secara online/offline minimal masing-
      masing peserta sebanyak 15 orang. Materi yang diberikan mengenai penggunaan
      perangkat TIK yang ditawarkan dengan luaran yang diharapkan adalah SDM BaTii
                                                                         
      dapat mengoperasikan dan mengelola terhadap perangkat TIK tersebut secara mandiri.
                                                                         
                                                                         
H. Kualifikasi Principal dan Penyedia                                    
                                                                         
   1. Kualifikasi Principal sebagai berikut:                             
                                                                         
      a. Principal pemilik teknologi firewall memiliki Kantor Perwakilan Resmi di Indonesia,
         dan alamat kantor perwakilan resmi di Indonesia tersebut ada pada website resmi
                                                                         
         Prinsipal.                                                      
                                                                         
   2. Kualifikasi Penyedia sebagai berikut:                              
                                                                         
      a. Kualifikasi Tenaga Ahli Penyedia memiliki:                      
          No  Jumlah Tenaga Ahli Level sertifikasi Pengalaman Tenaga Ahli
          1   1 (satu)       Tertinggi atau Minimal 2x implementasi      
                             yang setara  firewall dalam rentang waktu   
                                                                         
                                          tahun 2020 s.d tahun 2025      
          2   1 (satu)       Menengah atau Minimal 1x implementasi       
                             yang setara  firewall dalam rentang waktu   
                                          tahun 2020 s.d tahun 2025      
         Sertifikat keahlian atau pengalaman implementasi disampaikan pada Curriculum
                                                                         
         Vitae (CV).                                                     
                                                                         
      b. Penyedia memiliki pengalaman minimal 2 kali implementasi firewall dalam rentang
         waktu tahun 2020 s.d tahun 2025 di Kementerian/Lembaga /BUMN/Swasta di
                                                                         
         Indonesia, dibuktikan dengan salinan kontrak.                   
      c. Penyedia memiliki dukungan dari Principal yang ada di Indonesia, dan dapat
                                                                         
         dibuktikan dengan Surat Dukungan.                               
                                                                         
      d. Penyedia wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi
         Semua Ruang Lingkup Pekerjaan pada Paket Pengadaan Perangkat Firewall
                                                                         
         Gedung Kantor Pusat Kemenkeu TA 2025.                           
                                                                         
      e. Penyedia merupakan Badan Usaha yang memiliki klasifikasi Kecil atau Non Kecil
         dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 4651
         (Perdagangan Besar Komputer, Perlengkapan Komputer dan Piranti Lunak).
Tenders also won by PT Itpro Citra Indonesia
Authority
8 November 2021Pengadaan Perangkat Keamanan Informasi Psiap Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 23,491,986,000
6 July 2023Pengadaan Renewal Subscription Warranty Perangkat Host Based Security Scanner Skk MigasSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 18,651,893,000
2 December 2022Pengadaan Manage Cyber Security Services Skk MigasSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 18,651,893,000
23 November 2021Pengadaan Manage Cyber Security Services Skk MigasSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 15,048,710,444
8 September 2022Pengadaan Renewal Subscription Warranty Perangkat Host Based Security Scanner Skk MigasSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 15,048,710,444
8 January 2019Pengadaan Pemeliharaan Perangkat Security Kpk 2019Komisi Pemberantasan KorupsiRp 5,500,660,000
19 September 2017Pengadaan Infrastruktur Pengujian Keamanan TiSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 5,438,000,000
10 February 2020Pengadaan Pemeliharaan Perangkat Security ItKomisi Pemberantasan KorupsiRp 5,345,107,669
13 February 2018Pengadaan Pemeliharaan Perangkat Firewall Dan Load BalancerKomisi Pemberantasan KorupsiRp 4,924,342,504
15 March 2017Pengadaan Perpanjangan Lisensi Network ForensicPusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi KeuanganRp 3,785,300,000