| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0424705432012000 | Rp 13,709,998,500 | Data CV Tenaga Ahi yang disampaikan tidak sesuai | |
| 0922814694063000 | Rp 13,744,020,000 | - | |
| 0727236390022000 | Rp 13,903,030,386 | - | |
| 0021395843054000 | Rp 13,958,250,000 | Surat dukungan diterbitkan tanggal 25 Januari 2023, sedangkan paket pekerjaan pengadaan mulai ditayangkan tanggal 15 Maret 2023, Surat dukungan seharusnya ditujukan ke PPK Satker Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan bukan ke PPK Direktorat TSI Kantor Pusat DJKN | |
| 0903200749067000 | - | - | |
PT Aura Jagat Mandiri | 03*6**8****09**0 | - | - |
| 0821010295447000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0016921314073000 | - | - | |
| 0736556945451000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengadaan Jasa Perpanjangan
Garansi (Extended Warranty)
Spesifikasi
Perangkat IBM Infrastruktur TIK
Teknis
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tahun Anggaran 2023
Disiapkan oleh
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Disetujui oleh
PPK Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
KERANGKA ACUAN KERJA KEGIATAN
PENGADAAN JASA PERPANJANGAN GARANSI (EXTENDED WARRANTY) PERANGKAT IBM
INFRASTRUKTUR TIK DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN TAHUN ANGGARAN
2023
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I/II : (015.08) Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Direktorat
Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Program : (WA) Program Dukungan Manajemen
Kegiatan : (4725) Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi
Klasifikasi Rincian Output : (CCL) Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Rincian Output : (002) Operational Maintenance Sistem Aplikasi Satker
Volume Keluaran : 1
Satuan Ukuran Keluaran : Paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
• Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi
Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
• Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
• Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur Teknologi
dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
• Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
• Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di
Lingkungan Kementerian Keuangan
2. Gambaran Umum
Sejalan dengan Visi Direktorat Jenderal Perbendaharaaan yaitu menjadi pengelola
perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia (To Be A World Class State Treasury
Manager) dan dalam rangka mendukung misi antara lain mengembangkan kapasitas
pendukung sistem perbendaharaan yang handal, profesional dan modern.
Dalam menjalankan misi tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia memerlukan layanan sarana TIK sebagai sarana operasional
sistem. Data center merupakan pusat dari layanan TIK, dan memerlukan perawatan yang
optimal. Jika perangkat yang terdapat pada data center mengalami kegagalan atau
downtime dapat memberikan dampak yang cukup serius dalam keberlangsungan
operasional diseluruh lingkungan DJPb. Untuk menghindari kegagalan tersebut terdapat 2
hal yang dapat dilakukan yaitu pemeliharaan pencegahan (preventive) dan perbaikan
(corrective).
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor
524/KMK.01/2016 tentang Integrasi Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan
Kementerian Keuangan yang ditetapkan sebagai pedoman dalam mengembangkan Sistem
Informasi Manajemen Keuangan Terpadu IFMIS (Integrated Financial Management
Information System) di lingkungan Kementerian Keuangan yang merupakan sistem
informasi yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan keuangan negara. IFMIS
dilaksanakan melalui integrasi TIK mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2025 dengan
tahapan integrasi TIK, integrasi data dan integrasi sistem informasi.
Reformasi dalam bidang Keuangan Negara merupakan amanat Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, terutama pasal 8 dan pasal 30, dan Undang-
Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, terutama pasal 2, 8, dan 51
dan sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi tersebut, pada tahun 2009 telah
dikembangkan sebuah Sistem Informasi Keuangan yang terintegrasi, transparan, dan
akuntabel yang mengacu pada best practices dan future state proses bisnis yang telah
ditetapkan. Sistem baru tersebut terus berkembang dan bertambah seiring dengan
kebutuhan organisasi dan dibedakan menjadi Sistem Production dan Development.
Sehubungan adanya beberapa server yang akan habis masa garansi perangkatnya
pada tahun 2023, maka diperlukan perpanjangan masa garansi perangkat dimaksud untuk
menjaga kesinambungan operasional Sistem Production dan Development pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Salah satu perangkat yang saat ini beroperasi untuk sistem DJPb adalah perangkat
keras dengan merk IBM. Guna menjaga avaibility perangkat tersebut diperlukan adanya
dukungan apabila terdapat permasalahan pada perangkat server baik dalam bentuk
ketersediaan sparepart maupun jaminan dukungan perbaikan server, sehingga diperlukan
perpanjangan masa garansi perangkat untuk menjaga kesinambungan operasional sistem
di DJPb.
B. Penerima Manfaat.
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pemilihan penyedia barang/jasa dilaksanakan dengan metode Tender.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
2023
No. Uraian
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 ket
1. Persiapan
2. Pemilihan
Penyedia
3. Penetapan dan
Penunjukan
Penyedia
4. Kontrak
D. Deskripsi Kebutuhan
1. Kebutuhan Teknis
Perpanjangan masa garansi (extended warranty) perangkat infrastruktur TIK yang berada di
Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) Kementerian Keuangan dengan
rincian sebagai berikut :
Nomor Lokasi
No. Tipe Model Deskripsi Jumlah
Seri Perangkat
Server
1 8408 44E 6879F8X Server IBM Power E850C 1 DC
2 8408 44E 6879F9X Server IBM Power E850C 1 DC
3 7063 CR1 1308XAA KVM plus HMC P8 1 DC
4 9040 MR9 78E146X Server IBM Power E950 1 DC
5 9040 MR9 78E147X Server IBM Power E950 1 DC
6 7063 CR1 130XC3A KVM plus HMC P9 1 DC
7 8408 E8D 8437BAW Server Staging DC 1 DC
8 8408 44E 78C706X Server IBM Power E850C 1 DRC
9 8408 44E 78C707X Server IBM Power E850C 1 DRC
10 7063 CR1 130G9HA KVM plus HMC P8 1 DRC
SAN Switch
1 2498 F24 10441WE IBM Storage Networking SAN 1 DC
2 2498 F24 10441XB IBM Storage Networking SAN 1 DC
3 8960 F24 780761A IBM Storage Networking SAN 1 DRC
Storage
1 2076 724 78E079L V7000 Controller DC 1 DC
2 2076 524 7820CFC V7000 Controller DC 1 DC
3 2076 24F 7824Y5A V7000 expansion DC 1 DC
4 2076 24F 7824Y4E V7000 expansion DC 1 DC
5 2076 24F 7825NGW V7000 expansion DC 1 DC
6 2076 24F 7825NGD V7000 expansion DC 1 DC
7 2076 24F 7825NGM V7000 expansion DC 1 DC
8 2076 24F 7825LTP V7000 expansion DC 1 DC
9 2076 24F 7825LTV V7000 expansion DC 1 DC
10 2076 24F 7820ENW V7000 expansion DC 1 DC
11 2076 24F 782227Y V7000 expansion DC 1 DC
12 2076 24F 782227E V7000 expansion DC 1 DC
13 2076 24F 78240NN V7000 expansion DC 1 DC
14 2076 24F 78240NR V7000 expansion DC 1 DC
15 2076 24F 7824TWY V7000 expansion DC 1 DC
16 2076 24F 7824TYN V7000 expansion DC 1 DC
17 2076 24F 7824V1Y V7000 expansion DC 1 DC
18 2076 24F 7825NWZ V7000 expansion DC 1 DC
19 2076 24F 781VG62 V7000 expansion DC 1 DC
20 2076 24F 781VK29 V7000 expansion DC 1 DC
21 2076 24F 781VG71 V7000 expansion DC 1 DC
22 2076 24F 781VM19 V7000 expansion DC 1 DC
23 2076 724 78E0791 V7000 controller DRC 1 DRC
24 2076 624 78241ZR V7000 controller DRC 1 DRC
25 2076 24F 7824Y5W V7000 expansion DRC 1 DRC
26 2076 24F 7824XZY V7000 expansion DRC 1 DRC
27 2076 24F 782409C V7000 expansion DRC 1 DRC
28 2076 24F 78240GT V7000 expansion DRC 1 DRC
29 2076 24F 7825NEB V7000 expansion DRC 1 DRC
30 2076 24F 7825NFL V7000 expansion DRC 1 DRC
31 2076 24F 7825KXE V7000 expansion DRC 1 DRC
32 2076 24F 7825NPA V7000 expansion DRC 1 DRC
2. Layanan Dukungan
a. Penyediaan Engineer unutk layanan dukungan teknis dan troubleshoot perangkat.
b. Dukungan lainnya sebagaimana dijelaskan pada Ruang Lingkup Pekerjaan.
E. Alamat Pengiriman dan Lokasi Pekerjaan
1. Pelaksanaan perpanjangan masa garansi dilakukan pada perangkat yang berada di Data
Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) Kementerian Keuangan.
2. Support/layanan lainnya yang diperlukan dilakukan di Direktorat Sistem Informasi dan
Teknologi Perbendaharaan, Jl. Dr. Wahidin II No. 3 Jakarta Pusat.
F. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pelaksanaan Pengadaan Jasa Perpanjangan Garansi (Extended Warranty)
Perangkat IBM Infrastruktur TIK Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2023
sebagai berikut :
1. Melakukan perpanjangan masa garansi perangkat sesuai kebutuhan teknis sampai dengan
tanggal 31 Desember 2023.
2. Melakukan kegiatan assessment perangkat, meliputi :
a. Melakukan labeling dan membuat kartu kontrol pemeliharaan perangkat.
b. Melakukan assessment terhadap seluruh perangkat yang berada pada DC dan DRC
Kementerian Keuangan dengan ruang lingkup kegiatan, meliputi
1) Assessment versi firmware perangkat.
2) Assessment topologi perangkat.
3) Assessment konfigurasi perangkat.
4) Assessment optimalisasi perangkat.
5) Assessment performance perangkat.
c. Melakukan presentasi hasil assessment serta memberikan laporan hasil assessment
dan rekomendasi sesuai kegiatan yang telah dilakukan.
d. Kegiatan assessment dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak penandatanganan
Kontrak.
3. Melakukan dukungan ketersediaan dengan menempatkan Engineer On Site dan
menyediakan Engineer On Call dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Menyediakan minimal 2 (dua) orang Engineer On Site (EOS) untuk perangkat Server,
Storage, SAN Switch, serta perangkat lainnya yang masuk dalam daftar perangkat untuk
renewal masa garansi dengan pengalaman minimal 2 (dua) siklus pekerjaan di bidang
implementasi / pemeliharaan Perangkat TIK yang dibuktikan dengan surat keterangan
atau kontrak atau BAST Pekerjaan dan pemberi jasa atau Curriculum Vitae (CV) yang
disahkan Penyedia, serta memiliki sertifikasi perangkat terkait dibuktikan dengan
fotokopi atau hasil pindai dokumen.
b. Menyediakan layanan Engineer On Call dengan ruang lingkup kegiatan termasuk Onsite
pada DC dan DRC Kemenkeu terkait penanganan insiden dan problem management
yang terjadi diluar waktu kerja counterpart Direktorat SITP, dengan pengalaman minimal
2 (dua) siklus pekerjaan di bidang implementasi / pemeliharaan Perangkat TIK yang
dibuktikan dengan surat keterangan atau kontrak atau BAST Pekerjaan dan pemberi
jasa atau Curriculum Vitae (CV) yang disahkan Penyedia, serta memiliki sertifikasi
perangkat terkait dibuktikan dengan fotokopi atau hasil pindai dokumen
c. Melakukan monitoring seluruh perangkat sebagaimana tercantum pada tabel pada poin
1) baik di DC dan DRC selama 7 hari × 24 jam dan melaporkan kepada tim counterpart
infrastruktur Direktorat SITP apabila menemukan kerusakan atau malfungsi pada
perangkat sebagaimana tercantum pada tabel pada poin 1) untuk dilakukan tindakan
perbaikan/penanganan.
d. Melakukan pendampingan kegiatan realokasi perangkat dan optimalisasi
penggunaan/pemanfaatan perangkat berdasarkan permintaan tim counterpart
infrastruktur Direktorat SITP Direktorat Jenderal Perbendaharaan apabila diperlukan
dan dibutuhkan.
e. Memberikan dukungan kegiatan penerapan Baseline Security Configuration (Security
Hardening) untuk perangkat TIK yang dikelola.
f. Bersedia menandatangani dokumen NDA (Non Disclosure Agreement) dan menjaga
kerahasiaan data dan informasi.
g. EOS wajib hadir secara onsite di DC/Kantor Direktorat SITP dan mengikuti jam kerja
Kementerian Keuangan (pukul 07.30 s.d. 17.00 waktu setempat) dengan tetap
memberikan professional support di luar jam kerja (pukul 17.00 – 07.30 waktu
setempat keesokan harinya) dan hari libur serta harus hadir di lokasi pekerjaan apabila
diperlukan.
h. Pembuktian kehadiran EOS dapat menggunakan absensi fingerprint (menggunakan
perangkat absen yang disediakan mandiri oleh penyedia) atau foto kehadiran pada
lokasi kantor dengan timestamp. Penyedia wajib membuat kertas kerja kegiatan
kunjungan yang ditandatangani oleh pendamping kegiatan dari tim counterpart
infrastruktur Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) dan
Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan output laporan absensi
fingerprint atau foto kehadiran sebagai lampiran bukti kehadiran.
i. Membuat laporan lembar kerja (worksheet engineer) kegiatan pelaksanaan pekerjaan
atau laporan lain yang disepakati, minimal terdiri dari laporan analisa hasil monitoring
perangkat, baik availability, utility, maupun performance dan dilaporkan pada setiap
kunjungan dan bulanan (dikompilasi sebagai laporan bulanan).
j. Penyedia dapat melakukan kegiatan pemeliharaan melalui akses remote atau virtual
operation dengan pengelolaan keamanan informasi sesuai persetujuan dari counterpart
Direktorat SITP.
4. Apabila diperlukan, melakukan upgrade/pacthing perangkat atau part selama masa Kontrak
dan sesuai kesepakatan bersama, yang meliputi :
a. Melakukan firmware upgrade versi terakhir.
b. Penyedia wajib memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pengalaman,
kendala, kelebihan dan kekurangan pada versi firmware/software terbaru serta
memberikan rekomendasi kepada Pusintek sesuai dengan kebutuhan beserta risiko
yang mungkin terjadi.
c. Kegiatan update disesuaikan dengan kebutuhan Counterpart Direktorat SITP.
d. Menyediakan dokumentasi (prosedur) hasil upgrade dan melaporkannya kepada Tim
Counterpart Infrastruktur Direktorat SITP.
5. Melakukan kegiatan pemeliharaan berkala (preventive maintenance) dan perbaikan
perangkat (corrective maintenance) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemeliharaan Berkala (Preventive Maintenance)
Pemeliharaan berkala bertujuan untuk menjaga agar perangkat tetap berfungsi dengan
normal. Adapun ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan berkala adalah :
1) Melakukan pemeriksaan kondisi perangkat di Data Center Kementerian Keuangan
setiap bulan paling lambat tanggal 10 yang dilakukan oleh penyedia jasa dan
berkoordinasi dengan Tim Infrastruktur Direktorat SITP Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
2) Mengisi kartu kontrol pada setiap perangkat yang masuk dalam lingkup
pemeliharaan pada saat pelaksanaan pemeliharaan berkala maupun perbaikan
perangkat yang dilakukan oleh tim dari Penyedia di Data Center Kementerian
Keuangan; dan
3) Untuk pemeriksaan kondisi perangkat berkala pada DRC Kemenkeu, penyedia
dapat memanfaatkan Engineer On Call yang telah ditetapkan pada Kontrak.
b. Perbaikan Perangkat (Corrective Maintenance)
1) Kegiatan perbaikan perangkat di Data Center Kementerian Keuangan dilakukan
bilamana ditemukan ada perangkat yang tidak berfungsi atau rusak. Perbaikan
mengikuti mekanisme Penyelesaian Masalah (Problem Solving) sebagaimana
terdapat pada angka 6.
2) Kegiatan perbaikan perangkat di DRC Kemenkeu dapat dilaksanakan secara on call
oleh penyedia jasa dan berkoordinasi dengan tim counterpart Direktorat SITP.
6. Penyelesaian Masalah (Problem Solving) :
a. Penyedia jasa bertanggung jawab atas seluruh perangkat yang dipelihara dengan
coverage pekerjaan 7 hari × 24 jam, termasuk hari libur yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
b. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK yang dikelola dibedakan menjadi 2
(dua) kategori, yaitu :
1) Gangguan/permasalahan yang berdampak pada layanan, yaitu
gangguan/permasalahan pada perangkat yang menyebabkan sistem di dalamnya
terganggu.
2) Gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan, yaitu
gangguan/permasalahan pada perangkat namun tidak menyebabkan sistem di
dalamnya terganggu.
c. Dalam hal penyelesaian gangguan terhadap perangkat TIK, penyedia jasa wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1) Response time atau waktu yang dibutuhkan untuk merespon adanya masalah
hingga dapat diselesaikan adalah maksimal 30 menit, yang dihitung sejak laporan
kerusakan diterima oleh penyedia jasa sampai ada tindakan penanganan kerusakan
tersebut.
2) Resolution time atau solusi penyelesaian gangguan/permasalahan yang berdampak
pada layanan adalah maksimal 8 jam, dan penanganan/permasalahan yang tidak
berdampak pada layanan adalah maksimal 1 x 24 jam, dihitung sejak laporan
gangguan diterima oleh penyedia jasa sampai perangkat yang mengalami
gangguan diperbaiki, digantikan, atau menggunakan backup unit dari penyedia
sehingga dapat beroperasi normal kembali.
d. Dalam hal terdapat penggantian suku cadang harus merupakan suku cadang asli
(genuine parts) terhadap seluruh peralatan yang rusak atau tidak dapat diperbaiki.
e. Menyediakan suku cadang ready to use (golden part) untuk seluruh perangkat TIK
dengan status “Production”.
f. Menyediakan layanan eskalasi sesuai dengan struktur organisasi Call Tree Handling
Problem dan berkoordinasi dengan Tim Counterpart Infrastruktur Direktorat SITP.
g. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan terhadap
perangkat TIK yang dikelola.
7. Service Level Agreement (SLA)
Penyedia memberikan jaminan Service Level Agreement (SLA) 99,9% ketersediaan fungsi
perangkat TIK yang dikelola pada DC dan DRC dengan menggunakan alat monitoring dari
penyedia atau Direktorat SITP. Apabila terdapat gangguan pada alat monitoring tersebut,
maka dapat menggunakan fitur pada perangkat TIK yang dikelola untuk membuktikan
ketersediaan perangkat.
8. Melakukan pelatihan atau alih pengetahuan (transfer knowledge) perangkat sistem backup
(perangkat keras dan lunak).
9. Menandatangani Perjanjian Kerahasiaan Keamanan Informasi atau Non Disclosure
Agreement (NDA).
G. Laporan Kegiatan
Penyedia barang/jasa wajib menyampaikan dokumen/laporan sebagai berikut :
1. Laporan yang disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan
dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan, berupa :
a. Certificate of Ownership atau Warranty Letter yang diterbitkan oleh Principal;
b. Jaminan Pemeliharaan senilai 5% (lima per seratus) dari nilai Kontrak sebelum PPN
yang berlaku sejak tanggal diterbitkannya Certificate Of Ownership atau Sertifikat
Extended Warranty sampai dengan 31 Desember 2023.
2. Laporan yang disampaikan kepada Tim Counterpart Infrastruktur Direktorat SITP Ditjen
Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Evaluasi Pelaksanaan Pemeliharaan
Penyedia wajib memberikan laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan pada masa
kontrak setiap triwulan, meliputi :
1) Ringkasan laporan assessment beserta rekomendasi;
2) Kegiatan tindak lanjut atas rekomendasi laporan assessment;
3) Daftar renewal perangkat dan lisensi serta periode garansi;
4) Daftar kegiatan update firmware/software;
5) Daftar kegiatan penyelesaian gangguan/masalah;
6) Daftar response time dan waktu penyelesaian gangguan/masalah;
7) Rekapitulasi/laporan SLA perangkat;
8) Rekapitulasi kehadiran Engineer on Site (EOS)
9) Rekomendasi peningkatan kualitas pemeliharaan pada periode berikutnya.
b. Dokumentasi Kegiatan
Penyedia menyampaikan laporan dokumentasi pekerjaan, yaitu :
1) Laporan hasil pekerjaan atas Ruang Lingkup Pekerjaan poin 4.a dan 4.b
disampaikan paling lambat 30 hari kalender sejak penandatanganan kontrak.
2) Laporan setiap kegiatan pekerjaan setiap bulan, paling lambat 5 (lima) hari kerja
setiap awal bulan berikutnya, sekurang-kurangnya mencakup::
a) Laporan dokumentasi kegiatan.
b) Laporan kehadiran EOS.
c) Laporan update firmware/software (jika ada).
d) Laporan dokumentasi solusi permasalahan perangkat.
e) Laporan hasil analisis dan implementasi optimalisasi (jika ada).
f) Laporan SLA perangkat.
g) Kertas kerja kegiatan yang sekurang-kurangnya berisi:
• Tanggal aktivitas.
• Log aktivitas kegiatan engineer.
• Dokumentasi solusi gangguan/permasalahan.
• Check list laporan Preventive Maintenance.
• Tanda tangan PIC pendamping.
3) Laporan evaluasi pelaksanaan disampaikan paling lambat tanggal 10 setelah
periode triwulan berakhir, dan disempurnakan (dengan data tambahan kegiatan
bulan Desember) tanggal berakhirnya kontrak.
H. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
• Persyaratan kualifikasi administratif sebagai berikut :
1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
2. Memiliki izin usaha pada bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang masih
berlaku, serta termasuk dalam klasifikasi usaha dengan kategori Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia kode KBLI 6202 (Aktivitas Konsultasi Komputer dan
Manajemen Fasilitas Komputer) atau KBLI 6209 (Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa
Komputer Lainnya) atau KBLI 4651 (Perlengkapan Komputer dan Piranti Lunak)..
• Persyaratan kualifikasi teknis sebagai berikut :
1. Penyedia jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
2. Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dengan nilai Kontrak
paling sedikit Rp7.019.751.000 (tujuh miliar sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh
satu ribu rupiah) yang dapat dibuktikan dengan Dokumen Kontrak dan BAST Pekerjaan.
• Persyaratan teknis sebagai berikut :
1. Perusahaan penyedia harus mendapat Surat Dukungan dari Principal produk terkait
yang berkedudukan di Indonesia. Surat Dukungan tersebut ditujukan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen Satker Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4, Jakarta Pusat.
Asli Surat Dukungan dimaksud disampaikan sebelum Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan.
2. Penyedia harus dapat menyediakan Tenaga Ahli (Engineer) sebagai berikut :
No. Jenis Tenaga Ahli Pengalaman Sertifikat Jumlah
1. Engineer on Site Paling sedikit 2 (dua) Memliki Paling
(EOS) siklus pekerjaan di Sertifikat IBM sedikit 2
bidang implementasi / Power System (dua) orang
pemeliharaan Perangkat Engineer
TIK yang dibuktikan
dengan surat keterangan
/ Kontrak / BAST
Pekerjaan atau
Curriculum Vitae (CV)
yang disahkan Penyedia
2. Engineer on Call Paling sedikit 2 (dua) Memliki Paling
siklus pekerjaan di Sertifikat IBM sedikit 1
bidang implementasi / Power System (satu)
pemeliharaan Perangkat orang
TIK yang dibuktikan Engineer
dengan surat keterangan
/ Kontrak / BAST
Pekerjaan atau
Curriculum Vitae (CV)
yang disahkan Penyedia
I. Jangka Waktu Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender
terhitung mulai dari tanggal penandatanganan Kontrak.
J. Sumber Dana dan Biaya
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Perpanjangan
Garansi (Extended Warranty) Perangkat IBM Infrastruktur TIK Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Tahun Anggaran 2023 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) yang dibebankan pada DIPA Satker Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
TA 2023 dengan kode 015.08.WA.4725.CCL.002.005.TJ.523121.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp14.039.502.000 (empat belas miliar
tiga puluh embilan juta lima ratus dua ribu rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Adapun unsur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pengadaan jasa ini yaitu 0%.
Pejabat Pembuat Komitmen Satker
Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan
Ditandatangani secara elektronik
Rianto Hadi Jatmiko| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 May 2022 | Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Software License Java Application Server Sakti Dan Software Integrasi Pada Platform Kontainer Hasil Scaleup Sakti 2021 Tahun Anggaran 2022 | Kementerian Keuangan | Rp 10,214,302,000 |
| 22 February 2023 | ,Pengadaan Jasa Perpanjangan Garansi (Extended Warranty) Perangkat Dell Infrastruktur Tik Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2023 | Kementerian Keuangan | Rp 6,951,042,000 |
| 28 December 2022 | Pengadaan Perpanjangan Annual Technical Support (Ats) Lisensi Rhel Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (Mpn G3) Tahun Anggaran 2023 | Kementerian Keuangan | Rp 1,168,152,000 |