| 0945286664022000 | Rp 665,483,850 | |
CV Daun Jati | 07*7**5****46**0 | - |
| 0827203332453000 | - | |
| 0940233349443000 | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN KCKR
PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
TAHUN 2023
A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
a. Pasal 1 angka 2, koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun,
diolah, dan dilayankan
b. pasal 1 angka 5, Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang
melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan
pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan
pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan serta berkedudukan di ibukota negara
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam,
a. Pasal 15 ayat (1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan hasil
serah simpan Karya Cetak dan karya Rekam
b. Pasal 18 ayat (1), Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara terus menerus
melakukan peningkatan kualitas pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam.
c. Pasal 18 ayat (2), Dalam melakukan peningkatan kualitas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan pihak lain,
baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
4. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perpustakaan Nasional, pada pasal 28 huruf f disebutkan bahwa Direktorat Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: pengelolaan koleksi serah simpan
karya cetak dan karya rekam.
5. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Pengolahan
Bahan Perpustakaan
I. GAMBARAN UMUM
Perpustakaan Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang
melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan
pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan
pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Dalam rangka
melaksanakan fungsi perpustakaan deposit, Perpustakaan Nasional melalui Unit Kerja Direktorat
Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan fungsi, salah satunya adalah
pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), pengelolaan meliputi
penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan
pengawasan terhadap semua karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan atau dipublikasikan di
wilayah Republik Indonesia dan karya WNI dan WNA tentang Indonesia yang diterbitkan atau
dipublikasikan di luar negeri, yang bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya
sebagai hasil budaya bangsa.
Penerimaan KCKR di Perpustakaan Nasional setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan,
dan dapat melebihi target kinerja yang telah ditetapkan, hal ini disebabkan karena beberapa strategi
kebijakan yang diterapkan. Peningkatan jumlah penerimaan KCKR ini berdampak pada penanganan
pengelolaan koleksi yang memerlukan percepatan, selain itu koleksi KCKR hasil pelaksanaan UU
Nomor 13 Tahun 2018 ditetapkan sebagai aset negara lainnya yang harus dipertanggungjawabkan,
maka sebagai konsekuensinya diperlukan penanganan pengelolaan koleksi KCKR yang cepat dan
akurat, mengingat kemampuan sumber daya manusia atau tim yang menangani registrasi dari segi
jumlah dan waktu kurang memadai, maka perlu ada kerja sama dengan pihak lain.
Upaya tersebut juga merupakan perwujudan pelaksanaan kewajiban Perpustakaan Nasional untuk terus
meningkatkan kualitas pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang sudah dihimpun. Salah satu
kegiatan percepatan pengelolaan adalah melakukan pencatatan atau registrasi untuk menginventarisasi
hasil serah simpan Karya Cetak sesuai dengan perkembangan teknologi. Pencatatan atau registrasi
dilakukan setelah proses penerimaan, yaitu kegiatan mencatat identitas bahan perpustakaan secara
elektronis ke pangkalan data komputer melalui program aplikasi INLIS. Kegiatan registrasi ini sangat
penting untuk memgetahui jumlah koleksi yang telah diterima oleh Perpustakaan Nasional hasil
pelaksanaan undang-undang serah simpan. Kegiatan registrasi harus diselesaikan dengan sebaik
mungkin karena kegiatan ini merupakan awal dari rangkaian kegiatan pengolahan bahan perpustakaan,
selain itu hasil registrasi akan diwujudkan dalam sistem pendataan karya cetak dan karya rekam.
Tahapan kegiatan setelah pencatatan atau registrasi adalah pelabelan, yaitu memberikan label pada
punggung koleksi berdasarkan aturan tertentu, dalam hal ini koleksi serah simpan atau koleksi deposit
berdasarkan pada tahun terbit. Pelabelan bertujuan untuk memudahkan dalam penyimpanan atau
penjajaran koleksi di rak. Pelabelan koleksi deposit mulai penerimaan tahun 1990 s.d. 2019 dilakukan
secara manual, untuk efektifitas dan efisiensi kerja dan memudahkan dalam melakukan cek ricek
koleksi sebagai salah satu bentuk perwujudan pemantauan koleksi, pada tahun 2020 pelabelan
dilakukan melalui sistem yang sudah terprogram pada sistem pencatatan dengan model barcode atau
kode batang. Sehingga perlu dilakukan pelabelan ulang atau relabelling terhadap koleksi dengan label
lama (manual).
A. Tujuan
1. kegiatan relabelling koleksi deposit adalah:
a. Memudahkan cek ricek koleksi di rak dalam upaya pemantauan koleksi;
b. Mengurangi waktu dalam proses pelabelan, karena tidak mengetik ulang;
c. Keseragaman dan keteraturan penjajaran koleksi di rak
2. kegiatan peningkatan registrasi karya cetak dan karya rekam adalah:
a. Percepatan entri data pencatatan koleksi yang tertunda;
b. Mewujudkan sistem kerja yang menghubungkan kegiatan awal sampai akhir secara simultan
dan berkesinambungan;
c. Meningkatkan jumlah koleksi yang teregistrasi.
B. SASARAN
1. Sasaran kegiatan relabelling koleksi deposit adalah terselesaikannya relabelling koleksi deposit
bentuk buku atau monograf tahun terbit 1990 s.d. 1995 dan lanjutan tahun 2019-2020.
2. Sasaran kegiatan peningkatan registrasi karya cetak dan karya rekam adalah terselesaikannya
registrasi koleksi karya cetak bentuk buku atau monograf termasuk (karya berseri dan karya
berjilid) dan literatur kelabu penerimaan bulan Oktober s.d. Desember tahun 2022 dan sebagian
penerimaan bulan berjalan tahun 2023.
C. Keluaran (out put)
1. Output kegiatan relabelling koleksi deposit sebanyak 85.000 Eksemplar
2. Output kegiatan peningkatan registrasi karya cetak dan karya rekam sebanyak 101.000
Eksemplar
D. MANFAAT (OUTCOME)
Manfaat yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah mendapatkan data karya cetak dan karya
rekam yang akurat baik pada sistem serah simpan maupun pada sistem penjajaran dalam
mempermudah temu kembali koleksi.
II. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan peningkatan kualitas pengelolaan KCKR adalah:
a. Pelaksana Serah, yaitu Penerbit, Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah non
Kementerian, Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah.
b. Masyarakat luas dalam pendayagunaan koleksi KCKR.
c. Pelaksana simpan atau pengelola KCKR.
III. Nama Kegiatan
kegiatan peningkatan kualitas pengelolaan KCKR terdiri dari:
1. Relabelling koleksi Deposit.
2. Peningkatan registrasi karya cetak dan karya rekam karya cetak dan karya rekam
LOKASI KEGIATAN
Kegiatan berlokasi di Perpustakaan Nasional, Jalan Salemba No 28.a Jakarta Pusat unit kerja Direktorat
Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Penyedia bisa memanfaatkan fasilitas ruangan, listrik
dan internet dari Perpustakaan Nasional.
IV. Sumber Pendanaan
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ini Rp. 701.500.000,00 (tujuh ratus satu juta
lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku dan dibiayai melalui APBN tahun
anggaran 2023.
Yang terdiri dari:
1. Relabelling koleksi deposit sebanyak Rp. 297.500.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima
ratus ribu rupiah)
2. Peningkatan registrasi karya cetak dan karya rekam karya cetak sebanyak Rp. 404.000.000,00
(empat ratus empat juta rupiah).
V. Ruang Lingkup Kegiatan
1. Ruang lingkup Kegiatan relabelling koleksi deposit, meliputi;
a. Pengambilan koleksi di rak;
b. Penelusuran data bibliografis pada sistem berdasarkan item ID;
c. Pencetakan label dengan menggunakan printer barcode;
d. Penempelan label pada punggung buku;
e. Penjajaran kembali buku di rak;
f. Penyusunan laporan kegiatan;
g. Penerimaan dan pemeriksaan hasil pekerjaan.
2. Ruang lingkup kegiatan peningkatan registrasi karya cetak dan karya rekam, meliputi;
a. Melakukan verifikasi data koleksi pada sistem;
b. Memasukkan data deskripsi bibliografis, meliputi;
nomor standar (ISBN)
judul, mencakup judul utama, anak judul atau judul seragam
penanggungjawab/pengarang/penulis
cetakan/edisi
data impresum meliputi tempat terbit, nama penerbit dan tahun terbit
data deposit (data Pelaksana serah data untuk penaksiran penilaian asset)
c. menuliskan nomor deposit , nomor katalog id dan nomor item id pada buku;
d. Scan cover;
e. menempelkan kertas scotlite warna oranye pada eksemplar ke-2;
f. memasukan dan mengemas buku eksemplar ke-2 pada kardus untuk distribusi
g. mencetak label barcode;
h. menempelkan label barcode pada eksemplar ke-1;
i. memasukkan buku eksemplar ke-1 pada troly untuk siap shelving
j. penyusunan laporan kegiatan;
k. penerimaan dan pemeriksaan hasil pekerjaan.
VI. PERSYARATAN PELAKSANA TEKNIS
Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengelolaan KCKR dilaksanakan oleh pihak penyedia di Perpustakaan
Nasional RI, dengan ketentuan:
1. Kegiatan relabelling koleksi deposit
Memiliki tenaga terampil bidang pengelolaan bahan perpustakaan dengan persyaratan antara lain;
a. Memiliki pengetahuan penjajaran koleksi perpustakaan .
b. Memahami pengoperasian komputer.
c. Kualifikasi pendidikan Min SMA/SMK sederajat atau telah berpengalaman bekerja di
perpustakaan minimal 1 tahun dengan dibuktikan surat keterangan kerja (6 orang).
d. Lokasi pekerjaan dilakukan di Perpustakaan Nasional RI, karena koleksi tidak diijinkan dibawa
keluar sesuai peraturan, sehingga biaya pemakaian listrik tersebut ditanggung oleh pihak
Perpustakaan Nasional RI.
e. Pemenang lelang menyediakan sendiri sarana (Laptop/PC) printer barcode, reborn dan kertas
label sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
2. Kegiatan peningkatan registrasi karya cetak dan karya rekam
Memiliki tenaga ahli bidang pengolahan bahan perpustakaan dengan persyaratan antara lain;
a. Memahami pengatalogan deskriptif .
b. Memahami metadata INDOMarc.
c. Memahami pengoperasian komputer.
d. Kualifikasi pendidikan minimal DIII Perpustakaan atau pendidikan setara yang telah
berpengalaman bekerja di perpustakaan minimal 1 tahun dengan dibuktikan surat keterangan
kerja (8 orang).
e. Lokasi pekerjaan dilakukan di Perpustakaan Nasional RI, karena koleksi tidak diijinkan dibawa
keluar sesuai peraturan, sehingga biaya pemakaian listrik tersebut ditanggung oleh pihak
Perpustakaan Nasional RI.
f. Pemenang lelang menyediakan sendiri sarana (Laptop/PC), Scanner, printer barcode, ribbon,
scotlite dan kertas label sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan
VII. Waktu Pelaksanaan
NO TAHAPAN TAHUN 2023
KEGIATAN
Apri Mei Juni Juli Agustus Sep Okt
l
4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 5 1 2 3 4 1 2 3 4 1
RELABELLING
1 Persiapan dan
pelaksanaan kontrak
2 Pengambilan buku di
rak
3 Penelusuran pada
sistem
4 Pencetakan label
5 Penempelan label
6 Penjajaran kembali
7 Laporan
8 Penerimaan,
Pemeriksaan hasil
peningkatan registrasi karya cetak dan karya rekam
1 Verifikasi data
2 Inputing data
3 Menulis nomor
identitas
4 Scan cover
5 Menempel scotlite
6 Mencetak label
7 Menempel label
8 Laporan
9 Penerimaan,
Pemeriksaan hasil
Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama 150 hari kalender untuk masing-masing dua kegiatan,
terhitung sejak penandatanganan kontrak atau surat perintah mulai kerja dan berlaku efektif
VIII. KEBUTUHAN PERALATAN
Penyedia barang dan jasa menyediakan seluruh kebutuhan peralatan kegiatan Peningkatan Kualitas
Pengelolaan KCKR, berupa :
Keterangan dan
No Alat / Pedoman Banyaknya Spesifikasi / Terbitan
Keadaan
1 Notebook 8 unit Prosesor i3 dan Ram 4 gb Baik
2 Personal Komputer 3 unit 4 GB DDR4 / 2021 Baik
3 Scanner 1 unit Plustek optic pro A1201 /2021 Baik
4 Printer barcode 3 unit Merk Zebra ZD 888 Baik
5 Label 180 Roll Semi coated paper uk. 100x50” Baik
Ribbon wax premium uk. 110 mm x
6 Ribbon 180 Roll Baik
74m
7 scotlite 100 lembar Scotlite fluorescent paper craft asturo Baik
8 ATK 1 Paket Pulpen, Pengaris dan tipe x dll Baik
9 Kardus 100 Dus Uk (58X39X39 cm) Baik
Baik & Dapat diunduh
10 RDA 1 Eks CLA CILIP ALA secara online di Web
Perpusnas
Pedoman Pengolahan Dapat diunduh di Web
11 8 Eks Perpusnas
Bahan Pustaka Perpusnas| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 February 2023 | Digitalisasi Koleksi Langka Perpusnas (10.000 Eks) | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Rp 3,251,610,000 |
| 26 April 2021 | Digitalisasi Dokumen Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2021 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 1,000,000,000 |
| 7 June 2022 | Pilot Project Otomatisasi Verifikasi Data Pertanahan Dan Pengelolaan Dokumen Terpadu | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 980,000,000 |
| 8 April 2021 | Validasi Data Pertanahan (Btsu) Dan Digitalisasi Dokumen Pertanahan Paket 3 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 732,000,000 |
| 8 April 2021 | Validasi Data Pertanahan (Btsu) Dan Digitalisasi Dokumen Pertanahan Paket 2 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 732,000,000 |
| 11 February 2022 | Digitalisasi Naskah Koleksi Perpusnas ( 1.000 Eks ) | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Rp 723,000,000 |
| 23 March 2022 | Peningkatan Kualitas Pengelolaan Kckr | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Rp 600,000,000 |
| 21 May 2021 | Pengadaan Scanner Peta (Roller Map Scanner) Di Arsip Nasional Ri Tahun 2021 | Arsip Nasional Republik Indonesia | Rp 300,000,000 |
| 15 October 2021 | Pembangunan Sistem Pengelolaan Penilaian Kompetensi | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 100,000,000 |