| 0316391861006000 | Rp 473,296,000 | |
| 0809676919439000 | Rp 473,296,000 | |
| 0607294840429000 | Rp 473,296,000 | |
| 0967217878435000 | - | |
| 0959572363419000 | - | |
| 0805425873443000 | - | |
| 0017962689805000 | - | |
| 0024509150004000 | Rp 475,080,000 | |
| 0433017589003000 | Rp 553,196,738 | |
| 0838579381404000 | - | |
PT Ando Metanoia Teknologi | 08*1**5****47**0 | - |
| 0700767767009000 | - | |
| 0723416947524000 | - | |
| 0029410610734000 | - | |
| 0706167582407000 | - | |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - |
| 0012169256422000 | - | |
| 0025210378211000 | - | |
| 0312609241404000 | - | |
| 0015345804731000 | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - |
| 0818495210432000 | - | |
| 0022417927423000 | - | |
| 0719177743805000 | - | |
| 0961246840009000 | - | |
| 0731019634009000 | - | |
| 0710359712529000 | - | |
| 0032769291009000 | - | |
| 0837224088401000 | - | |
CV Bina Karya Jaya | 00*4**6****22**0 | - |
| 0638460808311000 | - | |
| 0749138921101000 | - | |
| 0016465023008000 | - | |
| 0862181187013000 | - | |
| 0211343439543000 | - | |
CV Satria Darma | 0725638944442000 | - |
| 0538894874413000 | - | |
| 0015526635425000 | - | |
| 0942133786736000 | - | |
| 0958687311121000 | - | |
| 0025295668612000 | - | |
| 0032618928215000 | - | |
| 0023832835216000 | - | |
| 0033283425412000 | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - |
PT Jaya Konstruksi Indonesia | 06*9**9****08**0 | - |
| 0847965621002000 | - | |
| 0862725025403000 | - | |
| 0438130494808000 | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - |
| 0726610736701000 | - | |
| 0030517684801000 | - | |
| 0027089762731000 | - | |
| 0530543263003000 | - | |
| 0818064461432000 | - | |
| 0828817148435000 | - | |
| 0912013349009000 | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - |
| 0837342682101000 | - | |
| 0017790148941000 | - | |
| 0935794842446000 | - | |
| 0633184486422000 | - | |
PT Allegrita Inti Persada | 00*3**6****15**0 | - |
| 0027648187701000 | - | |
| 0027486166009000 | - | |
| 0317867521071000 | - | |
| 0033301169086000 | - | |
| 0944576800822000 | - | |
| 0829916477429000 | - | |
| 0938129673101000 | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - |
| 0723391934503000 | - | |
| 0016619066003000 | - | |
| 0906808555003000 | - | |
CV Eloka Raya | 06*7**6****25**0 | - |
PT Rahali Mandiri | 03*1**3****11**0 | - |
| 0033288705521000 | - | |
| 0029069622015000 | - | |
| 0411872815101000 | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | - |
| 0822906400403000 | - | |
| 0314388430543000 | - | |
| 0620713123528000 | - | |
| 0662700343705000 | - | |
PT Bahana Kreasi Nusantara | 09*8**2****48**0 | - |
| 0725694020009000 | - | |
| 0851434639027000 | - |
RKS
Ringkasan Kerja dan Syarat-Syarat
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PENAMBAHAN NILAI GEDUNG DAN BANGUNAN
BERUPA KANOPI PADA KPP PRATAMA BANDUNG
BOJONAGARA
Tahun Anggaran 2023
KONSULTAN PERENCANA:
PT. MITRA SAJATI KONSULTAN
DAFTAR ISI
BAB A SYARAT–SYARAT UMUM
Pasal 01 Pengertian ............................................................................................ A – 1
Pasal 02 Lingkup Kontrak ................................................................................. A – 2
Pasal 03 Dokumen Kontrak ................................................................................ A – 2
Pasal 04 Pengawasan ......................................................................................... A – 2
Pasal 05 Kewajiban Pelaksana ........................................................................... A – 3
Pasal 06 Personil Pelaksana .............................................................................. A – 3
Pasal 07 Subkontraktor ...................................................................................... A – 4
Pasal 08 Jangka Waktu Pelaksanaan ................................................................. A – 4
Pasal 09 Waktu Dimulainya dan Keterlambatan Pekerjaan .............................. A – 5
Pasal 10 Rencana Kerja ..................................................................................... A – 5
Pasal 11 Jaminan Pelaksanaan ........................................................................... A – 6
Pasal 12 Asuransi ............................................................................................... A – 7
Pasal 13 Perburuhan ........................................................................................... A – 7
Pasal 14 Benda–Benda Arkheologis ................................................................. A – 8
Pasal 15 Perlindungan Terhadap Kepentingan Umum ....................................... A – 8
Pasal 16 Perlindungan Terhadap Hak Paten ...................................................... A – 8
Pasal 17 Mutu Bahan dan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan ................................... A – 9
Pasal 18 Pemeriksaan Pekerjaan ........................................................................ A – 9
Pasal 19 Laporan ................................................................................................ A – 10
Pasal 20 Resiko Kenaikan Harga Bahan dan Upah ........................................... A – 10
Pasal 21 Denda dan Perselisihan ..................................................................... A – 11
Pasal 22 Resiko-Resiko Lain ............................................................................. A – 11
Pasal 23 Force Majure ....................................................................................... A – 11
Pasal 24 Pembayaran ......................................................................................... A – 12
Pasal 25 Perintah Penundaan dan Perubahan Pekerjaan .................................... A – 12
Pasal 26 Penyelesaian Pekerjaan ........................................................................ A – 13
Pasal 27 Masa Pemeliharaan dan Kerusakan Pada Masa
Pemeliharaan ........................................................................................ A – 14
Pasal 28 Hak Pemberi Tugas Untuk Memutuskan Kontrak .............................. A – 14
Pasal 29 Penyerahan Pekerjaan .......................................................................... A – 15
Pasal 30 Kegagalan Pelaksanaan Kontrak ......................................................... A – 16
Pasal 31 Ketentuan Umum ................................................................................ A – 16
Pasal 32 Pajak-Pajak .......................................................................................... A – 16
Pasal 33 Tambahan ............................................................................................ A – 16
BAB B PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
Pasal 01 Peraturan Teknis .................................................................................. B – 1
Pasal 02 Pemakaian Ukuran .............................................................................. B – 2
Pasal 03 Informasi Site ...................................................................................... B – 2
Pasal 04 Kebersihan dan Ketertiban .................................................................. B – 3
Pasal 05 Pemeriksaan dan Penyediaan Bahan dan Barang .................................. B – 3
Pasal 06 Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak .................................. B – 4
Pasal 07 Gambar Kerja (Shop Drawing) ........................................................... B – 5
Pasal 08 Gambar Sesuai Pelaksanaan Pekerjaan (Asbuilt
Drawing) .............................................................................................. B – 5
BAB I SYARAT – SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan................................................................................ I – 1
Pasal 02 Pembersihan Lokasi .............................................................................
I – 1
Pasal 03 Peralatan Kerja dan Mobilisasi ............................................................ I – 1
Pasal 04 Pengukuran .......................................................................................... I – 2
Pasal 05 Sarana Air Kerja dan Bangunan .......................................................... I – 3
Pasal 06 Pembuatan Los Kerja dan Bangunan Istirahat .................................... I – 3
Pasal 07 Keamanan Proyek ................................................................................ I – 3
Pasal 08 Kantor Proyek (Direksi Keet) Dan Perlengkapannya ......................... I – 4
Pasal 09 Kantor dan Gudang Pemborong ......................................................... I – 5
Pasal 10 Penyediaan Fasilitas Proyek ................................................................ I – 5
Pasal 11 Pemadam Kebakaran ........................................................................... I – 5
Pasal 12 Jalan Masuk dan Jalan Sementara ....................................................... I – 5
Pasal 13 Keselamatan Kerja ............................................................................... I – 6
BAB II PEKERJAAN TANAH
Pasal 01 Ketentuan Umum ................................................................................ II – 1
Pasal 02 Lingkup Pekerjaan................................................................................ II – 1
Pasal 03 Penggalian Tanah ................................................................................ II – 1
Pasal 04 Penggalian Dibawah Muka Air Tanah ................................................ II – 2
Pasal 05 Pengurugan dan Pemadatan ................................................................. II – 2
Pasal 06 Pekerjaan Penyelesaian ....................................................................... II – 4
BAB III PEKERJAAN BETON / BETON BERTULANG
Pasal 01 Ketentuan Umum ................................................................................ VI – 1
Pasal 02 Lingkup Pekerjaan ............................................................................... VI – 1
Pasal 03 Pengendalian Pekerjaan ....................................................................... VI – 1
Pasal 04 Bahan-Bahan ....................................................................................... VI – 2
Pasal 05 Adukan Beton ..................................................................................... VI – 4
Pasal 06 Cetakan dan Acuan .............................................................................. VI – 4
Pasal 07 Pelaksanaan ......................................................................................... VI – 5
Pasal 08 Tebal Penutup Beton Minimal ........................................................... VI – 5
Pasal 09 Pengangkutan Adukan dan Pengecoran .............................................. VI – 5
Pasal 10 Pemadatan Beton ................................................................................ VI – 6
Pasal 11 Benda-Benda Yang Ditanam Dalam Beton ......................................... VI – 6
Pasal 12 Pemeriksaan/Pengujian Mutu Beton ................................................... VI – 7
Pasal 13 Perawatan Beton .................................................................................. VI – 7
Pasal 14 Cacat-Cacat Pekerjaan ......................................................................... VI – 8
BAB VI PEKERJAAN ATAP DAN BAJA
Pasal 01 Ketentuan Umum ................................................................................ VII – 1
Pasal 02 Lingkup Pekerjaan ............................................................................... VII – 1
Pasal 03 Bahan-Bahan ....................................................................................... VII – 1
Pasal 04 Pengujian Material .............................................................................. VII – 2
Pasal 05 Syarat-syarat Pelaksanaan ................................................................... VII – 2
Pasal 06 Percobaan Erection di Pabrik/Workshop ............................................ VII – 4
Pasal 07 Erection Schedule/Method .................................................................. VII – 4
Pasal 08 Pengecatan ........................................................................................... VII – 5
Pasal 09 Pekerjaan Atap .................................................................................... VII – 6
BAB VII PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
A. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA ............................................ VIII – 1
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ............................................................................... VIII – 1
Pasal 02 Bahan-bahan ........................................................................................ VIII – 1
Pasal 03 Pelaksanaan ......................................................................................... VIII – 1
Pasal 04 Pengujian Mutu Pekerjaan .................................................................. VIII – 2
B. PEKERJAAN PLESTERAN
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ............................................................................... VIII– 2
Pasal 02 Pengendalian Pekerjaan ....................................................................... VIII– 2
Pasal 03 Bahan-bahan ........................................................................................ VIII– 2
Pasal 04 Perbandingan Campuran Plesteran ...................................................... VIII– 2
Pasal 05 Pelaksanaan ......................................................................................... VIII– 3
BAB VIII PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan .............................................................................. IX – 1
Pasal 02 Pengendalian Pekerjaan ....................................................................... IX – 1
Pasal 03 Pelaksanaan ......................................................................................... IX – 1
BAB X PEKERJAAN PLAFOND
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ............................................................................... XI – 1
Pasal 02 Pengendalian Pekerjaan ....................................................................... XI – 1
Pasal 03 Bahan-bahan ........................................................................................ XI – 1
Pasal 04 Contoh-contoh ..................................................................................... XI – 1
Pasal 05 Pelaksanaan ......................................................................................... XI – 1
Pasal 06 Pengujian Mutu Bahan ........................................................................ XI – 2
BAB XI PEKERJAAN PENGECATAN
A. KETENTUAN UMUM ............................................................................ XIII– 1
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ............................................................................... XIII– 1
Pasal 02 Bahan-Bahan ....................................................................................... XIII– 1
Pasal 03 Contoh-Contoh .................................................................................... XIII– 1
Pasal 04 Pelaksanaan ......................................................................................... XIII– 1
Pasal 05 Pengujian Mutu Bahan ........................................................................ XIII– 2
Pasal 06 Pengamanan Pekerjaan ........................................................................ XIII– 3
B. PEKERJAAN CAT DINDING ............................................................... XIII– 3
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ............................................................................... XIII– 3
Pasal 02 Bahan-Bahan ....................................................................................... XIII– 3
Pasal 03 Pelaksanaan ......................................................................................... XIII– 3
BAB XIII PEKERJAAN KACA ................................................................................ XV – 1
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ............................................................................... XV – 1
Pasal 02 Persyaratan Bahan ................................................................................ XV – 1
.......................................................................................
Pasal 03 Syarat-syarat Pekerjaan ......................................................................... XV – 2
BAB XIV PEKERJAAN LISTRIK
Pasal 01 Umum ................................................................................................... XVII– 1
Pasal 02 Standard Pelaksanaan .......................................................................... XVII– 1
Pasal 03 Lingkup Pekerjaan ............................................................................... XVII– 2
Pasal 04 Spesifikasi Teknis ................................................................................ XVII– 2
Pasal 05 Spesifikasi Material ............................................................................. XVII– 3
Pasal 06 Pengujian dan Pemeriksaan ................................................................. XVII– 5
BAB XVII PEKERJAAN DRAINASE
Pasal 02 Umum ................................................................................................. XXIV– 2
Pasal 03 Urutan Pekerjaan ................................................................................ XXIV– 2
Pasal 04 Gorong-Gorong ................................................................................... XXIV– 2
Pasal 05 Perpanjangan Terhadap Gorong-Gorong Lama ................................. XXIV– 3
Pasal 06 Pipa Beton Bertulang ........................................................................... XXIV– 4
Pasal 07 Saluran Peresapan ............................................................................... XXIV– 5
Bandung, 2 Februari 2023
PT. Mitra Sajati Konsultan
Ir. Rida Suhendar, ST., MT.
Direktur
BAB A
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 01. PENGERTIAN
Kecuali ditentukan lain, yang didefinisikan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
1. Pemberi Tugas:
Berarti Pimpinan Proyek
2. Perencana:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan perencanaan serta bertugas sebagai adviser berkala pada saat
pelaksanaan pekerjaan dalam hal ini PT. MITRA SAJATI KONSULTAN.
3. Pengawas:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan bertugas sebagai adviser berkala pada saat
melakukan pekerjaan.
4. Pelaksana:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang telah mengikat dirinya berdasarkan suatu
kontrak perjanjian dengan pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sesuai yang tercantum dalam dokumen
kontrak.
5. Kontrak:
Berarti perjanjian yang telah dicapai, yang diatur secara tertulis dalam bentuk tertentu dan
meliputi semua yang tergambar dan tersebut di dalamnya.
6. Nilai Kontrak:
Berarti jumlah yang tersebut dalam kontrak, termasuk provit, pajak-pajak dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
7. Gambar-Gambar:
Berarti gambar-gambar yang tercantum dalam dokumen kontrak.
8. Jadwal Waktu:
Berarti waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak dan menjadi dasar bagi pemberi tugas
dalam menilai prestasi pekerjaan.
Bab A - 1
9. Disetujui:
Secara tertulis termasuk di dalamnya penegasan (confirmation) tertulis dari persetujuan
secara lisan yang mendahuluinya.
Pasal 02. LINGKUP KONTRAK
Kontrak meliputi pekerjaan Perencanaan Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan Berupa
Kanopi pada KPP Pratama Bandung Bojonagara yang berlokasi di Jalan Terusan Prof. Dr.
Soetami No. 2, Bandung.
Pasal 03. DOKUMEN KONTRAK
3.1. Dokumen kontrak terdiri dari Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dan Lampiran
kontrak berupa dokumen pelelangan sebagaimana diuraikan dalam bagian I Buku
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, dokumen penawaran yang diajukan oleh calon
Pelaksana dan lain-lain.
3.2. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan lampiran kontrak, harus
dianggap sebagai penjelasan timbal balik antara satu terhadap lainnya.
3.3. Ketentuan-ketentuan dalam dokumen lampiran kontrak akan merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari kontrak dan mengikat kedua belah pihak sebagaimana bila ketentuan-
ketentuan dalam dokumen dicantumkan secara lengkap dalam kontrak.
3.4. Apabila terdapat hal-hal yang tidak jelas dalam ketentuan kontrak dan dokumen
lampiran kontrak, maka Pelaksana berkewajiban menanyakan dalam rapat penjelasan
kepada pemberi tugas yang kemudian akan memberikan penjelasan mengenai hal
tersebut kepada Pelaksana. Segala akibat yang timbul karena kelalaian Pelaksana
melaksanakan kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 04. PENGAWASAN
4.1. Sebagai Konsultan pengawas untuk pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas yang akan ditunjuk kemudian. Tugas-tugas dan perintah-perintah dapat
diberikan secara Lisan dan tertulis dan dimuat dalam buku harian yang dibubuhi tanda
tangan/paraf.
Bab A - 2
4.2. Berdasarkan penjelasan wewenang secara tertulis dari Pemberi tugas, konsultan
pengawasan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta kecakapan para
pekerja yang melaksanakan pekerjaan.
4.3. Pelaku pengawasan tidak berwenang untuk :
- Membebaskan Pelaksana dari kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian
pekerjaan (Kontrak).
- Tidak menolak pelaksanaan suatu pekerjaan atau penggunaan bahan yang tidak
memenuhi syarat-syarat dalam dokumen kontrak, dan mengurangi kekuasaan Pemberi
tugas untuk tidak memerintahkan pembongkarannya.
Pasal 05. KEWAJIBAN PELAKSANA
5.1. Pelaksana harus memeriksa lokasi tempat bekerja dan harus mencari keterangan-
keterangan yang diperlukan tentang resiko, biaya tak terduga dan keadaan lain yang
mungkin mempunyai pengaruh terhadap penawarannya.
5.2. Sebelum memasukkan surat penawaran, Pelaksana dianggap telah mengetahui dan
memahami tentang kelengkapan surat penawarannya. Harga-harga satuan yang
dicantumkan dalam daftar harga penawaran harus sudah mencakup semua kewajiban yang
disebut dalam dokumen kontrak.
5.3. Apabila penawarannya disetujui, Pelaksana harus bersedia menandatangani suatu
perjanjian kontrak sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, dengan perubahan-
perubahan yang dianggap perlu atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 06. PERSONIL PELAKSANA
6.1. Sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, Pelaksana harus menyediakan:
a. Tenaga-tenaga teknik yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya dan mandor-
mandor yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan.
b. Tenaga cakap (skilled), setengah cakap (semi skilled), dan tenaga kasar (unskilled)
yang dianggap perlu dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Bab A - 3
6.3. Pelaku pengawasan dapat mengajukan dan meminta Pelaksana untuk segera mengganti
tenaga-tenaga Pelaksana yang tidak cakap Pada Saat Pelaksanaan pekerjaan, apabila
dianggap tidak sewajarnya dipekerjakan. Orang-orang tersebut tidak boleh dipekerjakan
lagi untuk keperluan lain yang bersangkutan dengan pekerjaan ini tanpa ijin tertulis dari
Konsultan pengawas.
Pasal 07. SUBKONTRAKTOR
7.1. Pelaksana bila dipandang perlu dibenarkan untuk bekerja sama dengan rekanan/
Pelaksana lain dengan ijin dan persetujuan tertulis dari Konsultan pengawas dan
melaporkan kepada pemberi tugas.
7.2. Pelaksana wajib memberikan laporan periodik kepada pemberi tugas mengenai
pelaksanaan ayat (1) di atas.
7.3. Kerja sama sehubungan dengan ayat (1) di atas, hanya untuk sebagian dari pekerjaan
yang akan dilaksanakan, tidak diperkenankan untuk menyerahkan seluruh pekerjaan
pada sub kontraktor.
7.4. Dalam pelaksanaan ayat (1) di atas, segala biaya yang timbul dan hasil pekerjaan yang
didapat dari penyerahan sebagian pekerjaan kepada sub kontraktor, tetap menjadi
tanggung jawab penuh Pelaksana.
Pasal 08. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
8.1. Pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan
Surat Perintah Kerja.
8.2. Apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan rencana kerja dan atau
menurut perkiraan Pemberi tugas bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam
jangka waktu yang dicantumkan dalam kontrak, maka Pemberi tugas berhak
memutuskan kontrak secara sepihak.
Bab A - 4
PasaL 09. WAKTU DIMULAINYA DAN KETERLAMBATAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN
9.1. Pelaksana harus memulai pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak
selambat-lambatnya 90 (Sembilan Puluh) hari kelender setelah dikerluarkannya Surat
Perintah Kerja dan melaksanakannya dengan baik dan tepat pada waktunya tanpa
keterlambatan, kecuali disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan Pelaksana yang
disetujui oleh Konsultan pengawas.
9.2. Apabila ternyata Pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagai mana telah
ditetapkan dan berdasarkan schedule yang diajukan, maka pemberi tugas berhak untuk
memutuskan kontrak secara sepihak. Segala akibat yang ditimbulkan oleh keadaan
tersebut di atas sepenuhnya tanggung jawab Pelaksana.
9.3. Apabila terlihat bahwa kemajuan pekerjaan mengalami hambatan dan mungkin akan
mengakibatkan pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan, maka
Pelaksana harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pemberi tugas mengenai
alasan dan penyebab hambatan tersebut serta menyebutkan berapa hari diperkirakan
terjadinya keterlambatan tersebut.
9.4. Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, Pelaksana harus mengajukan permohonan
tertulis untuk perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum waktu
penyerahan pertama pekerjaan, disertai alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas.
9.5. Apabila permohonan tersebut disetujui, maka pemberi tugas akan memberikan
perpanjangan waktu yang layak berdasarkan rekomendasi konsultan pengawas untuk
menyelesaikan pekerjaan, dengan catatan bahwa Pelaksana harus berusaha untuk
menyelesaikan pekerjaan.
Pasal 10. RENCANA KERJA
10.1. Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditunjuk oleh pemberi tugas, maka
Pelaksana harus segera mengirim rencana kerja untuk disetujui oleh pemberi tugas,
antara lain:
- Jadwal waktu dan urutan pelaksanaan pekerjaan dan metoda yang akan digunakan
dalam melaksanakan pekerjaan, untuk dibicarakan dan disetujui oleh pemberi tugas.
Bab A - 5
- Keterangan lengkap mengenai struktur organisasi dan daftar personalia yang akan
ditugaskan di lapangan, untuk diketahui pemberi tugas.
- Jadwal personal yang disusun secara tabelaris serta dalam bentuk diagram.
- Jadwal pengadaan material
- Jadwal pengadaan peralatan
- Tata cara pelaksanaan baik secara teknis maupun secara administratif.
10.2. Dengan disetujuinya rencana kerja atau keterangan-keterangan lain oleh pemberi tugas,
tidak berarti membebaskan Pelaksana dari suatu tugas pertanggung jawaban yang
tercantum dalam kontrak.
Pasal 11. JAMINAN PELAKSANAAN
11.1. Sebelum penandatangan kontrak, Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan
Pelaksanaan Pekerjaan berupa Garansi Bank dari Bank Pemerintah/Swasta sebesar 5%
(lima persen) dari nilai kontrak. Dalam surat jaminan pelaksanaan tersebut di atas harus
ada ketentuan bahwa Garansi Bank akan menjadi milik Negara dan dapat diuangkan
oleh Pemberi Tugas tanpa persetujuan Pelaksana, apabila terjadi pemutusan hubungan
kerja dengan memperhitungkan prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
11.2. Garansi Bank tersebut harus dialamatkan kepada:
Pejabat Pembuat Komitmen KPP Pratama Bandung Bojonagara
Garansi Bank tersebut harus dapat diuangkan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah adanya
permintaan tertulis dari pemberi tugas, serta berlaku sampai dengan penyerahan pertama
pekerjaan.
11.3. Apabila Pemberi Tugas memutuskan kontrak sebelum pelaksanaan pekerjaan selesai,
sesuai dengan wewenang tersebut dalam pasal 28 dari buku Syarat-syarat Umum ini, maka
Pemberi Tugas menguangkan Garansi Bank tersebut untuk dijadikan milik proyek.
11.4. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus tetap mempertahankan agar Garansi
Bank tersebut tetap bernilai utuh sebagai mana ditentukan dalam ayat (1) di atas.
11.5. Garansi Bank tersebut akan segera dikembalikan kepada Pelaksana setelah seluruh
pekerjaan yang dinyatakan dalam kontrak selesai dikerjakan dan diserahkan kepada
Bab A - 6
Pemberi tugas sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak
dan dokumen lampiran kontrak.
Pasal 12. ASURANSI
12.1. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah kontrak ditanda tangani, Pelaksana
sudah harus mengasuransikan seluruh pekerjaan yang menimbulkan kerusakan atau
kejadian/kecelakaan yang menimbulkan kerusakan atau kerugian.
12.2. Selain itu Pelaksana juga harus menyelenggarakan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
(ASTEK) sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan mengadakan asuransi
kecelakaan untuk wakil/staf pemberi tugas, Konsultan pengawas dan stafnya, staf lain dan
tamu-tamu khusus yang akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas, yang berlaku
selama pelaksanaan pekerjaan.
12.3. Apabila Pelaksana tidak mengadakan asuransi tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas
atau tidak memperpanjang sedangkan pekerjaan belum selesai, maka pemberi tugas
akan mengadakan atau memperpanjang asuransi tersebut menggunakan dana yang
seharusnya dibayarkan kepada Pelaksana.
Pasal 13. PERBURUHAN
12.1. Dalam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pengerahan tenaga kerja dan
tenaga Pelaksana, maka Pelaksana harus memenuhi segala undang-undang dan
peraturan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
12.2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang pemeliharaan kesehatan
tenaga kerja, Pelaksana harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan,
mencegah dan mengatasi penyakit menular dan menyediakan perlengkapan PPPK yang
memadai.
12.3. Pelaksana harus bertanggung jawab atas pemenuhan segala ketentuan yang termasuk
dalam pasal ini, terhadap sub kontraktor dan semua orang yang dipekerjakan untuk
keperluan atau yang berhubungan dengan kontrak.
12.4. Pelaksana harus menghormati dan memberikan perhatian terhadap hari besar resmi dan
hari-hari libur serta menyusun rencana kerja tersebut secara khusus apabila
menghendaki melaksanakan pekerjaan pada hari-hari tersebut.
Bab A - 7
Pasal 14. BENDA-BENDA ARKHEOLOGIS
14.1. Segala macam fosil, mata uang, barang-barang, bangunan atau benda lain yang
mempunyai nilai antik serta peninggalan lain yang mempunyai nilai geologis atau
arkheologis yang ditemukan di tempat pekerjaan harus dianggap sebagai milik negara dan
Pelaksana harus mencegah agar para pekerjanya atau orang-orang lain
memindahkan atau merusak barang-barang tersebut.
14.2. Pelaksana tidak diperkenankan memindahkan barang-barang tersebut setelah ditemukan
dan harus segera memberitahukan kepada Konsultan pengawas serta melaksanakan
perintah-perintah dari Konsultan pengawas untuk mengangkut barang-barang tersebut
ke tempat yang telah ditentukan atas biaya Negara.
Pasal 15. PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM
15.1. Semua kegiatan yang diperlukan dalam pelaksanaan yang menggunakan milik umum,
milik Pemberi tugas atau milik orang lain harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum. Dalam hal terjadi gangguan
terhadap kepentingan umum, maka Pelaksana harus membebaskan pemberi tugas dari
segala macam tuntutan atau klaim.
15.2. Pelaksana harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat
pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan kelalaian Pelaksana, pekerja Pelaksana, agen atau
sub kontraktor yang berhubungan.
Pasal 16. PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PATEN
16.1. Pelaksana harus membebaskan Pemberi tugas dari segala macam klaim atau tuntutan
atas pelanggaran suatu hak paten atau cap dagang atau nama dan hak-hak lain yang
dilindungi undang-undang mengenai penggunaan suatu peralatan untuk pelaksanaan
konstruksi, mesin atau bahan-bahan yang digunakan untuk keperluan atau yang
berhubungan dengan kontrak.
Semua royalti atau biaya lain yang harus dibayarkan sehubungan dengan hal tersebut di
atas dianggap telah termasuk dalam harga penawaran.
Bab A - 8
Pasal 17. MUTU BAHAN DAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
17.1. Semua bahan yang digunakan dan seluruh hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat
yang telah ditetapkan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak. Demikian juga
halnya dengan cara pelaksanaan dan penggunaan bahan tersebut harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak serta perintah dan
petunjuk pemberi tugas atau konsultan pengawas yang disampaikan selama pelaksanaan
pekerjaan.
17.2. Atas permintaan konsultan pengawas atau pemberi tugas, Pelaksana harus bersedia
mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, untuk selanjutnya diuji mutunya.
Setiap saat mutu pekerjaan harus siap diuji oleh Konsultan pengawas/pemberi tugas atau
pihak ketiga yang ditentukan kemudian. Untuk memenuhi hal pengujian tersebut,
Pelaksana tidak berhak mengajukan tuntutan (klaim) tambahan biaya.
Pasal 18. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
18.1. Pelaksana harus memberi ijin kepada Konsultan pengawas, pemberi tugas untuk
memasuki bengkel kerja (work shop) atau tempat-tempat lain yang ada hubungannya
dengan pelaksanaan pekerjaan, dan melakukan pemeriksaan serta perhitungan hasil
pekerjaan yang telah dan sedang diselesaikan.
18.2. Konsultan pengawas dan Pemberi tugas mempunyai wewenang memerintahkan
Pelaksana secara tertulis untuk:
- Mengganti bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
kontrak dan dokumen lampiran kontrak dengan bahan-bahan yang sesuai dengan
ketentuan dan syarat tersebut.
- Membongkar dan melaksanakan kembali sesuatu pekerjaan yang bahan-bahan, cara
pelaksanaan atau hasil pekerjaannya tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam
dokumen kontrak dan dokumen lampiran kontrak sampai didapat hasil pekerjaan, cara
pelaksanaan dan bahan yang sesuai dengan syarat dan ketentuan tersebut. Semua
hal tersebut di atas menjadi tanggung jawab Pelaksana tanpa hak untuk menuntut
(klaim) tambahan biaya.
Bab A - 9
18.3. Pelaksana harus memperhatikan dan mengindahkan perintah/peringatan yang diberikan
tersebut ayat (2) di atas dan harus segera melakukan tindakan untuk memperbaiki hal-
hal yang disebut dalam perintah/peringatan tersebut.
Pasal 19. LAPORAN
19.1. Pelaksana wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai perkembangan
pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada konsultan pengawas, dan membuat buku
harian yang mencatat semua instruksi, keputusan dan hal-hal lain yang penting dan
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut.
19.2. Dalam laporan harian, dicatat hal-hal berikut:
- Kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan yang datang, jumlah
tenaga kerja yang bekerja, dan kondisi cuaca pada hari itu.
- Tugas dan perintah yang diberikan oleh konsultan pengawas.
- Perubahan pekerjaan yang dilaksanakan, baik pekerjaan tambahan atau pekerjaan
kurang.
19.3. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan foto-foto yang bertanggal serta dibuat dalam
rangkap 5 (lima).
Pasal 20. RESIKO KENAIKAN HARGA BAHAN DAN UPAH
20.1. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terjadi kenaikan harga, maka Pelaksana tidak
dapat mengajukan permohonan peninjauan dan perhitungan tambahan harga atau
menuntut tambahan biaya. Pelaksana dianggap telah memperhitungkan faktor-faktor
tersebut di atas pada saat mengajukan harga penawaran.
20.2. Kenaikan harga tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau mengurangi
kualitas pekerjaan, mengurangi volume pekejaan, dan/atau memperlambat waktu
penyelesaian pekerjaan sebagai mana yang telah ditetapkan dalam kontrak.
20.3. Apabila terjadi kenaikan harga akibat adanya kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
moneter atau lainnya, akan ditentukan kemudian oleh pemberi tugas.
Bab A - 10
Pasal 21. DENDA DAN PERSELISIHAN
21.1. Bila jangka waktu pelaksanaan yang telah disepakati dalam kontrak tidak dilaksanakan
oleh Pelaksana karena suatu alasan yang tidak dapat diterima oleh pemberi tugas, maka
Pelaksana akan dikenakan denda atau sanksi yang akan diatur kemudian dalm kontrak.
21.2. Segala perselisihan yang mungkin timbul antara pemberi tugas dan Pelaksana, pada
prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah. Alternatif penyelesaian akan diatur
kemudian dalam kontrak.
Pasal 22. RESIKO-RESIKO LAIN
22.1. Jika hasil pekerjaan Pelaksana musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada
pemberi tugas, maka Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul,
kecuali pemberi tugas lalai menerima pekerjaan tersebut.
22.2. Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian
Pelaksana, maka segala kerugian yang timbul sehubungan dengan keterlambatan
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 23. FORCE MAJURE
23.1. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, maka Pelaksana tidak bertanggung jawab atas
segala kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan khusus (Force Majure)
yang di luar kekuasaan Pelaksana. Yang dianggap dengan keadaan khusus adalah:
- Bencana Alam :
Gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi, dan banjir besar (yang dinyatakan
oleh penjabat pemerintah yang berwenang sebagai bencana alam)
- Sabotase berupa peledakan atau pembakaran
- Peperangan baik yang diumumkan atau tidak.
23.2. Bila selama berlakunya kontrak timbul peperangan (diumumkan atau tidak) di bagian
dunia yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, maka Pelaksana harus tetap
melaksanakan kontrak, kecuali bila pemberi tugas menyatakan bahwa kontrak
dihentikan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pelaksana, tanpa merugikan
salah satu pihak.
Bab A - 11
23.3. Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka Pelaksana harus
memindahkan alat konstruksi dari daerah kerja.
23.4. Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka pemberi tugas akan
membayar kepada Pelaksana semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum tanggal
penghetian kontrak, menurut ukuran-ukuran dan harga yang tercantum dalam kontrak
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
- Jumlah yang akan dibayarkan adalah untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
telah disyahkan oleh pelaku pengawas.
- Biaya-biaya bahan yang telah dipesan untuk keperluan pelaksanaan, baik yang
sudah dikirim maupun yang belum, dan sudah disyahkan oleh konsultan pengawas
akan menjadi milik pemberi tugas setelah dilakukan pembayaran.
Pasal 24. PEMBAYARAN
24.1. Pembayaran hasil pekerjaan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kemajuan
pekerjaan.
24.2. Tahapan angsuran pembayaran akan diatur kemudian dalam kontrak.
Pasal 25. PERINTAH PENUNDAAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN
25.1. Apabila berdasarkan perintah tertulis dari konsultan pengawas atau pemberi tugas,
Pelaksana harus menunda kelanjutan pekerjaan untuk waktu tertentu, maka selama
waktu penundaan, pekerjaan harus tetap dilindungi dan dijaga dengan petunjuk
konsultan pengawas.
25.2. Konsultan pengawas berhak mengeluarkan perintah perubahan pekerjaan dan Pelaksana
harus melaksanakannya tanpa dianggap melanggar ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
Perintah perubahan tersebut harus dicatat dalam buku harian yang ditanda
tangani/diparaf oleh konsultan pengawas. Pelaksana dilarang mengadakan perubahan-
perubahan dalam pekerjaan kecuali sesuai dengan perintah perubahan yang diberikan.
25.3. Dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas, konsultan pengawas dapat mengadakan
perubahan dalam segi kualitas atau besaran lingkup pekerjaan yang dianggap perlu,
dengan memberikan perintah perubahan pekerjaan tertulis kepada Pelaksana.
25.4. Perintah perubahan pekerjaan tidak boleh merubah pekerjaan pokok dalam kontrak dan
perubahan akan dihitung sesuai dengan harga yang ditentukan dalam kontrak.
Bab A - 12
25.5. Pelaksana tidak diperkenankan mengajukan tuntutan tambahan biaya (klaim) karena
adanya perintah perubahan pekerjaan tersebut di atas, kecuali apabila hal itu memakan
biaya yang secara komulatif dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan-
ketetuan dalam Keppres No. 29 Tahun 1984, yang disempurnakan dengan Keppres No.
6 Tahun 1988 dan Inpres No. 1 Tahun 1988.
25.6. Besarnya biaya perubahan pekerjaan yang dilakukan akan dihitung dengan
menggunakan keterangan-keterangan yang dicantumkan di dalam daftar harga satuan
bahan, upah dan analisa pekerjaan yang diajukan dalam dokumen penawaran.
25.7. Pemberi tugas akan mengadakan penyesuaian (bila ada) terhadap harga kontrak akibat
suatu perubahan pada pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan surat perintah
perubahan pekerjaan.
Pasal 26. PENYELESAIAN PEKERJAAN
26.1. Semua hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak
dan dokumen lampiran kontrak. Bilamana ada bagian-bagian dari hasil pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat atau ketentuan tersebut, maka Pelaksana berkewajiban untuk
segera memperbaikinya tanpa hak untuk mengajukan tuntutan tambahan biaya.
26.2. Pemeriksaan hasil penyelesaian pekerjaan akan segera dilaksanakan bersama antara
konsultan pengawas dengan Pelaksana setelah diterimanya pemeberitahuan tertulis dari
Pelaksana mengenai selesainya pekerjaan.
26.3. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam suatu berita acara pemeriksaan yang
berisikan data mengenai kondisi hasil pekerjaan yang telah diperiksa.
26.4. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hasil pekerjaan belum dapat diterima, maka
Pelaksana wajib segera melaksanakan/menyempurnakan bagian-bagian pekerjaan sesuai
dengan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan.
26.5. Jika hasil pemeriksaan sudah menunjukkan bahwa pekerjaan sudah memenuhi segala
persyaratan dan ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak, maka konsultan
pengawas akan membuat berita acara penyerahan pekerjaan pertama yang akan ditanda
tangani oleh pemberi tugas dan Pelaksana, disertai dengan syarat-syarat pemeliharaan
yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana.
Bab A - 13
Pasal 27. MASA PEMELIHARAAN DAN KERUSAKAN PADA MASA
PEMELIHARAAN
27.1. Masa pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan
dihitung sejak tanggal berita acara penyerahan pekerjaan pertama.
27.2. Selama masa pemeliharaan, Pelaksana harus melakukan pekerjaan perbaikan yang
diminta secara tertulis oleh konsultan pengawas sesuai dengan hasil pemeriksaan. Apabila
perbaikan yang dilakukan tersebut melampaui masa pemeliharaan, maka masa
pemeliharaan tersebut dihitung sampai berakhirnya perbaikan yang dilakukan.
27.3. Perbaikan harus dilaksanakan oleh Pelaksana atas biaya sendiri, apabila perbaikan itu
merupakan akibat dari kesalahan Pelaksana dalam penggunaan bahan atau cara
pelaksanaan yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam kontrak atau akibat kelalaian
Pelaksana untuk memenuhi kewajaibannya sebagaimana yang tercatum dalam kontrak.
Apabila perbaikan itu disebabkan oleh sebab-sebab lain diluar tanggung jawab Pelaksana,
maka biaya perbaikan akan dihitung sebagai kerja tambahan.
27.4. Apabila terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan dan diminta secara tertulis oleh
konsultan pengawas, maka Pelaksana harus mengadakan penyelidikan mengenai sebab-
sebab terjadinya kerusakan sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas. Apabila
kerusakan-kerusakan tersebut merupakan tanggung jawab Pelaksana sesuai dengan
kontrak, maka biaya perbaikan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan itu akan
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
27.5. Apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan
pertama, Pelaksana belum melakukan pekerjaan perbaikan yang diperlukan, maka
pemberi tugas berhak menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan tersebut diatas
dengan biaya Pelaksana.
Pasal 28. HAK PEMBERI TUGAS UNTUK MEMUTUSKAN KONTRAK
28.1. Pemberi tugas mempunyai hak untuk memutuskan kontrak dan Pelaksana harus
menanggung segala biaya yang diakibatkan oleh pemutusan kontrak ini, apabila:
- Pelaksana tanpa alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas lalai dan gagal untuk
menyelesaikan seluruh pekerjaannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam
Bab A - 14
rencana kerja dan jadwal waktu penyelesaian pekerjaan yang telah disepakati dalam
kontrak.
- Pelaksana dinyatakan pailit serta tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya terhadap
para kreditor atau menyatakan dirinya dalam keadaan likuidasi (bukan likuidasi
untuk mengadakan peleburan atau pembangunan kembali).
- Pelaksana dengan sengaja melalaikan dan tidak mengindakan petunjuk-petunjuk dan
peringatan-peringatan dari pemberi tugas sehingga merugikan pelaksanaan
pekerjaan.
- Pelaksana dinyatakan bersalah karena melakukan sejumlah pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam kontrak.
28.2. Apabila pemberi tugas memutuskan kontrak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam ayat (1) di atas, maka pemberi tugas berhak menguangkan garansi
Bank yang merupakan jaminan pelaksanaan, serta berhak menunjuk perusahaan lain
sebagai Pelaksana pengganti yang ditugaskan untuk melanjutkan pekerjaan dan pemberi
tugas berhak untuk menguasai semua barang yang sudah berada di daerah kerja.
28.3. Setelah adanya pemutusan kontrak dan penguasaan oleh pemberi tugas seperti
ditentukan dalam ayat (1) dan (2) di atas, maka pemberi tugas hanya berkewajiban
untuk membayar kepada Pelaksana jumlah uang (setelah dikurangi dengan jumlah yang
telah dibayarkan dalam angsuran pembayaran sebelumnya) yang menurut konsultan
pengawas layak diterima oleh Pelaksana sebagai pembayaran terhadap pekerjaan yang
telah dapat diselesaikannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.
Pasal 29. PENYERAHAN PEKERJAAN
29.1. Setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan setelah mengadakan pemeriksaan terhadap
hasil pekerjaan, maka pelaku pengawasan akan membuat berita acara pemeriksaan
pekerjaan yang akan menyatakan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan diperiksa
dengan baik.
29.2. Berdasarkan berita acara pemeriksaan pekerjaan, dapat dilakukan penyerahan pekerjaan
kedua dari Pelaksana kepada pemberi tugas dan dituangkan dalam berita acara penyerahan
pekerjaan kedua yang ditanda tangani oleh Pelaksana dan pemberi tugas.
Bab A - 15
Pasal 30. KEGAGALAN PELAKSANAAN KONTRAK
30.1. Apabila Pelaksana gagal untuk memenuhi instruksi konsultan pengawas sesuai dengan
kontrak, maka pemberi tugas akan mengambil tindakan seperlunya terhadap kegagalan
tersebut, dan semua biaya yang dikeluarkan karena kegagalan tersebut harus ditanggung
oleh Pelaksana dengan membayar kembali kepada pemberi tugas atau dikurangi dari
bagian yang menjadi hak Pelaksana.
30.2. Apabila kontrak tidak dapat dilaksanakan dan dihentikan menurut ketentuan-ketentuan
dalam pasal 23, maka jumlah yang harus dibayar kepada Pelaksana untuk pekerjaan
yang telah dilaksanakan harus sama besarnya dengan jumlah yang seharusnya
dibayarkan menurut pasal tersebut.
Pasal 31. KETENTUAN UMUM
31.1. Pelaksana harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum, peraturan-peraturan pemerintah,
propinsi dan daerah hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.
31.2. Selain ketentuan hukum tersebut dalam ayat (1) di atas, maka Pelaksana harus
mematuhi semua peraturan dari badan hukum dan perusahaan-perusahaan yang milik atau
haknya terganggu dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain hal tersebut di atas, Pelaksana juga
harus membayar semua ongkos/biaya yang timbul karenanya dan membebaskan pemberi
tugas dari semua denda dan petanggung jawaban.
Pasal 32. PAJAK-PAJAK
32.1. Pelaksana harus bertanggung jawab atas pembayaran pajak-pajak, sesuai
dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk Pajak Pertambahan
Nilai ( PPN ).
Pasal 33. TAMBAHAN
33.1. Pelaksana dalam segala hal diartikan sebagai Pelaksana dari Indonesia yang tunduk
kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.
Bab A - 16
Sebagai akibat diterbitkannya kontrak pelaksanaan ini, pemberi tugas akan
mengambil tempat kedudukan (domisili) di Kota Bandung.
A. PERSYARATAN UMUM LAINNYA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana adalah :
a. Melaksanakan pekerjaan pembersihan lokasi, sesuai yang tertera dalam gambar
teknis dan bill of quantity.
b. Pengadaan, pengamanan dan pengawasan segala macam alat dan bahan yang
digunakan dalam pelaksanaan.
c. Pemasangan, pengetesan dan pemeliharaan semua bahan dan peralatan sesuai batas
waktu yang telah ditentukan.
d. Pengerahan tenaga kerja sesuai kebutuhan, keahlian dan keterampilannya.
e. Bersedia kerja lembur apabila kondisi pekerjaan menuntut untuk itu.
B. UKURAN DAN NOTASI
a. Semua ukuran dalam gambar arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal adalah
ukuran jadi / finishing, kecuali ada ketentuan lain yang akan dijelaskan kemudian.
b. Apabila ada perbedaan atau penyimpangan ukuran dan notasi, maka harus
dikonfirmasikan kepada konsultan perencana, atau cukup hanya dengan
memperbandingkan dengan skala gambar.
C. GAMBAR – GAMBAR
a. Seluruh gambar-gambar pelaksanaan Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan
Berupa Kanopi pada KPP Pratama Bandung Bojonagara secara lengkap (arsitektur,
struktur, mekanikal dan elektrikal, serta spesifikasi teknis) dapat diperoleh melalui
pengawas lapangan atas sepengetahuan pemberi kerja.
b. Pelaksana wajib meneliti dan memahami seluruh proses dan teknis pekerjaan ini
sehingga dapat menyesuaikan program dan bekerja secara integral dan simultan.
Bab A - 17
c. Pelaksana wajib membuat gambar kerja pelaksanaan (shop drawing) dibuat dalam
rangkap 3 (tiga); 1 (satu) set untuk Pelaksana, 1 (satu) set untuk pengguna jasa dan 1
(satu) set untuk pengawas lapangan.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana wajib membubuhkan tanda dengan warna
tertentu pada gambar atas bagian-bagian bangunan yang sudah dilaksanakan,
termasuk apabila ada perubahan dari gambar semula.
e. Sebelum setiap bagian pekerjaan dilaksanakan, Pelaksana wajib mengajukan shop
drawing dan harus mendapatkan persetujuan pengguna jasa dibantu oleh konsultan
pengawas.
f. Apabila ada perbedaan antara gambar kerja dan syarat-syarat teknis/spesifikasi, maka
yang berlaku adalah syarat-syarat teknis dan spesifikasi, kecuali ditentukan lain oleh
Pengguna Jasa/Konsultan Perencana/Pengawas lapangan.
g. Apabila ada keraguan-raguan gambar, maka Pelaksana harus menyampaikan kepada
pengguna jasa/pengawas lapangan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum
dilaksanakan.
h. Perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh Pelaksana untuk mengadakan
claim atas waktu pelaksanaan.
D. PEKERJAAN SARANA TAPAK
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi:
a. Penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
b. Air untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disuplai dari luar.
c. Air harus bersih, bebas dari bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak.
d. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pengguna Jasa.
e. Penggunaan diesel pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan sementara atas
persetujuan Pengguna Jasa.
f. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran.
Bab A - 18
E. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan
b. Pekerjaan perlindungan instalasi eksisting
c. Pekerjaan pembuatan Tugu Patok Dasar (Bench Mark)
d. Pekerjaan penentuan peil P 0.00
e. Pengukuran tapak
f. Dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan
Pekerjaan ini meliputi pembersihan area proyek dari semua kotoran dan sampah baik
sampah organik maupun anorganik yang nantinya akan mengganggu dan atau
menurunkan kualitas pekerjaan diatasnya.
b. Pekerjaan perlindungan terhadap instalasi eksisting
1) Pekerjaan ini meliputi perlindungan instalasi eksisting yang berada di dalam Tapak
Proyek dan dinyatakan oleh Pengguna Jasa/Perencana masih berfungsi. Dalam hal
ini Penyedia Jasa harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.
2) Apabila jalur instalasi eksisting yang masih berfungsi harus dipindahkan, maka
Penyedia jasa harus melakukan pekerjaan ini sesuai dengan putusan tertulis dari
Pengguna Jasa/Perencana.
3. Pekerjaan Penentuan Peil Dasar Bangunan atau P 0.00
a. P 0.00 finishing Arsitektur adalah peil lantai ruang utama dengan acuan bench
mark yang telah dibuat oleh konsultan perencana pada tahap pengukuran tapak.b.
Papan patok ukur/bouwplank dibuat dari kayu dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar
15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi atasnya. Papan patok ukur dipasang pada
patok kayu 5/7 yang jarak satu sama lain adalah 1.50 m tertancap di tanah sehingga
tidak dapat digerakkan atau diubah.
c. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama dengan lainnya dan/atau rata waterpass,
kecuali dikehendaki lain oleh Pengguna Jasa/ Perencana.
d. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Penyedia jasa harus melaporkan
kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan.
Bab A - 19
4. Pengukuran Tapak
a. Penyedia jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak bangunan yang ada, letak batas-batas tanah dengan
menggunakan alat optik dan sudah ditera kebenarannya oleh pihak yang terkait.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan di lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolit tipe T2.
d. Penyedia jasa harus menyediakan Theodolit tipe T2/Waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
e. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
f. Instalasi yang sudah ada dan masih berfungsi harus diberi tanda yang jelas dan
dilindungi dari kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan proyek ini,
untuk itu harus dicantumkan dalam gambar pengukuran.
g. Penyedia jasa bertanggungjawab atas segala kerusakan akibat pekerjaan yang sudah
dilaksanakannya.
h. Gambar pengukuran tapak rumah dinas harus mendapat persetujuan/pengesahan
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan antara lain memuat :
1) Sistem koordinat, sesuai ketentuan gambar.
2) Peil setiap titik simpul koordinat dan transisi dengan interval ketinggian 25 cm.3)
Rencana lokasi Barak Kerja, tempat menyimpan bahan terbuka, tempat
menyimpan bahan tertutup, sumber air, dan MCK.
F. KANTOR DIREKSI LAPANGAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Kantor Direksi Lapangan cukup representatif untuk bekerja dan aman untuk
menyimpan dokumen proyek selama pelaksanaan proyek.
b. Luas dan peralatan yang harus disediakan untuk Direksi Lapangan minimal harus
memenuhi persyaratan administrasi.
Bab A - 20
2. Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja
c. Ukuran luas kantor Penyedia jasa dan los kerja serta tempat menyimpan bahan bakar,
terserah kepada Penyedia jasa dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan
dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia sehingga tidak
menganggu kelancaran pekerjaan.
d. Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan
kotak simpan, dipagar dengan dinding papan, sehingga masing-masing bahan tidak
tercampur dengan lainnya.
e. Penyedia jasa tidak diperkenankan menyimpan alat/bahan bangunan di luar lokasi
proyek, dan menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
karena tidak memenuhi syarat.
Bab A - 21
BAB B
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
Pasal 01. PERATURAN TEKNIS
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan-
ketentuan dan peraturan seperti tercantum di bawah ini :
a. Peraturan-peraturan umum atau Algemene Voorwaarden (A.V)
b. Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002)
c. Peraturan Konstuksi Kayu Indonesia (SNI Kayu 2002)
d. Peraturan Perencanaan Struktur Baja (SNI-03-1729-2002)
e. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)
f. Peraturan Umum Instalasi Air Leding (A.V.W.I)
g. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225 : 2011)
h. Pedoman Sistem Plumbing Pada Bangunan (SNI 8153 : 2015)
i. Peraturan Dinas Kebakaran Daerah Istimewa Aceh
j. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PLN
k. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PDAM
l. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja Tentang
Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
m. Persyaratan Umum Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (PDTPI - 1980)
n. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum
o. Beban Minimum Untuk Perencanaan Bangunan Gedung dan Struktur Lain
(SNI 1726 : 2012)
p. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung
dan Non Gedung (SNI 1726 : 2012)
q. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI – 1983)
r. Peraturan Pemerintah Daerah setempat
`Bab B - 1
2. Jika ternyata pada rencana kerja dan syarat-syarat ini terdapat kelainan/
penyimpangan dari peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan dalam ayat
(1) di atas, maka rencana kerja dan syarat-syarat ini yang mengikat.
Pasal 02. PEMAKAIAN UKURAN
1. Pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja berikut
tambahan dan perubahannya.
2. Pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagiannya dan segera memberitahukan pengawas tentang setiap
perbedaan yang ditemukannya di dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan
gambar kerja maupun dalam persetujuan tertulis dari pengawas.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal
apapun menjadi tanggung jawab Pelaksana, oleh karena itu Pelaksana diwajibkan
mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap gambar- gambar dan
dokumen yang ada.
Pasal 03. INFORMASI SITE
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana harus benar-benar memahami kondisi/
keadaan site atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2. Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai peraturan lokasi
tempat kerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi
selama pekerjaan berlangsung.
3. Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS
dan agenda dalam dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
`Bab B - 2
Pasal 04. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang
berada di halaman bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu
kelancaran dan keamanan pekerjaan/umum dan juga agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh pengawas maupun
pemberi tugas.
2. Pelaksana wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja pada tempat-tempat
tertentu yang disetujui oleh pengawas demi terjaminnya kebersihan dan
kesehatan dalam proyek.
3. Para pekerja Pelaksana tidak diperkenankan untuk :
a Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin pengawas/pemberi tugas.
b. Memasak di tempat bekerja kecuali dengan ijin pengawas.
c. Membawa masuk penjual-penjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya
di tempat pekerjaan.
d. Keluar masuk lokasi pekerjaan dengan bebas.
4. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh pengawas atau
pemberi tugas pada waktu pelaksanaan.
Pasal 05. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
1. Bila dalam RKS disebut nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan
barang, maka dalam hal ini dimaksud untuk menunjukkan tingkat mutu bahan
dan barang yang digunakan.
2. Setiap penggatian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus
disetujui oleh perencana/pemberi tugas dan bila tidak ditentukan dalam RKS
serta gambar kerja maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan
oleh Pelaksana yang harus mendapat persetujuan dahulu dari pengawas atau
pemberi tugas.
3. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera
disediakan atas biaya Pelaksana, setelah disetujui oleh pengawas atau pemberi
tugas, harus dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti.
`Bab B - 3
4. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh pengawas atau pemberi tugas
untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai
tidak sesuai tidak sesuai kualitas maupun sifatnya.
5. Dalam mengajukan harga penawaran, Pelaksana harus sudah memasukkan
Seluruh keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa Biya
itupun, Pelaksana tetap bertanggung jawab atas biaya pengujian bahan dan
barang yang tidak memenuhi syarat atas perintah pengawas atau pemberi tugas.
Pasal 06. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka
Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada pengawas dan
Pelaksana harus mentaati keputusan tersebut.
2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran
dengan skala dari gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus
diambil dari pekerjaan yang telah selesai.
3. Apabila ada hal-hal yang disebut pada gambar kerja, RKS atau dokumen, yang
berlainan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap lainnya. Tetapi untuk menegaskan masalahnya.
Kalau terjadi hal ini maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis atau yang mempunyai bobot biaya yang tinggi.
4. Apabila terdapat perbedaan antara:
a. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
jenis dan kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.
b. Gambar struktur dengan gambar mekanikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar mekanikal.
c. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
ukuran dan kualitas bahan adalah gambar elektrikal.
`Bab B - 4
Pasal 07. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1. Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan dalam gambar kerja, atau
diperlukan gambar tambahan/gambar detail atau untuk memungkinkan Pelaksana
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka
Pelaksana harus membuat gambar tersebut dalam rangkap 3 (tiga) dan biaya atas
pembuatan gambar tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana. Pekerjaan
berdasarkan gambar tersebut baru dapat dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan dari pengawas.
2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh pemberi
tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari perencana.
3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh pemberi tugas, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara
gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
Pasal 08. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN PEKERJAAN (AS BUILT
DRAWING)
1. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah pemberi tugas/pengawas, maka Pelaksana harus
membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan,
yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang
dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga)
berikut(gambar asli) yang biaya pembuatan ditanggung oleh Pelaksana.
Bab B - 5
BAB I
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pembangunan pada proyek ini.
2. Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan bowplank, pembuatan
Direksi Keet dan Gudang Material, penyediaan air kerja dan penerangan kerja,
serta mobilisasi dan demobilisasi.
Pasal 02. PEMBERSIHAN LOKASI
Sebelum memulai pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan baru, Pelaksana
wajib membersihkan lokasi tumbuh-tumbuhan, serta benda lainnya yang dianggap
dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan.
Pasal 03. PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
1. Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja dan
peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup
pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
Peralatan Utama yang digunakan adalah :
a. Concrete Mixer
Concrete mixer (moln) digunakan untuk pengadukan pada pekerjaan
pondasi setempat dan p-destal
b. Mesin Las listrik dan las Gasolin
Mesin Las listrik digunakan dalam pekerjaan pengelasan baja, baik baja WF
dan baja hollo serta pipa baja, las gasoline digunakan pada pekerjaan
pemotongan baja WF.
c. Kompresor
Bab I - 1
Kompresor digunakan pada pekerjaan pengecatan.
d. Cutting Baja
Cutting baja ini minimal dengan pisau pemotong 14 inch, digunakan
pada pekerjaan pemotongan baja – baja hollo dan pipa baja.
e. Tackel Baja/Crane
Tackel baja/crane minimal kapasitas 3000kg, dan mempunyai tinggi tripot
yang cukup (minimal 6 m) digunakan pada pekerjaan erection/perakitan
baja.
2. Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat
berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.
3. Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah
peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan
alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan
membersihkan bekas-bekasnya.
5. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan
pada ayat (1), Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat
bekerja pada kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari
hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang
memerlukan, juga peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta
lainnya.
Pasal 04. PENGUKURAN
1. Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan
penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (Bouwplank), termasuk
penyediaan Back Mark atau Line Offset Mark, pada masing-masing lantai
bangunan.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana dan persyaratan teknis.
Bab I - 2
Pasal 05. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
Pelaksana harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan
air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi.
2. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air,
serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantor Pelaksana,
kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
3. Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan proyek pada
malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam
penuh dalam sehari.
4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut
termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta
saklar/panel.
Pasal 06. PEMBUATAN LOS KERJA DAN BANGUNAN ISTIRAHAT
1. Pelaksana harus membuat los kerja dan bangunan tempat untuk istirahat dan
tempat shalat bagi pekerja Pelaksana.
2. Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat bekerja
bagi tukang/pekerja Pelaksana dan mempunyai kondisi yang cukup baik,
terlindung dari pengaruh cuaca yang dapat menghambat kelancaran pekerjaan.
Pasal 07. KEAMANAN PROYEK
1. Pelaksana harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik
Pelaksana, pengawas atau pengelola proyek, serta menjaga keutuhan
Bab I - 3
bangunan-bangunan yang ada dari gangguan para pekerja Pelaksana ataupun
kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Pelaksana harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam
penuh setiap hari, yang dibagi dalam 3 (tiga) shift, dan harus selalu
mengadakan pemeriksaan pengamanan setiap hari setelah selesai pekerjaan.
3. Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap
pekerja Pelaksana diharuskan mengenakan tanda pengenal khusus yang harus
dipakai pada bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas keamanan.
4. Pekerja Pelaksana tidak diijinkan menginap di lokasi kecuali petugas
keamanan yang sedang bertugas pada malam hari.
Pasal 08. KANTOR PROYEK (DIREKSI KEET) DAN PERLENGKAPANNYA
1. Pelaksana harus menyediakan kantor pengelola proyek lengkap dengan
peralatan / perabotan serta fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan proyek sebagai berikut :
- 3 (tiga) set meja kerja lengkap dengan kursinya
- Meja rapat untuk kapasitas 10 orang
- Calculator sebanyak 2 Buah (Minimal 12 digit)
- 1 (satu) lemari arsip metal terkunci
- 1 (satu) set meja gambar
2. Pelaksana juga harus menyediakan alat-alat kerja pengelola proyek di
lapangan, sebagai berikut :
- Sepatu lapangan yang tahan terhadap paku, helm pengaman dan jas hujan
masing-masing 5 set
- 2 (Dua) buah roll meter tape ukuran 5 meter
- Caliper/schuifmaat dan penyiku besi
3. Direksi keet/kantor pengeloa proyek, kantor dan gudang Pelaksana, pompa air
kerja adalah merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan proyek dan
merupakan yang dipakai habis pada saat selesai pekerjaan.
Bab I - 4
Pasal 09. KANTOR DAN GUDANG PELAKSANA
1. Pelaksana harus membuat kantor di lokasi proyek untuk tempat bagi wakil
Pelaksana bekerja, dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.
2. Pelaksana juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk
menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari
gangguan cuaca dan pencurian.
3. Penempatan kantor dan gedung Pelaksana harus diatur sedemikian rupa, agar
mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 10. PENYEDIAAN FASILITAS PROYEK
1. Pelaksana juga harus memperhitungkan biaya-biaya konsumsi untuk rapat-
rapat/ pertemuan dengan pemberi tugas atau wakilnya dan tamu-tamu pemberi
tugas yang berkepentingan dengan proyek.
2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai
bangunan dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan tempat-
tempat lain yang memerlukan.
Pasal 11. PEMADAM KEBAKARAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menyediakan alat pemadam
kebakaran berupa tabung pemadam kebakaran yang dapat digunakan untuk
memadamkan api akibat listrik, minyak dan gas dengan kapasitas 7 kg.
2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai
bangunan dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan tempat-
tempat lain yang memerlukan.
Pasal 12. JALAN MASUK, JALAN SEMENTARA
1. Apabila dianggap perlu, sesuai dengan kondisi dan situasi lokasi, Pelaksana harus
sudah memperhitungkan pembuatan jalan masuk sementara dan/atau jembatan
kerja sementara yang disetujui oleh pengawas.
Bab I - 5
2. Pembuatan jalan masuk atau jembatan sementara harus mengikuti peraturan
dan semua perijinan sehubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi tanggung
jawab Pelaksana.
3. Pelaksana harus menghindari kerusakan pada fasilitas jalan masuk yang ada
dengan mengatur trayek kenderaan yang digunakan serta membatasi/membagi
beban muatan.
4. Kerusakan pada jalan atau benda-benda lain yang diakibatkan oleh pekerjaan
Pelaksana, mobilisasi peralatan serta pemasukan bahan akan menjadi tanggung
jawab Pelaksana dan harus segera diperbaiki.
Pasal 13. KESELAMATAN KERJA
1. Pelaksana harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan
untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Di dalam lokasi harus taersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK).
3. Pelaksana juga harus menyediakan alat pelindung diri (APD) Seperti ; Helm
safety, Sepatu Safety, Rompi dan Sabuk Pengaman Pekerja.
Bab I - 6
BAB II
PEKERJAAN TANAH
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Pelaksana harus membersihkan daerah yang
akan dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah kerja,
2. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan
yang telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati-hati untuk
tidak mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda yang lainnya.
3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga
akibat pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.
4. Pelaksana harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan
melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan ini meliputi penggalian Tanah, Penggalian di bawah muka air
tanah Pengurugan dan Pemadatan.
Pasal 03. PENGGALIAN TANAH
1. Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana ditentukan
dalam gambar-gambar. Sebelum pekerjaan selanjutnya dilanjutkan, maka
semua pekerjaan penggalian harus disetujui pengawas.
2. Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian untuk pondasi
harus mempunyai lebar yang cukup (minimum 20 cm lebih lebar dari dasar
pondasi) untuk dapat memasang maupun memindahkan rangka/bekisting yang
diperlukan, serta pembersihan.
3. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai kedalaman yang
melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa instruksi tertulis dari pengawas,
maka kelebihan di atas harus diisi kembali dengan adukan beton 1: 3 : 5 tanpa
biaya tambahan.
Bab II – 1
4. Pelaksana harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari longsoran.
Untuk itu Pelaksana harus membuat penyangga/penahan tanah yang diperlukan
selama masa penggalian, karena stabilitas selama penggalian merupakan
tanggung jawab Pelaksana.
5. Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan
selanjutnya, Pelaksana harus mendapat persetujuan/ijin tertulis pengawas.
Pasal 04. PENGGALIAN DI BAWAH MUKA AIR TANAH
1. Penggalian harus dilakukan dalam keadaan kering. Pelaksana bertanggung
jawab untuk merencanakan sistem pemompaan air tanah dan sudah
memperhitungkan biayanya.
2. Pemompaan dilakukan dengan memompa sumur-sumur bor atau cara lain yang
disetujui oleh pengawas dengan memenuhi persyaratan-persyarataan berikut:
a. Permukaan air tanah yang diturunkan harus dalam keadaan terkontrol penuh
setiap waktu untuk menghindari fluktuasi yang dapat mempengaruhi
kestabilan penggalian tanah.
b. Sistem yang digunakan tidak boleh mengakibatkan penaikan/penurunan
tanah dasar galian secara berlebihan.
c. Harus menyediakan filter-filter secukupnya yang dipasang disekeliling
sumur yang dipompa untuk mencegah kehilangan butir-butir tanah akibat
pemompaan.
d. Air yang dipompa harus dibuang sehingga tidak mengganggu penggalian
atau daerah sekitarnya.
e. Sistem pemompaan harus memperhitungkan rencana detail dalam
menghadapi bahaya longsor pada pekerjaan dan daerah sekitarnya pada saat
hujan besar.
Pasal 05. PENGURUGAN DAN PEMADATAN
1. Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian bawah
pasangan Lantai diurug dengan pasir padat minimal 5 cm atau sesuai dengan
Bab II – 2
gambar dan petunjuk Pengawas. Pasir urug yang digunakan harus dari jenis
pasir pasang yang bersih/bebas dari lumpur, kotoran-kotoran, sampah dan benda-
benda organis lainnya yang dapat menyebakan tidak sempurnanya pemadatan.
2. Di bawah lapisan pasir tersebut, urugan yang dipakai adalah tanah jenis “silty
clay” yang bersih tanpa potongan-potongan bahan yang bisa lapuk, serta bahan
batuan yang telah dipecahkan (pecahan batuan tersebut maksimal 15 cm).
3. Pelaksana wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan urugan yang
keras atau mutu bahan yang terbaik dan mengajukan contoh bahan yang akan
digunakan untuk mendapat persetujuan pengawas.
4. Penghamparan dan pemadatan harus dilaksanakan lapis-per lapis yang tidak lebih
tebal dari 15 cm (gembur) dengan alat-alat yang telah disetujui, seperti mesin
penggilas getar, atau alat tumbuk dimana standar kepadatannya dicapai pada
kepadatan dimana kadar airnya 95 % dari kadar air optimal, atau “dry density”
nya mencapai 95 % dari dry density optimal, sesuai dengan petunjuk pengawas.
5. Terhadap hasil pemadatan yang dilaksanakan, Pelaksana harus mengadakan
“density test” di lapangan. Semua biaya seluruh pengujian tersebut menjadi
beban Pelaksana.
6. Bila bahan urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau bila
urugan yang telah dipadatkan menjadi terganggu, maka bahan tersebut harus
digali keluar dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat serta dipadatkan
kembali, sesuai dengan petunjuk Pengawas, tanpa adanya biaya tambahan.
7. Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak dibenarkan
adanya genangan air di atas tanah atau sekitar lapangan pekerjaan. Pelaksana
harus mengatur pembuangan air sedemikian rupa agar aliran air hujan atau dari
sumur lain dapat berjalan lancar, baik selama ataupun sesudah pekerjaan
selesai.
8. Pelaksana bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan Pelaksana harus
mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari kesalahan dan kelalaian
Pelaksana atau akibat dari aliran air.
Bab II – 3
Pasal 06. PEKERJAAN PENYELESAIAN
1. Seluruh daerah kerja termasuk penggalian dan penimbunan harus merupakan
daerah dari yang betul-betul seragam dan bebas permukaan yang tidak merata.
2. Seluruh lapisan akhir, harus benar-benar memenuhi piel yang dinyatakan
dalam gambar. Bila diakibatkan oleh penurunan, timbunan memerlukan
tambahan meterial yang tidak lebih dari 30 cm, maka bagian atas tersebut harus
digaruk sebelum material timbunan tambahan dihamparkan, untuk selanjutnya
dipadatkan sampai mencapai elevasi dan sesuai dengan persyaratan.
3. Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan
pengisi/urugan, seluruh puing-puing, reruntuhan dan sampah-sampah harus
segera disingkirkan dari lokasi.
Bab II – 4
BAB III
PEKERJAAN BETON / BETON BERTULANG
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat pelaksanaan
beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis
ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua
pekerjaan beton harus sesuai dengan standar di bawah ini :
Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan:
a. Tata Cara Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI
2847-2013).
b. Tata Cara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung (SNI 03 -
727-1989-F).
c. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan
Gedung dan Non-Gedung tahun 2012 (SNI 1726-2012) & Tata Cara
Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung (SNI-03-1726-
2002).
d. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-
2847-2002).
2. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian
yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-
instruksi yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan diganti atas biaya
Pelaksana sendiri.
3. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh pengawas, dan pengawas berhak meminta
diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Pelaksana bertanggung jawab
atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh pengawas harus
segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
Bab III - 1
Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga kerja,
bahan-bahan, upah dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan
beton/beton bertulang yang terdapat dalam gambar rencana.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-
bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
Pasal 03. PENGENDALIAN PEKERJAAN
1. Pengendalian mutu pelaksanaan proyek apapun pada dasarnya dilakukan
disemua tahapan. Hal ini dilakukan secara terus menerus dan sistematis untuk
menghindari kegagalan konstruksi (failure). Regulasi yang mengatur ini selain
SNI-03-1734-1989 tentang konstruksi beton, juga SNI-03-1737-1989
2. Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
3. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam Peraturan
Standar Nasional Indonesia (SNI 03–2847-2002)
4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum
dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran
dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya
ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika
terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang
berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas untuk
mendapatkan ukuran sesungguhnya.
5. Jika karena keadaan pasaran penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam SNI 03–2847-2002.
Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
Bab III - 2
Pasal 04. BAHAN-BAHAN
1. Semen Portland
a. SNI 15-2049-1994, Semen portland
b. Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard Nasional Indonesia
atau SNI 03-2847-2002 untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan
tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh
digunakan jika atas petunjuk Pengawas. Semen yang digunakan untuk
seluruh pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu merk saja yang disetujui
Pengawas.
b. Pelaksana harus mengirim surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type,
kualitas dari semen yang digunakan.
c. Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah
dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan
pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh digunakan dan harus
disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh
dan terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
2. Agregat
A. Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
- Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).
- SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
B. Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi:
- 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun
- 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun
- 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat, bundel
tulangan,atau tendon-tendon prategang atau selongsong-selongsong
1. Agregat Halus (Pasir)
a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam
SNI 03-4804-1998.
b. Mutu Pasir
Bab III - 3
Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur dan
bahan-bahan organis.
c. Ukuran
Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat ; Sisa di atas ayakan
2 mm harus minimal 10 % berat ; Sisa di atas ayakan 0,25 mm harus
berkisar antara 80% -90% berat.
2. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam
SNI 03-4804-1998
b. Mutu
Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih
maksimal 20% berat ; tidak pecah atau hancur serta tidak mengandung
zat-zat reaktif alkali.
c. Ukuran
Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat ; Sisa di atas ayakan 4
mm, harus berkisar antara 90 % - 98 % berat, selisir antara sisa-sisa
kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal 60 %
dan minimal 10 % berat.
- Penyimpanan
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa
sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
3. Air
a. Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang
dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Dalam
hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
b. Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada beton
yang di dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang
terkandung dalam agregat,tidak boleh mengandung ion klorida dalam
jumlah yang membahayakan.
c. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air di
lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui apabila terdapat keragu-
raguan mengenai mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh air tersebut
Bab III - 4
untuk keperluan pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya menjadi
tanggungan Pelaksana.
4. Pembesian/Penulangan
a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2002 pasal 9.
b. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa
sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun
basah.
c. Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila
terdapat karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus di bersihkan
dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi,
atau menggunakan bahan cairan sejenis “Vikaoxy off” produksi yang telah
memenuhi SII dan disetujui Pengawas.
d. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap beton
cor di tempat yang akan digunakan ; dan bahan yang diakui serta yang
disetujui Pengawas. Semua biaya sehubungan dengan pengujian tersebut di
atas sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana.
e. Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu
penyambungan yang berbeda antara penulangan di lapangan dengan ketentuan
dari pabrik pembuat, maka harus atas persetujuan Pengawas.
Baja tulangan
1) Baja tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali baja polos
Diperkenankan untuk tulangan spiral atau tendon. Tulangan yang terdiri dari
profil baja struktural, pipa baja, dapat digunakan sesuai dengan persyaratan
pada tata cara ini.
2) Pengelasan baja tulangan harus memenuhi “Persyaratan pengelasan
struktural baja tulangan” ANSI/AWS D1.4 dari American Welding Society.
Jenis dan lokasi sambungan las tumpuk dan persyaratan pengelasan lainnya
harus ditunjukkan pada gambar rencana atau spesifikasi.
3) Baja tulangan ulir (BJTD)
(1) Baja tulangan ulir harus memenuhi salah satu ketentuan berikut:
a) Spesifikasi untuk batang baja billet ulir dan polos untuk penulangan beton”
(ASTM A 615M).
b) Spesifikasi untuk batang baja axle ulir dan polos untuk penulangan beton”
Bab III - 5
(ASTM A 617M).
c) Spesifikasi untuk baja ulir dan polos low-alloy untuk penulangan beton”
(ASTM A 706M).
(2) Baja tulangan ulir dengan spesifikasi kuat leleh fy melebihi 400 MPa boleh
digunakan, selama fy adalah nilai tegangan pada regangan 0,35 %.
(3) Anyaman batang baja untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi untuk
anyaman batang baja ulir yang difabrikasi untuk tulangan beton bertulang”
(ASTM A 184M).
Baja tulangan yang digunakan dalam anyaman harus memenuhi salah satu
persyaratan.
(4) Kawat ulir untuk penulangan beton harus memenuhi “ Spesifikasi untuk kawat baja
ulir untuk tulangan beton ”(ASTM A 496), kecuali bahwa kawat tidak boleh lebih
kecil dari ukuran D4 dan untuk kawat dengan spesifikasi kuat leleh fy melebihi 400
MPa, maka fy harus diambil sama dengan nilai tegangan pada regangan 0,35%
bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam perencanaan melampaui 400 MPa.
(5) Jaring kawat polos las untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi untuk
jaring kawat baja polos untuk penulangan beton” (ASTM A 185), kecuali bahwa
untuk tulangan dengan spesifikasi kuat leleh melebihi 400 MPa, maka fy diambil
sama dengan nilai tegangan pada regangan 0,35 %, bilamana kuat leleh yang
disyaratkan dalam perencanaan melampaui 400 MPa. Jarak antara titik-titik
persilangan yang dilas tidak boleh lebih dari 300 mm pada arah tegangan yang
ditinjau, kecuali untuk jaring kawat yang digunakan sebagai sengkang.
5. Kawat Pengikat
Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan dalam
SNI 2847-2002
Kawat polos untuk tulangan harus memenuhi "Spesifikasi untuk kawat tulanganpolos
untuk penulangan beton” (ASTM A 82), kecuali bahwa untuk kawat dengan
spesifikasi kuat leleh fy yang melebihi 400 MPa, maka fy harus diambil sama dengan
nilai tegangan pada regangan 0,35%, bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam
perencanaan melampaui 400 MPa.
Bab III - 6
6. Bahan Additive
a. Penggunaan Additive tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari pengawas.
b. Bila diperlukan untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump yang
disyaratkan tinggi, beton dapat digunakan bahan additive yang disetujui
Pengawas. Bahan additive yang digunakan produksi CEMENT–AIDS. Semua
perubahan design mix atau penambahan bahan additive, sepenuhnya menjadi
tanggungan Pelaksana dan tidak ada biaya tambahan untuk hal tersebut.
Pasal 05. ADUKAN BETON
1. Sebelumnya, harus diadakan adukan beton percobaan “Trial Mix” yang sesuai
dengan yang dibutuhkan pada setiap bagian konstruksi. Pekerjaan tidak boleh
dimulai sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas mengenai
kekuatan/kebersihannya. Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban
Pelaksana.
2. Mutu beton yang digunakan pada seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
perencanaan Struktur yang menggunakan
3. Pencampuran bahan dasar beton harus menggunakan takaran yang telah
dikalibrasi. Penakaran bahan dasar harus memenuhi ketelitian untuk semen dan
air 1%, agregat 2% dan bahan aditive 3%. Ada dua cara pencampuran bahan
dasar, yaitu berdasarkan volume dan berat, untuk mutu beton kurang dari fc 25
MPa, pencampuran dapat dilakukan berdasarkan volume bahan dasar. Beton
mutu tinggi bahan dasarnya ditakar berdasarkan berat. Pencampuran harus
dilakukan dengan alat pencampur mekanis agar didapatkan mortal yang
homogen. Modifikasi campuran dilapangan berupa kebutuhan penambahan air
untuk meningkatkan konsistensi campuran harus selalu disertai dengan
penambahan semen setara dengan faktor air semen yang telah ditetapkan.
Pasal 06. CETAKAN DAN ACUAN
1. Pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana cetakan
dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas, sebelum pekerjaan
Bab III - 7
tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas
terlihat konstruksi cetakan atau acuan, sambungan-sabungan dan kedudukan
serta sistem rangkanya.
2. Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam
SNI 03-2847 2002.
3. Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi dan
getaran-getaran yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimal
dari cetakan dan acuan antara tumpuannya harus dibatasi sampai 1/400 bentang
antara tumpuan tersebut.
4. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar
keamanan konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan SNI
03-2847-2002.
5. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari pengawas, atau
jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
- Bagian sisi balok 48 Jam
- Balok tanpa beban konstruksi 7 Hari
- Balok dengan beban konstruksi 21 Hari
- Pelat beton 21 Hari
6. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton
yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Pelaksana wajib
mengadakan perbaikan atau pembetulan kembali.
7. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan pekerjaan beton lainnya
harus menggunakan multliptek 9 mm, balok 5/7, 6/10, 8/10 dari kayu kelas
III dan dolken diameter 8-12 cm.
Pasal 07. PELAKSANAAN
1. Slump
Nilai yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7,5-10
cm dan disesuaikan terhadap mutu beton yang disyaratkan. Slump yang
Bab III - 8
terjadi diluar batas tersebut harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Penyambungan Beton dan Grouting
Sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras, maka
permukaanya harus dibersihkan dan dikasarkan terlebih dahulu. Cetakan harus
dikencangkan kembali dan permukaan sambungan disiram dengan bahan
“Bonding Agent” untuk maksud tersebut dengan persetujuan Pengawas.
3. Peralatan Pengadukan
Dalam pelaksanaan pembuatan beton harus digunakan alat pengaduk “Beton
Molen”.
Pasal 08. TEBAL PENUTUP BETON MINIMAL
1. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton ada pada lampiran pekerjaan
struktur di point H (selimut beton).
2. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
3. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang
yang harus dipasang sebanyak minimal 4 (empat) buah setiap meter persegi
cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebar merata.
Pasal 09. PENGANGKUTAN ADUKAN DAN PENGECORAN
1. Pelaksana harus memberitahukan pengawas selambat-lambatnya 2 (Dua) hari
sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan
pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan
pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Pelaksana akan dapat melaksanakan
pengecoran tanpa gangguan.
2. Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam SNI 03-2847-2002. Bila
tidak disebutkan lain atau persetujuan Pengawas, tinggi jatuh dari beton yang
dicor jangan melebihi 1,5 m.
3. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus
bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian
Bab III - 9
yang akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk
instalasi listrik, Plumbing dan pekerjaan lainya serta besi stick dan
penyambungannya).
4. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus
sudah dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang
dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar
terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
5. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu
antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak
terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok antara beton yang sudah dicor dan
akan dicor.
6. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
telah ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan
(Retarder) dengan persetujuan pengawas.
7. Adukan tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan
agregat telah melampaui 1,5 jam; dan waktu ini dapat berkurang, bila
pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
8. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material (Segresi) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
mendapat persetujuan pengawas dan alat-alat tersebut harus bersih dan bebas dari
sisa-sisa beton yang mengeras.
Pasal 10. PEMADATAN BETON
1. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar
didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebihan.
2. Pemadatan beton seluruhnya hars dilaksanakan dengan Mechanical Vibrator dan
dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya
agar tidak terjadi Over Vibration dan tidak diperkenankan melakukan
penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil beton harus
merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang segresi atau keropos.
Bab III - 10
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan beton yang baik. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
Jika terjadi keropos pada struktur beton bisa melakukan “Core Drill” dan tes kuat
tekan ke Laboratorium Teknologi Beton. Untuk metode perbaikan beton yang
menyangkut besarnya kropos berikut ini ada beberapa tip perbaikannya:
1. Pelaksana wajib memperbaiki dengan biaya sendiri dan tidak dapat
iperhitungkan sebagai pekerjaan tambah keropos-kropos yang terjadi pada betn
yang baru dibuka begistingnya. Antara lain sebagai berikut ini.
2. Berikut ini Pembagian Type-Type Keropos, type keropos dapat dibagi menjadi
4 type:
a) Type I: Keropos hanya pada kulit beton saja, aggregat-aggregat beton
tersebut masih melekat dengan baik.
b) Type II: Bila keropos yang terjadi sampai besi tulangan sebelah luar sudah
terlihat dengan kedalaman 3 s/d 5 cm.
c) Type III: bila keropos yang terjadi sampai besi tulangan sebelah dalam
sudah terlihat dengan kedalaman 5 s/d 7 cm.
d) Type IV: Bila keropos sudah lebih besar 7 cm setengah bagian dari yang di
Cor keropos.
3. Bila hal ini terjadi, Pelaksana harus mengadakan usaha pernbaikan dengan
biaya sendiri. Perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan dalam menanggulangi
keempat jenis keropos tersebut adalah sebagai berikut:
4. Type I: Daerah keropos dibersihkan, diplester kembali dengan adukan 1 Pc :
2 Pasir.
Type II: Mempersiapkan permukaan beton yang akan diperbaiki, Beton yang
keropos, porus di kerik dengan pahat kecil dan runcing. Lubang keropos
dibentuk supaya dukan beton bisa masuk dengan baik kedalamnya dan tidak
mudah terlepas lagi. Permukaan beton dibersihkan dari semua kotoran debu,
pasir lepas dan lain-lain engan memakai sikat kawat baja, kemudian
dibersihkan/dicuci dengan air. Permukaan beton dibiarkan sampai hampir
Bab III - 11
kering. Gunakan epoxy, permukaan beton harus benar-benar kering, baru
ditaburkan epoxy secara baik dan merata.
b. Perbaikan Pembesian Pembesian yang ada dibersihkan dari semua kotoran,
karat dan lain-lain dengan memakai sikat baja.
c.Pengawasan
Sebelum perbaikan/diplester/di Cor, maka Pelaksana harus minta izin
pengawas dan minta agar pekerjaan yang akan diperbaiki, diperiksa terlebih
dahulu.
Pasal 11. BENDA-BENDA YANG DITANAM DALAM BETON
1. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian-bagian
struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton
perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
2. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar/petunjuk
pengawas tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur
beton.
3. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur,
kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus
sudah di pasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
4. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton
dilakukan.
5. Pelaksana utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada
pihak lain untuk memasang bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran
beton dilaksanakan.
6. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut
harus tidak terisi beton, harus ditutupi bahan lain yang mudah dilepas nantinya
setelah pelaksanaan pengecoran beton.
Bab III - 12
Pasal 12. PEMERIKSAAN / PENGUJIAN MUTU BETON
1. Pengujian nutu beton ditentukan melalui sejumlah benda uji sesuai standar SNI
03-1974-1990
2. Beberapa ketentuan khusus yang harus diikuti sebagai berikut:
a. untuk benda uji berbentuk kubus ukuran sisi 15 x 15 x 15 cm, cetakandiisi
dengan adukan beton dalam 2 lapis, tiap-tiap lapis dipadatkandengan 32
kali tusukan; tongkat pemadat diameter 10 mm, panjang 300mm;
b. benda uji berbentuk kubus tidak perlu dilapisi;
3. bila tidak ada ketentuan lain konversi kuat tekan beton dari bentuk kubus ke
bentuk silinder, maka gunakan angka perbandingan kuat tekan seperti berikut:
Daftar Konversi
Bentuk benda uji Perbandingan Kubus : 15 cm x 15 cm x 15 cm: Silinder : 15
cm x 30 cm1,00,950,83 15 cm = diameter silinder20 cm = tinggi
silinder5) pemeriksaan kekuatan tekan beton biasanya pada umur 3 hari, 7 hari,
dan28 hari;6) hasil pemeriksaan diambil nilai rata-rata dari minimum 2
buah benda uji;7) apabila pengadukan dilakukan dengan tangan (hanya untuk
perencanaancampuran beton), isi bak pengaduk maksimum 7 dm 3 dan
pengadukantidak boleh dilakukan untuk campuran beton slump. o.
4. Hasil pengujian dikeluarkan pada :
- saat benda uji berumur 3 – 7 hari
- saat benda uji berumur 14 hari
- saat benda uji berumur 28 hari
5. Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya pengujian beton dan
biaya yang ditimbulkan akibat tidak dapat diterimanya mutu beton tersebut.
6. Pemeriksaan Lanjutan
Pengawas dapat meminta pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dengan
menggunakan Hammer test untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas
beton yang sudah ada. Biaya pekerjaan serupa ini sepenuhnya menjadi
tanggungan Pelaksana.
Bab III - 13
Pasal 13. PERAWATAN BETON
1. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 4810-2013, SNI Beton
2012, SNI Beton 2010, SNI Beton 2008, SNI Beton 2002,
2. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap preoses pengeringan yang belum
saatnya dengan cara mempretahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan
untuk preoses hydrasi semen serta pengerasan beton.
3. Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan
dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika
tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan
supaya tidak melebihi 30 C.
4. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa
perawatan maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap
dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan
menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui
Pengawas.
5. Cara pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan harus mendapat
persetujuan dulu dari Pengawas.
Pasal 14. CACAT-CACAT PEKERJAAN
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan
yang tercantum dalam Persyaratan Teknis, maka bagian pekerjaan tersebut
harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti
sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pengawas. Seluruh pembongkaran dan
pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang
timbul akibat hal itu. Seluruhnya menjadi tanggungan Pelaksana.
Bab III - 14
PEKERJAAN STRUKTUR
A. KETERANGAN UMUM
1. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan struktur (spesifikasi struktur) untuk
proyek ini, dibuat dengan maksud agar Konstruksi Struktur yang akan dikerjakan
memenuhi kualitas/persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam spesifikasi
struktur ini, sebagaimana yang direncanakan/dikehendaki oleh Consultant
Perencana .
2. Pelaksana berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan struktur sesuai
dengan spesifikasi struktur ini dan gambar-gambar struktur terlampir.
3. Di lain pihak, Pengguna Jasa/Pengawas lapangan berkewajiban untuk mengawasi
pekerjaan-pekerjaan Pelaksana agar sesuai dengan spesifikasi struktur ini dan
gambar-gambar struktur terlampir.
4. Perubahan-perubahan terhadap spesifikasi struktur maupun gambar-gambar
struktur tanpa persetujuan Consultant Perencana sama sekali tidak diperkenankan.
5. Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan:
a. Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Uji Beton di Lapangan (SNI 03 -4010-
2013).
b. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung
dan Non-Gedung tahun 2012 (SNI 1726-2012) & Tata Cara Perencanaan
Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung (SNI-03-1726-2002).
c. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-
2002).
B. PEKERJAAN GALIAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/ peralatan-
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan
ini dengan baik.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub
struktur, seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
Bab III - 15
dengan petunjuk pengguna jasa/pengawas lapangan, termasuk di
dalamnyaadalah pekerjaan galian untuk septictank, saluran-saluran dan
pekerjaan- pekerjaan lain sesuai gambar.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Galian tanah untuk septictank, saluran air, pondasi dan galian-galian lainnya
harus sesuai dengan peil-peil yang tercantum di dalam gambar.
b. Apabila ternyata pengalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Pelaksana harus mengisi/mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan
yang sejenis untuk daerah ybs.
c. Pelaksana harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas
dari longsoran-longsoran tanah di kiri-kanannya (bila perlu dilindungi oleh
alat-alat penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan
pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi struktur.
Pemompaan, bila dianggap perlu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak
mengganggu struktur bangunan yang sudah ada.
d. Pengurugan/pengisian kembali bekas galian, dilakukan selapis demi selapis,
dan ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada "Pekerjaan
Urugan Kembali dan Pemadatan"
C. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil
pekerjaan yang baik.
2. Persyaratan Bahan Pasir
a. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta
konsisten terhadap SNI 03-2847-2002.
b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu,
pengguna jasa/pengawas lapangan dapat minta kepada Pelaksana, supaya air
Bab III - 16
yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah, atas biaya Pelaksana.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan pengguna jasa/pengawas
lapangan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis maksimum setiap lapis 5 cm
hingga mencapai tebal padat yang disyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan/atau dipadatkan
dengan alat pemadat yang disetujui pengguna jasa/pengawas lapangan.
Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 95 % dari
kepadatan optimum hasil laboratorium.
c. Tebal pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar. Ukuran tebal dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
d. Lapisan pekerjaan di atasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat
persetujuan pihak Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
D. PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN PEMADATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat- alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan kembali untuk pekerjaan
substruktur yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk pengguna
jasa/pengawas lapangan.
2. Persyaratan Bahan-bahan
Bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian atau dengan
mendatangkan dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Jenis tanah adalah Silty Clay
b. Tanah harus bersih dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis
lainnya.
c. Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm.
Bab III - 17
d. Puing-puing bekas bongkaran dinding bata, beton sama sekali tidak
diperbolehkan digunakan untuk urugan.
Pengguna jasa/pengawas lapangan berhak menolak material yang tidak memenuhi
persyaratan tersebut di atas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengurugan harus diperiksa sebelum disetujui oleh pengawas lapangan.
Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max tiap-
tiap lapisan 20 cm dan dipadatkan sampai mencapai Kepadatan Optimum, dan
mencapai peil permukaan tanah yang direncanakan.
b. Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana.
c. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna
tertentu pula. Pada daerah yang basah/ada genangan air, Pelaksana harus
membuat saluran-saluran sementara untuk mengeringkan lokasi-lokasi
tersebut, misalnya dengan bantuan pompa air.
d. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
sebagainya. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari pengguna
jasa/pengawas lapangan maka pemadatan tidak boleh dengan dibasahi air.
Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat stamper/ compactor yang
disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan.
e. Bahan galian dapat dipergunakan kembali untuk mengurug bila memenuhi
syarat sebagai tanah urugan dan bila perlu dapat dilakukan penyelidikan
laboratorium mekanika tanah yang disetujui oleh Pengawas Lapangan. Segala
biaya-biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Penggalian yang melebihi batas yang ditentukan, harus diurug kembali
sehingga mencapai perataan yang ditetapkan dengan bahan urugan yang
dipadatkan, kecuali untuk daerah galian pondasi harus mengikuti C.1.
mengenai "Pekerjaan Galian Pondasi".
f. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan
adalah 50 mm terhadap kerataan yang ditentukan. Semua drainase darurat harus
disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan cara kerja yang dilakukan
Pelaksana harus disetujui oleh Pengguna jasa/pengawas lapangan.
Bab III - 18
g. Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan dan dijaga
jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan dan
sebagainya. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat
persetujuan tertulis pengguna jasa/pengawas lapangan.
h. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan
tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara
pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang
dibutuhkan. Jadwal pengujian akan ditentukan/ditetapkan oleh
perencana/pengguna jasa/pengawas lapangan.
i. Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang kelebihan harus dipindahkan ke
tempat yang ditentukan oleh pengawas lapangan. Ketinggian (peil) disesuaikan
dengan gambar.
j. Sarana-sarana Darurat : Pelaksana harus mengadakan drainase yang sempurna
setiap saat. Ia harus membangun saluran-saluran memasang parit-parit,
memompa dan atau mengeringkan drainase.
E. PEKERJAAN PONDASI
Persyaratan Bahan
1. Pondasi Tapak dibuat sesuai dengan gambar rencana dimana poer-nya merupakan
beton bertulang yang pekerjaannya dijelaskan lebih lanjut pada uraian Pekerjaan Beton
Bertulang.
2. Untuk pekerjaan pondasi Batu gunung, digunakan campuran 1 Pc : 4 Ps untuk
mengikat batu kali/gunung/belah sehingga tidak ada lagi rongga diantara sambungan
batu kali/gunung/belah.
Pedoman Pelaksanaan
1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk
as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Direksi
tentang kesempurnaan galian.
2. Sebelum pondasi tapak dikerjakan, Pelaksana Pelaksana harus memastikan galian
pondasi sudah selesai 100%.
Bab III - 19
3. Pelaksana harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian pondasi sebelum
memulai pekerjaan pondasi tapak.
4. Pekerjaan pengecoran pondasi tapak tidak boleh dikerjakan dalam kondisi galian
pondasi tergenang air. Pada bagian paling dasar pondasi dilapisi dengan lantai kerja
dengan ketebalan minimal 10 cm dari campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr, dan lapisan pasir
urug dengan ketebalan minimal 10 cm. Pekerjaan lantai kerja tidak boleh dilakukan
dalam kondisi galian pondasi tergenang air.
5. Pelaksana Pelaksana harus menjamin bahwa galian pondasi tidak akan tergenang air
tanah atau air hujan sampai semua pekerjaan struktur pondasi selesai dikerjakan.
6. Semua bagian pondasi tapak, dibuat dari beton bertulang dengan mutu K-250 untuk
bangunan 2-3 Lantai.
7. Untuk pekerjaan pondasi dikerjakan sesuai dengan ketentuan pekerjaan beton bertulang.
8. Setelah pondasi tapak selesai, pekerjaan pondasi batu gunung dapat dilakukan
sebelum pemasangan sloof bangunan pekerjaan ini di lakukan di pekerjaan kamar
mandi. Di atas pasangan batu gunung dipasang angker besi minimal diameter 12”
dengan jarak minimal 1,5 – 2 m sebagai pengikat sloof.
9. Hasil pekerjaan pondasi harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
F. PEKERJAAN PEMASANGAN LANTAI RABAT BETON
Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukan dalam
Gambar Kerja sebagai alas lantai finishing.
Persyaratan Bahan
2. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan Perhitungan
Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
3. Bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada pengawas lapangan untuk disetujui.
Pesyaratan Pelaksanaan
Bab III - 20
1. Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub lantai
harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum, pemadatan dipergunakan alat
timbres.
2. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras,
bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi
mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan minimum
10 cm atau sesuai Gambar Kerja.
3. Di atas pasir urug dilakukan pekerjaan sub lantai setebal min 5 cm atau sesuai
yang ditunjukkan dalam Gambar Detail dengan campuran 1 PC : 3 Pasir : 5
Koral.
4. Untuk pasangan di atas plat beton (lantai atas), plat beton diberi lapisan plester
(screed) campuran 1 PC : 3 Pasir setebal minimal 3 cm dengan memperhatikan
kemiringan lantai, terutama di daerah basah dan teras.
5. Sub lantai beton tumbuk di atas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar-
benar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan teras.
G. PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON
1. Umum
a. Beton adalah campuran antara semen, pasir, split dan air secukupnya dimana
akan didapatkan pemakaian semen yang sedikit mungkin pada penyelesaian
pekerjaan. Beton yang dihasilkan haruslah bermutu baik, padat, tahan lama
serta mempunyai kekuatan sesuai dengan ketentuan dan mempunyai ciri-ciri
khusus lain seperti yang disyaratkan.
b. Perbandingan antara pasir dan split tergantung dari pada gradasi (tingkatan)
bahan itu sendiri, tetapi hasil akhir yang harus dicapai adalah bahwa pasir
harus selalu dalam jumlah sesedikit mungkin sehingga apabila dicampur
atau diaduk dengan semen akan menghasilkan adukan yang cukup untuk
mengisi kekosongan yang terdapat dan ada diantara batuan kasar (split),
serta masih ada sedikit kelebihan untuk penyelesaian akhir daripada beton
tersebut.
Bab III - 21
c. Untuk menjaga agar supaya didapatkan kekuatan beton yang optimal dan
ketahanan daripada beton tersebut, jumlah pemakaian air yang dipakai didalam
adukan beton tersebut haruslah dalam jumlah yang sesedikit mungkin dimana
akan memberikan hasil yang memuaskan di dalam pelaksanaan dan mudah
untuk dikerjakan.
d. Semua bahan-bahan, pemeriksaan beton dan lain-lain yang termasuk di
dalam spesifikasi ini akan selalu didasarkan pada Perhitungan Struktur
Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
e. Campuran beton dengan mutu tertentu harus menggunakan job mix yang
disyaratkan atau campuran beton yang dihasilkan oleh perusahaan
pencampur beton (ready mixed) yang memenuhi persyaratan dan sesuai
dengan spesifikasi ini dapat pula diterima dengan adanya persetujuan
terlebih dahulu dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
2. Ketentuan Umum dari Bahan-bahan Beton
a. Semua bahan beton yang akan dipergunakan haruslah bahan-bahan yang
benar-benar mempunyai mutu terbaik diantara semua bahan beton yang
tersedia, serta harus selalu memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur
Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
b. Sebelum memulai pekerjaan beton, terlebih dahulu Pelaksana harus
memberikan contoh dari bahan-bahan beton yang akan dipakai untuk
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pengguna jasa/pengawas
lapangan.
c. Pelaksana dilarang dan tidak diperbolehkan memesan bahan-bahan beton
atau mendatangkan bahan-bahan beton dalam jumlah besar sebelum pengguna
jasa/pengawas memberikan persetujuan terlebih dahulu untuk setiap macam
atau jenis bahan yang akan dipakai.
d. Pengguna jasa/pengawas lapangan akan menyimpan contoh-contoh bahan
beton yang telah disetujui sebagai standar (patokan), dimana contoh tersebut
akan digunakan sebagai bahan pemeriksa pada saat adanya penerimaan
bahan-bahan beton.
e. Pelaksana dilarang untuk mengadakan penyimpangan dari pengiriman bahan
yang tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui tersebut, kecuali telah
Bab III - 22
ada persetujuan terlebih dahulu dari pihak pengguna jasa/pengawas
lapangan.
f. Setiap macam bahan beton yang tidak disetujui dan tidak diterima oleh
pengguna jasa/pengawas lapangan, dengan segera Pelaksana harus
mengeluarkan atau memindahkan bahan beton tersebut dari lokasi proyek
atas beban atau biaya Pelaksana sendiri.
3. Semen
a. Yang dimaksud dari semen adalah portland cement seperti yang disebutkan
pada Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-
2002).
b. Semen yang akan dipergunakan harus diperoleh dari pabrik yang telah
disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan, serta harus dikirim
pengawas lapangan ke lokasi proyek dengan cara pembungkusan yang baik,
atau dalam kantong yang masih benar-benar tertutup rapat, atau dapat pula
dikirimkan dengan menggunakan container dari pabrik yang telah disetujui
oleh pengguna jasa/pengawas lapangan.
c. Apabila dikehendaki oleh pengguna jasa/pengawas lapangan, Pelaksana agar
mengirimkan kepada pengguna jasa/pengawas lapangan tembusan dari
konsinyasi semen yang menyatakan nama pabrik dari semen tersebut,
sertifikat hasil test dari pabrik yang menyatakan bahwa konsinyasi tersebut
telah diadakan testing serta dianalisa dan sesuai dengan segala sesuatu yang
telah disebutkan dalam standarisasi.
d. Semen harus disimpan di dalam tempat yang tertutup bebas dari
kemungkinan kebocoran air, dan dilindungi dari kelembaban sampai waktu
penggunaan. Segala sesuatu yang menyebabkan rusaknya semen seperti
menjadi padat atau menggumpal atau rusaknya kantong semen, maka semen
tersebut tidak bisa diterima dan tidak boleh dipergunakan lagi.
e. Semen akan dikenakan pula terhadap pemeriksaan tambahan yang sesuai
dengan standarisasi yang diperkirakan/dipandang perlu oleh Pengguna Jasa/
pengawas lapangan, dan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan mempunyai
hak untuk menolak atau tidak menggunakan semen yang tidak memenuhi
syarat dengan mengabaikan sertifikat yang diberikan oleh pabrik pembuat.
Bab III - 23
f. Semua semen yang ditolak atau tidak boleh dipergunakan harus dikeluarkan
dari lokasi proyek dengan segera atas biaya Pelaksana tanpa adanya alasan
apapun.
g. Pelaksana harus mengirim hasil test serta mengadakan yang dikehendaki
oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan dalam hal yang berhubungan
dengan hasil pemeriksaan.
h. Setiap waktu Pelaksana harus menjaga persediaan semen di lokasi kerja,
atau dengan kata lain persediaan semen harus selalu cukup sesuai dengan
kebutuhan dan mengijinkan untuk diadakan pemeriksaan pada saat diperlukan.
i. Pelaksana harus melengkapi serta mendirikan tempat yang sesuai untuk
tempat penyimpanan semen, yang benar-benar harus kering, mempunyai
ventilasi yang baik, terlindung dari pengaruh cuaca serta cukup untuk
menyimpan dan menimbun semen dalam jumlah yang besar. Lantai dari
gudang penyimpanan semen paling sedikit harus 30 cm diatas tanah, atau
setidak-tidaknya diatas genangan air yang mungkin akan terjadi diatas tanah
tersebut. Pengangkutan semen ke lokasi proyek dengan lori atau kendaraan
lainnya harus benar-benar dilindungi dengan terpal atau bahan penutup yang
tahan air lainnya.
j. Semen harus dipergunakan secepat mungkin setelah pengiriman, dan apabila
terdapat semen yang sudah lembab atau menggumpal, yang menurut
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan sudah tidak bisa dipakai lagi
dikarenakan pengaruh kelembaban udara atau hal lain, akan ditolak dan
harus dikeluarkan dari lokasi proyek atas biaya Pelaksana.
4. Split/Batu Pecah
a. Split atau batu pecah yang dipakai harus sesuai dengan Perhitungan Struktur
Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002). Koral tidak
diperkenankan untuk dipakai.
b. Untuk struktur atas atau pembetonan yang mempunyai volume besar, split
yang dipakai harus ukuran 5 mm sampai dengan 30 mm. Penggunaan batuan
lain yang sifatnya campuran tidak diperkenankan.
5. Air
Bab III - 24
Pelaksana harus merencanakan untuk pengiriman/pengadaan air kerja dalam
jumlah yang cukup untuk segala macam keperluan dari pada pekerjaan, dan air ini
harus sesuai dengan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI
03-2847-2002).
6. Bahan-bahan Tambahan
Bahan-bahan tambahan apapun yang akan dicampurkan pada adukan beton tidak
diperkenankan, kecuali telah ada ketentuan atau keputusan tertulis dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan untuk setiap macam bahan tambahan dan dalam hal
yang tertentu pula.
7. Mutu Beton
Kecuali disebutkan lain, mutu beton adalah sebagai berikut :
a. Pada umur 28 hari, kekuatan karakteristik beton adalah (K-250) berlaku
untuk pondasi tapak, sloof, kolom, balok, plat lantai, ring balok pada struktural
bangunan dua dan tiga lantai. Sedangkan untuk beton non struktural dengan
mutu K-175.
b. Untuk lantai kerja yang ketebalannya ditunjukkan dalam gambar maka
perbandingan campurannya adalah 1 : 3 : 5 setara dengan mutu K-100, atau
disebutkan lain dalam gambar kerja.
8. Penetapan/Keputusan daripada Perbandingan Campuran Beton
a. Perbandingan daripada campuran beton yang diberikan diatas adalah
berdasarkan perkiraan, dimana setelah 28 hari sesudah pengecoran, beton
mempunyai kekuatan yang diinginkan, kwalitas yang baik serta kontrol yang
baik.
b. Beton akan dijelaskan dalam daftar volume serta daftar rencana anggaran
biaya sesuai dengan mutu beton masing-masing struktur, bilamana mutu
betonnya berbeda-beda.
c. Apabila kekuatan beton yang dibutuhkan ternyata tidak dipenuhi atau tidak
memenuhi syarat, Pengawas Lapangan akan mengadakan atau memberikan
syarat tertentu tentang proporsi (perbandingan) campuran beton atas biaya
Pelaksana sendiri, yang mana perencanaan dan kekuatan beton tersebut akan
dicapai.
Bab III - 25
9. Perencanaan dari pada Campuran Beton
a. Paling tidak atau kurang lebih dalam waktu lima minggu sebelum
mengadakan pekerjaan pengecoran beton yang pertama kali, atas biaya
sendiri Penyedia Jasa harus mengadakan beberapa perencanaan daripada
tatacara kerja dan pemeriksaan/test pendahuluan yang diperlukan untuk
menetapkan dari masing-masing tingkatan beton dengan perbandingan yang
sangat sesuai antara semen, pasir, split dan air untuk setiap mutu beton, serta
ukuran daripada batuan yang telah ditetapkan.
b. Akan diberikan waktu yang cukup untuk mendapatkan hasil daripada
pemeriksaan beton dari campuran-campuran yang diusulkan, dan hasil-hasil
pemeriksaan beton tersebut harus didapat sebelum pekerjaan pembetonan
dimulai. Batching Plant yang dipakai pada saat campuran percobaan
haruslah batching plant yang nantinya akan dipakai selama Kontrak, dan
campuran beton tersebut harus dikerjakan secara keseluruhan dari bathcing
plant yang dipergunakan.
c. Tidak diperkenankan untuk mengadakan pengecoran sampai dengan hasil
pemeriksaan kubus mencapai umur 28 hari yang dibuat dari campuran
percobaan telah didapatkan hasil yang memuaskan, serta campuran tersebut
dibuat dari susunan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
10. Campuran-campuran Percobaan
a. Campuran percobaan beton harus dibuat dari tiga campuran yang sama, dan
dari setiap campuran akan diambil 6 (enam) buah kubus beton. 3 (tiga) buah
diantaranya akan ditest pada umur 7 (tujuh) hari, dan 3 (tiga) selebihnya
pada umum 28 hari.
b. Maksudnya adalah test 7 hari akan dipergunakan untuk menentukan
kekuatan beton diantara umur 7 hari sampai 28 hari untuk memastikan
kemungkinan daripada beton yang telah dikerjakan. Faktor pemadatan dan
slump dari masing-masing ketiga campuran tersebut akan dipakai pula sebagai
pembanding.
c. Target kekuatan kubus untuk umur 28 hari yang dibuat dari campuran
percobaan, yang dibuat untuk mutu beton tertentu harus mencapai 1.45 dari
kekuatan beton karakteristik. Rata-rata dari hasil ketiga kubus yang berumur
Bab III - 26
28 hari dari masing-masing campuran tidak boleh kecil dari 1.15 dari
kekuatan beton karakteristik.
d. Apabila campuran-campuran percobaan memberikan hasil yang sangat
minimum sekali, Pelaksana sehubungan dengan hal tersebut diatas harus
memberikan keterangan-keterangan yang lengkap, termasuk dari hasil
kekuatan beton, tingkatan dari masing-masing jenis batuan, tingkatan yang
dicampur, slump dan faktor pemadatan kepada Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
e. Pelaksana disyaratkan membuat perencanaan mengenai pengawetan dan
pemeriksaan kubus percobaan biaya sendiri.
f. Apabila ada perubahan mengenai jenis semen atau jenis batuan yang
dipakai, atau apabila karena sesuatu sebab, terpaksa diusulkan adanya
perubahan daripada campuran atau komposisi beton, pemeriksaan
pendahuluan daripada kubus-kubus harus diulangi lagi, dan harus
mendapatkan keputusan serta persetujuan dari pada Pengawas Lapangan
sebelum campuran/komposisi beton yang baru itu dipergunakan.
11. Pemeriksaan Beton dan Bahan-bahan Beton
a. Pelaksana harus menyediakan pula pekerja-pekerja dan pelayanan-pelayanan
untuk semua test atau pemeriksaan-pemeriksaan mengenai beton dan bahan-
bahan beton yang diminta atau dikehendaki oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
b. Selama pelaksanaan daripada kontrak atau pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana
harus menyediakan pula alat-alat dan perlengkapan yang tersebut dibawah
ini : slump test tempat pemeriksaan beton (laboratorium pemeriksaan beton)
cetakan pembuat kubus test yang cukup mengingat persyaratan Perhitungan
Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002). dimana setiap
5 m3 beton dibuat 1 sample benda uji.
c. Pelaksana harus pula menyediakan alat untuk memeriksa kelembaban yang
terkandung dalam bahan batuan halus (pasir), skala penimbang, pengukur
silinder serta perlengkapan dan peralatan lain yang diperlukan dalam hal-hal
pemeriksaan yang akan ditentukan.
Bab III - 27
d. Semua peralatan pemeriksaan dan pekerja-pekerja atau usaha usaha untuk
semua pemeriksaan menjadi tanggungan Pelaksana dan harus seijin
pengguna jasa/pengawas lapangan.
e. Pelaksana harus menanggung biaya untuk perawatan dan trans-portasi
daripada semua contoh-contoh yang akan dilakukan pemeriksaan sampai ke
tempat pemeriksaan/laboratorium, yang telah disetujui oleh Pengguna
Jasa/pengawas lapangan untuk mengadakan pemeriksaan kekuatan kubus pada
umur 7 dan 28 hari.
f. Setiap kubus yang akan diperiksa di laboratorium harus diberi kode-kode
tertentu yang jelas dan permanen, seperti nomor-nomor kubus, tanggal
pengecoran beserta tanda atau kode lokasi pekerjaan tersebut. Sistim
daripada ukuran pemberian tanda pada kubus dan sebagainya akan
ditentukan kemudian oleh pengguna jasa/pengawas lapangan.
g. Pelaksana harus mengirimkan semua contoh-contoh daripada bahan-bahan
dan memikul semua ongkos/biaya yang berkenaan dengan pemeriksaan atau
testing yang berhubungan dengan spesifikasi ini, kecuali ada ketentuan lain.
h. Catatan yang lengkap daripada semua hasil-hasil pemeriksaan/ testing harus
disimpan pula oleh Pelaksana, apabila sewaktu-waktu diinginkan untuk
memenuhi kepentingan pengguna jasa/pengawas lapangan.
i. Pengecoran beton tidak akan diijinkan sebelum semua hal-hal yang
dibutuhkan dalam Bab ini dipenuhi. (Pengecoran beton tidak akan
diijinkan/tidak akan berjalan maju sampai dengan pengaturan-pengaturan
yang memuaskan dibuat untuk memenuhi kebutuhan Bab ini).
12. Kontrol/ Pemeriksaan Kualitas Beton di Lapangan
a. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab penuh untuk bisa membuat mutu
beton yang sama, yang dimaksud adalah yang mempunyai kekuatan beton
seperti yang telah ditentukan atau sifat-sifat yang lain. Untuk ini Pelaksana
harus menanggung segala biaya untuk melengkapi dan mempergunakan
timbangan yang teliti/tepat dari instalasi campuran (batching plant), ukuran
yang tepat untuk mengukur volume air, penempatan yang sesuai dari alat- alat,
dan semua pemeriksaan yang dibutuhkan atau dianggap perlu dan fasilitas-
fasilitas seperti yang diperintahkan/diminta oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan. Semen dan semua bahan batuan harus diukur dan
Bab III - 28
ditimbang sesuai dengan perbandingannya. Pengadukan dengan
mempergunakan selain semen yang dibungkus dalam kantong semen tidak
diperkenankan.
b. Dalam segi umur, kekentalan daripada beton harus diperiksa dengan "slump
test" untuk semua tingkatan daripada beton. Slump atau pemeriksaan
penurunan beton tersebut harus dilakukan setiap saat pengecoran, serta
beberapa tambahan percobaan yang harus dilakukan apabila ini dianggap perlu
oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
c. Sepanjang pelaksanaan dari kontrak ini, maka pemeriksaan kubus beton
harus selalu dibuat seperti dan kapan saja dikehendaki atau diperintahkan
oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
d. Kubus beton harus disediakan dan dipelihara sesuai dengan ketentuan
Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002)
kecuali : suhu selama dua minggu pertama daripada pemeliharaan perendaman
setiap saat berkisar antara 24 dan 29 derajat.
e. Enam buah kubus yang akan dipakai untuk bahan pemeriksaan bisa diambil
dari pengecoran yang mana saja, tiga buah harus diperiksa pada umur 7 (tujuh)
hari dan selebihnya pada umur 28 (dua puluh delapan) hari.
f. Penerimaan daripada pekerjaan beton hanya akan didasarkan pada test
pemeriksaan 28 (dua puluh delapan) hari, yang mana dimaksudkan bahwa
kekuatan rata-rata dari umur kubus 28 (dua puluh delapan) hari tidak boleh
lebih kecil daripada ketentuan minimum dalam butir 7, dan tidak satupun
dari kesemuanya mempunyai kekuatan kurang dari 90% daripada kekuatan
minimum yang disyaratkan. Kalau rata-rata kekuatan kubus pada umur 7
(tujuh) hari dari waktu pengecoran ternyata dibawah ketentuan yang disebutkan
dalam campuran percobaan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan mempunyai
wewenang untuk memberhentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan hal
diatas, sampai didapatkannya/diketahui hasil test kubus beton setelah 28 (dua
puluh delapan) hari.
13. Penolakan Beton
a. Apabila kuat tekan yang dihasilkan dari beberapa kelompok kubus ternyata
tidak mencapai standard atau ketentuan yang disyaratkan diatas maka Pengguna
Bab III - 29
Jasa/Pengawas Lapangan berhak untuk memerintahkan untukmenolak atau
membongkar semua pekerjaan beton dimana kubus-kubus tersebut diambil.
b. Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan berwenang pula untuk menolak atau
memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton, apabila ternyata seperti
sarang lebah, berlobang-lobang halus, ataupun kurang baik permukaan yang
dihasilkan, dan setiap sebab dari penolakan tersebut, Pelaksana atas biaya
sendiri membongkar serta membuang beton yang ditolak dan menggantikannya
dengan apa yang baru seperti yang disyaratkan oleh Consultant Perencana serta
memenuhi keinginan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
14. Penakaran Dari Pada Bahan-bahan Beton
a. Semua bahan-bahan daripada beton haruslah diukur dengan timbangan,
kecuali air yang diukur dengan volume. Setiap takaran daripada batuan halus
atau kasar akan diukur tersendiri dengan mesin penimbang yang telah disetujui,
mempunyai ketepatan yang baik dengan koefisien kurang dari 1% (satu
persen). Volume daripada penakaran diperbolehkan setelah ada persetujuan
dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
b. Alat-alat yang dipergunakan untuk menimbang semua bahan-bahan dan
mengukur tambahan air, serta metoda daripada penetapan atau keputusan
kelembaban yang dikandung harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan sebelum adukan beton tersebut dicor pada satu
tempat.
c. Ketetapan daripada penimbang yang dipergunakan harus diperiksa atau
diteliti seminggu atau seperti yang disyaratkan/diperintahkan oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan untuk dikalibrasi. Pemeriksaan tersebut harus
diketahui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
d. Alat tersebut harus selalu disediakan oleh Pelaksana dan harus selalu
tersedia di lokasi kerja selama proyek berjalan.
e. Suatu zak semen yang diketahui beratnya dapat dijadikan dasar pengukuran
di dalam keseimbangan campuran. Ukuran harus diseimbangkan dengan
dasar satu atau lebih zak semen yang baik.
f. Jumlah air yang harus ditambahkan di dalam campuran harus disesuaikan
dengan air yang terkandung dalam masing-masing jenis batuan.15.
Mencampur Beton
Bab III - 30
a. Beton harus dicampur sedekat mungkin dengan tempat penimbunan didalam
type dan kapasitas mesin pencampur yang telah disetujui oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan, serta dipakai menurut kecepatan yang disarankan
pabrik pembuatnya.
b. Penyelenggaraan daripada pengadaan transportasi penakaran dan
pencampuran daripada bahan-bahan beton harus mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu dan apabila atau dimana
mungkin pelaksanaan dari keseluruhannya hanya akan diperiksa dan diawasi
oleh seorang pengawas.
c. Pencampuran beton yang dilakukan dengan tangan sama sekali tidak
diperbolehkan, kecuali sebelumnya Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
memberikan persetujuan terlebih dahulu, dan hanya dalam gradasi beton untuk
lantai kerja 1 : 3 : 5.
d. Pencampuran tersebut akan menentukan kesamaan distribusi dari bahan-
bahan menjamin kepadatannya, setiap butir akan dilapisi dengan spasi atau
adukan, dan harus mampu menghasilkan beton yang homogen dan padat tanpa
kelebihan air.
e. Mesin pencampur atau pengaduk tersebut harus dilengkapi dengan alat pemindah
dan penuang air, dan sebuah bak penampungan air yang cukup serta sebuah alat
untuk mengukur secara tepat dan secara otomatis mengontrol jumlah air yang
dipergunakan pada sebuah alat penakar.
f. Alat ini harus mampu untuk memberikan jumlah air yang dibutuhkan
dengan koefisien kurang dari 1 % dengan pengiriman yang sama, dan alat
tersebut harus mampu menyesuaikan secara cepat disebabkan dengan
adanya kandungan air yang ada didalam setiap jenis batuan atau untuk
membetulkan variasi daripada slump beton.
g. Pengisian pada mesin pencampur harus pula diatur, bahwa semua unsur
termasuk air akan memasuki mesin tersebut sesuai dengan perbandingannya
dan tidak ada salah satupun yang terpisah.
h. Campuran pertama dari bahan-bahan beton yang dimasukkan kedalam mesin
pencampur akan terdiri dari semen, pasir, split dan air dimana hal tersebut
dimaksudkan untuk pelapis pertama daripada bagian dalam mesin
Bab III - 31
pengaduk,sehingga tidak akan mengurangi jumlah adukan atau spasi yang ada
di dalam campuran beton nantinya.
i. Semua mesin pencampur harus dijaga benar-benar keadaannya selama
periode pelaksanaan dari pada kontrak, dan apabila ada diantaranya yang
mengalami kerusakan atau tidak bisa digunakan sama sekali agar secepatnya
dikeluarkan dari lokasi.
j. Mesin-mesin pencampur tersebut harus benar-benar kosong semuanya
sebelum menerima bahan-bahan campuran beton agar campuran beton
mendapatkan hasil yang baik. dan apabila mesin pencampur tersebut tidak
dipergunakan lagi lebih dari 30 menit, atau telah berpekerjaan, atau sehabisnya
waktu kerja, harus pula dibersihkan dan dicuci.
k. Pengangkut, penakar dan pencampur beton harus dibersihkan benar-benar
sebelum pencampuran beton kwalitas atau mutu lainnya dikerjakan.
l. Pencampuran harus dilakukan terus menerus dalam waktu kurang dari 2
menit setelah semua bahan-bahan termasuk air dimasukkan kedalam mesin
pengaduk sebelum adukan campuran tersebut dikeluarkan.
m. Mencampur atau mengaduk kembali beton atau spasi/adukan yang telah
mengeras sebagian atau seluruhnya tidak diperkenan-kan sama sekali. Dimana
disebabkan karena adanya penundaan diluar mesin penduduk, maka adukan
tersebut lebih baik masih tetap berada didalam mesin pencampur serta
pengadukan diteruskan sampai batas maksimum 10 menit.
16. Pengiriman Serta Pengecoran Beton
a. Pengecoran dari beton belum diperbolehkan untuk dimulai, sebelum adanya
pemeriksaan dan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
mengenai bekisting, penulangan, pegang keran dan sebagainya, dimana
beton tersebut akan dituangkan.
b. Adukan/campuran beton yang ada didalam mesin pengaduk harus
dikeluarkan terus-menerus, dan diangkut ketempat pengecoran tanpa memisah-
misahkan unsur-unsurnya.
c. Beton tersebut harus diangkut dengan alat pengangkut yang bersih dan tidak
bocor, atau dengan gerobak dorong. Metoda atau cara pengangkutan lain
dari beton tersebut hanya bisa dilakukan, apabila sudah ada persetujuan dari
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Tempat untuk mengangkut
Bab III - 32
danmenampung beton harus dibersihkan dan dicuci pada akhir pekerjaan
atau sehabis waktu kerja, dan bilamana pengecoran tertunda/terputus untuk
lebih
30 menit lamanya.
d. Untuk campuran beton yang diaduk dilapangan, semua campuran/ adukan
beton harus sudah dicor ditempatnya dalam waktu maximum 30 menit
setelah adukan selesai.
e. Beton tidak boleh dituangkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter, tetapi dalam
posisi tertentu yang dibutuhkan di dalam pekerjaannya, beton harus diratakan
dari timbunan tertinggi, dan itu harus dikerjakan untuk mencegah terpisahnya
unsur-unsur beton serta untuk meyakinkan tidak adanya arus dari pada beton
yang terputus. Keseluruhan sistem pekerjaan tersebut harus mendapat
persetujuan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
f. Pengecoran beton pada suatu bagian atau unit pekerjaan harus dikerjakan
secara terus-menerus atau setelah tercapainya bagian struktural yang
diperkenankan.
g. Beton, bekisting atau penulangan yang ada tidak boleh diganggu dengan cara
apapun, kurang lebih selama 48 jam setelah pengecoran dilakukan, tanpa
izin dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
h. Pengecoran beton harus dilakukan siang hari, dan pengecoran daripada
sebagian pekerjaan tidak boleh dimulai apabila tidak dapat diselesaikan pada
waktu siang hari terkecuali izin untuk bekerja malam (lembur) telah
diizinkan oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Dan izin seperti itu tidak
akan diberikan kalau Pelaksana tidak atau belum menyediakan sistem
penerangan yang mencukupi yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
i. Catatan lengkap yang terperinci mengenai tanggal, jam dan keadaan
daripada pengecoran setiap bagian pekerjaan harus dibuat dan
ditandatangani oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan dan disimpan, dan
ini harus selalu tersedia sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari Pengguna Jasa.
j. Sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan pelaksana harus membuat
check list pekerjaan yang harus di tanda tangan atau disetujui oleh konsultan
pengawas.G. TULANGAN BETON / BESI BETON
Bab III - 33
1. Umum
a. Semua besi beton harus bebas dan bersih dari karat harus sesuai dengan
ukuran pabrik, harus bersih pula dari oli, gemuk, cat dan lain sebagainya,
atau hal lain yang dapat menyebabkan berkurangnya daya ikat besi beton
terhadap beton. Apabila diinginkan atau dipandang perlu, maka Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan akan memerintahkan untuk menyikat dengan sikat
kawat untuk membersihkan besi beton tersebut sebelum dipergunakan.
b. Sama sekali tidak diperkenankan mengadakan pengecoran beton sebelum
besi yang terpasang telah diperiksa dan disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan
c. Semua besi beton yang dipergunakan harus mempunyai mutu sebagai
berikut:
Material baja tulangan dengan 16 mm digunakan baja ulir (deform bar)
BJTD 40 dengan tegangan leleh, fy = 400 MPa untuk Pondasi Tapak dan
Sloof, Kolom Tiang. untuk baja tulangan 14 mm Menggunakan Baja
Ulir untuk Ring Balk, Sedangkan untuk baja tulangan 12 mm digunakan
baja tulangan polos (plain bar) BJTP 24 dengan tegangan leleh, fy=240 MPa,
di gunakan pada kolom Praktis.
Pada Perencanaan ini baja tulangan yang digunakan:
1. Fy tulangan utama ( Sloof, Kolom dan Balok ) BJTD 36 = 360 N/mm
2. Fys tegangan leleh tulangan geser/sengkang BJTD 24 = 240 N/mm
Proses pengujian tarik tulangan dilakukan sebagai berikut :
1) Persyaratan buat benda uji untuk setiap contoh dengan bentuk dan dimensi
yang sesuai dengan ketentuan yaitu Benda uji, Peralatan, dan Perhitungan
2) setiap contoh dibuat 2 (dua) buah benda uji untuk pengujian ganda;
3) setiap benda uji dilengkapi dengan nomor benda uji, nomor contoh serta
dimensinya;
4) pasang benda uji dengan cara menjepit dari benda uji pada alat penjepit
mesin tarik; sumbu alat penjepit harus berimpit dengan sumbu benda uji;
Bab III - 34
5) tarik benda uji dengan penambahan beban sebesar 10 MPa/detik sampai benda
uji putus; catat dan amatilah besarnya perpanjangan yang terjadi setiap
penambahan-penambahan beban 10 MPa;
6) Catat besarnya gaya tarik pada batas leleh Py dan pada batas putus Pmaks ,
bila benda uji merupakan baja lunak;
7) buatlah grafik antara gaya tarik yang bekerja dan perpanjang.
a. untuk baja lunak, buat garis DE//AB untuk menentukan besarnya
perpanjangan e = AE; garis AF = batas leleh
b. untuk baja keras, lihat gambar 3-2;
1. Tentukan bagian garis lurus AC, kemudian tarik garis DE//AC untuk
menentukan besarnya perpanjangan e = AE;
2. Tentukan titik F untuk regangan n = 0,2% atau perpanjangan AF = 0,2%.lo
3. Tarik garis FB//DE, sehingga besarnya Py bisa diketahui;
4. Ukur diameter bagian benda uji yang putus (Du) dan panjang setela putus (lu),
lihat Gambar 3;Gambar 3 Penampang bagian yang putus 8) hitung parameter-
parameter penguj ian dengan menggunakan rumus-rumus
Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Pelaksana harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari
pabrik/ produser atau menurut uraian di atas. Peralatan untuk pengujian
disediakan oleh Pelaksana.
2. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian dimana biaya pengujian dan
pengulangan pengujian tersebut adalah tanggung jawab Pelaksana.
Uji sifat tampak Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa bantuan alat untuk
memeriksa adanya cacat-cacat, Uji ukuran, berat dan bentuk, Baja tulangan beton
polos. Baja tulangan beton polos diukur pada satu tempat diukur pada satu tempat
untuk menentukan diameter minimum dan maksimum. Pengukuran dilakukan
pada 3 (tiga) tempat yang berbeda dalam 1 (satu) contoh uji dan dihitung nilai
rata-ratanya. Penentuan berat ditetapkan berdasarkan berat nyata (aktual) yang
diperhitungkan dengan panjang contoh uji. Baja tulangan beton sirip Baja
tulangan beton sirip diukur jarak sirip, tinggi sirip, lebar rusuk, diameter dalam
Bab III - 35
dan tulangan sudut sirip, Jarak sirip Pengukuran jarak sirip dilakukan dengan cara
mengukur 10 (sepuluh) jarak sirip yang berderek kemudian dihitung nilai rata-
ratanya. Tinggi sirip Pengukuran tinggi sirip dilakukan terhadap 3 (tiga) kali buah
sirip dan dihitung nilai rata-ratanya. Lebar rusuk Pengukuran terhadap lebar rusuk
dilakukan dengan mengukur lebar semua rusuk atau celah kemudian hasil
pengukuran lebar masing-masing rusuk dijumlahkan. Sudut sirip melintang
Pengukuran sudut sirip melintang dilakukan dengan membuat gambar yang
diperoleh dengan cara mengelindingkan potongan uji di atas permukaan
lempengan lilin atau tanah liat, kemudian dilakukan pengukuran sudut sirip pada
gambar lempengan tersebut Uji tarik Uji tarik dilakukan sesuai SNI 07-0408-
1989, Cara uji tarik untuk logam, dengan batang uji sesuai SNI 07-0371-1998,
Batang uji tarik untuk bahan logam (batang uji tarik no. 2 untuk diameter < 25
mm dan batang uji tarik no. 3 untuk diameter ≥ 25 mm). untuk menghitung batas
ulur dan kuat tarik baja tulangan beton polos dan sirip digunakan nilai luas
penampang yang dihitung dari diameter nominal contoh uji. Uji lengkung Uji
lengkung dilakukan dilakukan sesuai SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung tekan.
Setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda (marking) dengan huruf
timbul yang menunjukan inisial pabrik pembuat serta ukuran diameter
nominal Setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda pada ujung-ujung
Besi beton yang ada di lapangan harus disimpan atau ditaruh di bawah penutup yang
kedap air (waterproof), dan harus terangkat dari permukaan tanah atau genangan air
tanah yang ada serta harus dilindungi dari segala terjadinya karat.
3. Penekukan Besi Beton
a. Semua besi beton yang akan dipakai harus ditekuk atau dibentuk sesuai
seperti bentuk dan ukuran yang tertera pada gambar, serta diletakkan dan diikat
dengan tepat pada posisi yang ditunjukkan pada gambar, sehingga selimut
beton yang telah ditetapkan pada spesifikasi atau yang telah ditunjukkan dalam
gambar akan selalu tetap terpelihara dan terpenuhi.
b. Besi beton tersebut dapat ditekuk dan dibentuk dengan mesin penekuk yang
telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan Besi beton tidak
Bab III - 36
boleh ditekuk atau diluruskan kembali untuk kedua kalinya, dimana hal
tersebut akan mengakibatkan rusaknya besi beton tersebut. Adapun besi
beton yang terbelit atau ditekuk dan tidak sesuai dengan gambar tidak
diperkenankan untuk dipakai.
c. Harus benar-benar diperhatikan didalam pembentukan besi beton dengan
beberapa tekukan, bahwa jumlah panjang yang dibutuhkan setelah dilakukan
penekukan harus benar-benar tepat sesuai seperti yang tertera pada gambar,
dan setelah besi beton tersebut terpasang pada posisinya tidak akan ada atau
terjadinya tekukan, bengkokkan ataupun terlilitnya besi beton yang
dimaksud.
d. Dimana dibutuhkan adanya tekukan yang berbentuk lengkungan atau
belokan, maka hal tersebut dapat dibentuk dengan cara memakai pen-pen
keliling, dan pen-pen tersebut harus mempunyai diameter 4 (empat) kali
diameter besi beton yang dibentuk atau ditekuk tersebut.
4. Pemasangan Besi Beton
a. Besi beton yang telah dibentuk tersebut harus dipasang tepat pada posisinya
seperti tertera sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar, sama sekali
lepas atau tidak menempel pada bekisting dengan cara mengganjal dengan
pengganjal beton yang dibuat sesuai dengan tebal selimut beton yang
diinginkan, atau dengan mempergunakan penggantung besi apabila dibutuhkan
dengan cara mengikatkan satu dengan yang lainnya pada persilangan diameter
tidak kurang dari 1,6 mm, serta dengan menekukan akhiran dari kawat pengikat
baja tersebut kearah dalam badan beton. Besi begel atau sengkang untuk balok
atau kolom harus diletakkan tepat pada posisinya dengan cara dilas atau dengan
cara mengikat dengan kawat baja pada tulangan utama, pengelasan tersebut
harus disaksikan oleh wakil dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Besi
beton pengganjal yang dipakai tidak diperkenankan diganjal dengan
pengganjal besi, yang akan keluar dari permukaan beton nantinya, tidak
diperkenankan diganjal dengan kayu, ataupun batu pecahan dari batu gunung
atau koral.
b. Blok beton pengganjal yang dipakai untuk mendapatkan selimut beton yang
dikehendaki terhadap besi beton, harus paling tidak mempunyai kekuatan yang
sama dengan mutu beton yang akan dicor pada daerah tersebut, serta dibuat
Bab III - 37
sekecil mungkin sehingga praktis untuk dipergunakan pada semuatempat.
Blok beton pengganjal tersebut harus diikatkan dengan kuat pada besi
tulangan beton sehingga apabila dilakukan pengecoran dengan penggetaran
beton blok tersebut tidak mudah untuk terlepas. Sebelum digunakan, maka blok
beton pengganjal tersebut harus direndam air untuk waktu yang cukup lama.
c. Sebelum dan selama dilakukannya pengecoran beton, maka pemasang atau
tukang besi beton yang berwenang harus hadir pada saat tersebut untuk
memeriksa dan membetulkan bagian-bagian besi beton yang masih perlu
diperbaiki.
d. Besi-besi tulangan beton yang sebagian ada dibagian luar atau keluar dari
permukaan beton, yang dimaksudkan sebagai besi stek atau sambungan
konstruksi tidak diperkenankan untuk ditekuk atau diubah posisinya pada
saat pengecoran beton sedang berlangsung, kecuali sudah ada ijin dari
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
e. Sebelum diadakan atau dilakukan pengecoran, maka besi-besi tulangan beton
yang akan dicor harus dibersihkan terlebih dahulu dari semua atau sebagian
beton yang terdahulu atau sebelumnya.
f. Sebelum dilakukan pengecoran, maka Pelaksana wajib memberitahukan
kepada Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk mengadakan pemeriksaan
pembesian. Pelaksana tidak diperkenankan untuk melakukan pengecoran beton
sebelum ada persetujuan dan ijin tertulis dari Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan, bahwa besi tulangan yang terpasang sesuai dengan gambar serta
memenuhi persyaratan spesifikasi.
H. SELIMUT BETON
Yang dimaksud dengan selimut beton adalah jarak minimum yang terdapat
antara permukaan dari setiap besi beton termasuk begel terhadap permukaan beton
yang terkecil atau terdekat spesifikasi untuk setiap bagian dari masing-masing
pekerjaan beton. Pada situasi dan kondisi tertentu maka Pengguna Jasa/pengawas
berhak untuk merubah ketebalan dari selimut beton yang ada. Adapun ketebalan
selimut beton minimum yang disyaratkan pada Tabel 2.1 adalah :
Bab III - 38
K O N D I S I MINIMAL (mm)
1. Seluruh beton yang berhubungan langsung dengan tanah 50
2. Balok pondasi, pelat, pondasi, poer 50
3. Balok, kolom yang berhubungan atau terkena langsung 50
dengan cuaca 40
4. Balok, kolom yang tidak berhubungan atau tidak terkena
langsung dengan cuaca 40
5. Pelat, dinding beton/wall yang berhubungan/terkena
25
langsung dengan cuaca
6. Pelat, dinding beton/wall yang tidak berhubungan atau
25
tidak terkena langsung dengan cuaca
Tabel 2.1: Syarat ketebalan minimum selimut beton
I. BEKISTING
1. Umum
a. Semua bagian dari bekisting atau acuan atau cetakan pembentuk beton harus
direncanakan dan dilaksanakan sebaik mungkin dan sesuai dengan
ketentuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Pelaksana harus
memberikan contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan dalam waktu yang cukup longgar sebelum
dilaksanakannya pekerjaan pengecoran.
b. Semua bagian dari bekisting, atau cetakan pembentuk beton harus benar-
benar kuat dan kukuh, serta harus dilengkapi pula dengan ikatan-ikatan
silang dan penguat lainnya. Hal tersebut dimaksudkan agar supaya tidak
terjadi adanya perubahan bentuk sewaktu dilakukannya pekerjaan pengecoran,
pemadatan dan penggetaran beton. Bekisting yang dibuat dari kayu atau
plywood kelas III harus benar-benar dibuat sebaik mungkin serta dari kayu
yang tahan cuaca.
c. Semua sambungan harus benar-benar cukup terikat dan rapat untuk
menghindari adanya kebocoran beton. Untuk menghindari melekatnya beton
pada bekisting, maka lapisan minyak yang tipis sekali atau bahan lainnya yang
telah disetujui Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan bisa dipergunakan
Bab III - 39
untuk disapukan pada permukaan bagian dalam dari bekisting sebelum
bekisting tersebut dipasang dan dilakukan pekerjaan pengecoran.
d. Dalam hal ini harus dijaga pula, bahwa besi tulangan beton tidak boleh sama
sekali terkena lapisan minyak tadi, ataupun lapisan penutup lainnya yang dapat
mempengaruhi daya lekat beton terhadap besi.
e. Diperbolehkan pula untuk mempergunakan pengikat besi atau besi pengisi sela
pada bagian dalam dari beton, tetapi hal tersebut harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Setiap bagian dari
pengikat besi atau besi pengisi celah tersebut yang nantinya akan tertanam
pada beton, paling sedikit harus 50 mm dari muka luar beton. Setiap
lobang pada permukaan beton yang disebabkan karena hal tersebut harus diisi
segera dengan baik dan bersih pada saat pembongkaran bekisting, dengan spasi
semen atau hasil adukan yang sama dengan adukan yang ada.
2. Pembongkaran Bekisting
a. Pembongkaran bekisting atau cetak pembentuk beton bisa dilakukan bahwa
sebegitu jauh hal tersebut tidak akan mengakibatkan dan menimbulkan
kerusakan pada beton yang ada.
b. Paling sedikit dibutuhkan waktu 3 (tiga) hari setelah pengecoran dapat
dilakukan pembongkaran bekisting, tetapi hal ini tidak di-haruskan. Pelaksana
dapat melakukan penundaan pembongkaran bekisting sampai mencapai
kekuatan beton mencukupi. Dalam hal ini Pelaksana harus bertanggung jawab
penuh apabila sampai terjadi adanya kerusakan atau cacat beton yang
disebabkan oleh adanya pembongkaran bekisting sewaktu beton masih belum
cukup umur, ataupun pembongkaran bekisting terlalu cepat sebelum waktunya.
c. Bekisting atau cetakan pembentuk beton yang dipakai pada lantai beton
tergantung harus dibiarkan pada tempatnya paling sedikit dalam waktu 14 hari
setelah waktu pengecoran. Lantai beton yang tergantung harus disangga penuh
paling sedikit dalam waktu 14 hari setelah pengecoran lantai beton diatas lantai
yang sedang disangga tersebut.
d. Apabila terjadi ataupun terdapat adanya lobang seperti keropos ataupun hal-
hal lain pada beton setelah dibongkarnya bekisting, maka Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan harus segera diberitahukan lebih dahulu akan hal
Bab III - 40
tersebut. Tidak diperbolehkan untuk memperbaiki atau melakukan hal-hal
lainnya kecuali telah mendapat persetujuan dan ijin dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
e. Setelah terselesaikannya semua pekerjaan struktur, maka semua bekisting atau
cetakan pembentuk beton serta penyangga-penyangga lainnya harus dibongkar
semuanya dengan mengingat semua persyaratan yang telah ditentukan
sebelumnya. Akan tetapi hal tersebut harus mendapatkan pengarahan, serta
persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
Bab III - 41
BAB IV
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
A. PEKERJAAN DINDING
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pasangan batu bata
pada dinding, pasangan rooster, dan lain-lain sesuai gambar detail dan petunjuk
Pengawas.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
1. Batu kali/gunung/belah yang keras, ukurannya rata sama, satu dan lain hal
sesuai dengan SNI 03-2461-1991.
2. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan yang tersebut dalam SNI 15-2049-1994 satu dan lain hal sama
dengan yang disyaratkan untuk pekerjaan beton dengan pasangan bata.
3. Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir pasang, yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI 03-2461-1991
4. Air untuk mengaduk semen pasir tersebut di atas harus bersih, satu dan lain
hal sesuai dengan SNI 03-2847-2002.
Pasal 03. PELAKSANAAN
1. Batu bata merah yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas terbaik
yang disetujui Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
2. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga
jenuh.
Bab IV -
4242
3. Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dengan kemudian disiram air.
4. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari
(maksimal) 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom prektis.
2
5. Bidang dingding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m
harus ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 13 x
13 cm, dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 12 mm, beugel diameter 8–
20 cm, jarak antara kolom maksimal 4 m.
6. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm. Jarak 40
cm, yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali
ditentukan lain.
7. Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi dari dua
tidak boleh digunakan.
8. Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
9. Pada bagian/daerah sekitar toilet dan lain-lain yang membutuhkan penempatan
barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam dinding
bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi beton
secara vertikal dan horizontal, yang dihubungkan/disambung dengan las.
10. Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
11. Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding dengan angkur.
12. Pemasangan dinding rooster semen seperti pada pemasangan dinding bata dan
perletakannya sesuai dengan gambar pelaksanaan atau atas petunjuk Pengawas,
sedangkan untuk motifnya akan ditentukan kemudian.
A. Spesifikasi Bahan
1. Batu Bata
Harus matang pembakarannya, bila direndam dalam air akan tetap utuh, tidak
pecah atau hancur. Ukuran batu bata 200 x 100 x 50 mm atau disesuaikan
Bab IV -
4343
dengan ketentuan tebal dinding yang disyaratkan dalam Gambar Kerja. Karena
itu Penyedia Jasa harus memberikan contoh pada Pengawas Lapangan
sebelumnya untuk diperiksa kualitasnya. Apabila bahan-bahan yang datang,
oleh Pengawas Lapangan dianggap tidak memenuhi syarat, Pengawas
Lapangan berhak menolak bahan-bahan tersebut dan Penyedia Jasa wajib
mengangkutnya ke luar lokasi pembangunan.
2. Semen / Portland Cement (PC)
Bahan semen yang digunakan sama dengan semen / PC untuk konstruksi beton.
Semen yang datang di lokasi pekerjaan dan menunggu pemakaiannya, harus
disimpan di dalam gudang yang lantainya kering dan 30 cm lebih tinggi dari
permukaan tanah di sekitarnya. Bilamana pada setiap pembukaan kantong,
ternyata semennya sudah membatu, maka semen tersebut harus disingkirkan
keluar lokasi pembangunan dan tidak boleh dipergunakan. Supplier / pedagang
yang mengirimkan semen untuk pekerjaan ini hendaknya dapat menunjukan
sertifikasi dari pabriknya. Semen yang sudah lembab atau menunjukkan gejala
membatu akan ditolak. Secepatnya semen yang ditolak harus dikeluarkan dari
lokasi pembangunan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Pasir Pasang
Bahan yang digunakan sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi
beton. Pasir yang dimaksud harus bersih, pasir asli yang bebas dari segala macam
kotoran dan bahan-bahan kimia, satu dan lain hal sesuai dengan NI-3 pasal 14
ayat 2. Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di
atas, Pengawas Lapangan berhak memerintahkan untuk mencuci pasirnya,
melihat hasilnya sampai didapat persetujuan. Khusus untuk plester, harus
dicarikan pasir yang lebih halus.
4. Pasangan Kedap Air
Untuk dinding-dinding biasa yang di atas tanah, pasangan kedap air dengan
perbandingan 1 (satu) semen PC dan 2 (dua) pasir dimulai dari sloof sampai 30
cm di atas lantai. Untuk dinding dapur, pantry, kamar mandi, pasangan kedap
air minimum sampai setinggi keramik ( 175 cm dari lantai), satu dan lain hal
sesuai gambar Denah dan Potongan. Pasangan biasa dengan adukan 1 (satu)
semen PC dan 4 (empat) pasir, berada di atas pasangan kedap air tersebut.
Bab IV -
4444
Tebal tembok jadi adalah 13-15 cm, satu dan lain hal sesuai dengan gambar
Denah dan Potongan.
B. Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pemasangan, maka batu batanya harus direndam lebih dahulu
di dalam air selama setengah jam atau sampai jenuh dan permukaan yang akan
dipasang harus juga basah.
2. Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bak kayu yang
besarnya memenuhi syarat. Dalam mencampur semen dan pasir harus di dalam
keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran plastis.
Adukan yang sudah mengering /kering tidak boleh dicampur dengan adukan yang
baru.
3. Dalam satu hari pasangan tidak boleh lebih tinggi dari 1 (satu meter). Dari
pengakhiran pasangan satu hari tersebut harus dibuat bertangga menurun dan
tidak tegak berdiri untuk menghindari retak dikemudian hari. Tebalnya siar
batu bata tidak boleh kurang dari 1 (satu) cm atau 10 mm dan siarnya harus benar-
benar pada adukannya.
4. Semua pasangan baru dijaga jangan sampai terkena sinar matahari langsung
dengan menutupnya memakai karung basah.
5. Tempat yang harus dibuat lubang harus dipersiapkan dulu dengan
menyumbatnya memakai batang pisang untuk diameter besar, sedangkan untuk
diameter lebih kecil dipakai potongan bambu.
6. Semua pasangan bata harus rata (horizontal) dan tiap-tiap kali diukur dari
lantai, dengan menggunakan benang. Pemasangan benang tidak boleh lebih
dari 30 cm di atas pasangan di bawahnya. Pada semua pasangan bata setengah
batu satu sama lain harus terdapat pengikat yang sempurna. Tidak dibenarkan
menggunakan batu bata pecahan separuh panjang, kecuali sesuai peraturannya
(di sudut). Lapisan yang satu dengan lapisan yang di atasnya harus berbeda
setengah panjang bata. Pada pasangan satu batu dan pasangannya lebih tebal
harus disusun sesuai dengan petunjuk/peraturan seharusnya.
7. Pada tiap-tiap pertemuan dinding pasangan bata tegak lurus, di atas setiap
lubang pintu dan jendela atau lubang lain serta dimana luas dinding tidak lebih
dari 12 m2, baik tergambar maupun tidak, dipasang kolom/balok beton praktis
Bab IV -
4545
yang merupakan bingkai, kecuali satu dan lain hal disesuaikan dengan gambar.
Ukuran untuk balok/kolom praktis tersebut setebal dinding bata dengan
pembesian 4 Ø10 sengkang Ø8 - 150. Semua pertemuan tegak lurus harus benar-
benar bersudut 90º.
8. Sebagai persiapan untuk plesteran, maka siarnya harus diketok sedalam 0.5 cm
sehingga adukannya akan cukup mengikat plesteran yang akan dipasang.
9. Bilamana di dalam pemasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat atau
tidak sempurna, maka batu bata ini harus diganti dengan yang kondisinya baik
atas biaya kontraktor.
10. Di tempat yang akan terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan lain-lain,
pasangan bata hendaknya ditinggalkan sampai rangka kusen selesai dan
dipasang ditempat yang tepat.
11. Lubang untuk alat-alat listrik :
a). Dimana akan dipasang pipa-pipa dan atau alat-alat yang ditanam
dalam dinding, maka harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan
bata sebelum diplester.
b). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan
adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan
bersama-sama dengan plesteran seluruhnya di bidang tembok.
Pasal 4. Pekerjaan Plesteran
Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan
dinding/tempat yang akan diplester, serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu
sendiri pada dinding yang akan diselesaikan dengan cat, satu dan lain hal
sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
Bab IV -
4646
Spesifikasi Bahan
1. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
seperti pada semen untuk konstruksi beton, satu dan lain hal sesuai dengan NI-
8. Merk/hasil produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan ini akan ditentukan
kemudian.
2. Pasir yang harus digunakan ini harus halus dengan warna asli. Satu dan lain hal
sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam NI-3 pasal 14 dan setelah
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
3. Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut di atas satu dan lain hal dengan
pasal 10 dari NI-3.
Persyaratan Pelaksanaan
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara
pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 menit.
2. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran adukan kedap air yaitu 1 PC :
2 Pasir. Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan batu bata yang
tertanam dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.
3. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 4 Pasir. Adukan plesteran ini untuk
menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian dalam
bangunan terkecuali dinyatakan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
4. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 2 Pasir. Adukan plesteran ini untuk
menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian luar / tepi
bangunan, semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan batu bata
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
5. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran
halus ini adalah pekerjaan finishing yang dilaksanakan setelah aduk plesteran
sebagai lapisan dasar berumur 7 (tujuh) hari/sudah kering benar.
6. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
7. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
Permukaan plesteran tersebut, khususnya plesteran halus, harus rata, tidak
Bab IV -
4747
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga serta berlubang, tidak
mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
8. Sebelum pelaksanaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan beton,
permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian diketrek /
scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus
tertutup adukan plesteran.
9. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bata
dan beton yang akan di-finishing dengan cat.
10. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin
keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis
horizontal untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material
finishing tersebut. Pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut
cat.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom/lantai yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai
peil-peil yang diminta dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran minimal 10 mm,
maksimal 25 mm. Jika ketebalan melebihi 30 mm, maka diharuskan
menggunakan kawat strimin yang diikatkan ke pemukaan pasangan batu bata
atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
12. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 2 mm untuk setiap jarak 2 m.
13. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar, tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan
plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari
langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara
cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian
selesai, Penyedia Jasa harus selalu menyiram dengan air sekurang- kurangnya 2
(dua) kali sehari sampai jenuh. Jika terjadi keretakan, Penyedia Jasa harus
membongkar dan memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan.
14. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu
Bab IV -
4848
Pasal 05. PELAKSANAAN
a. Persiapan Plesteran
1. Bersihkan permukaan dasar sampai benar-benar siap untuk dilakukan
pekerjaan plesteran.
2. Untuk daerah yang luas, dibuat pola dasar plesteran (kepala plesteran)
dengan jarak 1 meter arah vertikal sebagai dasar plesteran untuk menjamin
adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata, contour dan profil-
profil akurat.
3. Basahi seluruh permukaan bidang yang akan diplester untuk peresapan.
Plesteran dapat dimulai setelah bidang tersebut kering.
4. Pelaksanakan plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti
tidak rata, tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak,
keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki
atas biaya Pelaksana.
b. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
1. Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan beton dari noda debu,
minyak cat, bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran.2.
Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang
disyaratankan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat
terlebih dahulu “kepala plesteran”.
3. Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+ 20 mm) dan
diratakan dengan roskam kayu/besi dari kayu halus terserut dan rata
permukaannya ataupun dengan profil aluminium dengan panjang minimal
1,5 m. Kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari untuk menghindarkan
terjadinya retak akibat penyusutan yang mendadak.
4. Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton harus
dikasarkan dengan pahat besi untuk mendapatkan daya ikat yang kuat antara
permukaan beton dengan plesteran. Bilamana perlu permukaan beton yang
telah dikasarkan diberi bahan additive, misalnya “Calbon”.
Bab IV -
4949
5. Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran air
berhenti.
6. Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan minimal 2
cm, tidak diperbolehkan melakukan plesteran sekaligus, tetapi harus
dilakukan secara bertahap yaitu dengan cara menempelkan adukan semen
pada bagian yang akan diplester, kemudian setelah mengering, lakukan
plesteran berikutnya dengan adukan semen pasir hingga mencapai ketebalan
yang dikehendaki.
7. Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan ketebalan
lebih dari 3 cm, sebagai akibat dari kesalahan pada waktu pengecoran atau
yang lainnya, maka plesteran tersebut harus dilapis dengan kawat ayam
yang ditempelkan pada permukaan beton yang akan diplester. Biaya
penambahan kawat ayam tersebut menjadi tanggungan Pelaksana.
8. Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak
permukaan acian.
9. Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki, maka
hasil akhir (finishing) dari pekerjaan tersebut harus dapat menyamai pekerjaan
yang telah disetujui oleh Pengawas.
Bab IV -
5050
Bab IV - 51
BAB V
PEKERJAAN ATAP DAN BAJA
1. Umum.
1.1 Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut segala peralatan pendukung yang
dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari spesifikasi lainnya.
1.2 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang berpengalaman untuk pekerjaan ini
dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli
yang berpengalaman sehingga dapat mengatasi seluruh masalah lapangan dengan cepat dan
benar.
1.3 Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat surat pernyataan yang
menjamin bahwa personil yang diajukan akan berada di lokasi proyek selama pekerjaan
berlangsung.
1.4 Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang akan digunakan
dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan.
1.5 Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan tepat pada waktunya
sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya.
2. Lingkup Pekerjaan
2.1 Tenaga kerja, material dan peralatan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan konstruksi baja termasuk penyediaan tenaga kerja,
pengadaan bahan-bahan baik bahan dasar maupun bahan penyambung, peralatan baja dan
alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan
aman.
2.2 Pengukuran lapangan.
Pekerjaan pengukuran yang mencakup kondisi lapangan yang ada, seperti hasil pekerjaan
beton yang sudah dilaksanakan, maupun segala penyimpangan yang terjadi, sehingga dalam
gambar kerja diperlukan penyesuaian.
2.3 Tenaga ahli.
Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalaman di lokasi pekerjaan,
sehingga dapat menyelesaikan segala masalah yang timbul di lapangan secara cepat dan
benar.
2.4 Gambar kerja/ shop drawings.
Kontraktor harus membuat gambar kerja secara ditail, sebelum pekerjaan dimulai, termasuk
penyesuaian dengan kondisi lapangan sampai mendapatkan persetujuan dari Konsultan /
Direksi.
2.5 Gambar terlaksana/ As built drawings.
Setelah pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor wajib membuat gambar terlaksana sesuai
dengan struktur yang dilaksanakan, dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sesuai dengan
kontrak.
3. Peraturan - Peraturan
Bab V - 52
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1984 (PPBBI)
2. American Institute of Steel Construction Specification (AISC)
3. American Society for Testing and Materials (ASTM)
4. American Welding Society - Structural Welding Code (AWS)
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI-1982)
4. Perhitungan Berat Konstruksi Baja
4.1 Berat jenis baja
Berat jenis baja adalah 7800 kg/m3. Satuan berat elemen baja adalah sesuai dengan yang
tercantum di dalam tabel pabrik pembuat.
4.2 Berat baja di dalam BQ.
Di dalam menghitung volume baja di dalam Bill of Quantity (BQ), berat baja dihitung
berdasarkan volume (berat) teoritis sesuai dengan gambar struktur. Berat sisa atau "waste"
akibat pemotongan atau pembentukan elemen-elemen struktur dan juga alat penyambung
seperti baut, las, angkur dan pelat buhul harus diperhitungkan di dalam analisa harga satuan.
5. Material
5.1 Baja
Jika tidak disebutkan secara spesifik di dalam gambar, maka semua material untuk
konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan merupakan "Hot rolled structural
steel" dengan mutu baja ST 37 (PPBBI-83) atau ASTM A 36 atau SS 41 (JIS. U 3101-1970),
yang memiliki tegangan leleh (yield stress) minimal, Fy = 240 Mpa dan tegangan tarik
(tensile stress) Fu = 400 Mpa. Baja jenis ini umum disebut baja karbon (Carbon Steel) yang
mengandung karbon antara 0.25 - 0.29 %. Semua material baja harus baru, bebas/bersih dari
karat, lobang-lobang dan kerusakan lainnya, lurus, tidak terpuntir, tanpa tekukan, serta
memenuhi syarat toleransi sesuai dengan spesifikasi ini.
5.2 Baut.
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, baut penyambung yang digunakan adalah HTB
A325 yang memiliki tegangan tarik putus nominal antara 105 - 120 ksi (735 - 840 Mpa).
Baut penyambung harus merupakan material baru, dan panjang ulir harus sesuai dengan
yang diperlukan. Jika tidak disebutkan khusus di dalam gambar maka baut yang dimaksud
adalah type A325-X (ulir terletak di luar bidang geser). Baut harus dilengkapi dengan 2
ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya. Mutu pelat ring harus sesuai dengan mutu
baut.
5.3 Elektroda las.
Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar struktur, maka elektoda las yang
digunakan adalah E70XX, sesuai dengan lokasi penggunaannya.
5.4 Angkur.
Kecuali ditentukan lain di dalam gambar, maka angkur yang digunakan harus memiliki
kualitas BJTD 40, dengan panjang penjangkaran minimal sedalam 40 kali diameter. Angkur
harus memiliki ulir yang cukup sehingga pada saat digunakan benar-benar dapat berfungsi
secara benar.
5.5 Cat dasar/primer dan cat finish.
Bab V - 53
Seluruh material baja harus dilindungi dengan cat dasar Zinc Chromate dengan tebal seperti
tertera di dalam spesifikasi ini. Sedangkan untuk cat finish tertera di dalam spesifikasi teknis
arsitektur dan jika tidak disebutkan harus mengikuti ketentuan di dalam spesifikasi ini.
5.6 Angkur khusus.
Untuk menghubungkan elemen struktur beton lama dengan yang baru diperlukan suatu
angkur khusus. Angkur tersebut harus berasal dari pabrik Fischer.
6. Penggantian Profil/ Penampang
Pada prinsipnya dalam tahap perencanaan, profil yang digunakan adalah profil yang
diproduksi oleh pabrik. Apabila ternyata profil tersebut tidak tersedia, maka Kontraktor
dapat mengganti profil tersebut dengan profil lain yang disetujui oleh Konsultan / Direksi.
Usulan perubahan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan yang menunjukkan bahwa
profil pengganti tersebut minimal sama kuat dan kakunya dengan profil yang digantikan.
Juga harus diperhatikan bahwa tinggi profil pengganti harus mempunyai tinggi maksimal
sama dengan profil original, sehingga tidak mengurangi ruang peralatan M&E. Walaupun
perubahan profil tersebut disetujui, Kontraktor tetap harus mengantisipasi perubahan
tersebut, agar tidak terjadi klaim terhadap waktu pelaksanaan maupun biaya.
7. Toleransi dimensi, panjang dan kelurusan
7.1 Toleransi dimensi
Dimensi yang tercantum di dalam gambar rencana adalah dimensi sesuai dengan yang
tertera di dalam tabel pabrik pembuat baja. Di dalam pembuatan terjadi variasi yang
menyebabkan terjadinya perbedaan dengan dimensi rencana. Perbedaan terhadap panjang,
lebar serta tebal diizinkan sebesar harga terkecil antara 1/32 inci (0.75 mm) atau 5 % dari
dimensi rencana.
7.2 Toleransi panjang.
Untuk elemen baja (balok, kolom) yang dipasang merangka satu terhadap lainnya, toleransi
panjang diizinkan sebesar 1/16 inci (1.50 mm) untuk elemen dengan panjang kurang dari
9.00 meter dan sebesar 1/8 inci (3.00 mm) untuk panjang lebih dari 9.00 meter.
7.3 Toleransi kelurusan
Kelurusan dari elemen baja dibatasi sebesar 1/500 bentang di antara 2 titik tumpunya,
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan / Direksi.
8. Uji material
8.1 Contoh Material.
Kontraktor wajib menyediakan contoh material (baja, baut dan lain lain) untuk diuji pada
laboratorium yang disetujui oleh Konsultan / Direksi. Segala biaya pengujian harus
termasuk di dalam penawaran yang diajukan.
8.2 Uji pengelasan.
Apabila dianggap perlu oleh Konsultan / Direksi, maka akan dilakukan testing pada hasil
pengelasan. Tipe dan jumlah test untuk pengelasan disesuaikan dengan kebutuhan sesuai
AWS serta dilakukan atas biaya Kontraktor.
9. Syarat-syarat Pelaksanaan
9.1 Gambar kerja/ shop drawing.
Bab V - 54
Sebelum fabrikasi dimulai, Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja yang
diperlukan dan menyerahkan gambar kerja untuk diperiksa dan disetujui Konsultan /
Direksi. Bilamana disetujui, Kontraktor dapat mulai pekerjaan fabrikasinya. Pemeriksaan
dan persetujuan Konsultan MK atas gambar kerja tersebut hanya menyangkut segi kekuatan
struktur saja seperti :
1. Ukuran/dimensi profil, ketebalan plat-plat, ukuran/jumlah baut/las, tebal pengelasan.
Ketepatan ukuran-ukuran panjang, lebar, tinggi atau posisi dari elemen-elemen
konstruksi baja yang berhubungan dengan pengangkutan menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Dengan kata lain walaupun semua gambar kerja telah disetujui Konsultan
/ Direksi, tidaklah berarti mengurangi atau membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawab ketidak tepatan serta kemudahan dalam erection elemen-elemen konstruksi baja.
2. Pengukuran dengan skala dalam gambar sama sekali tidak diperkenankan.
3. Pada gambar kerja harus sudah terlihat bagian-bagian tambahan yang diperlukan untuk
keperluan montase serta cara-cara montase yang direncanakan.
9.2 Fabrikasi
1. Selama proses fabrikasi Konsultan / Direksi harus menempatkan staffnya yang
berpengalaman dalam fabrikasi baja secara penuh untuk mengawasi pelaksanaan
fabrikasi di bengkel kerja Kontraktor.
2. Kontraktor harus memberikan Fabrication Manual Procedure termasuk Procedur
Quality Control kepada Konsultan MK untuk disetujui.
3. Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh tukang-tukang
yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-mandor yang ahli dalam konstruksi
baja.
4. Semua elemen-elemen harus difabrikasi sesuai dengan ukuran-ukuran dan/atau bentuk
yang diinginkan tanpa menimbulkan distorsi-distorsi atau kerusakan-kerusakan lainnya
dengan memperhatikan persyaratan untuk penanganan sambungan-sambungan serta las
di lapangan dan sebagainya.
5. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan rapi dan
pemotongan besi harus dilakukan dengan alat pemotong (brender) atau gergaji besi.
Pemotongan dengan mesin las sama sekali tidak diperbolehkan.
9.3 Tanda-tanda pada konstruksi baja
1. Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dengan kode yang
jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah.
2. Kode tersebut ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
3. Pelat-pelat sambungan dan bagian elemen lain yang diperlukan untuk sambungan-
sambungan di lapangan, harus dibaut/diikat sementara dulu pada masing-masing
elemen dengan tetap diberi tanda-tanda.
9.4 Pengelasan
1. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC Specification dan baru dapat
dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan / Direksi. Pengelasan
harus dilakukan dengan las listrik, bukan dengan las karbit.
2. Kawat las yang dipakai adalah harus dari produk yang disetujui oleh Konsultan /
Direksi. Ukuran kawat las disesuaikan dengan tebal pengelasan.
Bab V - 55
3. Kontraktor harus menyediakan tukang las yang berpengalaman dengan hasil
pengalaman yang baik dalam dalam melaksanakan konstrksi baja sejenis. Hal ini harus
dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat yang masih berlaku.
4. Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama tipe dan ukuran las yang tercantum
di dalam gambar (las sudut, las tumpul dan lain-lain), dan Kontraktor harus mempunyai
alat untuk mengukur tebal las sehingga dengan mudah dapat diketahui apakah tebal las
sudah sesuai dengan gambar atau tidak.
5. Permukaan bagian yang akan dilas harus dibersihkan dari cat, minyak, karat dan bekas-
bekas potongan api yang kasar dengan menggunakan mechanical wire brush dan untuk
daerah-daerah yang sulit dapat digunakan sikat baja. Bekas potongan api harus
dihaluskan dengan menggunakan gurinda agar permukaan baja menjadi baik. Kerak
bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat.
6. Metode pengelasan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak timbul distorsi dan
tegangan residual pada elemen konstruksi baja yang dilas. Pengelasan pada pertemuan
elemen-elemen yang padat seperti pada tumpuan harus dilakukan dengan teknik
preheating.
7. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu kali),
maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapisan terdahulu harus dibersihkan
dahulu dari kerak-kerak las/slag dan percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las
yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
8. Untuk memudahkan pelaksanaan serta mendapatkan mutu pengelasan yang baik, maka
pada dasarnya semua pekerjaan pengelasan harus dilakukan di bengkel. Bila akan
mengadakan pengelasan lapangan harus seijin tertulis dari Konsultan / Direksi.
9. Perhatian khusus diberikan pada pengelasan yang dilakukan di lapangan (field weld),
dimana posisi dari tukang las harus sedemikian sehingga dapat dengan mudah
melakukan pengelasan dengan hasil yang baik tanpa mengabaikan keselamatan kerja.
10. Pada semua pengelasan harus dilakukan pemeriksaan visual untuk mengetahui apakah
:
a. persiapan pengelasan sudah dilakukan dengan baik (bersih, gap yang cukup dan
lain-lain).
b. las yang ada tidak berpori, undercut, retak permukaan atau cacat-cacat lain.
c. ukuran dan tipe las sudah sesuai gambar.
11. Pada jumlah lokasi 30% dari seluruh lokasi pengelasan juga harus dilakukan "Liquid
Penetrant Test". Lokasi pengetesan ditentukan oleh Konsultan / Direksi.
12. Apabila dianggap perlu oleh Konsultan / Direksi atau apabila ada keraguan terhadap
hasil "Liquid Penetrant Test" tersebut, maka Konsultan / Direksi dapat meminta pada
Kontraktor untuk juga melakukan Radiographic Test.
13. Laboratorium uji las yang ditunjuk harus mendapat persetujuan Konsultan / Direksi dan
semua biaya pengujian las menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9.5 Baut penyambung dan Angkur.
1. Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap baut pada laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas, sebelum Kontraktor memesan baut yang akan dipakai.
2. Jumlah baut yang diuji untuk masing-masing ukuran adalah minimum 3 (tiga) buah.
3. Walaupun test baut tersebut memenuhi syarat, Konsultan / Direksi berhak untuk
meminta diadakan uji baut lainnya dengan jumlah 1 (satu) baut dari setiap 250 baut
yang digunakan. Biaya pengujian baut tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
4. Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameter baut.
Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar, maka diameter lubang baut
Bab V - 56
maksimal 1.60 mm (1/16 inci) lebih besar dari diameter baut. Kontraktor tidak boleh
membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin Konsultan / Direksi.
5. Pembuatan lubang baut harus memakai bor, untuk konstruksi yang tipis, maksimum 10
mm, boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak
diperkenankan.
6. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan dengan kunci momen torsi yang
sebelumnya sudah dikalibrasi, sebagai berikut :
Diameter Baut Torsi
(inci) (mm) (lbs.ft) (kg.m)
½ 12 90 12,454
5/8 16 180 24,908
¾ 19 320 44,287
7/8 22 470 65,038
1 25 710 98,249
1 1/8 28 960 132,844
1 ¼ 32 1.350 186,872
1 ½ 38 2.580 357,018
7. Setiap pengencangan baut harus dilakukan sampai mencapai gaya tarik baut sesuai
dengan spesifikasi AISC. Pelaksanaannya harus diawasi secara langsung oleh
Konsultan / Direksi.
8. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih dapat paling
sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir
baut tersebut. Panjang baut yang tidak memenuhi syarat ini harus diganti dan tidak
boleh digunakan.
9. Untuk menghindarkan adanya baut yang belum dikencangkan maka baut-baut yang
sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat.
10. Percobaan Pengangkatan di Bengkel
Untuk memudahkan pengangkatan konstruksi baja di lapangan, maka disyaratkan agar
dilakukan percobaan pengangkatan di pabrik (workshop assembly), sehingga dapat
diketahui dengan jelas mengenai ketepatan/keakuratan elemen-elemen konstruksi baja yang
terpasang berikut sambungan-sambungannya. Percobaan tersebut penting untuk
dilaksanakan, agar dapat diketahui dengan pasti ketepatan ukuran dan juga kekuatan
konstuksi baja tersebut, serta dapat dilakukan penyempurnaan sebelum baja tersebut
dipasang pada tempatnya.
11. Metode Pengangkatan
11.1 Waktu pengajuan.
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pengangkatan dimulai, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis permohonan untuk hal ini. Metode dan skedul pengangkatan
tersebut harus disetujui oleh Konsultan / Direksi. Metode pengangkatan harus mencakup
antara lain :
Bab V - 57
1. Rencana pengiriman baja dari bengkel.
2. Lokasi penyimpanan elemen baja yang hendak dipasang.
3. Alat-alat bantu yang digunakan berikut perlengkapannya.
4. Urut-urutan pengangkatan.
5. Langkah pengamanan selama pengangkatan berlangsung.
6. Pengaku sementara untuk pengaman konstruksi selama pengangkatan berlangsung.
7. Skedul pengangkatan elemen-elemen baja.
8. Perlengkapan yang diperlukan sebelum dan selama pengangkatan.
11.2 Pemeriksaan akhir sebelum pengiriman.
Kontraktor harus membuat jadual rencana pengiriman dari pabrik ke lapangan kepada
Konsultan MK. Dengan jadual tersebut, Konsultan / Direksi dapat mengatur waktu untuk
pemeriksaan akhir sebelum baja dikirim. Setiap pengiriman tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu dapat ditolak oleh Konsultan / Direksi dan risiko biaya serta akibat lainnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
11.3 Lokasi penempatan baja di lapangan.
Penempatan elemen baja di lapangan harus pada tempat yang kering/ terlindung sehingga
elemen-elemen tersebut tetap dalam kondisi baik hingga terpasang. Konsultan / Direksi
berhak untuk menolak elemen-elemen baja yang rusak karena salah penempatan atau rusak
akibat proses apapun juga.
11.4 Waktu pengangkatan.
Pengangkatan elemen-elemen baja hanya boleh dilaksanakan setelah metode dan jadual
pengangkatan disetujui oleh Konsultan / Direksi.
11.5 Posisi angkur dll.
Sebelum pengangkatan dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali dudukan/ posisi
angkur-angkur baja untuk memastikan bahwa semuanya dalam kondisi baik dan tidak
mengalami kerusakan, demikian juga dengan jarak dan lain-lain sesuai dengan gambar
kerja.
Perhatian khusus dalam pemasangan angkur-angkur untuk rangka baja dimana jarak-
jarak/kedudukan angkur-angkur harus tetap dan akurat untuk mencegah ketidak cocokan
dalam erection, untuk ini harus dijaga agar selama pengecoran angkur-angkur tersebut tidak
bergeser, misalnya dengan mengelas pada tulangan kolom/balok atap.
11.6 Keselamatan di lapangan.
Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di lapangan. Untuk itu
Kontraktor harus menyediakan ikat pinggang pengaman, topi pengaman, sarung tangan dan
alat lain yang diperlukan selama pekerjaan berlangsung.
11.7 Kegagalan pengangkatan
Kontraktor harus merencanakan pengangkatan ini dengan baik dan mempersiapkan segala
alat penunjang agar proses pengangkatan dapat berjalan sesuai dengan rencana. Kegagalan
pengangkatan akibat kelalaian maupun sebab lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya, baik terhadap biaya maupun waktu.
11.8 Kerusakan elemen baja
Secara prinsip elemen baja yang rusak baik karena salah pemotongan maupun tidak
memenuhi toleransi yang disyaratkan tidak diizinkan untuk digunakan pada proyek ini,
kecuali diizinkan oleh Konsultan / Direksi.
Bab V - 58
11.9 Tenaga ahli untuk pengangkatan.
Untuk proses pengangkatan di lapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam
bidang konstruksi baja yang senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan
ini. Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis
dari Konsultan / Direksi.
11.10 Las lapangan.
Secara prinsip las di lapangan sedapat mungkin dihindarkan. Jika pengelasan harus
dilakukan di lapangan dengan alasan tertentu, maka Kontraktor wajib membuktikan bahwa
hasil las lapangan tersebut secara teknis memenuhi syarat. Untuk itu Kontraktor harus
mengusulkan cara pengujian atas hasil las lapangan ini, agar dapat disetujui oleh Konsultan
/ Direksi. Uji las tersebut meliputi antara lain tebal las, kualitas las dan kepadatan las.
12. Pengecatan
12.1 Persiapan Pengecatan
Semua permukaan elemen baja sebelum dicat harus bebas dari :
1. lapisan mill, yaitu lapisan tipis mengkilap yang berasal dari pabrik baja.
2. karat
3. minyak dan bahan kimia lainnya.
4. kotoran yang akan mempengaruhi kualitas pengecatan.
Pembersihan harus dilakukan dengan menggunakan "mechanical wire brush" (sikat baja
mekanis) dan tidak boleh menggunakan sikat baja manual, kecuali hanya untuk permukaan-
permukaan yang betul-betul tidak dapat dijangkau oleh "mechanical wire brush" tersebut,
sebelum pengecatan dilakukan. Pembersihan dengan menggunakan sand blasting sangat
dianjurkan, terutama untuk permukaan baja yang mengalami korosi.
12.2 Pengecatan Primer/Dasar
Setelah persiapan pengecatan seperti tersebut di atas, elemen baja dicat dasar sebagai
berikut :
Item Cat Dasar
Tipe Zinc Chromate
Ketebalan 35 micron
Cat dilakukan di Workshop/ pabrik
Apabila cat dasar yang sudah dilakukan belum sempurna, maka Kontraktor wajib
memperbaiki kondisi ini dengan melakukan pembersihan atas cat dasar tersebut dan
pengecatan diulang kembali sesuai dengan prosedur yang ada.
12.3 Cat Finish.
Jika tidak disebutkan secara khusus maka cat finish harus dilakukan 2 (dua) kali dengan
ketentuan sebagai berikut :
Item Cat Finish I Cat Finish II
Tipe Cat gloss enamel Cat gloss enamel
Ketebalan 30 micron 30 micron
Cat dilakukan di Pabrik Pabrik
Bab V - 59
Sama seperti cat dasar, maka cat finish I maupun cat finish II baru boleh dilaksanakan
setelah lapisan cat-cat sebelumnya betul-betul kering. Kontraktor wajib melakukan
pengecatan sehingga hasil yang diperoleh sesuai dengan yang diinginkan. Hasil yang tidak
sempurna, harus diperbaiki dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala risiko yang
terjadi.
12.4 Pemeriksaan tebal cat.
Untuk memeriksa tebal cat, Kontraktor harus menyediakan alat ukur khusus untuk itu.
12.5 Baja yang dibungkus dan baja sementara.
Khusus untuk elemen baja yang akan dibungkus beton atau baja yang tidak permanen, maka
bagian permukaan tersebut hanya dicat dengan cat dasar saja.
13. Anti Lendut
Secara umum konstruksi baja harus difabrikasi dengan memperhatikan anti lendut
khususnya untuk kuda-kuda dan kantilever. Besarnya anti lendut adalah minimum sama
dengan besarnya lendutan akibat beban mati. Besarnya anti lendut tersebut dapat dilihat
pada gambar atau jika tidak disebutkan secara khusus besarnya adalah sebesar 1/350 kali
bentang.
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan konstruksi baja dan istilah-istilah teknik secara umum
menjadi satu-kesatuan dalam bagian dalam buku persyaratan teknis ini.
Kecuali ditentukan lain dalam buku teknis ini, maka semua pekerjaan baja
harus mengacu pada standar di bawah ini:
- Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1983)
- Persyaratan Umum Standar Nasional Indonesia (SNI 2010)
- Persyaratan Umum Standar Nasional Indonesia (SNI 03-1729-2002)
2. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian
yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-
instruksi yang diberikan pengawas.
3. Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai
dengan persyaratan dan diketahui oleh pengawas. Pengawas berhak untuk
meminta diadakan pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus
bertanggung jawab atas segala biaya untuk keperluan tersebut.
4. Semua pengukuran harus menggunakan pita baja yang disetujui oleh pengawas.
Bab V - 60
Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN
1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan baja dan atap yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk pengawas.
2. Pelaksanaan pekerjaan pengecatan (protecting painting) pada seluruh bidang
konstruksi baja.
3. Erection, pemasangan konstruksi baja sampai keseluruhan komponen terpasang
sesuai dengan gambar rencana.
Pasal 03. BAHAN-BAHAN
1. Spesifikasi Bahan
- Penutup Atap : Alderon Lite Gelombang T= 6 mm
- Ukuran : Sesuai dengan gambar
- Kuda-kuda : Baja IWF 150 (sesuai dengan gambar)
- Gording : Besi UNP 100 (sesuai dengan gambar), semua material untuk
konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan
memenuhi mutu baja ST 37 (PPBI-1983).
2. Pelaksana harus menyerahkan sertifikasi test dari pabrik pembuat baja tersebut
untuk disetujui oleh direksi/pengawas sebelum pemesanan material oleh
Pelaksana.
3. Pelaksana harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik/produsen sebagai informasi bagi Pengawas.
4. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian/penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus
disetujui Pengawas.
5. Semua material baja harus bersih dari karat, lubang-lubang serta bebas dari
tekukan, puntiran dan kerusakan lainnya.
6. Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan di atas papan/balok kayu
untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah. Dalam
Bab V - 61
penumpukan material, kontraktor harus menjamin keutuhan material dari
kerusakan yang mungkin terjadi.
7. Pengawas berhak menolak material-material baja yang tidak memenuhi syarat
tersebut di atas dan tidak diperkenan untuk difabrikasi.
Pasal 04. PENGUJIAN MATERIAL
1. Apabila dianggap perlu, maka pengawas dapat memerintahkan Pelaksana
untuk menyediakan contoh material baja guna diadakan pengujian material.
Semua biaya yang timbul untuk keperluan tersebut menjadi tanggung jawab
Pelaksana.
2. Pengawas akan melakukan pengujian pada hasil pengelasan. Type dan jumlah
pengujian untuk pengelasan disesuaikan dengan kebutuhan serta dilakukan atas
biaya Pelaksana.
3. Apabila ternyata terdapat material yang tidak memenuhi persyaratan seperti
pasal 03 di atas, maka pengawas berhak untuk menolak penggunaan material
tersebut.
Pasal 05. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Sebelum fabrikasi dimulai, Pelaksana harus membuat gambar-gambar kerja
yang diperlukan dan mengirim 4 set copy gambar kerja untuk disetujui oleh
pengawas. Bila mana disetujui, 2 set gambar kerja akan dikembalikan kepada
Pelaksana untuk dapat dimulai pekerjaan fabrikasinya.
b. Pemeriksaan dan persetujuan pengawas atas gambar kerja tersebut hanyalah
menyangkut segi kekuatan struktur baja seperti:
ukuran-ukuran/dimensi profil, ketebalan plat, ukuran/jumlah baut/las, tebal
pengelasan.
c. Ketepatan ukuran-ukuran, panjang lebar, tinggi dari elemen konstruksi yang
berhubungan dengan erection menjadi tanggung jawab Pelaksana. Dengan
kata lain walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh pengawas,
tidaklah berarti mengurangi atau membebaskan Pelaksana dari tanggung
Bab V - 62
jawab ketidak tepatan serta kemudahan dalam erection elemen-elemen
konstruksi baja.
d. Pengukuran dengan skala dalam gambar sama sekali tidak diperkenankan.
2. Fabrikasi
a. Pelaksana harus memberikan Manual Prosedur Fabrikasi termasuk prosedur
quality control kepada pengawas.
b. Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh
tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-mandor yang
ahli dalam konstruksi baja.
c. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan rapi,
dan pemotongan besi harus dilakukan dengan blender dan bagian tepi
digerinda hingga halus dan bebas dari bekas-bekas kotoran. Pemotongan
dengan mesin las sama sekali tidak diperbolehkan.
3. Tanda-tanda Pada Konstruksi Baja
a. Pelaksana harus memberikan marking prosedur yang akan dipakai kepada
pengawas untuk disetujui.
b. Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi
kode dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang mudah.
Kode-kode tersebut harus ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
c. Pelat-pelat sambungan dan lain-lain bagian elemen yang diperlukan untuk
sambungan-sambungan dilapangan, harus dibaut/diikat sementara dulu pada
masing-masing elemen dengan tetap diberi tanda.
4. Baut Penyambung
a. Mutu baut penyambung adalah HTB A.325 dengan tegangan tarik putus
minimum 133 Psi, tegangan tarik ijin 44 Psi dan tegangan geser ijin 17,5
Psi. Baut penyambung harus berkualitas baik dan baru,diameter baut, panjang
ulir harus sesuai dengan yang diperlukan.
b. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
Mutu plat ring sesuai dengan mutu baut.
c. Mutu baut hitam dan angkur adalah ST.37 (Fe 360)
d. Pengawas berhak untuk meminta Pelaksana melakukan test baut pada
laboratorium yang disetujui oleh pengawas, sebelum Pelaksana memesan baut
yang dipakai.
Bab V - 63
e. Jumlah baut yang dites untuk masing-masing baut adalah 3 buah.
Walaupun tes baut tersebut memenuhi syarat, pengawas berhak untuk meminta
diadakan tes baut lainnya dengan jumlah 1 baut dari setiap 250 baut yang
digunakan. Biaya pengetasan baut tersebut ditanggung oleh Pelaksana.
f. Posisi lubang-lubang baut benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya.
Pelaksana tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa
seijin pengawas.
g. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis
(maksimum 10 cm) boleh digunakan mesin pons. Pembuatan lubang
dengan menggunakan api, sama sekali tidak diperkenankan. Lubang baut
dibuat 2 mm lebih lebar dari diameter baut.
h. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang
akan mengurangi kekuatan baut itu sendiri.
i. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih
dapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa
menimbulkan kerusakan pada ulir tersebut. Panjang baut yang tidak
memenuhi syarat ini harus diganti dan tidak boleh digunakan.
j. Untuk menghindari adanya baut yang belum dikecangkan, maka baut-baut
yang telah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat.
Pasal 06. ERECTION SCHEDULE / METHOD
1. Pelaksana selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan erection
dimulai, harus mengajukan Erection Schedule/Method untuk diperiksa atau
disetujui oleh pengawas Erection Sechedule harus mencakup antara lain:
- Rencana pengiriman dari workshop/pabrik
- Penyimpanan elemen baja yang hendak dierection
- Alat-alat yang digunakan
- Urutan erection
- Time schedille erection elemen-elemen konstruksi baja
2. Pelaksana harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman dari
pabrik/workshop ke lapangan guna pengecekan oleh pengawas. Pengawas akan
Bab V - 64
menolak setiap pengiriman baja dari workshop/pabrik apabila pengiriman
tersebut belum dicek dan mendapat persetujuan dari pengawas.
3. Penempatan elemen konstruksi baja dilapangan harus ditempat yang
kering/cukup terlindung sehingga tidak merusak elemen-elemen tersebut.
Pengawas berhak untuk menolak elemen-elemen konstruksi baja yang rusak
karena salah penempatan atau rusak karena hal lainnya.
4. Erection elemen-elemen konstruksi baja hanya boleh dilakukan setelah
Pelaksana mengajukan erection schedule/method dan telah mendapat persetujuan
tertulis dari pengawas.
5. Pelaksana bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di
lapangan. Untuk ini Pelaksana harus menyediakan ikat pinggang pengaman,
helm pengaman, sarung tangan dan tabung pemadam kebakaran.
6. Pelaksanaan erection ini harus dikepalai oleh seorang yang benar-benar ahli
dan berpengalaman dalam erection konstruksi baja guna mencegah hal-hal
yang tidak menguntungkan bagi struktur .
7. Kegagalan dalam erection menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya,
oleh sebab itu Pelaksana diminta untuk memberi perhatian khusus pada
permasalahan erection ini.
8. Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah difabrifikasi, tidak
diperbolehkan dipakai untuk erection.
9. Apabila disetujui oleh pengawas maka pengelasan yang dilakukan di lapangan
harus diawasi betul-betul oleh mandor dari Pelaksana agar pengelasan
dilaksanakan sesuai dengan gambar rancana baik ukuran panjang maupun
ketebalannya.
Pasal 09. PEKERJAAN ATAP
1. Semua rangka atap, gording, trekstang dan ikatan angin sebelum ditutup atap
terlebih dahulu harus dicat zinchromate dan cat finish seluruhnya.
2. Penutup atap menggunakan bahan UPVC Alderon Lite Gelombang t = 6 mm.
Nok, capping dan flashsing hari bahan yang sama dari satu pabrik.
3. Pemasangan dan penyelesaian detail-detail penutup atap UPVC Alderon Lite
Gelombang l sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan pabriknya.
Bab V - 65
BAB VI
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
A. PEKERJAAN LANTAI RABAT BETON
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai rabat beton
sesuai dengan detail yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk Pengawas.
Pasal 02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan akan disesuaikan menurut standard
- Persyaratan SNI 7395-2008
Pasal 03. PELAKSANAAN
1. Untuk pemasangan langsung di atas tanah, yang akan dipasang rabat harus
dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum.
2. Pasir urung bawah lantai yang disyaratkan merupakan permukaan yang keras,
bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug minimum 7 cm atau
sesuai dengan gambar, disiram dengan air sehingga diperoleh kepadatan yang
maksimal.
3. Lantai beton rabat dicor 5 cm minimum atau sesuai dengan gambar dengan
adukan 1 PC : 3 Ps : 5 Kr.
4. Lantai beton rabat permukaannya harus rata, dengan memperhatikan
kemiringan daerah basah dan teras.
Bab VI - 1
Bab VI - 2
BAB VII PEKERJAAN
PLAFOND
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan plafond untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2. Bagian ini juga meliputi seluruh detail pekerjaan plafond seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 03. BAHAN-BAHAN
1. Spesifikasi Bahan
- Rangka Plafond : Baja Hollow
- Penutup Plafond : Kalsibord t = 4,5 mm (Interior) dan PVC (Eksterior)
- Ukuran : 120 x 240 mm
2. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
3. Pelaksana harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik/produsen sebagai informasi bagi Pengawas.
4. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian/penggantian pekerjaan, harus baru kualitas dan harus disetujui
Pengawas.
Pasal 04. CONTOH-CONTOH
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus memberikan contoh-contoh
bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan digunakan sebagai
standard/pedoman untuk memeriksa/menerima bahan yang dikirim oleh
Pelaksana ke lapangan.
Bab VII - 1
Pasal 05. PELAKSAAAN
1. Pada pekerjaan plafond ini diperlukan adanya pekerjaan lain yang mempunyai
hubungan erat dalam pelaksanaannya. Sebelum pemasangan plafond
dilaksanakan, pekerjaan lain yang terletak di atas plafond harus sudah
terpasang.
2. Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum pada gambar rencana plafond harus
diteliti dahulu pada gambar-gambar instalasi yang lain (EL, PL, AC dan lain-
lain). Untuk pemasangan harus konsultasi Perencana.
3. Bahan-bahan penggantung disesuaikan dengan kebutuhan dan gambar.
4. Pada pertemuan bidang plafond dengan dinding harus diperhatikan dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan gambar.
5. Rangka plafond terbuat dari Baka Hollow dilakukan sistem kelos dan mur.
6. Permukaan papan GRC reider yang halus, dijadikan permukaan plafond.
7. Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Pelaksana tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
Pasal 06. PENGUJIAN MUTU BAHAN
1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana wajib memberikan Pengawas
“Certificate Test” bahan-bahan plafond dari produsen.
2. Bila tidak ada sertifikat tersebut, Pelaksana harus melakukan pengujian atas
bahan-bahan di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
3. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Pengawas.
4. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi
tanggung jawab Pelaksana.
Bab VII - 2
PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjan pemasangan plafond
Gypsumboard atau seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Spesifikasi Kalsiboard
a) Jenis : Kalsiboard
b) Tebal : 4,5 mm
c) Ukuran : 122 x 244 cm
d) Berat : 7,54 Kg/M2
e) Merk : Kalsi
b. Rangka plafon dari bahan hollow galvanis yang anti karat uk 20 x 40 x 0.35
mm dengan modul rangka 60x60 cm dan 60x120 cm.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Penyedia jasa agar meneliti
gambar-gambar dan kondisi/keadaan di lapangan, dan diwajibkan kepada
Bab VII - 3
Penyedia jasa untuk membuat shop drawing menggambarkan mengenai
sistem pemasangan dan juga pola pemasangan plafon.
b. Pada pekerjaan langit-langit dan partisi ini perlu diperhatikan adanya
pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya sangat berkaitan.
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit dan partisi, pekerjan lain
yang terletak pada langit-langit dan partisi tersebut harus sudah terpasang
dengan sempurna antara lain elektrikal, AC, sound system, fire alarm/fire
detector, sprinkler, saklar, stop kontak, dan instalasi lain yang diperlukan.
d. Untuk detail pemasangan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan/Perencana dan distributor material.
Langit-langit harus sesuai dengan pola gambar kerja dan wajib diperhatikan
terhadap peil rencana, untuk partisi harus dipasang rata dan tidak
bergelombang. Rangka yang datar harus rata air.
Bab VII - 4
BAB VIII
PEKERJAAN PENGECATAN
A. KETENTUAN UMUM
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat, peralatan, dan perlengkapan
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh detail yang
disebutkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2. Pelaksana wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-
hal yang menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
- segel kaleng
- test laboratorium
- hasil akhir pengecatan
Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen untuk diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan
Pelaksana.
Pasal 03. CONTOH-CONTOH
Sebelum memulai pengecatan, Pelaksana wajib menyerahkan 1 contoh bahan
yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan
plywood ukuran 40 x 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
Pasal 04. PELAKSANAAN
1. Umum
a. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas
beserta ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mendapatkan
Bab VIII - 1
persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti
harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Pelaksana.
c. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan
cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi
kualitas pengecatan. Bilamana waktu mendesak, harap dilakukan
pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
d. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk
pengecatan, sesuai persyaratan pabrik dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai
persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan
dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-
noda yang melekat.
e. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Pelaksana wajib
melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
f. Pelaksana tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
g. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
Pelaksana harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
h. Pelaksana wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya
Pelaksana, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
2. Teknis
a. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali
spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar
dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-
bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, semprotan dan roller.
Bab VIII - 2
b. Sapuan semua dasar dengan cat memakai kuas, penyemprotan hanya
diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas.
c. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang
menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi
yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
d. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan termasuk
penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan
kain kering.
e. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu
pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang.
Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan
Pelaksana.
Pasal 05. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana wajib melakukan percobaan atas
semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang
tidak disetujui Pengawas harus diulangi/diganti, atas biaya Pelaksana.
2. Pada waktu penyerahan, pabrik dengan Pelaksana harus memberi jaminan
selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap
kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
3. Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah
diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk
pengujian disediakan oleh Pelaksana.
4. Pengawas berhak minta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk
tanggung jawab Pelaksana.
Bab VIII - 3
Pasal 06. PENGAMANAN PEKERJAAN
1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain,
maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan
kotoran lainnya sampai cat tersebut kering.
2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan
pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kosen-kosen dan sebagainya dengan cara
menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan
berlangsung.
3. Pelaksana bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak
akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
B. PEKERJAAN CAT DINDING
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding (bagian dalam dan luar), atau seperti
yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
1. Bahan cat yang digunakan adalah merk ICI dan sesuai dengan petunjuk
Pengawas.
2. Pemakaian cat untuk dinding bagian luar menggunakan cat ICI dengan type
“Weather Shield” sedangkan untuk bagian lainnya harus disesuaikan dengan
spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
Pasal 03. PELAKSANAAN
1. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus
diperhatikan permukaan plesterannya dari :
- Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan
peil-peil yang ditentukan.
Bab VIII - 4
- Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang
telah ditentukan.
- Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan
halus.
- Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau kotoran/debu.
2. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka
Pelaksana harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda,
seperti yang disyaratkan.
3. Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan menurut
petunjuk dari pabrik cat.
4. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam.
5. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua)
jam kemudian.
PEKERJAAN PENGECATAN LAINNYA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
1) Pekerjaan pengecatan dinding/permukaan pasangan batu bata,
permukaan beton.
2) Pekerjaan pengecatan kilat pada permukaan kayu dan listplank.
3) Pekerjaan pengecatan besi, dan alumunium.
4) Dan/atau seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Umum
a. Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai dengan standar
dan/atau spesifikasi pabrik.
Bab VIII - 5
b. Pabrik dan kontraktor harus memberi jaminan minimal selama 5 (lima)
tahun terhitung waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini terhadap
kemungkinan cacat, warna yang berubah dan kerusakan cat lainnya.
c. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Pengguna Jasa harus diulang dan
diganti. Penyedia Jasa harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat
dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana
ditunjukkan oleh Pengguna Jasa.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus diawasi Tenaga Ahli /
Supervisi dari pabrik pembuat.
e. Bahan didatangkan langsung dari pabrik, tiba di Site Konstruksi harus masih
tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat. Penyedia Jasa wajib
membuktikan keaslian cat dari produk tersebut mengenai kemurnian cat
yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa segel kaleng, test BD, test
Laboratorium dan hasil akhir pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini
dibebankan kepada Kontraktor. Hasil test kemurnian harus mendapat
rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan kepada Pengguna Jasa
untuk persetujuan pelaksanaan.
3. Persyaratan Teknis
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib melakukan percobaan
pengecatan (mock up). Biaya percobaan ini ditanggung Penyedia Jasa. Hasil
percobaan tersebut harus diserahkan kepada Pengguna Jasa untuk
mendapatkan persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan.
b. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas
yang menunjukkan tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal minimum
dari tiap lapisan jadi/finish minimum sama dengan syarat yang
dispesifikasikan pabrik.
c. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan dan sebagainya yang
harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab/hujan, berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi
Bab VIII - 6
cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka
ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian
udara berlangsung lancar. Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk
ruangan tertutup, Penyedia Jasa harus memakai kipas angin/fan untuk
memperlancar pergantian/aliran udara.
e. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum
cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas/ mutu terbaik.
f. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan
hanya boleh dilakukan apabila disetujui Pengguna Jasa.
g. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna
Jasa terkecuali disyaratkan lain dalam pesifikasi ini.
h. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk komponen
bahan/material metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut
terpasang.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Bata, dan Permukaan Beton.
1) Pekerjaan persiapan Sebelum Pengecatan
Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari
debu, lemak, kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas
bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin
menggunakan roller.
Pekerjaan pengecatan semua dinding/permukaan pasangan bata
dan permukaan beton yang tampak/ekspos seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
2) Permukaan Interior dan Exterior
Lapisan Pertama
Alkalli siller acrylic ex ICI Dulux
.
Pelaksanaan pekerjaan dengan
kuas/rol.
Bab VIII - 7
Ketebalan lapisan 25 – 150 micron atau daya sebar 10 m2/liter.
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya.
Lapisan berikut (lapisan kedua dan ketiga) sampai didapatkan
permukaan rata
Cat jenis Vinyl Acrylic Emulsion untuk interior, sedangkan
exterior dari jenis weathershield dengan merk Dulux.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar 11 – 17
m2/liter per lapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
b. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Listplank.
1) Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat – alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi pengecatan permukaan listplank yang tampak sesuai yang
ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2) Persyaratan Bahan
a. Untuk pengecatan permukaan listplank GRC atau Kalsiboard
digunakan bahan finishing cat minyak buatan dalam negeri dari mutu
terbaik produk ICI , Bee Brand, dan disetujui Direksi Pengawas.
b. Seluruh permukaan sebelum dilapisi cat awal dan cat akhir, harus
dilicinkan dengan mesin amplas listrik sampai halus dan licin.
c. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat – syarat yang
ditentukan dalam NI-4 serta sesuai ketentuan – ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
d. Warna cat akhir akan ditentukan kemudian.
Bab VIII - 8
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi Pengawas, minimal 2 (dua) jenis hasil
produk yang berlainan, untuk mendapat persetujuan Direksi
Pengawas.
b. Contoh – contoh yang diserahkan harus disertai brosur dari pabrik yang
bersangkutan.
c. Kontraktor harus membuat contoh jadi dari pekerjaan pengecatan
dalam beberapa macam warna, untuk diserahkan kepada Direksi
Pengawas.
d. Penukaran/penggantian bahan harus dari mutu sesuai contoh yang
disetujui serta harus dengan persetujuan pihak Direksi Pengawas,
penukaran dan penggantian bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya tanpa adanya tambahan biaya.
e. Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan
bahan/alat mesin amplas elektrik yang bermutu baik, sampai
merupakan bidang permukaan pengecatan telah memenuhi persyaratan
dengan baik dan telah disetujui Direksi Pengawas.
f. Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji,
benar-benar bebas dari minyak, dan sebagainya serta kering betul.
g. Adukan dengan sempurna sebelum pemakaian bahan dilakukan.
h. Pengecatan dilakukan minimal 3 (tiga) lapis (1 lapis cat dasar sealer
dan 2 lapis cat finishing) atau hingga dicapai hasil pengecatan yang
tebal, rata dan sama warnanya. Lapis pengulangan dilaksanakan
setelah 2 hari dari pengecatan awal.
i. Pengecatan harus dilakukan sejauh mungkin dari pengaruh pekerjaan
lain serta jauh dari tumbuh-tumbuhan.
c. Pekerjaan Pengecatan Metal/Besi
1) Pekerjaan Persiapan Metal Sebelum Pengecatan
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/mill), karat,
minyak, lemak serta kotoran lain secara teliti dan menyeluruh
Bab VIII - 9
sehingga permukaan yang dimaksud menampilkan tampak
metal yang halus dan mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan
dengan sikat kawat mekanik. Akhirnya permukaan dibersihkan
dengan vacuum cleaner atau sikat yang bersih.
Semua metal seperti yang tercantum dalam gambar kerja dengan
ketentuan sebagai berikut :
o Semua bagian/permukaan yang tampak/expose dicat
sampai cat finish.
o Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/ un-
exposed, menempel pada material lain, tertutup oleh
material lain, dicat hanya sampai dengan cat anti karat atau
cat dasar primer.
Pekerjaan ini tidak berlaku untuk baja stainless steel.
2) Pekerjaan Cat Baja/Besi
Lapisan Pertama.
Cat primer jenis QD Metal Primer Red Lead ICI Dulux
QD Universal Primer Green.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 45 micron atau
daya sebar 9 - 12 m2/liter.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan Kedua
Cat dasar jenis Undercoat ICI Dulux Undercoat.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35 micron atau
daya sebar 17 m2/liter.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan Ke Tiga
Bab VIII - 10
Cat akhir/finish jenis syntetic Super Gloss, ICI Dulux
Super Gloss.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 30 micron atau
daya sebar 11–14 m2/liter.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna
Bab IX - 11
BAB IX
PEKERJAAN KACA
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam detail gambar.
Pasal 02. PERSYARATAN BAHAN
1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempungai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas
dan pengambangan (Float glass).
2. Toleransi lebar dan panjang ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui
toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
4. Cacat-cacat:
- Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan
pabrik
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gas yang terdapat pada kaca).
- Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
- Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
Bab IX - 12
- Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
kearah luar/masuk).
- Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan
kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
- Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
- Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
- Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
- Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm.
5. Bahan kaca
- Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
Digunakan produk Asahi Mas.
- Bahan untuk kaca interior menggunakan: * Colour (tinted) Float Glass,
reflektif glass 40% tebal sesuai gambar untuk itu.
- Bahan untuk kaca interior menggunakan: * Colour Float Glass sesuai
gambar.
- Bahan untuk cermin menggunakan: Clear Float Glass, tebal 8 mm disatu
permukaannya dilapisi (Chemical Deposite Silver). Permukaan harus bebas
noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya.
6. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapatkan persetujuan Perencana/MK.
7. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
Pasal 03. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh MK.
4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan
Bab IX - 13
kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan
menggunakan lem aci.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus.
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm kedalam alur
kaca pada kosen.
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui
kosen, harus diisi dengan lem silicon, Warna transparant cara pemasangan dan
persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan
pabrik.
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan
kaca pada rangka pintu dan jendela, serta pengerjaan dan pemasangan untuk
berbagai macam pekerjaan kaca.
2. Uraian pekerjaan lain yang termasuk/dipakai di dalam pekerjaan ini adalah ;
Persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan pintu dan jendela.
3. Ketentuan:
a. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang telah berpengalaman
di dalam pelaksanaan pekerjaan kaca.
b. Pemotongan, pengangkatan dan penyetelan kaca harus menggunakan
peralatan yang khusus digunakan untuk maksud itu, antara lain peralatan
potong khusus kaca, kop untuk alat pengangkat lembaran kaca dll, peralatan
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
c. Ketentuan tipe material lihat pada gambar kerja.
4. Material
a. Kaca
Semua kaca yang dipergunakan di dalam pelaksanaan pekerjaan ini secara
Bab IX - 14
umum harus bebas dari cacat distorsi atau cacat-cacat fisik lainnya. Kaca
yang digunakan adalah kaca bening/polos dengan ketebalan min 8 mm atau
sesuai dengan gambar kerja.
b. Peralatan Pelengkap Pemasangan Kaca
Semua peralatan pelengkap untuk pemasangan kaca harus sesuai dengan
rangka tempat kedudukannya, tepat ukuran serta dari mutu terbaik serta
harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
5. Pelaksanaan
a. Pemeriksaan Keadaan Pekerjaan
Sebelum mulai pemasangan, Pelaksana Pekerjaan diminta untuk memeriksa
keadaan lokasi pemasangan, baik dalam hal kesiapan maupun ketelitian dan
kecermatan pelaksanaan pekerjaan pendahulunya.
b. Penyimpangan
Dalam hal terjadi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan pendahulunya,
Pelaksana Pekerjaan diminta untuk segera melaporkan keadaan tersebut
guna penyelesaian permasalahannya.
c. Pemotongan, Pengangkatan dan Pemasangan Kaca
Pemotongan kaca harus lurus, rapi dan halus, tepat ukuran, selanjutnya
dipasang pada lokasinya dengan jepitan yang sesuai, terpasang kuat serta tepat
dalam posisinya, baik dalam hal ketegakan ataupun kemiringan sesuai dengan
gambar rancana.
d. Pembersihan
Pada penyelesaian, pekerjaan harus dalam keadaan bersih dan terpasang sesuai
dengan mutu kerja yang disyaratkan.
Bab IX - 15
BAB X
PEKERJAAN LISTRIK
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
pekerjaan instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap pakai, termasuk
penyedian material, pemasangan, testing, dan pemeliharaan selama masa
pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam
gambar akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan
secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap
sudah termasuk dalam spesifikasi ini.
3. Pelaksana harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja
(SIKA) yang dikeluarkan oleh PT. PLN masih berlaku, minimal kelas A.
4. Pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan
sempurna.
5. Pelaksana harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat
dihubungi oleh Pengawas Proyek.
6. Pelaksana harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh
pemberi tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserahkan terimakan.
7. Pelaksana harus dapat bekerja sama dengan Pelaksana lainnya yang bekerja
pada preoyek ini.
8. Pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat
pekerjaan instalasi.
9. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
pengawas lapangan.
Pasal 02. STANDARD PELAKSANAAN
Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL).
2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983,
tanggal 3 Nopember 1983; tetang Standard Listrik Indonesia.
Bab X - 1
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978;
tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
4. Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah:
- AVE Belanda
- VDE Jerman
- British Standard Associates
- USA Standard
- JIS
Pasal 03. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai
dengan gambar dan spesifikasi ini.
Pasal 04. SPESIFIKASI TEKNIS
A. INTALASI KABEL POWER
1. Kabel power adalah kabel antar panel yang dipasang di bawah tanah atau
dibawah lantai atau di atas plafon.
2. Untuk pemasangan dibawah tanah harus ditanam dengan kedalaman
minimal 80 cm dengan konstruksi lebar galian paling bawah minimal 30 cm
dan di atas kabel harus ditimbun pasir setebal 15 cm dan dilanjutkan pelapisan
dengan batu bata dan tanah timbunan. Pemasangan batu bata melintang atau
10 buah permeter lari.
3. Pada rute tertentu harus diberi tanda AWAS KABEL untuk keamanan.
4. Untuk pemasangan di bawah lantai atau jalan, kabel harus dimasukkan
kedalam pipa sparing yang sesuai, sedangkan untuk diatas plafon dapat
diklem pada rangka plafon atau rak.
5. Jika terjadi persilangan dengan pipa air atau parit atau kabel lainnya, maka
kabel juga harus dimasukkan ke dalam pipa sparing yang sesuai.
6. Jari-jari belokan pada kabel minimal 10 kali diameter terluar dari kabel dan
koneksi dibuat sekokoh mungkin.
Bab X - 2
B. PANEL DAN KOMPONENNYA
1. Panel dipasang menempel pada dinding dengan tower dengan tinggi
maksimum bagian atas panel adalah 200 cm dari lantai.
2. Out put panel pada tower dari atas dan input dari bawah panel.
3. Penyusunan breaker dan komponen lainnya di dalam panel harus mudah
dioperasikan dan mudah dalam pemeriksaan serta semua komponen dapat
diganti dari arah depan panel.
4. Setiap breaker harus diberi tanda nomor atau group untuk memudahkan
dalam pengoperasian.
5. Pada setiap panel ditempelkan wiring diagram panel serta wiring diagram yang
berhubungan dengan input power.
C. PENTANAHAN (GROUNDING)
1. Setiap peralatan yang terbuat dari bahan metal atau yang bersifat konduktor
harus dihubungkan sistem-sistem pentanahan, begitu juga konstruksi baja
tower harus ditanahkan yang disatukan dengan pentanahan penangkal petir.
2. Armor kabel harus dihubungkan dengan sistem pentanahan.
3. Tahanan tanah untuk sistem pentanahan instalasi listrik maksimal 5 ohm.
4. Seluruh sistem pentanahan harus terhubung satu sama lainnya.
5. Elektroda pentanahan ditanam minimal sampai kedalaman 6 M.
Pasal 05. SPESIFIKASI MATERIAL
A. LAMPU
1. Spesifikasi dan jenis lampu yang digunakan seperti tertera dalam gambar.
2. Lampu dan Ballast menggunakan merk Phillips, sedangkan sangkarnya
menggunakan merk Phillips.
B. KABEL DAN KABEL TRAY
1. Kabel lampu jenis NYM ukuran sesuai dengan gambar atau minimum luas
2 2
penampang 2x1,5 mm untuk lampu dan 3x2,5 mm untuk stop kontak,
Bab X - 3
standard SII merk Suprime atau Prima.
2. Kabel pentanahan yang terpisah dari untaian kabel power harus berwarna
hijau dari jenis NYA.
3. Kabel tray menggunakan type heavy duty lengkap dengan support dan
asesoris pendukung lainnya.
2
4. Kabel power jenis NYY 4x25 mm dari panel utama ke panel distribusi dan
2
4x35 mm dari meteran ke panel utama, standard SII merk suprime atau
Prima.
C. PANEL DAN KOMPONENNYA.
1. Panel jenis otdoor dan outbow yang dilengkapi dengan kunci serta papan
nama.
2. Breaker jenis 1 phasa 1 pole dan 3 phasa 3 pole GAE, AEG, BBC,
Mitsubishi.
D. MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA.
1. Junction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inch dan dilengkapi
dengan tutup.
2. Isolasi memakai jenis PVC merk 3M.
3. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi
ini.
E. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh
pekerjaan dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh
pengawas proyek yang ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
1. Pengujian Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm
dengan menggunakan magger 500 volt.
2. Continuty Test
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk
meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
Bab X - 4
3. Power Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah
ipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
4. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan
setelah pelaksanaan dilakukan.
F. MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA
1. Juction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inci dan dilengkapi
dengan tutup.
2. Isolasi memakai jenis PVC merk 3M
3. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi
ini.
Pasal 06. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kontraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh
pekerjaan dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh
pengawas proyek yang ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
1. Pengujian Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan
menggunakan magger 500 volt.
2. Continuty Test
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk
meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
3. Power Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah
dipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
4. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah
pelaksanaan dilakukan.
Bab X - 5
Pasal 07. LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari
terjadinya kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun material. Jika pada
suatu saat peralatan atau material ditempatkan pada suatu tempat yang bersifat
sementara, maka tempatnya harus jauh dari lalu lintas, jauh dari sumber-sumber
yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan dan cacat pada peralatan maupun
material tersebut.
Bab X - 1
Bab X - 1
BAB XI
D R A I N A S E
PASAL 01. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi pelaksanaan pemasangan pipa-pipa saluran air sesuai dengan spesifikasi
ini dan sesuai spesifikasi-spesifikasi lainnya tentang pekerjaan tersebut, dan batas-batas
kedudukan, kemiringan dan dimensi seperti yang tercantum dalam gambar rencana dan
petunjuk Direksi selanjutnya.
Direksi berwenang untuk memeriksa gorong-gorong dan mengadakan test terhadap pipa-
pipa yang ada di lapangan.
PASAL 02. UMUM
Tipe dan macam dari gorong-gorong dan konstruksi drainase, lainnya yang tercantum pada
gambar rencana dan jumlahnya yang tercantum pada kontrak tidak bersifat suatu kepastian.
Jumlah akhir, type serta macam konstruksi akan ditentukan oleh Direksi, yang akan
memberitahu kontraktor secara tertulis pada waktunya sesuai dengan skedule pekerjaan
dari kontraktor yang telah disetujui.
PASAL 03. URUTAN PEKERJAAN
Kontraktor harus mengatur pekerjaan drainase sedemikian rupa sehingga aliran air hujan atau
dari sumber-sumber lain, selama dan sesudah pekerjaan selesai, berjalan dengan baik dan
lancar. Untuk menghindarkan kerusakan pekerjaan, kontraktor harus mengusahakan pada
saat yang tepat alat-alat dan bagian-bagian untuk melidungi pekerjaan tersebut, misalnya :
pompa air, selokan pembuangan, atau saluran-saluran penyimpanan air dan sebagainya.
Pipa-pipa, selokan-selokan atau pekerjaan drainase lainnya untuk keperluan pengaliran air
tidak diperkenankan untuk dipasang/dibangun sebelum konstruksi yang cukup guna
pemasukan dan pembuangan air selesai dikerjakan, dan harus tetap dijaga agar tidak
tersumbat.
Pipa-pipa, selokan-selokan dan pekerjaan drainasae lainnya harus sepenuhnya telah dapat
bekerja sebelum pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut sub-grade, subbase atau
Bab XI - 1
shoulders. Syarat-syarat ini dikerjakan tanpa pembiayaan khusus dan harus
telah diperhitungkan pada Biaya Kontrak.
Bab XI - 2